HTML

HTML

Selasa, 09 Agustus 2022

Tragedi 'Polisi Bunuh Polisi' Presiden Tegaskan, 'Usut Tuntas, Jangan Ragu, Jangan Ditutupi, Ungkap Kebenaran Apa Adanya!'



KALIMANTAN BARAT, MHI - Presiden Joko Widodo kembali menyampaikan ketegasannya terkait dengan kasus penembakan anggota Polri yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Presiden meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada keraguan untuk mengungkapkan kebenaran.
.
"Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden saat menjawab pertanyaan Awak Media di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa, (9/8/2022).

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan agar jangan sampai kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, citra Polri harus terus dijaga. 
.
"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun harus tetap kita jaga," imbuhnya.



.
Sebelumnya, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru usai melalui berbagai lika-liku yang menyebabkan hilang  kepercayaan masyarakat serta menurunnya Citra Kepolisian di mata rakyat Indonesia yang berhubungan dengan kinerjanya dalam mengungkap tragedi "Polisi Membunuh Polisi" tak kunjung usai. Polri melalui Kepala Divisi Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan tersangka baru pada hari ini, Selasa (9/8).

(Irf/Tgh) MHI 


Sumber : BPMI

Senin, 08 Agustus 2022

Tabligh Akbar Papan Indah, Ustadzah Mumpuni : 'Kemerdekaan Yang Diraih NKRI Adalah Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa!'




KABUPATEN BEKASI, MHI - Warga Perum Papan Indah 1 Rw 024, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar acara Tabligh Akbar dan santunan Yatim Piatu serta Dhuafa dengan mengambil tempat di lingkungan sekitar Mushalla Al-kahfi, pada Minggu (07/08/2022). 

Acara yang di mulai pada pukul 12:00 WIB sampai selesai tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Mangun Jaya, Jayadi Said beserta jajaran, Ketua Rw 024, Ketua Rt 07,08 dan 09 serta seluruh masyarakat di perumahan tersebut. 

Selain itu pihak Panitia Acara juga mengundang Ustadzah kondang, Mumpuni Handayayekti dari Cilacap guna mengisi ceramah pengajian dalam menyambut bulan Muharram sebagai Tahun Baru Islam serta memeriahkan acara Tabligh Akbar dan santunan Yatim Piatu dan Dhuafa di Perum Papan Indah 1. 

Kades MangunJaya, Jayadi Said, selain memberikan sambutan dalam acara itu, Ia juga berterima kasih kepada pihak panitia yang telah mengundangnya bersama jajarannya untuk hadir dalam acara tersebut. 

"Saya sangat mengapresiasi dan sangat mendukung terhadap kegiatan ini, " ungkap Kades Mangun Jaya, Jayadi Said dalam penyampaian pidatonya, (07/08/2022).

Dalam kegiatan tersebut Kades Jayadi Said juga berkesempatan memberikan santunan secara simbolis pada para Yatim Piatu yang mewakili kurang lebih hampir 60 Yatim Piatu dan kaum Dhuafa di Perum Papan Indah 1 yang mendapatkan santunan.
 
Sementara Ustadzah kondang, Mumpuni Handayayekti dalam muatan ceramahnya menjelaskan terkait kemerdekaan yang diraih oleh NKRI sebenarnya bukanlah hasil dari perjuangan rakyat Indonesia itu sendiri namun kesemuanya adalah mutlak berkat rahmat dari Allah SWT. 

"Ini bumi pulau darat adalah di perjuangkan atas nama rahmat dari Allah, buktinya apa?... dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan sadar sesadar-sadarnya bahwa pahlawan-pahlawan kita mengucap " Bangsa Indonesia merdeka adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa", " tandas Ustadzah Mumpuni dengan lantang penuh senangat meyakini para hadirin bahwa apa yang di katakannya adalah kebenaran.. 

Lanjutnya, "Atas berkat rahmat Allah yang maha Kuasa artinya, tanpa rahmat dari Allah enggak mungkin dong Indonesia merdeka,  karena apa.. enggak masuk analogi kita.. enggak masuk logika kita.. massa bambu runcing dapat mengalahkan Tank dari Jepang?. massa bambu runcing dapat mengalahkan bedil dari Belanda? .. enggak nyambung, enggak masuk akal.. tapi ternyata para pahlawan kita.. para pejuang kita dahulu.. para ahli tirakat.. Orang-orang yang seneng yang suka berpuasa dan kiyamulail, maka kudunya kita berterima kasih pada Orang-orang yang suka melek malem,  tadarus malem guna meredam murkanya Allah, "ungkapnya.




Sebelumnya, Ketua Panitia Acara, Hasbullah memberikan penjelasan terkait tujuan diadakannya acara Tabligh Akbar tersebut pada Awak Media. 

"Pertama tujuan kita agar di Papan Indah ini bisa  saling menjaga, saling membantu antara satu dengan yang lain, kedua  untuk Syi'ar dan untuk Insan-insan di Papan Indah ini supaya lebih baik dan lebih baik lagi dalam rangka Tahun Baru Hijriah dan juga supaya rasa kebersanaan sesama warga Perumahan supaya tetap terjaga dalam kegiatan ini saling mematuhi - saling menghormati baik antar sesama muslim dan non muslimdengan tetap terjaga dengan aman dan damai, " terangnya. 

Disinggung tentang kegiatan tersebut apakah melibatkan dua Perumahan Papan Indah 1 dan 2, Ketua Panitia menjawab. 

"Dalam pelaksanaan acara ini hanya untuk Perumahan Papan Indah 1,Rw 024 saja, " jelas Hasbullah. 

"Dan yang di santuni seluruh warga yang ada di Papan Indah 1, Rw 024 berjumlah 5 sampai 60 Orang, " imbuh Ketua Panitia. 

Menurut Ketua Panitia acara Tabigh Akbar tersebut, antusias warga sangat luar biasa termasuk dalam sumbangsih warga baik moriil maupun materiil yang terkumpul sebanyak lebih dari Rp 12 Juta, dimana selanjutnya akan disalurkan kepada para penerima santunan, baik yatim piatu maupun para dhuafa. 

Ketua Panitia berasumsi bahwa acara tersebut di hadiri oleh lebih dari 1000 orang dari total jumlah warga Papan Indah 1 yang berjumlah kurang lebih 3000 jiwa. 

"Untuk warga Papan Indah, mari sana-sana kita mengisi acara religius, tidak hanya warga muslim saja, supaya tercipta kondusif di lingkungan Papan Indah ini dan saling bergantian kedepannya untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dan untuk Mushalla Al-kahfi ini dalam mengadakan acara-acara besar seperti ini kita akan agendakan setiap satu tahun sekali, " pungkas Ketua Panitia Tabligh Akbar, Hasbullah Simargolang. 

Acara Tabligh Akbar dan santunan Yatim Piatu serta Dhuafa di Perum Papan Indah 1 berjalan lancar, aman dan kondusif. 

(Iwan Joggie) MHI 

Selasa, 02 Agustus 2022

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait PTSL, Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Kades Lambangsari

KABUPATEN BEKASI, MHI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan Penahanan terhadap tersangka PH selaku Kepala Desa Lambangsari dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari  Kecamatan Tambun  Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.pada Selasa (02/08/2022), pukul 17.30 WIB.

Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan bahwa Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL, "Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,"  ujar Siwi Utomo.

"Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT, selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,"sambungnya.




Siwi Utomo pun menuturkan bahwa,"Selanjutnya untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT yang pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu) untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon," tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengugkapkan bahwa,"Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1165 sertifikat untuk tiga dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah), bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen tersebut menegaskan bahwa,"Dan untuk kepentingan penyidikan, terhadap Tersangka PH saat ini telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari hingga 21 Agustus 2022," pungkas Siwi Utomo.

(Coker) MHI 


Minggu, 31 Juli 2022

Terindikasi Korupsi Masif di Desa Sibuea, Para Warga Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Toba Dan Kejari Balige, Toba Samosir



SUMATERA UTARA, MHI - Kepala Desa Sibuea di anggap tidak becus dalam mengelola Dana Desa, terkait akan hal itu masyarakat yang tidak puas akan hasil kinerja Kepala Desa pun melakukan Aksi Demo di depan Kantor Bupati Toba. pada Jumat, (29/07/2022). Dalam aksi yang dilakukan masyarakat tersebut, para warga meminta agar pihak Desa didalam pengelolaan Dana Desa agar lebih transfaran serta agar Bupati dan Dinas terkait untuk turut serta melakukan evaluasi dan pengawasan serta merespon setiap pengaduan masyarakat terkait Dana Desa, hal tersebut dikarenakan warga menduga bahwa terindikasi pihak Kepala Desa Sibuea beserta perangkatnya sudah melakukan Tindak Pidana Korupsi sejak 2020 sampai saat ini. (30/07/2022).

Aksi Demo tersebut pun mendesak pihak Bupati Toba agar memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang berada di Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti dan pihak warga menuntut adanya transparansi dari keuangan Kepala Desa agar tidak ada lagi terulang seperti kasus sebelumnya di tahun 2020.

Dalam aksi Demo tersebut juga meminta kepada Bupati Toba agar meninjau kembali kinerja dari Inspektorat Kabupaten Toba yang terkesan tutup mata dan tutup telinga atas aduan masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa-desa, masyarakat menginginkan adanya tindakan tegas oleh Inspektorat terhadap Desa-desa yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi agar setiap Desa dapat menjadi Desa yang bersih dari korupsi terkhusus Kecamatan Laguboti dan Desa Sibuea. 

Pimpinan aksi juga meminta kepada Bupati Toba agar hadir dalam aksi mereka, dalam aksi tersebut terdengar suara dari masyarakat.

"Kami Minta Bupati Toba tidak tidur dalam kasus ini,"tandas warga berteriak dari dalam aksi tersebut.

Dalam aksi tersebut  Bupati menghadiri kerumunan massa tersebut dan bupati langsung komunikasi kepada masyarakat yang melakukan aksi.

Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus menyikapi kasus tersebut akan memberikan bantuan kedepannya kepada warga untuk memperbaiki swa kelolah Pemerintahan Desa di wilayah desa sibuea kecamatan laguboti tersebut.

Setelah aksi selesai dari Kantor Bupati warga kembali berangkat ke Kantor Desa Sibuea yang di ikuti oleh Bupati. Namun Kepala Desa tidak ditemukan dikantornya sehingga Bupati hanya bertemu dengan Sekretaris Desa.

"Kita semua warga harus ada hati yang damai karena Kabupaten kita adalah Toba Naraja. Kepada seluruh masyarakat agar sabar menunggu bantuan ok". Pungkas Bupati Poltak Sitorus di Kantor Desa tersebut.




Setelah dari Kantor Desa Sibuea masyarakat berbondong-bondong melanjutkan Aksi Demonya ke-Kantor Kejaksaan Negeri Balige guna mempertanyakan terkait kejelasan berkas pemeriksaan Kepala Desa Sibuea yang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan di 2020.

Salah seorang massa aksi tiba tiba mengeluarkan suara " Hei... pak Jaksa tolong dengarkan kami" pungkas seorang warga Desa Sibuea.

Aksi Demo tersebut akhirnya dihadiri salah seorang Kabid Humas Kejaksaan Balige dan langsung menanggapi warga yang melakukan aksi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan masih dalam proses penyidikan dan nanti kami akan tindak orang yang terlibat didalamnya, berkasnya juga sudah kami pegang tinggal meningkatkan aja,"pungkas Kabid Humas Kejaksaan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara

(HS/Ucok) MHI 

Sabtu, 30 Juli 2022

Kasus Penganiyaan Wartawati Oleh HK Berakibat Keguguran, Kuasa Hukum : 'Kami Menduga Ada Kejanggalan Hasil Visum!'



JAKARTA, MHI - Bertempat di lobby Polsek Cakung, Jakarta Timur, Jl.Raya Bekasi No. Km 23 RT 01/RW 02 Kelurahan Cakung Barat , Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Kasus No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022, berisi laporan dugaan penganiayaan terhadap korban Kartini oleh pria berinisial HK dan PN yang disinyalir berakibat keguguran pada pada janin korban, memasuki tahap penyidikan oleh Reskrim Polsek Cakung. Seperti yang terpantau Awak Media, pada Jumat,(29/07/2022) siang. Kuasa Hukum korban dan korban berserta suaminya Hendro Malvinas mendatangi ruang Reskrim Polsek Cakung yang ada di lantai 3 untuk memberikan keterangan lanjutan penyidikan ke pihak penyidik Reskrim Polsek Cakung, (30/07/2022).

Selesai memberikan keterangan lanjutan sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polsek Cakung, korban penganiayaan Kartini yang dikenal wartawati, didampingi kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika, SH dan Riky Kelly, SH memberikan keterangan terkait perkembangan perkembangan perkara penganiyaan yang mengakibatkan kliennya (Kartini, red) kehilangan buah hatinya yang dikandung korban.

“Kami berempat tadi sudah memenuhi panggilan penyidikan karena status dari penyelidikan naik ke penyidikan. Artinya peristiwa dugaan pidana sudah diketahui, tinggal penetapan tersangka, dari penyidik Alhamdulillah sangat profesional sekali dan saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Cakung, terutama kepada Kapolsek Cakung, Ibu Kompol. Syarifah Chaira Sukma, SIK. “Dengan adanya beliau disini, kami harap bisa mendukung klien (Kartini, red) kami untuk mencari keadilan atas dugaan 351 KUHP tentang penganiayaan bisa terungkap dengan terang benderang tanpa berkepanjangan,” terang Dwi, sapaan akrab advokat asal Surabaya ini kepada wartawan. 

“Kami segera berkoordinasi dengan pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia, red), karena dari kita memberikan keterangan tadi ada kejanggalan mengenai hasil visum yang diyakini klien kami, Kartini. Karena saat kejadian itu Kartini mengalami keguguran, tapi di visum itu menyatakan tidak ada tanda tanda kehamilan. Jadi kami ingin segera menindaklanjuti ini agar tingkat penyidikan segera berlanjut P21 di kejaksaan dan segera bisa digelar sidang,”ungkap Dwi.




Sedangkan di tempat yang sama Kartini Wartawati Koban penganiyaan mengatakan, dirinya sedikit agak kecewa dengan hasil visum, yang menyatakan dirinya tidak ada tanda tanda kehamilan. “Karena hasil itu mungkin dilihat dari hasil testpack yang diberikan pihak rumah sakit persahabatan itu pada saat saya keguguran habis USG di hari kejadian. Saat saya ijin ke toilet langsung diminta testpack, sekarang pakai logika, setelah keguguran hasil testpack nya bagaimana,” tanya Kartini kepada wartawan.

“Bu dokter, pak dokter, tolong jangan pernah lupakan sumpah yang sudah diucapkan sebelum bertugas. Saya hanya ingin keadilan. Tolong sekali lagi, tolong berikan kesaksian yang sebenar benarnya,” pungkas Kartini, penuh harapan. 

(*) MHI

Selasa, 19 Juli 2022

Tipikor Pembangunan Pabrik Blast Furnace, Kejagung Tetapkan Lima Eks Pejabat PT Krakatau Steel Tbk Menjadi Tersangka




JAKARTA, MHI - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menetapkan 5 (lima) orang eks pejabat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan anak usahanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 

Dikutip dari siaran pers Kejagung RI, Senin 18 Juli 2022, kelima orang tersangka tersebut adalah; Pertama, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).

Tersangka kedua, yakni ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Selanjutnya ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Keempat, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011. 

Dan tersangka kelima, MR selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.

Kejaksaan Agung juga langsung melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan.

Diketahui, Fazwar Bujang berstatus menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Mantan Dirut PT KE berinisial ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sedangkan tersangka MR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Untuk tersangka BP, dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sebelumnya diketahui, pada tahun 2011-2019, Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

"Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Senin 18 Juli 2022.

Untuk kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS ini menggunakan sistem turnkey project (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun. 

Kontraktor pemenang dan pelaksana pada project tersebut yakni MCC CERI, konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.

"Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun," kata Sumedana.




Adapun ancaman pidana yang menjerat para tersangka yakni;

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung RI mengaku telah memeriksa sebanyak 119 (seratus sembilan belas) orang saksi. 

Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. 

"Penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering," ujar Sumedana.

Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC. 

(*) MHI

Kamis, 07 Juli 2022

Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa, ST Burhanuddin : 'Sesuai Arahan Presiden Agar Kerja Aparat Kejaksaan Dipublikasikan'



JAKARTA, MHI - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta media-media anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) turut membantu Kejaksaan Agung untuk mengawal kinerja Jaksa.

"Yang melaksanakan tugas pengawasan di sini adalah Asisten Pengawasan, dan itu SDM nya terbatas, oleh karenanya kami meminta media-media (anggota SMSI-red) turut mengawasi kinerja Jaksa," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika menerima Pengurus SMSI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Firdaus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta (6 Juli 2022).

Turut mendampingi Firdaus yakni Penasehat SMSI Pusat Ervik Ari Susanto, Ketua Forum Pemred Media Siber Bernadus Wilson Lumi dan Humas SMSI Wisnu. Dari jajaran Kejagung tampak hadir Kejati DKI Reda Manthovani, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Asisten Umum Kuntadi, SH. dan Asisten Khusus Hendro Dewanto, SH.

Lebih lanjut Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa kerja-kerja yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung perlu diinformasikan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi kepadanya.

"Sesuai arahan Presiden agar kerja-kerja yang dilakukan aparat Kejaksaan juga perlu disampaikan kepada publik, sehingga masyarakat menjadi tahu apa yang sudah dilakukan," sambung Burhanuddin. 

Sementara itu Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan ucapan terima kasih atas waktu yang diberikan Jaksa Agung kepada SMSI.

"Kami ucapkan terima kasih atas waktu yang diberikan Bapak Jaksa Agung. Kami juga ingin sampaikan apresiasi dari seluruh anggota SMSI kepada Jaksa Agung atas prestasi dan kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, mengamankan uang negara, terlebih menjadikan media sebagai mitra jaksa untuk melaporkan hasil kerja kejaksaan kepada masyarakat," ucap Firdaus.




Silaturahmi Pengurus SMSI Pusat kepada Jaksa Agung ini dalam rangka implementasi program kerja dan persiapan Rapat Pimpinan Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang akan diselenggarakan pada tanggal 21-23 Juli 2022 mendatang.

Lebih lanjut Firdaus juga mengapresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang mendorong jurnalisme berkelanjutan.
 
"Jaksa Agung Bapak Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MM juga turut serta mendorong jurnalisme yang berkelanjutan dengan membantu membangun ruang belajar, mushola dan dapur umum di Journalist Boarding school (JBS) Cilegon, oleh karenanya kami ucapkan terima kasih dan sampaikan penghargaan setinggi-tingginya," papar Firdaus.

(*) MHI



Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi