JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Selasa (18/01/2022) , dimana kali ini Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Dalam kurun waktu 1x24 Jam OTT di awali dengan Penyidikan tertutup kemudian menjadi proses penyidikan, kemudian usai gelar perkara maka KPK memberikan kesimpulan terkait OTT terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Periode 2019-2024 beserta para Kroni-kroninya, (20/01/2022).
Pengumuman penahanan atas Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara atau pihak yang mewakili terkait pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa,"KPK telah melakukan kegiatan Tangkap Tangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Nagara atau yang mewakilinya terkait dengan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa dari Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kegiatan OTT ini Tim KPK telah mengamankan delapan orang pada 18 Januari 2022, sekitar Jam 20:30 di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," terangnya dalam Konferensi Pers yang di gelar KPK di Gedung Merah Putih pada (20/01/2022) pagi..
"Pihak-pihak yang di amankan pertama, Sdr TRP Bupati Kabupaten Langkat 2019-2024, kedua Sdr SJ Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, ketiga Sdr DT Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat, keempat Sdr SH Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kelima Sdr MSA Swasta Kontraktor, keenam Sdr SC Swasta atau Kontraktor, ketujuh Sdr MR Swasta atau Kontraktor dan kedelapan Sdr IS Swasta atau Kontraktor," ungkap Pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Dalam kronologis kejadian OTT yang di lakukan KPK terhadap delapan orang tersangka tersebut, Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa,"Semula sekitar pada hari selasa 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau pihak yang mewakilinya dimana diduga ada komunikasi sebelumnya atas kesepakatan yang akan di berikan oleh saudara MR. Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya Sdr MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sedangkan Sdr MSA, Sdr SC dan Sdr IS sebagai perwakilan dari Sdr ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi,"jelasnya.
"Sdr MR kemudian menemui Sdr MSA, Sdr SC dan Sdr IS di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung malakukan penangkapan dan mengamankan Sdr MR, MSA,SCdan IS berikut uang ke Polres Binjai. Kemudian Tim KPK menuju kerumah kediaman pribadi Sdr TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun setelah tiba dilokasi diperoleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK,"sambungnya.
"Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sdr TRP telah datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15:45 WIB, dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
"Para pihak beserta barang bukti pada saat penangkapan. Ditangkap dengan sejumlah uang berupa Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah, kemudian di bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan KPK lebih lanjut. Barang bukti tersebut diduga hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan TRP melalui orang-orang kepercayaannya," terang Nurul Ghufron.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di maksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan di temui adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dan mengumumkan Tersangka sebagai berikut ;
Pemberi Sdr MR dari pihak Swasta, Penerima Sdr TRP Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024. Kedua Sdr ISK Kepala Desa Balai Kasih, ketiga Sdr MSA Swasta Kontraktor, keempat Sdr SC Swasta Kontraktor, kelima Sdr IS Swasta Kontraktor, konstruksi perkara diduga telah terjadi rangkaian kegiatan yang diduga merupakan Tindak Pidana Korupsi , sebagai berikut ;
"Yaitu sekitar tahun 2020 hingga saat ini 2022 pada saat tertangkap, Sdr Tersangka TRP Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024 bersama denga Sdr TSK Kepala Desa Balai Kasih yang adalah saudara kandung dari Sdr TRP diduga melakukan pengaturan didalam pelaksanaan paket Proyek Pengerjaan Infrastruktur di Kabupaten Langkat. Dalam melakukan pengaturan ini Sdr TRP memerintahkan Sdr SC selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Sdr ISK sebagai representasi dari Sdr TRP dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan di tunjuk sebagai pemenang Paket-paket Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Agar bisa menjadi pemenang Paket Proyek Pekerjaan diduga ada permintaan persentase Fee oleh Sdr TRP melalui Sdr ISK dengan nilai persentase Lima Belas persen (15%) dari nilai Proyek untuk Paket Pekerjaan melalui Tahapan Lelang dan untuk Paket Proyek yang dengan Paket Penunjukan Langsung persentasenya Enam Belas koma Lima persen (16.5%) , jadi untuk yang melalui lelang 15% yang melalui penunjukan langsung 16.5%," papar Ghufron.
"Selanjutnya salah satu pemenang yang di pilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua Dinas tersebut adalah Sdr MR dengan menggunakan beberapa Bendera Perusahaan dan untuk total nilai Proyek yang di kerjakan sebesar Empat koma Tiga Miliar (4,3M),"imbuhnya.
"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan ada juga beberapa pekerjaan yang di kerjakan oleh Sdr TRP melalui Perusahaan milik ISK sendiri. Pemberian Fee oleh Sdr Tersangka MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam) Juta, yang diterima melalui perantara Tersangka MSA,Tersangka SC dan Tersangka IS untuk kemudian di berikan kepada Tersangka ISK dan diteruskan lagi kepada Tersangka TRP,"terang Ghufron.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang Fee di maksud dari berbagai Proyek di Kabupaten Langkat, Sdr TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya di maksud yaitu Sdr Tersangka ISK, Sdr Tersangka MSA, Sdr Tersangka SC dan Sdr Tersangka IS, Diduga pula ada banyak penerimaan lain yang oleh Sdr TersangkaTRP melalui Sdr Tersangka IS dari berbagai rekanan dan hal ini masih dalam Proses Pendalaman oleh Tim Penyidik KPK," tandas Pimpinan KPK.
Nurul Ghufron menekankan kembali bahwa apa yang di hasilkan dari OTT tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp 786 Juta adalah sebagian kecil dari beberapa Paket Proyek terindikasi Korupsi dan Gratifikasi yang di lakukan oleh Tersangka TRP beserta Kroni-kroninya yang dimungkinkan dengan bentuk pola yang sama.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron pun menegaskan bahwa,"Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal Pertama Sdr MR selaku Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat Satu Huruf a atay Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu dari Pemberi,"jelasnya.
Sedangkan untuk Penerima Pimpinan KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa,"Kedua Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku Penerima disangkakan melanggaPasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 junchto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junchto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junchto Pasal 65 Ayat 1 KUHP,"tegasnya.
Lebih lanjut Nurul Ghufron mengatakan," Untuk proses Penyidikan dilakukan upaya paksa Penahanan oleh Tim Penyidik bagi Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Januari 2922 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK, pertama Sdr TRP di tahan di Rutan KPK pada POMDAM JAYA Guntur, kedua Sdr SC ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAYA Guntur, Sdr MSA di tahan di Polres Metro Jakarta Pusat, keempat Sdr IS ditahan di Polres Jakarta Timur, enam Sdr MR di tahan di Gedung KPK Merah Putih," jelasnya.
"KPK mendapat informasi bahwa atas bantuan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, karena sampai saat ini Sdr ISK belum berada di gedung KPK ini, tapi kami sudah mendapatkan informasi bahwa Tersangka Sdr ISK saat ini telah juga di amankan oleh Tim dan segera di bawa ke Polres Binjai untuk di mintakan keterangan, jadi masih di Binjai belum di bawa ke Jakarta," ungkap Pimpinan KPK Nurul Ghufron.
KPKpun berterima kasih kepada para pihak termasuk dan khususnya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah turut membantu dalam kegiatan Tangkap Tangan yang di lakukan oleh Tim KPK. KPK Prihatin terhadap para Penyelenggara Negara yang masih melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi dengan bermufakat jahat pada para pihak lain dengan cara yang tidak jujur.APBD yang seharusnya untuk rakyat justru di gunakan dengan niat untuk memperkaya diri.
KPK menghimbah pada para Perbankan atau Pihak-pihak Jasa lainnya jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan, atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan contoh penarikan uang dalam jumlah besar agar segera melaporkan pada KPKatau APH lainnya.
(IR/AF) MHI
Sumber : Humas KPK