HTML

HTML

Senin, 10 April 2017

Asia & Pacific Regional Conference Ke-10 Oleh IAP diHadiri Delegasi PJI

KOREA-SELATAN ,(07-04-2017)-Kejaksaan RI berkomitmen mengembangkan jaringan kerja sama untuk menangani kejahatan transnasional. Tidak sekedar menghukum pelaku, Korps Adhyaksa juga berupaya menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana tersebut.
“Kejaksaan memiliki peran strategis di bidang perampasan dan pemulihan aset baik dalam kapasitas sebagai penyidik Tipikor dan pencucian uang, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim maupun pelaksana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Bidang Kerja Sama Luar Negeri Persatuan Jaksa Infonesia (PJI) Jan S. Marinka di Forum Asia Pasific Regional Conference yang diselenggarakan International Association of Prosecutors, di Busan, Jumat .
Dalam pertemuan yang berlangsung tanggal 5-7 April 2017 tersebut hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bambang Sugeng Rukmono; Karo Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Chaerul Amir serta anggota PJI Pusat Endang Tirtana dan Virgaliano Nahan.
Jan menjelaskan, untuk berburu harta hasil tindak pidana Kejaksaan memiliki Pusat Pemulihan Aset atau PPA sebagai ujung tombak. Satuan kerja yang dibentuk berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI Nomor 006 Tahun 2014 itu menjadi katalisator kegiatan pemulihan aset, serta koordinasi penelusuran aset hasil kejahatan baik dalam lingkup nasional maupun internasional. “Kami menyadari terdapat ketentuan formal yang harus dilalui dengan mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik. Namun diluar itu sudah terjalin kerja sama informal dengan sangat baik,” ujar Jan.
Di sisi lain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga berupaya memulihan aset melalui jalur keperdataan. “Kejaksaan selalu berada di garda terdepan dalam upaya menarik kembali dana hasil kejahatan sehingga dapat digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Jan.
Perbedaan sistem hukum, keterbatasan kewenangan serta rendahnya political will pemerintah tempat aset tersebut disimpan kerap menjadi celah yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk mengamankan harta haramnya. Untuk menghadapinya, Indonesia berupaya menyesuaikan peraturan perundang-undangannya dengan standar yang diatur dalam konvensi internasional. Penyesuaian itu antara lain diwujudkan dengan RUU Ekstradisi, Mutual Legal Assistance (MLA) dan Perampasan Aset, yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah. “Kami ingin memberikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk dapat menikmati hasil perbuatannya,” ujar pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


(nd/Ti) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI