HTML

HTML

Sabtu, 30 Oktober 2021

Dua Putrinya Digagahi Ayah Tiri, Ibu Kandung Korban Lapor Dan Desak Polisi Segera Tangkap Suaminya


KABUPATEN BEKASI, MHI - Didampingi ibu kandungnya, dua orang anak perempuan bawah umur TA (16) dan VP (13) Warga Cikarang Utara, memenuhi panggilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro (Polrestro) Bekasi, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan DS (50) ayah tirinya.Jumat (29/10.2021).

Sebelumnya, FS (37), ibu kandung korban Senin 28 Oktober 2021 telah melaporkan terduga suaminya ke polisi dengan Nomor Laporan: STTLP/B/1574/X/2021/SPKT/Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.

FS mengatakan dirinya baru mengetahui kejadian bejat tersebut setetelah membaca pecakapan diapliskasi di media sosial handphone milik putrinya.

“Saya baru mengetahuinya tanggal 15 Oktober 2021 kemarin. Kejadiannya itu dari tahun 2018 dan saya tidak tahu sama sekali,” kata FS, jumat (29/10/2021) kemarin.
 
Sebab, sambung FS, hubungan rumah tangganya selama ini berjalan baik tidak pernah ada masalah baik dengan anak-anak maupun dengan dirinya sehingga tidak menaruh curiga.

“Saya mengetahuinya itu dari chatan di HP anak saya yang kedua ke temen kakaknya. Disitu baru saya tahu perbuatan bejat itu,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut FS, dia juga menanyakan ke anak pertamanya yang ternyata juga mengalami hal yang sama mendapatkan perbuatan bejat dari bapak tirinya.

“Saat itu, suami ada dirumah lagi tidur saya banguni dan saya tanya perlakuannya bejatnya terhadap kedua putrinya FA dan VP dan dia mengakui perbuatan itu,” ungkapnya lagi.




Detik itu juga kata FS, dirinya langsung menyatakan tidak menerima perbuatan bejat suaminya dan mengancam akan melaporkan perbuatannya ke polisi.

“Suami sempat nantang silahkan aja kalo mau lapor polisi atau mengeduitin ngak ada bukti ini,” tantang FS.

Dia pun berharap, polisi segera menangkap pelaku yang sudah merusak massa depan kedua putrinya yang masih dibawah umur dengan perbuatan bejatnya.

“Saya minta Unit PPA Polres Metro Bekasi segera bertindak, karena saya sebagai ibu kandungnya tidak terima dan tidak akan tinggal diam. Intinya saya minta keadilan segera diusut,” pungkas FS.

(Mulyadi) MHI

Jumat, 29 Oktober 2021

Siap Bawa Kasus ke MK Dan KPK, HMI Desak Kemendagri 1x24 jam Harus Cabut SK Wakil Bupati Terlantik Akhmad Marzuki


JAKARTA, MHI - Sejumlah massa dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa didepan gerbang Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat," Jumat (29/10/2021).

Kedatangan mereka menuntut dan menolak Surat Kuasa (SK) yang dikeluarkan oleh Kemendagri atas ditetapkannya H. Marzuki sebagai wakil Bupati Bekasi.

Diketahui, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, sisa masa jabatan 2017-2021.

Dalam aksi unjuk rasa mereka membentangkan spanduk yang berisikan salah satunya yakni “Copot Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat, Dan Minta Dicabut SK Wakil Bupati” dibanner mereka.

Dalam orasinya, Kordinator aksi Refangi manyatakan dalam proses pemilihan wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 dari awal kami sudah menilai cacat prosedural, ini adalah satu bentuk penghianatan institusi terhadap konstitusi dengan tegas Mahasiswa HMI menolak SK yang telah di keluarkan oleh Kemendagri.




",Jika tuntutan kami dalam waktu 1x24 jam tidak dipenuhi maka kami akan bawa kasus ini ke Mahkamah Konsitusi (MK) dan ke KPK, Karna ini salah satu bentuk penghianatan institusi terhadap konstitusi."tegasnya Kordinator Aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Refangi Hidayatullah.

"Diakhir," tandas Refangi,"Pihaknya akan membuat gelombang reformasi seluruh elemen mahasiswa untuk mengawal terus ke MK dan KPK."

Pukul 14.30 Wib perwakilan Mahasiswa diterima masuk kedalam Gedung Kemendagri, dan mahasiswa dapat membubarkan diri setelah beraudiensi dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

(Ardisme) MHI

Kinerja PKH Disabilitas Kab.Bekasi Mandul, Desa Satria Jaya : 'Sudah Satu Tahun Lebih Tidak Terrealisasi!'



KABUPATEN BEKASI, MHI - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga yang ditetapkan sebagai  keluarga penerima manfaat PKH.

Sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga harapan, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

1.Reguler          : Rp.     550.000,- / keluarga / tahun
2.PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun

B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

1.Ibu hamil                 : Rp. 2.400.000,-
2.Anak usia dini         : Rp. 2.400.000,-
3.SD                           : Rp.    900.000,-
4.SMP                        : Rp. 1.500.000,-
5.SMA                        : Rp. 2.000.000,-
6.Disabilitas berat      : Rp. 2.400.000,-
7.Lanjut usia              : Rp. 2.400.000,-

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Namun apa jadinya bila didalam kepengurusan pendaftaran dari para KPM di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi terkesan lamban dan bertele-tele serta tidak responsif sehingga menimbulkan berbagai macam kekecewaan, protes, sumpah serapah serta dugaan miring bernada sumbang terhadap kinerja para pemangku jabatan di Dinas Sosial Kabupaten Bekasi khususnya dan Kementerian Sosial umumnya yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial.

Hal tersebut di dapati Awak Media pada para penderita Disabilitas di Desa Satria Jaya Kabupaten Bekasi, dimana para Orang Tua penderita Disabilitas berat mengeluhkan terkait pendaftaran yang selain lamban juga bertele-tele serta tak kunjung terdaftar, dari banyaknya para orang tua yang mendaftarkan salah satunya yakni Ibu Kurnia warga Peum Graha Prima dimana dalam kurun waktu satu tahun empat bulan sejak didaftarkan hingga sampai saat inipun tak terrealisasi sebagai KPM.

"Saya sudah mendaftarkan anak saya yang Disabilitas untuk mendapatkan bantuan PKH Disabilitas melalui Kantor Desa Satria Jaya dari Tanggal 23 juni 2020 sampai saat ini tidak ada jawaban, sudah kurang lebih satu tahun empat bulanlah kalau dihitung sampai sekarang, jadi engga jelas Pemerintah ini ada apa tidak bantuan itu, kalau dari Desa bilang ada tapi sampai sekarang..Tongseng,"ucapnya seraya menunjukan jari angka nol.

"Kalau memang ada tapi tidak disampaikan apalagi situasi pandemi Civid-19 ini, itu harus ditindak, apalagi Presiden Jokowi bilang mau menindak Oknum yang menyalahgunakan uang negara untuk rakyat, Presiden Jokowi harus buktikan dong, sekarang Mensosnya Ibu Risma lagi yang terkenal setreng sama bawahannya, tapi mana buktinya, di Desa Satria Jaya banyak para penderita Disabilitas tapi sampai saat ini ditambah situasi sekarang PPKM tidak ada bantuan baik dari Pemkab Bekasi, Provinsi apalagi Pusat...gak jelas," tandasnya menggerutu.

Kades Satria Jaya saat di hubungi Awak Media pada (29/10/2021) pagi mengatakan memang tidak ada bantuan PKH untuk Disabilitas kendati ia telah menandatangani surat pengajuan untuk itu. terkait akan hal itu Kades Satria Jaya Astra Razan mengarahkan Awak Media untuk mendapatkan keterangan dari Abdul Hamid Haris selaku Kasi Pelayanan yang juga menangani dan mengetahui jelas masalah tersebut.




Dalam wawancara Awak Media dengan Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya, Abdul Hamid Haris terkait permasalahan pendaftaran PKH Disabilitas (29/10/2021) siang diruang kerjanya mengatakan.

"Jadi Pemerintahan Desa ini bekerja sesuai dengan aturan, kita sebagai pelayan masyarakat ..untuk pelayanan-pelayanan kita selalu menyiapkan data-data atau surat pengantar ke yang bersangkutan mau untuk di bawa ke Kecamatan, mau dibawa untuk ke Kabupaten...nah terkait masalah Julius Caesar memang data di kami itu dari tahun 2020 sudah masuk, mengajukan bantuan untuk Disabilitas anak yaitu disekitaran tanggal 23 Juni tahun 2020 berarti sudah setahun empat bulan, jadi kami memberikan surat itu.. merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dibantu..dibawa ke Kecamatan lalu ke Kabupaten..Desa hanya mengeluarkan surat itu, memang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah penderita Disabilitas," ungkap Abdul Hamid Haris.

Disinggung tentang lama proses yang memakan waktu satu tahun lebih dan tak kunjung terrealisasi serta tak ada jawaban sampai saat ini, Kasi pelayanan Desa Satria Jaya mengemukakan.

"Nah itu yang menjadi banyak kendala di kita, lagi-lagi kita ini sebagai pelayan masyarakat, apabila ada warga yang berurusan dengan yang lebih tinggi (Pejabat-Red) Kecamatan atau di Pemda yang susah di respon tetep Desa-desa juga yang di salahin yang akan di kejar, jadi terkait lama atau tidaknya kami sih hanya bertugas menyampaikan saja, bukan kami yang memutuskan disana, jadi kewenangannya bukan di Desa, jadi ketentuan untuk cepat atau lambatnya bukan di Desa, tapi Desa selalu melayani apabila ada masyarakat yang minta bantuan," tandasnya.

Lebih lanjut Abdul Hamid Haris menjelaskan," Kita juga bingung nih..kenapa sampai begitu lambannya respon dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk kasus Disabilitas ini, berarti di Dinas Sosial ini kita bingung juga kenapa surat ini lama diresponnya, entah kendala dimana saya juga tidak tahu..nanti silahkan langsung ditanyakan ke yang lebih tinggi lagi,"jelasnya.

Desa Satria Jaya berharap Pemkab Bekasi dapat bekerja secara optimal dengan cepat dan tepat agar dapat melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi yang lebih diutamakan dengan baik dan memuaskan sehingga tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja para ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Kalau dikita, semua berharap setiap usulan masyarakat, kebutuhan masyarakat yang sudah kita.. kewenangan Desa sudah kita keluarkan itu mudah-mudahan direspon lebih cepat, tidak seperti menunggu tahunan begini, jadi baru cuma satu usulan saja untuk Disabilitas saja bisa sampai satu tahun tidak direspon, jadi nanti bagaimana usulan-usulan kita yang selanjutnya untuk masyarakat kalau tidak di respon... bagaimana ini.. pemerintahan tidak bisa berjalan optimal, jadi kita yang dibawah sebagai pemerintahan Desa yang di salahkan masyarakat.. dianggapnya kita engga bisa kerja.. padahal kita sudah menyampaikan apa yang sudah menjadi kewajiban kami, untuk kita kami berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi agar lebih cepat merespon terutama untuk masyarakat yang memang membutuhkan bantuan dari Pemkab Bekasi "pungkasnya.

(Iwan Joggie) MHI


Rabu, 27 Oktober 2021

Penetapan Tersangka Tiga Pejabat Pemkab.Bekasi Warnai Pelantikan Wabup Bekasi Akhmad Marjuki


KABUPATEN BEKASI, MHI - Wakil Bupati Bekasi defitif, Ahmad Marjuki yang baru saja dilantik oleh Gubernur Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, langsung  mendapatkan hadiah kado manis-manis pahit, berupa ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Berat dan Retribusi Tera, 3 (tiga) Orang Pejabat ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, (27/10/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Hari ini sebagai mana teman teman ketahui, kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi,"kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Rabu, (27/10/21).

"Dalam hal ini ada dua perkara Tipikor, yang pertama Tipikor pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ini sial DS yang terjadi pada tahun 2019. DS sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut," ungkapnya.

Lanjut Dwi,"Kemudian dari Dinas Perdagangan, dugaan Tipikor pada Retribusi Tera berinisial ML dan  ES ditetapkan sebagai tersangka,"sambyngnya.

"Kerugian negara pada pengadaan alat berat kisaran antar 1,4 miliar dan perkara Retribusi tera 1 M yang tidak disetorkan,"tandas Kasi Pidsus Kejari Kab.Bekasi Dwi Hatmoko .

Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) merek zoomlion type ZD220S-3 senilai Rp. 8,4 M pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019.




Terkait akan hal itu Ketua Umum LSM L.P.K.N (Lembaga Pemeriksaan Keuangan Negara), Irwan Awaluddin.SH  saat dimintakan tanggapannya terkait peristiwa penetapan tersangka pejabat di lingkungan Pemkab.Bekasi sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Kami sangat mengapresiasi langkah penegakkan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan ini merupakan langkah baru dan berani dari pihak Kejaksaan di Kabupaten Bekasi yang selama ini terkesan kurang responsif terhadap penegakkan hukum dari banyaknya laporan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum yang melibatkan para pejabat di Pemkab Bekasi namun kali ini berbeda dan kami mengapresiasi kinerja itu serta berharap bukan hangat-hangat kuku serta bukan pada kasus ini saja..namun dilakukan juga untuk kasus-kasus hukum lainnya yang melibatkan para petinggi di Pemkab Bekasi...dan kami selaku sosial kontrol senantiasa mendukung serta terus memantau perkembangannya,"tandas Ketua Umum LSM L.P.K.N.

(Red) MHI

Gubernur Jawa-Barat Ridwan Kamil Resmi Melantik Akhmad Marjuki Sebagai Wakil Bupati Bekasi Periode 2017-2022


BANDUNG, MHI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu (27/10/2021). Ia akan mengisi posisi wakil bupati untuk periode 2017 - 2022.

"Pelantikan ini menindaklanjuti surat dari Kemendagri tertanggal 21 Oktober 2021 yang memerintahkan kami selaku wakil pemerintah pusat untuk melakukan pelantikan wakil Bupati Bekasi," ujar Ridwan Kamil dalam sambutannya.

Sebelumnya, posisi kepala daerah di Bekasi diisi oleh Pj Bupati Dani Ramdan per tanggal 22 Juli 2021. Penunjukkan Dani menyusul meninggalnya Bupati Eka Supria Atmaja yang meninggal karena Covid-19 pada 11 Juli 2021.

Sepeninggalnya Eka, kekosongan kepala daerah di Bekasi sempat terjadi. Pasalnya, Eka yang semula menjadi wakil bupati, naik menjadi bupati usai pasangannya di Pilkada Neneng Hasanah Yasin tersandung kasus korupsi.

Sedianya, DPRD Bekasi sempat menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi dengan dua calon di Cikarang Pusat pada 18 Maret 2020 lalu.

Hasilnya Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara, sedangkan calon lainnya Tuty Norcholifah Yasin tidak mendapat suara sama sekali.




Melihat runtutan kejadian, ujar Ridwan Kamil, Kemendagri pun mengarahkan agar DPRD Bekasi melakukan rapat paripurna agar Akhmad Marjuki yang dilantik sebagai wakil bupati definitif, bisa menjadi bupati definitif.

"Saya mendengar 9 kepala dinas kosong, mobil ini tanpa mesin. Mesin ada tapi banyak bocor-bocor oleh karena itu pak Marjuki harus segera lakukan konsolidasi. Walau berakhir di 2021 pak Marzuki harus punya karya yang akan diingat masyarakat kabupaten Bekasi," ucapnya.

Selain itu, Kang Emil juga berpesan agar Marjuki bisa menjaga integritas, turun ke masyarakat lahir dan batin, kemudian menjadi panglima pengendalian COVID-19 di Bekasi. 

"Saya titip pak Marjuki untuk menjaga integritas, karena banyak kepala daerah yang berguguran karena benteng pertama yang bocor," pungkas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

(Red) MHI

Acara Baksos AKABRI 1999 Peduli Diwarnai Tendangan Pisang Dan Bogem Mentah Polisi Pada Polisi di Polres Nunukan, Kaltara


KALTARA, MHI - Beredar rekaman video kamera CCTV dimedsos berdurasi kurang lebih 0:43 Detik yang menggambarkan seorang personel Polri yang tengah membantu Ibu-ibu untuk mengangkat meja dan memindahkannya ke lokasi lain, namun tiba-tiba datang seorang polisi lainnya yang langsung melayangkan tendangan pisang berikut bogem mentah mendarat tepat ke perut dan wajah anggota Polri tersebut, sehingga menyababkan sang personil Polri jatuh tersungkur,(27/10/2021).

Tak sampai disitu, kendati telah tersungkurpun polisi yang tiba-tiba datang menghajar itupun kembali melakukan tendangan yang kali ini diarahkan ke wajah sang personil Polri tersebut yang kemudian membuat sang personil kembali jatuh berguling di lantai.

Dalam peristiwa tersebut tidak ada satupun dari para polisi di lokasi itu yang berusaha melerai insiden kekerasan yang dilakukan oknum Polisi tersebut terhadap personil polisi itu, hanya seorang Ibu berbusana merah jambu yang menarik oknum tersebut untuk tidak melanjutkan aksinya.

Belakangan di ketahui bahwa oknum tersebut adalah Kapolres Nunukan Syaiful Anwar, dimana pada gilirannya diberhentikan atas perbuatannya menghajar seorang anak buahnya dalam acara Baksos AKABRI 1999 Peduli pada (21/10/2021).




Hal tersebut diterangkan oleh Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Dearystone Supit dengan menerangkan bahwa, pihaknya akan memproses secara internal kasus tersebut. Sanksi pun akan diberlakukan apabila Syaiful Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Kabidpropam diproses tuntas. Karo SDM menonaktifkan yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi Awak Media dari Jakarta, Senin (25/10).

Dijelaskannya lebih detil bahwa, informasi awal peristiwa tersebut terjadi akibat personel yang dihajar tidak ada saat dicari oleh kapolres. Padahal, saat itu sedang berlangsung zoom meeting dengan pihak Mabes Polres.

“Korban dan saksi akan kami periksa besok di Polda karena kendalanya harus nyebrang lautan,” tuturnya.

Lebih lanjut disebutkan, sejak dinonaktifkan, jabatan Kapolres Nunukan sementara belum diketahui siapa penggantinya. Sementara Surat telegram pergantian pun tengah dipersiapkan.

(Iswadi) MHI


Rabu, 20 Oktober 2021

Menyusuri Jalan di Tarakan, Presiden RI Gunakan Kendaraan Taktis (Rantis) P6 ATAV V1 Milik Paspampres


TARAKAN, MHI - Ada yang berbeda dalam rangkaian mobil kepresidenan ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke Tarakan, Kalimantan Utara pada Selasa, 19 Oktober 2021. Presiden Jokowi menyusuri jalan di Tarakan tidak menggunakan mobil sedan yang biasa digunakan, namun menggunakan kendaraan taktis (rantis) P6 ATAV V1 yang dimiliki oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Presiden memilih menggunakan P6 ATAV V1 utamanya karena kendaraan ini dirakit di dalam negeri dan telah diproduksi massal.

“Kita tahu bahwa Presiden ingin selalu memperkenalkan produk lokal, mulai dari minuman, makanan, sepatu, jaket, hingga motor custom. Kali ini Presiden memperkenalkan kendaraan serang taktis hasil rakitan dalam negeri, kecuali mesin ya,” ucap Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI Tri Budi Utomo.

Selain itu, ucap Mayjen Tri, Presiden juga ingin lebih dekat dengan rakyat. “Dalam setiap kunjungan kerja ke daerah, Presiden selalu menyapa masyarakat. Namun Presiden merasa bila dari mobil yang biasa digunakan masih terasa ada sekat. Dengan mobil yang agak terbuka, Presiden berharap masyarakat merasakan kedekatan tersebut,” kata Mayjen Tri.




Saat ditanyakan tentang masalah keamanan, mengingat mobil tersebut semi terbuka. Mayjen Tri mengatakan bahwa seluruh lapisan bodi dari mobil tersebut adalah baja anti peluru.
“Bagian depan juga menggunakan kaca anti peluru,” ucap Mayjen Tri.

Tri juga menjelaskan bahwa mobil tersebut memiliki kemampuan mendeteksi arah tembakan musuh.

“Teknologi ini dikenal dengan Gunshot Detection System yang dipasang pada bagian belakang P6 ATAV,” kata Mayjen Tri.

Adapun mobil tersebut memiliki kerangka yang terbuat dari rangka pipa baja mengelilingi mobil tersebut.

“Rangka pipa baja untuk melindungi dari benturan jika terjadi kecelakaan,” kata Mayjen Tri.

(BPMI/RED) MHI



Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi