HTML

HTML

Kamis, 13 April 2017

Pidsus Kejati Kepri Tetapkan Ketua PPM Universitas Terbuka Tersangka Korupsi Dana Hibah

KEPRI ,(11-04-2017)-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan MY, selaku Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (PPM-UT) Pokjar Ranai Kabupaten Natuna, sebagai tersangka korupsi penggunaan dana hibah Rp1,1 milliar dari APBD 2011 Natuna ke Pokja UPPJ-UT Ranai Natuna.
Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi dana Hibah di Kabupaten Natuna tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka SH MH, didampingi Wakilnya, Asri Agung Putra SH, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Feri Tas SH MHum Msi dan Asisten Intelijen, Martono SH MH  di kantornya, Selasa.
“Hasil kinerja yang dilakukan tindak pidana khusus Kejati Kepri, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna kepada UPBJJ Universitas Terbuka (UT) Pokja Ranai-Natuna tahun 2011. Maka hari ini kami umumkan, Ketua PPM-UT Pokjar Ranai Kabupaten Natuna berinisial Drs MY Msi sebagai tersangka,” kata Yunan Harjaka
               Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka SH MH,
Yunan menjelaskan, penetapan tersangka MY tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyidikan dalam korupsi pemberian dana hibah APBD 2011 oleh Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Ketua PPM-UT Pokjar Ranai-Natuna
Kemudian, lanjut Yunan, pada 21 Pebruari 2011, tersangka Drs MY Msi, selaku Ketua PPM-UT Pokjar Ranai-Natuna, termasuk sejumlah organisasi masyarakat maupun perseorangan, mengajukan Proposal permohonan dana hibah sebesar Rp1,410,400 milir kepada Pemkab Natuna.
“Namun yang disetujui hanya sebesar Rp1,400 miliar, sebagaimana dalam naskah Perjanjian Hibah Daerah tanggal 24 Pebruari 2011,” ungkapnya.
Pemberian hibah tersebut kata Yunan, juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2010 tetang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Batuan Sosial dan Bantuan Keuangan Belanja Tak Terduga Tahun 2011.
“Namun dalam pelaksanaannya, ternyata dana hibah tersebut, dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1,1 miliar dan yang bertanggungjawab adalah Penerima Hibah dalam hal ini adalah Ketua PPM-UT Pokjar Ranai-Natuna berinisial MY,” ungkapnya.
(Yus) MHI .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI