HTML

HTML

Rabu, 18 Januari 2023

Gelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR RI, Ribuan Kades Seluruh Indonesia Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun


JAKARTA, MHI - Ribuan Kepala Desa (Kades) dari seluruh Indonesia, menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Mereka menuntut perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun melalui revisi Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini dalam UU tersebut, masa jabatan Kades hanya 6 tahun dengan batasan periodesasi 3 kali. Sedangkan tuntutan para Kades sendiri adalah 9 tahun tanpa periodisasi.

Massa berseragam keki coklat-coklat terlihat memadati sekitaran depan gedung parlemen dan perwakilan wilayah saling bergantian melakukan orasi. 

" Kalau 6 tahun itu kami nilai kurang efektif untuk menciptakan pembangunan yang masif dengan cepat. Kami bukan kepala daerah yang mampu mencari pendanaan pembangunan dari berbagai sektor besar, semisal industri," ucap Ismunandar, Kades asal Rembang, Jawa Tengah (17/1).

Ia menambahkan selain terkait percepatan pembangunan, ada hal mendasar yang menjadi pertimbangan kades meminta masa jabatan 9 tahun. Disebutkannya bahwa jarak pemilihan kepala desa (Pilkades) 6 tahun terlalu dekat sehingga diakui atau tidak, berpengaruh buruk pada iklim politik dan kondisi kamtibmas di desa. Gesekan pendukung karena fanatisme berlebih, menimbulkan hambatan-hambatan tersendiri yang menyulitkan Pemerintah Desa.

"6 tahun itu terlalu dekat, belum tuntas efek fanatisme pendukung yang timbul saat pilkades, sudah muncul lagi pertarungan politik. Gesekan pasti adalah. Diakui atau enggak, pasti akan menyulitkan pemerintah mengkonsolidasikan program," imbuh petinggi yang dilantik tahun 2019 itu.


Dari video yang diterima redaksi, orasi terakhir demonstran menyebutkan bahwa tuntutan mereka terkait masa jabatan 9 tahun akan dipenuhi oleh pihak DPR setelah perwakilan mereka diterima oleh badan legislasi. 

"Wakil-wakil panjenengan ketemu.Badan legislasi pada hari ini, semua tuntutan yang kalian inginkan dikabulkan. Alhamdulillah, Allahuakbar," ucap salah satu orator diatas mobil orasi.

Diketahui rombongan petinggi-petinggi itu, melakukan longmarch dari Gelora Bung Karno menuju gedung parlemen di Senayan. Rombongan yang datang sejak pagi itu, serempak berjalan kaki menuju lokasi Demo.

Berdasarkan informasi yang di himpun Awak Media bahwa, Demo tersebut akan terus bergulir hingga tuntutan para Kades tersebut di penuhi.

(Badawi/Red) MHI 


Kamis, 01 Desember 2022

Dinilai Merusak Generasi Bangsa, Konser Dewa 19 Siap Digelar Menuai Kecaman Ketua DPRD Kabupaten Kuburaya

KALIMANTAN BARAT, MHI - Persiapan konser Dewa 19 yang akan di gelar di Kubu Resort, Jl Ateri Supadio Sungai Raya, Kuburaya dalam rangka kegiatan Pesta Rakyat di 30 Tahun Career Dewa 19 menuai sorotan tajam berbagai pihak yang kemudian menjadi Polemik berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya, (30/11/2022).

Pasalnya, konser yang di gelar pada Jum'at (02/12/2022) tersebut dinilai sangat mengganggu dunia pendidikan dimana dalam suasana pelaksanaan ujian semester dalam kalender Pendidikan tengah berlangsung, sementara konser di gelar pada waktu bersamaan dengan UAS.

Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, H.Agus Sudarmasyah,.S.Ipem.,M.Si, menegaskan bahwa, " Konser Dewa 19 yang akan digelar pada hari Jumat nanti sangat menganggu dunia pendidikan dimana anak-anak didik sedang melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS)," tegasnya, saat di jumpai Awak Media diruang kerjanya pada, Rabu (30/11/2022).

"Event konser Dewa 19 ini, " lanjut Agus," Sangat lah mengganggu anak-anak didik dalam melaksanakan UAS, sebab anak-anak sekolah cenderung lebih kepada persiapan untuk menyaksikan konser tersebut dibandingkan mereka mempersiapkan diri mereka untuk belajar menghadapi UAS, " ungkapnya.

Menurut Agus pelaksana kegiatan (EO) tersebut tidak menghargai kalender pendidikan dan lebih cenderung mikirkan kepentingan mereka sendiri.

"Seharus nya kegiatan ini dilaksanakan setelah UAS Ujian Akhir Semester anak-anak pelajar," tandasnya.

"Sangat berpengaruh ini, gara-gara kegiatan konser ini sudah membuat ribut di group-group Watsapp anak pelajar, terabaikan mereka untuk menghadapi UAS ini, mereka sudah Uforia untuk menonton Dewa 19 itu, mereka saling ajak untuk menyaksikan kegiatan konser tersebut, Ini EO mesti di peringatkan dengan tegas ini, kalau bisa lain kali jangan masuk ke Kubu Raya EO yang seperti ini, ini yang tidak menghormati dan melihat Kalender Pendidikan, ini akan merusak generasi kita kedepannya " imbuhnya menggerutu.




Agus meminta agar lain kali pihak-pihak penyelengara konser lebih memperhatikan kalender pendidikan dan aspek-aspek budaya dalam setiap kegiatan konser yang akan dilaksanakan.

"Sebab hidup kita berbudaya, terutama fokus perhatian pada dunia pendidikan, sebab setiap konser pemintaanya adalah anak-anak SMP, SMA dan Mahasiswa,  jadi tolong diperhatikan pendidikan anak-anak generasi muda sebagai penerus bangsa ini, " pungkas Ketua DPRD Kuburaya H.Agus Sudarmasyah., S.Ipem.M.Si.

Sementara pihak penyelenggara kegiatan (EO) yang mempersiapkan konser tersebut saat di konfirmasi Awak Media belum memberikan tanggapan apapun juga terkait pernyataan sikap dari Ketua DPRD Kuburaya H.Agus Sudarmasyah., S.Ipem.M.Si.

(Jono) MHI 



Sumber : Ketua DPRD Kabupaten Kuburaya H.Agus Sudarmasyah

Rabu, 23 November 2022

Dihadiri Presiden Jokowi, Munas HIPMI XVII Ricuh Dan Saling Baku Hantam, Ketua Dewan Pembina HIPMI : Sangat Memalukan!


SURAKARTA, MHI - Ketua Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia mengatakan sangat kecewa atas peristiwa tragedi keributan dan bahkan terjadi baku hantam dan adu jotos di luar forum Munas HIPMI XVII itu yang di nilainya sangat tidak elok dan sangat memalukan.

"Saya jujur mengatakan senior-senior di Jakarta sedih, menangis, emosi, rasa sayang, campur aduk atas kejadian dinamika terjadi dalam proses munas," kata Bahlil di ruang Munas HIPMI XVII, Surakarta, Selasa (22/11/2022) dilansir dari Tribunnews.

Bahlil menegaskan bahwa HIPMI merupakan organisasi intelektual, organisasi entrepreneur, dan organisasi berkumpulnya orang-orang punya cara pandang menyelesaikan masalah dengan baik. Dia sangat menyayangkan harus ada aksi saling pukul padahal Presiden Jokowi yang juga alumni HIPMI baru saja meresmikan jalannya munas.

"Kalau ini dipertontonkan terus apa kata generasi muda, apakah mereka harus berkelahi dulu untuk masuk di organisasi ini," ujarnya.

Bahlil menyatakan peristiwa ini memalukan, terlebih belum lama ini Muktamar Muhammadiyah selesai dengan hasil baik di Surakarta. Menurutnya, cara-cara kekerasan tidak mencerminkan slogan munas HIPMI yakni bertanding untuk bersanding.

"Memalukan ini kita udah kayak OKP (organisasi kepemudaan, red) saja, waktu saya jadi ketua umum HIPMI, mencabut mandat bergabungnya HIPMI di KNPI dengan alasan bahwa HIPMI bukan OKP," katanya.

Bahlil menekankan HIPMI organisasi yang memiliki martabat, etika, dan moralitas yang tinggi dibandingkan perilaku organisasi lain.

"Jadi saya mohon kepada adik-adik, saya ini mantan aktivis, saya pernah jadi ketua senat, saya pernah di KNPI dan berproses di HMI," ujarnya.

Pria asal Fakfak, Papua Barat ini menambahkan bahwa perilaku kekerasan tidak dibenarkan terlebih ketika bergabung di dalam organisasi HIPMI.

"Tolong dibedakan saat kita masih jadi mahasiswa dan setelah gabung di organisasi yang sama-sama kita cintai ini," tukasnya.

Bahlil tidak menampik dirinya pernah memakai cara-cara khusus untuk meraih kemenangan sebagai Ketua Umum HIPMI. Karena itu, Bahlil pun mengetahui siapa saja aktor yang berupaya menciptakan kericuhan di dalam jalannya munas.

Tempuh Jalur Hukum, Seoranh Peserta Munas HIPMI M Aaron Annar Sampetoding Mengaku Dikeroyok

Salah satu peserta Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Munas Hipmi di Hotel Alila Solo, M Aaron Annar Sampetoding, melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang ia alami saat ricuh di munas tersebut, Senin (21/11/2022) malam, ke polisi disadur dari Solo Pos.


Ia menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Selasa (22/11/2022) sore. Dia didampingi kuasa hukumnya, Rezki Wirmandi SH dan Rizky Amalia S, SH, MH.

Saat diwawancarai wartawan seusai menjalani pemeriksaan, Aaron menuturkan kronologi dugaan pengeroyokan yang dialaminya pada Senin malam.

“Kronologinya sih pengeroyokan terhadap saya mungkin karena ada beberapa hal. Saya juga enggak ngerti, tiba-tiba orang menyerang saya dalam jumlah banyak. Saya mencoba mempertahankan diri saja sih,” terang pengusaha asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu.

Aaron menuturkan pada Senin malam dia tiba di lokasi Munas sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu dia sempat masuk ke dalam area Munas Hidan melihat situasi di ruang Munas Hipmi di Hotel Alila Solo sudah memanas dan ricuh. Sejurus kemudian dia keluar menuju ke toilet.

“Waktu itu lagi banyak orang berkerumun, tiba-tiba begitu bertemu dengan para pelaku, tiba-tiba diserang,” imbuhnya.

Ditanya apakah ada ungkapan dari orang-orang yang diduga menyerangnya, menurutnya, tidak ada.

Aaron juga mengatakan kejadian ricuh saat Munas Hipmi di Hotel Alila Solo itu berlangsung dengan cepat.

“Enggak ada omongan apa pun. Kejadiannya cepat,” katanya.

Akibat dari insiden itu Aaron mengaku mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan wajah.

“Ada luka di wajah, kepala lebam, di bawah sini. Ada juga yang memukul menggunakan tatakan besi,” ungkap dia.

Aaron mengatakan sebelumnya tidak terlibat cekcok atau perselisihan dengan terduga pelaku.

Dia menduga insiden itu dilatarbelakangi kontestasi pemilihan Ketua Hipmi atau dukung mendukung calon. Aaron merupakan Ketua Tim Sukses dari Calon Nomor 01.

"Dugaannya seperti itu,” tuturnya.

Ditanya soal peluang menyelesaikan persoalan itu melalui jalur kekeluargaan, Aaron menegaskan akan melanjutkan kasus ricuh di Munas Hipmi di Solo itu ke proses hukum.

“Kami lanjut terus secara hukum,” ungkapnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Aaron, Rezki Wirmandi SH, mengatakan kasus yang dilaporkan ke Polresta Solo terkait Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dia mengaku menyesalkan insiden yang membuat kliennya terluka itu.

“Kami menyesalkan insiden yang terjadi dan berharap kepolisian khususnya Polresta Solo bisa mengusut tuntas kejadian itu,” katanya sembari mengatakan sejauh ini belum ada upaya kekeluargaan.

Polisi Prioritaskan Mediasi




Sebelumnya, Munas Hipmi di Hotel Alila Solo sempat diwarnai ricuh dan adu jotos antarpeserta pada Senin malam. Rekaman video itu beredar di media sosial. Kericuhan di ruang munas bermula dari banyaknya interupsi saat pleno.

Pimpinan pleno lantas mengumumkan skors pada malam hari. Kala itu, beberapa peserta munas terlibat cekcok saat hendak keluar dari ruang munas. Mereka terlibat adu jotos selama beberapa menit.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi sebelumnya menyampaikan seorang peserta munas telah membuat laporan terkait insiden tersebut. Kepolisian mengedepankan jalur mediasi secara kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus adu jotos di ruang munas.

Dia berharap para peserta munas menahan diri selama berlangsungnya sidang pleno di ruang munas.

“Laporan tetap diterima dan bakal ditindaklanjuti. Namun, upaya mediasi kekeluargaan diprioritaskan karena kedua belah pihak yang terlibat merupakan bagian dari keluarga besar Hipmi,” ujarnya, Selasa (22/11/2022) di Surakarta. 

(Red) MHI 


Editor: Gus Din 


Selasa, 15 November 2022

Whistleblower Menguap, Citra APH Tergadaikan Dalam Perseteruan Tingkat Tinggi di Perang Bintang


(TAJUK RENCANA) 12-11-2022 - Perang bintang sungguh sangat membingungkan. Secara harian, mungkin juga maksudnya perang antara mereka yang berbintang. Tapi nalar awan saya menduga adalah perang tingkat tinggi yang tak jamak dipahami banyak orang.

Tapi asa narasi yang dipapar agak lebih gamblang oleh sejumlah media sosial dalam bisnis ilegal  ada perseteruan dalam liingkaran perang Bintan, terkait dengan kesaksian yang menghebohkan dari Ismail Bolong,  hingg kemudian dia terpaksa mengungkapkan pengakuan selanjutnya yang berkaitan dengan perwira tinggi Polri.

Kisah bisnis ilegal itu tambang batu bara itu, konon berlimpahan duit yang mengalir sampai jauh ke ujung muara.

Jendral Polisi Purnawirawan Sysno Diadji mengakui tambang batu baru ilegal itu bagian dari permainan mavia termasuk Polri. Maka untuk tampil  di stasiun televisi swasta pun, sang Pensiunan Jendral  Polisi itu pun, disumbat.

Dari tambang ilegal itu pun tak membayar pajak, karena memang tak punya izin resmi. Padahal, banyak sekali perusahaan yang sudah punya izin resmi pun, juga ngemplang pijak.  Kisah ngemplang ini pun dibeking aparat pemerintah di daerah. Maka sempurnalah perselingkuhan itu  bertahun-tahun lamanya, meski aparat yang ikut  terlibat silih berganti dan mewariskan praktek perselingkuhan berjemaah itu sampai hari ini.

Perseteruan yang sedang marak ini ditengarai Susno Duadji yang kini menyandera sejumlah Instansi, utamanya Polri yang sedang ingin merefornasi diri akibat berbagai ulah sejak terkuaknya "Drama Dari Duren Tiga" yang menghebohkan dan membuat sock warga masyarakat. Karena rentetan diujung drama tragika Polisi menembak Polisi ini pun muaranya sampai perang antar feaksi judi dengan fraksi narkoba. Akibat dari peperangan ini sejumlah ladang ganja yang dipelihara di  berbagai tempat, sungguh terkesan agak demonstratif jadi marak  dimusnahkan.

Dukungan Menko Polhukham, Machfud MD agar Polri segera menuntaskan kasus aib ini demi pemulihan citra Polri, karena menyebut petinggi Polri yang masih aktif dan menjabat posisi penting di instansi Polri.

Pada persilangan kasus inilah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo membuktikan diri ingin serius membersihkan instansi Polri dan mengembalikan citra lembaga pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat yang bersih dan sangat mulia fungsi dan tugasnya itu.

Jika tidak, boleh jadi akan ikut tergelam dalam catatan sejarah hitam yang tidak akan dilupakan sepanjang jaman.

Lalu kehadiran tujuh mantan Kapolri yang menyambangi Kapolri, kiranya lebih dari cukup meyakinkan, apalagi rakyat bisa dipastikan siap di belakang untuk memberikan dukungan juga, sekiranya Kapolri serius mau membersihkan Instansi yang tengah berada dalam genggamannya.

Citra Kepolisian yang baik itu bagi rakyat kebanyakan  tak cuma menjaga  keamanan, tetapi juga dalam bentuk pelayanan dengan perlakuan nyata tak lagi menjadi momok yang menakutkan. Dan semangat melindungi serta mengayomi itu diantaranya bagi masyarakat banyak adalah jangan lagi mengedepankan semangat untuk menangkap, tetapi akan lebih bijak mengedepankan pencegahan dan pengayoman atau pembinanaan. 

Perang bintang -- apapun bentuknya -- sangat diharap segera berakhir dengan pulihnya citra Instansi Aparat Penegak Hukum di negeri ini. Sebab rakyat semakin merasa tertekan dan menderita akibat krisis multi dimensi di semua bidang, ekonomi, politik dan sosial budaya serta keagamaan.

Redaksi)  MHI

Minggu, 30 Oktober 2022

Kamaruddin Simanjuntak Menerima Penghargaan Kategori Penegakan Hukum Dalam Acara Bergengsi Nawacita Award



JAKARTA, MHI - PT. Media Nawacita Indonesia menyelenggarakan acara penghargaan bergengsi dalam acara Nawacita Award di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan Jakarta, pada Jumat (28/10/2022), dimana hal tersebut bertepatan dengani hari peringatan Sumpah Pemuda ke- 94 Tahun.

Penghargaan ini diberikan kepada para Pengusaha, Pengacara, Pengamat Politik, TNI serta para Pejabat Negara baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat lagi di dalam Pemerintahan saat ini yang telah lolos melalui seleksi dari para Dewan Juri yang di ketuai oleh Ade Armando yang juga sebagai Dosen sekaligus pegiat Media Sosial.

Salah satu diantara yang terpilih dan berhak membawa piagam penghargaan adalah Kamarudin Hendra Simanjuntak, SH  yang di kenal sebagai Pengacara  dari (Alm) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dimana sepak terjang Kamarudin Hendra Simanjuntak, SH  kerap menghiasi pemberitaan di berbagai media, terkait pembunuhan berencana dalam kasus "Polisi Tembak Polisi"

Ketegasan dan konsistensinya dalam menegakkan kebenaran yang  terus digelorakan dan dikumandangkan dalam hal Penegakan Hukum di Indonesia.

Atas hal tersebut, serta catatan kritisnya itu, Ketua Dewan Juri Nawacita Award Ade Armando dengan anggota Sarman Simanjorang dan Agustus Gea, memilihnya untuk mendapatkan Nawacita Award dalam kategori Penegakan Hukum.

Usai menerima penghargaan Kamaruddin Simanjuntak  menyatakan kepada Awak Media, “Penghargaan ini (beberapa minggu yang lalu_red), saya dihubungi dari pihak Nawacita, katanya saya terpilih sebagai salah satu penerima Nawacita Award, saya tanya dalam kategori apa? Dalam kategori Hukum, kata pihak panitia, maka setelah saya pertimbangkan, dan saya tanya teman-teman, maka saya terima, dengan harapan Indonesia ke depan betul-betul negara hukum sesuai amanat konstitusi. Kemudian setiap pejabat negara dan rakyat Indonesia betul-betul sadar hukum dan menghargai Indonesia sebagai negara hukum," ucapnya.

Berkaitan dengan sistem maupun implementasi penegakkan hukum di Indonesia saat ini, Kamaruddin Simanjuntak  menegaskan bahwa Penegakkan Hukum  di Indonesia sangat buruk dan jauh dari rasa berkeadilan.

“Penegakkan hukum di Indonesia selama ini sangat bobrok..sangat buruk, karena kenapa..karena Penegak Hukum cenderung melanggar hukum oleh karena itu kedepan harapan saya harus ada Kadarkum yaitu kesadaran hukum  sehingga setiap masyarakat  terutama Pejabat  memberikan contoh yang baik dan yang benar supaya Penegakkan Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan dan kemanfaatannya semakin  tercapai atau bisa di terapkan atau  dapat di implementasikan sesuai hari inikan perayaan Sumpah Pemuda yaitu 28 Oktober 2022,” paparnya.

“Oleh karena itu kedepan seluruh tanah air Indonesia ini harus satu, tanah-tanah yang di kuasai oleh Mafia yang berjumlah jutaan sampai puluhan juta hektare itu  harus di rebut kembali dan di bagi-bagikan kepada setiap masyarakat Indonesia, supaya setiap Warga Negara Indonesia punya tanah dan air, jangan kita mengatakan tanah air tapi banyak yang tidak punya tanah dan air,” pungkasnya.

Selain Kamarudin Simanjuntak. Penerima Nawacita Award, Ketua MK, Anwar Usman juga mendapatkan penghargaan kategori Penegakan Hukum, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam kategori Pejuang Demokrasi, Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin kategori Pembangunan Daerah.




Acara tersebut turut dihadiri oleh para Pembina Media Nawacita Indonesia (MNI) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Marinus Gea anggota DPR RI periode 2019 – 2024, Ketua Dewan Juri Ade Armando, Anggota Sarman Simanjorang, dan Agustus Gea, serta sejumlah tokoh bangsa yang memenuhi Ball Room Hotel JS Luwansa.

Berikut 27 Nama - nama penerima Nawacita Award :

1. Ketua MK Anwar Usman
2. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
3. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
4. Kepala BPIP Yudian Wahyudi
5. Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin
6. Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi
7. Anggota DPD Jimly Asshidiqie
8. Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf
9. Ketum KADIN Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat
10. Menko PMK Muhadjir Effendy
11. Menteri Sosial Tri Rismaharini
12. Menteri BUMN Erick Thohir
13. Menko Polhukam Mohammad Mahfud Mahmodin
14. Ketua DPR Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi
15. Politikus Indonesia dan Aktifis NU Yenny Wahid
16. Ketua Umum PP Muhammadiyyah Haedar Nashir
17. Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama
18. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
19. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
20. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
21. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
22. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
23. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Djojohadikusumo
24. Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa
25. Sutan Rizka Tuanku Kerajaan Ketum APKASI
26. Kamaruddin Hendra Simanjuntak Pengacara
27. Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M Pengacara.

Penghargaan Nawacita Award juga dihadiri dari kalangan  Pimpinan Redaksi dan Pemilik Media (CEO) serta Organisasi Perusahaan Media diantaranya turut hadir dari para pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango,  Irwan Awaluddin dan Davit Sanjaya.

Dari kalangan pegiat media sosial turut hadir dalam acara tersebut, Eko Kuntadhi dan Mazdjo si "Bletak".

(Red) MHI 


Selasa, 25 Oktober 2022

Terobos Istana Dan Serang Paspampres, Wanita Bercadar Bersenjata Api Berhasil Dibrongsong Para Petugas



JAKARTA, MHI - Peristiwa penangkapan terhadap seorang wanita bercadar (Orang Tak Dikenal/OTK/tanpa Identitas) dan  membawa Senjata Api yang di curigai petugas akan menerobos masuk Istana Presiden melalui Pintu Kuda Ambon berhasil di gagalkan petugas, pada Selasa (25/10/2022) Pukul 07.10 WIB, di JL Merdeka Utara, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Hal tersebut di ungkapkan kronologis kejadiannya oleh Danplek N, Kapten Infantri, M Guntur pada Awak Media.

“Sekira pukul 07.10 WIB, seorang wanita bercadar (OTK) mendekati kunkun kuda Ambon, karena mencurigakan petugas Jaga kuda Ambon atas nama Prada Angga Prayoga mendekati OTK tersebut dengan maksud  mau menanyakan tujuan OTK tersebut. Namun Otk tersebut justru malah mengeluarkan Sepucuk Pistol sejenis P1 yang ditodongkan langsung ke Prada Angga,”ungkapnya.

Lanjut Guntur,” Kemudian Pratu Gede Yudha mendekati OTK tersebut dari arah samping dan merampas senjata tersebut. Selanjutnya OTK tersebut ditangkap beserta barang bukti dan dilaporkan ke Danplek N1 dan pihak wilayah untuk diamankan,” terangnya.

Dikatakan Guntur bahwa,” Saat ini OTK tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa oleh Iptu Tutuk, sebagai Pedamping dari pihak Paspampres di lakukan oleh Danton Walis N1 Letnan CPM, Surya darma, mengenai perkembangan lebih lanjut akan segera kami informasikan,” tandas Danplek N, Kapten Infantri, M Guntur.




Sementara PLH. Kasat Gatur, Kompol Albon dalam keterangannya mengatakan bahwa,” Pada sekitar pukul 07.00 WIB. Anggota Satgatur melakukan tugas rutin Pelayanan Masyarakat, Penjagaan dan Pengaturan di sekitar Istana Presiden (Pos bandung 1/oteva), Kemudian ada seorang perempuan berjalan kaki dari Harmoni mengarah ke jalan Medan Merdeka Utara, tepatnya dipintu masuk Istana dan menghampiri anggota Pas Pampres yang sedang siaga dengan menodongkan senpi jenis FN,” terangnya.

“Dengan sigap anggota Satgatur yang juga sebagai saksi dari kejadian tersebut atas nama Aiptu Hermawan, Briptu Krismanto, Bripda Yuda segera mengamankan perempuan tersebut (Otk) dengan merebut senpi dari tangan wanita (Otk) tersebut dan mengamankannya,”beber PLH. Kasat Gatur.

Albon  menuturkan bahwa,“Mengenai langkah yang kami lakukan adalah mengamankan perempuan tersebut (Otk), mengamankan TKP, mendata, mengecek dan mendokumentasi barang bawaan wanita tersebut (Otk),” tuturnya.

“Selanjutnya kami melaporkan peristiwa tersebut pada Pimpinan dan segera menghubungi Operator 00A dan kemudian menyerahkan perempuan tersebut (Otk) kepada Petugas Reserse Jakarta  Pusat, Kompol Purwanta dan Akp Didit untuk pemeriksaan labih lanjut,” pungkasnya.

>Berdasarkan informasi yang di dapat dari Paspampres Group A, belakangan di ketahui bahwa perempuan (Otk) tersebut bernama : Gita Puspita, Kelahiran Bandar Lampung 19 Juli 1997, berstatus lajang dan sebagai Pelajar/Mahasiswa, yang beralamat di JL Kepodang GG Mintari No. 4 LK II, Rt 19, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Sementara informasi lainnya yang didapat bahwa Identitas Pelaku percobaan penyerangan di Depan Istana Negara : 

Bernama : Siti Elina. Lahir di Jakarta, pada, 27 Maret 1998 

Alamat : Kp. Mangga Rt. 13 Rt. 03  Kel. Tugu Selatan Kec. Kota Jakarta Utara, Dengan status : Menikah

Suami : Bahrul Ulum (Jakarta 01 Juli 1985) 

Memiliki 2 orang anak : 

1. Zaid Ihya Ulumuddin (Jakarta 21 Juni 2019)

2.  Iffah Qonita (Jakarta 07 Februari 2021)

(Irf/Iksn/ Nurbaini) 

Sumber : Paspampres Group A

> REVISI



Rabu, 19 Oktober 2022

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu Menjalani Sidang Perdana Dalam Perkara 'Polisi Membunuh Polisi' di PN Jak-Sel




JAKARTA, MHI - Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada Selasa 18 Oktober 2022.

Adapun Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam keterangan Persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. KETUT SUMEDANA, ber nomor: PR – 1645/090/K.3/Kph.3/10/2022 mengatakan bahwa, dakwaan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

“Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menerima penjelasan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan “bahwa waktu di Magelang, ibu PUTRI CANDRAWATHI dilecehkan oleh YOSUA”, setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , di saat yang sama perkataan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. itu juga didengar Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU,” paparnya.

“Selanjutnya,” kata KETUT,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”berani kamu tembak YOSUA?”, atas pertanyaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyatakan kesediaannya ”siap komandan”, mendengar kesediaan dan kesiapan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU disaksikan oleh Saksi PUTRI CANDRAWATHI, dimana 1 (satu) kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sebagaimana kehendak Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. ketika Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta Saksi RICKY RIZAL WIBOWO memanggil Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sampai dengan waktu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menggunakan lift ke lantai 3,” tuturnya.

“Setelah itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, saat itu amunisi dalam Magazine Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut. Pada saat Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm ke dalam Magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” sambung Kapuspenkum.

“Kemudian,” lanjut KETUT,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” jelasnya.

“Lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berkata lagi kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan menyatakan peran Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sementara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. akan berperan untuk menjaga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, karena kalau Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” terang SUMEDANA.

“Selanjutnya,” ujar KETUT,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menjelaskan alasan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dengan skenarionya adalah: “Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dianggap telah melecehkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang kemudian berteriak minta tolong, lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU datang, selanjutnya korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menembak Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan dibalas tembakan lagi oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU”,” ungkapnya.

“Pada saat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan tentang skenario tersebut, Saksi PUTRI CANDRAWATHI masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja Saksi PUTRI CANDRAWATHI juga mendengar Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU “jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)”, mendengar perkataan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dimana Saksi PUTRI CANDRAWATHI juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” tutur SUMEDANA.

Lanjutnya,”Untuk meminimalisir perlawanan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dalam keadaan sudah tidak bersenjata, lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menanyakan keberadaan senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO terlebih dahulu, dengan mengatakan ”mana senjata YOSUA?”, dijawab oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”ada, di simpan di mobil Lexus LM!”, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengambil senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO di dalam dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH dan kemudian Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , pada saat Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” beber Kapuspenkum.

“Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,”imbuhnya.

“Selanjutnya,” kata SUMEDANA,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dengan Saksi KUAT MA’RUF di lantai satu, saat itu Saksi KUAT MA’RUF melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan ”Wat!, mana Ricky dan YOSUA... panggil!”, disaat yang bersamaan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang mendengar suara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung turun ke lantai satu menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan berdiri di samping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”kokang senjatamu!”, setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan.”




Lebih lanjut Kapuspenkum memaparkan bahwa,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dan berhadapan dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada saat itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung memegang leher bagian belakang Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mendorong Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke depan sehingga posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang berada disamping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sedangkan posisi Saksi KUAT MA’RUF berada di belakang Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan perlawanan berada dibelakang Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, sedangkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdiri, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung mengatakan kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan perkataan ”jongkok kamu!!”, lalu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata ”ada apa ini?”, selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan mengatakan ”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”,” tandasnya memaparkan.

“Selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mendengar teriakan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT hingga korban meninggal dunia,”ujar Kapuspenkum.

“Selanjutnya,” sambung KETUT,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, untuk kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.”

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

“Atas dakwaan tersebut,”tegas Kapuspenkum,” Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. (K.3.3.1),”pungkas Dr. KETUT SUMEDANA.

(Andrie) MHI 


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI






Postingan Terupdate

Korban Penembakan Separatis Papua Dievakuasi Gabungan TNI-Polri ke Timika Usai Merebut Distrik Homeyo Dari OPM-TPNPB

TIMIKA, MHI - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papua Merdeka (...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi