HTML

HTML

Minggu, 21 Maret 2021

Tak Bernyali Eksekusi, KaSatPol PP Kab.Bekasi Disebut " Macan Ompong Ketahuan Belangnya!"


KABUPATEN BEKASI, WBN- KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M tidak mampu melakukan tindakan tegas kepada PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) yang berlokasi di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat dengan berada dibawah kepemimpinan Fajar Pratisto selaku Direktur, terkait persoalan bangunan tanpa IMB, kendati secara jelas telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013, namun PT.Winsa Anugerah Propertyndo seolah tak menggubris aturan tersebut. 

Julham Harahap Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) mengungkapkan,bahwa, "Fajar Pratisto, Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo pernah di panggil oleh Satpol PP, namun dirinya tidak merasa takut dengan panggilan tersebut walaupun Perda ada, karena Perda tersebut hanya suatu kiasan semata, sebab sampai saat ini Satpol PP masih saja melakukan pembiaran terhadap Bangunan PT.Winsa Anugerah Propertyndo, pasalnya Izin Bangunan PT. Winsa Anugerah Propertyndo awalnya rumah tunggal dan sekarang beralih fungsi menjadi Perkantoran belum memiliki IMB,"Ungkapnya pada wartawan (19/03/2021).

Julhampun memastikan bahwa," Hal ini dapat diindikasikan Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo dapat kami menduga telah di Beck Up oleh orang-orang yang melindungi di balik PT.Winsa Anugerah Propertyndo,termasuk diduga telah melontarkan dan memberikan "Bisikan Manis dan Angin Segar serta Mimpi Indah" kepada KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M agar tidak melakukan penyegelan PT.Winsa Anugerah Propertyndo," Tandas Julham.

Menurut Julham, "KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M diduga tidak bernyali untuk melakukan penyegelan PT.Winsa Anugerah Propertyndo, karena dapat diindikasikan KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M sudah mendapatkan Upeti dari PT.Winsa Anugerah Propertyndo terkait tidak memiliki IMB rumah tinggal tunggal beralih fungsi menjadi Perkantoran, sehingga KaSatPol PP tidak lagi berdaya untuk melakukan penyegelan walaupun ada Perda Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013," Tandas Julham.



Disisi lain, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat di minta tanggapannya oleh Awak Media di kantor pada (18/03/2021) mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Direktur PT.Winsa Anugerah  Propertyndo telah melakukan Wanprestasi dan pembodohan terhadap Institusi Satpol PP serta menipu Kasi Satpol PP bagian Penegakan Perda dan Penindakan, Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, SH, M.Si, dalam melaksanakan kesepakatan yang di tuangkan secara resmi dengan membawa nama Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam kop surat dan isi perjanjian tersebut,.. ini adalah merupakan langkah-langkah fenomenal dan penuh keberanian yang di lakukan oleh Fajar Pratisto secara Profesional, Terarah dan Akurat sehingga mampu membuat Satpol PP Kabupaten Bekasi kehilangan Kecerdasan dan Ketelitian maupun  Kewibawaan nya di dalam melakukan tugas dan fungsinya selaku Penegak Perda dan Eksekutor di Kabupaten Bekasi," Jelas Irwan.

Menurut Irwan hal tersebut jarang terjadi di dalam pembuatan MoU yang dilakukan secara resmi dengan membawa nama Institusi yang diabaikan dan dilecehkan oleh Direktur PT WAP, namun terkesan pihak Satpol PP tidak cepat merespon serta tidak ada tindakan tegas yang dilakukan Institusi Satpol PP terhadap PT.Winsa Anugerah Propertyndo kendati telah di rendahkan oleh Direktur PT tersebut.

"Ini hal unik dan jarang terjadi karena jarang ada Perusahaan yang berani melakukan hal bodoh seperti itu, terkecuali Perusahaan PT.Winsa Anugerah Propertyndo tersebut memang telah mencabut Taring dari Institusi Penegak Perda dan Eksekutor dengan didukung ( Back-Up) Ekstra Ordinary Power di balik pemilik Perusahaan tersebut, sehingga mampu membuat Institusi Satpol PP seperti "Macan Ompong" yang ketahuan belang nya sehingga kehilangan Integritas dan Jati dirinya selaku Penegak dan Penindakan Perda yang menjadi andalan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Eksekusi,..............begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan.



Berdasarkan pantauan dan penelusuran Awak Media di lapangan berikut keterangan berbagai sumber yang didapat dan telah menyatakan bahwa PT. Winsa Anugerah Propertyndo melakukan alih fungsi yang sampai saat ini belum memiliki Izin IMB namun timbul keganjilan dengan tidak adanya tindakan tegas yang menunjukan Kinerja dan Etos Kerja dari pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait bangunan yang diduga kuat telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, sehingga menimbulkan berbagai macam tanggapan miring dari para pemerhati kebijakan daerah serta menjadi buah bibir di masyarakat kabupaten Bekasi, termasuk adanya pernyataan dari LSM GRPPH-RI bahwa diduga ".KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M telah menerima upeti dari PT.Winsa Anugerah Propertyndo" sehingga diam seribu bahasa tanpa ada tindakan nyata yang diperbuatnya selaku KaSatPol PP Kabupaten Bekasi.

(Joggie) MHI

Kamis, 18 Maret 2021

Presiden Joko Widodo Resmikan Pengoperasian Kolam Regulasi Nipa-Nipa di Kota Makassar



MAKASSAR, MHI - Presiden Joko Widodo meresmikan beroperasinya Kolam Regulasi Nipa-Nipa yang sebagian besar wilayahnya berada di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 18 Maret 2021.

Dibangun sejak 2016 dengan anggaran sebesar Rp320 miliar, Kolam Regulasi Nipa-Nipa secara khusus dimaksudkan untuk mereduksi potensi banjir hingga sebesar 157 meter kubik per detik yang kerap terjadi di Kota Makassar dan sekitarnya akibat luapan Sungai Tallo bagian hilir.

"Alhamdulillah hari ini kita resmikan dan operasikan karena telah selesai dibangun selama lima tahun yaitu Kolam Regulasi Nipa-Nipa. Ini adalah kolam untuk pengaturan air, terutama banjir dan genangan yang ada di Kota Makassar," ujar Presiden dalam sambutannya.

Dengan luas genangan mencapai 83,93 hektare dan berkapasitas tampung sebesar 2,74 juta meter kubik, kolam regulasi tersebut akan bekerja dengan menyimpan air untuk sementara waktu selama puncak banjir dan mengalirkannya kembali ke hilir Sungai Tallo.

"Sangat berfungsi meskipun masih ada nanti kolam regulasi lain yang memang harus dibangun utamanya ini di DAS Tallo sehingga Kota Makassar kita harapkan dapat bebas dari genangan dan banjir karena sekarang diatur dan dikendalikan oleh Kolam Regulasi di Nipa-Nipa ini," ucap Kepala Negara.

Presiden sangat berharap agar infrastruktur pendukung tersebut dapat bermanfaat untuk meningkatkan daya dukung dan kemajuan di Provinsi Sulawesi Selatan.



Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga akan melakukan normalisasi Sungai Tallo dan pembangunan tanggul sepanjang tiga kilometer pada tahun 2022 mendatang.

Melalui upaya tersebut, kolam regulasi diharapkan akan memberikan dampak dan manfaat pengurangan risiko banjir di enam kecamatan setempat, yakni Pattallassang, Moncongloe, Manggala, Panakkukang, Tallo, dan Tamalanrea.

Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutan selamat datangnya kepada Presiden menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih atas pembangunan Kolam Regulasi Nipa-Nipa ini. Menurutnya, kehadiran kolam regulasi tersebut dapat benar-benar memberikan dampak langsung bagi pengurangan dampak banjir di Kota Makassar.

"Saya sendiri hampir tiga tahun menjabat. Setiap tahun hampir selalu pergi bawa perahu karet untuk ke genangan di Makassar. Kolam ini bukan cuma teoritis, tapi praktik di lapangan dan langsung mengurangi dampak," tuturnya.

Hadir dalam acara peresmian tersebut di antaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam, dan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.

(Irf/Tgh) MHI

Sumber:Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Kampung Tangguh Binaan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Diresmikan Kapolda Bersama SMSI Bekasi Raya




KABUPATEN BEKASI, MHI - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol DR Fadil Imran, M.Si meresmikan Kampung Tangguh binaan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Rabu (17/04/2021).
 
Peresmian Kampung Tangguh dilakukan secara langsung oleh Kapolda Metro Jaya disaksikan Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Gatot Mangkurat, SIK, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.IK, Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Kompol Budi Prasetya, S.IK, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya Doni Ardon, Kapolsek Cikarang Pusat Kompol Zaini Abdillah, S.I.K,  Camat Cikarang Pusat Suwarto, Kepala Desa Hegarmukti Ajo Subarjo dan para relawan Kampung Tangguh binaan Yon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.
"Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk dapat meningkatkan perekonomian dan pangan di masa pandemi. Bahkan sarana penanganan Covid-19 pun kami siapkan," kata Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Kompol Budi Prasetya, S.IK dalam pemaparannya di hadapan Kapolda. 

Menurutnya, Batalyon D Pelopor memanfaatkan lahan di Mako dan lahan kosong di area wisata Situ Rawabinong untuk  budidaya Jahe Merah, Kangkung, Cabe dan kolam ikan.

"Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pangan warga selama pandemi disini," katanya.

Dalam program Kampung Tangguh ini, Batalyon D Pelopor juga menyediakan tempat isolasi mandiri bagi warga yang terpapar Covid-19.
 
"Jadi warga yang positif dapat terpantau langsung dan diamankan di tempat isolasi agar tidak terjadi klaster penyebaran Covid-19," ucapnya.
 
Dalam jumpa pers, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran mengatakan kehadirannya di Desa Hegarmukti untuk melihat langsung Kampung Tangguh Binaan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya sekaligus meresmikannya.
 
"Peresmian Kampung Tangguh ini bertujuan untuk membentuk lingkungan yang tangguh dan mandiri dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Intinya Kampung Tangguh Jaya ini didirikan sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 secara mandiri agar mampu mengantisipasi dan mengatasi berbagai masalah salah satunya menekan tingkat penyebaran Covid -19," ungkap Kapolda.

Secara khusus dirinya mengucapkan termakasih atas kepedulian warga yang peduli dalam upaya pemerintah menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Desa Hegarmukti.
 
"Terimakasih pak Dansat, pak Kapolres, pak Danyon, Kapolsek, Camat, Babinsa, pak lurah dan kang Doni Ardon yang sudah membantu pemerintah menekan penyebaran virus Covid-19," ucapnya.


Di kesempatan itu Kapolda beserta rombongan juga meninjau beberapa fasilitas yang ada di Kampung Tangguh Binaan Yon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, diantaranya ruang pelayanan kesehatan, budidaya jahe merah, kangkung, cabe, ubi dan kolam ikan yang merupakan salah satu ketahanan pangan masyarakat, tim relawan, posko induk relawan, dan Rumah karantina mandiri serta ruang therapy.
 
“Ini menjadi contoh buat kampung yang lain untuk selalu peduli dengan warganya dan bahu membahu untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan terbebas dari wabah yang melanda saat ini,” tutur Kapolda.

Di tempat yang sama, Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon sekaligus Direktur Bumdesa Hegarmukti mengakui keberadaan Kampung Tangguh yang diinisiasi Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya terbukti menekan penularan virus Covid-19.

"Awal tahun 2021, RW 12 Desa Hegarmukti ini termasuk tinggi kasus penularan COVID-19 dan masuk kategori zona merah dengan warga terpapar mencapai 21 orang," ucapnya.

Namun, lanjut pengurus Kampung Tangguh binaan Batalyon D Pelopor, dengan adanya Kampung Tangguh binaan Brimob berhasil menurunkan angka warga terpapar Covid-19 dan perekonomian warga di wilayahnya pun mulai tumbuh membaik.
 
"Alhamdulillah, warga sudah bisa berjualan lagi di area perekonomian yang dikembangkan Kampung Tangguh binaan Batalyon D Pelopor," ucapnya. 

(*)

Rabu, 17 Maret 2021

Hilang Taring, Satpol PP Kab.Bekasi Tak Bernyali Hadapi Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo



KABUPATEN BEKASI, MHI - Perizinan PT.Winsa Anugerah Propertyndo sampai saat ini diduga belum juga mengantongi IMB alih fungsi bangunan rumah tinggal menjadi perkantoran,namun Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku Penegak Perda dan Eksekutorpun sampai saat ini tidak ada penindakan tegas dan jelas dengan Concrete Action yang dilakukan sesuai tugas dan fungsinya,(17/03/2021).

Berdasarkan pantauan dan penelusuran Awak Media, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M sebagai Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi terkesan tidak bernyali untuk melakukan penutupan atau penyegelan terhadap PT.Winsa Anugerah Propertyndo,(PT.WAP) yang beralamat di Jalan Raya Perumahan Telaga Murni, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, yang nyata-nyata telah melanggar aturan dan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak, sehingga menimbulkan berbagai macam dugaan serta tanggapan miring terkait persoalan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia, Irwan.A dan Julham Harahap Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi usai mendatangi Kantor Dinas (DPMPTST) Kabupaten Bekasi pada 15 Maret 2021 dimana kemudian membuat laporan di ruang Informasi dan pengaduan Perizinan dan mendapatkan penjelasan dari Suranto yang mengatakan bahwa "PT.Winsa Anugerah Propertyndo belum terdaftar di Data Bese Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), sejak Tahun 2010 sampai Tahun 2020," Tegasnya.



Sementara Sekdis Satpol PP, Deni saat di jumpai di kantornya untuk di konfirmasi berkaitan dengan Penegakan Perda, usai menggelar HUT Satpol PP ke 71, mengatakan," Ya kita akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja kedepannya dalam Penegakkan Perda..kembali lagi sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, kalau di luar kewenangan kita, kita tidak bisa, tapi kalau sesuai dengan kewenangan kita..kita akan jalankan," Katanya.

Ketika di tanyakan terkait berbagai bentuk pembangunan di Kabupaten Bekasi, lebih dulu Izin atau membangun terlebih dahulu, Deni menjawab,"Nih kalau perkara itukan udah masing-masing udah ada aturannya, kan..mana wilayah yang bisa ngebangun dulu dan mana wilayah yang harus izin dulu..ada contohnya di dalam kawasan Industri yang dia masuk kedalam..apa namanya istilahnya (seraya tengok- kekanan dan kekiri dan menatap Kasi Kadarudin yang ada disebelahnya), apa itu namanya yang bisa sambil berjalan itu..ada itu..tapi kalau di itu ada juga yang harus..aa..izin dulu..mangkanya kita liat-liat dulu..kaga bisa..ini..ini..ini..kita harus pelajari dulu," Ungkap Deni.

Saat ditanyakan tentang standarisasi baku aturan yang ada, Deni menjawab,"Semua itu sudah ada aturannya..kita mah berpatokan pada aturan yang ada..itu aja..kaya gini..kayak di kawasan klik, udah lama sih dicanangkan.. itukan bisa sambil jalan,"Tutupnya dengan wajah termenung.

Taring Satpol PP Kab.Bekasi Dicopot Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo 



Terkait kronologis akan hal itu, Julham Harahap Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi memaparkan, bahwa "Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo, Fajar Pranoto pernah dipanggil Satpol PP dan berjanji akan membuat perubahan Bangunan tunggal yang beralih pungsi menjadi Bangunan Kantor Megah, didalam surat pernyataan yang di tandatangani kedua belah pihak, antara Windhy Mauly,SH.M.Si sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi  dengan Fajar Pranoto sebagai Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo di atas Materai,bahwa pihak PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan meproses perizinan di mulai sejak tanggal 15 Febuari 2021dengan menujukan bukti tanda terima proses pembuatan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Bekasi, apa bila sampai tanggal yang di tentukan tidak dapat menunjukan bukti proses tanda terima IMB Perubahan alih pungsi Bangunan Kantor dari Dinas terkait, maka kegiatan PT.Winsa Anugerah  Propertyndo akan di hentikan sementara sampai mendapat dan memperlihatkan bukti pemilikan IMB Perkatoran, isi dari Surat Pernyataan tersebut," Paparnya.

Lebih lanjut, Julham  mengatakan," Dalam penyataan perjanjian antara Direktur PT.Winsa Anugerah  Propertyndo, Fajar Pranoto dan Kasi Penegakan Perda Kabupaten Bekasi Windhy Mauly, SH, M.Si, mereka telah  menandatangani surat perjanjian tersebut, namun didalam surat perjanjian tersebut yang di tanda tangani oleh Fajar Pranoto sebagai Direktur PT.Intergras Mandiri bukan PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan tetapi menggunakan kop surat PT.Winsa Anugerah Propertyndo ,"Ungkapnya.

" Mengenai IMB Bangunan Kantor PT.Winsa Anugerah Propertyndo yang beralih pungsi, seharusnya Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M dapat segera melakukan penutupan sementara kegiatan PT.Winsa Anugerah Propertyndo sampai izin IMB keluar, karena sudah tertuang didalam isi surat perjanjian yang ditandatangani diatas Materai, maka Kasat Satpol PP harus mengacu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013," Imbuhnya.

Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat di minta tanggapannya oleh Awak Media di Kantornya pada (17/03/2021) menegaskan, bahwa," Apa yang dilakukan oleh Direktur PT.Winsa Anugerah  Propertyndo, Fajar Pranoto dengan melakukan wanprestasi dan bahkan telah membodohi serta menipu Kasi Penegakan Perda Kabupaten Bekasi Windhy Mauly, SH, M.Si, dalam kesepakatan yang di tuangkan secara resmi membawa nama Satpol PP Kabupaten Bekasi di muatan perjanjian adalah merupakan langkah-langkah fenomenal dan penuh keberanian yang di lakukan oleh Fajar Pranoto secara Profesional, Terarah dan Akurat sehingga membuat Satpol PP Kabupaten Bekasi kehilangan kecerdasan, ketelitian dan kewibawaannya di dalam melakukan tugas dan fungsinya selaku penegak Perda dan Eksekutor di Kabupaten Bekasi," Tegas Irwan.

Menurut Irwan hal tersebut jarang terjadi di dalam pembuatan MoU yang dilakukan secara resmi dengan membawa nama Institusi, selain diabaikan dan dilecehkan, namun terkesan tak merespon serta tidak ada tindakan tegas yang dilakukan Institusi tersebut terhadap apa yang dilakukan oleh Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo.

"Ini hal unik dan jarang terjadi dan kemungkinan juga jarang ada Perusahaan yang berani melakukan hal bodoh seperti itu terkecuali Perusahaan tersebut memang telah mencabut taring dari Institusi Penegak Perda dan Eksekutor itu dengan didukung Ekstra Ordinary Power dari pemilik Perusahaan tersebut, sehingga mampu membuat Institusi tersebut seperti macan ompong yang ketahuan belangnya serta kehilangan Integritas dan Jati dirinya.... begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan Ketua DPC AWI Kab.Bekasi.

(Joggie) MHI

Ketua DPC AWI Kab.Bekasi, Desak Kepolisian Untuk Penjarakan Para Pelaku Kekerasan Pada Wartawan



KABUPATEN BEKASI, MHI - Peristiwa penganiayaan dua orang Wartawan oleh warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada Program Pemdaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Desa  yang menjadi viral di beritakan oleh banyak Media Online terus bergulir dan berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh para insan Pers di Kabupaten Bekasi, (16/03/2021).

Kejadian yang bermula pada saat awak media sedang melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pemdaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan Karsim / Oglong (42 thn), wartawan dari Media SKU Meltropolitan dan Sundang Barnas (40 thn) dari Media Nusantara Bersatu News  selaku korban dalam peristiwa tersebut pada Awak Media saat di konfirmasi, menurut pengakuan Sundang Barnas bahwa penganiayaan pada dirinya bersama Karsim, disaat mereka mendatangi kediaman Samin Kobra untuk meminta keterangan terkait adanya dugaan Pungli PTSL di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin.




Namun sayangnya disaat mereka belum sempat bicara untuk melakukan  konfirmasi, Samin Korbra langsung berkata kepada awak media, “Media kalau mau konfirmasi sonoh sama orang Desa, Wartawan cuma cari receh jangan di sini, ucap Samin Kobra dengan nada tinggi sambil menarik baju Karsim Wartawan Media SKU Metropolitan," jelas mereka.

"Kemudian datang seseorang yang bernama Nato adik dari Samin Kobra langsung menarik tangan dan menampar wajah Sundang Barnas, kedua Kakak beradik itu seolah-olah beringas dan terus memaki-maki kami dengan suara lantang," tandas mereka.

Berdasarkan kejadian tersebut Karsim dan Sundang Barnas bersama teman-temannya yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melakukan pelaporan ke Polsek Cabangbungin, dimana selanjutnya korban penganiayaan, Sundang Barnas di bawa Ke R.S Bhakti Husada Cikarang untuk melakukan Visum guna kelengkapan pelaporan dikarenakan akibat dari penganiayaan tersebut Sundang Barnas telah mengalami luka lebam di bagian wajah akibat tamparan dari tangan Nato," ungkap Sarim yang turut serta dalam pelaporan tersebut pada Awak Media.

Atas kejadian Dua Wartawan di aniaya oleh Warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Pihak Polsek Cabangbungin telah menerima laporan dan berdasarkan laporan tersebut Polsek Cabangbungin mengeluarkan Surat Keterangan Laporan Polisi bernomor : 08/K/CB/III/2021/ Restro Bekasi , disangkakan Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan dikenakan Pasal 355 KUHPidana.

Ketua DPC AWI Desak Kepolisian Untuk Penjarakan Penganiaya Wartawan


Terkait kejadian tersebut, Awak Media meminta tanggapan Ketua DPC, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab.Bekasi, Irwan A, dalam tanggapannya Irwan.A menegaskan, bahwa," Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi.. mengecam dan mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap Insan Pers yang tengah melakukan tugas dan kewajibannya selaku Sosial Kontrol guna mengungkap persoalan yang diduga telah banyak merugikan keuangan negara, dengan secara terang-terangan melanggar UU Pers Nomor.40 Tahun 1999, yang patut diduga bermaksud menghalang-halangi tugas dan fungsi Pers dalam menjalankan kewajibannya dan di tambah
dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang masuk dalam Delik Aduan, KUHPidana Pasal 355 Juncto Pasal 89 KUHPidanaTentang "Perbuatan Tidak Menyenangkan"dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun...itu bila tidak masuk pada Pasal 351,(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.)  Tentang "Penganiayaan" , tinggal tergantung dari hasil Visum et Repertum (VeR) yang didapat," Tegasnya.

"Intinya kami dari Aliansi Wartawan Indonesia meminta dan mendesak pada pihak kepolisian agar segera menangkap dan memenjarakan para oknum pelaku penganiayaan tersebut agar menjadi pembelajaran dan efek jera bagi mereka yang bermaksud menghalang-halangi tugas serta menganiaya wartawan, terlebih lagi didalam mengungkap terindikasi adanya kerugian keuangan negara pada Program PTSL tersebut dan patut diduga para pelaku yang bermaksud menghalangi adalah orang yang terlibat didalam permasalahan tersebut....begitulah kura-kura," Pungkas Irwan.

(Joggie) MHI


Senin, 15 Maret 2021

Peristiwa Bentrokan Terjadi, Meibatkan 3 (Tiga) Ormas di Graha Raya, Tangerang Selatan



TANGGERANG SELATAN, MHI - Bentrokan ormas yang melibatkan 3 ormas, di Graha Raya, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/21) terjadi sekitar pukul 10.45 WIB.Sebelum aksi bentrok terjadi, terlihat pihak PP kumpul di bawah tol, Sementara pihak FBR berkumpul di tongkrongan Patroli.

Mendapat informasi dari masyarakat adanya bentrok ormas Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, langsung turun tangan ke lokasi untuk mengamankan situasi.

Atas upaya AKBP Iman Imanuddin bersama personelnya mampu mengatasi kondisi bentrokan. Sekitar pukul 13.15 WIB kondisi di sekitar lokasi terpantau kondusif.

Kedatangan Ormas ke PT Jaya Real Property menanyakan terkait masalah perizinan dan koordinasi lingkungan setempat dalam rencanan pembangunan tiga Restoran: Recheese, Cluster dan SPBU BP.

Madun yang merwakili ormas Forkabi menyampaikan, bahwa kedatangannya meminta kesepakatan ke pihak pengembang, agar ormas Forkabi harus juga dilibatkan bekerja di lokasi tersebut.

"Selama ini kegiatan yang dilakukan dan menunjuk hanya 1 ormas sedangkan di Graha Raya ada 5 ormas, kenapa setiap pembangunan selalu FBR, jadi kami di sini ajak duduk bareng-bareng bukan hanya FBR saja karena kami juga butuh pekerjaan." ujarnya.



Sementara dalam peristiwa tersebut seorang anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) ditangkap polisi dari lokai bentrokantarormas di Jalan Graha Raya Boulevard, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (13/03/21).

Pria tersebut bernama Aden, anggota FBR dari Gardu 0284 Kedaung, Ciputat. Dia diamankan setelah terjadi kesalahpahaman dengan memprovokasi ke arah pengguna jalan yang sedang mengambil foto lokasi bentrokan.

Tak ingin suasana kembali ricuh, petugas langsung bereaksi dengan mengamankan Aden. Panglima FBR Kota Tangsel sempat melerai, namun petugas Brimob tetap membawanya menjauhi lokasi.

"Tadi hanya kesalahpahaman. Jadi dia memprovokasi ke orang-orang yang ambil foto di jalan, jadi diamankan aja," ucap anggota Sabhara Polri, Aiptu Rudi H, di lokasi.

Setelah diinterogasi, Aden akhirnya dilepas kembali. Hingga saat ini, personel dari polisi dan TNI tetap bersiaga di lokasi. Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dan Dandim 0506/Tangerang Kolonel Heri Tugiyono masih menggelar mediasi di kelompok massa FBR.

(Iswd) MHI

Aksi Teror Pesawat, OPM (KSB) Melarang Keras Pesawat Susi Air Membawa Penumpang Aparat TNI/Polri



PAPUA, MHI - Front bersenjata OPM (KSB) kembali melakukan teror dengan menyandera pesawat  PT. Asi Pudjiastuti Aviation (Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY) di Lapangan Terbang Wangbe, Distrik Wangbe Kabupaten Puncak, Papua, hari Jumat (12/03/2021).

Pilot pesawat, Capt. Ian John Terrence Hellyer warga negara Selandia Baru mengungkapkan bahwa dirinya dan 3 penumpang warga Papua sempat disandera oleh sekitar 30 orang KSB selama 2 jam di Lapangan Terbang Wangbe, Kab Puncak, sekitar pukul 06.20 WIT. Ketiga warga asli Papua adalah Ricky Dolame, Arikala Dolame dan Arike Wandikbo,(13/03/ 2021)

Masih menurut pilot, "Dua diantara puluhan KSB membawa senjata laras panjang. Beruntung selama disandera 2 jam, pilot dan 3 penumpang tidak mengalami tindak kekerasan, walaupun merasa khawatir akan keselamatannya, karena sempat ditodong senjata,"ungkapnya.

Dia menambahkan, bahwa "KSB sempat mengancam agar pesawat maskapai Susi Air dilarang membawa penumpang aparat TNI/Polri. Selain itu, KSB juga menyampaikan kekecewaannya dengan Kepala Kampung karena tidak memberikan dana desa"tandasnya.



Sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian. Sementara Kepala Penerangan (Kapen) Kogabwilhan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa saat  dikonfirmasi lewat telepon membenarkan kejadian tersebut. “Kami telah mendapat laporan informasi adanya penyanderaan pesawat selama 2 jam di Lapangan Terbang Wangbe, Kabupaten Puncak,” ucapnya.

Lebih lanjut Suriastawa menyampaikan, penyanderaan berakhir setelah negosiasi antara penumpang dengan pihak KSB dan sekitar pukul 08.36 WIT Pesawat Susi Air PK BVY take off menuju Terminal UPBU Bandara Moses Kilangin Timika dan mendarat dengan aman. 

“Meskipun tidak terjadi korban, namun kejadian ini menunjukkan aksi teror KSB di wilayah Papua, termasuk teror terhadap aktivitas penerbangan sipil. Dan kami selalu berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian" imbuhnya.

Lapangan terbang Wangbe di Kab Puncak berjarak 43 km dari Sinak atau 48 km dari Sugapa, dan belum terdapat jaringan telepon dan internet.

(BD) MHI



Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi