SERANG, MHI - Dua warga tertangkap basah di saat sedang melakukan makan siang di salah satu Warung Tegal (Warteg) pada Kamis (15/04/2021) di ruas jalan Petir dekat perumahan Serang Hijau, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,(16/04/2021).
Terkait akan peristiwa tersebut Jajaran Satpol PP Kota Serang pun menyita alat penanak nasi (Rice Cooker) milik pengusaha Warteg untuk di jadikan alat bukti.
Kemudian Satpol PP Kota Serangpun memberikan himbauan kepada pemilik Warteg tersebut agar tidak membuka usaha di siang hari selama bulan puasa.
Kepada Awak
media , Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani menjelaskan, bahwa “Sebagai
amanat Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan,
Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Walikota
Serang Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Serang
Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan
Penyakit Masyarakat serta menindaklanjuti Surat Himbauan Bersama Pemerintah
Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia
Kota Serang nomor :451.13/335-Kesra/2021 perihal Peribadatan Bulan Ramadhan dan
Idul Fitri 1442 H/2021 M, Satpol pp Kota Serang melakukan himbauan terhadap
rumah makan/resto/warteg/sejenisnya di Wilayah Kota Serang,” Paparnya pada
kamis (15/04/2021).
“Berdasarkan
peraturan baik perda, perwal dan surat himbauan bahwa Pemilik tempat makan
dilarang membuka usahanya sejak pukul 04.30 wib s.d 16.00 wib,” imbuhnya.
“Dalam
Pelaksanaannya Petugas Satpol pp menghimbau kepada pemilik tempat makan dengan
memberikan Surat Himbauan Bersama Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian
Agama Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang,” terangnya.
“Pada saat
melakukan kegiatan tersebut, ada pengaduan dari masyarakat bahwa rumah makan BS
buka siang hari. Setelah mendapat aduan petugas Satpol pp langsung menuju rumah
makan BS dan ternyata buka. Satpol pp bersama Kabid Perundang-undangan,
Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Tb. Hasanudin, S.Pd.,M.Si memberikan himbauan
kepada pemilik rumah makan BS agar tidak berjualan sejak pukul 04.30 Wib s.d
16.00 Wib,”ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar