HTML

HTML

Rabu, 19 Juni 2019

PenandaTanganan Balon WaBup Bekasi Dadan Setiawan diDPD Partai Golkar


KABUPATEN BEKASI - Setelah lama ditunggu, Drs Dadan Setiawan, M.M akhirnya mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Bekasi sisa periode 2017-2022. Peraih dukungan terbanyak pada Polling Calon Wakil Bupati Bekasi sisa periode 2017-2022 ini resmi mendaftarkan diri ke DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi, Rabu (19/06/2019) siang.


Dadan datang ke kantor DPD Golkar di Ruko Central Niaga Square Blok 8C No 3 dan 5, Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara ditemani istri dan pihak keluarga. Beberapa ormas, LSM dan organisasi wartawan turut mendampingi Dadan, yakni Aliansi Wartawan Indonesia dan Media Online Indonesia.

"Pak Dadan merupakan salah satu penasehat DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Jawa Barat, makanya kami mendampingi beliau," ucap Anwar Soleh, Humas DPC MOI Bekasi.

Menurut lelaki yang akrab dipanggil kang Uban ini, sebanyak 12 organisasi wartawan sudah bergabung turut serta mendukung perjuangan Dadan Setiawan sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa periode 2017-2022 mendampingi Bupati Definitif, H. Eka Supria Atmaja.


Secara terpisah, Dadan Setiawan menyatakan siap membesarkan Partai Golkar dan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

"Saya siap membantu tugas pak Eka hingga habis masa jabatan dan meningkatkan kesejahteraan serta perekonomian masyarakat," ungkapnya saat diwawancari wartawan usai serah terima pendaftaran di DPD Golkar Kabupaten Bekasi.

Ditanya tentang statusnya sebagai ASN, Dadan menyatakan siap mengundurkan diri.

"Pak Eka Supria Atmaja adalah pimpinan saya di Pemkab Bekasi, kalaupun saya harus mengundurkan diri karena syarat administrasi, saya siap dan bersedia mendampingi beliau sebagai Wakil Bupati Bekasi hingga habis masa jabatan tahun 2022".

"Jika Allah berkehendak mendudukkan saya sebagai Wakil Bupati, saya berniat total selaku mendukung kebijakan Bupati Bekasi yang bermaslahat untuk rakyat," tegasnya.

(Joggie) MHI

1 komentar:



Postingan Terupdate

Tolak Permohonan Ganjar- Mahfud Perkara Hasil PHPU Presiden 2024, Hakim MK : Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presi...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi