HTML

HTML

Sabtu, 12 Desember 2020

Setelah Ditetapkan Tersangka, Kapolda Metro Jaya Pastikan Tangkap Rizieq Shihab



JAKARTA, MHI - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap Rizieq Shihab Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. 

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dikesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. 

Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.



Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Argo dalam konferensi pers yang sama.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020. 

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

(Irf) MHI

Kamis, 10 Desember 2020

Dewi Tanjung : Fadli Zon Kalau Mau Jadi Jubir "Imam Baliho Riziq Shihab", Keluar Aja Dari DPR RI



JAKARTA. MHI - Terkait Cuitan di Twitter Politisi Partai Gerindra Fadli Zon  berikut aksi yang dilakukannya menyangkut tentang penembakan 6 (enam) anggota FPI oleh pihak kepolisian yang terus dikumandangkan sejak terjadinya penembakan sampai saat ini, menuai tanggapan keras dari Politisi PDIP, Dewi Tanjung, melalui akun Twitternya, (10/12/2020).

Dalam akun twitter Dewi Tanjung 15,@DTanjung15Pada (9/12/2020) mengunggah video berdurasi selama kurang lebih 2,42 detik, yang ditujukan langsung pada Politisi Partai Gerindra Fadli Zon, terkait Cuitannya yang dinilai Politisi Partai PDIP, Dewi Tanjung, terlalu memihak pada Teroris, sementara kata yang tertulis bersamaan dengan videonya "Sangking Geramnya Nyai Mau Remas2 Mulutnya Jubir FPI Yg bernama FADLI ZON. Manusia ini sebentar lagi di Pecat dari DPR RI dan beralih menjadi Jubir FPI."

Pernyataan sikap tersebut dilontarkan Dewi Tanjung secara tegas dan jelas dalam muatan video yang diunggahnya, mengatakan," Fadli Zon anggota DPRRI dari Partai Gerindra..ya..Fadli Zon dateng ke RS POLRI Keramat Jati, beri dukungan pada keluarga laskar FPI..datangi RS POLRI, Fadli Zon dampingi keluarga pengawal Riziq Shihab..ya.."Imam Baliho"..," Kata Politisi PDIP.



Lanjut Dewi Tanjung,"Komentari penembakan laskar FPI, Fadli Zon ajakan rekonsiliasi Riziq Shihab..ya.kan..bertepuk sebelah tangan..ini berita-beritanya Fadli Zonk...Fadli Zonk ini diserang teror robo call..Fadli Zonk Colek Mahmud MD, masih digunakankah?..ini judul-judul berita Fadli Zonk, anggota DPR RI dari Gerindra ini membela Riziq Shihab.."Imam Baliho Riziq Shihab"," Tandasnya.

"Fadli Zonk..kau ini anggota DPR RI..kau digaji oleh negara..bukan digaji oleh FPI..ya, kau jadi jubir FPI..ya, kalau kau memang pengen jadi jubir FPI..lebih baik kau keluar aja dari DPR RI..ya, Negara menggaji manusia pembela teroris perusuh negara..alangkah hinanya itu..ya, alangkah memalukannya."

"Bayangkan seorang wakil rakyat membela..ya. kelompok perusuh negara, sedangkan manusia itu masih digaji dan makan gaji dari negara..engga ada otaknya kau Fadli Zonk..taruh dimana otak kau..kau pikirkan itu..kau lebih baik melihat negara kau hancur..ya.., daripada kau lihat FPI hancur..gitu..ini yang katanya wakil rakyat membela rakyat..bela apaan..kau bela teroris itu..teroris perusuh bangsa..kau sudah lihatkan bagaimana kelakuan mereka..para FPI ini bagaimana kelakuannya.."Imam Baliho Riziq Shihab" ini..pake otak..pake otak (seraya menunjukan jarinya kekepala-Red), kalau kau engga sanggup jadi anggota DPR RI, mending kau mundur (seraya menggerakan tangan-red), ya rakyat Indonesia juga sudah engga butuh sama kau..kita muak melihat muka kau Fadli Zonk..lebih baik kau bilang ke Prabowo..kau mundur dari DPR RI dan kau bisa mendaftar dari jubirnya FPI..ingat itu..ya.."Banyak Ngomong Bangat Kau Ini!," Pungkas Dewi Tanjung Politisi PDIP akhiri statement di video.

