HTML

HTML

Kamis, 30 September 2021

Berakhir Ricuh, Masa Aksi Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tanda Tangan Gubernur di Mapolda Sumbar



PADANG, MHI - Organasasi ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumbar dan Pergerakan Milenial Minang (PMM) menggelar aksi untuk meminta Penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tanda tangan yang menyeret nama gubernur Sumbar. Dalam aksi tersebut juga di gelar aksi solidaritas terhadap ketua umum IMM Sultra yang mendapat pemukulan dari aparat kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa di Sulawesi Tenggara, (30/09/2021). 

Masa Aksi tampak membawa atribut dan berbagai spanduk yang bertuliskan, "Usut Tuntas Kasus Yang Menjerat Nama Gubernur Sumbar Dan Segera Panggil Gubernur Untuk Dimintai Keterangan,"Rabu (29/09/2021)

Dalam guyuran hujan yang lebat puluhan masa aksi berorasi di halaman Mapolda Sumbar dengan tertib, tidak berselang lama pihak kepolisian yang berpakaian preman tiba menorobos barisan mengambil atribut aksi dan terjadi masa aksi menjadi ricuh dengan pihak kepolisian.

Kordinator aksi sekaligus Ketua Umum IMM Cabang Padang Rahmad Hanafi mengungkapkan keterangan kepada awak media, " Pada awalnya kita melakukan aksi dan orasi dengan tertib didalam guyuran hujan yang lebat, tidak berlangsung beberapa  lama, tiba-tiba polisi berpakaian preman datang menembus barisan mengambil atribut kami," ungkapnya.

Menurut Rahmad Hanafi,"Akibat, provokasi tersebut masa aksi kita menjadi ricuh, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian ini, kami menilai sebagai telah mencederai marwah demokrasi, padahal kita datang untuk mendukung penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dengan cepat agar tidak menjadi gorengan para politisi yang berujung kepada kericuhan publik," tandasnya.




Lebih lanjut ia mengatakan melihat massa aksi yang terprovokasi dan tidak ingin terjadi hal yang diinginkan, mereka memutuskan untuk membubarkan diri untuk sementara dan berdiskusi sembari menenangkan massa, "Melihat masa kami sudah tenang kami memutuskan melanjutkan aksi dalam guyuran hujan yang lebat," ucapnya.

Sejalan dengan Hanafi, Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM) Fikri Haldi menekankan, "Kami tidak akan gentar untuk mendorong pihak kepolisian Agar profesional dalam bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini, dan meminta segera memanggil gubernur Sumbar untuk dimintai keterangan,"tekannya.

Ketum PMM juga menegaskan bahwa,"Kami mengecam tindakan represif yang kami terima dan kami akan mengkonsolidasikan untuk turun kembali, karena kami melihat ada kejanggalan dengan lambannya proses kasus ini," tegas Fikri Haldi.

(Adi/Zaki) MHI

Senin, 27 September 2021

Penegakkan Hukum Mandul, Para Nelayan Sungai Kayu Ara Keluhkan Penambangan Timah Ilegal di Hutan Lindung



PANGKAL PINANG, MHI - Penambangan timah ilegal dikawasan hutan produksi maupun lindung di Bangka Belitung akhir-akhir ini secara terang-terangan dihajar oleh pelaku tambang yang biasanya mengatasnamakan masyarakat penambang atau warga setempat, (27/09/2021).

Ironisnya aktifitas penambangan timah rakyat itu justru tidak peduli dengan kepentingan masyarakat sekitar yang terdampak dengan adanya penambangan timah tersebut, justru keberadaan penambangan timah rakyat meresahkan dan mengganggu kelangsungan lingkungan yang ada. 

Tampaknya oknum warga tersebut  tidak ada takutnya, padahal oknum warga yang mengkoordinasikan penambangan timah rakyat jenis ponton Ti apung mengetahui bahwa area yang mereka tambang dalam kawasan hutan lindung pantai.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Awak Media, Penambangan timah rakyat jenis ponton Ti apung dikawasan hutan lindung pantai terpantau telah beraktifitas cukup lama dikawasan  daerah aliran sungai (DAS) alur muara sungai Kayu Ara Lubuk Besar, tepatnya pada titik koordinat  X  106°39.113' E di kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Diketahui, penambangan timah rakyat di DAS Sungai Kayu Ara Lubuk Besar tersebut disinyalir dikoordinir oleh Jan (45) warga desa Perlang, bahkan sebelumnya Jan sudah setahun mengkoordinir penambangan timah dilokasi kebun sawit milik Andi (40) warga desa Air Bara yang berbatas dengan DAS Sungai Kayu Ara dalam satu hamparan kawasan Hutan Lindung (HL). 

Lantaran, diduga aktifitas penambangan timah yang dikoordinir Jan dikebun Sawit milik Andi tidak pernah diterbitkan/dirazia oleh pihak APH setempat (Polres Bangka Tengah-Red) dan Gakum KLHK, meskipun kebun sawit tersebut dalam kawasan hutan lindung.

Barangkali dikarenakan tidak tersentuh oleh Kepolisian dan Gakum KLHK itulah membuat diri Jan berani pasang badan untuk mengkoordinir penambangan timah ilegal di kawasan DAS Sungai Kayu Ara alur muara Laut Lubuk  Besar, dan penambangan timah ilegal di DAS ini sudah berjalan satu bulan.

Bahkan, terkesan menantang aparat penegak hukum (APH) setempat  untuk menindaknya, hal itu terungkapkan saat Tim Awak Media berhasil mewawancarai Suwandi salah satu warga Desa Perlang yang resah lantaran penambangan Ti apung ilegal tersebut berada di aliran DAS Sungai Kayu Ara muara laut Perlang mengganggu lalu lalang kapal perahu nelayan tradisional Desa Perlang. 

Keresahan Suwandi warga Desa Perlang yang berprofesi sebagai nelayan bukan tanpa alasan, lantaran aliran sungai Kayu Ara tersebut tempat keluar masuk  kapal perahu nelayan untuk pergi melaut mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.

Bahkan, seringkali kapal peruha mereka kandas dikarenakan terjadi pedangkalan (sedimentasi) akibat aktifitas Ti apung dari pembuangan pasir bercampur tanah di alur sungai Kayu Ara yang dilewati para nelayan tradisional desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar.

"Kami tidak tau lagi mau menggadu kemana pak? Melapor ke Prakat Desa sudah? tapi mereka diam saja, mungkin banyak orang besar yang ikut main, jadi semua pilih diam? perahu kami susah untuk masuk muara sungai saat mau melaut," ungkap Suwandi, yang juga Ketua Nelayan Desa Perlang Kayu Ara, kepada Tim Awak Media beberapa waktu yang lalu, Jum'at (24/09/2021). 




Dikatakannya, bahwa dirinya dan nelayan yang lain menyayangkan adanya  tambang timah Ilegal jenis ponton Ti apung atau Ti rajuk yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Pantai. Selainnya menambah terjadi penangkalan di hulu sungai, namun dikhawatirkan juga akan membuat debit air sungai tidak terkontrol ketika datang hujan lebat menyebabkan terjadinya banjir.

Dibeberkannya, aktifitas Ti Rajuk dari alur DAS ke bibir/daratan  pantai hanya 300 meter, bahkan jika sedang beraktifitas semua Ti Rajuk tersebut suara mengalahkan suara mesin perahu nelayan. 

" Kalau serentak mereka nyalakan mesin Ti, telinga terasa mau pecah pak," keluh Suwandi.
 
Tak cuma itu, informasi lainnya yang didapat oleh Tim Awak Media, bahwa pasir timah yang dihasilkan dari penambangan illegal ini dijual bebas ke kolektor timah ilegal atau biasa di bos/cukong timah wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Salah satu yang sempat disebutkan oleh narasumber Tim Awak Media," Ini yang berani  membeli dan menampung pasir timah dari penambangan ilegal..semua dikoordinir oleh Jan," ungkap AN warga desa Nibung Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, (25/09/2021).

Bahkan, suatu ketika terdengar oleh Tim Awak Media bahwa, Jan pernah sesumbar kepada masyarakat setempat bahwa memang sakti dan hebat aparat hukum bisa menghentikan aktifitas penambangan timah ilegal yang dikoordinir olehnya.

"Hebat, kalau aparat hukum bisa menutup aktifitas tambang, buktinya sudah dilaporkan ke mana-mana Ti Rajuknya jalan terus,"sindir J salah satu narasumber Tim Awak Media di Babel yang meminta identitas tidak ditulis.

Pantauan Awak Media di lapangan saat melakukan investigasi ke lokasi tersebut terdapat papan pemberitahuan yang menerangkan bahwa kawasan tersebut adalah Hutan Lindung Lubuk Besar yang tertera dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bangka Tengah.
 
Sementara dalam muatan tertulis di papan pemberitahuan tersebut menegaskan bahwa sebelum menuju ke lokasi penambangan timah ilegal yang dikoordinir oleh Jan warga Desa Perlang berjarak 2 km itu bahwa daerah tersebut dalam Kawasan Hutan Lindung.

Sebagaimana diketahui bahwa Kawasan Hutan Lindung merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Berdasarkan titik koordinat X  106°39.113' E dan peta satelit Ref-798-Babel-Maret 17 bahwa kawasan tersebut dalam kawasan HL Lubuk Besar.

Saat berita ini dipublish oleh redaksi, pihak kepolisian setempat dan Gakum KLHK masih dalam upaya konfirmasi dan belum mendapatkan jawaban. Demikian halnya dengan sejumlah nama yang sempat disebutkan oleh narasumber kepada  jejaring media Pers Babel masih dalam upaya konfirmasi.

(Rikky Fermana) MHI 

Sabtu, 25 September 2021

Terkait TPK Kabupaten Lampung Tengah, KPK Bungkus Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin (Periode 2019-2024)



JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan  informasi  terkait  penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau  janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

"Bahwa dengan telah dilakukannya  pengumpulan berbagai bahan  keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,  KPK melanjutkan ke tahap  penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan  yang cukup," ujar ketua KPK H. Firli Bahuri, Sabtu (25/09/2021) pagi.

"KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka ; AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024. Adapun, dalam perkara ini Tim  Penyidik yang dipimpin oleh  Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung  mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan,"tuturnya.

"Mengingat yang bersangkutan  meminta penundaan pemanggilan  dan pemeriksaan hari ini karena  mengaku sedang menjalani  isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan  positif covid-19,"
tukisnya.

"Untuk itu, KPK mengkonfirmasi dan  melakukan pengecekan kesehatan  yang bersangkutan yang dilakukan  oleh Tim Penyidik dengan  melibatkan petugas medis," ungkap Firli.

"Selanjutnya, pengecekan  kesehatan terhadap AZ  berlangsung di rumah pribadinya  dengan hasil ternyata menunjukkan  non-reaktif covid-19 sehingga bisa  dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Tim KPK kemudian membawa AZ  ke Gedung Merah Putih untuk  dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

"Adapun, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar  Agustus 2020, AZ menghubungi  SRP dan meminta tolong  mengurus kasus yang melibatkan  AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan  mengurus perkara tersebut. Setelah itu, MH menyampaikan  pada AZ dan AG untuk  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar," papar Ketua KPK. 

"Dan kemudian," Lanjut Ketua KPK,"SRP juga  menyampaikan langsung kepada  AZ terkait permintaan sejumlah  uang dimaksud yang kemudian  disetujui oleh AZ. Setelah itu, MH diduga meminta  uang muka terlebih dahulu  sejumlah Rp300 juta kepada AZ.Untuk teknis pemberian uang dari  AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan  nomor rekening bank dimaksud  kepada AZ," jelasnya.

"Maka, sebagai bentuk komitmen  dan tanda jadi, AZ dengan  menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga  mengirimkan uang sejumlah Rp200  juta ke rekening bank MH secara  bertahap," Imbuhnya.
     
"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui  AZ di rumah dinasnya di Jakarta  Selatan untuk kembali menerima  uang secara bertahap yang  diberikan oleh AZ,  sebanyak tiga kali, pertama USD  100.000, kedua SGD 17.600 dan ketiga SGD  140.500.  Uang-uang dalam bentuk mata  uang asing tersebut kemudian  ditukarkan oleh SRP dan MH ke  money changer untuk menjadi  mata uang rupiah dengan  menggunakan identitas pihak lain,"terang H.Firli Bahuri.

Selanjutnya,"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar,  yang telah direalisasikan baru  sejumlah Rp3,1 Miliar,"jelas ketua KPK.




H. Firli Bahuri menegaskan bahwa,"Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor  31  Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi."tegasnya,

"Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain  maka Tim Penyidik melakukan  penahanan kepada  tersangka selama 20 hari pertama, terhitung  mulai  tanggal 24  September  2021  s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
   
Lanjutnya,"Sebagai langkah antisipasi  penyebaran covid-19,Tersangka  akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," tandasnya.
 
"KPK dan segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dilakukan oleh AZ.....sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut, dan selayaknya AZ bisa menjadi contoh untuk tidak  melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Ketua KPK, tutur Ketua KPK
  
"Untuk itu," tegas Ketua KPK,"Kembali kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan  tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang  bersih dan bebas dari korupsi,"tandasnya.

Ketua KPK juga menyampaikan bahwasanya terkait pemanggilan seseorang. Tentunya penyidik  menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti bukti akan membuat terangnya suatu perkara.
 
"KPK berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. KPK tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," tegas Firli.

Bahwa KPK juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip ; the sun rise and the sun set principle, kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenya penyidik KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak.

"Rakyat menaruh harapan kepada KPK dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum," pungkas Ketua KPK H. Firli Bahuri.

(AF) MHI

Lepas 1.500 Tukik di Cilacap, Presiden : 'Program Pelepasan Tukik Penyu Akan Kita Lakukan Diseluruh Pantai di Tanah Air!'



CILACAP, MHI - Presiden Joko Widodo mengakhiri rangkaian kunjungan kerja di Kabupaten Cilacap, dengan melakukan kegiatan pelepasliaran tukik di Pantai Kemiren, Kecamatan Cilacap Selatan, pada Kamis, 23 September 2021. Melalui kegiatan tersebut, Presiden berharap kelestarian satwa penyu di Tanah Air dapat terus terjaga.

"Hari ini saya berada di Pantai Kemiren di Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, dalam rangka melepas 1.500 tukik penyu untuk melestarikan satwa penyu yang semakin menurun populasinya dan kita harapkan agar tidak punah," ujar Presiden.

Selain untuk menjaga kelestarian penyu, kegiatan pelepasan tukik juga dinilai dapat menciptakan ekosistem laut yang lebih sehat dan membantu menjaga keseimbangan lingkungan di pesisir pantai maupun laut Indonesia.

Presiden juga berharap kegiatan pelepasan tukik dapat meningkatan kesadaran, kepedulian, dan partisipasi dari masyarakat untuk makin menjaga kelestarian penyu. Guna mewujudkan hal tersebut, pemerintah juga akan melakukan kegiatan pelepasan tukik secara besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia.




"Program pelepasan tukik penyu ini tidak hanya akan dilakukan di Cilacap, tetapi akan kita lakukan secara masif di seluruh pantai-pantai, di seluruh wilayah Tanah Air yang kita miliki," ucap Presiden.

Turut hadir mendampingi Presiden dalam peninjauan ini adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.

(Tgh/Irf/Feb) MHI

Sumber : BPMI


Selasa, 21 September 2021

Desa Karang Satria Tak Pernah Terima Bantuan Khusus Isoman Dari Kab.Bekasi, Pemprov.Jabar dan Pemerintah Pusat



KABUPATEN BEKASI, MHI - Hal mengejutkan kembali terkuak dimana dalam kondisi mewabahnya Covid-19 melanda berbagai belahan dunia dengan maraknya manusia yang mengalami kematian serta terpapar akibat wabah virus Covid-19 yang menyerang tanpa pandang bulu namun tetap Pemerintahnya membantu rakyatnya, berbeda dengan NKRI dimana persoalan didepan mata tapi tak tampak satupun bantuan yang datang berkeperdulian dengan menunjukan kehadiran Pemerintah, baik Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa-Barat maupun Pemerintah Pusat di tengah masyarakat dalam kondisi yang memperihatinkan dan memilukan bagi para terdampak Covid-19 yang melakukan Isolasi Mandiri (Isoman) seperti di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, (21/09/2021).

Fenomena tanpa kepedulian dan kehadiran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa-Barat dan Pemerintah Pusat yang terkesan tidak memikirkan kondisi dan keadaan masyarakat Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara yang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) dengan jumlah ratusan menuju ribuan orang tersebut di ungkapkan secara gamblang oleh Kades Karang Satria, Zainuddin pada Media Hukum Indonesia di ruang kerjanya pada (20/09/2021).

"Kalau khusus Isoman itu tidak ada pak bantuannya kecuali bantuan umum Bansos (Bantuan Sosial) dari Kabupaten, Provinsi dan Pusat itu ada, tapi Khusus buat Isoman itu tidak ada sama sekali," ungkapnya.

Lanjutnya,"Kalau untuk Isoman sejak ada Covid sampai saat ini tidak ada bantuan sama sekali, kalau untuk Isoman itu kita mengadakan dari swadaya masyarakat yang di kelola oleh Rt-Rw dan Desa, ini inisiatif Desa...karena kita tahi Isoman itu tidak boleh kemana-mana, masakpun engga boleh kita kasih nasi, nah kalo die bisa masak ..kita kasih beras dan barang-barang mentah..itu kita yang tau..ya sementara ini sepengetahuan saya..itu untuk bantuan Isoman belum kita terima sampai saat ini,"jelas Kades terpilih tiga periode.

Kades Zainuddin berharap ada kepedulian dan Perhatian serta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat terhadap para masyarakat (yang Notabene adalah Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) di Desa Karang Satria mengingat terkadang Rumah Sakit mengalami Over Kapasity.

"Kita harapkan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat bisa memberikan kepada Orang-orang yang di Isoman, karena bagaimanapun kalau kita bawa kerumah sakit kadang-kadang penuh di Rumah Sakit ...terpaksa kita Isoman ..gitu, jadi menurut pendapat daripada masyarakat Isoman itu lebih efektif, bahwa dia itu tidak merasa mentalnya engga berkurang dalam arti dia Imunnya tetap kuat, karena rasa takut di Rumah Sakit itu ada dan di Rumah Sakit itu tidak boleh di liat, nah kalo Isoman ketemu dengan keluarganya, kalau keinginan masakan itu di masakin...jadi lebih nyaman," papar Kades Zainuddin.




Pihak Desa yang selama ini selalu bekerjasama dengan Rt maupun Rw setempat guna menanggulangi bantuan penuh untuk para terpapar akibat terserang wabah Covid-19, dalam hal ini para Isoman kendati tidak adanya perhatian dan kepedulian serta bantuan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat,yang sering di Gembar-gemborkan selama ini ternyata hanya isopan jempol belaka.

Namun kali ini pihak Desa Karang Satria berusaha kembali untuk menyentuh hati para Pejabat di tingkat Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat untuk sejenak menunjukan rasa empati, kepedulian dan bantuannya terhadap para Isoman yang membutuhkan uluran tangan Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat pertanda hadirnya Pemerintah di tengah masyarakat yang mengalami kesulitan akibat wabah Covid-19.

"Alhamdulillah pak, berat sama kita pikul ringan sama kita jinjing...alhamdulillah kita masih bisa menanggulangi semuanya, kemudian sekarang alhamdulillah sudah tidak ada lagi sementara orang yang terpapar karena Covid semenjak kita giatkan Vaksin..namun tetap kalau untuk bantuan Isoman kita harapkan untuk berjaga-jaga bila kejadian tersebut terulang kembali," Pungkas Kades Karang Satria terpilih aklamasi tiga periode, Zainuddin Resan menutup wawancara dengan Media Hukum Indonesia.

(Iwan Joggie) MHI


Selasa, 14 September 2021

Selingkuhi Istri Keponakan, Ketua LBH FERARI Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu-Bara Fraksi PDI-P ke BKD



BATU BARA, MHI - Tampaknya kasus dugaan perselingkuhan oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDI P mulai memasuki babak baru. Pasalnya LBH Ferari Batu Bara akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Batu Bara. Senin (13/9/2021), sekitar pukul 11.30 wib. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, belakangan ini IB diketahui telah berdamai dengan DS, namun ternyata perihal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya. 

Saat diwawancarai Wartawan di Halaman DPRD Batu Bara, Ketua LBH FERARI Batu Bara Helmisyam Damanik, SH mengaku telah memasukkan laporan tersebut ke BKD DPRD Batu Bara. 

"Hari ini kami memasukkan laporan kepada Badan Kehormatan DPRD Batu Bara terkait klien kami Indra Bayu yang beberapa hari yang lalu kita juga telah memasukkan laporan ke Polres Batu Bara agar ditindak lanjutilah dugaan skandal cinta terlarang oknum Anggota Dewan dengan istri si Indra Bayu," jelasnya.




Helmi juga mengakui hingga kini belum mengetahui adanya perdamaian kliennya itu dengan DS. 

"Untuk sampai saat ini kami selaku Kuasa Hukum dari si Indra Bayu belum mengetahui adanya perdamaian dan saudara Indra Bayu pun selaku klien kami juga belum memberitahu akan ada perdamaian.Artinya kan setelah mereka teken kuasa kepada kami jadi sepenuhnya ini telah dikuasakan ke kami,"pungkas Ketua LBH FERARI Batu Bara Helmisyam Damanik,SH.

(Rshmat Hidayat) MHI


Sumber : LBH Ferari Kab Batu Bara

Minim Sarpras, Warga Sakit Keras Buat e-KTP Tetap Harus Hadir di Kecamatan Tamsel, Kab.Bekasi



KABUPATEN BEKASI, MHI - Peristiwa menarik terjadi saat warga Jati Baru Rt 001/Rw 01, Desa Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan yang tengah menderita sakit keras dan tidak dapat bangun maupun duduk dari tempat tidurnya di karenakan saraf terjepit datang bersama istrinya ke Kecamatan Tambun Selatan guna mengurus KTP, pada (13/09/2021) siang.

Kedatangan warga yang menggunakan ambulance di temani istri serta sejumlah orang yang membantunya untuk dapat masuk keruangan identifikasi E-KTP berikut pemotretan wajah warga tersebut yang belakangan diketahui bernama Hadi Prihadi berdasarkan keterangan istrinya Raina.

"Suami saya sakit ..sarafnya kejepit jadi engga bisa duduk engga bisa..jangankan untuk berdiri..duduk saja engga bisa," ungkap Raina pada Media Hukum Indonesia.

"Ini mau photo untuk KTP, pengajuan sih baru tapi langsung di respon cepet prosesnya," imbuhnya.

Kasi Kependudukan Kecamatan Tambun Selatan, Wahyono mengatakan,"Yang jelas kita berusaha melayani seluruh pelayanan baik itu perekaman maupun kepengurusan administrasi kependudukan, karena keterbatasan alat maka kita juga tidak bisa Mobile keluar , ya mungkin barangkali warga yang seperti ini punya keterbatasan," jelasnya.

Ketika disinggung, kenapa tidak dilakukan penjemputan bola untuk datang kerumah warga yang mengalami hal seperti ini dengan beresiko tinggi untuk hadir ke kecamatan menggunakan Ambulance.

"Kan kita punya alat cuma satu, jadi cuma bisa melayani yang datang ke kantor, nah yang seperti ini biasanya sih..biasanya mengajukan dulu ke kita...nanti kita cari waktu yang kosong..baru kita kelapangan dan kita sering ke lapangan,"ungkapnya pada Media Hukum Indonesia di lokasi.

Saat ditanyakan peran Pemerintah Daerah dalam menanggulangi hal-hal yang di luar dugaan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat serta harapan dari kepanjangan Pemerintah Daerah dalam hal ini Seksi Kependudukan Kecamatan selaku representative Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi terkait sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan dan aktifitasnya demi kelancaran kinerja yang dilakukannya.

"Sebenarnya ini Tupoksi dari Dinas Kependudukan baik Sarana dn Prasarana dari Dinas Kependudukan, barangkali pertanyaannya akan lenih tepat di jawab oleh Dinas," kata Wahyono.

Lanjutnya,"Dinaspun setahu saya, Dinas ada Program pelayanan keliling untuk pemotretan, cuma memang jangka waktunyakan berkala...tidak setiap saat, mungkin untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Dinas," ujar Kasi Kependudukan Kecamatan Tambun Selatan.




Kependudukan Kecamatan Tambun Selatan berharap pada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi untuk dapat memberikan pelayana Door to door agar masyarakat yang memiliki keterbatasan dapat dijangkau, terkait Sarana dan Prasarana yang menunjang kinerja Kecamatan sangat di butuhkan mengingat Kecamatan Tambun Selatan hanya memiliki satu unit alat yang di gunakan sehingga tak memiliki kamampuan untuk melakukan Door to door demi menjangkau warga yang memiliki keterbatasan.

"Harapannya untuk warga yang mempunyai keterbatasan dapat juga di layani dengan baik Door to door, biar warga yang memiliki keterbatasan agar dapat memiliki data kependudukan seperti warga-warga yang lainnya seperti yang saat ini agar bisa di atasi dan dilayani dengan baik, jadi semua berkaitan dengan Sarana dan Prasarana, sebab kita alat cuma satu, kalau ini keluar pelayanan disini gimana,"pungkas Kasi Kependudukan Kecamatan Tambun Selatan, Wahyono.

(Iwan Joggie) MHI 





Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi