HTML

HTML

Minggu, 20 Januari 2019

(PP) Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Atas pertimbangan tersebut, pada 28 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
“Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” bunyi Pasal 1 PP ini.
Nilai modal awal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini adalah Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah, yang terdiri atas Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai dana kelolaan yang hasilnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat secara berkelanjutan, dan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
“Modal awal sebagaimana dimaksud berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) PP ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
(JL/ES) MHI Hasil gambar untuk media hukum indonesia
Sumber:(Pusdatin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Korban Penembakan Separatis Papua Dievakuasi Gabungan TNI-Polri ke Timika Usai Merebut Distrik Homeyo Dari OPM-TPNPB

TIMIKA, MHI - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papua Merdeka (...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi