HTML

HTML

Jumat, 29 Oktober 2021

Kinerja PKH Disabilitas Kab.Bekasi Mandul, Desa Satria Jaya : 'Sudah Satu Tahun Lebih Tidak Terrealisasi!'



KABUPATEN BEKASI, MHI - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga yang ditetapkan sebagai  keluarga penerima manfaat PKH.

Sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga harapan, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

1.Reguler          : Rp.     550.000,- / keluarga / tahun
2.PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun

B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

1.Ibu hamil                 : Rp. 2.400.000,-
2.Anak usia dini         : Rp. 2.400.000,-
3.SD                           : Rp.    900.000,-
4.SMP                        : Rp. 1.500.000,-
5.SMA                        : Rp. 2.000.000,-
6.Disabilitas berat      : Rp. 2.400.000,-
7.Lanjut usia              : Rp. 2.400.000,-

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Namun apa jadinya bila didalam kepengurusan pendaftaran dari para KPM di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi terkesan lamban dan bertele-tele serta tidak responsif sehingga menimbulkan berbagai macam kekecewaan, protes, sumpah serapah serta dugaan miring bernada sumbang terhadap kinerja para pemangku jabatan di Dinas Sosial Kabupaten Bekasi khususnya dan Kementerian Sosial umumnya yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial.

Hal tersebut di dapati Awak Media pada para penderita Disabilitas di Desa Satria Jaya Kabupaten Bekasi, dimana para Orang Tua penderita Disabilitas berat mengeluhkan terkait pendaftaran yang selain lamban juga bertele-tele serta tak kunjung terdaftar, dari banyaknya para orang tua yang mendaftarkan salah satunya yakni Ibu Kurnia warga Peum Graha Prima dimana dalam kurun waktu satu tahun empat bulan sejak didaftarkan hingga sampai saat inipun tak terrealisasi sebagai KPM.

"Saya sudah mendaftarkan anak saya yang Disabilitas untuk mendapatkan bantuan PKH Disabilitas melalui Kantor Desa Satria Jaya dari Tanggal 23 juni 2020 sampai saat ini tidak ada jawaban, sudah kurang lebih satu tahun empat bulanlah kalau dihitung sampai sekarang, jadi engga jelas Pemerintah ini ada apa tidak bantuan itu, kalau dari Desa bilang ada tapi sampai sekarang..Tongseng,"ucapnya seraya menunjukan jari angka nol.

"Kalau memang ada tapi tidak disampaikan apalagi situasi pandemi Civid-19 ini, itu harus ditindak, apalagi Presiden Jokowi bilang mau menindak Oknum yang menyalahgunakan uang negara untuk rakyat, Presiden Jokowi harus buktikan dong, sekarang Mensosnya Ibu Risma lagi yang terkenal setreng sama bawahannya, tapi mana buktinya, di Desa Satria Jaya banyak para penderita Disabilitas tapi sampai saat ini ditambah situasi sekarang PPKM tidak ada bantuan baik dari Pemkab Bekasi, Provinsi apalagi Pusat...gak jelas," tandasnya menggerutu.

Kades Satria Jaya saat di hubungi Awak Media pada (29/10/2021) pagi mengatakan memang tidak ada bantuan PKH untuk Disabilitas kendati ia telah menandatangani surat pengajuan untuk itu. terkait akan hal itu Kades Satria Jaya Astra Razan mengarahkan Awak Media untuk mendapatkan keterangan dari Abdul Hamid Haris selaku Kasi Pelayanan yang juga menangani dan mengetahui jelas masalah tersebut.




Dalam wawancara Awak Media dengan Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya, Abdul Hamid Haris terkait permasalahan pendaftaran PKH Disabilitas (29/10/2021) siang diruang kerjanya mengatakan.

"Jadi Pemerintahan Desa ini bekerja sesuai dengan aturan, kita sebagai pelayan masyarakat ..untuk pelayanan-pelayanan kita selalu menyiapkan data-data atau surat pengantar ke yang bersangkutan mau untuk di bawa ke Kecamatan, mau dibawa untuk ke Kabupaten...nah terkait masalah Julius Caesar memang data di kami itu dari tahun 2020 sudah masuk, mengajukan bantuan untuk Disabilitas anak yaitu disekitaran tanggal 23 Juni tahun 2020 berarti sudah setahun empat bulan, jadi kami memberikan surat itu.. merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dibantu..dibawa ke Kecamatan lalu ke Kabupaten..Desa hanya mengeluarkan surat itu, memang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah penderita Disabilitas," ungkap Abdul Hamid Haris.

Disinggung tentang lama proses yang memakan waktu satu tahun lebih dan tak kunjung terrealisasi serta tak ada jawaban sampai saat ini, Kasi pelayanan Desa Satria Jaya mengemukakan.

"Nah itu yang menjadi banyak kendala di kita, lagi-lagi kita ini sebagai pelayan masyarakat, apabila ada warga yang berurusan dengan yang lebih tinggi (Pejabat-Red) Kecamatan atau di Pemda yang susah di respon tetep Desa-desa juga yang di salahin yang akan di kejar, jadi terkait lama atau tidaknya kami sih hanya bertugas menyampaikan saja, bukan kami yang memutuskan disana, jadi kewenangannya bukan di Desa, jadi ketentuan untuk cepat atau lambatnya bukan di Desa, tapi Desa selalu melayani apabila ada masyarakat yang minta bantuan," tandasnya.

Lebih lanjut Abdul Hamid Haris menjelaskan," Kita juga bingung nih..kenapa sampai begitu lambannya respon dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk kasus Disabilitas ini, berarti di Dinas Sosial ini kita bingung juga kenapa surat ini lama diresponnya, entah kendala dimana saya juga tidak tahu..nanti silahkan langsung ditanyakan ke yang lebih tinggi lagi,"jelasnya.

Desa Satria Jaya berharap Pemkab Bekasi dapat bekerja secara optimal dengan cepat dan tepat agar dapat melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi yang lebih diutamakan dengan baik dan memuaskan sehingga tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja para ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Kalau dikita, semua berharap setiap usulan masyarakat, kebutuhan masyarakat yang sudah kita.. kewenangan Desa sudah kita keluarkan itu mudah-mudahan direspon lebih cepat, tidak seperti menunggu tahunan begini, jadi baru cuma satu usulan saja untuk Disabilitas saja bisa sampai satu tahun tidak direspon, jadi nanti bagaimana usulan-usulan kita yang selanjutnya untuk masyarakat kalau tidak di respon... bagaimana ini.. pemerintahan tidak bisa berjalan optimal, jadi kita yang dibawah sebagai pemerintahan Desa yang di salahkan masyarakat.. dianggapnya kita engga bisa kerja.. padahal kita sudah menyampaikan apa yang sudah menjadi kewajiban kami, untuk kita kami berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi agar lebih cepat merespon terutama untuk masyarakat yang memang membutuhkan bantuan dari Pemkab Bekasi "pungkasnya.

(Iwan Joggie) MHI


Rabu, 27 Oktober 2021

Penetapan Tersangka Tiga Pejabat Pemkab.Bekasi Warnai Pelantikan Wabup Bekasi Akhmad Marjuki


KABUPATEN BEKASI, MHI - Wakil Bupati Bekasi defitif, Ahmad Marjuki yang baru saja dilantik oleh Gubernur Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, langsung  mendapatkan hadiah kado manis-manis pahit, berupa ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Berat dan Retribusi Tera, 3 (tiga) Orang Pejabat ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, (27/10/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Hari ini sebagai mana teman teman ketahui, kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi,"kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Rabu, (27/10/21).

