
BABEL ,(11/4/2017) -Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Bangka Belitung menetapkan para tersangka terkait kasus kegiatan pengerukan alur muara kawasan sungai Jelitik Sungailiat dan sekitarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Beltung (Kasi Penkum Kejati Babel, mengatakan : ”Tersangka pengerukan alur muara Jelitik dengan Inisial YY dan kawan-kawan dalam kapasitas sebagai Bupati Kabupaten Bangka periode 2008-2013,”Selasa.

Selain itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pun menetapkan pula tersangka lainnya namun dalam perkara berbeda yakni proyek pengadaan bibit karet.
“Tersangka pengadaan bibit karet dengan inisial BA dalam kapasitas selaku rekanan/pihak swasta. Dalam waktu dekat akan ada tersangka-tersangka lainnya,” terangnya, Roy menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan para tersangka lainnya.
(Yus) MHI 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar