

De wet nog moet worden aanvaard, zelfs als de hemel valt en de aarde begon te splitsen
KARAWANG, MHI - Dengan kondisi psikis masih trauma, Gusti Gumilar atau yang akrab disapa Junot melaporkan peristiwa miris yang menimpanya ke aparat penegak hukum.(20/09/2022).
Didampingi puluhan wartawan dan kuasa hukumnya, Junot yang juga berprofesi sebagai wartawan melaporkan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang menimpanya , diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9/2022) pukul 20:00 WIB.
Kepada awak media yang menemaninya, Junot pun menuturkan kronologis kejadian.
"Usai acara launching Persika 1951 saya kebetulan masih distadion, saya dibawa keruangan yang dulu bekas kantor PSSI Karawang di Stadion Singaperbangsa, ruangan ditutup dan tidak boleh ada yang masuk selain orang-orang dia. Megang hp pun komunikasi terbatas bahkan sampai sekarang hp saya disita oknum ajudan dan gak tau dimana. Saya disitu dipress ditanya Zenal dimana. Saya mulai menerima pukulan dari kalangan suporter ,terus dia sendiri mencekoki saya dengan minuman keras," kata Junot menuturkan.
"Bahkan oknum pejabat berinisial A itu untuk ketiga kali mencekoki saya dengan air kencing. Dia juga melakukan pemukulan dan penyikutan dikepala. Kemaluan saya juga ditendang juga oleh oknum lainnya. Bahkan A ini juga melakukan pengancaman. Ada sekitar 4-5 orang yang memukuli saya saat itu," ulasnya.
Dikatakan Junot lagi, penganiayaan diterimanya dari malam hari sampai pagi. Ia sadarkan diri dan bisa pulang karena dijemput saudaranya. Ia diselamatkan ke salah satu kantor dinas. Dan baru pulang kerumah pukul 18:00 WIB, Minggu (18/9/2022).
"Saya dianggap provokasi, dan meng up soal jabatan kosong, dan sorotan saya lainnya mengenai launching Persika," kata Junot lagi ketika ditanya mengapa ia sampai mendapatkan penganiayaan oleh oknum pejabat tersebut.
Bahkan menurut Junot, pelaku diduga tidak hanya oknum pejabat itu saja, namun ada oknum ajudan berinisial R yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karawang.
"Ada juga ancaman bahwa saya jangan buka LP, Kalau buka LP saudara saya diancam akan diberhentikan dan ada ancaman pembunuhan dengan mengatakan nanti anak saya jadi anak yatim. Dan disitu setahu saya ada sekitar 4-5 orang oknum PNS, dan saya kenal," imbuhnya.
JAKARTA, MHI - Polri telah menetapkan istri
eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy
Sambo, S.H., S.I.K., M.H., Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban Brigadir
J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kedinasan Kadivpropam Polri, Irjen
Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.(20/08/2022).
Penetapan
tersangka terhadap Putri sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam
dengan teknik scientific crime investigation. "Penyidik juga sudah
melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation,"
ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri,
Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Putri dijadikan sebagai tersangka usai penyidik melaksanakan pemeriksaaan
mendalam secara scientific dan gelar perkara. Putri dijerat dengan pasal
pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur
hidup.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56
KUHP," kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian
Djajadi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Scientific Crime Investigation
Agung
menjelaskan bahwa, penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri
sebagai tersangka. Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara
untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu. "Nanti prasangka
pasal penyidik yang menjelaskan," terangnya.
“Timsus juga
akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan
Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu yakni laporan pelecehan dan
pengancamam Brigadir J yang diajukan oleh Putri,” imbuhnya.
Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah menetapkan lima
tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah
Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. Selain itu,
polisi menyatakan 35 orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik
dalam kasus ini.
Diketahui sebelumnya, Putri membuat laporan awal terkait kasus pelecehan
seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Putri sempat membuat laporan
soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan. Pengacara
Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Ferdy di
Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polisi sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias
Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Yosua, tewas pada kejadian
yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.
Belakangan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si., menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak,
melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga
menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke
kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang
dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Sumber : Humas Polri
JAKARTA, MHI - Bareskrim Mabes Polri resmi
menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdi sambo, Putri Candrawathi yang di duga dilakukan
oleh Brigadir Josua Hutabarat. Dengan laporan polisi (LP) yang
terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda
Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Menurut Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi
mengatakan kasus tersebut di hentikan lantaran tidak ditemukan Peristiwa Pidana
usai di lakukan gelar perkara. Sebelumnya bareskrim Polri mengambil alih
pnyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan mengancaman yang menyerat
Brigarir Joshua Hutabarat dalam kasus tersebut dari Polda Metro Jaya
“Sebagaimana
dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal
6 UU RI nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .Dimana
waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 1700 WIB
bertempat sama di Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jaksel dengan pelapor
Putri Candrawathi korbannya juga sama,terlapornya adalah Novriansah Joshua ,”
kata Andi dalam konferensi pers di Bareskrim,pada Jumat (12/8/2022).
Lanjutnya, "Berdasarkan
hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan
penyidikannyakarena tidak ditemukan Peristiwa Pidana. Bukan merupakan Peristiwa Pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP
atau laporan Polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir
Joshua .Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara
ini di hentikan penangannnya," tandas Dirtipidum Polri.
Obstruction of Justice
Ia juga menjelaskan
bahwa, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro
Jakarta Selatan. Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan
dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan. Kedua laporan tersebut pun
statusnya sudah naik ke penyidikan.
Dikarenakan saat ini telah terungkap adanya
pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua Hutabarat dengan
tersangka utamanya Irjen Ferdy Sambo yang dijerat dengan pasal
340 KUHP.
Selain itu,
Ia juga menyebutkan bahwa dua LP soal
percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres
Metro Jakarta -Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita
tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus
yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana,
ternyata ini menjawab dua LP tersebut."
"Kita
anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of
justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada
kasus 340," tukis Andi.
Ia menambahkan,
saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebutpun
tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.
"Semua
penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan
pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkas Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
(Irfan/ Taufan) MHI
KABUPATEN BEKASI, MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...