HTML

HTML

Kamis, 10 Maret 2022

Gerebek Kampung Muara Bahari, Polres Jakarta Utara Dengan Back-Up Polda Metro Jaya Gelar Pemberantasan Narkotika



JAKARTA, MHI - Pelaksanaan kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan terkait dengan penyalahgunaan Narkotika dilakukan secara masif oleh Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, Polsek Tanjung Priuk, Kodim 0502/JU, Koramil  03/JU, SKPD terrkait beserta Kelurahan Tanjung Priuk dan Jajarannya  dalam rangka Revitalisasi Kampung Bahari di Kampung Muara bahari (Sepanjang Rel A2 - A9) Kelurahan Tanjung Priuk Jakarta Utara, pada pukul 06.15 s.d 11.30 Wib, (09/03/2022).

Kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan yang di gelar secara masif tersebut UMP menjelaskan bahwa  telah di terjunkan sebanyak 680 personel.

“Terdiri dari Polri : 559 personel, Kodim 0502/JU : 30 personel,  Kodim 0502/JU : 30 personel, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara : 10 personel, Kasatpol Pp Jakarta Utara : 20 personel, Kasatpol PP Jakarta Utara : 20 personel, BNNK Jakarta Utara : 10 personel, DAMKAR Kota Administrasi Jakarta Utara : 6 personel, PLN Jakarta Utara : 5 personel, “ ungkapnya.

“Sedangkan untuk Ploting personel dalam rangka PAM Revitalisasi Kampung Bahari, UMP mengatakan bahwa di bentuk Tim Sisir lokasi yang terdiri dari, Tim sisir A2-A5, Tim sisir A5-A2, Tim sisir A7-A9, Tim sisir A9-A7, Tirai/Sekat-1 atas, Tirai/Sekat-2 atas, Tirai/Sekat-1 bawah, untuk Tim Mobile ada 7 (Tujuh) Unit baik dari Pasi Ops, Batiops, Koramil  03/JU, Unit Intel dam lainnya,” imbuhnya.

Dalam Konferensi Pers di lokasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Zulfan didampingi Pihak Polda Metro Jaya beserta jajarannya, Kapolres, Kapolsek, Dandim, Danramil serta SKPD terkait berikut Lurah setempat,

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Zulfan memberikan keterangan bahwa,Pelaksanaan kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan terkait dengan penyalahgunaan Narkotika ini di lakukan dalam rangka Revitalisasi Kampung Bahari di Kampung Muara bahari dengan Hasil dari Cipta Kondisi sekumlah Tersangka dan Barang Bukti (Barbuk).

“Tersangka pelaku 26 orang, yang terdiri dari laki - laki :18 orang dan Perempuan:8 orang,” terang  Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Lanjutnya,” Mengenai Barang Bukti yang berhasil kami sita adalah, Narkotika jenis sabu 40 bungkus kecil, Narkotika jenis sabu 2 bungkus sedang, Narkotika jenis sabu 4 bungkus besar, Tembakau sintetis 6 bungkus besar, Pil Ekstasi 1.500 butir, Uang senilai Rp. 35 juta, Kendaraan roda dua 22 unit, Timbangan Digital 25 unit, Bong dari botol Aqua -+ 150 unit, Sedotan, Plastik Klip Kosong, Kartu ATM, Korek Api 24 unit, Petasan 125 unit dan Korek Api model Pistol,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Zulfan.



Hadir dalam kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan Narkotika tersebut, Dir Narkoba PMJ (Kombes Pol Mukti), Dir Bimas PMJ (Kombes Pol Bagjya Wijaya), Kabid Humas PMJ (Kombes Pol.Zulfan), Kapolres Metro Jakut  (Kombes Pol Wibowo, S.Ik, M.Hum), Dandim 0502/JU (Letkol Inf Frega F. Wenas I.,MIR.,MMAS., Ph.D.,FHEA.), Wakapolres Metro Jakut (AKBP Erlin Tang Jaya), Kabag Ops Dir Resnarkoba PMJ (AKBP Faria), Kabagops Polres Metro Jakut (AKBP Rahmat), Kasatintel Polres Metro Jakut (AKBP Slamet), Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakut (AKBP Singgih Hermawan SIK), Kasat Samapta (Kompol Fahrul Sudiana SH Sik SM), Kapolsek Tg.Priok (Kompol Ricky Pranata Vivaldi, SIP., MH), Kasubgar 0502/JU (Mayor Laut (P) Gigis Windu T), Kabaglog (Kompol Anggiat Sinambela., SH), Danramil  03/Tg.Priok (Mayor Kav. Teguh), Mayor Inf Nurul Huda (Pasi Ops Kodim 0502/JU), Kasiwas Polres Metro Jakut (Kompol Suko Hadi), Lurah Tanjung Priuk (Teguh Subroto).

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi. Kegiatan berlangsung tertib, aman dan lancar.

(Ir/Taufan/Iksan) MHI

Senin, 07 Maret 2022

SMSI Karawang Buka LP, Terkait Tiga Wartawan Dikeroyok Oknum Aparat Desa Waluya Dan Sejumlah OTK


KARAWANG, MHI -  Dewan Penasihat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang N.Hartono mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita terkait Bantuan Sosial di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (07/03/2022).

Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, diduga dilakukan oleh Oknum Aparat Desa dan sekelompok orang .

"Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya," tegas Hartono.

Menurut Romo sapaan akrab N.Hartono mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para jurnalis," lanjut Romo, "Saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP," ungkapnya.

"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan," tegasnya.

Romo menegaskan bahwa,"Perbuatan para pelaku penganiayaan tersebut telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi," tegasnya.

Menurut Romo Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“Sekali lagi saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.




Diuraikan Romo bahwa kejadian penganiayaan itu merupakan Tindak Pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Atas peristiwa ini, kami atas nama SMSI mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional.Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung," pungkasnya.
 
Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan yang dialami Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Suhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang, itu terjadi pada hari Senin (7/3/22). Mereka tiga jurnalis dianiaya oleh Oknum Aparat Desa dan sekelompok orang yang diduga sebagai orang suruhan.

(*) MHI

Sabtu, 05 Maret 2022

OKP Aniaya Ketua SMSI Madina, SMSI Pusat : 'Polisi Segera Tangkap, Adili Dan Hukum Para Pelaku Penganiaya!'



JAKARTA, MHI -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022). 

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan  (OKP) setempat.

"Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian  untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili," tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
 
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian,  agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan  kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

"Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya," tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina),  telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas. 

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.




Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

"Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan  resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional," jelas Makali. 

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.  Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka  menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. 

(*) MHI

Senin, 21 Februari 2022

Penyampaian Aktifitas Offside, SMSI Jabar : 'SMSI Bekasi Kota Belum Definitif, Kegiatan Apapun Tidak Dibenarkan!'



BEKASI, MHI - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menyampaikan tanggapan resmi SMSI Provinsi Jawa Barat terkait beredarnya foto kegiatan yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi melalui Media Siber dan Media Sosial. 

"Saya sampaikan bahwa SMSI Jawa Barat belum menerbitkan SK perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya sebelum kepengurusan tersebut definitif tidak dibenarkan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Bekasi Raya Irwan Awaluddin.SH saat membacakan muatan surat yang dikeluarkan oleh SMSI perwakilan Jawa Barat bernomor 073/SMSI-Jabar/II/2022 dalam konferensi pers yang di gelar SMSI Bekasi Raya di Alien Steak and Coffe, Komplek Ruko Permata Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 20 Februari 2022.

Konferensi pers yang di gelar tersebut juga ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube SMSI Bekaai Raya, Minggu, 20 Februari 2022.

Irwan melanjutkan bahwa dalam sistem keadministrasian SMSI, keanggotaan ditentukan berdasarkan domisili pendirian akta perusahaan. 

"Artinya, perusahaan yang berdomisi di Kabupaten Bekasi harus masuk ke perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi," jelasnya.

"Demikian pula sebaliknya," sambung Direktur Utama perusahaan pers, PT Jehovalentino Intercontinental Media Group. 

Sementara Wakil Ketua Bidang Verifikasi SMSI Bekasi Raya, Rochmatillah menimpali bahwa,""Hal tersebut penting untuk ketertiban administrasi," katanya menegaskan.
 
CEO media siber Terobos hukum ini juga menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin menjadi anggota dan atau pengurus SMSI di suatu daerah, maka wajib mengganti akta perusahaannya dengan perusahaan yang domisilinya sesuai. 

"Sehingga, tidak ada kerancuan dalam sistem keadministrasian dan verifikasi keanggotaan," jelasnya.



Hal sama disampaikan ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon. Dia menyayangkan pihak pihak yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi dan menghasut anggotanya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SMSI Bekasi Raya.

"Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, khususnya di internal kepengurusan dan keanggotaan serta kemitraan SMSI Bekasi Raya," ungkap Doni Ardon.

Karena alasan tersebut, SMSI Bekasi Raya meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi dan mensosialisasikannya melalui konferensi pers. 

"Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dibenarkan, dalam artian kegiatan tersebut ilegal," pungkasnya. 

(*) MHI





Sabtu, 12 Februari 2022

Presiden Apresiasi Semangat MK Beradaptasi Dengan Teknologi Guna Ciptakan Situasi Kerja Lebih Cepat Dan Fleksibel



JAKARTA, MHI - Mahkamah Konstitusi (MK) memanfaatkan masa pandemi sebagai momentum mempercepat transformasi dengan melakukan peralihan ke peradilan digital. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengapresiasi semangat MK beradaptasi dengan kemajuan teknologi guna menciptakan situasi kerja yang lebih cepat dan fleksibel. 

“Saya yakin dan percaya dengan transformasi yang dilakukan, MK akan menemukan momentum menyiapkan langkah lebar untuk melakukan lompatan kemajuan, mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi,” ujar Presiden saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 10 Februari 2022.
 
Presiden mengatakan, selama masa pandemi pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi. Pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa langkah dan tindakan luar biasa yang diambil oleh pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian. 

“Saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,” lanjutnya.
 
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa setiap regulasi maupun kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur. Langkah yang diambil tidak lain untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19 .

“Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” imbuhnya.



 
Presiden menyadari bahwa pandangan MK dan pemerintah tidak selamanya sejalan, tetapi pemerintah akan menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK. Hal tersebut juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. 

“Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya. 

Terakhir, Presiden berharap ke depan putusan MK dapat membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi kehidupan bangsa dan negara. 

“Kepastian dan keadilan saja itu juga tidak cukup. Semua yang kita putuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan sumbangsih terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia,” tandasnya.  

(Tgh/Irf) MHI


Sumber : BPM

Jumat, 28 Januari 2022

Rusak Pagar Dan Tunggangi Black Panther, Kapolda Voice Note : 'Tangkap Seluruh GMBI Termasuk Para Tokohnya!'



BANDUNG, MHI - Sebuah voice note beredar di WhatsApp yang menyebut Lodaya 1 (sebutan untuk Kapolda Jawa barat) memerintahkan seluruh jajaran Kapolres di Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap seluruh personil GMBI yang melakukan demo termasuk tokoh tokohnya, (28/01/2022).

Pada rekaman berdurasi 1.14 menit itu, pemilik suara yang mengaku mendapatkan perintah dari Lodaya 1 memerintahkan para kapolres di lapangan agar mendatangi markas markas GMBI di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

"Untuk rekan rekan Kapolres, jadi perlu saya sampaikan bahwa di Polda Jabar telah terjadi pengrusakan terhadap pagar dan tindakan menaiki Maung, ketika kehormatan kita diganggu maka bapak Kapolda memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap seluruh personil GMBI yang melakukan demo termasuk tokoh tokohnya. jadi sudah kita amankan sedangkan untuk cb para kapolres di lapangan adalah datangi markas markas GMBI ingatkan mereka untuk tidak terprovokasi apabila mereka melakukan kegiatan kegiatan yang memprovokasi termasuk juga yang sifatnya untuk membackup teman teman yang ditangkap maka lakukan tindakan tegas untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas perintah Lodaya 1. lebih baik kita dicopot tapi kita berbuat untuk kehormatan kita daripada kita dicopot tapi kita tidak berbuat apa apa".

Dalam voice note berikutnya berdurasi 24 detik juga disampaikan bahwa Lodaya 1 memerintahkan seluruh Kapolres se Jawa Barat segera merazia mengamankan GMBI.

"Diumumkan kepada seluruh Kapolres jajaran Polda Jabar disampaikan bahwa perintah Bapak Lodaya 1 untuk segera merazia untuk seluruh GMBI se Jawa barat. Saya ulangi untuk segera merazia mengamankan GMBI seluruh Jawa Barat. Perintah untuk dilaksanakan, terimakasih".

Belum ada konfirmasi terkait sumber suara tersebut sejak berita ini diturunkan. Namun, voice note tersebut terlihat diteruskan berulang ulang.

Dalam pantauan Awak Media, aparat Polda Jabar sudah berhasil membubarkan massa yang melakukan aksi ke Polda Jabar pada pukul 16.00 wib. 

GMBI Meminta Maaf



Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPP LSM GMBI) Mochamad Fauzan Rachman meminta maaf kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas aksi demonstrasi berujung perusakan pagar Mapolda, Kamis, 27 Januari 2022. 

"Saya secara pribadi dan sebagai ketua umum memohon maaf kepada Kapolda Jabar beserta jajarannya atas kerusakan yang terjadi. Saya siap bertanggung jawab dan akan menindak tegas anggota GMBI yang memprovokasi dan terprovokasi," kata Fauzan dalam pernyataan resmi yang diterima Mitranews.net, Jumat, 28 Januari 2022 pagi. 

Fauzan mengatakan awalnya aksi berjalan damai. Beberapa perwakilan GMBI diterima jajaran kepolisian untuk audiensi. Menurutnya, keributan yang terjadi saat demo tersebut berlangsung spontan.

Massa aksi tersulut emosi karena proses hukum keributan yang menewaskan anggota GMBI di Karawang beberapa waktu lalu berjalan lambat Mereka pun mendesak masuk ke halaman Polda Jabar, sehingga beberapa pagar dan bangunan rusak terinjak.

"Kami berharap proses hukum tragedi Karawang dapat diselesaikan secepatnya dan seadil-adilnya, agar tidak terjadi lagi keributan-keributan lain," ujarnya.

Hal sama disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum GMBI ADV Lamhot M Situngkir, SH yang menyebut aksi massa tak terkendali lantaran kemarahan atas insiden rekannya yang mati dibantai ormas di Karawang. Ptoses hukum tersebut belum terungkap sejak peristiwa November 2021 lalu. 

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya mengamankan sekitar 725 anggota GMBI yang diketahui ikut serta melakukan pengrusakan pagar Mapolda Jabar dan melempar batu ke arah polisi saat aksi tersebut.

Sejumlah fasilitas Polda Jabar yang rusak antara lain pintu, kolong baja, 64 kepala pagar patah, tiga pagar patah, lima lampu taman rusak, satu rambu dilarang parkir, satu tiang tralis, penyangga dudukan dan taman.

"Pada saat kejadian terjadi lempar lemparan berupa batu kepada petugas," ujar Ibrahim Tompo kepada wartawan, Kamis, 27 Januari 2022 sore.

Dia menyebut situasi Polda Jabar sudah terkendali pada sorenya dan arus lalu lintas di jalan Soekarno Hatta kembali lancar pada malam hari. 

(Armagedon) MHI 


Rabu, 26 Januari 2022

KPK Gelar Konferensi Pers Penahanan Tersangka Bupati Buru Selatan Dan Kroninya Terkait Gratifikasi Dan Pencucian Uang



JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada tahun 2011 sampai dengan 2016.

Diungkapkan oleh Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar bahwa ketiga tersangka tersebut yaitu TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011 sampai dengan 2016 dan 2016 sampai dengan 2021, serta JRK dan IK selaku pihak swasta, pada Rabu (26/01/2022) sore di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan. 

Dalam kronologisnya Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan bahwa,"Perkara ini bermula dari Tersangka TSS yang merekomendasikan dan menentukan sepihak rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. TSS diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% s.d 10% dari nilai kontrak atau sekitar sejumlah Rp10 Miliar," jelasnya.

Lanjutnya,"TSS juga diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor tersebut,"sambung Lili.

Pimpinan KPK menegaskan bahwa,"Atas perbuatannya, Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Sambung Lili,"Sedangkan Tersangka TSS dan JRK sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tandas Pimpinan KPK.



"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari s.d 14 Februari 2022. Tersangka TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan JRK di Rutan Polres Jakarta Pusat," pungkas Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

KPK prihatin atas praktik gratifikasi yang melibatkan Bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.

KPK selain fokus menangani tindak pidana korupsinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul akibat kejahatan tersebut.

KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas.

(AF/IR) MHI

Sumber : Humas KPK

 






Postingan Terupdate

Korban Penembakan Separatis Papua Dievakuasi Gabungan TNI-Polri ke Timika Usai Merebut Distrik Homeyo Dari OPM-TPNPB

TIMIKA, MHI - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papua Merdeka (...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi