HTML

HTML

Rabu, 01 Juni 2022

Camat Babelan Undang Warga Tak Tanggung Jawab, APKAN-RI Desak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Sangsi Tegas



KABUPATEN BEKASI, MHI - Terkait surat undangan yang dua kali di keluarkan oleh Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi atas kesepakatan dengan Ahli Waris dan Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-RI) bernomor : RT 04/007/Kec-Pem dan RT 04/349/Kec-Pem yang bersifat penting, tertanggal 14 Maret 2022 dan 30 Mei 2022 tentang permohonan mediasi dan klarifikasi kepemilikan atas tanah Letter C-904 Persil 42 Desa Buni Bakti yang menjadi sengketa menuai kecaman dari para ahli waris dan APKAN-RI yang kecewa terhadap kinerja Camat Babelan, H Khoirudin SE.MM dan Kasi Pemerintahan A Edwin.

Dua Surat undangan yang ditandatangani oleh Camat Babelan melalui Kasi Pemerintahan A Edwin  tersebut tidak hanya di layangkan pada sang ahli waris namun juga para pihak lawan yang mengklaim tanah tersebut termasuk para pihak dari Desa Buni Bakti beserta perangkat baik saat ini menjabat maupun disaat terjadinya transaksi Jual-beli tanah yang belakangan menjadi persoalan, serta pihak dari pengairan (PJT II-Red).

Dalam keterangannya kepada Awak Media, Naselih Bin Naipin yang mewakili para ahli waris lainnya mengatakan bahwa,"Saya datang kemari memenuhi undangan dari bapak Camat, ini undangannya pak (seraya menunjukan surat undangan-Red), terkait mengenai kasus ranah saya yang hilang, mau mediasi katanya...ini kita sudah dua kali si undang, namun ini...pak Camat ini ngundang saya kok Pak Camatnya engga ada, terus yang kaga ada juga Pak Kasi, Pak Edwin namanya," kata Ahli waris saat di konfirmasi di Kantor Kecamatan Babelan (30/Mei/2022).

"Menurut saya ini selaku Instansi Pemerintah ini tindakannya tidak kooperatip pak...dalam menjalankan tugas di dalam melayani masyarakat," jelasnya.

"Saya kecewa betul..kitakan sebagai masyarakat melapor, minta di jembatani untuk mediasi di dalam permasalahan ini, tapi realisasinya belum ada titik temu pak, di tambah Pak Camatnya engga hadir," imbuh Naselih.

"Saya berharap kedepannya Kecamatan Babelan jangan beginilah, karena saya selaku ahli waris sangat kecewa dengan pelayanan seperti ini, saya yang sudah jauh-jauh luangkan waktu memenuhi undangan Pak Camat dan Pak camatnya tidak hadir dan itu tidak hanya satu kali, ini sudah dua kali undangan," ungkapnya.

Naselih Bin Naipin meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Pj Bupati Bekasi terlantik Dani Ramdan agar merespon serta menindak tegas terkait kinerja Camat Babelan beserta Kasi Pemnya yang dinilai selain mengecewakan masyarakat juga telah mengabaikan tugas dan kewajibannya selaku Aparat Pemerintah yang memiliki jabatan.

"Tolong Pak Pj yang baru, tolong yang mengundang saya seperti ini tolong di tegor supaya bekerja lebih baik," tukisnya.

Saat di konfirmasi Awak Media, salah satu staff Kecamatan Babelan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa, "Pak Camat mungkin ke Pemda dengan Pak Kasi Pemerintahan, saya juga tidak tahu pasti..bang," jawabnya.

Undang Warga Menghilang, "Camat Babelan Pejabat Mbalelo,Tak Bertanggung Jawab !"




Sementara Ahmad Supendi selaku pengurus dari APKAN-RI menegaskan bahwa," Pada perinsipnya saya dengan adanya undangan dari pihak Kecamatan Babelan yang mana untuk Klarifikasi dan Mediasi terkait permasalahan tanah tersebut tentunya kami menyambut baik itikad tersebut, namun pada realitanya justru berbanding terbalik dengan apa yang di harapkan, ditambah dengan Camat Knoirudin dan Kasi Pem, Edwin tidak ada di kantor pada hari dan jam yang sudah mereka tentukan dalam undangan dan hal itupun di lakukan mereka tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami," ungkapnya pada Awak Media pada,(01/06/2022).

"Sebagai Pengurus APKAN, saya sangat kecewa dengan Pemerintah Kecamatan Babelan, dikarenakan tidak konsekuen dan bertanggung jawab di dalam mengundang warganya yang sedang memohon kehadiran Pemerintah di tengah rakyatnya yang mengalami permasalahan," tandasnya.

"Kami menilai bahwa apa yang di lakukan oleh Camat Babelan, Khoirudin dan Kasi Pemerintahan A Edwin sama saja lepas tanggung -jawab atau "Tidak Bertanggung-Jawab Atas Pekerjaannya" yang seharusnya mereka lakukan dan terkesan "Melarikan Diri Dari Persoalan" atau "Melarikan Diri Dari Kenyataan" persoalan lain yang muncul akibat ulah mereka (Camat Babelan dan Kasi Pem-Red) dengan mengabaikan Tupoksi mereka dan ironisnya lagi ditandatangani olehnya ssrta dibubuhi stempel Kecanatan Babelan yang selanjutnya mereka tinggalkan begitu saja tanpa basa-basi, tanpa informasi dan tanpa kata-kata,"papar Ahmad Supendi menegaskan.

" Untuk itu kami dari APKAN-RI meminta kepada Pj Bupati terlantik yang baru, Dani Ramdan agar segera menindak tegas para Oknum Pejabat yang melakukan hal yang tidak sepatutnya dan sepantasnya di lakukan oleh mereka yang seharusnya memiliki kapasitas dengan secara tidak langsung telah mencoreng nama baik para ASN yang memangku jabatan di Kabupaten Bekasi, terlebih lagi agar diterapkan sangsi tegas pada para "Oknum Pejabat Mbalelo"itu agar dapat menimbulkan efek jera bagi para Oknum Pejabat lainnya," pungkas Ahmad Supendi.

(Joggie) MHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi