JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tersangka AW dalam
dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Kabupaten Gowa – Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2011, (11/01/ 2022).
Dalam keterangannya Nur Gufron mengatakan bahwa,"AW selaku
Kepala Divisi I PT WK tahun 2008 s.d 2012 telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka sejak tahun 2018. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa
orang sebagai tersangka diantaranya DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat
Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri
(AKPA) dan DP selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK (Adhi Karya) Persero
Tbk," katanya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Perkara ini
bermula dari perencanaan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN oleh
Kemendagri, diantaranya yaitu gedung Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar
Rp125 Miliar. Tersangka AW diduga melakukan pengaturan calon pemenang lelang
dalam proyek tersebut. Diantaranya, AW diduga meminta kontraktor lain
mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor
lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya
mempermudah PT WK untuk dimenangkan dalam proyek tersebut," ungkapnya.
"Tersangka AW
juga diduga memalsukan progress pekerjaan hingga mencapai 100% agar pembayaran
bisa dilakukan penuh. Sedangkan fakta di lapangan progress pekerjaan hanya
mencapai 70% serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan
dalam kontrak pekerjaan. Selain itu, AW juga diduga menyetujui pemberian
sejumlah uang maupun barang kepada PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri," imbuhnya.
Nur Gufron menegaskan bahwa,"Perkara ini
diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27
Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa,"Atas
perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Nur Gufron.
"KPK
selanjutnya melakukan upaya paksa penahanan kepada Tersangka AW selama 20 hari pertama
terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya
Guntur, tentunya sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan, kami lakukan isolasi mendiri selama 14 hari guna mencegah penyebarab Covid-19 di lingkungan Rutan KPK di maksud" pungkas Nur Gufron.
KPK
menyayangkan masih terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan
jasa yang melibatkan berbagai pihak. Permufakatan jahat dalam proses tersebut
telah mencederai praktik usaha yang seharusnya menjunjung tinggi
prinsip-prinsip bisnis yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi. Korupsi pada
proyek pembangunan ini selain menimbulkan besarnya kerugian keuangan Negara
juga menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas dan berdaya tahan tidak
semestinya.
KPK kembali
mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah maupun pelaku usaha
menanamkan kesadaran yang kuat untuk menjauhi praktik-praktik korupsi dalam melaksanakan
setiap tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Hanya dengan komitmen kuat dan
upaya bersama, niscaya kita bisa mewujudkan Indonesia menjadi negeri yang maju,
makmur, sejahtera, dan bebas dari korupsi.
JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Walikota Bekasi Rahmat Effendi pada (05/01/2022) kemarin yang dilanjutkan pada (06/01/2022) pagi untuk melakukan penangkapan terkait lainnya yang keseluruhannya berjumlah 14 Orang. Setelah satu kali dua puluh empat jam KPK pun menggelar Konferensi Pers terkait kasus OTT Walikota Bekasi berikut Kroni-kroninya ASN Pemkot Bekasi beserta pihak Swasta yang terlibat, (06/01/2022) Sore.
Dalam penyampaian awal Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa KPK untuk kesekian kalinya melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku Korupsi, dan membuktikan bahwa Korupsi itu masih ada dan menjadi keprihatinan semuanya dan KPK tidak akan pernah lelah untuk melakukan itu sampai Indonesia benar benar bersih.
Firli bahuripun menjelaskan bahwa untuk mengungkap suatu peristiwa Pidana termasuk Tindak Pidana Korupsi tentu membutuhkan ketelitian dan kecermatan, dan tentu juga kita harus memegang teguh azaz-azaz praduga tak bersalah serta persamaan hak di muka hukum dengan tetap menjunjung tinggi tugas pokok KPK, kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, profesionalitas dan juga menjunjung tinggi Hal Azazi Manusia.
Terkait konstruksi perkara di lingkungan Kota Bekasi mengenai kegiatan Tangkap Tangan dugaan Korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait mengenai pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa,"Pada kegiatan Tangkap Tangan, Tim KPK mengamankan 14 orang pada hari Rabu 5 Januari 2022 sekira jam 14:00 di beberapa tempat wlayah di Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta," jelasnya.
Lanjutnya,"14 orang tersebut antara lain RE,Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan periode kedua 2018-2022, yang kedua adalah AA Swasta Direktur PT ME, yang ketiga NP makelar tanah,yang ke empat BK sebagai Staff sekaligus ajudan sdr RE kelima MB Sekertaris Peneneman Modal dan PTSP Kota Bekasi, keenam HR Kasubag TU Sekda Kota Bekasi, ketujuh SY Direktur PT KBR dan PT HS, kedelapan HD Direktur PT KBR dan PT HS, kesembilan MS Camat Rawa Lumbu, kesepuluh JL Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, kesebelas AM Staf Dinas Perindustrian, keduabelas MY Lurah Kartisari, ketigabelas WY Camat Jati Sampurna, dan yang keempatbelas adalah LBM Swasta," ungkapnya.
Terkait mengenai kronologis Tangkap Tangan para pelaku Korupsi yang di lakukan oleh Tim KPK, Ketua KPK memaparkan bahwa,"Bermula dari laporan masyarakat atas informasi tentang adanya dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, selanjutnya KPK pada tanggal 5 Januari 2022, Tim bergerak menuju Kota Bekasi, Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan MB selaku Sekertaris Peneneman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi, Tim KPK melakukan pengintaian dan mengatahui jika MB telah memasuki Rumah Dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan juga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi,"tuturnya.
"Selanjutnya pada sekira pukul 14:00 bergerak mengamankan Sdr MB pada saat keluar daru rumah Wali Kota Bekasi, selanjutnya Tim KPK memasuki Rumah Dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya RE, MY,BK dan beberapa ASN dari Pemerintah Kota Bekasi, selain itu Tim KPK juga menemukan bukti uang dengan jumlah yang Fantastik Milyaran Rupiah dalam bentuk pecahan Rupiah,"jelasnya.
"Secara Paralel Tim juga melakukan Penangkapan terhadap beberapa pihak Swasta antara lain NP di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran, SY di daerah sekitar Senayan Jakarta, selanjutnya seluruh pihak yang di amankan di bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani Pemeriksaan secara Intensive,"ucapnya.
Kemudian Ketua KPK menerangkan juga bahwa,"Malam tadi kurang lebih jam 11:00, Tim KPK juga melakukan kegiatan mengamankan Sdr MS dan JLdi kediaman masing-masing," terangnya.
"Hari ini Kamis 06 Januari 2022, Tim KPK kembali mengamankan dua orang atas nama WY dan LBM beserta bukti uang Ratusan Juta Rupiah dapam bentuk Rupiah, seluruh bukti uang yang telah disita KPK kurang lebih Tiga Miliar Rupiah dan buku Rekening Bank dengan saldo sekira Dua Miliar Rupiah, perlu di ketahui jumlah uang bukti kurang lebih 5,7 Miliar dan sudah kita sita Tiga Miliar berupa uang tunai dan Dua Miliar dalam buku tabungan," tandasnya.
Terkait Konstruksi perkara yang lain di lingkungan Kota Bekasi dan masih satu kesatuan Operasi Tangkap Tangan, Ketua KPK mengatakan,"Diduga telah terjadi juga Pemerintah Kota Bekasi pada Tahun 2021 menetapkan APBD Tahun 2021 Perubahan untuk Belanja Modal Ganti Rugi Tanah dengan total anggaran 286,5 Miliar, ganti rugi di maksud diantaranya Pembebasan Lahan Sekolah di wilayah Rawa Lumbu dengan nilai 21,8 Miliar, Pembebasan Lahan Folder 202 senilai 2,8 Miliar, Pembebasan lahan Folder Air Kranji senilai 21,8 Miliar, melanjutkan Pembangunan Gedung Tekhnis Bersama senilai 15 Miliar, atas Proyek-proyek tersebut tersangka RE selaku Wali Kota Bakasi Periode 2018-2022 diduga menetapkan tanah lokasi pada milik Swasta dan melakukan Intervensi dengan memilih langsung pihak Swasta yang lahannya di gubakan untuk Proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," paparnya.
"Sebagai bentuk komitmen tersangka RE diduga telah meminta sejumlah uang kepada para pihak yang lahannya di ganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya menggunakan sebutan untuk sumbangan Masjid," tegasnya.
"Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan yaitu Sdr JL yang menerima sejumlah uang 4 Miliar Rupiah dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah 3 Miliar rupiah dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada di bawah Yayasan milik RE sejumlah Seratus Juta Rupiah dari SY, selain itu Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa Pegawai pada Pemerintahan Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang di embannya di Pemerintahan Kota Bekasi,"uangkap Ketua KPK.
"Jadi ada pungutan juga,ya," imbuh Firli.
Lanjutnya,"Uang tersebut diduga di gunakan untuk operasional Tersangka RE yang di kelola oleh MY yang pada saat dilakukan Tangkap Tangan tersisa uang sejumlah Enam Ratus Juta Rupiah...jadi ada uang operasional yang disita KPK,"tukis Firli.
"Disamping itu juga terkait kepengurusan Proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang 30 Juta Rupiah dari AA melalui MB,"tambah Ketua KPK.
Menurut Ketua KPK,"Berdasarkan keterangan-keterangan para saksi dan bukti-bukti yang telah di kumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang dalam perkara Tangkap Tangan dugaan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah yang di lakukan oleh Penyelenggara Negara," tandasnya.
"Para Tersangka tersebut sebagai berikut; sebagai Pemberi ada empat orang, pertama AA, kedua LBM, ketiga SY yang keempat MS, sementara sebagai penerima Tersangka RE, MD, MY, WY dan JL," ungkap Firli.
"Selanjutnya demi kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan maka para Tersangka di lakukan Penahanan di KPK dan sebagai Pemberi AA kedua LBM, ketiga SY, keempat MS, imbuhnya.
Ketua KPKpun menegaskan bahwa,"Sementara sebagai Penerima RE,MD, MY, WY dan JL selanjutnya demi kepentingan Penyidikan,Penuntutan dan Peradilan maka Para Tersangka dilakukan Penahanan di KPK dan sebagai Pemberi Sdr AA dan Kawan-kawan di Sangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tegasnya.
Sedangkan sebagai Penerima Ketua KPKpun menegaskan bahwa,"RE dan Kawan-kawan di Sangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf f serta Pasal12 Huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,"sambungnya.
Firli Bahuripun mengungkapkan bahwa,"Sembilan Tersangka tersebut di tahan mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2022, Penahanan di lakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LBM, SY dan MS, sementara di Gedung Merah Putih Tersangka RE,WY, MD, MY dan JL," pungkasnya.
Masih dalam keprihatinan Protokol Kesehatan, KPK melakukan Isolasi terhadap para Tersangka untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Rutan masing-masing. Usai Press Conference di gelar KPKpun menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil di sita oleh Tim KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Walikota Bekasi beserta Kroni-kroninya.
JAWA BARAT, MHI - Habib
Bahar Bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani
pemeriksaan pada senin (03/01/2022) Siang. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Kedatangan Bahar dikawal oleh massa pendukungnya yang sudah menunggu sejak pagi. Mereka membawa poster yang berisikan agar aparat tidak mengkriminalisasi ulama.
Diantara para pengawal Habib Bahar Bin Smith ada sekelompok Emak-emak dari Jakarta dan Jawa Barat yang berorasi menuntut pihak Poda Jabar agar segera membebaskan Habib Bahar Bin Smith.
"Kami para muslimah atau Emak-emak dari Jakarta dan Jawa Barat mengecam rezim ini khususnya Polda Jabar berlakulah adil, seksama dan kredibilitas dalam melakukan tugasnya, karena Habib Bahar mengatakan yang benar dan pada saat ini kami Emak-emak dari Jakarta datang ke Polda Jabar menuntut kepoada pihak berwenang agar Habib Bahar di bebaskan,!' ungkap Emak-emak dalam orasinya seraya berteriak Allahu Akbar bersama-sama.
Sedangkan kelompok lainnya menampilkan sosok Orator Unik yang melantangkan orasinya dengan gaya Gemulai di hadapan Publik dengan para pendukung di belakangnya, "Hari ini kita datang ke Polda Jabar ubtuk membela Ulama kita yang di Kriminalisasi oleh Aparat...Wahai Bapak Kapolri Jenderal Listyo berlaku adil terhadap Umat Islam terutama Ulama (Seraya menunjuk-nunjukan jarinya ke atas-Red) jangan pernah di Kriminalisasi (Kami tidak akan takut-sambut pria berewokan berpakaian putih)..karena Ulama bukan musuh Negara, musuh anda adalah para penjilat (Disambut sorak-sorai pengikutnya),"teriaknya dengan lantang nan gemulai.
lalu Orator Gemulai mengajak semuanya mengatakan bersama-sama, "Kami Bersama Habib Bahar Bin Smith","teriak mereka bersama sama dengan lantang.
Sementara Habib Bahar Bin Smith sendiri, sebelum menjalani pemeriksaan, usai turun dari kendaraannya memberikan keterangannya di hadapan Publik dengan mengatakan," Saya datang kesini karena memenuhi panggilan Polda Jabar dan perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari jaman dulu sampai sekarang, jadi kalau ada yang bilang Habib Bahar mangkir..mangkir itu Hoax..sejak di bareskrim, Cyber Crime saya selalu hadir karena saya selaku warga negara yang baik harus Kooperatif ," ungkapnya.
Lanjut Bahar,"Dan saya ingin menyampaikan sedikit pesan...saya telah menerima surat SPDP dari pihak Polda Jabar kemudian menerima surat pemanggilan sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya sebagai warga negara saya kooperatif menerima panggilan dari Kepolisian Polda Jabar...andaikan, jikalau nanti saya di tahan, jikalau nanti saya tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara maka sedikit saya sampaikan..bahwasanya ini adalah bentuk Keadilan dan Demokrasi sudah mati di Negara Republik Indonesia yang kita cintai," tegasnya.
Sambung dia,"Sebab kenapa, saya dilaporkan secepat kilat sedangkan masih banyak penista - penista Allah, penista-penista Agama dilaporkan tapi tidak di proses sama sekali, jadi ini yang saya mau sampaikan jikalau nanti...andaikan jikalau saya masuk di periksa..saya tidak keluar lagi berarti saya telah di tahan..berarti saya telah di penjara, maka wahai rakyat, wahai bangsa Indonesiaku, wahai rakyatku wahai Indonesiaku, khususnya Umat Islam para Ulama, para Habaib, para Kiyai bukalah mata kalian bahwasannya teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan Keadilan jangan pernah tunduk pada kezaliman darimanapun datangnya kezaliman itu bagi saya demi Islam, demi Bangsa, demi Rayat, demi Indonesia, demi Agama, demi Akidah jangankan di penjara nyawa dan jiwa saya murah...NKRI harga mati...Indonesia Merdeka (Seraya mengangkat tangan kanannya tinggi-tinggi),"pungkas Habib Bahar Bin Smith.
Usai menjalani pemeriksaan oleh Para Penyidik selama berjam-jam, maka pihak Polda Jabarpun melakukan Penahanan terhadap Habib Bahar Bin Smith.
Hasil dari pemeriksaan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.
Penetapan tersangka telah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi
penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief
Rachman mengungkapkan penahanan Habib Bahar didasarkan pada alasan subjektif
dan objektif penyidik di Mapolda Jabar, Senin (03/1/2022).
"Habib Bahar saat ini telah di tahan," ungkapnya.
Arief pun mengatakan penahanan ini dilakukan usai proses
penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Habib Bahar sejak siang hari
Senin (03/01/2022).
“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud
kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan
penahanan,” kata Arief Rachman
Habib Bahar awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Sebagaimana diketahui Habib Bahar bin Smith baru saja
mengirup udara bebas pada November 2021. Namun, kali
ini Habib Bahar harus berurusan lagi dengan polisi. Habib Bahar
kali ini dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian yang
mengandung SARA (suku, agama, ras, antar golongan). Selain
laporan kasus itu, sebelumnya Habib Bahar juga pernah tersandung kasus. Berikut
rekam jejak kasus-kasus yang dihadapi Bahar bin Smith, seperti dirangkum di bawah ini ;
1.
Penganiayaan Anak : Pada 5
Desember 2018, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor. Dia diduga
telah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak yang dilakukannya secara
bersama-sama. Korban
berinisial MHU (17) dan J (18) mengalami penganiayaan tersebut di sebuah
pesantren yang berlokasi di Kampung Kemang, Bogor. Peristiwa itu terjadi pada
Sabtu (1/12/2018), pukul 11.00 WIB. Dalam
persidangan, Bahar bin Smith terbukti melakukan tindak kekerasan pada anak
sehingga menyebabkan dua korban mengalami luka berat. Sesuai
keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019, Bahar dijerat
hukuman tiga tahun penjara.
2.
Penganiayaan Sopir Taksi Daring : Bahar bin
Smith kembali berurusan dengan polisi saat ia menjalani hukuman atas kasus
penganiayaan anak.Polisi
menetapkan Bahar sebagai tersangka berdasarkan surat yang dikeluarkan
Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Seorang
sopir taksi daring bernama Andriansyah melaporkan Bahar atas dugaan
penganiayaan terhadap dirinya.Bahar
dikatakan memukuli Andriansyah karena kesal. Dia menuduh
sang sopir menggoda istrinya.Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bahar dijatuhi vonis tiga bulan penjara
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021)
3.
Pelanggaran Asimilasi dan PSBB : Pada Selasa
19 Mei 2020 dini hari, Habib Bahar dijemput tim Divisi Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat di Pondok
Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor. Peristiwa
ini terjadi tiga hari setelah Bahar keluar dari lapas usai mendapat asimilasi
pada Sabtu (16/5/2020). Habib Bahar
dianggap melakukan pelanggaran khusus dengan melakukan tindakan yang dinilai
menimbulkan keresahan masyarakat, ketika menjalani masa asimilasi. Di antara
perbuatannya, menghadiri kegiatan dan memberi ceramah besifat provokatif serta
menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Video
ceramahnya viral di media sosial sehingga dianggap dapat memicu keresahan
masyarakat. Dia juga
melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat
Covid Indonesia, karena mengumpulkan massa dalam kegiatan tersebut.
4.
Penganiayaan Ryan Jombang : Habib Bahar
bin Smith melakukan pemukulan terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan
Jombang, Terpidana mati kasus mutilasi.Insiden yang
terjadi di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur ini mengakibatkan mata sebelah kiri
Ryan Jombang tidak dapat melihat dan terdapat luka sobek di pipi kanannya. Menurut
pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), keributan tersebut
dipicu soal utang piutang senilai Rp10 juta. Namun, perseteruan ini berakhir
damai pada 16 Agustus 2021.
5. Dugaan
Penyebaran Ujaran Kebencian : Selang dua
pekan sejak kebebasannya, Habib Bahar bin Smith kembali dipolisikan pada
Desember 2021. Polda Metro
Jaya menerima dua laporan untuk mempidanakan Habib Bahar, masing-masing tertanggal
7 Desember 2021 dan 17 Desember 2021. Bahar
dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menyebabkan rasa
kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok, yang bernuansa SARA. Diduga, ada
ucapan Habib Bahar yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat Dudung
Abdurachman. Dalam
laporan tersebut, menurut Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, ada bukti
otentik terkait perkara, namun polisi masih mempelajari laporan tersebut.
Penahanan Habib Bahar Bin Smith Oleh Kepolisian Mendapat Dukungan Dari Berbagai Pihak
Sementara disisi lain Ketum PP Muhammadiyah Sebut Langkah Polisi Tepat Tindak Bahar Smith. Sunanto atau biasa dikenal Cak Nanto, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, tanggapi langkah Polri dalam menindak Bahar Smith. Menurutnya tindakan tersebut merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur,(04/01/2022).
Bahar Smith ditetepkan sebagai tersangaka atas penyidikan yang didasarkan laporan Polisi, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021, oleh salah satu warga terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, pada saat ceramah di Bandung.
Cak Nanto mengatakan, dari fakta penyidikan dan pemeriksaan sebagaimana disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, didapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Penyidik meningkatkan status hukum Bahar Smith menjadi tersangka.
"Menurut saya, upaya kepolisian dalam menindak laporan tersebut bukan berdasarkan tendensi dan subjektifitas Polisi, yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh muslim semata, melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, yang mengarah pada tindakan provokasi ummat. Oleh karena itu, jika terdapat kasus serupa ya silahkan anda buat laporan ke Polisi dengan dilampiri bukti yang memadai," tandasnya cak Nanto.
Lebih lanjut Cak Nanto menjelaskan. Hal ini sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya tokoh-tokoh agama, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada ummat.
"Ummat butuh pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi yang mengarah kepada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah," tambahnya.
Ditengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari Pandemi Covid-19, ulama, tokoh agama seyogyanya lebih menunjukan sikap merangkul dan empati terhadap ummat. Berikan ummat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi.
Selain itu cak Nanto menyampaikan bahwa jaringan yang dimiliki oleh Bahar Smith sepatutnya dapat digunakan untuk bersama-sama menjaga NKRI selalu kondusif.
"Bila perlu dengan kekuatan jaringan, modal yang Bahar miliki, dia turun langsung beri pendampingan dan solusi-solusi yang baik. Wallohu'alam," ujar cak Nanto.
Dukungan penetapan tersangka Bahar Smith juga disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul melalui media sosial. Dia menyebut langkah polisi "kita acung jempol."
"Kerja keras Polda Jabar meningkatkan dari penyelidikan kepenyidikan kasus Bahar S ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bapak Dudung Jenderal TNI KSAD kita acung jempol, mari bersama menunggu hasilnya, tolong hormati polisi secara profesional melaksanakan tugasnya," kata Ruhut Sitompul menjelang penetapan status hukum terhadap Bahar Smith.
Sementara itu Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun media sosial juga memberikan dukungan kepada Polda Jawa Barat. Sebelum Bahar Smith diumumkan jadi tersangka dan ditahan, dia berkata, "kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan ditahan demi keadilan."
BOGOR, MHI - Viralnya video Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi yang adu argumentasi hingga cekcok dan menjadi gaduh dengan Habib Bahar Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, membuatKapenrem 061/Sk Mayor Inf Ermansyah angkat bicara, (2/1/2022).
Dalam keterangannya Ermansyah menjelaskan bahwa,"Kedatangan Danrem ke pondok pesantren milik HBS yaitu untuk menghimbau menyampaikan beberapa hal kepada Habib Bahar, Danrem ingin membahas terkait isi ceramah HBS yang diduga menyinggung institusi TNI terkhusus pimpinannya,"jelasnya, pada Sabtu (2/1/2022).
"Pada pertemuan saat itu Danrem menghimbau kepada Habib Bahar Smith agar tidak menyinggung Institusi TNI, jangan ada unsur provokatif apalagi menjelekkan dan menghina pimpinan TNI yaitu Jenderal TNI Dudung Abdurachman, ini tentunya meresahkan masyarakat," sambung Kapenrem 061/Sk.
"Seorang ulama harusnya menyiarkan yang berkaitan dengan keagamaan yang dapat memberikan ketenangan kedamaian untuk umat, bukan justru sebaliknya. atau malah mengurusi prajurit TNI yang di Papua, karena kalau yang berkaitan dengan institusi kami, tentunya institusi kami sudah ada yang mengurus. Jadi menurut kami apa yang disampaikan HBS sangat tidak tepat," ungkapnya.
Dan menurutnya lagi bahwa kehadiran Jenderal bintang satu tersebut yaitu juga untuk memberitahu mengajak warga masyarakat termasuk HBS untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah agar tetap kondusif. Sebagai pimpinan tentunya Danrem mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kestabilan di wilayah binaannya.
"Kedatangan Danrem ke ponpes bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, apalagi Intimidasi maupun Teror karena kedatangannya tersebut dapat dikatakan sopan dan menggunakan seragam dinas TNI yang didampingi anggota Koramil setempat, jadi kalau ada yang mengatakan bahwa yang datang ke kediaman HBS adalah oknum TNI itu salah, karena Danrem datang dengan menggunakan seragam TNI lengkap," tutup Kapenrem 061/Sk Mayor Inf Ermansyah.
JAKARTA, MHI. Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 Miliar dari sejumlah penanganan perkara selama tahun 2021. Asset recovery tersebut disetorkan ke kas negara senilai Rp192 miliar, ke kas daerah sebesar Rp4,3 milliar, dan pemindahtanganan BMN mencapai Rp177,9 miliar, (29/12/2021).
Selama tahun 2021, KPK mencatat telah menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan.
Optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi selaras dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan selain untuk memberi efek jera kepada para pelaku, juga bagaimana menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara secara maksimal.
“Penindakan KPK tidak hanya berfokus untuk memberi efek jera para pelaku korupsi, namun juga mengedepankan asset recovery sebagai sumbangsih dan kontribusi KPK kepada negara melalui PNBP”, kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2021 yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.
Dalam melakukan optimalisasi asset recovery, KPK menempuh berbagai upaya dan kerja sama dengan instansi, K/L, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Dalam sinergi tersebut, juga berlaku asas timbal balik, dimana KPK berperan dalam berbagai upaya penanganan perkara dan asset recovery yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya, baik Kepolisian maupun Kejaksaan RI, serta lembaga-lembaga penegak hukum dari lintas yuridiksi.
Penindakan tindak pidana korupsi menjadi salah satu dari tiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi yang diterapkan oleh KPK. Dimana KPK menjalakan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain. Melalui strategi dan sinergi pemberantasan korupsi tersebut, KPK berharap bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi.
KABUPATEN BEKASI, MHI - "Saling Tuding-Saling Lapor" demikian kiranya yang dapat dikemukakan menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 dalam timbulnya perseteruan antara kubu Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) yang di pimpin oleh Samsuri dengan kubu Amin Fauzi Cs, manakala konflik tersebut kian hari terus kian memanas. Dimana dari masing-masing pihak yang melakukan aksi saling tuding dan saling melaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Jual-Beli Jabatan serta pencemaran nama baik dan UU ITE di Kabupaten Bekasi, (25/12/2021).
Peristiwa tersebut terjadi berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh PKBU keKPK pada (8/12/2021) terkait adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dan Jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab.Bekasi yang di duga dilakukan oleh 8 (Delapan) oknum berdasarkan spanduk yang di pampang. Didalam proses pelaporan tersebut PKBU juga melakukan orasi di hadapan umum sekaligus memegang spanduk yang bermuatan nama-nama terduga Koruptor dan Pelaku Jual-Beli Jabatan di lingkungan Pemkab.Bekasi.
Dalam muatan spanduk tersebut bertuliskan ;
Kami Presidium Kabupaten Bekasi Utara meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan di Kabupaten Bekasi terkait banyaknya dugaan Korupsi dan Gratifikasi Jual-beli Jabatan, oleh diduga para pelaku ;
1. AMIN FAUZI. CS, 2 NYUMARNO (Anggot Dewan Partai PDIP), 3.HELMY (Anggot Dewan Partai Gerindra), 4.IMAN NUGRAHA (Kabag ULP Kabupaten Bekasi), 5.H. ABDILLAH (Kepala BKD Kabupaten Bekasi), 6 HENDRI LICOLN (Kadis BPBD Kabupaten Bekasi), 7.H. JUANDI (Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi), 8.HEMAN HANAFI (Plt. Sekda Kabuoaten Bekasi).
PKBU siap mengawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi."Ayo Lawan dan Berantas Korupsi, Tangkap Para Pelaku Jual-beli Jabatan."