"Dalam hal ini ada dua perkara Tipikor, yang pertama Tipikor pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ini sial DS yang terjadi pada tahun 2019. DS sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut," ungkapnya.

Lanjut Dwi,"Kemudian dari Dinas Perdagangan, dugaan Tipikor pada Retribusi Tera berinisial ML dan  ES ditetapkan sebagai tersangka,"sambyngnya.

"Kerugian negara pada pengadaan alat berat kisaran antar 1,4 miliar dan perkara Retribusi tera 1 M yang tidak disetorkan,"tandas Kasi Pidsus Kejari Kab.Bekasi Dwi Hatmoko .

Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) merek zoomlion type ZD220S-3 senilai Rp. 8,4 M pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019.




Terkait akan hal itu Ketua Umum LSM L.P.K.N (Lembaga Pemeriksaan Keuangan Negara), Irwan Awaluddin.SH  saat dimintakan tanggapannya terkait peristiwa penetapan tersangka pejabat di lingkungan Pemkab.Bekasi sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Kami sangat mengapresiasi langkah penegakkan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan ini merupakan langkah baru dan berani dari pihak Kejaksaan di Kabupaten Bekasi yang selama ini terkesan kurang responsif terhadap penegakkan hukum dari banyaknya laporan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum yang melibatkan para pejabat di Pemkab Bekasi namun kali ini berbeda dan kami mengapresiasi kinerja itu serta berharap bukan hangat-hangat kuku serta bukan pada kasus ini saja..namun dilakukan juga untuk kasus-kasus hukum lainnya yang melibatkan para petinggi di Pemkab Bekasi...dan kami selaku sosial kontrol senantiasa mendukung serta terus memantau perkembangannya,"tandas Ketua Umum LSM L.P.K.N.

(Red) MHI

Gubernur Jawa-Barat Ridwan Kamil Resmi Melantik Akhmad Marjuki Sebagai Wakil Bupati Bekasi Periode 2017-2022


BANDUNG, MHI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu (27/10/2021). Ia akan mengisi posisi wakil bupati untuk periode 2017 - 2022.

"Pelantikan ini menindaklanjuti surat dari Kemendagri tertanggal 21 Oktober 2021 yang memerintahkan kami selaku wakil pemerintah pusat untuk melakukan pelantikan wakil Bupati Bekasi," ujar Ridwan Kamil dalam sambutannya.

Sebelumnya, posisi kepala daerah di Bekasi diisi oleh Pj Bupati Dani Ramdan per tanggal 22 Juli 2021. Penunjukkan Dani menyusul meninggalnya Bupati Eka Supria Atmaja yang meninggal karena Covid-19 pada 11 Juli 2021.

Sepeninggalnya Eka, kekosongan kepala daerah di Bekasi sempat terjadi. Pasalnya, Eka yang semula menjadi wakil bupati, naik menjadi bupati usai pasangannya di Pilkada Neneng Hasanah Yasin tersandung kasus korupsi.

Sedianya, DPRD Bekasi sempat menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi dengan dua calon di Cikarang Pusat pada 18 Maret 2020 lalu.

Hasilnya Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara, sedangkan calon lainnya Tuty Norcholifah Yasin tidak mendapat suara sama sekali.




Melihat runtutan kejadian, ujar Ridwan Kamil, Kemendagri pun mengarahkan agar DPRD Bekasi melakukan rapat paripurna agar Akhmad Marjuki yang dilantik sebagai wakil bupati definitif, bisa menjadi bupati definitif.

"Saya mendengar 9 kepala dinas kosong, mobil ini tanpa mesin. Mesin ada tapi banyak bocor-bocor oleh karena itu pak Marjuki harus segera lakukan konsolidasi. Walau berakhir di 2021 pak Marzuki harus punya karya yang akan diingat masyarakat kabupaten Bekasi," ucapnya.

Selain itu, Kang Emil juga berpesan agar Marjuki bisa menjaga integritas, turun ke masyarakat lahir dan batin, kemudian menjadi panglima pengendalian COVID-19 di Bekasi. 

"Saya titip pak Marjuki untuk menjaga integritas, karena banyak kepala daerah yang berguguran karena benteng pertama yang bocor," pungkas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

(Red) MHI

Acara Baksos AKABRI 1999 Peduli Diwarnai Tendangan Pisang Dan Bogem Mentah Polisi Pada Polisi di Polres Nunukan, Kaltara


KALTARA, MHI - Beredar rekaman video kamera CCTV dimedsos berdurasi kurang lebih 0:43 Detik yang menggambarkan seorang personel Polri yang tengah membantu Ibu-ibu untuk mengangkat meja dan memindahkannya ke lokasi lain, namun tiba-tiba datang seorang polisi lainnya yang langsung melayangkan tendangan pisang berikut bogem mentah mendarat tepat ke perut dan wajah anggota Polri tersebut, sehingga menyababkan sang personil Polri jatuh tersungkur,(27/10/2021).

Tak sampai disitu, kendati telah tersungkurpun polisi yang tiba-tiba datang menghajar itupun kembali melakukan tendangan yang kali ini diarahkan ke wajah sang personil Polri tersebut yang kemudian membuat sang personil kembali jatuh berguling di lantai.

Dalam peristiwa tersebut tidak ada satupun dari para polisi di lokasi itu yang berusaha melerai insiden kekerasan yang dilakukan oknum Polisi tersebut terhadap personil polisi itu, hanya seorang Ibu berbusana merah jambu yang menarik oknum tersebut untuk tidak melanjutkan aksinya.

Belakangan di ketahui bahwa oknum tersebut adalah Kapolres Nunukan Syaiful Anwar, dimana pada gilirannya diberhentikan atas perbuatannya menghajar seorang anak buahnya dalam acara Baksos AKABRI 1999 Peduli pada (21/10/2021).




Hal tersebut diterangkan oleh Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Dearystone Supit dengan menerangkan bahwa, pihaknya akan memproses secara internal kasus tersebut. Sanksi pun akan diberlakukan apabila Syaiful Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Kabidpropam diproses tuntas. Karo SDM menonaktifkan yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi Awak Media dari Jakarta, Senin (25/10).

Dijelaskannya lebih detil bahwa, informasi awal peristiwa tersebut terjadi akibat personel yang dihajar tidak ada saat dicari oleh kapolres. Padahal, saat itu sedang berlangsung zoom meeting dengan pihak Mabes Polres.

“Korban dan saksi akan kami periksa besok di Polda karena kendalanya harus nyebrang lautan,” tuturnya.

Lebih lanjut disebutkan, sejak dinonaktifkan, jabatan Kapolres Nunukan sementara belum diketahui siapa penggantinya. Sementara Surat telegram pergantian pun tengah dipersiapkan.

(Iswadi) MHI


Rabu, 20 Oktober 2021

Menyusuri Jalan di Tarakan, Presiden RI Gunakan Kendaraan Taktis (Rantis) P6 ATAV V1 Milik Paspampres


TARAKAN, MHI - Ada yang berbeda dalam rangkaian mobil kepresidenan ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke Tarakan, Kalimantan Utara pada Selasa, 19 Oktober 2021. Presiden Jokowi menyusuri jalan di Tarakan tidak menggunakan mobil sedan yang biasa digunakan, namun menggunakan kendaraan taktis (rantis) P6 ATAV V1 yang dimiliki oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Presiden memilih menggunakan P6 ATAV V1 utamanya karena kendaraan ini dirakit di dalam negeri dan telah diproduksi massal.

“Kita tahu bahwa Presiden ingin selalu memperkenalkan produk lokal, mulai dari minuman, makanan, sepatu, jaket, hingga motor custom. Kali ini Presiden memperkenalkan kendaraan serang taktis hasil rakitan dalam negeri, kecuali mesin ya,” ucap Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI Tri Budi Utomo.

Selain itu, ucap Mayjen Tri, Presiden juga ingin lebih dekat dengan rakyat. “Dalam setiap kunjungan kerja ke daerah, Presiden selalu menyapa masyarakat. Namun Presiden merasa bila dari mobil yang biasa digunakan masih terasa ada sekat. Dengan mobil yang agak terbuka, Presiden berharap masyarakat merasakan kedekatan tersebut,” kata Mayjen Tri.




Saat ditanyakan tentang masalah keamanan, mengingat mobil tersebut semi terbuka. Mayjen Tri mengatakan bahwa seluruh lapisan bodi dari mobil tersebut adalah baja anti peluru.
“Bagian depan juga menggunakan kaca anti peluru,” ucap Mayjen Tri.

Tri juga menjelaskan bahwa mobil tersebut memiliki kemampuan mendeteksi arah tembakan musuh.

“Teknologi ini dikenal dengan Gunshot Detection System yang dipasang pada bagian belakang P6 ATAV,” kata Mayjen Tri.

Adapun mobil tersebut memiliki kerangka yang terbuat dari rangka pipa baja mengelilingi mobil tersebut.

“Rangka pipa baja untuk melindungi dari benturan jika terjadi kecelakaan,” kata Mayjen Tri.

(BPMI/RED) MHI

Senin, 18 Oktober 2021

Presiden RI Sambut Kedatangan Wapres Eksekutif Komisi Eropa, Frans Timmermans di Istana Merdeka, Jakarta


JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat sebagai bagian dari solusi masalah perubahan iklim. Hal tersebut disampaikannya saat menerima Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Kebijakan Hijau Eropa dan Iklim Frans Timmermans di Istana Merdeka, pada (18/10/2021).

“Sebagai salah satu pemilik hutan dan ekosistem mangrove terbesar, Indonesia menyadari posisi strategisnya,” ucap Presiden Jokowi seperti disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang turut mendampingi Presiden kepada Media.

Selain itu, Retno juga menyampaikan, "Presiden menegaskan bahwa isu perubahan iklim dan lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari isu Sustaianable Development Goals. Artinya perlu ada keseimbangan antara menjaga alam dan melakukan pembangunan,"katanya.

“Keseimbangan ini yang diperlukan dan keseimbangan ini hanya akan tercapai jika kita bekerja sama,” imbuh Retno.




Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan langkah-langkah konkret yang telah dicapai oleh Indonesia sebagai komitmennya dalam menangani perubahan iklim.

“Seperti penurunan emisi 29 persen dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030 sejauh ini berjalan baik. Pemenuhan komitmen ini disumbang dari turunnya kebakaran hutan, penurunan emisi hutan dan tata guna lahan, deforestasi hutan yang mencapai tingkat terendah, dan rehabilitasi mangrove yang mencapai 600 ribu hektar,” ujar Retno. 

Indonesia tidak ingin terjebak dalam retorika namun memilih untuk bekerja memenuhi pengurangan emisi sebagaimana komitmennya dalam Paris Agreement.

Menlu Retno juga menyampaikan pandangan Presiden yang disampaikan kepada pihak Uni Eropa bahwa faktor teknologi dengan harga terjangkau (affordable technology) dan investasi sangat penting bagi semua negara untuk melakukan transisi energi. 

"Dan disinilah kerjasama menjadi kunci bagi suksesnya transisi energi," tutup Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Turut mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pertemuan tersebut adalah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

(BPMI/RED) MHI

Sabtu, 16 Oktober 2021

Gubernur Babel Cabut Izin Usaha PT.Pulomas Sentosa Diwarnai Protes Keras Nelayan Sungailiat


BANGKA, MHI - Terhitung hampir sepekan ini sejumlah nelayan asal lingkungan Parit Pekir, Nelayan I dan II Sungailiat Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan sekitarnya mengeluhkan tak dapat melaut lantaran kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat kini semakin kian mendangkal pasca pencabutan Ijin usaha PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel),(16/10/2021).

Seperti halnya diungkapkan oleh seorang nelayan asal lingkungan Parit Pekir, Sungailiat, Parman (47) kepada tim jejaring Kantor Berita Online (KBO) Babel, Jumat (15/10/2021) siang.

Bahkan tak ditampik oleh nelayan ini jika kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat kini semakin parah lantaran kegiatan pengerukan alur muara setempat yang dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa dihentikan oleh Gubernur Babel, H Erzaldi Rosman dan berdampak terhadap kondisi alur muara setempat dianggap kian mendangkal sehingga sebagian besar perahu nelayan tak dapat melintasi alur muara setempat guna melaut mencari ikan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021. Dan kemudian dipertegaskan dengan surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Parman pun mengaku dirinya pribadi sebagai nelayan sesungguhnya ia menilai jika pasca pencabutan ijin kegiatan PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Babel tersebut justru sangatlah merugikan ia dan nelayan Sungailiat lainnya.

"Intinya hari ini siapa yang bertanggung jawab atas semua ini?. Lantas apa solusinya hari ini?. Nah saya sekarang tentang nasib kami para nelayan yang kesulitan mencari nafkah," ungkap Parman.

Kembali ia menegaskan dalam kasus alur muara Air Kantung Sungailiat ini sesungguhnya ia dan para nelayan Sungailiat lainnya bukanlah berniat ingin mendukung pihak perusahaan yang satu atau perusahaan yang lainnya.

"Kalau kami melihat dengan mata kami sendiri selaku nelayan bahwa Pulomas (PT Pulomas Sentosa - Red) sungguh-sungguh bekerja dan hal itu dibuktikan hari ini semua alat sudah dimasukan ke lokasi," terang Parman.

Padahal sepengetahuannya jika kondisi alur muara Air Kantung saat ini sesungguhnya sudah hampir terbuka lantaran kondisi kegiatan pengerukan alur muara setempat oleh PT Pulomas Sentosa tersebut cuma tersisa sekitar 50 meter lagi. Namun mereka tidak mengetahui mengapa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan pekerjaan tersebut, padahal sudah hampir terbuka alur muara Air Kantung, lagi-lagi sangat disayangkan jika pengerjaan alur muara Air Kantung ini pun akhirnya dihentikan oleh Gubernur Babel.

"Mengapa tidak diteruskan saja, sepertinya ada kepentingan lagi yang mempengaruhi bapak Gubernur?" tanya Parman.

Akibat kebijakan Gubernur Babel yang mencabut ijin kegiatan PT Pulomas Sentosa untuk mengerjakan pengerukan guna pendalaman alur muara Air Kantung tersebut hingga Parman pun akhirnya terang-terangan mengaku dirinya merasa sangat kecewa dan berjanji ia tak akan memberikan hak suara atau memilih H Erzaldi Rosman dalam pencalonan Gubenur Babel pada priode berikutnya.

"Sebab kami menilai pak Gubernur Babel (H Erzaldi Rosman terkesan tidak memiliki kebijakan yang memihak atau pro terhadap nelayan namun semestinya beliau harus berpikir terlebih dahulu bagaimana imbas dari SK yang dikeluarkannya itu. Lantas nasib kami ini bagaimana?," sesal nelayan ini.

Tak cuma itu akibat kebijakan Gubernur Babel menghentikan aktifitas PT Pulomas Sentosa dalam pengerukan alur muara Air Kantung ini pun diakuinya berdampak buruk pula terhadap pendapatanya dalam menafkahi keluarga.

Pernyataan serupa pula diungkapkan oleh nelayan lainnya asal lingkungan Kampung Baru, Sungailiat Bangka, Rusman (42) saat ditemui tim jejaring KBO Babel, Jumat (15/10/2021) siang di lokasi muara Air Kantung, Sungailiat.Bahkan ia sendiri saat ini mengaku merasa bingung dan kecewa lantaran kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat berdampak dirinya merasa kesulitan pula mencari nafkah demi menghidupi keluarganya.Namun Rusman pun sesungguhnya berharap agar kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat tersebut segera dapat dikerjakan kembali agar ia dan nelayan lainnya dapat dengan mudah melaut guna mencari nafkah.

"Jadi kita ini (Nelayan - Red) siapa pun pihak yang mau masuk (Perusahaan lain - Red) guna mengerjakan pendalaman alur muara ini ya terserah yang penting kami nelayan bisa melaut mencari nafkah dan perahu atau kapal-kapal kita bisa keluar masuk alur muara ini (Muara Air Kantung - Red)," harap Rusman yang mengaku berprofesi sebagai nelayan selama 20 tahun.

Acun : 'Pekerjaan Itu Tak Semudah Membalikan Telapak Tangan'




Sementara itu Humas PT Pulomas Sentosa, Yanto alias Acun tak menampik jika pihaknya belum lama ini telah menghentikan kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung Sungailiat pasca dikeluarkannya SK Gubernur Babel Nomor : 188.44 / 720 / DLHK /2021) tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha PT Pulomas Sentosa.

Namun Acun pun menegaskan jika selama hampir 11 tahun pihaknya dalam mengerjakan pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung Sungailiat telah dilaksanakan secara maksimal dan tak lain bertujuan membantu masyatakat nelayan Sungailiat dan sekitarnya.

Bahkan tak jarang pula diakuinya selama melaksanakan pekerjaan pengerukan alur muara setempat pihaknya pun kerap pula mengalami kendala baik dikarenakan disebabkan sejumlah faktor lainnya, antara lain yakni faktor alam maupun sarana dan prasarana lainnya.

"Jadi pekerjaan itu tidak semudah membalikan telapak tangan," kata Acun.

"Bahkan,"ungkap Acun,"Sejumlah hambatan seperti faktor kondisi cuaca, kondisi pasang surut air laut dan karakteristik sedimen yang ada di muara Air Kantung. Apalagi memurutnya jika maraknya kegiatan penambangan yang ada di muara Air Kantung Sungailiat dari legal maupun ilegal, sehingga sedimen yang di hasilkan penambangan pada saat cuaca ekstrim di bawa oleh gelombang ke mulut muara jadi menumpuk di mulut muara."

Lebih lanjut diterangkan Acun, "Jika kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung Sungailiat itu sesungguhnya telah dilaksanakan oleh PT Pulomas Sentosa sejak tahun 2011 hingga 2015 oleh PT Pulomas Sentosa," terangnya.

Hanya saja menurutnya dalam melakukan pekerjaan pengerukkan itu tak lain untuk mengoptimalkan alur muara setempat agar bisa dilalui oleh perahu atau kapal para nelayan Sungailiat dan sekitarnya.

"Dikarenakan pada saat itu dari sekian banyak perusahaan yang berkegiatan di muara Air Kantung Sungailiat hanya PT Pulomas Sentosa yang mau untuk melakukan pengerukkan tersebut apalagi saat itu permintaan dari nelayan untuk dapat mengoptimalkan muara agar bisa dilalui nelayan. Sedamgkan untuk biaya operasional selama pengerukan tersebut dibiayai sendiri oleh PT Pulomas Sentosa," terang Acun.

Bahkan ditegaskanya dari awal kegiatan pengerukkan alur muara setempat sesungguhnya pihak PT Pulomas Sentosa menggunakan kapal jenis Cutter Section Drudger ( CSD) yakni CSD Gareng dan dibantu menggunakan 2 unit alat berat jenis exavator. 

(Tim) MHI



Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi