KARAWANG, MHI - Dewan Penasihat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang N.Hartono mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita terkait Bantuan Sosial di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (07/03/2022).
Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, diduga dilakukan oleh Oknum Aparat Desa dan sekelompok orang .
"Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya," tegas Hartono.
Menurut Romo sapaan akrab N.Hartono mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para jurnalis," lanjut Romo, "Saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP," ungkapnya.
"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan," tegasnya.
Romo menegaskan bahwa,"Perbuatan para pelaku penganiayaan tersebut telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi," tegasnya.
Menurut Romo Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Sekali lagi saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Diuraikan Romo bahwa kejadian penganiayaan itu merupakan Tindak Pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Atas peristiwa ini, kami atas nama SMSI mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional.Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung," pungkasnya.
Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan yang dialami Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Suhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang, itu terjadi pada hari Senin (7/3/22). Mereka tiga jurnalis dianiaya oleh Oknum Aparat Desa dan sekelompok orang yang diduga sebagai orang suruhan.
JAKARTA, MHI - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022).
Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.
"Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili," tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Makali Kumar menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya," tegasnya.
Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina), telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.
Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.
Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.
Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
"Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional," jelas Makali.
Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.
Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.
Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.
“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).
Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.
Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah.
BEKASI, MHI - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menyampaikan tanggapan resmi SMSI Provinsi Jawa Barat terkait beredarnya foto kegiatan yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi melalui Media Siber dan Media Sosial.
"Saya sampaikan bahwa SMSI Jawa Barat belum menerbitkan SK perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya sebelum kepengurusan tersebut definitif tidak dibenarkan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Bekasi Raya Irwan Awaluddin.SH saat membacakan muatan surat yang dikeluarkan oleh SMSI perwakilan Jawa Barat bernomor 073/SMSI-Jabar/II/2022 dalam konferensi pers yang di gelar SMSI Bekasi Raya di Alien Steak and Coffe, Komplek Ruko Permata Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 20 Februari 2022.
Konferensi pers yang di gelar tersebut juga ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube SMSI Bekaai Raya, Minggu, 20 Februari 2022.
Irwan melanjutkan bahwa dalam sistem keadministrasian SMSI, keanggotaan ditentukan berdasarkan domisili pendirian akta perusahaan.
"Artinya, perusahaan yang berdomisi di Kabupaten Bekasi harus masuk ke perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi," jelasnya.
"Demikian pula sebaliknya," sambung Direktur Utama perusahaan pers, PT Jehovalentino Intercontinental Media Group.
Sementara Wakil Ketua Bidang Verifikasi SMSI Bekasi Raya, Rochmatillah menimpali bahwa,""Hal tersebut penting untuk ketertiban administrasi," katanya menegaskan.
CEO media siber Terobos hukum ini juga menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin menjadi anggota dan atau pengurus SMSI di suatu daerah, maka wajib mengganti akta perusahaannya dengan perusahaan yang domisilinya sesuai.
"Sehingga, tidak ada kerancuan dalam sistem keadministrasian dan verifikasi keanggotaan," jelasnya.
Hal sama disampaikan ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon. Dia menyayangkan pihak pihak yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi dan menghasut anggotanya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SMSI Bekasi Raya.
"Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, khususnya di internal kepengurusan dan keanggotaan serta kemitraan SMSI Bekasi Raya," ungkap Doni Ardon.
Karena alasan tersebut, SMSI Bekasi Raya meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi dan mensosialisasikannya melalui konferensi pers.
"Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dibenarkan, dalam artian kegiatan tersebut ilegal," pungkasnya.
JAKARTA, MHI - Mahkamah Konstitusi (MK) memanfaatkan masa pandemi sebagai momentum mempercepat transformasi dengan melakukan peralihan ke peradilan digital. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengapresiasi semangat MK beradaptasi dengan kemajuan teknologi guna menciptakan situasi kerja yang lebih cepat dan fleksibel.
“Saya yakin dan percaya dengan transformasi yang dilakukan, MK akan menemukan momentum menyiapkan langkah lebar untuk melakukan lompatan kemajuan, mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi,” ujar Presiden saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 10 Februari 2022.
Presiden mengatakan, selama masa pandemi pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi. Pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.
Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa langkah dan tindakan luar biasa yang diambil oleh pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa setiap regulasi maupun kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur. Langkah yang diambil tidak lain untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19 .
“Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” imbuhnya.
Presiden menyadari bahwa pandangan MK dan pemerintah tidak selamanya sejalan, tetapi pemerintah akan menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK. Hal tersebut juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Terakhir, Presiden berharap ke depan putusan MK dapat membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi kehidupan bangsa dan negara.
“Kepastian dan keadilan saja itu juga tidak cukup. Semua yang kita putuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan sumbangsih terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia,” tandasnya.
BANDUNG, MHI - Sebuah voice note beredar
di WhatsApp yang
menyebut Lodaya 1 (sebutan untuk Kapolda Jawa barat) memerintahkan seluruh
jajaran Kapolres di Jawa
Barat melakukan penangkapan terhadap
seluruh personil GMBI yang
melakukan demo termasuk tokoh tokohnya, (28/01/2022).
Pada rekaman
berdurasi 1.14 menit itu, pemilik suara yang mengaku mendapatkan perintah dari
Lodaya 1 memerintahkan para kapolres di lapangan agar mendatangi markas
markas GMBI di
wilayah hukum Polda Jawa
Barat.
"Untuk
rekan rekan Kapolres, jadi perlu saya sampaikan bahwa di Polda Jabar telah
terjadi pengrusakan terhadap pagar dan
tindakan menaiki Maung, ketika kehormatan kita diganggu maka bapak Kapolda
memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap
seluruh personil GMBI yang
melakukan demo termasuk tokoh tokohnya. jadi sudah kita amankan sedangkan untuk
cb para kapolres di lapangan adalah datangi markas markas GMBI ingatkan mereka untuk
tidak terprovokasi apabila mereka melakukan kegiatan kegiatan yang memprovokasi
termasuk juga yang sifatnya untuk membackup teman teman yang ditangkap maka
lakukan tindakan tegas untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas perintah
Lodaya 1. lebih baik kita dicopot tapi kita berbuat untuk kehormatan kita
daripada kita dicopot tapi kita tidak berbuat apa apa".
Dalam voice note berikutnya
berdurasi 24 detik juga disampaikan bahwa Lodaya 1 memerintahkan seluruh
Kapolres se Jawa Barat segera
merazia mengamankan GMBI.
"Diumumkan
kepada seluruh Kapolres jajaran Polda Jabar disampaikan bahwa perintah Bapak
Lodaya 1 untuk segera merazia untuk seluruh GMBI se Jawa barat. Saya
ulangi untuk segera merazia mengamankan GMBI seluruh Jawa Barat. Perintah untuk
dilaksanakan, terimakasih".
Belum ada
konfirmasi terkait sumber suara tersebut sejak berita ini diturunkan.
Namun, voice note tersebut
terlihat diteruskan berulang ulang.
Dalam
pantauan Awak Media, aparat Polda Jabar sudah berhasil membubarkan massa yang
melakukan aksi ke Polda Jabar pada pukul 16.00 wib.
GMBI Meminta Maaf
Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga
Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPP LSM GMBI) Mochamad Fauzan
Rachman meminta maaf kepada seluruh jajaran Kepolisian
Daerah Jawa Barat (Polda
Jabar) atas aksi demonstrasi berujung perusakan pagar Mapolda, Kamis, 27 Januari 2022.
"Saya
secara pribadi dan sebagai ketua umum memohon maaf kepada Kapolda Jabar beserta
jajarannya atas kerusakan yang terjadi. Saya siap bertanggung jawab dan akan
menindak tegas anggota GMBI yang
memprovokasi dan terprovokasi," kata Fauzan dalam pernyataan resmi yang
diterima Mitranews.net, Jumat, 28 Januari 2022 pagi.
Fauzan
mengatakan awalnya aksi berjalan damai. Beberapa perwakilan GMBI diterima jajaran
kepolisian untuk audiensi. Menurutnya, keributan yang terjadi saat demo
tersebut berlangsung spontan.
Massa aksi
tersulut emosi karena proses hukum keributan yang menewaskan anggota GMBI di Karawang beberapa
waktu lalu berjalan lambat Mereka pun mendesak masuk ke halaman Polda Jabar, sehingga
beberapa pagar dan bangunan rusak terinjak.
"Kami
berharap proses hukum tragedi Karawang dapat diselesaikan secepatnya dan
seadil-adilnya, agar tidak terjadi lagi keributan-keributan lain,"
ujarnya.
Hal sama
disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum GMBI ADV Lamhot M Situngkir,
SH yang menyebut aksi massa tak terkendali lantaran kemarahan atas insiden
rekannya yang mati dibantai ormas di Karawang. Ptoses hukum tersebut belum
terungkap sejak peristiwa November 2021 lalu.
Terpisah,
Kepala Bidang Humas Polda
Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya mengamankan sekitar 725
anggota GMBI yang
diketahui ikut serta melakukan pengrusakan pagar Mapolda Jabar dan melempar
batu ke arah polisi saat aksi tersebut.
Sejumlah
fasilitas Polda Jabar yang
rusak antara lain pintu, kolong baja, 64 kepala pagar patah, tiga pagar patah,
lima lampu taman rusak, satu rambu dilarang parkir, satu tiang tralis,
penyangga dudukan dan taman.
"Pada
saat kejadian terjadi lempar lemparan berupa batu kepada petugas," ujar
Ibrahim Tompo kepada wartawan, Kamis, 27 Januari 2022 sore.
Dia menyebut
situasi Polda Jabar sudah
terkendali pada sorenya dan arus lalu lintas di jalan Soekarno Hatta kembali
lancar pada malam hari.
JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada tahun 2011 sampai dengan 2016.
Diungkapkan oleh Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar bahwa ketiga
tersangka tersebut yaitu TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011 sampai dengan 2016
dan 2016 sampai dengan 2021, serta JRK dan IK selaku pihak swasta, pada Rabu (26/01/2022) sore di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.
Dalam kronologisnya Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan bahwa,"Perkara ini
bermula dari Tersangka TSS yang merekomendasikan dan menentukan sepihak rekanan
yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru
Selatan. TSS diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% s.d
10% dari nilai kontrak atau sekitar sejumlah Rp10 Miliar," jelasnya.
Lanjutnya,"TSS juga
diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan
maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan
kontraktor tersebut,"sambung Lili.
Pimpinan KPK menegaskan bahwa,"Atas
perbuatannya, Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat
(1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Sambung Lili,"Sedangkan
Tersangka TSS dan JRK sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang," tandas Pimpinan KPK.
"KPK
selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama
terhitung sejak tanggal 26 Januari s.d 14 Februari 2022. Tersangka TSS ditahan
di Rutan Polres Jakarta Timur dan JRK di Rutan Polres Jakarta Pusat," pungkas Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
KPK prihatin
atas praktik gratifikasi yang melibatkan Bupati sebagai seorang pejabat publik,
yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan
fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.
KPK selain
fokus menangani tindak pidana korupsinya, juga akan mengungkap tindak pidana
pencucian uangnya. Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa
lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul
akibat kejahatan tersebut.
KPK terus
mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan
komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya menerapkan
praktik bisnis secara jujur dan berintegitas.
JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Selasa (18/01/2022) , dimana kali ini Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Dalam kurun waktu 1x24 Jam OTT di awali dengan Penyidikan tertutup kemudian menjadi proses penyidikan, kemudian usai gelar perkara maka KPK memberikan kesimpulan terkait OTT terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Periode 2019-2024 beserta para Kroni-kroninya, (20/01/2022).
Pengumuman penahanan atas Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara atau pihak yang mewakili terkait pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa,"KPK telah melakukan kegiatan Tangkap Tangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Nagara atau yang mewakilinya terkait dengan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa dari Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kegiatan OTT ini Tim KPK telah mengamankan delapan orang pada 18 Januari 2022, sekitar Jam 20:30 di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," terangnya dalam Konferensi Pers yang di gelar KPK di Gedung Merah Putih pada (20/01/2022) pagi..
"Pihak-pihak yang di amankan pertama, Sdr TRP Bupati Kabupaten Langkat 2019-2024, kedua Sdr SJ Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, ketiga Sdr DT Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat, keempat Sdr SH Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kelima Sdr MSA Swasta Kontraktor, keenam Sdr SC Swasta atau Kontraktor, ketujuh Sdr MR Swasta atau Kontraktor dan kedelapan Sdr IS Swasta atau Kontraktor," ungkap Pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Dalam kronologis kejadian OTT yang di lakukan KPK terhadap delapan orang tersangka tersebut, Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa,"Semula sekitar pada hari selasa 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau pihak yang mewakilinya dimana diduga ada komunikasi sebelumnya atas kesepakatan yang akan di berikan oleh saudara MR. Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya Sdr MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sedangkan Sdr MSA, Sdr SC dan Sdr IS sebagai perwakilan dari Sdr ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi,"jelasnya.
"Sdr MR kemudian menemui Sdr MSA, Sdr SC dan Sdr IS di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung malakukan penangkapan dan mengamankan Sdr MR, MSA,SCdan IS berikut uang ke Polres Binjai. Kemudian Tim KPK menuju kerumah kediaman pribadi Sdr TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun setelah tiba dilokasi diperoleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK,"sambungnya.
"Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sdr TRP telah datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15:45 WIB, dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
"Para pihak beserta barang bukti pada saat penangkapan. Ditangkap dengan sejumlah uang berupa Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah, kemudian di bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan KPK lebih lanjut. Barang bukti tersebut diduga hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan TRP melalui orang-orang kepercayaannya," terang Nurul Ghufron.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di maksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan di temui adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dan mengumumkan Tersangka sebagai berikut ;
Pemberi Sdr MR dari pihak Swasta, Penerima Sdr TRP Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024. Kedua Sdr ISK Kepala Desa Balai Kasih, ketiga Sdr MSA Swasta Kontraktor, keempat Sdr SC Swasta Kontraktor, kelima Sdr IS Swasta Kontraktor, konstruksi perkara diduga telah terjadi rangkaian kegiatan yang diduga merupakan Tindak Pidana Korupsi , sebagai berikut ;
"Yaitu sekitar tahun 2020 hingga saat ini 2022 pada saat tertangkap, Sdr Tersangka TRP Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024 bersama denga Sdr TSK Kepala Desa Balai Kasih yang adalah saudara kandung dari Sdr TRP diduga melakukan pengaturan didalam pelaksanaan paket Proyek Pengerjaan Infrastruktur di Kabupaten Langkat. Dalam melakukan pengaturan ini Sdr TRP memerintahkan Sdr SC selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Sdr ISK sebagai representasi dari Sdr TRP dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan di tunjuk sebagai pemenang Paket-paket Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Agar bisa menjadi pemenang Paket Proyek Pekerjaan diduga ada permintaan persentase Fee oleh Sdr TRP melalui Sdr ISK dengan nilai persentase Lima Belas persen (15%) dari nilai Proyek untuk Paket Pekerjaan melalui Tahapan Lelang dan untuk Paket Proyek yang dengan Paket Penunjukan Langsung persentasenya Enam Belas koma Lima persen (16.5%) , jadi untuk yang melalui lelang 15% yang melalui penunjukan langsung 16.5%," papar Ghufron.
"Selanjutnya salah satu pemenang yang di pilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua Dinas tersebut adalah Sdr MR dengan menggunakan beberapa Bendera Perusahaan dan untuk total nilai Proyek yang di kerjakan sebesar Empat koma Tiga Miliar (4,3M),"imbuhnya.
"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan ada juga beberapa pekerjaan yang di kerjakan oleh Sdr TRP melalui Perusahaan milik ISK sendiri. Pemberian Fee oleh Sdr Tersangka MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam) Juta, yang diterima melalui perantara Tersangka MSA,Tersangka SC dan Tersangka IS untuk kemudian di berikan kepada Tersangka ISK dan diteruskan lagi kepada Tersangka TRP,"terang Ghufron.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang Fee di maksud dari berbagai Proyek di Kabupaten Langkat, Sdr TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya di maksud yaitu Sdr Tersangka ISK, Sdr Tersangka MSA, Sdr Tersangka SC dan Sdr Tersangka IS, Diduga pula ada banyak penerimaan lain yang oleh Sdr TersangkaTRP melalui Sdr Tersangka IS dari berbagai rekanan dan hal ini masih dalam Proses Pendalaman oleh Tim Penyidik KPK," tandas Pimpinan KPK.
Nurul Ghufron menekankan kembali bahwa apa yang di hasilkan dari OTT tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp 786 Juta adalah sebagian kecil dari beberapa Paket Proyek terindikasi Korupsi dan Gratifikasi yang di lakukan oleh Tersangka TRP beserta Kroni-kroninya yang dimungkinkan dengan bentuk pola yang sama.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron pun menegaskan bahwa,"Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal Pertama Sdr MR selaku Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat Satu Huruf a atay Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu dari Pemberi,"jelasnya.
Sedangkan untuk Penerima Pimpinan KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa,"Kedua Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku Penerima disangkakan melanggaPasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 junchto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junchto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junchto Pasal 65 Ayat 1 KUHP,"tegasnya.
Lebih lanjut Nurul Ghufron mengatakan," Untuk proses Penyidikan dilakukan upaya paksa Penahanan oleh Tim Penyidik bagi Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Januari 2922 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK, pertama Sdr TRP di tahan di Rutan KPK pada POMDAM JAYA Guntur, kedua Sdr SC ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAYA Guntur, Sdr MSA di tahan di Polres Metro Jakarta Pusat, keempat Sdr IS ditahan di Polres Jakarta Timur, enam Sdr MR di tahan di Gedung KPK Merah Putih," jelasnya.
"KPK mendapat informasi bahwa atas bantuan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, karena sampai saat ini Sdr ISK belum berada di gedung KPK ini, tapi kami sudah mendapatkan informasi bahwa Tersangka Sdr ISK saat ini telah juga di amankan oleh Tim dan segera di bawa ke Polres Binjai untuk di mintakan keterangan, jadi masih di Binjai belum di bawa ke Jakarta," ungkap Pimpinan KPK Nurul Ghufron.
KPKpun berterima kasih kepada para pihak termasuk dan khususnya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah turut membantu dalam kegiatan Tangkap Tangan yang di lakukan oleh Tim KPK. KPK Prihatin terhadap para Penyelenggara Negara yang masih melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi dengan bermufakat jahat pada para pihak lain dengan cara yang tidak jujur.APBD yang seharusnya untuk rakyat justru di gunakan dengan niat untuk memperkaya diri.
KPK menghimbah pada para Perbankan atau Pihak-pihak Jasa lainnya jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan, atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan contoh penarikan uang dalam jumlah besar agar segera melaporkan pada KPKatau APH lainnya.