Cara-cara Klasik Intelijen



Sebagaimana diketahui Politisi Gerindra Fadli Zon menyambangi RS Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur pada, selasa sore (8/12/2020) Pukul 19:00 WIB, bersama Romo Syafei, Keluarga korban dan Pengacara dan menunggu hingga Pukul 19:50 WIB.

Penjelasan Fadli Zon terkait tudingan pihak kepolisian soal senpi Laskar FPI, "Narasi polisi itu menurut saya sangat mudah untuk dibantah apalagi kemudian menggunakan pistol, senjata tajam itu adalah bisa saja sebuah cara-cara klasik intelijen di masa lalu," Kata Fadli Zon dalam diskusi daring, Selasa (8/12/2020). 

Fadli juga menilai, narasi dari polisi akan gagal dalam waktu dekat. Terlebih setelah adanya narasi tandingan dari pihak FPI atas peristiwa yang menewaskan enam orang anggotanya. Menurut Fadli, narasi yang dibeberkan oleh FPI jauh lebih masuk akal. 

Dia mengatakan, ketika narasi dari polisi gagal, akan muncul ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap aparat. Lebih parah lagi, masyarakat menjadi percaya bahwa apa yang dilakukan oleh aparat keamanan adalah extra judicial killing. 

"Dan ini bisa menciptakan sebuah social movement yang merupakan manifestasi dari public distrust untuk tidak percaya kepada aparat. 

Oleh karena itu, kata Fadli, perlu dilakukan upaya-upaya hukum untuk mengusut persitiwa tersebut, termasuk dengan melibatkan Komnas HAM ataupun lembaga-lemaga lainnya. 

"Perlu upaya-upaya hukum untuk menciptakan atau menegakan hukum konstitusi kita yang telah dinodai oleh fitnah dan kekejaman ini," Tegasnya.

(IR) MHI

Selasa, 08 Desember 2020

Proyek Pembangunan " Setan Kober " Muncul di TPU Mangun Jaya, Kabupaten Bekasi



KABUPATEN BEKASI, MHI - Pekerjaan proyek pembangunan tanpa ada keterangan jelas dan diduga sarat akan tindak pidana korupsi kembali terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mangun Jaya, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun-Selatan, Kabupaten Bekasi, (8/12/2020).

Hal tersebut diketahui saat Tim Awak Media melintas di wilayah TPU tersebut, yang kemudian menyambangi lokasi pekerjaan proyek pembangunan yang berada tepat dipintu gerbang TPU Mangun Jaya.

Tim Awak Media menanyakan tentang pekerjaan proyek tersebut kepada para pekerja dilokasi tentang pekerjaan tersebut, anehnya mereka menjawab tidak tahu dan untuk apa tentang pakerjaan itu, mereka mengatakan," Saya tidak tahu..saya disuruh kerja ngaduk semen dan pasang batu-bata ..ya itu saja..ini kerjaan untuk apa..ya tidak tau...kalau mau tahu tanya saja sama pak milun orang kantornya pak," Jawabnya dengan tidak mau menyebutkan namanya, (5/12/2020).

Tim Awak Mediapun bergegas ke Kantor TPU dan menjumpai Milun selaku Koordinator Kantor TPU Mangun Jaya, dan ketika ditanyakan perihal pekerjaan proyek tersebut, Milun mengatakan dengan nada tinggi," Wah kalo ditanya kerjaan itu mah saya kaga tau-tau..darimana kerjaannya dan siapa pemborongnya kaga tau-tau sayamah," Jawab Milun, saat ditanyakan tentang Papan Proyeknya, Milun jawab," Emang kaga ada papan proyeknya,"Jelasnya.



Tim pun menanyakan juga pada Iyan staff administrasi Kantor TPU, kemungkinan ada data laporan ke kantor terkait pekerjaan tersebut, namun saat ditanyakan, iyan mengatakan," Wah saya tidak tahu..tidak ada laporan," Katanya, ketika ditanyakan papan proyeknya, seraya Iyan menengok kelokasi dan mengatakan," Tidak ada pak," Jawabnya singkat.

Kemudian Tim Awak Media bertemu dengan warga sekitar yang tinggal diwilayah itu di depan TPU Mangun Jaya, mereka Ridwan, Indra dan lainnya memberikan keterangan pada Tim Awak Media terkait pekerjaan pembangunan  tersebut mengatakan," Itu kerjaan kaga tau dah...orang tau-tau udah ada kerjaan gitu dah...masyarakat juga banyak yang komplain..plang kerjaannya juga kaga ada..itu tau kerjaan dari mana itu ..apa dari medi atau apa tau itu..itumah kayaknya kerjaan "Setan Kober"..orang tau-tau udah ada kerjaan begitu bae..ya ..namanya kerjaan "Setan Kober"..orang kerjaan tanem apa itu tau," Terang mereka pada Awak Media.

"Orang pernah ditanyain sama orang kantornya..ora ada yang mau ngaku..kalo ditanya sono orang sono..orang sono..lha tau dah..jadi ora jelas..jadi namanya kerjaan "Setan Kober"...lha entu pemborong ama orang kantora ora ana "Batokah" ,"Tandasnya dengan nada kesal seraya menutup pembicaraan.

Kemudian salah satu dari mereka menghubungi Ketua RT setempat melalui Whatsapp dan menanyakan tentang pekerjaan proyek tersebut, namun jawaban yang sama didapati dari SMS Whatsapp Ketua RTpun menjawab tidak tahu dan tidak ada laporan.

(Joggie) MHI

Senin, 07 Desember 2020

Sergap Intel Polisi di Tol , Enam Orang Kelompok MRS Tewas Diterjang Timah Panas Dan Empat Larikan Diri



JAKARTA, MHI - Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa MRS hari ini, setelah panggilan kedua dilayangkan pekan lalu. Merespons rencana pemeriksaan MRS, sebelumnya beredar di media sosial bahwa pengikut MRS akan datang dalam jumlah besar, untuk mengawal proses pemeriksaan MRS di Polda Metro Jaya.

Tak tinggal diam, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap identitas penyebar pesan kepada pengikut MRS itu. Tak dinyana, anggota Polda Metro Jaya mendapat serangan dalam proses penyidikan, yaitu penodongan senjata api (senpi) dan senjaya tajam (sajam) oleh pengikut MRS di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dini hari tadi. 

"Ya benar. Anggota yang menjadi korban akan membuat laporan polisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono soal penyerangan terhadap polisi oleh pengikut MRS, dalam siaran pers pada Senin, 7 Desember 2020.

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kronologi kejadian sesuai dengan yang diterangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, yakni peristiwa penyerangan terjadi pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Japek.



Saat mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut MRS, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pengikut MRS. Saat inilah terjadi penodongan senpi dan sajam berupa samurai dan celurit ke arah anggota oleh pengikut MRS. 

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 Orang pengikut MRS meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri. 

Dalam kasus ini petugas mengalami kerugian materil berupa rusaknya kendaraan yang ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan senpi pelaku di TKP. 

Dengan adanya kejadian ini, Kapolda Metro Jaya berpesan kepada MRS untuk mematuhi hukum yang berlaku, dalam hal ini memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan. Kapolda Metro Jaya memegaskan petugas akan mengambil langkah sesuai KUHAP bila MRS tak mengindahkan panggilan kedua. 

Kapolda juga berpesan kepada HRS dan pengikutnya untuk tak menghalang-halangi proses penyidikan,  karena perbuatan tersebut juga ada ancaman pidananya. 

Terkait kaburnya 4 pengikut MRS yang turut menyerang anggota Polda Metro Jaya dini hari tadi, Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akan membantu pengejaran 4 orang tersebut. 

"Kabareskrim menyampaikan bahwa Bareskrim akan memback up Polda Metro Jaya, mencari 4 pelaku lainnya yang melarikan diri sampai ketemu," tandas Irjen Pol Argo Yuwono.

Pernyataan DPP FPI Terkait Peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek


 6 orang laskar pengawal IB

Sementara disisi lain Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam membenarkan peristiwa tersebut dan mengeluarkan Rilis Resmi Pernyataan Pers terkait peristiwa di Tol pada Jakarta, 22 Rabiul Akhir 1442 H / 7 Desember 2020 M melalui fpi-online.com yang diketahui oleh Ketua Umumnya, KH. Ahmad Shabri Lubis, S.Pd.I dan Sekretaris Umumnya, H. Munarman, SH, dengan muatan yang menyatakan;

Bahwa benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS dan keluarga serta penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal IB. Peristiwa terjadi di dekat pintu Tol Kerawang Timur.

Bahwa semalam IB dengan keluarga termasuk cucu yg masih balita, akan menuju tempat acara pengajian subuh keluarga, sambil memulihkan kondisi. Sekali lagi ini pengajian Subuh internal khusus keluarga inti.

Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian Subuh keluarga tersebut, rombongan dihadang oleh preman OTK (yang kami duga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan IB).

Para preman OTK yang bertugas operasi tersebut menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga.

Hingga saat ini para penghadang berhasil melakukan penembakan dan 1 mobil berisi 6 orang laskar masih hilang diculik oleh para preman OTK bertugas operasi.

Kami mohon do'a agar 1 mobil yg tertembak berisi 6 orang laskar yang diculik agar diberi keselamatan.

Dan mohon do'a juga IB HRS. Untuk lokasi IB HRS, demi alasan keamanan dan keselamatan beliau beserta keluarga, maka kami tidak bisa sebutkan.

Karena semalam jelas ada upaya penembakan terhadap rombongan beliau dan sampai saat ini masih 6 orang laskar yang hilang diculik.

Demikian pernyataan ini kami buat.



(Joggie) MHI

Sumber:PMJ

Presiden Tegaskan, " Saya Tidak Akan Melindungi Yang Terlibat Korupsi Dan KPK Bekerja Profesional !"



BOGOR, MHI - Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, 6 Desember 2020.

“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!” kata Presiden Jokowi.

Presiden juga menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Presiden.



Presiden juga menegaskan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” ucap Presiden.

Terkait dengan pengganti Menteri Sosial, Presiden Jokowi mengungkapkan dirinya akan menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial.

(UN/IRF) MHI


Minggu, 06 Desember 2020

Ketum LSM LPKN Apresiasi Kinerja KPK Terkait OTT di Lingkungan Kementerian Sosial



JAKARTA, MHI - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung KPK,Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan, pada minggu (6/12) sekitar pukul 02.45 WIB. Juliari tampak menggunakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi sejumlah petugas KPK.

Ia naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPk di lantai 2. Saat awak media mencoba untuk menyatakan pernyataannya, Juliari hanya melambaikan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli. D mengutip Antara.

Lima orang tersangka antara lain, tiga orang yang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi pesan Ardian IM dan Harry Sidabuke. Baik dari pihak swasta

Firli Bahuri meminta Mensos segera menyerahkan diri. Selain Juliari, Adi Wahyono juga menyerahkan diri ke KPK.

"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujar Firli.



Diduga disepakati adanya biaya dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk biaya tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang selanjutnya di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima biaya Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Selanjutnya biaya terkumpul uang dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta , petugas KPK rahasia uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420) miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta). Juliari sebelumnya tidak diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung.

Para tersangka Agar dihukum Seberat-beratnya



Terkait kinerja KPK yang melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) Pada tersangka Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial (Bansos), Ketua Umum LSM LPKN, Irwan Awaluddin S.H,sangat mengapresiasi kinerja KPK didalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menangkap para koruptor tanpa tebang pilih dan penuh keberanian, hal tersebut diungkapkannya ketika dimintakan tanggapannya oleh Awak Media di Kantornya, mengatakan " Kami dari LSM. LPKN ( Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara),sangat mengapresiasi kinerja KPK didalam melakukan kewajibannya selaku eksekutor dengan menunjukan hasil kerja yang Incredible dan Exceptional , dimana untuk melakukan tugas yang masuk dalam kategory dan klasifikasi Extraordinary Crime membutuhkan berbagai hal termasuk keberanian untuk mengungkap kejahatan yang melibatkan para petinggi dan diduga dilakukan secara terorganisir, terselubung dan masif untuk merugikan Negara dan Rakyat Indonesia ditengah Pandemi Covid-19," Ungkap Ketum LPKN.

" Kejahatan yang menyangkut kemanusiaan memang sudah seharusnya diberantas habis sampai keakar-akarnya sebab selain merugikan negara, hal tersebut juga membuat masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah ditengah Covid-19, selain terhambat..juga menghilangkan hak-hak masyarakat yang memang seharusnya mendapat bantuan dari pemerintah sehingga nama baik pemerintahpun ikut tercemar akibat ulah oknum-oknum kurang waras di pemerintahan itu sendiri yang dengan tega merampas hak rakyat didalam menerima bantuan yang seharusnya mereka dapatkan..dan kami dari LSM LPKN (Lambaga Pemeriksa Keuangan Negara) mengutuk dan mengecam keras tindakan para oknum-oknum di kepemerintahan yang merugikan dan mencemarkan negara serta menindas dan merampas hak rakyat Indonesia..selanjutnya kami meminta agar para oknum tersebut dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati serta mendukung sepenuhnya kinerja KPK yang gemilang..sukses dan maju terus KPK," Pungkas Irwan Awaluddin SH, Ketum LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara).

(Joggie) MHI


Jumat, 04 Desember 2020

Presiden RI Sambut HDI 2020 Bertemakan “Not All Disabilities Are Visible” Secara Virtual



JAKARTA, MHI - Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020 harus dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas dari paradigma karitatif dan charity based menjadi paradigma yang human right based.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan virtual pada peringatan HDI Tahun 2020 yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemensos RI, Kamis (3/12/2020) pagi. Peringatan HDI tahun ini mengusung tema “Not All Disabilities Are Visible” atau Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat.

Kepala Negara mengatakan, pemerintah berupaya secara terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Mulai dari menjamin akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan serta membangun infrastruktur yang mudah diakses untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas.

Dalam upaya itu, ujar Presiden, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan maupun regulasi. “Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi,” ujarnya.

Namun Presiden menyampaikan, payung regulasi tersebut tidak akan berhasil tanpa adanya implementasi yang baik. “Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah diimplementasi. Sekali lagi, kuncinya adalah diimplementasi,” ungkap Presiden.

Untuk itu, Presiden mengatakan bahwa tugas selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.

Presiden menilai keberadaan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden sangat strategis untuk mewujudkan hal tersebut.

“Saya mengharapkan kehadiran Komisi Disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.



Lebih lanjut, Presiden menekankan, semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus aktif mendukung, mulai dari sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional, pelibatan para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah, serta mengawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas.

“Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah,” pungkas Presiden.

Sampai saat ini, telah ada enam Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di tahun 2019, diterbitkan PP Nomor 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Tahun 2020, terdapat PP Nomor 13/ 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP Nomor 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Juga PP Nomor 42/2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP Nomor 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Selain itu Presiden juga telah menandatangani dua Perpres yaitu Perpres Nomor 67/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres Nomor 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. 

(IRF/FID/UN/SOF) MHI 

Sumber: Seskab RI




Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi