
AMBON ,15 April 2017 – Perancang Peraturan perundang – Undangan mempunyai peran yang sangat penting sehingga perlu untuk dipaparkan secara umum. Untuk itu Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – Undangan Menggandeng Japan Inretnational Koorporation Agency (JICA) untuk saling tukar menukar informasi, belajar bersama terkait dengan penyusunan Peraturan perundang – Undangan. Kesempatan ini perlu dijadikan sebagai suatu momentum untuk pembelajaran. Ungkap Priyadi pada saat memberikan arahan pada acara paparan singkat tentang peran Perancang Peraturan Perundang – Undangan Di Aula Lt.III Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku ,Kamis.
Menurut Priyadi bahwa, “dulu para pendiri Republik ini menyatakan bahwa Undang – Undang Dasar adalah Undang – Undang Dasar darurat dan pada saatnya yang tepat akan dilakukan perubahan dan hari ini kita sudah melakukan beberapa amandemen. Perkembangan berikutnya setelah UUD 1945 yang diamandemenkan, kemudian ada Perancangan – Perancanagannya.”
Lebih lanjut ditambahkan bahwa, hutan belantara produk hukum di Indonesia luar biasa besar. “Buat saya belantara hukum di Indonesia sangat rumit dan sulit untuk dipahami mulai dari kompleksitas masalah, Sinkronisasi, harmonisasi dengan Undang – Undang yang lain. Ini sangat luar biasa sehingga Presiden terpaksa harus mengamputasi atau harus membatalkan ratusan Peraturan Perundang – Undangan yang ada di Indonesia.”

“Ada tiga hal terkait dengan masalah Perancangan terutama diwilayah Maluku yaitu masalah profesionalitas atau profesionalisme; Masalah profesionalitas sangat berkorelasi dengan tingkat kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki, oleh karena itu SDM terutama perancang masih relatif rendah berkaitan dengan kompetensi dan profesionalitasnya, apalagi yang berkaitan dengan prosedur dan mekanisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi; Masalah profesionalitas berkaitan dengan masalah kejujuran, masalah integritas dan masalah disiplin; berkaitan dengan masalah akuntabiliatas, bagaimana tugas dan fungsi yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik dari sisi nilai – nilai etika, nilai kejujuran maupun dari aturan – aturan formal yang sudah disepakati bersama.” Tandasnya
Priyadi berharap semoga perwakilan dari Jepang atau JICA pada umumnya dapat memberikan pemahaman atau ilmu terkait Perancangan Peraturan Perundang – Undangan untuk dapat dipahami dan diambil manfaatnya. Tutur Priyadi.
(Eli) MHI 

Sumber:(Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar