
Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam saat menggelar konferensi pers di
Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, (19/5/2021).
“Pertama adalah kebijakan secara umum, kedua adalah kebijakan pemerintah
dalam menghadapi situasi terakhir,” tutur Menko Polhukam.
Kebijakan penanganan Papua secara umum adalah dengan tetap menggunakan
pendekatan kesejahteraan, pendekatan damai, tanpa kekerasan, dan tanpa senjata.
Kebijakan ini sudah tertuang dalam Impres nomor 9 tahun 2020 yang berisi
instruksi penanganan Papua dengan pendekaan kesejahteraan melalui pembangunan
yang komprehensif dan multidimensi.
Kebijakan ini, dalam tataran teknisnya, antara lain afirmasi berupa Dana
Otonomi Khusus (dana Otsus) hingga afirmasi di bidang politik dan pendidikan.
Dana Otsus di Papua, kata Menko Polhukam, diberikan sebesar 2% dari DAU dan
tahun depan direncanakan menjadi 2,2% dari DAU. “Yang itu berarti menurut
perhitungan Pak Rizal Ramli dalam sebuah acara televisi, kira-kira kalau
dirata-ratakan, belanja untuk setiap orang Papua itu sebesar 17 kali lebih
besar dari rata-rata untuk orang di luar Papua,” kata Menko Polhukam.
Kemudian ada peluang-peluang politik khusus yang diberikan pemerintah dalam
rangka afirmasi. Antara lain gubernur dan wakil gubernur di Papua dan Papua
Barat harus orang asli Papua. Kebijakan ini tidak ada di daerah lain.
“DPRD Papua juga diberi kuota, bahwa 25% harus orang asli Papua. Itu
afirmasi,” tutur Mahfud MD.
Di bidang pendidikan, pemerintahan juga punya program Adik Papua atau
Saudara Papua. Orang Papua yang mau masuk universitas terbaik di Indonesia itu
bisa diterima dengan perlakuan khusus. “Mau ke UI, ITB, UGM, Undip, Unhas, IPB,
dan seterusnya, dengan sekadar rekomendasi dan syarat formalitas lulusan SMA
formal, tanpa ikut tes yang umum karena diberi data program Saudara Papua atau
kita menyebutnya Adik Papua,” kata Menko Polhukam.
Dalam hal bekerja di pemerintahan, tutur Mahfud MD, Presiden juga sudah
menegaskan agar semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, baik
kementerian maupun lembaga, agar merekrut orang asli Papua untuk bekerja.
Singkatnya, rekrutmen pegawai negeri di seluruh Indonesia harus memberi
perlakuan khusus kepada orang Papua.
Soal keuangan di Papua, menurut Menko Polhukam, banyak orang yang
menganggap bahwa Papua diambil hartanya oleh negara, hingga Papua miskin tak
mendapat bagian. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan yang disampaikan di
rapat kabinet, itu tidak benar.
Pendapatan dari Provinsi Papua yang mencakup pajak, bea cukai, dan lainnya,
adalah sebensar Rp12,645 triliun, sedangkan belanja untuk papua adalah Rp46,173
triliun. Sementara Provinsi Papua Barat menyumbang pendapatan Rp5,053 triliun,
sementara belanja yang dikeluarkan pemerintah untuk Papua Barat mencapai
Rp19,203 triliun.
“Itu kebijakan umum, jadi pemerintah tetap melakukan pendekatan damai tanpa
kekerasan, tanpa senjata. Itu prinsip dasarnya. Tapi utk melindungi, ada
pendekatan hukum dan keamanan,” tutur Menko Polhukam.
Kebijakan berupa upaya penegakkan hukum tersebut, kata Menko Polhukam,
pertama adalah dengan memburu para teroris. “Bukan organisasi Papua, tapi
orang-orang yang melakukan teror. By name, ada nama-nama, bukan sembarang orang
papua,” kata Menko Polhukam.
Kemudian penegakan hukum berupa penelusuran penyalahgunaan dana negara atau
korupsi. Pemerintah, kata Menko Polhukam, berdasarkan laporan dari BPK maupun
hasil temuan Badan Intelijen Negara, sudah mencatat sepuluh korupsi besar. “Ini
akan dilakukan penegakan hukum terhadap mereka,” kata Mahfud MD.
Selain terus berupaya menumpas habis kelompok teroris di Papua, pemerintah
juga terus berupaya mengatasi teroris Mujahidin Indonesia Timur di Poso,
Sulawesi Tengah yang kembali beraksi beberapa hari lalu dengan membunuh empat
petani.
“Ini menunjukkan bahwa kelompok tersebut sudah mulai semakin terdesak oleh
operasi pengejaran kita, dan sekali lagi ini pengejaran untuk menyelamatkan
rakyat karena mereka ini nyata-nyata melakukan itu (teror),” kata Menko
Polhukam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar