HTML

HTML

Sabtu, 23 Juni 2018

Kartu Hemat Penggunaan BBM, LPG, dan Listrik Rumah Ilegal !

Hasil gambar untuk Bukan Produk Pemerintah, Kartu Hemat Penggunaan BBM, LPG, dan Listrik Rumah Ilegal
JAKARTA ,22 Jun 2018 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, bahwa Pemerintah tidak pernah merekomendasikan badan usaha atau perseorangan menjual kartu serba guna atau Xtra Card yang bisa menghemat penggunaan BBM, LPG, dan listrik rumah tangga.
Hasil gambar untuk Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng                            Andy Noorsaman Sommeng
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng menegaskan penerbitan Xtra Card bukan merupakan rekomendasi dari Pemerintah maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan karenanya tergolong perbuatan ilegal dan berisiko pada tindak pidana.
“Segala sesuatu yang tidak dikeluarkan oleh PLN dan direkomendasi oleh Pemerintah itu ilegal. Itu melanggar undang-undang,” tegas Andy di sela-sela menghadiri Halalbihalal Sektor ESDM di Jakarta, Jumat .
Bahkan, Andy mengimbau masyarakat tetap mewaspadai penjualan apapun yang mengatasnamakan Pemerintah maupun PLN. “(Masyarakat) ya harus hati-hati,” sambungnya.
Sebelumnya, marak beredar penjualan kartu sakti di salah satu platform sosial media, yaitu Facebook. Beberapa manfaat dari penggunaan kartu sakti tersebut, antara lain menghemat tagihan listrik, mengirit konsumsi BBM dan elpiji hingga mengurangi efek radiasi handphone.
(IR/ES) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA
Sumber:(Humas Kementerian ESDM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Rugikan Negara 2,6 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Brongsong Empat Tersangka Aparat Desa Sumberjaya Masuk Kandang Besi

KABUPATEN BEKASI, MHI - Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti. Belum genap 2 (dua) bul...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi