SUMUT, MHI - Kepala Desa Lobu Rampah (KH), Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, penangkapan Tersangka
KH (34), pegawai negeri sipil (PNS/ASN) di Labura, diduga telah melakukan tindak
pidana korupsi Dana Desa, sehingga merugikan keuangan negara yang diperkirakan mencapai
Rp399 juta.
Dalam Press Conference yang di Gelar Polres Labuhan Batu, Jl. MH. Thamrin No.07 Rantau Prapat terkait penangkapan Kepala Desa Lobu Rampah (KH), Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara atas dugaan Korupsi APBDes Tahun 2017, pada Rabu (10/3/2020).
Kapolres
Labuhan Batu AKBP Denni Kurniawan didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP
Parikhesit saat Press Conference, mengungkapkan, bahwa," KH (Pj Kades Loburampah 23 Mei 2017
sampai 26 Maret 2018) ditetapkan tersangka dan ditangkap atas dugaan melakukan
tindak pidana korupsi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) tahun 2017 sebesar Rp1.345.870.877,"Ungkapnya.
"Pada
saat melakukan kejahatan, tersangka melakukannya sendiri. Tersangka juga tidak
merealisasikan seluruh anggaran, kegiatan infrastruktur kurang volume dan tidak
menyetorkan pajak ke kas negara," Kata AKBP Deni Kurniawan.
Dalam pengungkapan kronoligisnya AKBP Denni Kurniawan memaparkan, bahwa, "Pada tahun 2017 Desa Lobu Rampah mendapat Anggaran pendapatan sebesar Rp 1.345.870.877 yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta dana silpa tahun 2016...Kemudian Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 1.345.870.877 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017...Selanjutnya dari APBDes tersebut dianggarkan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 407.166.200, untuk bidang Pembangunan Rp 703.184.168, untuk bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 140.533.277, untuk bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 94.987.232...Setelah APBDes masuk kedalam rekening Desa Lobu Rampah, maka Pejabat (Pj) Kepala Desa, KH bersama bendahara Desa, MSR menarik uang dari rekening kas DesaDesa dan uang tersebut dipegang oleh KH," Papar Kapolres.
Labih lanjut Denni Kurniawan menuturkan," Namun Kepala Desa KH tidak melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017. Karena tidak merealisasikan seluruh anggaran, seperti pembangunan infrastruktur tidak sesuai volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp 26.960.359, sehingga akibat perbuatan KH, negara mengalami kerugian Rp 399.019.885," Tuturnya.
Selain itu, KH juga tidak merealisasikan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK, dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama,"Imbuhnya.
"Tersangka
dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU No.
31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun
penjara," Pungkas Kapolres Labuhan Batu AKBP Denni Kurniawan.
Usai Press Conference di laksanakan, perkara dengan laporan polisi nomor LP/284/IV/RES.3.3/2019 Reskrim
tanggal 4 April 2019 dan SP Sidik/363/IV /RES .3.3/2019 Reskrim tanggal 4 April
2019 itupun segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,Jl. MH. Thamrin No. 07 Rantau Prapat.
KALBAR, MHI - Tim gabungan dari personel Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps bersama Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr, berhasil menggagalkan upaya dua orang pelintas batas yang berusaha menyelundupkan barang terlarang jenis Narkotika, pada Selasa, (9 Maret 2021), sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun Aruk, Desa sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas.
Dalam aksi penggagalan kali ini,Tim Gabungan Satgas tersebut berhasil menyita, 1 kotak kardus berisi 10 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, seberat 10,765 Kg, saat melaksanakan kegiatan patroli di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah.
Dalam Press Conference yang di gelar di Pos Koki Sajingan Terpadu, Sambas, Rabu (10/03/21), Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus kali ini merupakan hasil pengembangan informasi serta analisa dari kasus Narkoba seberat 42 Kg lebih yang didapat sebelumnya,
“Pada saat patroli tim bertemu dengan dua orang pelintas batas yang mencurigakan, saat hendak dilaksanakan penyergapan, dua orang tersebut melarikan diri, selanjutnya dilaksanakan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali keatas, akan tetapi pelaku tetap lari dan masuk ke wilayah Malaysia,” ungkap Dansatgas.
Selanjutnya Dansatgas mengatakan, Tim Gabungan melaksanakan penyisiran di lokasi dan ditemukan 1 kotak kardus berisi 10 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina.
“Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops, untuk mengembangkan kasus Narkoba sebelumnya, agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran Narkoba.” ujar Dansatgas.
Dansatgas menegaskan terkait sinergitas antara Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan, semakin erat terjalin untuk bersama-sama menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia dari segala bentuk kegiatan ilegal.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan kepada pihak Subdit 2 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Provinsi Kalimantan Barat.” tutup Dansatgas.
JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta Komnas HAM agar bekerja dengan penuh independensi dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam peristiwa tewasnya enam laskar FPI di tol Cikampek. Hal itu diutarakan Presiden saat menerima sejumlah perwakilan terkait hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 9 Maret 2021.
Komnas HAM sendiri telah memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut kepada pemerintah untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.
"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek km 50 adalah pelanggaran HAM biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta.
Mahfud juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dan pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait peristiwa tersebut. Pemerintah juga tidak pernah meminta agar Komnas HAM menyimpulkan hasil penyelidikannya.
"Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah membentuk (TGPF) lagi-lagi dituding timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B. Oleh sebab itu, kita serahkan Komnas HAM. Komnas HAM silakan menyelidiki, mau bentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta) atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan," ungkapnya.
Pemerintah juga menyatakan sikap keterbukaannya apabila terdapat bukti-bukti lain terhadap peristiwa tersebut. Sejauh ini, penyelidikan Komnas HAM yang sesuai dengan kewenangan undang-undang, tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat.
"Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang. Enggak ada (bukti pelanggaran HAM berat)," imbuhnya.
Dalam pertemuan dengan Presiden yang didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud Md. dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sejumlah perwakilan meminta adanya penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perwakilan tersebut ialah Amien Rais, K.H. Abdullah Hehamahua, K.H. Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo.
Seusai pertemuan, Presiden Joko Widodo mengantar Amien Rais dan rombongan sampai ke pintu depan Istana Merdeka.
(Irf/Un) MHI
Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
KABUPATEN BEKASI, MHI - Pekerjaan Proyek Galian Kabel Fiber Optik yang dikerjakan di wilayah sepanjang Jalan Raya Desa Mangun Jaya, Kampung Siluman, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi di komplain para warga Rt dan Ketua Rw setempat, (9/3/2021).
Pasalnya didalam pengerjaan Proyek yang disinyalir tak mengantongi izin tersebut, selain dinilai para warga mengganggu ketertiban umum serta tidak adanya komunikasi intensif pihak pemborong dan pemilik rumah (tidak minta izin) yang kebetulan proyek tersebut melakukan penggalian kabel tepat didepan rumah para warga pencari nafkah dengan berjualan makanan.
Purwadi salah satu pemilik warung makanan mengatakan pada Awak Media (5/3/2021)," ini tidak ada yang izin ke saya..ini persis didepan dagangan saya," Katanya dengan nada kesal, ketika ditanyakan ini mengganggu, Purwadi lama terdiam seakan menahan kekesalannya, kemudian menjawab," Ya Jelas mengganggu," Tegasnya dengan wajah muram, saat ditanyakan harapannya, ia menjawab." Ya paling engga di perbaiki lagi..ini juga kaga izin lagi maen gali gali aja..jadi ganggu usaha saya,"Tutupnya dengan nada ketus.
Imam Ketua Rt 003/Rw 18, saat di konfirmasi terkait pekerjaan galian Fiber Optik di wilayahnya, menegaskan (5/3/2021)," Saya tidak di ajak kordinasi oleh Proyek tersebut, artinya tidak ada kordinasi dan komunikasi ke kesaya,"Tegasnya, yang selanjutnya meminta Awak Media agar tidak mengambil gambarnya (Memphotonya-Red).
Iman warga Rt 002/Rw 018 saat di wawancarai Awak Media (6/3/2021), mengatakan," Tidak ada izin ke saya,..tau tau maen gali aja, kecewa sih kecewa habis mau gimana lagi sudah di gali begini (seraya menunjuk kelobang galian tepat didepan dagangannya), selain engga izin..susah parkirannya..juga inikan saluran nih..saluran dari dalem nih..jadi saya terganggu , cuma sudah kayak gini , mau apalagi..ini jadi mampet air engga bisa keluar..ini sudah dua hari ini," Ungkapnya.
"Saya berharap pemborongnya tanggung-jawablah sama kerjaannya supaya diperbaiki, jangan seperti ini..digali didepan dagangan orang , engga izin lagi," Tukis Iman pedagang gorengan.
Pada (7/3/2021) Awak Media bertemu dengan Ketua Rw 18, Herman dan mengkonfirmasi terkait pekerjaan galian kabel Fiber Optik di wilayahnya, Hermanpun menegaskan, bahwa," Tidak ada laporan ke Pak Rw (dirinya-Red), kalau ada laporannya biasanyakan ada kordinasi dengan Ketua Karang Taruna laporan ke Pak Rw,...biasanya yang tahu Ketua Karang Taruna Desa..nah seperti itu pak...ini belum ada kordinasi laporannya..tau kalau Rtnya saya belon tau pak..nah kalau ke Rw belon ada laporannya, kordinasi juga belon ada," Jelasnya.
Terkait pekerjaan Proyek Fiber Optik yang terus berjalan tanpa laporan, Herman menegaskan," Ya saya kecewalah..seharusnya dia kordinasi dulu..nanti saya pantau pak,... Pemborong seperti itu harus di hentikan sementara pak..harus ada laporannya.. dibidang apapun harus ada laporannya..saya bukan masalah rupiahnya pak, yang penting itu ada kordinasi dan laporannya sama warga dan menghargai saya sebagai Ketua Rw,"Tegasnya.
Ketika di tanyakan, kalau pemborongnya sudah lapor lurah (Kades-Red) gimana pak, Ketua Rw menjawab," Oh engga bisa pak..yang punya wilayah itu Rw..nah baru Rw laporan ke Lurah..ada jalurnya pak,"Tandas Ketua Rw 18, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Warga setempat lainnya, Madi mengatakan," Laporanlah ke pak Rw, karena pekerjaan itu mengganggu warga juga..karena apa, karena tanah licin dan becek ...kalau ada laporan ke Pak Rwkan nanti bisa di dampingi Pak Rw untuk dirapihkan..karena itu bikin warga tidak nyaman..dan saya selaku warga juga melihat seperti itu jadi tidak nyaman..itu tanahnya kemana2..lha kalu tidak ada laporan terus siapa yang bertanggung jawab," Tutupnya dengan nada tinggi.
Kewajiban Kontraktor
Pakar Pekerjaan Infrastruktur Pembangunan Kabel Fiber Optik, Gas,Pertamina, Pipanisasi dan PDAM,di berbagai perusahaan baik lokal maupun Internasional, Redy Anaro ST yang telah malang-melintang mengerjakan Proyek-proyek berskala besar maupun kecil seperti itu diseluruh Indonesia, saat dimintakan tanggapannya terkait pekerjaan Galian Fiber Optik (8/3/2021) di bilangan Perum Graha Prima, menjelaskan,"Yang wajib di laksanakan oleh kontraktor tersebut adalah; 1. Banner yg menyatakan ada pekerjaan mama proyek, 2. Nama proyeknya atau pekerjaan, 3. Ijin pekerjaan dan 4. Nama kontraktor, itu yang wajib di terapkan termasuk juga Safety Tool untuk para pekerjanya juga harus di siapkan berikut gudang atau bedeng tempat barang2 tersebut ditaruh , agar tidak berceceran di pinggir jalan dan itu dimuat dalam kontrak kerja ada satu paket sewa gudang sewa kantor..kalau itu tidak dilengkapi semua..ya sudah dipastikan pekerjaan Proyek Fiber Optik tersebut tidak jelas ," Jelasnya memaparkan.
"Kemudian bila pekerjaan tersebut memakan badan jalan atau bahu jalan, maka pihak Kontraktorpun harus mempersiapkan Re-intement, guna menanggulangi hal itu," Imbuhnya.
Dalam Penegakkan Perda,Satpol PP Dilarang "Mandul" dan "Impotent"
Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab. Bekasi, Irwan A, saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media (9/3/2021), menegaskan,"Pekerjaan Proyek bila memang dari dasar wilayah tidak ada laporan apalagi pihak warga yang di rugikan..maka sudah dapat di duga Proyek tersebut tidak ada izinnya dan pemerintah setempat baik Desa Mangun Jaya maupun Kecamatan Tambun-Selatan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memiliki Satpol PP sudah seharusnya terjun kelokasi untuk mengecek keberadaan proyek dan menindak tegas pemilik proyek yang sudah Mengganggu Ketertiban Umum dan Meresahkan serta merugikan Masyarakat itu harus segera di tindak, bila tidak ada tindakan nyata dari Desa terkait maupun Kecamatan tersangkut dan Pemkab terhubung, sudah tentu dapat dikatakan Desa Mangun Jaya dan Kecamatan Tambun Selatan serta Kabupaten Bekasi Penegakan Perdanya ' Mandul" atau " Impotent"....begitulah kura-kura," Pungkas Ketua DPC AWI Kab.Bekasi.
Berdasarkan pantauan dan penelusuran Tim Awak Media di lokasi pekerjaan Proyek Galian Kabel Fiber Optik sepanjang Jalan Raya Mangun Jaya memang tidak di temukan Papan Proyek yang memberikan keterangan terkait pekerjaan tersebut, termasuk saat ditanyakan pada para pekerja penggali di lokasi Jono dan Anto serta yang lainnya saat di tanyakan tentang Papan Proyeknya mereka mengatakan tidak ada. " Ooh ..tidak ada pak," Kata Anto, hal senada pun di katakan Jono saat di tanyakan dengan pertanyaan yang sama, "Engga ada Pak," Jawab Jono.
JAKARTA, MHI -Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin mendukung wacana Pemerintah Indonesia meredefinisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, menjadi "Organisasi Terorisme Internasional"(International Terrorism Organization), (7/3/2021).
Wacana tersebut mengacu pada pasal 1 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Kemudian, dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Karena statusnya akan definitif, dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh dari pada status kelompok kriminal biasa," kata Aziz kepada wartawan, pekan kemarin.
Sepanjang tahun 2020 telah terjadi 46 aksi kekerasan oleh OPM di Papua, 9 orang diantaranya meninggal dunia, terdiri dari 5 warga sipil dan 4 aparat keamanan. Belakangan, aksi penembakan kembali marak dengan korban jiwa dari aparat keamanan.
Polri menyebut mereka sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Istilah tersebut mendefinisikan masalah keamanan di Papua disebabkan adanya organisasi yang melanggar hukum pidana (kriminal) dengan memiliki dan menggunakan senjata secara ilegal.
Artinya anggota OPM disamakan dengan preman pasar, begal motor, perampok bank, dan penjahat lain yang memakai senjata tajam dan senjata api dalam melakukan aksinya.
Menurut Aziz, penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif. Secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang. Mereka yang tertangkap dipidanakan dengan perbuatan makar. Pemerintah juga perlu mendefinisikan OPM sebagai organisasi teroris sesuai UU Nomor 5/2018 dan UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme.
"Dalam kerangka ini, meredefinisi identitas kelompok kriminal bersenjata Papua menjadi kelompok teroris, akan secara otomatis mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan mereka," katanya.
"Pemerintah dan masyarakat dapat membedakan secara definitif antara tuntutan objektif yang murni berasal dari aspirasi masyarakat Papua, dengan gerakan kriminal yang berkedok aspirasi politik masyarakat," imbuhnya.
Di samping itu, penetapannya sebagai korporasi teroris akan membantu ikhtiar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai UU Nomor 8/2013 tentang Pendanaan Terorisme. PPATK dapat bekerja sama dengan badan intelijen finansial luar negeri untuk melacak aliran dana dan pencucian uang terkait terorisme, termasuk pencegahannya. Bagaimanapun, aliran dana adalah oksigen OPM dan sejenisnya, selain publikasi di media massa dan media sosial.
Sepanjang tahun 2019, sudah puluhan prajurit TNI yang gugur di Papua, di bunuh oleh gerombolan bersenjata tersebut. Sedangkan, pada Desember 2018 OPM membantai 31 pekerja pembangunan jalan Trans Papua. OPM juga menembaki pesawat pengangkut personel Brimob dan warga sipil.
Beberapa pekerja Trans-Papua dan personel aparat keamanan juga diserang sepanjang tahun 2016-2017.
Bahkan, tahun 2017, seribu orang lebih di Kampung Kimbely dan Banti, Mimika, pernah disandera, kemudian dibebaskan aparat TNI dan Polri. OPM juga membunuh tukang ojek, petugas kesehatan, bahkan memperkosa guru.
Selain itu, OPM kerap menganiaya membunuh warga asli Papua yang tidak mendukung aksinya serta mengintimidasi pejabat Pemda dan memaksa mendukung aksinya bahkan mewajibkan menyerahkan dana desa.
Sementara itu, pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta mengatakan, KKB Papua secara gamblang telah melawan negara dengan kekuatan bersenjata. Oleh karena itu, negara harus melawan dan menindak tegas.
"Kelompok separatis ini perlu ditindak tegas, diburu, apalagi mereka dengan melawan negara, menakuti masyarakat dengan senjata api," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, apapun label untuk KKB Papua, baik itu organisasi teroris maupun kelompok separatis, aparat keamanan harus memburu mereka karena telah melawan negara.
"Itu tindakan terorisme namanya, apapun yang penting harus dilawan, negara jangan takut. Ketika mereka melawan negara dengan menggunakan senjata, ya..adalah harus dicari, diburu, Jangan sampai mereka dibiarkan di tengah masyarakat, memprovokasi masyarakat, menakuti masyarakat," pungkasnya.
JAKARTA, MHI - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berusia 4 tahun. Namun demikian anggota yang tergabung sudah mencapai 1.300 perusahaan pers.
Tepatnya pada 7 Maret 2021, pengurus pusat SMSI merayakan tasyakuran Hari Jadi SMSI yang ke 4 secara nasional diikuti pengurus SMSI Pusat, Wakil Pemimpin Redaksi KOMPAS Media Mohammad Bakir P Tri Agung Kristanto, utusan SMSI Provinsi DKI Jakarta, utusan SMSI Provinsi Banten dan utusan SMSI Jawa Barat yang diwakili Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon, sekretaris Leksono Budiarto dan Bendahara Anwar Soleh.
Dalam kiprahnya di beberapa moment, tiga tahun belakangan ini SMSI ikut dalam barisan penyelenggara peringatan Hari Pers Nasional (HPN), mulai dari Surabaya 2019, Kalimantan Barat 2020, dan selama 2 tahun berturut-turut di wilayah Bekasi Raya (Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi pada tahun 2019 dan 2020.
Berkat prestasinya, SMSI pun pernah meraih rekor MURI tahun 2020 untuk kategori anggota terbanyak dan tercepat dalam menyampaikan informasi serta meraih penghargaan CSR pemerintah diterima SMSI Bekasi Raya pada tahun 2021.
"Selamat Ulang Tahun SMSI, dan semoga dapat menjadi wadah bagi perusahaan media di seluruh penjuru tanah air," ungkap Ketua Umum SMSI, Firdaus dalam sambutannya pada peringatan HUT SMSI di Kantor SMSI Pusat Jl. Veteran II No. 7C, Gambir Jakarta Pusat, Minggu (07/03/2021).
Firdaus berharap seluruh perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI senantiasa kompak dan bergotong royong menyampaikan informasi yang membangun.
Melalui tema tasyakuran SMSI tahun ini, yakni “Membangun Semangat Kebersamaan, untuk menjaga Negeri”, Firdaus mengajak seluruh anggota SMSI berkiprah dalam hal pembangunan di seluruh penjuru tanah air.
Dalam kesempatan tersebut, ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon menyampaikan pihaknya sudah menjalankam pesan dan harapan yang disampaikan Ketua Umum Firdaus melalui agenda pembangunan Kabupaten Bekasi bagian utara yang dimulai sejak gelaran Deklarasi Membangun Kabupaten Bekasi Bagian utara pada 31 Agustus 2020.
"SMSI Bekasi Raya sudah menggandeng Bupati Bekasi, ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kabupaten Bekasi, para pengusaha dan tokoh masyarakat Bekasi untuk membangun kawasan industri berkelanjutan dan Kota berkesinambungan," ujarnya.
Dalam tasyakuran Hari Jadi SMSI ke-4 tingkat nasional, panitia menampilkan 5 tokoh inspirasi pers nasional yakni Adam Malik (pendiri Kantor Berita ANTARA/ Wakil Presiden Republik Indonesia ke-3), Petrus Kanisius Ojong (pendiri KOMPAS), Jakob Oetama (pendiri KOMPAS), Buya Hamka (penulis sejarah/pendiri majalah Panji Masyarakat) dan Fakhruddin (pahlawan media/tokoh pergerakan pers nasional).
"Semoga menjadi inspirasi kawan-kawan media semuanya, khususnya yang tergabung di SMSI," harap Wakil Pemimpin Redaksi KOMPAS Media Mohammad Bakir P Tri Agung Kristanto.
Usai sambutan Ketua Umum, testimoni para tokoh pers nasional dan seremonial, tasyakuran Hari Jadi SMSI dilanjutkan dengan potong tumpeng dan do'a bersama.
JAKARTA, MHI - Kongres Luar Biasa (KLB)
Partai Demokrat di Hotel Hill, Sibolangit, Kabupaten
Deliserdang. Resmi mengukuhkan Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai
Ketua Umum Partai Demokrat, periode 2021-2025, pada Jumat (5/3/2021), yang
menjadi Polemik dan menuai protes serta tanggapan dari berbagai pihak.
Kongres Luar Biasa yang menjadi sorotan publik serta
menimbulkan kontroversial tersebut dinilai pihak AHY (Ketum Demokrat Other Versions) sebagai Kongres Abal-abal
(Inkonstotusional) serta tidak berdasarkan AD/ART yang ada, sementara pihak
yang menggelar acara tersebut, Jhoni Allen menegaskan bahwa hal tersebut berdasarkan hasil
suara terbanyak.dan sah menurut aturan yang ada.
Dalam proses kongres yang di gelar oleh Pimpinan KLB
Demokrat Jhoni Allen memunculkan dua nama peserta yakni, Marzuki Alie dan nama
Moeldoko sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat.
Namun, Marzuki Alie mengundurkan diri dan dengan
demikian secara otomatis menyatakan Moeldoko sebagai calon tunggal dan
dinyatakan sebagai Ketua Umum DPP Partai Demorat hasil kongres luar biasa.
Sementara itu, Marzuki Alie ditetapkan sebagai Ketua
Dewan Pembina Partai Demokrat Periode 2021-2025.
Dalam sambutannya Moeldoko berinteraksi dengan
undangan, “Saya berterimakasih, tapi sebelumnya ada beberapa pertanyaan saya
kepada peserta forum, apakah pemilihan di kongres sudah dilakukan sesuai
AD/ART partai?” kata Moeldoko yang disambut sorakan peserta forum.
Moeldoko juga menanyakan komitmen para kader dalam
membesarkan partai. Dia berharap seluruh kader bersama-sama bahu membahu dalam
situasi pandemi Covid-19. “Apakah kalian siap membangun partai dan
memegang teguh komitmen demi bangsa dan negara tanpa kepentingan pribadi?”
tanya Moeldoko yang di sambut jawaban para hadirin secara serentak,” Siaap!”
Pengukuhan dan keputusan Kepala Staff
Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, periode 2021-2025 di
ucapkan oleh Pimpinan KLB Demokrat Jhoni Allen.
“Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan
seterusnya, menetapkan Jenderal (Purn) DR Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP
Demokrat hasil kongres luar biasa periode 2021-2025,” kata pimpinan sidang yang
dibacakan Jhonny Allen.
Terkait akan hal itu , Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung menggelar konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat dan menyatakan bahwa KLB melanggar aturan,(5/3/2021),
AHY secara tegas mengatakan, bahwa terpilihnya Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat adalah ilegal.
"Ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. mengapa? karena ini tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM." kata AHY
AHY juga mengatakan, Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat abal-abal karena menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai.
“Jadi saya mengatakan bahwa apa yang ia (Moeldoko) sampaikan selama ini ia pungkiri sendiri melalui kesediaannya menjadi ketua umum Partai Demokrat abal-abal versi KLB ilegal,” kata AHY
Menurut AHY, dengan terpilihnya Moeldoko menunjukkan bahwa memang sejak awal ada keterlibatan dirinya dalam kisruh Partai Demokrat.
“Memang sejak awal motif dan keterlibatan yang tidak berubah yaitu ingin mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang sah menggunakan cara-cara yang inkonstitusional serta jauh dari moral dan etika politik,” katanya.
“Moeldoko: Jangan Ganggu Pak Jokowi, Itu Urusan Saya!”
Sementara disisi lain, muncul tanggapan dari Andre
Vincent Wenas, Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga
Kajian Anak Bangsa (LKAB), yang merespon persoalan tersebut dengan menuangkan
ke dalam tulisannya yang berjudul;
“Moeldoko: Jangan Ganggu Pak Jokowi, Itu
Urusan Saya!”
“Beliau (Jokowi) dalam hal ini tidak tahu sama
sekali, tidak tahu apa-apa dalam hal ini,” begitu pernyataan Moeldoko bulan
Februari yang baru lalu.
“Saya sangat yakin bahwa yang dilakukan Moeldoko
adalah di luar pengetahuan Presiden Jokowi,” yang ini pernyataan SBY, masih di
bulan Maret. Lalu KLB di Deli Serdang!
Aklamasi memilih Moeldoko sebagai Ketum Partai
Demokrat yang baru, sah secara konstitusi partai. Begitu katanya.
Klaimnya ada 1200-an orang ikut meramaikan, dan memang
ramai sih. Di ruang sidang, di luar ruang sidang, dan di ruang publik
elektronik dan virtual. Medsos pun hiruk pikuk.
Tak lama kemudian AHY konpers di Jakarta,
“Saya Agus Harimurti Yudhoyono, AHY, adalah Ketua
Umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate!” Dan tentu saja artinya yang di
sana itu illegal dan inkonstitusional.
Ia (AHY) pun mengklaim didukung oleh 93 persen
pemilik suara sah Partai Demokrat di seluruh daerah. Dan ada surat pernyataan
kesetiaan segala. AHY pun tak lupa meminta agar Pak Jokowi melalui
Kemenkumham tidak mensahkan hasil KLB Deli Serdang itu.
Lalu apa? Apa sih manfaat dari kisruh di Partai
Demokrat itu buat kita? Tidak ada. Sama sekali un-faedah!
Hanya jadi hiburan selingan saja. Istilah dalam
manajemen waktu (time management) ini adalah termasuk aktivitas yang
‘not-important’ dan ‘not-urgent’ sekaligus. Kalau tak punya waktu senggang ya
abaikan saja. Jadi buat apa dibahas? Begini,
Kita cuma mau membahas implikasi pernyataan Moeldoko
dan SBY diawal tadi, bahwa Pak Jokowi tidak tahu apa-apa soal kisruh atau
kudeta, atau KLB, atau upaya pengambil alihan secara paksa, atau apalah
namanya, tidak pentinglah itu.
Kalau kedua senior dan mantan jenderal bintang empat
itu sudah menyatakan bahwa Pak Jokowi tidak tahu apa-apa, artinya sama sekali
tidak terlibat, maka tolonglah konsekuen!
Untuk Pak Moeldoko, yang sementara ini masih
menjabat posisi penting di lingkaran dalam Istana, sebagai Kepala Kantor Staf
Presiden (KSP), ya mesti legowo untuk mundur dari jabatannya.
Sehingga dengan demikian bisa sungguh secara
structural-formal melepaskan keterkaitannya dengan Presiden Joko Widodo.
Silahkan saja Pak Moeldoko mengurus Partai Demokrat sebagai Ketum yang baru.
Tidak jadi masalah.
Untuk Pak SBY, juga secara konsekuen membina para
kadernya agar tidak lagi merengek-rengek minta Pak Jokowi turun tangan ikut
membereskan kekisruhan internal Partai Demokrat.
Tolong sampaikan ke Andi Arief (juga AHY) untuk
tidak usah repot-repot demo ke Istana segala serta mengintimidasi pemerintah
soal kemungkinan adanya kegaduhan sosial politik segala.
Lagi pula, kita rakyat biasa juga tidak mau
repot-repot mesti membedakan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang atau versi
Kongres kelima segala. Bagi kita semua itu tidak penting.
Itu urusan Moeldoko dan SBY-AHY semata, beserta para
pengikutnya masing-masing tentunya.
Kita hanya berharap agar tak ada adu otot, tapi adu
otak-atik-otak: argumentatif, persuasif, dan kalau bisa sampai ke konsolidasi.