Munculnya foto spanduk yang dinilai bermuatan tudingan tersebut di berbagai media sosial serta menjadi Viral menuai berbagai protes, tanggapan dan bahkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat termasuk dari kubu Amin Fauzi Cs yang secara eksplisit namanya tercantum paling pertama dari delapan terduga Koruptor dan Pelaku Jual-beli Jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi, sebagaimana tertulis dalam spanduk tersebut.
Tercatat sejumlah LSM, Ormas dan Organisasi lainnya turut angkat bicara meminta pelaku penyebar dugaan fitnah di laporkan ke Polisi dan di jerat UU ITE, diantara nya Forum Latar, LSM Penjara, Aliansi Ormas Bersatu, Ketua JMPD Zuli Zulkifli, Ketua Gemantara Bekasi, Ketua DPD Singa Bekasi dan Ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon.
Tak hanya sampai disitu, Seolah tidak gentar menghadapi berbagai tudingan dan ancaman pidana pencemaran nama baik serta UU ITE, Jajaran Presidium Pemekaran Kabutan Bekasi Utara (PKBU) dengan berbekal sejumlah bahan bukti Kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Rabu, (22/12/2021), guna menindak lanjuti pelaporan sebelumnya pada (8/12/2021) dengan disertai penyerahan bukti-bukti penunjang pelaporan awal di Jalan Rasuna Said, Menteng, Jakarta Selatan.
Kedatangan Jajaran petinggi PKBU di Gedung KPK RI lengkap dengan seragam dan atribut pengikat kepala berwarna merah bertuliskan PKBU seakan mempertegas keberadaannya bahwa PKBU siap membuktikan ucapannya tidak hanya sekedar penyebar fitnah.
Dalam orasinya Samsuri Ketua PKBU di depan Gedung KPK mengatakan bahwa kedatangannya ke kantor KPK adalah untuk mendukung Plt. Bupati Bekasi dalam memberantas korupsi kolusi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Kami meminta kepada pimpinan KPK untuk segera menurunkan tim guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan gratifikasi jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi” tegasnya, Rabu, (22/12/2021).
Selain itu, Satiri selaku wakil ketua PKBU juga turut berorasi menyerukan agar kasus Toilet Sultan Segera di lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap para pelakunya.
PKBU Dilaporkan Pihak Amin Fauzi Cs ke Polda Metro Jaya
Sementara terkait akan hal itu, kubu Amin Fauzi Cs pun mulai bereaksi keras terkait munculnya di Media Sosial foto Spanduk PKBU yang dinilai pihak Amin Fauzi Cs adalah merupakan fitnah dan pencemaran nama baik bagi dirinya yang dilakukan oleh PKBU.
Dalam penyampaian pidatonya pada acara Milad Forum Latar di Gedung Theatre Dinas Pariwisata, Cikarang Pusat (23/12/2021) yang juga di hadiri oleh Plt Bupati Kabupaten Bekasi H Akhmad Marjuki, Amin Fauzi mengemukakan bahwa,"Bahwa kezoliman sudah ada di Kabupaten Bekasi, bahwa ketidakadilan sudah merajalela di semua unsur dan merasuki semua kepentingan yang lain, sampai hari ini...termasuk mohon maaf sampai Sekjen Forum Latar di laporkan ke KPK yang katanya konon diduga melakukan Gratifikasi...padahal Amin Fauzi (menyebut dirinya-Red)..ASN juga bukan, pejabat negara juga dan katanya ada barang bukti yang di laporkan," ungkapnya.
Lebih lanjut Amin Fauzi menegaskan bahwa," Saya sudah sampaikan sama temen-temen Latar, jauh-jauh hari saya sampaikan.. Latar masuknya bareng , kita puasa, jangan melakukan apapun..betul temen-temen..Betuul (Sambut sorak sorai tamu undangan)..jauh hari sebelumnya...Pak Bupati gak usah khawatir, kami masih konsisten (seraya mengngkat tangan kiri dan wajah menghadap Plt Bupati Marjuki yang hadir dalam acara tersebut)," tegasnya.
"Demi Allah saya tidak pernah panggil-panggil Kepala Dinas...tidak pernah saya terima uang dari Kepala Dinas..engga tau apa yang terjadi di KPK...kita tunggu dan saya sudah percayakan dengan 7 (Tujuh) Pengacara saya untuk didampingi yang kita ambil dari koalisi AOB yang di motori oleh Abuya Hamka dan P Haji Zainal..dan ini harus di tindak lanjuti dan di tegakkan keadilan di Kabupaten Bekasi dan harus kita lawan!," tandas Sekjen Forum Latar Kabupaten Bekasi, Amin Fauzi dengan suara lantang diiringi dengan sorak sorai seluruh para hadirin yang ada di acara tersebut.
Selanjutnya pihak Amin Fauzi Cs pun mulai melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan PKBU ke Polda Metro Jaya. hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/6491/IX/2021/SPKT / Polda Metro Jaya pada Jum'at tertanggal 24 Desember 2021 bahwa Kuasa Hukum H. Amin Fauzi SH, M.Si telah melaporkan dugaan Pencemaran nama baik H.Amin Fauzi ke Polda Metro Jaya atas perbuatan Presidium Kabupaten Bekasi Utara yang menulis nama H.Amin Fauzi CS di Baleho / Spanduk termasuk keterangan para Kuasa Hukum dari Amin Fauzi Cs.
Dalam keterangannya pada Awak Media, Suranto, SE, SH selaku Kuasa Hukum H. Muhamad Amin Fauzi mengatakan, bahwa ,"Pada Hari Jumat Tanggal 24 Desember 2021 melaporkan dugaan tindak Pidana Pencemaran nama baik dan Pasal 311 KHUP (Fitnah), bahwa Klien kami tidak pernah tau menau tetang adanya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan yang ada di Kabupaten Bekasi, namun dasarnya Klien kami dituduhkan seperti itu, namun Klien kami tidak tau menahu dengan adanya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, maka dari itu kami membuka laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak Pidana Pencemaran Nama baik dan Fitnah," kata Suranto, (24/12/2021) malam.
Aziz Siswanto,SH menambahkan dengan menjelaskan, "Bahwa kami Tim Kuasa Hukum H.Amin Fauzi telah melaporkan beberapa oknum-okunm yang diduga dengan sengaja dan sadar diri telah melakukan dugaan tindak Pidana sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KHUP, di mana Klien kami H. Amin Fauzi merasa nama baik nya dicemarkan dengan fitnah - fitnah yang kami anggap bahwa sangat kejam dan sangat keji atas perilaku - perilaku oknum - oknum yang mengatas namakan dirinya adalah Presidium Kabupaten Bekasi Utara, inilah yang sangat kami sayangkan disisilain bahwa kami mengapresiasi tindakan-tindakan yang kawan-kawan lakukan,akan tetapi seyogyakan tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji, hal-hal yang mengakibatkan Klien kami namanya menjadi tercemar atas fitnah-fitnah oleh Oknum-oknum tersebut" jelas Azis Siswanto.
Kedua Laporan dari kedua belah pihak, baik PKBU maupun Amin Fauzi Cs melalui dua Institusi berbeda menjadi fenomena tersendiri dalam proses Penegakkan Hukum di NKRI, tentunya kedua belah pihak masing-masing memiliki alasan dan alat bukti kuat yang tengah di persiapkan oleh keduanya serta kelihaian dan kepiawaian para Pengacaranya dalam aksinya di persidangan, sementara di awali dengan sejauh mana kinerja kedua Institusi tersebut bekerja secara Profesional guna memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum pada masyarakat...seperti ungkapan kata-kata bijak : "De wet moet nog steeds worden gehandhaafd, ook ap zal de lucht vallen en de aarde zal beginnen te splijten!."Door : Irwan Awaluddin SH
BANGKA, MHI - Persoalan alur muara Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka sampai saat ini terus menjadi keluhan sebagian besar masyarakat nelayan di daerah setempat. Pasalnya kondisi alur muara setempat kini semakin parah atau semakin sempit sehingga para nelayan pun kini tak dapat lagi melintasi alur muara itu saat hendak pergi melaut mencari nafkah,(16/12/2021).
Terlebih pihak PT Pulomas Sentosa selaku perusahaan sebelumnya dipercaya oleh pemerintah daerah kini tak dapat lagi menjalankan kegiatan pengerukan (pendalaman) alur muara setempat dan harus menghentikan kegiatan pengerukan tersebut lantaran Gubernur Bangka Belitung (Babel), H Erzaldi Rosman Djohan telah mencabut ijin lingkungan kegiatan normalisasi alur muara/kolam Pelabuhan Perikanan Negara (PPN) Bangka oleh PT Pulomas Sentosa di Sungailiat.
Kondisi ini pun akhirnya berujung pihak PT Pulomas Sentosa menggugat Gubernur Babel, dan kini proses sidang gugatan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bangka Belitung (PTUN Babel).
Hal ini pun berdampak terhadap nasib para nelayan di daerah setempat lantaran sebagian masyarakat nelayan menilai jika kondisi tersebut memperarah kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat semakin sempit lantaran saat ini pihak PT Pulomas Sentosa telah menghentikan aktifitas kegiatannya.
Persoalan dicabutnya izin pekerjaan normalisasi pengerukan alur sungai Jelitik Muara Air Kantung Sungailiat Kabupaten Bangka lantaran PT Pulomas Sentosa dianggap tidak berhasil melaksanakan pekerjaan dengan baik atau yang diharapkan Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Persoalan dicabutnya izin kerjasama pekerjaan tersebut tanpa ada proses mediasi dan prosesdur tahapan administrasi negara yang baik dan benar sesuai ketentuannya peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dan kemudian oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pekerjaan tersebut dipindahkan atau menunjukkan langsung kepada Primkopal Lanal Bangka untuk melanjutkan pekerjaan yang saat ini masih berproses hukum di PTUN Bangka Belitung lantaran digugat perdata/ di-PTUN-kan oleh PT Pulomas Sentosa.
Tidak dipungkiri persoalan ini menjadi polemik dimata publik terkesan kedua mitra Pemda Babel PT Pulomas Sentosa dan Primkopal Lanal Bangka yang sama-sama ingin membantu masyarakat nelayan setempat dan pemerintah daerah terkesan di adu domba oleh pejabat negara yang ada di daerah.
Akhirnya persoalan tentunya mengundang masyarakat nelayan dan pesisir didaerah tersebut, menimbulkan masyarakat yang pro dan kontra dengan pencabutan izin PT Pulomas Sentosa, meskipun yang saat itu PT Pulomas Sentosa dengan melaksanakan sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK).
Selain itu pencabutan izin tersebut disinyalir adanya persaingan bisnis lantaran mitra baru pejabat daerah yang berminat untuk mengelola sumber daya alam lainnya selain pasir laut, dan kepentingan politis.
Tak hanya masyarakat yang pro dengan Gubernur Babel saja, namun dukungan dari masyarakat nelayan yang pro kepada PT Pulomas Sentosa agar tetap melanjutkan pekerjaan tersebut juga terpantau oleh jejaring media pers Babel.
Selama ini publik Babel taunya dukungan dari masyarakat nelayan yang notabene laki-laki atau bapak-bapak, namun siapa sangka dukungan kepada PT Pulomas Sentosa justru datang dari ibu-ibu atau emak-emak, bagian dari istri para nelayan setempat yang merasakan keluhan suaminya susah melaut lantaran muara terjadi pendangkalan dan penyempitan, apalagi saat pekerjaan pengerukan muara Air Kantung Sungailiat ini tidak lagi dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa.
Seperti halnya diungkapkan oleh sejumlah perwakilan istri nelayan dari berbagai lingkungan di wilayah Kota Sungailiat kepada tim jejaring Kantor Berita Online (KBO) Babel, Rabu (15/12/2021) siang.
"Pulomas itu membuat alur muara kita menjadi tidak buntu dan supaya aktifitas nelayan berjalan lancar. Nah kalau Pulomas berhenti aktifitas nelayan tidak lancar karena jadi buntu," ungkap Umiyati (27) warga lingkungan Nelayan II Sungailiat saat ditemui di kediaman seorang warga di lingkungan Nelayan I Sungailiat.
Lanjutnya, saat ini para nelayan Sungailiat pun tak lagi bisa membongkar hasil tangkapan ikannya di Sungailiat, namun pembongkaran ikan hasil tangkapan dilakukan cukup jauh yakni di Kota Sungailiat. Hal tersebut lantaran kondisi alur muara Air Kantung kini semakin parah tak dapat dilintasi para nelayan setempat.
Saat disinggung apa alasan ia siang itu terlihat berkumpul dengan ratusan para ibu-ibu atau istri nelayan, namun Umiyati mengaku jika ia sengaja bersama ratusan istri nelayan lainnya berkumpul pada hari itu tak lain sebagai bentuk sikap mendukung PT Pulomas Sentosa untuk bisa kembali bekerja melakukan pengerukan alur muara Air Kantung, Sungailiat.
"Untuk mendukung Pulomas agar Pulomas bisa bekerja lagi dan muara tidak buntu lagi dan kami masih berharap," sebut Umiyati.
Hal serupa diungkapkan pula oleh istri nelayan lainnya, Ani (24) warga asal lingkungan Pelabuhan Sungailiat. Bahkan ibu rumah tangga ini pun membenarkan jika saat para nelayan Sungailiat membongkar hasil tangkapan ikan di Kota Pangkalpinang.
Pantauan tim jejaring KBO Babel siang itu, ratusan para istri nelayan ini terlihat berkumpul di halaman kediaman milik seorang warga lingkungan Nelayan I Sungailiat, Bangka. Massa istri nelayan dari berbagai lingkungan yang berkumpul saat itu diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 300 lebih.
Ratusan istri nelayan berkumpul tak lain sebagai bentuk menyatakan sikap berharap agar alur muara setempat dapat normal kembali sehingga para nelayan dengan lancar dapat bekerja mencari nafkah.
Tak cuma istri para nelayan mengeluhkan kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat kini sulit dilewati perahu atau kapal para nelayan setempat, namun keluhan senada diungkapkan pula oleh sejumlah nelayan lainnya. Seperti diungkapkan oleh Anwar (53) warga asal.Lingkungan Nelayan II Sungailiat saat ditemui pada hari yang sama.
Nelayan ini pun (Anwar) mengaku dirinya sangat mengetahui sepak terjang PT Pulomas Sentosa dalam kegiatan pendalaman alur muara setempat. Bahkan dirinya mengaku jika perusahaan ini (PT Pulomas Sentosa) telah membantu masyatakat nelayan di daerah setempat.
Begitu pula nelayan lainnya, Herman (37) nelayan asal Lingkungan Nelayan II Sungailiat ini pun mengungkapkan keluhan senada terkait kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat sulit dilintasi perahu atau kapal-kapa para nelayan setempat.
Pendapat Hukum DR Tri Hayati Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara dari UI
Sekedar diketahui, pihak PT Pulomas Sentosa saat ini telah menggugat Gubernur Babel terkait penghentian aktifitas pengerukan alur muara Air Kantung lantaran ijin lingkungan kegiatan normalisasi alur muara setempat dicabut. Kasus gugatan perdata ini pun sampai saat ini masih terus bergulir di persidangan PTUN Babel.
Pada persidangan gugatan terakhir atau belum lama ini di PTUN Babel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dengan menghadirkan pakar Hukum Administrasi Negara asal Universitas Indonesia (UI), Dr Tri Hartati.
Di hadapan majelis hakim PTUN Babel, Dr Hartati menilai jika surat keputusan (SK) Gubernur Babel tentang pencabutan ijin lingkungan yang dimiliki PT Pulomas Sentosa justru dianggapnya menyalahi prosedur lantaran pemerintah daerah dalam kasus ini yakni Gubernur Babel ‘gegabah’ alias tak melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah pusat atau Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK).
“Semestinya menunggu petunjuk atau arahan dari Menteri (Menteri LHK — red). Jelas ini pelanggaran,” ungkap Hartati.
Untuk diketahui pula, penghentian aktifitas pendalaman alur muara Air Kantung Sungailiat ini bentuk dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Nomor : 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa.
SK Gubernur Babel ini dibuat tertanggal 3 Agustus 2021. Selain itu menyusul pula adanya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan, dan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.
Menurut staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini keputusan dikatakan cacat ‘yuridis’ dan ‘subtansi’, jika pencabutan perizinan itu tanpa melalui proses tahapan administrasi pemerintahan yang baik dan benar, tidak sesuai ketentuan yang peraturan perundang-undangan nomor 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan, dan UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).Bahkan ditegaskannya keputusan tersebut harus dicabut atau batal demi hukum.