HTML

HTML

Sabtu, 08 April 2017

Kejari Tapanuli Utara Musnahkan Barang Bukti

TAPANULI ,05 April 2017-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) memusnahkan dan mengeksekusi seluruh barang bukti perkara kasus Tindak Pidana Umum yang terjadi sejak Agustus 2016 hingga Maret 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Tapanuli utara, Hotma Tambunan melalui Kasi Intel Prabudi SH , mengatakan pemusnahan seluruh barang bukti, setelah penanganan seluruh perkara dinyatakan inkrah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,Rabu .
“Pemusnahan barang bukti ini, agar tidak disalahgunakan lagi terlebih seluruh barang bukti itu sudah tidak dibutuhkan lagi sebagai barang bukti,” katanya.
Seluruh barang bukti Tidak Pidana Umum yang terjadi sejak Agustus 2016 hingga Maret 2017 itu, narkoba jenis sabu seberat 8,3 gram dan ganja 1.417, 65 gram. Senjata api, 15 bilah parang, satu pisau kecil, sekop, satu potong kayu bulat, satu batu padas, dan 27 unit hanphone.
Selanjutnya 248 lembar uang palsu (Upal) nominal Rp20.000 dan 365 lembar Upal nominal Rp10.000. Buku tulis untuk judi, 168 kartu domino dan 11 batang tanamana kopi, jeruk, tiung, pohon aren, alpukat, pisang dan ubi kayu, Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan sebagian lagi dipukul dengan menggunakan martil
(Yus) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Kebijakan KSB KDMP Dinilai Prematur, Ketua KDMP Satriajaya : 'PSN KDMP Tidak Jelas Dan Inkonsistensi Alias Omon-Omon!'

KABUPATEN BEKASI, MHI - Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara terlihat belum beroperasi sampat saat ini, kendati ber...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi