HTML

HTML

Kamis, 23 Juni 2022

Pentingkah Jaminan Perlindungan Hukum Pemerintah Bagi Insan Pers?, Oleh : Irwan Awaluddin.SH

Maraknya kriminalisasi dan Kekerasan yang terjadi pada para Insan Pers didalam melakukan tugas dan kewajibannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi catatan tinta hitam tersendiri bagi para pelaku Pers, Pemerhati Pers, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum di dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara maksimal.

Kita ketahui bersama bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazazkan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum serta menjadi unsur yang sangat penting guna menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang Demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dapat terpenuhi dan mendapatkan jaminan sepenuhnya.

Sementara melindungi kemerdekaan Pers dari campur tangan pihak lain yang seyogyanya menjadi tanggung jawab Dewan Pers nampaknya sampai saat ini belum dapat berjalan secara maksimal. Terbukti dengan masih banyaknya kriminalisasi yang menimpa para Insan Pers yang dilakukan bukan hanya oleh para OTK, Oknum tertentu dan bahkan justru di lakukan juga oleh para Oknum Aparat Penegak Hukum disaat mereka melakukan tugas dan kewajibannya selaku pelaku Pers.

Dimana seharusnya para Aparat Penegak Hukum lebih memahami tentang Undang-undang Pers dan lebih piawai didalam mengimplementasikannya agar lebih arif serta lebih mengutamakan profesionalisme didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Langkah Dewan Pers melakukan MoU dengan pihak Kepolisian dalam hal ini menurut penilaian kami sudah tepat namun belum sempurna, selain belum ada ketegasan didalam klausul yang tertuang didalam MoU tersebut ditambah dengan belum adanya MoU yang di buat oleh Dewan Pers dengan berbagai Institusi Yudikatif lainnya yang juga memiliki peran penting didalam melakukan Proses Upaya Hukum guna menegakkan Supremasi Hukum.

Dimana masih banyak terjadi kriminalisasi terhadap pelaku Pers yang terus melaju pada meja hijau, kendati telah ada keputusan Dewan Pers yang menyatakan masuk dalam produk Jurnalis atas "Out of Court Settlement" yang di lakukan Dewan Pers pada kedua belah pihak, serta telah terpenuhinya ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Ditambah lagi tidak adanya Action yang di lakukan oleh Dewan Pers dengan memberikan Legal Aid, Legal Assistance dan Legal Defense pada Pelaku Pers yang mengalami kriminalisasi yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

Sehingga terkesan Undang-undang Pers Tahun 1999 yang menjadi payung hukum para pelaku Pers didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seolah tak mampu untuk melindungi secara utuh mereka disaat mengalami Intimidasi, Teror, Destruktif, Conflict of Interest dan Kidnapping bahkan Murder di lapangan.

Salah satu contoh adalah persoalan yang dialami oleh Pimpinan Redaksi poskeadilan.com, Kimsan Indra Simare-mare, dimana dirinya mendapatkan gugatan terkait pemberitaan pada Tanggal 13 April 2020 dengan judul "Gugatan Dengan Nilai Fantastis, Janda Ini Mencari Keadilan". Dimana isi berita tersebut dipermasalahkan oleh Kuasa Hukum Pengguggat.

Menurut Kimsan, berita tersebut merupakan Produk Jurnalis yang pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Dan berita tersebut adalah hasil dari Informasi, Konfirmasi dan Investigasi yang di lakukannya.

"Kami sudah lakukan Cover Both Side (Perimbangan Berita) sebelum berita kami tayangkan.karena semua lengkap, tanggal dan waktu, terlepas dari kekurangan kami sebagai manusia biasa," terang Kimsan, pada Rabu (13/04/2022) di PN Bekasi Kota.

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan pada Awak media bahwa sejak Somasi di layangkan dirinya selalu kooperatif.

"Bahkan kami pernah di sidangkan bersama DP (Dewan Pers-Red) pada bulan Oktober 2020 melalui Meeting Zoom," imbuhnya.

Lanjutnya,"Saya sudah dua kali mengikuti persidangan, dan jujur ending dari persidangan, saya menyayangkan keputusan dari DP (Dewan Pers-Red). Kami diminta membuat Hak Jawab dan permohonan maaf, padahal pemberitaan yang kami buat sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Kendati begitu kami tetap menurut keputusan DP tersebut, menghargaiDP sebagai Induk Organisasi Pers, Orang Tua kita,"kata Kimsan seraya mengeluh.

Hal yang paling memprihatinkan adalah pasca terjadinya keputusan Dewan Pers, sebab pata satu tahun kemudian Kuasa Hukum Pengguggat mengundang Kimsan Simare untuk datang ke kantornya di bilangan Tebet, Jakarta Timur pada 23 April 2021.

"Dikantornya ini saya merasa di jebak dan di bohongi si sabar. Dia (Sabar) meminta saya untuk membuat surat dengan tulisan tangan yang isinya bahwa, saya meminta maaf kembali kepada Sunedha.KTP saya juga diminta dan di foto copy, yang ternyata kesemuanya itu untuk menambah bahan buat mengguggat kami di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," ungkapnya.

Disisi lain Deni Hermawan,SH selaku Kuasa Hukum PT Simare Pos Keadilan termasuk Kimsan Indra Simare-mare menegaskan bahwa,"Mengenai gugatan pada Pimren Media Online poskeadilan.com seharusnya Dewan pers juga ikut terlibat di dalamnya," tegasnya.

"Karena,"kata Denny,"Sebagai Dewannya Pers, Dewan Pers harus melakukan pendampingan kepada Pemred Post Keadilan,"tandas Denny dengan nada tinggi.



Menilik dalam persoalan tersebut yang mana salah satu dari banyaknya kriminalisasi yang di lakukan oleh para Oknum APH terhadap Insan Pers, dimana seharusnya bila mereka memahami tentang Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang Notabene Pers masuk dalam kategory "Lex Spesialis", sudah sepatutnya para APH segera menghentikan kasus tersebut pada tingkat awal, dikarenakan sudah ada keputusan Dewan Pers terkait akan hal itu melalui "Out of Court Settlement" yang kemudian Case Is Closed.

Implementasikan Dengan Jelas UU 40 TH 1999

Kasus lainnya yang menimpa jurnalis Jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha dipukuli orang tidak dikenal (OTK) saat menjalankan tugas di Palabuhanratu, pada Senin (13/6/2022), yang berujung pada pengeroyokan.

Terkait akan peristiwa tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin sangat prihatin atas masih adanya kasus kekerasan terhadap wartawan.Ia mengecam keras atas berbagai bentuk tindak kekerasan, apalagi menimpa jurnalis yang tengah melaksanakan tugas profesinya.

"Persoalan pengeroyokan Ilham Nugraha, wartawan jurnalsukabumi.com sudah sepatutnya tidak terjadi. Hal itu membuat insan pers semua sakit," ujar pria yang karib disapa Kang Avhes, Minggu (19/06/2022).

Bahkan, dirinya menilai, kekerasan terhadap wartawan harus menjadi trigger untuk mempersatukan semua kalangan media.

"Kasus seperti ini jangan sampai terulang, Jangan berhenti....!. Kasus tetap harus berlanjut dan sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.

Persoalan tersebut pun bukan mengenai like atau dislike, melainkan peran dan tugas jurnalis memiliki Undang-undang Pers tersendiri.

"Sebaiknya ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, implementasi dari UU No 40 tahun 1999. Siapa pun meng halang-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, akan kena delik hukum sesuai pasal 18 ayat 1," tandasnya.

Pentingnya Jaminan Perlindungan Hukum Dari Pemerintah

Mengingat pentingnya "Perlindungan Hukum" bagi Insan Pers didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dan demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia. .

Kami meminta agar Dewan Pers dapat mengkaji ulang MoU yang telah di buat dengan menitik beratkan pada sangsi tegas bagi pelanggar di kedua belah pihak serta menambah pembuatan MoU dengan Institusi Penegak Hukum Lainnya demi keadolan dan agar tidak ada celah kriminalisasi pada setiap tahapan Upaya Hukum.

Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI tentunya kami meminta dan berharap agar dapat segera mendorong implementasi "Perlindungan Hukum" bagi Insan Pers untuk dapat di patuhi secara maksimal oleh segenap Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat, sehingga dapat terlihat "Certainty of Legal Protection" dengan jelas Jaminan Perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepara Insan Pers didalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 23 Juni 2022,

(Irwan Awaluddin.SH) MHI 

Pemimpin Redaksi Media Hukum Indonesia



Selasa, 14 Juni 2022

Kasus 'Ruislag Tanah Kas Desa' PT GBB di Kab.Bekasi APH Bungkam, Formasri Tagih Janji Presiden Berantas Mafia Tanah



KABUPATEN BEKASI, MHI - Kasus Ruislag atau Take Over Tanah Kas Desa (TKD) atas permohonan  PT Griya Bangun Bersama (PT GBB) dengan nomor surat : 27/SE/GBB/VII/2011, tertanggal 8 Juli 2011, perihal Persetujuan Ruislag TKD di Desa Satria Mekar dan Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Dimana diketahui bahwa hal tersebut belum mendapatkan izin secara jelas dengan ditambah lagi bahwa didalam proses pergantiannyapun sampai saat ini belum terselesaikan, sehingga menuai berbagai tanggapan miring dari beberapa pihak Desa serta kecaman keras dan pelaporan yang di lakukan oleh elemen masyarakat terkait tentang Kerugian Negara Atas Perbuatan Para Mafia Tanah Bermodus "Ruislag Tanah Kas Desa" di Kabupaten Bekasi, (14/06/2022).

Hal tersebut di ungkapkan secara gamblang oleh Forum Masyarakat Sriamur (FORMASRI) yang di ketuai oleh H Darip pada Tim Awak Media Jim dan Sim Group beserta LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara) berikut dengan berbagai bukti-bukti akurat yang di tunjukannya, pada (13/06/2022) di Kediamannya.

Dalam keterangannya pada Awak Media H Darip mengatakan bahwa,sementara ini kami menyikapi tanah-tanah TKD yang ada di lingkungan kami sendiri di wilayah Desa Sriamur, yang pada saat ini memang sudah terlalu banyak penyelewengan-penyelewengan yang di lakukan, diantaranya dari Pemerintah setempat (Pemkab Bekasi-Red)," katanya.

Darip menjelaskan bahwa dirinya lahir di Sriamur, besar di Sriamur dan bahkan kehidupanpun dari tanah Sriamur. Dirinya mengungkapkan bahwa sangat mendukung dan mengapresiasi dengan berbagai perkembangan dan kemajuan yang ada di wilayahnya, namun juga sangat menyayangkan atas prilaku para Mafia Tanah yang di nilainya telah merampas hak warganya yang telah lama melakukan pekerjaannya sebagai petani penggarap Tanah Kas Desa (TKD) tersebut.

"Tanah Kas Desa yang ada di Desa Sriamur itu ada Tiga Belas Desa, keseluruhannya terletak ada di Desa Sriamur, jadi disini ada beberapa Desa diantaranya Desa Sriamur, Desa Lambang Sari, Desa Cikedokan terus Desa mangun Jaya dan lain-lainnya," ungkapnya.

Darip tidak menghalangi siapapun untuk melakukan pembangunan di wilayahnya, terlebih lagi untuk kemajuan Desanya, namun semua yang di lakukan harus dengan prosedur yang benar.

"Kami selaku masyarakat selalu mengapresiasi pembangunan-pembangunan di Desa kami.Tapi dengan catatan mereka harus mengikuti aturan yang ada, aturan yang ada itu contohnya Tanah Kas Desa nih...bicaranya, Tamah Kas Desa ini setahu kami dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2016 itu sudah tertera pasal-pasalnya dan juga kami sudah mendapatkan surat dari Gubernur Jawa Barat bahwa Tanah TKD atau Tanah Kas Desa Ini yang jelas tidak bisa di fungsikan untuk kepentingan pribadi," papar Ketua Formasri.

Lanjutnya,"Kalau yang saya lihat sekarang ini adalah kepentingan pribadi...kepentingan Korporasi," sambungnya.

Darip menjelaskan bahwa, walaupun mereka hanya masyarakat kecil namun mereka juga mengerti tentang peraturan-peraturan yang ada walaupun hanya sebagian kecil.

"Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa Tanah TKD ini tidak bisa di Ruislag sampai menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri selanjutnya," ujar Darip.

Terkait langkah-langkah yang telah di lakukan Formasi tentang adanya dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa milik tiga belas Desa yang ada di Desa Sriamur oleh para Oknum Mafia tanah baik di lingkungan Pemkab Bekasi maupun Swasta.

"Sejauh ini kami sebagai masyarakat antusias secara bersama-sama sudah melaporkan ke beberapa Instansi, yang pertama kami melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi tahun 2018 (Seraya menunjukan bukti pelaporan-Red), kami sudah menanyakan kepada pihak mereka tetapi tidak ada jawaban apapun sampai saat ini, kami selaku masyarakat mempertanyakan...ada apa ini?," terang Darip seraya bertanya.

Lebih lanjut Darip menuturkan bahwa," Setelah itu kami melaporkan ke Kejaksaan Agung tahum 2018 juga dan sampai saat inipun tidak ada respon apapun...hanya sekedar kita kasih data dan ketika kami kembali menanyakan bahwa mereka alasannya sedang masih dalam ptoses...sampai saat ini dari 2018 sampai sekarang sudah berapalah pak,"tuturnya.

Karena merasa masih ada rasa kepercayaan terhadap para Aparat Penegak Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sudah bagus serta dinilai persoalan tersebut telah banyak merugikan Keuangan Negara dan rakyat kecil ditambah dengan penindakan Koruptor terus berjalan dengan slogan "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", Formasi menindak lanjuti pelaporannya melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Setelah itu kami melaporkan ke KPK pas zamannya pak Firli (Seraya mnunjukan bukti pelaporannya) di 2018 pak..tapi kami juga melakukan aksi ke KPK, waktu kami melakukan aksi itu pas kejadian pada waktu itu ketika pak Habibie meninggal...itu tahun 2019 bulan September hari Rabu, sampai saat ini tidak ada tindakan apa-apa yang di lakukan KPK, sementara kami berharap KPK ini Penegak Hukum yang paling tertinggi dan Independen, kenapa sampai saat ini kok ..diam-diam saja," tandasnya menyeringai.

Sementara dibawah kepemimpinannya Formasri juga telah melakukan pelaporan ke Polda Jawa Barat untuk mendapatkan tindakan tegas dari Aparat Kepolisian pada tingkat Daerah Jawa Barat, namun hal serupa di dapatinya dengan tidak adanya tindak lanjut yang di lakukan oleh pihak Polda Jawa Barat.

"Tidak ada tindak lanjutnya, ini ada suratnya (Seraya menunjukan bukti pelaporannya-Red), sampai saat ini tidak ada tindakan dari tahun 2018.., alhamdulilah walaupun kami ini masyarakat bawah atau kecil, kami tau aturan, tau prosedur kemana kami harus melangkah, tetapi pada saat dan sampai saat ini belum ada pemeriksaan apa-apa,"jelasnya dengan nada rendah seolah menunjukan rasa pesimis pada para Aparat Penegak Hukum di Indonesia.

"Kalau menurut kami pada saat ini hukum yang ada di Indonesia "Tajam Kebawah Tumpul Keatas", jadi ketika masyarakat melaporkan hal ini di anggapnya hanya laporan biasa," ungkapnya.

Disinyalir Para Kades Lakukan "Delapan Enam"

Terkait aksi yang di lakukan oleh Formasi menelisik persoalan Tanah Kas Desa dari tiga belas Desa yang ada di Desa Sriamur, para Kepala Desapun telah banyak yang merapart dengan mendatangi kediaman Ketua Furmasri, H Darip selain untuk menanyakan tentang proses kelanjutan Tanah Kas Desa mereka dan bahkan merekapun masing-masing meminta berkas data mereka dengan tujuan untuk menindak lanjuti aksi yang telah di lakukan pihak Formasi untuk mencari keadilan untuk masyarakat serta mengusut tuntas para pelaku mafia Tanah Kas Desa yang telah merugikan Keuangan dan Aset Negara agar mendapatkan hukuman tegas guna memberikan efek jera bagi para Mafia Tanah di NKRI.

"Waktu kami melakukan aksi pertama, ada beberapa Kepala Desa hadir di tempat kami pertama Desa Suka Darma untuk mempertanyakan aset mereka, bahkan apapun yang ada di kami..data yang ada di kami..kami serahkan kepada mereka..tujuannya biar merekalah yang akan mengusut aset mereka...tapi sampai saat ini tidak ada papa-apa, tidak ada aksi apa-apa yang mereka lakukan...nah jadi kami ini punya kesimpilan apakah mereka ini kerjasama dengan para pengembang yang ada sisini..kalau kata bahasa sini mah kali sudah "Delapan Enam"," jelas Ketua Formasri.

Menelisik pada proses kegiatan para Mafia Tanah dalam melakukan aksinya secara terstruktur, terorganisir dan masif, sudah barang tentu melibatkan banyak pihak yang bermain di dalam melakukan proses Ruislag Tanah Kas Desa ilegal dan Bodong tersebut. Bukan hanya dari Institusi terkait dan pihak swasta selaku pengembang namun juga melibatkan para Aparat Penegak Hukum yang seharusnya bekerja secara optimal sesuai denga Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) nya selaku Penegak Hukum.

"Yang terutama, ya aparatur Desa Setempat, kemudian dari Dinas-dinas terkait pastilah..DPMPD, karena disini ada beberapa surat rekomendasi dari bapak Hanafi zamannya Sa'dudin, pak Hanafi selaku pajabat dari DPMPD..pak Herman Hanafi (Menegaskan-Red),..kalau menurut dugaan sih yang jelas kami tidak terlalu panjang lebar nih..yang setahu kami tuh..zaman bapak Herman Hanafi, kalau masalah rekom plot atau segala macem itu zaman Pak Sa'dudin Bupatinya..jadi merekapun orang sini sendiri, yang tau tentang itu sisini (Seraya tertawa), serta lahir disini gitu," papar Ketua Formasri.

Ada Terindikasi Keterlibatan Para Dewan 



Menyangkut tentang pandangan dan aksi yang di lakukan para wakil rakyat (Dewan-Red) yang ada di Kabupaten Bekasi selaku Pengawas kinerja eksekutif dan Budgeting terkait persoalan yang menyangkut hilangnya Aset Negara akibat adanya dugaan persekongkolan masif, terorganisir dan terstruktur dimana telah di lakukan oleh berbagai Institusi dan Swasta di Kabupaten Bekasi.

"Kalau untuk Dewan-dewan hanya sekedar bicara untuk segera tolong di bantulah, tapi samapi saat ini tidak ada Action apapun yang di lakukan Dewan," tukisnya.

Ketika di tanyakan apakah ada dugaan para Dewan-dewan di Kabupaten Bekasi juga ikut terlibat dalam persekongkolan masif "Mafia Tanah Kas Desa" di Kabupaten Bekasi.

"Ya kalau dugaan terlibat kayaknya sih ada, ya disini juga kami punya data-data sertifikat yang terbit pak..saya sangat-sangat saya sayangkan kok bisa-bisanya tanah TKD ini bisa jadi Sertifikat SHM...mmm gituloh, disini yang menerbitkan terutama BPN Kabupaten Bekasi...waktu itu zamannya Pak Hanafi dan Kepala BPNnya Bapak Dirwan ..kalau enggasalah mohon maaf ini"ungkapnya tersenyum.

"Dan inipun saya punya data-data SHM yang sudah terbit (Seraya menunjukan bukti-buktinya), tanah lahan TKD, tidak ada tindakan dari para Dewan dan disinipun di duga ada nama-nama orang tersebut, inipun belum tagu apakah hanya nama atau memang pelaku langsung dan ini berdasarkan dari data-data yang saya miliki," tegas Ketua Formasri.

Mengingat telah banyak yang di lakukan oleh Formasri dalam menyikapi hal tersebut termasuk dalam menempuh jalur hukum demi keadilan untuk masyarakat serta memerangi para Koruptor yang telah banyak merugikan Keuangan Negara dengan "Modus Ruislag Aset Tanah Kas Desa" namun selalu kandas di perjalanan, entah dikarenakan Human Error, Malas Bekerja atau Masuk Angin atau juga para oknum Aparat Penegak Hukum tersebut ikut terlibat langsung dalam melakukan aksi bancakan hasil penjualan Aset Negara dengan para pihak oknum "Pengembang Sontoloyo" dan oknum "Institusi Brekele".

"Jadi gini yang saya ketahui, sekarang ini sedang marak nih, bahkan instruksi Presiden sudah jelas..tangkap Mafia Tanah, tangkap Rampok Mafia Tanah..tapi kami sudah empat tahun berjalan ini nol besar...tidur nyenyak, Insyaallah saya akan mengadakan langkah" tandasnya.

Melihat kurangnya responsif dari para Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi dan  melakukan kewajibannya dengan melakukan langkah-langkah kongkrit terkait persoalan tersebut, Ketua Formasri menghimbau bahwa,"Aparat Penegak Hukum kami masyarakat kecil yang sekarang dan tadinya hidup dalam bertani sehingga selanjutnya manjadi pengangguran, kemiskinan akan bertambah, berharap kami kepada Aparat Penegak Hukum...apa yang kami perjuangkan...apa yang kami lakukan ini..miris dengan keadaan saat ini sekarang...tolong bantu masyarakat yang sedang teraniaya,"ungkapnya berharap.

Kepada Presiden Joko Widodo selaku pengemban amanat rakyat, Ketua Formasri berharap ada tindakan tegas yang di lakukan Presiden terhadap para Mafia Tanah Kas Desa. Mengingat hal tersebut telah disampaikan dalam pernyataan Presiden Joko Widodo di berbagai media serta Chanel Youtube resmi Sekertariat Presiden pada 22 September 2021 lalu tentang Penyerahan Sertifikat Restribusi Tanah Objek Performa Agraria.

"Presiden Pak Jokowi dengan instruksi beliau kami merasa senang, insya allah dalam waktu dekat ini kami akan merencanakan untuk ke Istana, harapan kami Pak Presiden tolong kalaupun sudah mengetahui akan tetapi kami berharap segera mungkin di tindak..siapapun juga itu orangnya sesuai dengan peraturan yang ada, karena ini bukannya kecil...Seratus Empat puluh Delapan hektare luasnya di bagi tiga belas Desa, lahannya ada di Desa Sriamur...jadi meminta Pak Presiden agar menindaklanjuti sesuai ucapan Pak Presiden," kata H Darip..

Kembali Ketua Formasri menekankan bahwa,"Pak Presiden...kami warga Kabupaten Bekasi, Kecamatan Tambun Utara, Desa Sriamur ingin menagih janji pada Pak Presiden yang selama ini sudah terdengar keseluruh Nusantara bahwa akan memberantas Mafia Tanah yang ada di Negara Republik Indonesia, kami warga Kabupaten Bekasi melaporkan ada 148 (Seratus Empat Puluh Delapan) Hektare, yang judulnya tanah tersebut ...tanah TKD, sampai saat ini sudah di alih fungsikan jadi perumahan yang jelas-jelas tidak mempunyai izin Ruislag dan tidak mempunyai izin membengun, tolong Pak Presiden...kami rakyat Sriamur, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, permasalahan ini sudah kami laporkan tapisampai saat ini tidak ada kelanjutannya..mohon Pak Presiden dengan pernyataan Pak Presiden yang kami dengar lewat TV ataupun lewat Media bahwa Presiden adalah akan memenjarakan para Mafia Tanah Yang ada di Indonesia,"pungkas H Darip menutup wawancara dengan Tim Awak Media Jim dan Sim Group beserta LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara).

(Iwan Joggie) MHI


Senin, 06 Juni 2022

Sidang Pengujian Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Digelar Mahkamah Konstitusi



JAKARTA, MHI -  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Sidang kedua Perkara Nomor 57/PUU-XX/2022 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo pada Senin (6/6/2022) di Ruang Sidang Panel MK.

Melalui Togu Van Basten selaku salah satu kuasa hukum menyampaikan poin perbaikan permohonan, di antaranya menyempurnakan bagian kewenangan MK dengan menambahkan UU 12/2011 yang memuat kewenangan MK; melakukan perbaikan mengenai kewenangan ketua umum dan sekretaris partai; mempertegas kerugian konstitusional Pemohon yang sangat dirugikan dengan berlakunya norma a quo. Sebab, sambungnya, atas berlakunya norma tersebut Pemohon berpotensi mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan partai politik yang telah lolos seleksi pada pemilu sebelumnya. Selanjutnya pada bagian pokok permohonan, Pemohon juga menambahkan penjelasan permohonan tidak nebis en idem.

“Berikutnya pada alasan permohonan, Pemohon menyatakan seleksi admisitrasi telah cukup memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan pada masa berikutnya. Apabila pemaksaan berlebihan terhadap partai politik ini dilakukan, maka yang terjadi justru pengulangan sejarah dengan hakikat kekuasaan yang otoriter. Hal ini menutup unsur bagi pihak lain untuk andil dalam kehidupan bernegara. Maka dari 14 yang lolos seleksi faktual, semuanya lolos. Jadi hal ini menunjukkan validitas administrasi negara demikian sudah cukup,” jelas Togu yang menghadiri sidang secara daring. 

Partai Rakyat Adil Makmur Persoalkan Konstitusionalitas Aturan Verifikasi Parpol




Untuk diketahui, menurut Pemohon ketentuan verifikasi faktual yang dibebankan pada partai politik nonparlemen untuk memenuhi tahapan verifikasi partai politik peserta kompetisi Pemilu 2024 tersebut tidak adil. Sebab, partai politik yang telah lolos ambang batas perolehan suara minimal partai politik (parliamentary threshold) pada Pemilu 2019 lalu merupakan partai yang telah mapan dan relatif lebih unggul dalam kekuatan struktur, infrastruktur, dan finansial dibandingkan partai nonparlemen termasuk Partai Rakyat Adil Makmur. Perlakuan istimewa ini menurut Pemohon memiliki konsekuensi pada adanya perbedaan kesiapan masing-masing partai politik. Oleh karenanya, penetapan verifikasi partai politik secara faktual tidak lagi relevan serta untuk menjamin kepesertaan partai politik dalam pemilu yang diamanatkan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Atas dasar tersebut, cukup jelas alasan bagi Mahkamah untuk meninjau dan memperbaiki dengan menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai ‘Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik berbadan hukum dan telah lolos verifikasi administrasi oleh KPU’. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk meninjau dan memperbaikinya dengan menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi, sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan Partai Politik berbadan hukum dan telah lolos verifikasi administrasi oleh KPU.”

(SP/Lulu/NJH/IR) MHI


Sumber : Humas MK

Minggu, 05 Juni 2022

Kasus Dugaan Suap Perizinan, KPK Brongsong Eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti Beserta Konco-konconya



JAKARTA, MHI -  Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan pada 3 Juni 2022, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, (04/06/2022).

KPK selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu HS Walikota Yogyakarta periode 2017 s.d 2022; NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP; TBY Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, serta ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk.

Perkara ini diduga bermula dari penyerahan sejumlah uang secara bertahap dari ON kepada HS melalui TBY dan juga untuk NWH terkait pengajuan IMB pembangunan apartemen. Hingga tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/6) dengan diamankan uang sekitar USD 27.258 ribu.

Atas perbuatannya, ON sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan HS, NWH, TBY sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 s.d 22 Juni 2022. Tersangka HS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, NWH di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK. Oleh karenanya KPK melalui STRANAS PK terus melakukan aksi pembenahan sistemik pada tata perzinan dan tata niaga, serta melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada Unit Koordinasi dan Supervisi. KPK terus mendorong agar tahapan dan mekanisme perizinan menjadi lebih transparan dan sederhana.

(AF) MHI


Sumber : Humas KPK



Gelar Balap Formula E di Jakarta, Presiden : 'Kalau Bisa Setiap Minggu Ada Terus Akan Lebih Baik, Itu Bentuk Dukungan'



JAKARTA, MHI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan secara langsung gelaran balap Formula E yang digelar di Sirkuit Formula E, Jakarta, Sabtu (04/06/2022). Presiden Jokowi bersyukur ajang balap mobil listrik tersebut berjalan dengan baik dan menilainya sebagai ajang dan tontonan masa depan.

“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar dan baik. Saya kira ini event masa depan karena kita tahu nanti akan ada pergeseran dari mobil yang sekarang ke banyak nanti pemakai mobil listrik, sehingga ini menjadi sebuah tontonan yang ke depan menurut saya akan makin digemari,” ujar Presiden dalam keterangannya selepas acara.

Kepala Negara juga memandang bahwa ajang balap tersebut juga bagus untuk Indonesia terutama karena ke depannya Indonesia akan membangun ekosistem kendaraan listrik. Mulai dari nikel sebagai bahan mentahnya, smelter, industri litium baterai, hingga mobil listriknya.

“Saya kira ini teknologi yang dipertontonkan di Formula E ini akan juga mendukung ke arah sana. Semua akan menuju ke ramah lingkungan,” imbuhnya.

Presiden juga menyatakan akan mendukung semua bentuk dan upaya yang baik bagi Indonesia, termasuk soal adanya wacana balapan Formula E di Jakarta digelar dalam dua seri seperti di sejumlah negara lain. Menurut Presiden, pemerintah pusat turut memberikan dukungan dalam berbagai bentuk.

“Saya kira mulai dari pembangunan sirkuitnya, saya juga turun untuk melihat kesiapan, kemudian juga semua yang berkaitan dengan barang-barang masuk, bea cukai di Kementerian Keuangan, kemudian Menparekraf juga saya kira izin-izin semuanya dikeluarkan, itu bentuk dukungan,” jelasnya.

Presiden Jokowi pun berharap ke depannya akan lebih banyak lagi penyelenggaraan ajang kompetisi balap serupa Formula E.

“Ya lebih baik, semua sirkuit lebih banyak event-nya akan makin produktif dan baik. Kalau bisa setiap minggu ada terus akan lebih baik. Setiap tahun 10 kali, 15 kali akan lebih baik,” tandasnya.



Sebelumnya, Presiden Joko Widodo turut menyerahkan trofi kepada pemenang balapan bertajuk 2022 Jakarta E-Prix, yakni Mitch Evans. Pembalap asal Selandia Baru yang bertarung untuk tim Jaguar TS Racing tersebut finis di posisi pertama dengan catatan waktu balap 48 menit 28,424 detik.

Sementara itu, pembalap asal Prancis Jean-Eric Vergne dari tim DS TECHEETAH menempati posisi kedua, sedangkan Edoardo Mortara pembalap asal Swiss dari tim ROKiT Venturi Racing menyusul di tempat ketiga. 

(UN/IRF) MHI


Sumber : BPMI

Rabu, 01 Juni 2022

Camat Babelan Undang Warga Tak Tanggung Jawab, APKAN-RI Desak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Sangsi Tegas



KABUPATEN BEKASI, MHI - Terkait surat undangan yang dua kali di keluarkan oleh Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi atas kesepakatan dengan Ahli Waris dan Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-RI) bernomor : RT 04/007/Kec-Pem dan RT 04/349/Kec-Pem yang bersifat penting, tertanggal 14 Maret 2022 dan 30 Mei 2022 tentang permohonan mediasi dan klarifikasi kepemilikan atas tanah Letter C-904 Persil 42 Desa Buni Bakti yang menjadi sengketa menuai kecaman dari para ahli waris dan APKAN-RI yang kecewa terhadap kinerja Camat Babelan, H Khoirudin SE.MM dan Kasi Pemerintahan A Edwin.

Dua Surat undangan yang ditandatangani oleh Camat Babelan melalui Kasi Pemerintahan A Edwin  tersebut tidak hanya di layangkan pada sang ahli waris namun juga para pihak lawan yang mengklaim tanah tersebut termasuk para pihak dari Desa Buni Bakti beserta perangkat baik saat ini menjabat maupun disaat terjadinya transaksi Jual-beli tanah yang belakangan menjadi persoalan, serta pihak dari pengairan (PJT II-Red).

Dalam keterangannya kepada Awak Media, Naselih Bin Naipin yang mewakili para ahli waris lainnya mengatakan bahwa,"Saya datang kemari memenuhi undangan dari bapak Camat, ini undangannya pak (seraya menunjukan surat undangan-Red), terkait mengenai kasus ranah saya yang hilang, mau mediasi katanya...ini kita sudah dua kali si undang, namun ini...pak Camat ini ngundang saya kok Pak Camatnya engga ada, terus yang kaga ada juga Pak Kasi, Pak Edwin namanya," kata Ahli waris saat di konfirmasi di Kantor Kecamatan Babelan (30/Mei/2022).

"Menurut saya ini selaku Instansi Pemerintah ini tindakannya tidak kooperatip pak...dalam menjalankan tugas di dalam melayani masyarakat," jelasnya.

"Saya kecewa betul..kitakan sebagai masyarakat melapor, minta di jembatani untuk mediasi di dalam permasalahan ini, tapi realisasinya belum ada titik temu pak, di tambah Pak Camatnya engga hadir," imbuh Naselih.

"Saya berharap kedepannya Kecamatan Babelan jangan beginilah, karena saya selaku ahli waris sangat kecewa dengan pelayanan seperti ini, saya yang sudah jauh-jauh luangkan waktu memenuhi undangan Pak Camat dan Pak camatnya tidak hadir dan itu tidak hanya satu kali, ini sudah dua kali undangan," ungkapnya.

Naselih Bin Naipin meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Pj Bupati Bekasi terlantik Dani Ramdan agar merespon serta menindak tegas terkait kinerja Camat Babelan beserta Kasi Pemnya yang dinilai selain mengecewakan masyarakat juga telah mengabaikan tugas dan kewajibannya selaku Aparat Pemerintah yang memiliki jabatan.

"Tolong Pak Pj yang baru, tolong yang mengundang saya seperti ini tolong di tegor supaya bekerja lebih baik," tukisnya.

Saat di konfirmasi Awak Media, salah satu staff Kecamatan Babelan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa, "Pak Camat mungkin ke Pemda dengan Pak Kasi Pemerintahan, saya juga tidak tahu pasti..bang," jawabnya.

Undang Warga Menghilang, "Camat Babelan Pejabat Mbalelo,Tak Bertanggung Jawab !"




Sementara Ahmad Supendi selaku pengurus dari APKAN-RI menegaskan bahwa," Pada perinsipnya saya dengan adanya undangan dari pihak Kecamatan Babelan yang mana untuk Klarifikasi dan Mediasi terkait permasalahan tanah tersebut tentunya kami menyambut baik itikad tersebut, namun pada realitanya justru berbanding terbalik dengan apa yang di harapkan, ditambah dengan Camat Knoirudin dan Kasi Pem, Edwin tidak ada di kantor pada hari dan jam yang sudah mereka tentukan dalam undangan dan hal itupun di lakukan mereka tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami," ungkapnya pada Awak Media pada,(01/06/2022).

"Sebagai Pengurus APKAN, saya sangat kecewa dengan Pemerintah Kecamatan Babelan, dikarenakan tidak konsekuen dan bertanggung jawab di dalam mengundang warganya yang sedang memohon kehadiran Pemerintah di tengah rakyatnya yang mengalami permasalahan," tandasnya.

"Kami menilai bahwa apa yang di lakukan oleh Camat Babelan, Khoirudin dan Kasi Pemerintahan A Edwin sama saja lepas tanggung -jawab atau "Tidak Bertanggung-Jawab Atas Pekerjaannya" yang seharusnya mereka lakukan dan terkesan "Melarikan Diri Dari Persoalan" atau "Melarikan Diri Dari Kenyataan" persoalan lain yang muncul akibat ulah mereka (Camat Babelan dan Kasi Pem-Red) dengan mengabaikan Tupoksi mereka dan ironisnya lagi ditandatangani olehnya ssrta dibubuhi stempel Kecanatan Babelan yang selanjutnya mereka tinggalkan begitu saja tanpa basa-basi, tanpa informasi dan tanpa kata-kata,"papar Ahmad Supendi menegaskan.

" Untuk itu kami dari APKAN-RI meminta kepada Pj Bupati terlantik yang baru, Dani Ramdan agar segera menindak tegas para Oknum Pejabat yang melakukan hal yang tidak sepatutnya dan sepantasnya di lakukan oleh mereka yang seharusnya memiliki kapasitas dengan secara tidak langsung telah mencoreng nama baik para ASN yang memangku jabatan di Kabupaten Bekasi, terlebih lagi agar diterapkan sangsi tegas pada para "Oknum Pejabat Mbalelo"itu agar dapat menimbulkan efek jera bagi para Oknum Pejabat lainnya," pungkas Ahmad Supendi.

(Joggie) MHI

Senin, 09 Mei 2022

Kontroversial MoU Dewan Pers Dengan Polri, Rochmatilah : 'Peran MoU Perspektifnya Seperti Apa? Dan Kenapa Hanya Satu Institusi PH!'




BEKASI, MHI - Kemunculan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri yang di tuangkan dalam MoU bernomor : 03/DP/MoU/III/2022 (NK/4/III/2022) menuai berbagai kritik tajam dan pedas dari para Insan Pers, Organisasi Pers, Pemerhati Pers serta Organisasi Perusahaan Pers. Dimana menurut penilaian mereka MoU yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof.Dr.Ir.Mohammad Nuh DEA dengan Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo M.SI selain tidak komprehensif juga kurang mendasar dam kurang ketegasan didalam muatan klausul MoU tersebut, sehingga terkesan membingungkan, mengambang, bias dan tidak fokus serta tidak Ekspansif dalam upaya pembuatan MoU dengan berbagai Institusi Penegak Hukum di Tanah Air dimana kemudian memunculkan berbagai perspektif berbeda di kalangan Insan Pers, Organisasi Pers, Perusahaan Pers dan Pemerhati Pers, (09 Mei 2022). 

MoU yang pada gilirannya menjadi kontroversial tersebut di kemukakan secara gamblang oleh sekertaria SMSI Kabupaten Bekasi, Rochmatilah.SH sebagai CEO dari media teroboshukum.co.id yang akrab di panggil Fajar pada acara Halal bihalal media Pos Keadilan di Griya Padma BlokD3 No.1, Rt 04-Rw 032, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada (07 Mei 2022).

"Apapun jabatan kita, entah kita ini sebagai Pemred, sebagai Redpel atau sebagai Ketua di Orgasisasi Wartawan, kita kembali lagi kepada Tupoksi kita..kita ini seorang Jurnalis..seorang Tukang Tulis yang tidak terlepas daripada Kode Etik, karena pada saat ini banyak disinyalir itu dikriminalisasi kalau saya pelajari hingga pada saat ini Viral tentang Memorandum of Understanding antara Kapolri dengan Dewan Pers," ucapnya.

Lebih lanjut Fajar memaparkan bahwa,"Inisih bagus menurut saya, coma Memorandum of Understanding itukan kesepahaman... artinya ini mohon maaf, kalau dad yang memahami tentang Kesepahaman..ya saya juga ingin masukan juga. Kesepahaman itukan antara boleh dan tidak boleh antara hak, jadi kadang-kadang Polri itu berdalih bahwa setiap Warga Negara Indonesia itu harus diterima laporannya...padahal Profesi kita inikan bukan di Undang-undang yang umum, kita di Undang undang Lex Spesialis kalau menurut saya. Lebih jeli lagi kalau kita mengkritisi..bagaimana Implementasi Polri itu terkait dengan Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kapolri," paparSekertaris SMSI Bekasi Kabupaten.

"Itu peranannya seperti apa itu MoU...MoU itu peranannya seperti apa? Persperktifnya seperti apa?...kalau katanya ini boleh di jalankan atau tidak boleh ini di jalankan...mereka tidak menjalankan juga boleh..nah ini sebagai bagian yang mesti kita sebagai Jurnalis, ini bagian yang harus kita kritisi juga,"ungkap Rochmatilah. seraya sontak di amini pemirsa yang hadir,"Bener..bener!".

Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan juga bahwa Pihak Kepolisian jangan semena-mena dalam menjatuhkan status pada para Insan Pers yang tengah melakukan kegiatannya di lapangan bila ada permasalahan didalam ruang lingkup Pers, sebab bagaimanapun juga kegiatan Pers telah mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-undang Per Nomor 40 Tahun 1999 yang Notabene lebih tinggi dan lebih valid dari peraturan yang di keluarkan oleh Dewan Pers.

"Jadi jangan Polri ini memasukan perkara Pers kedalam pidana umum, dan kita juga harus mengetahui lebih jelas tentang MoU tersebut. Terkait kenapa polisi memasukan hal ini kedalam Pidana Pers ...nah ini baru MoU kepada Polri, bagaimana dengan MoU dengan Kejaksaan, MoU kepada Jaksa Agung, MoU kepada Pengadilan..ini mana?,"tandas Rochmatilah seraya bertanya.

Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa didalam membuat Nota Kesepahaman dalam bentuk MoU yang di buat oleh Dewan Pers dengan Institusi seyogyanya tidak hanya mengarah pada satu Institusi yaitu Kepolisian.Sementara bila menginginkan perlindungan hukum bagi Insan Pers didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seudah tentu harus di buat MoU secara Konprehensif dengan berbagai Lembaga Peradilan atau  Institusi Yudikatif seperti Kejaksaan, Pengadilan termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

"Kalau bisa Dewan Pers ini membuat MoU itu bukan hanya kepada Polri. Dewan Pers harus membuat MoU kepada Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi," tegas Rochmatilah, seraya di iringi tepuk tangan para tamu undangan.




Lanjut Fajar,"Jadi ini sebagai saran saja..sebagai sumbang saran, kalaupun nanti ada yang mau mempertanyakan tentang itu, jadi sebagai pancingan kepada teman-teman bahwa SOP daripada pelaporan tentang pemberitaan itu mestinya ke Dewan Pers dulu (Terkait Kriminalisasi Wartawan Oleh Kepolisian terkait Pemberitaan-Red) setelah di mediasi disana, kita penuhi kesepakatan perjanjiannya...tidak ada lagi pelaporan ke pihak berwajib," jelasnya.

"Tetapi kenyataannya yang ada yang kita lihat, setelah kita selesai di Dewan Pers ternyata ada lagi pelaporan ke pihak Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya. Nah ini perlu juga kita kritisi juga ya, karena kita juga harus eksis dalam melaksanakan Undang0undang Profesi kita yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, nah ini yang harus kita kuatkan lagi..jangan sampai nanti ada lagi teman-teman kita yang di Kriminalisasi" imbuhnya.

Diakhir penyampaiannya Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan dan menegaskan kembali tenrkait MoU Dewan Pers dengan berbagai Institusi Yudikatif yang berkaitan dengan Kelembagaan Peradilan.

"Sebagai saran dan pendapat dari saya, dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kita tehaskan bahwa  MoU itu jangan hanya di pihak Polri saja, MoU Dewan Pers harus juga ke Jaksa Agung, harus ke Mahkamah Konstitusi, harus ke Mahkamah Agung," pungkas Sekertaris SMSI Bekasi, Rochmatilah SH CEO teroboshukum.co.id mengakhiri penegasan dan penekanannya dalam pemyampaiannya.

Hadir dalam Acara Halal bihalal Pos Keadilan. Para Pimpinan dan Jajaran Pos Keadilan, Wakil Ketua SMSI Bidang Organisasi, Irwan Awaluddin.SH (CEO mediahukumindonesia.com), Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kabupaten Bekasi, Jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC), beberapa Lawyer dari berbagai Lawfirm serta beberapa wartawan dari beberapa perwakilan Media.

(Iwan Joggie) MHI




Postingan Terupdate

Kerja Sama Strategis Indonesia Dan Komunitas Internasional, Presiden RI Sambut Kunjungan Ratu Máxima Sebagai UNSGSA

JAKARTA ,  MEDIA HUKUM INDONESIA  -  Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto  menerima kunjungan  Ratu Máxima dari Belanda  di  Istana ...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi