MEDAN, MHI - Bergerak berbondong-bondong ratusan wartawan dari berbagai media massa, baik cetak, elektronik maupun Online untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/4) dengan membawa spanduk, poster dan pengeras suara, terkait persoalan pelarangan dan pengusiran para wartawan yang hendak melakukan peliputan oleh Institusi keamanan.
Aksi tersebut sebagai buntut dari pengusiran dua jurnalis yang hendak melakukan wawancara kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution di balai kota pada Rabu (14/4/2021) sore dan sebagai bentuk protes terhadap dugaan adanya tindakan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Polisi, hingga Satpol PP yang mengusir sejumlah wartawan saat hendak mewawancarai Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Muncul dugaan kuat, berdasarkan informasi yang didapat bahwa hal tersebut dilakukan atas perintah dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Tindakan pelarangan peliputan yang dialami oleh dua orang jurnalis online di Kota Medan, Sumatera Utara tersebut, dimana keduanya diusir oleh oknum petugas keamanan di kantor Wali Kota Medan saat melakukan tugas peliputan diantara Keduanya adalah Mhd Ilham Pradilla (Herbhet) jurnalis Suarapakar dan Rechtin Hani Ritonga, jurnalis Tribun Medan.
Terkait akan peristiwa tersebut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Liston angkat bicara dengan meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution yang juga menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bawahannya agar mengingat lagi bahwa jurnalis adalah pekerja publik. Selain itu, tegasnya, para jurnalis dalam melakukan pekerjaannya pun dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Ini adalah puncak keresahan jurnalis yang selama ini kesulitan mewawancarai Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan....Menghalangi kerja jurnalis berarti melanggar undang-undang... Pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan publik karena publik perlu tahu informasi kinerja Pemko Medan... Kita harap bobby mewakili anak buahnya meminta maaf kepada wartawan," tegas Liston di tengah aksi.
Salah satu pimpinan aksi, Muchlis mengatakan tindakan menghalang-halangi kinerja wartawan yang diduga dilakukan paspampers merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Pers.
"Peristiwa pengusiran yang terjadi semalam sangat menyedihkan... Apa yang dialami jurnalis semalam bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Pers... Bapak Bobby yang terhormat, UU Pers adalah bentuk dari yang kita perjuangkan selama ini. Kalau Pers sudah tidak mendapatkan tempat yang layak, kita pertanyakan demokrasi yang selama ini digaungkan Bobby adalah kebohongan," ungkapnya.
Kemudian salah satu wartawan yang diusir saat melakukan peliputan di Pemko Medan, Hany Ritonga, mengatakan,"Paspampres yang mengawal Bobby Nasution telah bertindak arogan kepada wartawan," tegasnya. Dia pun mempertanyakan keterbukaan informasi di masa kepemimpinan Bobby Nasution.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar