BOGOR, MHI - Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, 6 Desember 2020.
“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!” kata Presiden Jokowi.
Presiden juga menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.
“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Presiden.
Presiden juga menegaskan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” ucap Presiden.
Terkait dengan pengganti Menteri Sosial, Presiden Jokowi mengungkapkan dirinya akan menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial.
JAKARTA, MHI - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung KPK,Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan, pada minggu (6/12) sekitar pukul 02.45 WIB. Juliari tampak menggunakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi sejumlah petugas KPK.
Ia naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPk di lantai 2. Saat awak media mencoba untuk menyatakan pernyataannya, Juliari hanya melambaikan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.
"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli. D mengutip Antara.
Lima orang tersangka antara lain, tiga orang yang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi pesan Ardian IM dan Harry Sidabuke. Baik dari pihak swasta
Firli Bahuri meminta Mensos segera menyerahkan diri. Selain Juliari, Adi Wahyono juga menyerahkan diri ke KPK.
"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujar Firli.
Diduga disepakati adanya biaya dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
"Untuk biaya tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.
Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang selanjutnya di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.
Pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima biaya Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.
Selanjutnya biaya terkumpul uang dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta , petugas KPK rahasia uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420) miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta). Juliari sebelumnya tidak diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung.
Para tersangka Agar dihukum Seberat-beratnya
Terkait kinerja KPK yang melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) Pada tersangka Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial (Bansos), Ketua Umum LSM LPKN, Irwan Awaluddin S.H,sangat mengapresiasi kinerja KPK didalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menangkap para koruptor tanpa tebang pilih dan penuh keberanian, hal tersebut diungkapkannya ketika dimintakan tanggapannya oleh Awak Media di Kantornya, mengatakan " Kami dari LSM. LPKN ( Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara),sangat mengapresiasi kinerja KPK didalam melakukan kewajibannya selaku eksekutor dengan menunjukan hasil kerja yang Incredible dan Exceptional , dimana untuk melakukan tugas yang masuk dalam kategory dan klasifikasi Extraordinary Crime membutuhkan berbagai hal termasuk keberanian untuk mengungkap kejahatan yang melibatkan para petinggi dan diduga dilakukan secara terorganisir, terselubung dan masif untuk merugikan Negara dan Rakyat Indonesia ditengah Pandemi Covid-19," Ungkap Ketum LPKN.
" Kejahatan yang menyangkut kemanusiaan memang sudah seharusnya diberantas habis sampai keakar-akarnya sebab selain merugikan negara, hal tersebut juga membuat masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah ditengah Covid-19, selain terhambat..juga menghilangkan hak-hak masyarakat yang memang seharusnya mendapat bantuan dari pemerintah sehingga nama baik pemerintahpun ikut tercemar akibat ulah oknum-oknum kurang waras di pemerintahan itu sendiri yang dengan tega merampas hak rakyat didalam menerima bantuan yang seharusnya mereka dapatkan..dan kami dari LSM LPKN (Lambaga Pemeriksa Keuangan Negara) mengutuk dan mengecam keras tindakan para oknum-oknum di kepemerintahan yang merugikan dan mencemarkan negara serta menindas dan merampas hak rakyat Indonesia..selanjutnya kami meminta agar para oknum tersebut dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati serta mendukung sepenuhnya kinerja KPK yang gemilang..sukses dan maju terus KPK," Pungkas Irwan Awaluddin SH, Ketum LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara).
JAKARTA, MHI - Peringatan
Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020 harus dijadikan momentum untuk
menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang
kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas dari paradigma karitatif
dan charity based menjadi paradigma yang human right
based.
Hal tersebut
disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan virtual pada
peringatan HDI Tahun 2020 yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemensos RI,
Kamis (3/12/2020) pagi. Peringatan HDI tahun ini mengusung tema “Not All
Disabilities Are Visible” atau Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat.
Kepala
Negara mengatakan, pemerintah berupaya secara terus-menerus meningkatkan kesetaraan,
kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Mulai dari menjamin
akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan serta membangun
infrastruktur yang mudah diakses untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan
bagi disabilitas.
Dalam upaya
itu, ujar Presiden, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan maupun
regulasi. “Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang
sangat-sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi,” ujarnya.
Namun
Presiden menyampaikan, payung regulasi tersebut tidak akan berhasil tanpa
adanya implementasi yang baik. “Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak
ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah
diimplementasi. Sekali lagi, kuncinya adalah diimplementasi,” ungkap Presiden.
Untuk itu,
Presiden mengatakan bahwa tugas selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan
dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya
oleh penyandang disabilitas.
Presiden
menilai keberadaan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga nonstruktural
yang bersifat independen dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden
sangat strategis untuk mewujudkan hal tersebut.
“Saya
mengharapkan kehadiran Komisi Disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk
mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap penyandang disabilitas,”
ujarnya.
Lebih
lanjut, Presiden menekankan, semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
harus aktif mendukung, mulai dari sinkronisasi data penyandang disabilitas
secara nasional, pelibatan para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen
Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah, serta mengawal implementasinya
agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para
penyandang disabilitas.
“Tidak boleh
ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan
yang diberikan oleh pemerintah,” pungkas Presiden.
Sampai saat
ini, telah ada enam Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden
(Perpres) untuk terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas
bagi penyandang disabilitas sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Di tahun 2019,
diterbitkan PP
Nomor 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi
Penyandang Disabilitas dan PP
Nomor 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi
terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Tahun 2020,
terdapat PP
Nomor 13/ 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik
Penyandang Disabilitas, PP
Nomor 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang
Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Juga
PP Nomor
42/2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan
Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP
Nomor 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang
Ketenagakerjaan.
Selain itu
Presiden juga telah menandatangani dua Perpres yaitu Perpres
Nomor 67/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan
dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres
Nomor 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
KABUPATEN BEKASI, MHI - Permasalahan sampah yang terus menerus menjadi momok yang membebani masyarakat di Kabupaten Bekasi,menjadi tranding topik pembahasan dan prioritas pembicaraan dan kegiatan dikalangan pemerhati lingkungan maupun para pejabat Kabupeten Bekasi yang perduli dengan permasalahan yang berkaitan erat dengan lingkaran kehidupan masyarakat dalam kesehariannya,(2/11/2020).
Persoalan tersebut berhubungan dengan banjir yang selalu menimpa banyak wilayah diKabupaten Bekasi, terutama wilayah yang berdekatan dan dilalui oleh sungai maupun kali akibat sampah yang menumpuk di sungai atau kali manakala disaat hujan mengguyur wilayah tersebut.
Salah satunya adalah Kali Jambe, dimana Kali tersebut sangat erat kaitannya antara Kota dan Kabupaten Bekasi, yang berawal dari Bekasi Kota kemudian Ke Kabupaten Bekasi dimana kali tersebut saat memasuki wilayah Kabupaten Bekasi melalui dua Kecamatan dan sejumlah Desa didalamnya yang kemudian bermuara pada Kali Besar CBL.Hal tersebut telah berlangsung bertahun-tahun lamanya tanpa ada penyikapan berarti dari para pemangku jabatan baik dari Bupati, Walikota, Camat serta Kepala Desa sebelumnya sehingga banjir akibat luapan air Kali Jambe akibat sampah menumpuk kerapkali terjadi diwilayah tersebut dan seiring berjalan Kabupaten Bekasi menjadi Pelanggan Banjr dan sampah sementara Kota Bekasi menjadi Supplier Sampah berakibat banjir.
Respon problematika yang menjadi momok ditengah masyarakat tersebut diungkapkan oleh Camat Tambun Selatan Junaefi pada awal pertama kali menjabat dan bersamaan dengan meluapnya air Kali Jambe akibat sampah kiriman dari wilayah Kota Bekasi, mengatakan, " Jadi pas malam itu hujan itu..kita kiriman sampah dari Kota Bekasi..alhamdulillah kita langsung koordinasi dengan PT WIKA yang mengerjakan Proyek Kereta Api Cepat..Insya Allah..senin..yah..kita aksi..bersama-sama dengan kecamatan Mustika Jaya..insya Allah mereka membantu kita..kita Gotong-royong..jadi PT WIKA akan membantu eksavatornya untuk mengeruk sampah-sampah yang ada diKali tersebut..karena dengan tenaga manusia itu engga akan bisa karena memang tingkat kedalaman hampir satu meter," Kata Junaefi pada Awak Media saat acara Pisah-Sambut camat Tambun Selatan yang diadakan diRestoran Wulan Sari, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan pada Jum'at (8/11/2019) sore.
Junaefi menambahkan,"Memang kedepannya kita akan membuat mungkin seperti jaring-jaring dimasing-masing tempat..jadi nanti biar ketahuan juga ini sampahnya darimana..kalau yang dari kota itu bisa mampet dijaring mereka..mudah-mudahan itu bisa kita lakukan..yang pasti senin sudah mulai dan sampai selesai Insya Allah," Imbuhnya.
Kendati upaya tersebut telah dilakukan namun seiring berjalan sampah menumpukpun tak terhentikan seirama dengan air yang terus-menerus mengalir di Kali Jambe.
Baru pada (14/11/2020) digelar secara serentak Acara Apel Siaga 2020 yang dilaksanakan diPerum Graha Prima , Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun-Selatan,yang dirangkaikan dengan empat kegiatan yang dimulai pada pagi hari hingga selesai serta dihadiri oleh Bupati Eka Supriaatmaja, Muspida, Camat Tambun Selatan, Junaefi beserta Muspika serta Kepala Desa setempat berikut jajarannya.
Acara yang mengusung empat kegiatan tersebut diantaranya,1.Pencanangan pekan gotong-royong Bekasi bebas banjir, 2.Pengukuhan Satgas penanganan permasalahan lingkungan hidup, 3.Pencanangan pengurangan bahan plastik dan 4.Pencanangan sejuta lubang Biopori, yang ditargetkan secepatnya dalam waktu dekat dapat teratasi.
Dalam kegiatan tersebut Kades PJ Encep mengatakan pada Awak Media, bahwa," Ya memang sungai ini melintasi Bekasi Kota juga..jadi memang peran serta Bekasi Kota-Kabupaten ikut andil juga dalam ketika terjadi banjir disungai ini," Jawabnya, Ketika ditanyakan tentang kordinasi intensif Bekasi Kota pada Kabupaten, Kades PJ menegaskan," oh pasti tentunya..jadi Bupati Bekasi..Walikota Bekasi saling koordinasi dengan program ini..ini sudah serentak..program nasional,"Tegasnya.
Sementara dilokasi yang sama Bupati Bekasi, Eka Supriaatmaja membenarkan bahwa sumber sampah Kali Jambe tersebut berasal dari Bekasi Kota, " Yah ..terkait mengenai sampah ini tentunya kita sudah berkoordinasi dengan Kota nanti kita akan buat jaring-jaring diperbatasan yang nantinya kedepan kita membersihkan masing-masing,":Jelasnya,namun ketika ditanyakan tentang kontribusi dan bantuan Bekasi Kota terkait normalisasi sampah diKali Jambe Kabupaten Bekasi, Bupate Eka menegaskan," Tidak ada," Jawabnya.
Hal tersebut dinyatakan oleh Bupati Eka Supriaatmaja kedua kalinya disaat ditanyakan hal tersebut pada Bupati Eka Supriaatmaja pada pembukaan pertandingan Bulu Tangkis antar anggota BPD se Kabupaten Bekasi di Desa Tridaya Sakti yang dihadiri oleh Bupati Eka Supriaatmaja,pada senin (23/11/2020) siang." Jadi minggu ini kita rencananya akan mengadakan agenda antara Bapeda dan perangkat daerah lainnya dengan Kota Bekasi terkait hal ini..tentu saja ini mengantisipasi agar masing-masing wilayah untuk membenahi wilayahnya masing-masing , jangan sampai nanti kita selalu mendapatkan misalkan..ee..sampah dari daerah lain (Bekasi Kota-Red) tentu saja..ini tentu saja akan kita koordinasikan antara dua Kabupaten dan Kota untuk menyelesaikan permasalahannya secara masing-masing," Kata Bupati Eka.
Ketika ditanyakan tentang warga Kota Bekasi yang tidak menjaga kebersihan dan berimbas pada Kabupaten Bekasi, Eka menjawab," Ya itu tinggal kebijakan masing-masing," Katanya,saat ditanyakan bantuan dan kontribusi Kota Bekasi pada kegiatan normalisasi sampah kiriman Kota bekasi, Bupati Eka Tegaskan." Tidak ada..tidak ada sama sekali," Tegasnya mengakhiri wawancara.
Walikota Bekasi Melanggar UU Lingkungan Hidup
Aktifis Lingkungan Hidup, Endang Abimayu
Sementara tanggapan lain terkait permasalahan sampah kiriman dari Bekasi Kota ke Kabupaten Bekasi, Aktivis Lingkungan hidup dari LSM Gerakan Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan Hidup (GEMPAL) ,Endang Abimayu menegaskan pada Awak Media saat dijumpai di kantornya pada (1/11/2020) dengan mengatakan bahwa," Walikota Bekasi Rahmat Effendi seharusnya merespon dengan cepat terkait permasalahan sampah dari warga nya yang merugikan pihak Kabupaten Bekasi..paling tidak ada Action yang dia lakukan, jangan hanya diam saja," Tegas Endang.
Lebih lanjut Endang mengatakan, "Apa lagi sampah tersebut sudah bertahun-tahun mengalir dari Bekasi Kota ke Kabupaten Bekasi melalui Kali Jambe yang kemudian menjadi masalah serius bagi warga yang tinggal diwilayah yang dilalui Kali itu dengan menyebabkan banjir yang selalu terjadi setiap turun hujan akibat sampah kiriman Bekasi Kota yang menumpuk diKali Jambe," Ungkapnya.
Menurut Endang , Bekasi Kota wajib bertanggung-jawab atas prilaku warganya yang terkesan tak tahu aturan dan perlu pembinaan intensif dari Pemkot Bekasi, " Kami dari Aktivis meminta agar Pemkot Bekasi turut bertanggung-jawab terkait sampah kiriman warganya ke Kabupaten Bekasi..paling tidak dengan memberikan kontribusi pada Pemkab Bekasi disaat project normalisasi Kali Jambe dilakukan oleh Pemkab Bekasi, jangan diam saja dan terkesan tutup mata...mengingat permasalahan itupun menurut penilaian kami dari pemerhati lingkungan bahwa apa yang dilakukan warga Bekasi Kota sudah melanggar UU 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kalau hal tersebut dibiarkan oleh Pemkot Bekasi, secara tidak langsung Pemkot Bekasipun telah melakukan hal yang sama dengan warganya ...kemudian Kami juga meminta Walikota Bekasi agar melakukan pembinaan pada warganya agar tidak buang sampah sembarangan ke Kali Jambe yang menyebabkan kerugian besar warga Kabupaten Bekasi akibat banjir yang berasal dari sampah kiriman warga Bekasi Kota yang menumpuk dan menyumbat aliran air di Kali Jambe ..selain itu kami juga meminta Bupati Eka agar bertindak tegas pada Pemkot Bekasi untuk memberikan sangsi pada Pemkot Bekasi terkait permasalahan sampah kiriman dan dampak lingkungan yang diakibatkan sampah kiriman dari Bekasi Kota, " Tandas Endang Abimayu, Aktivis Gerakan Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan Hidup (GEMPAL).
Ketua DPC AWI Kab.Bekasi,Irwan A
Senada dengan itu, Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kab.Bekasi, Irwan A, saat dimintakan tanggapannya dari organisasi wartawan (1/11/2020) oleh Awak Media, , mengatakan," ya..memang sudah seyogyanya Pemkot Bekasi turut serta berkontribusi didalam mengatasi problematika yang dialami masyarakat Kabupaten Bekasi terkait permasalahan Sampah kiriman dari Bekasi Kota ke Kabupaten Bekasi melalui Kali Jambe...mengingat sampah yang menumpuk dan menyumbat aliran air di Kali Jambe sehingga menyebabkan banjir diwilayah tersebut akibat dari membuang sampah sembarangan yang mana telah diatur didalam Perda Kabupaten Bekasi ,Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta,dan hal tersebutpun wajib diterapkan oleh Pemkab Bekasi kepada warga diluar Kabupaten Bekasi yang melakukan hal-hal yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan, menimbang hal tersebutpun telah diberlakukan pada pembuang sampah sembarangan dengan kendaraan di Kali Malang beberapa waktu yang lalu...sehingga hal tersebutpun dapat diputuskan dengan menerapkan aturan tersebut pada warga atau masyarakat di Kota Bekasi yang membuang sampah sembarangan ke Kali Jambe sehingga menyebabkan terjadinya banjir akibat menumpuknya sampah kiriman dari warga Bekasi Kota," Pungkas Irwan.
JAKARTA , MHI – Awan panas guguran dari Gunung api Semeru
berjarak luncur hingga 2.000 meter ke arah Besuk Kobokan. Peristiwa tersebut
termonitor pada Selasa (1/12), pukul 01.23 WIB oleh Pusat Vulkanologi dan
Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang berada di Pos Pengamatan Gunung Semeru di
Dusun Kajar Kuning Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang melaporkan
sekitar pukul 23.35 WIB, terlihat secara visual guguran lava pijar dari ujung
lidah lava, perkiraan sejauh 1.000 meter. Sedangkan awan panas guguran, ini
tampak pada 01.23 WIB dengan jarak luncur 2.000 meter. Selanjutnya pada pukul
02.00 WIB, awan panas guguran sudah mencapai 3.000 meter.
Sementara itu, sekitar pukul 03.00 WIB, BPBD setempat melaporkan hujan yang
bercampur abu vulkanik berlangsur dan turun di sekitar pos pengamatan. Kondisi
ini diperkirakan potensi lahar panas cukup kuat.
Kemudian, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Lumajang turun ke wilayah
kawasan rawan bencana (KRB) I untuk memonitor situasi.
Pada saat awan panas guguran masih berlangsung, masyarakat yang berada di KRB
wilayah Kamar A, Curah Koboan dan Rowobaung di wilayah Kecamatan Pronojiwo
mulai melakukan evakuasi secara mandiri. Ini terjadi sekitar pukul 03.45 WIB.
TRC yang berada di lapangan mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak panik
saat peristiwa vulkanik itu menyertai upaya evakuasi warga.
Selang sekitar 1 jam kemudian, TRC Kembali menurunkan 1 tim untuk membawa
peralatan dan perlengkapan, seperti terpal, matras, masker,
paket lauk pauk, tambahan gizi, selimut, air mineral dan P3K.
Data sementara BPBD setempat mencatat jumlah warga yang mengungsi sebanyak 500
jiwa yang tersebar di beberapa titik, seperti di Pos Gunung Sawur, SD
Supiturang dan masjid setempat. Tidak ada laporan korban jiwa akibat aktivitas
vulkanik Gunung Semeru.
BPBD Kabupaten Lumajang telah meminta masyarakat Dusun Curah Koboan, Desa
Supiturang dan Dusun Rowobaung, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, serta
Dusun Kajar Kuning, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro untuk keluar rumah
karena potensi lahar panas yang dapat menerjang akibat dipicu oleh potensi
hujan.
Di samping itu, banyak warga yang melakukan aktivitas penambangan di daerah
aliran sungai (DAS) Rejali, Besuk Semut dan Besuk Sat.
Menyikapi upaya darurat, BPBD menurunkan tim untuk memonitor kondisi lapangan
serta membuka pos pengungsian di lapangan untuk menampung sementara mereka yang
melakukan evakuasi.
Dr. Raditya Jati (Red) MHI (Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)
JAKARTA, MHI - Penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) bukan sebatas pengakuan atas pelaku usaha yang bertanggung jawab melindungi konsumen.Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim dalam Penganugerahan Raksa Nugraha ICPA di Jakarta, Senin (30/11/2020).
"Tentu saja BPKN memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi konsumen," paparnya.
Ditambahkan Rizal, penganugerahan Raksa Nugraha ini dilatarbelakangi dengan kondisi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang masih belum optimal dalam melindungi konsumen sejak UU Perlindungan Konsumen berlaku 20 tahun lalu.
"Raksa Nugraha juga memiliki makna pelindung konsumen. Konsumen adalah anugerah, tidak ada konsumen maka pelaku usaha tidak akan ada," jelasnya.
Pelaksanaan ICPA 2020 ini, berproses sejak dari bulan Juni 2020, dimulai dengan launcing sampai dengan penentuan pemeringkatan di bulan Agustus 2020.
Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dalam dua kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha/BUMN/BUMD). Sementara itu Kategori Entitas Publik (mencakup Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga atau Pemda dalam hal ini pemerintah Provinsi).
Peserta yang mengikuti kompetisi ini juga mengalami peningkatan dari tahun lalu, yaitu sebanyak 31 peserta. Pada 2020 ini, hasil pemeringkatan ICPA diraih oleh sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yakni kategori pemeringkatan entitas privat yaitu PT Petrokimia Gresik dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendapatkan kategori Diamond.
Kemudian, RS PHC Surabaya (PT Pelindo Husada Citra), PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), dan PT Realta Cakradarma, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Tazkiyah Global Mandiri mendapatkan Gold.
Selanjutnya, PT Kreasi Prima Nusantara dan PT Panen Lestari Indonesia mendapatkan kategori Silver. Dan untuk kategori pemeringkatan entitas publik yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mendapatkan kategori Platinum. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (LKPP) mendapatkan kategori Gold.
Kemudian, BPSMB Semarang dan Disperindag Provinsi Jawa Barat mendapatkan kategori Silver, dan Disperindag Provinsi Jawa Timur mendapatkan kategori Bronze.
"Harapannya, penyelenggaraan Raksa Nugraha berikutnya dapat mengundang para pemangku kepentingan dan peserta lebih banyak lagi untuk mendorong program pemberdayaan dan perlindungan konsumen di Indonesia," papar Rizal.
JAKARTA – Gunung api Ili Lewotolok yang berada di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara, pada Minggu (29/11), pukul 09.45 waktu setempat. Tinggi kolom erupsi mencapai 4.000 meter di atas puncak. Pusdalops BNPB masih berkoordinasi dampak erupsi pagi ini.
Informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lembaga, pihaknya sedang melakukan evakuasi warga. Perkembangan penanganan akan diinformasikan secepatnya.
Berdasarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), teramati kolom abu kelabu tebal condong ke arah timur dan barat. Gempa Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 35 mm dan durasi sekitar 10 menit. Saat ini gunung yang memiliki ketinggian 1.423 meter di atas permukaan laut ini masih berstatus level II atau ‘Waspada.’
Terkait dengan situasi aktivitas vulkanik, PVMBG merekomendasikan masyarakat sekitar Gunung Ili Lewotolok dan siapa pun yang ingin mendaki agar tidak berada atau melakukan aktivitas di dalam zona perkiraan bahaya, sekitar kawah gunung dan di seluruh area dalam radius 2 km dari puncak atau pusat aktivitas gunung.
Hingga saat ini, PVMBG mencatat tiga gunung api yang berstatus level III atau ‘Siaga,’ sedangkan tidak ada gunung api yang berstatus level tertinggi atau ‘Awas.’ Ketiga gunung api tersebut yaitu Gunung Sinabung di Sumatera Utara, Gunung Merapi di perbatasan DIY dan Kawa Tengah dan Gunung Karangetang di Sulawesi Utara.
Berdasarkan situs PVMBG, Gunung Ili Lewotok berada pada status level II sejak 7 Oktober 2017. Peningkatan status dipicu oleh adanya peningkatan aktivitas vulkanik berupa kegempaan signifikan, terutama gempa tektonik lokal, vulkanik dalam dan vulkanik dangkal sejak pertengahan September 2017.
Pada Sabtu lalu (28/11) gunung ini erupsi pada pukul 05.57 waktu setempat dengan tinggi kolom teramati 500 meter dari puncak gunung. Arah abu condong ke arah barat.
Dr. Raditya Jati (MHI)
(Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)