
BANDA ACEH , 11 Mei 2017-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JS, konsultan pengawas proyek jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayek Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU, M. Rizza, S.H., dalam persidangan perkara korupsi proyek itu di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi maka terdakwa JS kita tuntut empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara,” kata M. Rizza, yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Setelah JPU membacakan tuntutan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Sidang agenda pledoi akan digelar Selasa, 16 Mei 2017 mendatang,” ujar Rizza.
Seperti diketahui, dalam perkara korupsi itu, sebelumnya Kejari Aceh Utara telah melimpahkan dua tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Satu tersangka lainnya, JS d itetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016. Jaksa menangani perkara proyek di bawah Dinas Bina Marga Aceh Utara sumber dana APBK Rp 2,8 miliar tahun 2010 itu sejak awal Januari 2014. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 471 juta.
(Yus) MHI
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar