HTML

HTML

Rabu, 03 Maret 2021

Univ. Medan Area Gelar Seminar Online Bertajuk "Semiloka Rekontruksi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka"



MEDAN, MHI - Seminar online yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Medan Area, Prodi Ilmu Komunikasi dengan tajuk "Semiloka Rekontruksi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka," Selasa (2/3/2021), menjadi hangat, dengan tampilnya Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, yang memberikan paparan tentang dasar- dasar jurnalistik di era digital.

Turut hadir juga sebagai narasumber,  Hermansyah, SE (Ketua SMSI Sumut), Drs. H. Sofyan Harahap (Wakil Penanggung Jawab Harian Waspada), Jimmi A.A.,  S.Ps. CHRP, CHRM (Manager Komunikasi PT. PLN Persero, UIW Sumatera Utara), Syaiful Anwar Lubis (Ketua IJTI Sumut dan Praktisi Jurnalis Televisi), Fakhrur Rozi (Dewan Redaksi Kaldera.id/Dosen UINSU), Aldi Wilman, ST (Manager Kadiv & Public Relatioan Regional 1), Saurma MGP Siahaan, MIPR (Ketua BPC Perhumasan Meda), Chandi Mohammad, SE (Youtuber), Tulangtio, SE (Alumni Influencer Conten Creator, Penyanyi) dan Dr. Dedy Sahputra, MA yang bertindak sebagai moderator.

Diawal bicara mengenai dasar jurnalistik di era digital, saat ini menurut Firdaus, ada beberapa masalah yang dialami media diantaranya, mencari model media, meningkatkan kepercayaan pembaca, membangun iklim bisnis, bersaing dengan media sosial yang banyak menarik minat para pengguna internet untuk segementasi hiburan dan praktik media terus berubah akibat disrubsi digital.

Saat ini lanjut Firdaus, media baru telah  mengubah jurnalisme dalam empat cara, pertama, sifat konten berita berubah akibat dari munculnya teknologi media baru yaitu, konten interaktif, realtime, kedua, cara wartawan melakukan pekerjaannya berbasiskan digital dan multimedia, multiplatform, ketiga struktur ruang redaksi dan industri berita sedang mengalami transformasi mendasar, keempat, media baru membentuk kembali bagaimana hubungan antara unsur di dalam organisasi berita yaitu jurnalis, dan audiens termasuk narasumber, pesaing, pengiklan, dan pemerintah.
 
"Contoh, audien tidak hanya hanya sebagai penerima berita, tapi juga pemasok berita.(Jhon P Pavlik, 2001)," ujar Firdaus.

Selain itu, di era digital, diungkapkan Firdaus, telah muncul karakter baru media digital.
"Teori gatekeeping,  yang menjelaskan berita diseleksi dan ditentukan tim redaksi sebelum berita ditayangkan, tidak berlaku dalam media digital. Dan berubah menjadi gatekeeping digital, online, virtual, karena interaktivitas audiens membuat audien berpartisipasi sebagai penjaga gerbang sekunder di Internet. Media digital dan media sosial memungkinkan  audiens untuk berpartisipasi dalam dialog, berinteraksi langsung dengan bisnis, institusi, dan pembuat berita. (Shoemaker & Vos, 2009)," papar Firdaus.

Ditambahkan Firdaus, dalam menulis judul di media digital ditentukan oleh Google dengan sistem clicbait yaitu istilah untuk judul berita yang dibuat untuk menggoda pembaca yaitu menggunakan  bahasa yang provokatif dan  menarik perhatian.

"Karena judul adalah elemen yang paling pertama dibaca netizen di hasil pencarian, maka dengan mengoptimasi judul jumlah klik bisa bertambah. klik tidak melalui konten berkualitas, melalui tajuk utama halaman depan yang menarik, provokatif, dan sensasional yang bertujuan mengeksploitasi keingintahuan pengguna," tandas Firdaus.




Lebih jauh diterangkan Firdaus, di era digital, jurnalis menggunakan media sosial sebagai alat pengumpul informasi, memeriksa berita media lain, mendapatkan berita terkini, mewawancari narasumber, memvalidasi informasi, dan menyebarkan pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Trending topics media sosial dapat memiliki pengaruh signifikan dalam memproduksi informasi yang mempengaruhi agenda publik. Media menggunakannya, agar tidak tertinggal informasi yang sedang diperbincangan para nitizen," tutur Firdaus.

Media, sambung Firdaus,  menjadikan media sosial sebagai medium penyebarluasan berita. Karena media sosial dapat memperluas kemampuan berkomunikasi.
 
"Penyajian berita pada media sosial tersebut dilakukan dalam format foto, infografis, video pendek berdurasi satu sampai enam menit, videografis, dan live streaming," urai Firdaus.
Masih dalam paparanya, owner Teras Grup ini juga menjelaskan berbagai bentuk berita diantaranya, Hard news yang  memiliki daya tarik tinggi bagi pembaca karena sifatnya informatif, aktual, realtime.
 
Selanjutnya berita opini yang mengulas persoalan secara khusus dengan pendekatan akademik dan jurnalisme sastrawi.
 
"Berita-berita opini memiliki nilai tersendiri bagi para pembacanya. Berita opini untuk refrensi dalam beberapa kasus, seperti isu lingkungan, hukum, politik, ekonomi dan sosial," cetus Firdaus.

"Berita investigasi memiliki nilai lebih dalam memberikan kepuasan pembaca, sehingga berita ini akan sangat ekslusif dalam memberikan berita. Tingkat kerumitan dan proses panjang membuat berita ini akan mampu menarik pembaca dari berbagai segementasi pembaca," imbuh Firdaus.

Sementara itu, bicara perihal masa depan jurnalistik, Firdaus menerangkan, menurut (Burgess & Hurcombe, 2019:365), jurnalisme digital adalah praktik-praktik pengumpulan berita, pelaporan, produksi teks dan komunikasi tambahan yang mencerminkan, merespons, dan membentuk logika sosial, budaya dan ekonomi dari lingkungan media digital yang terus berubah.

Jadi jurnalistik digital tidak hanya memindahkan produk media konvensional ke media digital, tapi juga harus membuat model bisnis.

Firdaus mencontohkan, model bisnis ”The Long Tail” yang  dipopulerkan oleh Chris Anderson tahun 2004. Istilah ini mendeskripsikan  strategi bisnis pada segment pasar tertentu seperti yang dilakukan oleh Amazon.com atau Netflix, yang menjual sejumlah besar item unik dimana masing-masing memiliki kuantitas yang sedikit ke pangsa pasar yang besar.
 
Lalu, model bisnis Siberindo.co, media digital  yang motori  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjadi newsroom terbesar di Indonesia merupakan model bisnis media digital yang memproduksi konten dimana konten bisa digunakan anggota SMSI se-Indonesia. Kolaborasi ini berpotensi secara ekonomi, dengan tetap memegang teguh prinsip akuntabilitas penulisan informasi.

Diakhir paparan, Firdaus menyebut, masa depan jurnalistik adalah bagaimana mengkombinasi jurnalisme lama dan baru yaitu fungsi pers sebagai penjaga pintu tak menghilang sepenuhnya, melainkan hanya mengecil dimensinya tentang apa yang mesti disediakan pers.

"Pers harus menampilkan seperangkat fungsi yang lebih kompleks dari sekadar penjaga pintu dan mengadopsi format baru gaya bertutur, penyebaran dan pelibatan public dalam berita. Pers masih menjadi mediator, tetapi dengan peran mediasi yang lebih beragam dan kompleks, dan menjalankannya di dunia komunikasi tanpa batas seperti sekarang akan lebih sulit. (Kovach dan Rosentiels, 2012: 180)," pungkas Firdaus.

(*) 


Selasa, 02 Maret 2021

Presiden RI Putuskan, Mencabut Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal



JAKARTA,MHI - Polemik terkait perizinan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang menuai protes di sejumlah kalangan masyarakat manakala terus mengemuka di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memunculkan berbagai isyu yang berkembang, membuat Pemerintah Republik Indonesia perlu mengambil sikap tegas guna meredam situasi yang kian memanas.

Sikap tegas yang di ambil pemerintah Republik Indonesia terkait akan perizinan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) di sampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam rilis resmi yang di keluarkan Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam statement yang disampaikannya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.




“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. 
 
(IRF/TGH)



Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Minggu, 28 Februari 2021

KPK Tahan Gubernur Sul-Sel Nurdin Abdullah dan Dua Lainnya Atas Kasus Suap, Gartifikasi dan Korupsi



JAKARTA, MHI - Hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020, pada Sabtu, 27 Februari 2021, Pukul : 01.00 Wita.

Dimana dalam operasi tersebut Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain :
1. Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn); 2. Nuryadi ( Sopir pak Agung Sucipto, 36 Thn); 3. Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn); 4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan 5. Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Dengan barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 2 miliar yang kemudian diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr dan Rombongan langsung ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Usai sampai di Kantor KPK dan menjalani pemeriksaan. Belum genap 24 jam KPKpun menggelar Konferensi Pers terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau para pihak yang mewakilinya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di lingkungan Pemerintahan Sulawesi-Selatan tahun 2020-2021.

Penyampaian Ketua KPK , Firli Bahuri dalam Konferensi Pers mengatakan, bahwa,"Kami memastikan bahwa seluruh proses ketentuan Undang-undang kita jalankan dan sebagaimana janji KPK dan KPK menyampaikan berdasarkan pemeriksaan seluruh saksi, pengumpulan barang bukti dan juga pemeriksaan para pihak yang diduga sebagai tersangka,..yang pertama..kami betul-betul prihatin dengan kejadian tindakan korupsi ini..karena korupsi ini menjadi kejahatan yang menjadi perhatian kita semua, karena tidak hanya perbuatan melanggar hukum, tetapi korupsi ini juga merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan termasuk merampas hak-hak rakyat termasuk hak-hak kita semua apalagi di masa sekarang kita prihatin karena kita sama-sama menghadapi pandemi Covid-19," Katanya dalam pembukaan Konferensi Pers KPK.


Dalam Kasus tersebut Firli Bahuri memaparkan, bahwa," Adapun kejadian yang kita tangani adalah Tim KPK telah mengamankan enam orang pada hari Jum'at 26 Februari 202, kurang lebih dari jam 23:00 sampai dini hari, di tiga tempat yang berbeda di Sulawesi-Selatan, yang pertama adalah Rumah Dinas saudara (ER),di Jalan poros Bulu Kumba dan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi-Selatan..yang pertama adalah AS yang berprofesi sebagai Kontraktor, yang kedua Ny sebagai Supir saudara AS, ketiga SB sebagai Ajudan NA,ER jabatan sebagai Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi-Selatan,F pekerjaan adalah Sopir dari Keluarga ER, NA adalah Gubernur Sulawesi-Selatan," Paparnya.

Mengenai Kronologis Tangkap Tangan Ketua KPK menjelaskan, bahwa,"Pada hari Jum'at 26 Februari 2021Tim KPK mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadinya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantara saudara ER yangmerupakan representative dan sekaligus juga sebagai orang kepercayaan dari saudara NA..pada Pukul 24:00 WIB, AS Bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di makasar dan setelah tiba di rumah makan tersebut telah ada saudara ER yang menunggu, dengan beriringan mobil IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan saudara AS dan ER bersama-sama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasanudin Makassar, dalam perjalanan tersebut AS menyerahkan Proposal terkait beberapa Proyek Pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi-Selatan, tahun anggaran 2021 kepara ER, sekitar pukul 21:00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS yang selanjutnya di pindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanudin," Jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua KPK mengungkapkan," Pada sekira pukul 23:00 WIT, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulu Kumba sedangkan sekitar pukul 00:00 WIT, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Dua Milyar Rupiah turut disita dari Rumah Dinasnya...pada sekitar pukul 02:00 WIT saudara NA juga ikut di amankan oleh KPK dari Rumah Jabatan Dinas Gubernur Sulawesi-Selatan,"Ungkapnya.

Terkait hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, Ketua KPK menjelaskan, bahwa," AS (Direktur PT APB) telah lama kenal baik denga NA, yang berkeinginan mendapatkan beberapa Proyek Infrastruktur di Sulawesi-Selatan Tahun 2021, AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi-Selatan diantaranya peningkatan jalan ruwes-Palampang Monte-Monto Lempangan di Kabupaten Sinjai,Bulu Kumba, (DAK)tahun 2019 sebesar Rp 28,9 Miliar, Pembangunan Jalan Ruwes-Palampang Monte-Monto Lempangan, tahun 2020 dengan nilai proyek, Rp 15,7 Miliar yang ketiga pembangunan Jalan Ruwes Palampang Monte-Bonto Lempangan satu paket APBD Provinsi Sulawesi-Selatan dengan nilai ,Rp 19 Miliar, Pembangunan Jalan Pedesterian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira, dana bantuan keuangan Provinsi Sulsel,tahun 2020 kepada Kabupaten Bulu Kumba tahun anggaran 2020 ini dengan nilai proyek, Rp 2,8 Miliar, termasuk rehabilitasi jalan parkiran satu dan dua, kawasan Wisata Bira dengan nilai proyek Rp 7,1 Miliar," Jelas Firli Bahuri.

"Sejak tahun 2021, telah ada komunikasi aktif saudara AS dan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA,untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali Proyek yang diinginkannya di tahun 2021..dalam beberapa komunikasi..diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai Proyek yang nantinya akan di kerjakan oleh AS," Kata Ketua KPK.

"Pada sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulu Kumba bertemu dengan saudara ER dan juga AS yang telah mendapatkan Proyek Pekerjaan Wisata Bira, NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjtan Proyek Wisata Bira, akan kembali di kerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan "Document Detil Engginering Design" yang akan di lelang pada APBD tahun 2022, disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA, disampaikan bahwa Fee Proyek yang di kerjakan oleh AS di Bulu Kumba sudah di berikan kepada pihak lain, saat itu NA mengatakan, yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS,"Papar Firli Bahuri.

"AS selanjutnya pada 26 Februari 2021, diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui saudara ER, selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain,"Tandasnya.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 (Tiga) orang, pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER, sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS, adapun para tersangka tersebut disangkakan saudara NA dan ER melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B, UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55, ayat 1 ke 1 KUHP,"Tegasnya.

"Sedangkan Sebagai pemberi saudara AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf i atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto asal 5 ayat 1-1 KUHP," Imbuhnya.

" Para tersangka NA, ER dan AS di lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021."

"Saudara NA akan di tahan di Cabang Rutan KPK, Cabang POM Dam Jaya Guntur, ER di tahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C-1, AS di tahan Cabang KPK padegru Merah Putih, untuk memutus rantai penularan Covid-19," Pungkas Ketua KPK Firli Bahuri.

(AF) MHI




Klarifikasi Juru Bicara Kemenkes Terkait "Puluhan Wartawan Terkapar Pasca Vaksinasi Covid-19"



JAKARTA, MHI - Beredarnya informasi melalui Whatsapp Group maupun Medsos Terkait "Puluhan Wartawan Terkapar Pasca Vaksinasi Covid-19" yang terus mengemuka, sehingga menimbulkan kepanikan dan ketakutan di tengah masyarakat umumnya dan Insan Pers khususnya di Negara Kesaatuan Republik Indonesia,(27/02/2021).

Menyangkut akan persoalan tersebut, pihak Kementerian Kesehatanpun menilai akan perlunya mengklarifikasi tentang hal tersebut agar informasi yang telah beredar itu dapat di luruskan, sehingga menjadi informasi yang sebenarnya dan dapat di percaya sepenuhnya.

Hal tersebut di sampaikakan melalui video berdurasi 1:24 detik yang dirilis oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi untuk di sampaikan kepada Awak Media khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Dalam muatan video tersebut dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, bahwa," Teman-teman Media yang saya hormati...pada kesempatan ini...kami ingin mengklarifikasi terkait informasi yang beredar, bahwa,"Puluhan Wartawan Terkapar Pasca Vaksinasi Covid-19", kami sampaikan informasi yang beredar di Whatsapp Group maupun Media Sosial..ini adalah tidak benar!," Tandasnya.



Selanjutnya Jubir Kemenkes menjelaskan, bahwa,"Pada hari ini, pasca penyuntikan Covid-19 terdapat lima Awak Media yang memang di observasi karena memang merasa ada keluhan efek samping pasca penyuntikan vaksinasi dan saat ini kelima AWak Media tersebut sudah kembali kerumah masing-masing dan dalam kondisi sehat," Jelasnya.

Siti Nadia mengungkapkan, bahwa "Adapun di dalam pemeriksaan diketahui..Awak Media ini sebelumnya tidak melakukan sarapan ataupun makan siang sebelum pelaksanaan Vaksinasi dan yang kedua adalah tidak cukup istirahat pada malam hari sebelumnya saat esok hari mendapatkan Vaksinasi,"Ungkapnya.

Jubir Kemenkespun menghimbau bagi Awak Media yang esok akan di Vaksinasi agar mempersiapkan diri dengan istirahat yang cukup serta dalam kondisi perut tidak kososng. " Kami menghimbau kepada Awak Media yang akan di Vaksinasi untuk istirahat yang cukup dan melakukan sarapan sebelum mendatangi lokasi Vaksinasi,"Ujarnya.

Siti Nadia kembali menegaskan terkait berita bohong (Hoax) yang beredar di Whatsapp Group maupun Medsos," Kembali kami tegaskan mengenai Berita atau Informasi yang mengatakan puluhan Awak Media terkapar adalah tidak benar," Pungkasnya.

(Wahyu) MHI

Klarifikasi Veronica Moniaga Terkait OTT KPK Pada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah



MAKASSAR, MHI - Informasi yang beredar dan berkembang serta menjadi buah bibir di masyarakat tentang Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK pada dini hari Sabtu (26/2), menimbulkan reaksi dari Pemprov Sulawesi Selatan untuk mengklarifikasi terkait isyu yang merebak.

Juru Bicara Gubernur Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga dalam keterangan pers melalui video menyatakan, bahwa," Saya Veronica Moniaga, Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan, Profesor Nurdin Abdullah, ingin menjelaskan mengenai sejumlah kabar yang beredar terkait dengan bapak Gubernur Sulawesi Selatan...Jadi bapak Gubernur Sul-Sel sejauh ini tidak terlibat yang namanya proses atau Operasi Tangkap Tangan..melainkan di jemput secara baik dirumah jabatan Gubernur...pada dini hari ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga...meskipun belum diketahui penyebab di jemputnya," Ujarnya.

Selanjutnya Veronica menegaskan, bahwa," Sekali lagi secara baik, namun bapak Gubernur sebagai warga negara yang baik, mengikuti prosedur yang ada...mengingat berdasarkan dari keterangan petugas KPK yang datang, bahwa beliau hanya ingin dimintai keterangan sebagai saksi," Ungkapnya.

Juru Bicara Gubernur Nurdin Abdullahpun menjelaskan kronologis kejadian tersebut, bahwa," Bapak Gubernur berangkat bersama dengan satu ajudan, mengingat bahwa beliau juga Kepala Daerah dan tentunya juga dengan petugas KPK, tanpa disertai penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari rumah jabatan Gubernur...mari kita sama-sama menunggu dan menghormati proses yang berjalan saat ini, sekian dan terima kasih,"Tutup Veronica Moniaga.




Sebelumnya berdasarkan informasi yang didapat dan di himpun, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Februari 2021, Pukul : 01.00 Wita, dimana Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Dalam operasi tersebut Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain :
1. Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn); 2. Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn); 3. Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn); 4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan 5. Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Dengan barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 miliar yang kemudian diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr dan Rombongan langsung ke KLINIK TRANSIT di Jln. Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Sementara Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel antara lain :1. Iptu. Cahyadi; 2. Bripka. Laode Budi; 3. Briptu. Sardi Ahmad; 4. Bripda. M. Syaharuddin.

Dimana Kemudian pada pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan Swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617 yang kemudian Tim Dan Rombongan Memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00Wita.

(Andi) MHI

 



Kamis, 25 Februari 2021

Presiden Joko Widodo Tinjau Vaksinasi Massal Untuk Wartawan di Hall A Basket Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta



JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang khusus diperuntukkan bagi para wartawan dan dimulai dari wilayah DKI Jakarta. Vaksinasi tersebut dilaksanakan di Hall A Basket Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 25 Februari 2021.

"Sesuai yang saya sampaikan pada saat Hari Pers Nasional bahwa kita ingin mendahulukan insan pers untuk divaksinasi dan alhamdulillah pada pagi hari ini sudah dimulai," ujar Presiden dalam keterangannya di lokasi acara.

Presiden mengatakan, vaksinasi bagi para wartawan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada mereka yang dalam menjalankan tugas kesehariannya harus berada langsung di lapangan dan sering berinteraksi dengan narasumber atau orang-orang lainnya.
"Ini memberikan perlindungan yang baik bagi insan pers yang pagi hari ini telah dilakukan vaksinasi," ucapnya.

Kepala Negara dengan didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh langsung memantau jalannya proses vaksinasi setibanya di lokasi sekira pukul 09.10 WIB.

Sama halnya dengan proses vaksinasi yang diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan dan pekerja publik, para wartawan yang mengikuti vaksinasi kali ini juga harus terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan seperti validasi data, penapisan kondisi kesehatan, dan lain sebagainya sebelum ditetapkan untuk dapat mengikuti vaksinasi.

Rencananya, vaksinasi awal yang akan digelar hingga Sabtu (27/2) mendatang tersebut akan mengikutkan sebanyak 5.512 wartawan yang telah terdata. Sementara untuk pelaksanaan pada Kamis (25/2) ini, sebanyak 1.838 jurnalis akan mendapatkan suntikan dosis pertama vaksin.

Berawal bagi para wartawan di Provinsi DKI Jakarta, kegiatan vaksinasi ini juga akan berlanjut untuk para wartawan yang ada di daerah-daerah lainnya.



Pelaksanaan vaksinasi ini merupakan tindak lanjut dari apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2021 pada 9 Februari 2021 lalu.
Dalam acara tersebut, Kepala Negara memastikan bahwa awak media sebagai garda terdepan edukasi penanganan pandemi di tengah masyarakat juga akan turut memperoleh prioritas vaksinasi tersebut secara bertahap.

"Tadi saya sudah bisik-bisik ke Prof. Nuh (Ketua Dewan Pers), di akhir bulan Februari sampai awal Maret nanti, untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5.000 orang untuk bisa divaksin," ucap Presiden saat itu.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, "Vaksinasi Covid-19 bagi insan pers adalah bagian dari tugas Dewan Pers yaitu melindungi pers dari tekanan dan ancaman dari luar ketika menjalankan tugas jurnalistik, selain ancaman dari penyakit, dari dalam tumbuh,"ungkapnya.
 
Nuh menambahkan,"Karena itu wartawan, insan pers harus diberi perlindungan dengan vaksin, supaya sehat dan bisa menyajikan berita berkualitas,"imbuhnya.

(Fid/Irf) MHI


Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Disinyalir Bangun Tower Tanpa Izin, Kades Mangun Jaya Lakukan Panggilan Resmi Pada PT.Inti Bangun Sejahtera,Tbk



KABUPATEN BEKASI, MHI - Carut-marut pelimpahan berkas Desa Mangun Jaya antara Kades Terpilih Jayadi Said dengan Pejabat Sementara Encep terus bergulir sehingga terasa menggangu serta membuat agak tersendatnya berbagai aktifitas kegiatan Desa Mangun Jaya dikarenakan persoalan tersebut.

Hal itu di ungkapkan Kades Terpilih Desa Mangun Jaya, Jayadi Said pada Awak Media disaat para Awak Media melakukan konfirmasi terkait pembangunan tower di Rt 002, Rw 013, Kampung Rukem, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang mana didalam pelaksanaannya disinyalir tidak dilengkapi dengan izin yang memang sudah seharusnya di tempuh guna mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangannya Kades Jayadi Said mengatakan pada Awak Media pada (16/02/2021) di ruang kerjanya, bahwa," Jadi begini, terkait masalah tower..dan kebetulan juga masalah perijinan..terus pekerjaan..sampai detik sekarang pemilihan selesai..itu perijinan dad di pemerintahannya pak PJ Encep..kebetulan sayakan baru dilantik kemaren nih..ada memang selentingan-selentingan bahwa itu..masalah perijinan, masalah uang sewaan itu belum diselesaikan..tapi karena itu masih haknya pemerintahan yang lama jadi saya belum bisa berbuat pada saat itu...nah hari ini saya melayangkan surat kepengusahanya nih...kita mau verifikasi masalah perizinan..baru hari ini kita layangkan..jadi kita panggil tujuannya mau mengecek itu..nah masalah legalitas dan perizinannya," Ungkapnya.

Selanjutnya Jayadi Said, memaparkan, bahwa," Jadikan ini baru Peralihan..jangan sampai yang lama memberikan izin terus permasalahannya di kepemerintahan saya., jadi hari ini, baru tadi pagi kita layangkan surat pemanggilan, jadi saya belum tahu persis masalah tower..apakah itu sudah sesuai dengan aturan yang ada termasuk dari bawah..kan kita perlu verifikasi,..karena ini dari yang pihak kantor ini pengembang  belum hadir, jadi kita belum bisa memberikan keterangan yang lebih detail..jadi gambarannya itu seperti itu, jadi saya juga pengen tahu juga..karena pekerjaan masih berjalan..terus juga perizinan-perizinan lama...sementara sekarang pemerintahan yang baru..jangan sampai nanti terjadi permasalahan di masyarakat..saya yang tidak tahu-menahu tapi saya ikut kena imbasnya..mengenai nama  perusahaannya adalah PT.Inti Bangun Sejahtera," Papar Kades Mangun Jaya.

Berkaitan akan hal pelimpahan berkas di saat serah terima jabatan, Jayadi Said menuturkan , bahwa," Belum ada..memang pada waktu itu rencananyakan di Desa, tapi karena ada pertimbangan sesuatu itu di batalkan disini, akhirnya setelah pelantikan nah itu kita langsung sertijab,...tapi saya sama Pak Camat mohon izin saya belum bisa menandatangani pak Camat,..karena saya belum verifikasi...aset Desa..kan kalau cuma di tulisan saja ini catatan (seraya lengannya mencontohkan sesuatu dimeja-red), terus saya tanda tangani..nanti saya bermasalah nanti..,kalau ini bener..kalau enggak!, mangkanya perlu saya Crossceck dulu, karena keterangan yang tertulis dengan fakta yang ada ini sesuai apa tidak," Tuturnya.

"Kalau bicara seperti Laptop, Komputer, terus kendaraan apa masih layak di pakai atau tidak, ataukah sudah rusak?..kan kita perli tahu...nah mangkanya belum di tanda tangani berita acara aset Desa ini..nah termasuk permasalahan tower ini,..engga ada serah terima..jadi saya belum bisa jawab..hanya sebatas saya bisa menyampaikan, bahwa saya hari ini, tadi pagi saya baru malayangkan surat menyangkut legalitas keberadaan tower itu," Tandas Jayadi Said.

Dalam sesi penutup wawancara, Kades Mangun Jaya menghimbau kepada para pelaku kegiatan pembangunan tower yang dilakukan oleh PT. Inti Bangun Sejahtera, dimana  masuk kewilayah Desa Mangun Jaya, agar dapat memberikan laporan ke Desa yang dipimpinnya, selain menghargai pihak Desa juga agar mudah dalam pengawasan kegiatan tersebut, manakala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk pula terkait aspek legalitas dari kegiatan pembangunan tower tersebut.

"Harapan saya kepada perusahaan pembangunan tower ini supaya segeralah melapor ke Desa..kita verifikasi masalah perizinannya...apakah sudah sesuai..kalau memang sudah selesai ya silahkan dilanjutkan...kalau memang belum..ya harus dilengkapi..karena perizinannya di era pemerintahan yang lama..kebetulan pekerjaannya belum selesai di era yang baru...makanya kita juga perlu tahu," Pungkas Kades Mangun Jaya, Jayadi Said.



Kabid Diskominfo, Mailiana saat di konfirmasi wartawan melalui Whatsapp mengatakan, terkait Bangunan Tower yang di kerjakan oleh PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk dan berdasarkan data yang dikirim oleh wartawan melalui Whatsapp, maka pihak Dinas telah melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar di Diskoimfo, namun setelah di cek PT. Inti Bangun Sejaterah,Tbk belum masuk dan terdaftar di Diskoimfo," kata Mailiana,(23/02/2021).

Mailiana sebagai Kepala Bagian Bidang di Diskoimfo menegaskan, "Kami akan memanggil PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk melalui surat Dinas secepatnya," tegas Mailiana.

Selanjutnya Awak Mediapun meminta tanggapan dari Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A (24/02/2021) terkait pembangunan tower yang disinyalir tak berizin tersebut, dalam tanggapannya Irwan A menegaskan bahwa," Bila benar seperti itu informasi dan keterangan yang didapat....mengenai IMB tower yang diduga tidak memiliki izin dan bahkan tidak ada laporan ke Desa termasuk juga ke Dinas terkait, yang seharusnya hal tersebut segera ditempuh dengan mengikuti prosedur yang ada...untuk itu kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) meminta agar Satpol PP Kabupaten Bekasi segera melakukan eksekusi dengan menutup kegiatan Pembangunan Tower di Rt 002, Rw 013, Kampung Rukem, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sampai izin IMBnya diterbitkan, sesuai dalam Penegakan Perda yang mengacu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013,"tandasnya.

"Bilamana hal tersebut tidak dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi ...sudah tentu dapat diduga kuat adanya persekongkolan dalam permainan kotor di keduanya, selain untuk melanggar aturan dan sudah tentu bertujuan untuk merugikan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar kehilangan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), dan kalau itu terbukti jelas, kamipun meminta pada Bupati Kabupeten Bekasi agar segera "Mempersona Non Gratakan" oknum Satpol PP tersebut yang telah merugikan Pemkab Bekasi...dan di tambah lagi pihak kamipun tidak tinggal diam yang sudah tentu bila terbukti ada hal-hal yang jelas bersifat merugikan negara (Tindak Pidana Korupsi)..pastilah kami akan melakukan pelaporan kepada yang berwajib..agar menjadi efek jera bagi para pelaku-pelakunya...begitulah Kura-kura," pungkas Ketua DPC AWI Kab.Bekasi.

(Joggie) MHI





Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi