HTML

HTML

Selasa, 18 Juni 2019

I Wayan Sudirta : Yakin Bin Yakin Dapat Memenangkan Sengketa Perkara PilPres 2019


JAKARTA , MHI - Didalam penyampaian berbeda dalam momen yang sama saat Break Court (Sholat Jum'at) Sidang Sengketa Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 diruang sidang pleno MK teregristrasi Nomor: 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang dimohonkan Paslon 02 ,Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan memiliki keyakinan penuh diakhir Putusan Perkara ini dapat memenangkan Sengketa Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019, (18/6/2019).

Hal tersebut disampaikan I Wayan Sudirta Kepada awak media Bahwa, Hari ini kami dari pihak terkait harus memahami suasana kebathinan dari majlis Hakim..suasana kebathinan dari majlis hakim harus difahami..karena Beliau-beliau ini negarawan..andaikata diperadilan umum pasti kami sudah protes...karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum..PMK ada dua yang kesatu tidak boleh adanya perubahan..tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan diatur dalam Empat Puluh Lima UU Pemilu tapi kita juga harus mengatakan kebijakan Hakim ini pasti merujuk diputusan itu berdasarkan pasal 33...kayakinan kami bahwa ada kemunduran sedikit seolah-olah majlis hakim akan memutuskan berdasarkan aturan..kita sudah sampaikan keluhannya semua, Papar Wayan.

Lanjut Wayan,...saya ulangi..Promision kita mulai..Tidak ada kekosongan hukum..kalau Pasal 55 yang satu yang dikutip karena ada rapat permusyawaratan Majlis bagi kekosongan hukum itu bisa berlaku kalau perubahan pengaturan jadi pasal 33 PMK mengatur dengan jelas...kemudian PMK Nomor 5 Tahun 2018 mengatur dengan jelas..Undang-undang pemilu juga sudah jelas...tidak ada kekosongan hukum malah berlapis-lapis..karena kemauan politik pembuat Undang-undang sudah jelas tidak perlu banyak-banyak dan tidak perlu ada perbaikan-perbaikan, Tegasnya.


Sebaliknya Bagi termohon..pihak terkait..Bawaslu berulang-ulang diberbagai peraturan...diberbagai PMK..diberi kesempatan untuk perbaikan..diberi kesempatan untuk perbaikan...itu cukup adil karena kami pihak yang harus mempersiapkan atas permohonan yang mereka telah siapkan lama..mereka lama mempersiapkan itu..karena itu tidak perlu mereka melakukan perbaikan ..kalau kami perlu melakukan perbaikan karena kami tidak ada pilihan lain...maka sekali lagi " Yakin bin yakin diakhir putusan ini kami akan memenangkan perkara ini karena memang mereka tidak akan mampu membuktikan Dalil-dalilnya," Tutup Wayan.

(Joggie/Sisman) MHI

2 komentar:



Postingan Terupdate

Korban Penembakan Separatis Papua Dievakuasi Gabungan TNI-Polri ke Timika Usai Merebut Distrik Homeyo Dari OPM-TPNPB

TIMIKA, MHI - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papua Merdeka (...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi