JAKARTA, MHI - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Senin (23/3) mengatakan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB), Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) di Papua sejatinya para pelaku atau terduga terorisme, melakukan teror, ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, seringkali dengan motif politik.
"Maka mereka adalah teroris, sama halnya dengan kelompok di Poso, Bima, Jawa Barat, Jawa Tengah ataupun Jawa Timur. Jadi jangan pernah mengatakan kejadian di Papua bukan terorisme, karena sejatinya terorisme terjadi di sana,” tegasnya.
Menurutnya, terorisme yang berakar dari separatisme, persis seperti yang terjadi di Thailand Selatan. Maka, secara penegakan hukum pun UU Pemberantasan Terorisme dapat digunakan. Oleh karena itu, dirinya menilai pemerintah perlu mendefinisikan KKB, KKSB, OPM, dan TNPPB sebagai Organisasi Teroris sesuai UU Nomor 5/2018 dan UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme.
Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi I DPRRI ini mengatakan, pendefinisian OPM sebagai KKB tidak salah sepenuhnya, tetapi istilah itu terlampau umum, karena begal motor, perampok bank misalnya, juga dapat tergolong KKB sepanjang mereka berkelompok dan memakai senjata api,tajam, dalam aksinya.
Bahkan, Azis Syamsuddin yang juga Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, risiko lain yang lebih besar dari pendefinisian OPM sebagai pemberontak adalah munculnya peluang bagi mereka di luar negeri untuk merujuk Protokol Tambahan II tahun 1977 dari Konvensi Jenewa (Geneva Convention).
Konvensi tersebut merupakan hukum internasional tentang penanganan perang (jus in bello) atau disebut pula hukum humaniter internasional.
Protokol Tambahan II membahas konflik bersenjata non internasional atau di dalam sebuah negara. Dalam Pasal 1 dinyatakan, “Angkatan perang pemberontak atau kelompok bersenjata pemberontak lainnya yang terorganisir di bawah komando" ujarnya.
"Hal ini yang memungkinkan mereka melaksanakan operasi militer secara terus menerus dan teratur, yang berarti termasuk objek Konvensi Jenewa.
Pasal 3 Protokol Tambahan II melarang adanya intervensi dari luar, tetapi tidak ada larangan pihak pemberontak menyampaikan masalah kepada dunia internasional jika menurutnya terjadi pelanggaran Konvensi Jenewa," jelasnya.
Karena itu, penyebutan OPM sebagai pemberontak dapat berisiko internasionalisasi, kasus serangan OPM atau saat TNI/Polri menindak mereka.
"Penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif, Secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang," pungkasnya.
BANDUNG, MHI - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dijadwalkan membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke IV Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jawa Barat, Rabu (24/3) di Hall Grandzuri Hotel Jababeka, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Ketua SMSI Jawa Barat Hardiyansyah, SH membenarkan hal tersebut. "Ya, pak Wagub sudah menyampaikan langsung ke saya akan hadir dan sekaligus membuka Rakerda SMSI tingkat Provinsi Jawa Barat di Bekasi," kata Hardiyansyah kepada wartawan di sekretariat SMSI Jawa Barat, jalan Jendral Ahmad Yani nomor 262, Kota Bandung, Senin (22/03/2021) malam.
Menurut Hardiyansyah Rakerda tahun ini bertemakan "Membangun Media Siber yang Sehat, Berkualitas dan Profesional".
"SMSI Jawa Barat ingin membangun perusahaan media siber yang sehat, berkualitas dan profesional, sekaligus menjadi lembaga “turn back hoax” atas berbagai informasi bohong yang beredar di tengah masyarakat," kata dia.
Selain Gubernur, panitia Rakerda SMSI Provinsi Jawa Barat juga mengundang Ketua Umum SMSI Firdaus dan sejumlah pejabat daerah di wilayah Jawa Barat, terutama tuan rumah, yakni Walikota Bekasi DR. H. Rahmat Effendi, Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, Danrem, Kapolres, Dandim, dan termasuk Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Gatot Mangkurat, S.I.K yang menjalin kerjasama media siber terhadap SMSI Bekasi Raya.
“Tadinya kita ingin mengundang seluruh anggota, namun karena situasi masih masa pandemi, maka jumlah dibatasi hanya 50 peserta, tepatnya dua puluh lima pesen dari kapasitas hall," terang Hardiyansyah.
Meski begitu, seluruh pengurus SMSI Provinsi Jawa Barat dan perwakilan pengurus SMSI kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat diwajibkan hadir guna menyampaikan usulan dan masukan yang betsifat positif.
Terpisah, ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon didampingi ketua panitia Rakerda SMSI Provinsi Jawa Barat dan sekretaris Leksono Budiarto dalam jumpa pers di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (23/03/2021) pagi mengatakan pihaknya menerapkan protokol kesehatan Covid-19 terhadap peserta Rakerda SMSI Jawa Barat.
"Setiap peserta yang hadir wajib pakai masker dan akan dilakukan cek suhu tubuh. Sebelumnya wajib cuci tangan yang tersedia di bagian pintu masuk," terang Doni Ardon.
Dia mengatakan SMSI Bekasi Raya selaku tuan rumah pelaksanaan Rakerda SMSI Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan masker dan pencuci tangan di lokasi kegiatan.
"Kita juga telah berkomunikasi dengan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K serta otoritas setempat yang berwenang di lingkungan lokasi Rakerda, untuk syarat Prokes ini kami penuhi,” jelasnya.
Ditambahkan Leksono Budiarto bahwa ada yang berbeda dalam pelaksanaan Rakerda SMSI tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2021. Selain menggelar di daerah, juga diadakan workshop tentang peningkatan performa website media siber agar traffict berita selalu teratas dan mudah dianalisa google adsense.
"Sekaligus penyerahan sertifikat keanggotaan SMSI bagi perusahaan pers yang telah melewati proses verifikasi dan mengisi formulir keanggotaan SMSI," ucapnya.
KABUPATEN SIDOARJO, MHI - Vaksinasi massal yang diberikan secara gratis kepada masyarakat bertujuan untuk menimbulkan respons kekebalan tubuh terhadap virus korona sehingga memberikan perlindungan awal bagi penerima vaksin. Saat ini, pemerintah tengah mempercepat pemberian vaksinasi tersebut kepada masyarakat di sejumlah daerah.
Presiden Joko Widodo, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Jawa Timur pada Senin, 22 Maret 2021, kembali meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo.
"Pagi hari ini saya berkunjung ke Kabupaten Sidoarjo untuk melihat proses vaksinasi. Saya ingin memastikan bahwa antusiasme dari masyarakat besar dalam mengikuti program vaksinasi ini," ujar Presiden saat memberikan pernyataan selepas peninjauan.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden turut menyaksikan pemberian dosis vaksin AstraZeneca kepada Ketua Majelis Ulama Jawa Timur K.H. Hasan Mutawakkil Alallah.
Vaksin yang sama juga diberikan kepada di antaranya K.H. Ahmad Rofiq Siraj hingga atlet sepak bola nasional Uston Nawawi.
Untuk pelaksanaan hari ini, sebanyak kurang lebih 150 peserta yang berasal dari kalangan pekerja publik, tokoh agama, hingga para atlet menerima suntikan dosis vaksinasi di lokasi tersebut. Di saat bersamaan, beberapa lokasi lain di Kabupaten Sidoarjo juga akan menggelar vaksinasi massal serupa.
Kepala Negara juga memantau dan memberikan arahan mengenai jalannya proses vaksinasi di beberapa lokasi tersebut melalui konferensi video untuk memastikan kesiapan Kabupaten Sidoarjo, rumah sakit, serta fasilitas puskesmas dalam menyukseskan kebijakan vaksinasi massal ini.
"Saya juga ingin memastikan kesiapan baik dari kabupaten, rumah sakit, puskesmas yang ada sehingga kita harapkan ke depan vaksinasi nasional ini semuanya berjalan dengan baik dan lancar," ucapnya.
Berdasarkan data yang bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), hingga 21 Maret 2021, sebanyak 9.397 tenaga kesehatan di Kabupaten Sidoarjo telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Sementara sebanyak 19.482 pekerja atau pelayan publik telah menerima dua dosis vaksin dari keseluruhan 31.902 peserta yang telah menerima suntikan dosis pertama.
Hadir dalam kegiatan vaksinasi massal tersebut antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
(Tgh/War) MHI
Sumber:Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
KABUPATEN BEKASI, WBN- KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M tidak mampu melakukan tindakan tegas kepada PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) yang berlokasi di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat dengan berada dibawah kepemimpinan Fajar Pratisto selaku Direktur, terkait persoalan bangunan tanpa IMB, kendati secara jelas telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013, namun PT.Winsa Anugerah Propertyndo seolah tak menggubris aturan tersebut.
Julham Harahap Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) mengungkapkan,bahwa, "Fajar Pratisto, Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo pernah di panggil oleh Satpol PP, namun dirinya tidak merasa takut dengan panggilan tersebut walaupun Perda ada, karena Perda tersebut hanya suatu kiasan semata, sebab sampai saat ini Satpol PP masih saja melakukan pembiaran terhadap Bangunan PT.Winsa Anugerah Propertyndo, pasalnya Izin Bangunan PT. Winsa Anugerah Propertyndo awalnya rumah tunggal dan sekarang beralih fungsi menjadi Perkantoran belum memiliki IMB,"Ungkapnya pada wartawan (19/03/2021).
Julhampun memastikan bahwa," Hal ini dapat diindikasikan Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo dapat kami menduga telah di Beck Up oleh orang-orang yang melindungi di balik PT.Winsa Anugerah Propertyndo,termasuk diduga telah melontarkan dan memberikan "Bisikan Manis dan Angin Segar serta Mimpi Indah" kepada KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M agar tidak melakukan penyegelan PT.Winsa Anugerah Propertyndo," Tandas Julham.
Menurut Julham, "KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M diduga tidak bernyali untuk melakukan penyegelan PT.Winsa Anugerah Propertyndo, karena dapat diindikasikan KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M sudah mendapatkan Upeti dari PT.Winsa Anugerah Propertyndo terkait tidak memiliki IMB rumah tinggal tunggal beralih fungsi menjadi Perkantoran, sehingga KaSatPol PP tidak lagi berdaya untuk melakukan penyegelan walaupun ada Perda Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013," Tandas Julham.
Disisi lain, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat di minta tanggapannya oleh Awak Media di kantor pada (18/03/2021) mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo telah melakukan Wanprestasi dan pembodohan terhadap Institusi Satpol PP serta menipu Kasi Satpol PP bagian Penegakan Perda dan Penindakan, Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, SH, M.Si, dalam melaksanakan kesepakatan yang di tuangkan secara resmi dengan membawa nama Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam kop surat dan isi perjanjian tersebut,.. ini adalah merupakan langkah-langkah fenomenal dan penuh keberanian yang di lakukan oleh Fajar Pratisto secara Profesional, Terarah dan Akurat sehingga mampu membuat Satpol PP Kabupaten Bekasi kehilangan Kecerdasan dan Ketelitian maupun Kewibawaan nya di dalam melakukan tugas dan fungsinya selaku Penegak Perda dan Eksekutor di Kabupaten Bekasi," Jelas Irwan.
Menurut Irwan hal tersebut jarang terjadi di dalam pembuatan MoU yang dilakukan secara resmi dengan membawa nama Institusi yang diabaikan dan dilecehkan oleh Direktur PT WAP, namun terkesan pihak Satpol PP tidak cepat merespon serta tidak ada tindakan tegas yang dilakukan Institusi Satpol PP terhadap PT.Winsa Anugerah Propertyndo kendati telah di rendahkan oleh Direktur PT tersebut.
"Ini hal unik dan jarang terjadi karena jarang ada Perusahaan yang berani melakukan hal bodoh seperti itu, terkecuali Perusahaan PT.Winsa Anugerah Propertyndo tersebut memang telah mencabut Taring dari Institusi Penegak Perda dan Eksekutor dengan didukung ( Back-Up) Ekstra Ordinary Power di balik pemilik Perusahaan tersebut, sehingga mampu membuat Institusi Satpol PP seperti "Macan Ompong" yang ketahuan belang nya sehingga kehilangan Integritas dan Jati dirinya selaku Penegak dan Penindakan Perda yang menjadi andalan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Eksekusi,..............begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan.
Berdasarkan pantauan dan penelusuran Awak Media di lapangan berikut keterangan berbagai sumber yang didapat dan telah menyatakan bahwa PT. Winsa Anugerah Propertyndo melakukan alih fungsi yang sampai saat ini belum memiliki Izin IMB namun timbul keganjilan dengan tidak adanya tindakan tegas yang menunjukan Kinerja dan Etos Kerja dari pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait bangunan yang diduga kuat telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, sehingga menimbulkan berbagai macam tanggapan miring dari para pemerhati kebijakan daerah serta menjadi buah bibir di masyarakat kabupaten Bekasi, termasuk adanya pernyataan dari LSM GRPPH-RI bahwa diduga ".KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M telah menerima upeti dari PT.Winsa Anugerah Propertyndo" sehingga diam seribu bahasa tanpa ada tindakan nyata yang diperbuatnya selaku KaSatPol PP Kabupaten Bekasi.
MAKASSAR, MHI - Presiden Joko Widodo meresmikan beroperasinya Kolam Regulasi Nipa-Nipa yang sebagian besar wilayahnya berada di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 18 Maret 2021.
Dibangun sejak 2016 dengan anggaran sebesar Rp320 miliar, Kolam Regulasi Nipa-Nipa secara khusus dimaksudkan untuk mereduksi potensi banjir hingga sebesar 157 meter kubik per detik yang kerap terjadi di Kota Makassar dan sekitarnya akibat luapan Sungai Tallo bagian hilir.
"Alhamdulillah hari ini kita resmikan dan operasikan karena telah selesai dibangun selama lima tahun yaitu Kolam Regulasi Nipa-Nipa. Ini adalah kolam untuk pengaturan air, terutama banjir dan genangan yang ada di Kota Makassar," ujar Presiden dalam sambutannya.
Dengan luas genangan mencapai 83,93 hektare dan berkapasitas tampung sebesar 2,74 juta meter kubik, kolam regulasi tersebut akan bekerja dengan menyimpan air untuk sementara waktu selama puncak banjir dan mengalirkannya kembali ke hilir Sungai Tallo.
"Sangat berfungsi meskipun masih ada nanti kolam regulasi lain yang memang harus dibangun utamanya ini di DAS Tallo sehingga Kota Makassar kita harapkan dapat bebas dari genangan dan banjir karena sekarang diatur dan dikendalikan oleh Kolam Regulasi di Nipa-Nipa ini," ucap Kepala Negara.
Presiden sangat berharap agar infrastruktur pendukung tersebut dapat bermanfaat untuk meningkatkan daya dukung dan kemajuan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga akan melakukan normalisasi Sungai Tallo dan pembangunan tanggul sepanjang tiga kilometer pada tahun 2022 mendatang.
Melalui upaya tersebut, kolam regulasi diharapkan akan memberikan dampak dan manfaat pengurangan risiko banjir di enam kecamatan setempat, yakni Pattallassang, Moncongloe, Manggala, Panakkukang, Tallo, dan Tamalanrea.
Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutan selamat datangnya kepada Presiden menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih atas pembangunan Kolam Regulasi Nipa-Nipa ini. Menurutnya, kehadiran kolam regulasi tersebut dapat benar-benar memberikan dampak langsung bagi pengurangan dampak banjir di Kota Makassar.
"Saya sendiri hampir tiga tahun menjabat. Setiap tahun hampir selalu pergi bawa perahu karet untuk ke genangan di Makassar. Kolam ini bukan cuma teoritis, tapi praktik di lapangan dan langsung mengurangi dampak," tuturnya.
Hadir dalam acara peresmian tersebut di antaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam, dan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
(Irf/Tgh) MHI
Sumber:Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
KABUPATEN BEKASI, MHI - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol DR Fadil Imran, M.Si meresmikan Kampung Tangguh binaan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Rabu (17/04/2021).
Peresmian Kampung Tangguh dilakukan secara langsung oleh Kapolda Metro Jaya disaksikan Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Gatot Mangkurat, SIK, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.IK, Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Kompol Budi Prasetya, S.IK, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya Doni Ardon, Kapolsek Cikarang Pusat Kompol Zaini Abdillah, S.I.K, Camat Cikarang Pusat Suwarto, Kepala Desa Hegarmukti Ajo Subarjo dan para relawan Kampung Tangguh binaan Yon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya. "Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk dapat meningkatkan perekonomian dan pangan di masa pandemi. Bahkan sarana penanganan Covid-19 pun kami siapkan," kata Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Kompol Budi Prasetya, S.IK dalam pemaparannya di hadapan Kapolda.
Menurutnya, Batalyon D Pelopor memanfaatkan lahan di Mako dan lahan kosong di area wisata Situ Rawabinong untuk budidaya Jahe Merah, Kangkung, Cabe dan kolam ikan.
"Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pangan warga selama pandemi disini," katanya.
Dalam program Kampung Tangguh ini, Batalyon D Pelopor juga menyediakan tempat isolasi mandiri bagi warga yang terpapar Covid-19.
"Jadi warga yang positif dapat terpantau langsung dan diamankan di tempat isolasi agar tidak terjadi klaster penyebaran Covid-19," ucapnya.
Dalam jumpa pers, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran mengatakan kehadirannya di Desa Hegarmukti untuk melihat langsung Kampung Tangguh Binaan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya sekaligus meresmikannya.
"Peresmian Kampung Tangguh ini bertujuan untuk membentuk lingkungan yang tangguh dan mandiri dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Intinya Kampung Tangguh Jaya ini didirikan sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 secara mandiri agar mampu mengantisipasi dan mengatasi berbagai masalah salah satunya menekan tingkat penyebaran Covid -19," ungkap Kapolda.
Secara khusus dirinya mengucapkan termakasih atas kepedulian warga yang peduli dalam upaya pemerintah menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Desa Hegarmukti.
"Terimakasih pak Dansat, pak Kapolres, pak Danyon, Kapolsek, Camat, Babinsa, pak lurah dan kang Doni Ardon yang sudah membantu pemerintah menekan penyebaran virus Covid-19," ucapnya.
Di kesempatan itu Kapolda beserta rombongan juga meninjau beberapa fasilitas yang ada di Kampung Tangguh Binaan Yon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, diantaranya ruang pelayanan kesehatan, budidaya jahe merah, kangkung, cabe, ubi dan kolam ikan yang merupakan salah satu ketahanan pangan masyarakat, tim relawan, posko induk relawan, dan Rumah karantina mandiri serta ruang therapy.
“Ini menjadi contoh buat kampung yang lain untuk selalu peduli dengan warganya dan bahu membahu untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan terbebas dari wabah yang melanda saat ini,” tutur Kapolda.
Di tempat yang sama, Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon sekaligus Direktur Bumdesa Hegarmukti mengakui keberadaan Kampung Tangguh yang diinisiasi Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya terbukti menekan penularan virus Covid-19.
"Awal tahun 2021, RW 12 Desa Hegarmukti ini termasuk tinggi kasus penularan COVID-19 dan masuk kategori zona merah dengan warga terpapar mencapai 21 orang," ucapnya.
Namun, lanjut pengurus Kampung Tangguh binaan Batalyon D Pelopor, dengan adanya Kampung Tangguh binaan Brimob berhasil menurunkan angka warga terpapar Covid-19 dan perekonomian warga di wilayahnya pun mulai tumbuh membaik.
"Alhamdulillah, warga sudah bisa berjualan lagi di area perekonomian yang dikembangkan Kampung Tangguh binaan Batalyon D Pelopor," ucapnya.
KABUPATEN BEKASI, MHI - Perizinan PT.Winsa Anugerah Propertyndo sampai saat ini diduga belum juga mengantongi IMB alih fungsi bangunan rumah tinggal menjadi perkantoran,namun Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku Penegak Perda dan Eksekutorpun sampai saat ini tidak ada penindakan tegas dan jelas dengan Concrete Action yang dilakukan sesuai tugas dan fungsinya,(17/03/2021).
Berdasarkan pantauan dan penelusuran Awak Media, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M sebagai Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi terkesan tidak bernyali untuk melakukan penutupan atau penyegelan terhadap PT.Winsa Anugerah Propertyndo,(PT.WAP) yang beralamat di Jalan Raya Perumahan Telaga Murni, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, yang nyata-nyata telah melanggar aturan dan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak, sehingga menimbulkan berbagai macam dugaan serta tanggapan miring terkait persoalan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia, Irwan.A dan Julham Harahap Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi usai mendatangi Kantor Dinas (DPMPTST) Kabupaten Bekasi pada 15 Maret 2021 dimana kemudian membuat laporan di ruang Informasi dan pengaduan Perizinan dan mendapatkan penjelasan dari Suranto yang mengatakan bahwa "PT.Winsa Anugerah Propertyndo belum terdaftar di Data Bese Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), sejak Tahun 2010 sampai Tahun 2020," Tegasnya.
Sementara Sekdis Satpol PP, Deni saat di jumpai di kantornya untuk di konfirmasi berkaitan dengan Penegakan Perda, usai menggelar HUT Satpol PP ke 71, mengatakan," Ya kita akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja kedepannya dalam Penegakkan Perda..kembali lagi sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, kalau di luar kewenangan kita, kita tidak bisa, tapi kalau sesuai dengan kewenangan kita..kita akan jalankan," Katanya.
Ketika di tanyakan terkait berbagai bentuk pembangunan di Kabupaten Bekasi, lebih dulu Izin atau membangun terlebih dahulu, Deni menjawab,"Nih kalau perkara itukan udah masing-masing udah ada aturannya, kan..mana wilayah yang bisa ngebangun dulu dan mana wilayah yang harus izin dulu..ada contohnya di dalam kawasan Industri yang dia masuk kedalam..apa namanya istilahnya (seraya tengok- kekanan dan kekiri dan menatap Kasi Kadarudin yang ada disebelahnya), apa itu namanya yang bisa sambil berjalan itu..ada itu..tapi kalau di itu ada juga yang harus..aa..izin dulu..mangkanya kita liat-liat dulu..kaga bisa..ini..ini..ini..kita harus pelajari dulu," Ungkap Deni.
Saat ditanyakan tentang standarisasi baku aturan yang ada, Deni menjawab,"Semua itu sudah ada aturannya..kita mah berpatokan pada aturan yang ada..itu aja..kaya gini..kayak di kawasan klik, udah lama sih dicanangkan.. itukan bisa sambil jalan,"Tutupnya dengan wajah termenung.
Taring Satpol PP Kab.Bekasi Dicopot Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo
Terkait kronologis akan hal itu, Julham Harahap Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi memaparkan, bahwa "Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo, Fajar Pranoto pernah dipanggil Satpol PP dan berjanji akan membuat perubahan Bangunan tunggal yang beralih pungsi menjadi Bangunan Kantor Megah, didalam surat pernyataan yang di tandatangani kedua belah pihak, antara Windhy Mauly,SH.M.Si sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan Fajar Pranoto sebagai Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo di atas Materai,bahwa pihak PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan meproses perizinan di mulai sejak tanggal 15 Febuari 2021dengan menujukan bukti tanda terima proses pembuatan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Bekasi, apa bila sampai tanggal yang di tentukan tidak dapat menunjukan bukti proses tanda terima IMB Perubahan alih pungsi Bangunan Kantor dari Dinas terkait, maka kegiatan PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan di hentikan sementara sampai mendapat dan memperlihatkan bukti pemilikan IMB Perkatoran, isi dari Surat Pernyataan tersebut," Paparnya.
Lebih lanjut, Julham mengatakan," Dalam penyataan perjanjian antara Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo, Fajar Pranoto dan Kasi Penegakan Perda Kabupaten Bekasi Windhy Mauly, SH, M.Si, mereka telah menandatangani surat perjanjian tersebut, namun didalam surat perjanjian tersebut yang di tanda tangani oleh Fajar Pranoto sebagai Direktur PT.Intergras Mandiri bukan PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan tetapi menggunakan kop surat PT.Winsa Anugerah Propertyndo ,"Ungkapnya.
" Mengenai IMB Bangunan Kantor PT.Winsa Anugerah Propertyndo yang beralih pungsi, seharusnya Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M dapat segera melakukan penutupan sementara kegiatan PT.Winsa Anugerah Propertyndo sampai izin IMB keluar, karena sudah tertuang didalam isi surat perjanjian yang ditandatangani diatas Materai, maka Kasat Satpol PP harus mengacu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013," Imbuhnya.
Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat di minta tanggapannya oleh Awak Media di Kantornya pada (17/03/2021) menegaskan, bahwa," Apa yang dilakukan oleh Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo, Fajar Pranoto dengan melakukan wanprestasi dan bahkan telah membodohi serta menipu Kasi Penegakan Perda Kabupaten Bekasi Windhy Mauly, SH, M.Si, dalam kesepakatan yang di tuangkan secara resmi membawa nama Satpol PP Kabupaten Bekasi di muatan perjanjian adalah merupakan langkah-langkah fenomenal dan penuh keberanian yang di lakukan oleh Fajar Pranoto secara Profesional, Terarah dan Akurat sehingga membuat Satpol PP Kabupaten Bekasi kehilangan kecerdasan, ketelitian dan kewibawaannya di dalam melakukan tugas dan fungsinya selaku penegak Perda dan Eksekutor di Kabupaten Bekasi," Tegas Irwan.
Menurut Irwan hal tersebut jarang terjadi di dalam pembuatan MoU yang dilakukan secara resmi dengan membawa nama Institusi, selain diabaikan dan dilecehkan, namun terkesan tak merespon serta tidak ada tindakan tegas yang dilakukan Institusi tersebut terhadap apa yang dilakukan oleh Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo.
"Ini hal unik dan jarang terjadi dan kemungkinan juga jarang ada Perusahaan yang berani melakukan hal bodoh seperti itu terkecuali Perusahaan tersebut memang telah mencabut taring dari Institusi Penegak Perda dan Eksekutor itu dengan didukung Ekstra Ordinary Power dari pemilik Perusahaan tersebut, sehingga mampu membuat Institusi tersebut seperti macan ompong yang ketahuan belangnya serta kehilangan Integritas dan Jati dirinya.... begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan Ketua DPC AWI Kab.Bekasi.