HTML

HTML

Kamis, 20 Januari 2022

Press Conference KPK Terkait OTT Tim KPK Terhadap Bupati Langkat Beserta Kroni-kroninya di Sumatera Utara



JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Selasa (18/01/2022) , dimana kali ini Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Dalam kurun waktu 1x24 Jam OTT di awali dengan Penyidikan tertutup kemudian menjadi proses penyidikan, kemudian usai gelar perkara maka KPK memberikan kesimpulan terkait OTT terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Periode 2019-2024 beserta para Kroni-kroninya, (20/01/2022).

Pengumuman penahanan atas Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara atau pihak yang mewakili terkait pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa,"KPK telah melakukan kegiatan Tangkap Tangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Nagara atau yang mewakilinya terkait dengan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa dari Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kegiatan OTT ini Tim KPK telah mengamankan delapan orang pada 18 Januari 2022, sekitar Jam 20:30 di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," terangnya dalam Konferensi Pers yang di gelar KPK di Gedung Merah Putih pada (20/01/2022) pagi..

"Pihak-pihak yang di amankan pertama, Sdr TRP Bupati Kabupaten Langkat 2019-2024, kedua Sdr SJ Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, ketiga Sdr DT Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat, keempat Sdr SH Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kelima Sdr MSA Swasta Kontraktor, keenam Sdr SC Swasta atau Kontraktor, ketujuh Sdr MR Swasta atau Kontraktor dan kedelapan Sdr IS Swasta atau Kontraktor," ungkap Pimpinan KPK Nurul Ghufron.

Dalam kronologis kejadian OTT yang di lakukan KPK terhadap delapan orang tersangka tersebut, Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa,"Semula sekitar pada hari selasa 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau pihak yang mewakilinya dimana diduga ada komunikasi sebelumnya atas kesepakatan yang akan di berikan oleh saudara MR. Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya Sdr MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sedangkan Sdr MSA, Sdr SC dan Sdr IS sebagai perwakilan dari Sdr ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi,"jelasnya.

"Sdr MR kemudian menemui Sdr MSA, Sdr SC dan Sdr IS di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung malakukan penangkapan dan mengamankan Sdr MR, MSA,SCdan IS berikut uang ke Polres Binjai. Kemudian Tim KPK menuju kerumah kediaman pribadi Sdr TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun setelah tiba dilokasi diperoleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK,"sambungnya.

"Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sdr TRP telah datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15:45 WIB, dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.

"Para pihak beserta barang bukti pada saat penangkapan. Ditangkap dengan sejumlah uang berupa Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah, kemudian di bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan KPK lebih lanjut. Barang bukti tersebut diduga hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan TRP melalui orang-orang kepercayaannya," terang Nurul Ghufron.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di maksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan di temui adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dan mengumumkan Tersangka sebagai berikut ;

Pemberi Sdr MR dari pihak Swasta, Penerima Sdr TRP Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024. Kedua Sdr ISK Kepala Desa Balai Kasih, ketiga Sdr MSA Swasta Kontraktor, keempat Sdr SC Swasta Kontraktor, kelima Sdr IS Swasta Kontraktor, konstruksi perkara diduga telah terjadi rangkaian kegiatan yang diduga merupakan Tindak Pidana Korupsi , sebagai berikut ;

"Yaitu sekitar tahun 2020 hingga saat ini 2022 pada saat tertangkap, Sdr Tersangka TRP Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024 bersama denga Sdr TSK Kepala Desa Balai Kasih yang adalah saudara kandung dari Sdr TRP diduga melakukan pengaturan didalam pelaksanaan paket Proyek Pengerjaan Infrastruktur di Kabupaten Langkat. Dalam melakukan pengaturan ini Sdr TRP memerintahkan Sdr SC selaku  Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Sdr ISK sebagai representasi dari Sdr TRP dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan di tunjuk sebagai pemenang Paket-paket Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Agar bisa menjadi pemenang Paket Proyek Pekerjaan diduga ada permintaan persentase Fee oleh Sdr TRP melalui Sdr ISK dengan nilai persentase Lima Belas persen (15%) dari nilai Proyek untuk Paket Pekerjaan melalui Tahapan Lelang dan untuk Paket Proyek yang dengan Paket Penunjukan Langsung persentasenya Enam Belas koma Lima persen (16.5%) , jadi untuk yang melalui lelang 15% yang melalui penunjukan langsung 16.5%," papar Ghufron.

"Selanjutnya salah satu pemenang yang di pilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua Dinas tersebut adalah Sdr MR dengan menggunakan beberapa Bendera Perusahaan dan untuk total nilai Proyek yang di kerjakan sebesar Empat koma Tiga Miliar (4,3M),"imbuhnya.

"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan ada juga beberapa pekerjaan yang di kerjakan oleh Sdr TRP melalui Perusahaan milik ISK sendiri. Pemberian Fee oleh Sdr Tersangka MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam) Juta, yang diterima melalui perantara Tersangka MSA,Tersangka SC dan Tersangka IS untuk kemudian di berikan kepada Tersangka ISK dan diteruskan lagi kepada Tersangka TRP,"terang Ghufron.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang Fee di maksud dari berbagai Proyek di Kabupaten Langkat, Sdr TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya di maksud yaitu Sdr Tersangka ISK, Sdr Tersangka MSA, Sdr Tersangka SC dan Sdr Tersangka IS, Diduga pula ada banyak penerimaan lain yang oleh Sdr  TersangkaTRP melalui Sdr Tersangka IS dari berbagai rekanan dan hal ini masih dalam Proses Pendalaman oleh Tim Penyidik KPK," tandas Pimpinan KPK.



Nurul Ghufron menekankan kembali bahwa apa yang di hasilkan dari OTT tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp 786 Juta adalah sebagian kecil dari beberapa Paket Proyek terindikasi Korupsi dan Gratifikasi yang di lakukan oleh Tersangka TRP beserta Kroni-kroninya yang dimungkinkan dengan bentuk pola yang sama.

Pimpinan KPK Nurul Ghufron pun menegaskan bahwa,"Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal Pertama Sdr MR selaku Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat Satu Huruf a atay Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu dari Pemberi,"jelasnya.

Sedangkan untuk Penerima Pimpinan KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa,"Kedua Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku Penerima disangkakan melanggaPasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 junchto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junchto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junchto Pasal 65 Ayat 1 KUHP,"tegasnya.

Lebih lanjut Nurul Ghufron mengatakan," Untuk proses Penyidikan dilakukan upaya paksa Penahanan oleh Tim Penyidik bagi Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Januari 2922 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK, pertama Sdr TRP di tahan di Rutan KPK pada POMDAM JAYA Guntur, kedua Sdr SC ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAYA Guntur, Sdr MSA di tahan di Polres Metro Jakarta Pusat, keempat Sdr IS ditahan di Polres Jakarta Timur, enam Sdr MR di tahan di Gedung KPK Merah Putih," jelasnya.

"KPK mendapat informasi bahwa atas bantuan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, karena sampai saat ini Sdr ISK belum berada di gedung KPK ini, tapi kami sudah mendapatkan informasi bahwa Tersangka Sdr ISK saat ini telah juga di amankan oleh Tim dan segera di bawa ke Polres Binjai untuk di mintakan keterangan, jadi masih di Binjai belum di bawa ke Jakarta," ungkap Pimpinan KPK Nurul Ghufron.

KPKpun berterima kasih kepada para pihak termasuk dan khususnya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah turut membantu dalam kegiatan Tangkap Tangan yang di lakukan oleh Tim KPK. KPK Prihatin terhadap para Penyelenggara Negara yang masih melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi dengan bermufakat jahat pada para pihak lain dengan cara yang tidak jujur.APBD yang seharusnya untuk rakyat justru di gunakan dengan niat untuk memperkaya diri.

KPK menghimbah pada para Perbankan atau Pihak-pihak Jasa lainnya jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan, atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan contoh penarikan uang dalam jumlah besar agar segera melaporkan pada KPKatau APH lainnya.

(IR/AF) MHI

Sumber : Humas KPK

Rabu, 12 Januari 2022

Press Conference KPK Terkait Kasus Dugaan Tipikor Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kab.Gowa



JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tersangka AW dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa – Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011, (11/01/ 2022).

Dalam keterangannya Nur Gufron mengatakan bahwa,"AW selaku Kepala Divisi I PT WK tahun 2008 s.d 2012 telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak tahun 2018. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka diantaranya DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA) dan DP selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK (Adhi Karya) Persero Tbk," katanya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Perkara ini bermula dari perencanaan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Kemendagri, diantaranya yaitu gedung Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar. Tersangka AW diduga melakukan pengaturan calon pemenang lelang dalam proyek tersebut. Diantaranya, AW diduga meminta kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK untuk dimenangkan dalam proyek tersebut," ungkapnya.

"Tersangka AW juga diduga memalsukan progress pekerjaan hingga mencapai 100% agar pembayaran bisa dilakukan penuh. Sedangkan fakta di lapangan progress pekerjaan hanya mencapai 70% serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan. Selain itu, AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang kepada PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri," imbuhnya.

Nur Gufron menegaskan bahwa,"Perkara ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa,"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Nur Gufron.

"KPK selanjutnya melakukan upaya paksa penahanan kepada Tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tentunya sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan, kami lakukan isolasi mendiri selama 14 hari guna mencegah penyebarab Covid-19 di lingkungan Rutan KPK di maksud" pungkas Nur Gufron.




KPK menyayangkan masih terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan berbagai pihak. Permufakatan jahat dalam proses tersebut telah mencederai praktik usaha yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip bisnis yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi. Korupsi pada proyek pembangunan ini selain menimbulkan besarnya kerugian keuangan Negara juga menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas dan berdaya tahan tidak semestinya.

KPK kembali mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah maupun pelaku usaha menanamkan kesadaran yang kuat untuk menjauhi praktik-praktik korupsi dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Hanya dengan komitmen kuat dan upaya bersama, niscaya kita bisa mewujudkan Indonesia menjadi negeri yang maju, makmur, sejahtera, dan bebas dari korupsi.

(AF) MHI 


Sumber : Humas KPK

Jumat, 07 Januari 2022

Press Conference KPK Terkait Kegiatan Operasi Tangkap Tangan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Beserta Kroni-kroninya



JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Walikota Bekasi Rahmat Effendi pada (05/01/2022) kemarin yang dilanjutkan pada (06/01/2022) pagi untuk melakukan penangkapan terkait lainnya yang keseluruhannya berjumlah 14 Orang. Setelah satu kali dua puluh empat jam KPK pun menggelar Konferensi Pers terkait kasus OTT Walikota Bekasi berikut Kroni-kroninya ASN Pemkot Bekasi beserta pihak Swasta yang terlibat, (06/01/2022) Sore.

Dalam penyampaian awal Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa KPK untuk kesekian kalinya melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku Korupsi, dan membuktikan bahwa Korupsi itu masih ada dan menjadi keprihatinan semuanya dan KPK tidak akan pernah lelah untuk melakukan itu sampai Indonesia benar benar bersih.

Firli bahuripun menjelaskan bahwa untuk mengungkap suatu peristiwa Pidana termasuk Tindak Pidana Korupsi tentu membutuhkan ketelitian dan kecermatan, dan tentu juga kita harus memegang teguh azaz-azaz praduga tak bersalah serta persamaan hak di muka hukum dengan tetap menjunjung tinggi tugas pokok KPK, kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, profesionalitas dan juga menjunjung tinggi Hal Azazi Manusia.

Terkait konstruksi perkara di lingkungan Kota Bekasi mengenai kegiatan Tangkap Tangan dugaan Korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait mengenai pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa,"Pada kegiatan Tangkap Tangan, Tim KPK mengamankan 14 orang pada hari Rabu 5 Januari 2022 sekira jam 14:00 di beberapa tempat wlayah di Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta," jelasnya.

Lanjutnya,"14 orang tersebut antara lain RE,Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan periode kedua 2018-2022, yang kedua adalah AA Swasta Direktur PT ME, yang ketiga NP makelar tanah,yang ke empat BK sebagai Staff sekaligus ajudan sdr RE kelima MB Sekertaris Peneneman Modal dan PTSP Kota Bekasi, keenam HR Kasubag TU Sekda Kota Bekasi, ketujuh SY Direktur PT KBR dan PT HS, kedelapan HD Direktur PT KBR dan PT HS, kesembilan MS Camat Rawa Lumbu, kesepuluh JL Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, kesebelas AM Staf Dinas Perindustrian, keduabelas MY Lurah Kartisari, ketigabelas WY Camat Jati Sampurna, dan yang keempatbelas adalah LBM Swasta," ungkapnya.

Terkait mengenai kronologis Tangkap Tangan para pelaku Korupsi yang di lakukan oleh Tim KPK, Ketua KPK memaparkan bahwa,"Bermula dari laporan masyarakat atas informasi tentang adanya dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, selanjutnya KPK pada tanggal 5 Januari 2022, Tim bergerak menuju Kota Bekasi, Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan MB selaku Sekertaris Peneneman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi, Tim KPK melakukan pengintaian dan mengatahui jika MB telah memasuki Rumah Dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan juga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi,"tuturnya.

"Selanjutnya pada sekira pukul 14:00 bergerak mengamankan Sdr MB pada saat keluar daru rumah Wali Kota Bekasi, selanjutnya Tim KPK memasuki Rumah Dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya RE, MY,BK dan beberapa ASN dari Pemerintah Kota Bekasi, selain itu Tim KPK juga menemukan bukti uang dengan jumlah yang Fantastik Milyaran Rupiah dalam bentuk pecahan Rupiah,"jelasnya.

"Secara Paralel Tim juga melakukan Penangkapan terhadap beberapa pihak Swasta antara lain NP di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran, SY di daerah sekitar Senayan Jakarta, selanjutnya seluruh pihak yang di amankan di bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani Pemeriksaan secara Intensive,"ucapnya.

Kemudian Ketua KPK menerangkan juga bahwa,"Malam tadi kurang lebih jam 11:00, Tim KPK juga melakukan kegiatan mengamankan Sdr MS dan JLdi kediaman masing-masing," terangnya.

"Hari ini Kamis 06 Januari 2022, Tim KPK kembali mengamankan dua orang atas nama WY dan LBM beserta bukti uang Ratusan Juta Rupiah dapam bentuk Rupiah, seluruh bukti uang yang telah disita KPK kurang lebih Tiga Miliar Rupiah dan buku Rekening Bank dengan saldo sekira Dua Miliar Rupiah, perlu di ketahui jumlah uang bukti kurang lebih 5,7 Miliar dan sudah kita sita Tiga Miliar berupa uang tunai dan Dua Miliar dalam buku tabungan," tandasnya.

Terkait Konstruksi perkara yang lain di lingkungan Kota Bekasi dan masih satu kesatuan Operasi Tangkap Tangan, Ketua KPK mengatakan,"Diduga telah terjadi juga Pemerintah Kota Bekasi pada Tahun 2021 menetapkan APBD Tahun 2021 Perubahan untuk Belanja Modal Ganti Rugi Tanah dengan total anggaran 286,5 Miliar, ganti rugi di maksud diantaranya Pembebasan Lahan Sekolah di wilayah Rawa Lumbu dengan nilai 21,8 Miliar, Pembebasan Lahan Folder 202 senilai 2,8 Miliar, Pembebasan lahan Folder Air Kranji senilai 21,8 Miliar, melanjutkan Pembangunan Gedung Tekhnis Bersama senilai 15 Miliar, atas Proyek-proyek tersebut tersangka RE selaku Wali Kota Bakasi Periode 2018-2022 diduga menetapkan tanah lokasi pada milik Swasta dan melakukan Intervensi dengan memilih langsung pihak Swasta yang lahannya di gubakan untuk Proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," paparnya.

"Sebagai bentuk komitmen tersangka RE diduga telah meminta sejumlah uang kepada para pihak yang lahannya di ganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya menggunakan sebutan untuk sumbangan Masjid," tegasnya.

"Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan yaitu Sdr JL yang menerima sejumlah uang 4 Miliar Rupiah dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah 3 Miliar rupiah dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada di bawah Yayasan milik RE sejumlah Seratus Juta Rupiah dari SY, selain itu Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa Pegawai pada Pemerintahan Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang di embannya di Pemerintahan Kota Bekasi,"uangkap Ketua KPK.

"Jadi ada pungutan juga,ya," imbuh Firli.

Lanjutnya,"Uang tersebut diduga di gunakan untuk operasional Tersangka RE yang di kelola oleh MY yang pada saat dilakukan Tangkap Tangan tersisa uang sejumlah Enam Ratus Juta Rupiah...jadi ada uang operasional yang disita KPK,"tukis Firli.

"Disamping itu juga terkait kepengurusan Proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang 30 Juta Rupiah dari AA melalui MB,"tambah Ketua KPK.




Menurut Ketua KPK,"Berdasarkan keterangan-keterangan para saksi dan bukti-bukti yang telah di kumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang dalam perkara Tangkap Tangan dugaan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah yang di lakukan oleh Penyelenggara Negara," tandasnya.

"Para Tersangka tersebut sebagai berikut; sebagai Pemberi ada empat orang, pertama AA, kedua LBM, ketiga SY yang keempat MS, sementara sebagai penerima Tersangka RE, MD, MY, WY dan JL," ungkap Firli.

"Selanjutnya demi kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan maka para Tersangka di lakukan Penahanan di KPK dan sebagai Pemberi AA kedua LBM, ketiga SY, keempat MS, imbuhnya.

Ketua KPKpun menegaskan bahwa,"Sementara sebagai Penerima RE,MD, MY, WY dan JL selanjutnya demi kepentingan Penyidikan,Penuntutan dan Peradilan maka Para Tersangka dilakukan Penahanan di KPK dan sebagai Pemberi Sdr AA dan Kawan-kawan di Sangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tegasnya.

Sedangkan sebagai Penerima Ketua KPKpun menegaskan bahwa,"RE dan Kawan-kawan di Sangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf f serta Pasal12 Huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,"sambungnya.

Firli Bahuripun mengungkapkan bahwa,"Sembilan Tersangka tersebut di tahan mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2022, Penahanan di lakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LBM, SY dan MS, sementara di Gedung Merah Putih Tersangka RE,WY, MD, MY dan JL," pungkasnya.

Masih dalam keprihatinan Protokol Kesehatan, KPK melakukan Isolasi terhadap para Tersangka untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Rutan masing-masing.
Usai Press Conference di gelar KPKpun menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil di sita oleh Tim KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Walikota Bekasi beserta Kroni-kroninya.

(Joggie/Red) MHI


Sumber : Humas KPK

Selasa, 04 Januari 2022

Fenomena Pro-Kontra Penahanan Habib Bahar Bin Smith Oleh Kepolisian Menuai Beragam Tanggapan



JAWA BARAT, MHI - Habib Bahar Bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan pada senin (03/01/2022) Siang. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Kedatangan Bahar dikawal oleh massa pendukungnya yang sudah menunggu sejak pagi. Mereka membawa poster yang berisikan agar aparat tidak mengkriminalisasi ulama. 

Diantara para pengawal Habib Bahar Bin Smith ada sekelompok Emak-emak dari Jakarta dan Jawa Barat yang berorasi menuntut pihak Poda Jabar agar segera membebaskan Habib Bahar Bin Smith.

"Kami para muslimah atau Emak-emak dari Jakarta dan Jawa Barat mengecam rezim ini khususnya Polda Jabar berlakulah adil, seksama dan kredibilitas dalam melakukan tugasnya, karena Habib Bahar mengatakan yang benar dan pada saat ini kami Emak-emak dari Jakarta datang ke Polda Jabar menuntut kepoada pihak berwenang agar Habib Bahar di bebaskan,!' ungkap Emak-emak dalam orasinya seraya berteriak Allahu Akbar bersama-sama.

Sedangkan kelompok lainnya menampilkan sosok Orator Unik yang melantangkan orasinya dengan gaya Gemulai di hadapan Publik dengan para pendukung di belakangnya, "Hari ini kita datang ke Polda Jabar ubtuk membela Ulama kita yang di Kriminalisasi oleh Aparat...Wahai Bapak Kapolri Jenderal Listyo berlaku adil terhadap Umat Islam terutama Ulama (Seraya menunjuk-nunjukan jarinya ke atas-Red) jangan pernah di Kriminalisasi (Kami tidak akan takut-sambut pria berewokan berpakaian putih)..karena Ulama bukan musuh Negara, musuh anda adalah para penjilat (Disambut sorak-sorai pengikutnya),"teriaknya dengan lantang nan gemulai.

lalu Orator Gemulai mengajak semuanya mengatakan bersama-sama, "Kami Bersama Habib Bahar Bin Smith","teriak mereka bersama sama dengan lantang.

Sementara Habib Bahar Bin Smith sendiri, sebelum menjalani pemeriksaan, usai turun dari kendaraannya memberikan keterangannya di hadapan Publik dengan mengatakan," Saya datang kesini karena memenuhi panggilan Polda Jabar dan perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari jaman dulu sampai sekarang, jadi kalau ada yang bilang Habib Bahar mangkir..mangkir itu Hoax..sejak di bareskrim, Cyber Crime saya selalu hadir karena saya selaku warga negara yang baik harus Kooperatif ," ungkapnya.

Lanjut Bahar,"Dan saya ingin menyampaikan sedikit pesan...saya telah menerima surat SPDP dari pihak Polda Jabar kemudian menerima surat pemanggilan sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya sebagai warga negara saya kooperatif menerima panggilan dari Kepolisian Polda Jabar...andaikan, jikalau nanti saya di tahan, jikalau nanti saya tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara maka sedikit saya sampaikan..bahwasanya ini adalah bentuk Keadilan dan Demokrasi sudah mati di Negara Republik Indonesia yang kita cintai," tegasnya.

Sambung dia,"Sebab kenapa, saya dilaporkan secepat kilat sedangkan masih banyak penista - penista Allah, penista-penista Agama dilaporkan tapi tidak di proses sama sekali, jadi ini yang saya mau sampaikan jikalau nanti...andaikan jikalau saya masuk di periksa..saya tidak keluar lagi berarti saya telah di tahan..berarti saya telah di penjara, maka wahai rakyat, wahai bangsa Indonesiaku, wahai rakyatku wahai Indonesiaku, khususnya Umat Islam para Ulama, para Habaib, para Kiyai bukalah mata kalian bahwasannya teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan Keadilan jangan pernah tunduk pada kezaliman darimanapun datangnya kezaliman itu bagi saya demi Islam, demi Bangsa, demi Rayat, demi Indonesia, demi Agama, demi Akidah jangankan di penjara nyawa dan jiwa saya murah...NKRI harga mati...Indonesia Merdeka (Seraya mengangkat tangan kanannya tinggi-tinggi),"pungkas Habib Bahar Bin Smith.

Usai menjalani pemeriksaan oleh Para Penyidik selama berjam-jam, maka pihak Polda Jabarpun melakukan Penahanan terhadap Habib Bahar Bin Smith.

Hasil dari pemeriksaan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Penetapan tersangka telah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengungkapkan penahanan Habib Bahar didasarkan pada alasan subjektif dan objektif penyidik di Mapolda Jabar, Senin (03/1/2022).

"Habib Bahar saat ini telah di tahan," ungkapnya.

Arief pun mengatakan penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Habib Bahar sejak siang hari Senin (03/01/2022).

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Arief Rachman

Habib Bahar awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.



Sebagaimana diketahui Habib Bahar bin Smith baru saja mengirup udara bebas pada November 2021. Namun, kali ini Habib Bahar harus berurusan lagi dengan polisi. Habib Bahar kali ini dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian yang mengandung SARA (suku, agama, ras, antar golongan). Selain laporan kasus itu, sebelumnya Habib Bahar juga pernah tersandung kasus. Berikut rekam jejak kasus-kasus yang dihadapi Bahar bin Smith, seperti dirangkum di bawah ini ;

1. Penganiayaan Anak : Pada 5 Desember 2018, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor. Dia diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak yang dilakukannya secara bersama-sama. Korban berinisial MHU (17) dan J (18) mengalami penganiayaan tersebut di sebuah pesantren yang berlokasi di Kampung Kemang, Bogor. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/12/2018), pukul 11.00 WIB. Dalam persidangan, Bahar bin Smith terbukti melakukan tindak kekerasan pada anak sehingga menyebabkan dua korban mengalami luka berat. Sesuai keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019, Bahar dijerat hukuman tiga tahun penjara.

2. Penganiayaan Sopir Taksi Daring : Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi saat ia menjalani hukuman atas kasus penganiayaan anak.Polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Seorang sopir taksi daring bernama Andriansyah melaporkan Bahar atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya.Bahar dikatakan memukuli Andriansyah karena kesal. Dia menuduh sang sopir menggoda istrinya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bahar dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021)

3. Pelanggaran Asimilasi dan PSBB : Pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari, Habib Bahar dijemput tim Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi tiga hari setelah Bahar keluar dari lapas usai mendapat asimilasi pada Sabtu (16/5/2020). Habib Bahar dianggap melakukan pelanggaran khusus dengan melakukan tindakan yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat, ketika menjalani masa asimilasi. Di antara perbuatannya, menghadiri kegiatan dan memberi ceramah besifat provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Video ceramahnya viral di media sosial sehingga dianggap dapat memicu keresahan masyarakat. Dia juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, karena mengumpulkan massa dalam kegiatan tersebut.

4. Penganiayaan Ryan Jombang : Habib Bahar bin Smith melakukan pemukulan terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, Terpidana mati kasus mutilasi.Insiden yang terjadi di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur ini mengakibatkan mata sebelah kiri Ryan Jombang tidak dapat melihat dan terdapat luka sobek di pipi kanannya. Menurut pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), keributan tersebut dipicu soal utang piutang senilai Rp10 juta. Namun, perseteruan ini berakhir damai pada 16 Agustus 2021.

5. Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian : Selang dua pekan sejak kebebasannya, Habib Bahar bin Smith kembali dipolisikan pada Desember 2021. Polda Metro Jaya menerima dua laporan untuk mempidanakan Habib Bahar, masing-masing tertanggal 7 Desember 2021 dan 17 Desember 2021. Bahar dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok, yang bernuansa SARA. Diduga, ada ucapan Habib Bahar yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdurachman. Dalam laporan tersebut, menurut Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, ada bukti otentik terkait perkara, namun polisi masih mempelajari laporan tersebut.

Penahanan Habib Bahar Bin Smith Oleh Kepolisian Mendapat Dukungan Dari Berbagai Pihak



Sementara disisi lain Ketum PP Muhammadiyah Sebut Langkah Polisi Tepat Tindak Bahar Smith. Sunanto atau biasa dikenal Cak Nanto, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, tanggapi langkah Polri dalam menindak Bahar Smith. Menurutnya tindakan tersebut merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur,(04/01/2022).

Bahar Smith ditetepkan sebagai tersangaka atas penyidikan yang didasarkan laporan Polisi, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021, oleh salah satu warga terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, pada saat ceramah di Bandung.

Cak Nanto mengatakan, dari fakta penyidikan dan pemeriksaan sebagaimana disampaikan oleh  Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, didapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Penyidik meningkatkan status hukum Bahar Smith menjadi tersangka. 

"Menurut saya, upaya kepolisian dalam menindak laporan tersebut bukan berdasarkan tendensi dan subjektifitas Polisi, yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh muslim semata, melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, yang mengarah pada tindakan provokasi ummat. Oleh karena itu, jika terdapat kasus serupa ya silahkan anda buat laporan ke Polisi dengan dilampiri bukti yang memadai," tandasnya cak Nanto. 

Lebih lanjut Cak Nanto menjelaskan. Hal ini sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya tokoh-tokoh agama, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada ummat.

"Ummat butuh pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi yang mengarah kepada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah," tambahnya.
 
Ditengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari  Pandemi Covid-19, ulama, tokoh agama seyogyanya lebih menunjukan sikap merangkul dan empati terhadap ummat. Berikan ummat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi.

Selain itu cak Nanto menyampaikan bahwa jaringan yang dimiliki oleh Bahar Smith sepatutnya dapat digunakan untuk bersama-sama menjaga NKRI selalu kondusif.
 
"Bila perlu dengan kekuatan jaringan, modal yang Bahar miliki, dia turun langsung beri pendampingan dan solusi-solusi yang baik. Wallohu'alam," ujar cak Nanto.

Dukungan penetapan tersangka Bahar Smith juga disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul melalui media sosial. Dia menyebut langkah polisi "kita acung jempol."

"Kerja keras Polda Jabar meningkatkan dari penyelidikan kepenyidikan kasus Bahar S ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bapak Dudung Jenderal TNI KSAD kita acung jempol, mari bersama menunggu hasilnya, tolong hormati polisi secara profesional melaksanakan tugasnya," kata Ruhut Sitompul menjelang penetapan status hukum terhadap Bahar Smith.

Sementara itu Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun media sosial juga memberikan dukungan kepada Polda Jawa Barat. Sebelum Bahar Smith diumumkan jadi tersangka dan ditahan, dia berkata, "kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan ditahan demi keadilan."

(Red) MHI

Senin, 03 Januari 2022

Kapenrem 061/Sk Angkat Bicara Terkait Cekcok Danrem 061/Sk Dengan Habib Bahar Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin




BOGOR, MHI - Viralnya video Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi yang adu argumentasi hingga cekcok dan menjadi gaduh dengan Habib Bahar Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, membuat Kapenrem 061/Sk Mayor Inf Ermansyah angkat bicara, (2/1/2022).

Dalam keterangannya Ermansyah menjelaskan bahwa,"Kedatangan Danrem ke pondok pesantren milik HBS yaitu untuk menghimbau  menyampaikan beberapa hal kepada Habib Bahar, Danrem ingin membahas terkait isi ceramah HBS yang diduga menyinggung institusi TNI terkhusus pimpinannya,"jelasnya, pada Sabtu (2/1/2022). 

"Pada pertemuan saat itu Danrem menghimbau kepada Habib Bahar Smith agar tidak menyinggung Institusi TNI, jangan ada unsur provokatif apalagi menjelekkan dan menghina pimpinan TNI yaitu Jenderal TNI Dudung Abdurachman, ini tentunya meresahkan masyarakat," sambung 
Kapenrem 061/Sk.

"Seorang ulama harusnya menyiarkan yang berkaitan dengan keagamaan yang dapat memberikan ketenangan kedamaian untuk umat, bukan justru sebaliknya. atau malah mengurusi prajurit TNI yang di Papua, karena kalau yang berkaitan dengan institusi kami, tentunya institusi kami sudah ada yang mengurus. Jadi menurut kami apa yang disampaikan HBS sangat tidak tepat," ungkapnya.




Dan menurutnya lagi bahwa kehadiran Jenderal bintang satu tersebut yaitu juga untuk memberitahu mengajak warga masyarakat termasuk HBS untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah agar tetap kondusif. Sebagai pimpinan tentunya Danrem mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kestabilan di wilayah binaannya.

"Kedatangan Danrem ke ponpes bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, apalagi Intimidasi maupun Teror karena kedatangannya tersebut dapat dikatakan sopan dan menggunakan seragam dinas TNI yang didampingi anggota Koramil setempat, jadi kalau ada yang mengatakan bahwa yang datang ke kediaman HBS adalah oknum TNI itu salah, karena Danrem datang dengan menggunakan seragam TNI lengkap," tutup 
Kapenrem 061/Sk Mayor Inf Ermansyah.

(Brt) MHI

Jumat, 31 Desember 2021

Konferensi Pers Kinerja KPK di Tahun 2021 Dengan Asset Recovery Sebesar Rp 374,4 Miliar



JAKARTA, MHI. Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 Miliar dari sejumlah penanganan perkara selama tahun 2021. Asset recovery tersebut disetorkan ke kas negara senilai Rp192 miliar, ke kas daerah sebesar Rp4,3 milliar, dan pemindahtanganan BMN mencapai Rp177,9 miliar, (29/12/2021).

Selama tahun 2021, KPK mencatat telah menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan.

Optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi selaras dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan selain untuk memberi efek jera kepada para pelaku, juga bagaimana menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara secara maksimal.

“Penindakan KPK tidak hanya berfokus untuk memberi efek jera para pelaku korupsi, namun juga mengedepankan asset recovery sebagai sumbangsih dan kontribusi KPK kepada negara melalui PNBP”, kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2021 yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.

Dalam melakukan optimalisasi asset recovery, KPK menempuh berbagai upaya dan kerja sama dengan instansi, K/L, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Dalam sinergi tersebut, juga berlaku asas timbal balik, dimana KPK berperan dalam berbagai upaya penanganan perkara dan asset recovery yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya, baik Kepolisian maupun Kejaksaan RI, serta lembaga-lembaga penegak hukum dari lintas yuridiksi.



Penindakan tindak pidana korupsi menjadi salah satu dari tiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi yang diterapkan oleh KPK. Dimana KPK menjalakan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain. Melalui strategi dan sinergi pemberantasan korupsi tersebut, KPK berharap bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi.

(AF) MHI



Sumber: Humas KPK

Sabtu, 25 Desember 2021

'Saling Tuding, Saling Lapor' Warnai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Gratifikasi Jual-Beli Jabatan di Kabupaten Bekasi



KABUPATEN BEKASI, MHI - "Saling Tuding-Saling Lapor" demikian kiranya yang dapat dikemukakan menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 dalam timbulnya perseteruan antara kubu Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) yang di pimpin oleh Samsuri dengan kubu Amin Fauzi Cs, manakala konflik tersebut kian hari terus kian memanas. Dimana dari masing-masing pihak yang melakukan aksi saling tuding dan saling melaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Jual-Beli Jabatan serta pencemaran nama baik dan UU ITE di Kabupaten Bekasi, (25/12/2021).

Peristiwa tersebut terjadi berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh PKBU keKPK pada (8/12/2021) terkait adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dan Jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab.Bekasi yang di duga dilakukan oleh 8 (Delapan) oknum berdasarkan spanduk yang di pampang. Didalam proses pelaporan tersebut PKBU juga melakukan orasi di hadapan umum sekaligus memegang spanduk yang bermuatan nama-nama terduga Koruptor dan Pelaku Jual-Beli Jabatan di lingkungan Pemkab.Bekasi.

Dalam muatan spanduk tersebut bertuliskan ;

Kami Presidium Kabupaten Bekasi Utara meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan di Kabupaten Bekasi terkait banyaknya dugaan Korupsi dan Gratifikasi Jual-beli Jabatan, oleh diduga para pelaku ;

1. AMIN FAUZI. CS, 2 NYUMARNO (Anggot Dewan Partai PDIP), 3.HELMY (Anggot Dewan Partai Gerindra), 4.IMAN NUGRAHA (Kabag ULP Kabupaten Bekasi), 5.H. ABDILLAH (Kepala BKD Kabupaten Bekasi), 6 HENDRI LICOLN (Kadis BPBD Kabupaten Bekasi), 7.H. JUANDI (Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi), 8.HEMAN HANAFI (Plt. Sekda Kabuoaten Bekasi).

PKBU siap mengawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi."Ayo Lawan dan Berantas Korupsi, Tangkap Para Pelaku Jual-beli Jabatan."

Munculnya foto spanduk yang dinilai bermuatan tudingan tersebut di berbagai media sosial serta menjadi Viral menuai berbagai protes, tanggapan dan bahkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat termasuk dari kubu Amin Fauzi Cs yang secara eksplisit namanya tercantum paling pertama dari delapan terduga Koruptor dan Pelaku Jual-beli Jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi, sebagaimana tertulis dalam spanduk tersebut.

Tercatat sejumlah LSM, Ormas dan Organisasi lainnya turut angkat bicara meminta pelaku penyebar dugaan fitnah di laporkan ke Polisi dan di jerat UU ITE, diantara nya Forum Latar, LSM Penjara, Aliansi Ormas Bersatu, Ketua JMPD Zuli Zulkifli, Ketua Gemantara Bekasi, Ketua DPD Singa Bekasi dan Ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon.

Tak hanya sampai disitu, Seolah tidak gentar menghadapi berbagai tudingan dan ancaman pidana pencemaran nama baik serta UU ITE, Jajaran Presidium Pemekaran Kabutan Bekasi Utara (PKBU) dengan berbekal sejumlah bahan bukti Kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Rabu, (22/12/2021), guna menindak lanjuti pelaporan sebelumnya pada (8/12/2021) dengan disertai penyerahan bukti-bukti penunjang pelaporan awal di Jalan Rasuna Said, Menteng, Jakarta Selatan.

Kedatangan Jajaran petinggi PKBU di Gedung KPK RI lengkap dengan seragam dan atribut pengikat kepala berwarna merah bertuliskan PKBU seakan mempertegas keberadaannya bahwa PKBU siap membuktikan ucapannya tidak hanya sekedar penyebar fitnah.

Dalam orasinya Samsuri Ketua PKBU di depan Gedung KPK mengatakan bahwa kedatangannya ke kantor KPK adalah untuk mendukung Plt. Bupati Bekasi dalam memberantas korupsi kolusi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi. 

“Kami meminta kepada pimpinan KPK untuk segera menurunkan tim guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan gratifikasi jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi” tegasnya, 
Rabu, (22/12/2021).

Selain itu, Satiri selaku wakil ketua PKBU  juga turut berorasi menyerukan agar kasus Toilet Sultan Segera di lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap para pelakunya.

PKBU Dilaporkan Pihak Amin Fauzi Cs ke Polda Metro Jaya


Sementara terkait akan hal itu, kubu Amin Fauzi Cs pun mulai bereaksi keras terkait munculnya di Media Sosial foto Spanduk PKBU yang dinilai pihak Amin Fauzi Cs adalah merupakan fitnah dan pencemaran nama baik bagi dirinya yang dilakukan oleh PKBU.

Dalam penyampaian pidatonya pada acara Milad Forum Latar di Gedung Theatre Dinas Pariwisata, Cikarang Pusat (23/12/2021) yang juga di hadiri oleh Plt Bupati Kabupaten Bekasi H Akhmad Marjuki, Amin Fauzi mengemukakan bahwa,"Bahwa kezoliman sudah ada di Kabupaten Bekasi, bahwa ketidakadilan sudah merajalela di semua unsur dan merasuki semua kepentingan yang lain, sampai hari ini...termasuk mohon maaf sampai Sekjen Forum Latar di laporkan ke KPK yang katanya konon diduga melakukan Gratifikasi...padahal Amin Fauzi (menyebut dirinya-Red)..ASN juga bukan, pejabat negara juga dan katanya ada barang bukti yang di laporkan," ungkapnya.

Lebih lanjut Amin Fauzi menegaskan bahwa," Saya sudah sampaikan sama temen-temen Latar, jauh-jauh hari saya sampaikan.. Latar masuknya bareng , kita puasa, jangan melakukan apapun..betul temen-temen..Betuul (Sambut sorak sorai tamu undangan)..jauh hari sebelumnya...Pak Bupati gak usah khawatir, kami masih konsisten (seraya mengngkat tangan kiri dan wajah menghadap Plt Bupati Marjuki yang hadir dalam acara tersebut)," tegasnya.

"Demi Allah saya tidak pernah panggil-panggil Kepala Dinas...tidak pernah saya terima uang dari Kepala Dinas..engga tau apa yang terjadi di KPK...kita tunggu dan saya sudah percayakan dengan 7 (Tujuh) Pengacara saya untuk didampingi yang kita ambil dari koalisi AOB yang di motori oleh Abuya Hamka dan P Haji Zainal..dan ini harus di tindak lanjuti dan di tegakkan keadilan di Kabupaten Bekasi dan harus kita lawan!," tandas Sekjen Forum Latar Kabupaten Bekasi, Amin Fauzi dengan suara lantang diiringi dengan sorak sorai seluruh para hadirin yang ada di acara tersebut.

Selanjutnya pihak Amin Fauzi Cs pun mulai melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan PKBU ke Polda Metro Jaya. hal tersebut  berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/6491/IX/2021/SPKT / Polda Metro Jaya pada Jum'at tertanggal 24 Desember 2021 bahwa Kuasa Hukum H. Amin Fauzi SH, M.Si telah melaporkan dugaan Pencemaran nama baik H.Amin Fauzi ke Polda Metro Jaya atas perbuatan Presidium Kabupaten Bekasi Utara yang menulis nama H.Amin Fauzi CS di Baleho / Spanduk termasuk keterangan para Kuasa Hukum dari Amin Fauzi Cs.

Dalam keterangannya pada Awak Media, Suranto, SE, SH selaku Kuasa Hukum H. Muhamad Amin Fauzi mengatakan, bahwa ,"Pada Hari Jumat Tanggal 24 Desember 2021 melaporkan dugaan tindak Pidana Pencemaran nama baik dan Pasal 311 KHUP (Fitnah), bahwa Klien kami tidak pernah tau menau tetang adanya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan yang ada di Kabupaten Bekasi, namun dasarnya Klien kami dituduhkan seperti itu, namun Klien kami tidak tau menahu dengan adanya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, maka dari itu kami membuka laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak Pidana Pencemaran Nama baik dan Fitnah," kata Suranto, (24/12/2021) malam.

Aziz Siswanto,SH menambahkan dengan menjelaskan, "Bahwa kami Tim Kuasa Hukum H.Amin Fauzi telah melaporkan beberapa oknum-okunm yang diduga dengan sengaja dan sadar diri telah melakukan dugaan tindak Pidana sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KHUP, di mana Klien kami H. Amin Fauzi merasa nama baik nya dicemarkan dengan fitnah - fitnah yang kami anggap bahwa sangat kejam dan sangat keji atas perilaku - perilaku oknum - oknum yang  mengatas namakan dirinya adalah Presidium Kabupaten Bekasi Utara, inilah yang sangat kami sayangkan disisilain bahwa kami mengapresiasi tindakan-tindakan yang kawan-kawan lakukan,akan tetapi seyogyakan tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji, hal-hal yang mengakibatkan Klien kami namanya menjadi tercemar atas fitnah-fitnah oleh Oknum-oknum tersebut" jelas Azis Siswanto.

Kedua Laporan dari kedua belah pihak, baik PKBU maupun Amin Fauzi Cs melalui dua Institusi berbeda menjadi fenomena tersendiri dalam proses Penegakkan Hukum di NKRI, tentunya kedua belah pihak masing-masing memiliki alasan dan alat bukti kuat yang tengah di persiapkan oleh keduanya serta kelihaian dan kepiawaian para Pengacaranya dalam aksinya di persidangan, sementara di awali dengan sejauh mana kinerja kedua Institusi tersebut bekerja secara Profesional guna memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum pada masyarakat...seperti ungkapan kata-kata bijak : "De wet moet nog steeds worden gehandhaafd, ook ap zal de lucht vallen en de aarde zal beginnen te splijten!."Door : Irwan Awaluddin SH

(Joggie) MHI



Postingan Terupdate

Tolak Permohonan Ganjar- Mahfud Perkara Hasil PHPU Presiden 2024, Hakim MK : Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presi...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi