
JAKARTA, MHI - Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar
Panjaitan menyatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali secara tegas dan
terukur. Komitmen ini pun telah disepakati oleh para kepala daerah yang
termasuk dalam cakupan PPKM Darurat. Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 3
Juli hingga 20 Juli 2021.
“Presiden
memerintahkan kita semua untuk melakukan PPKM Darurat dengan tegas dan terukur.
Tadi kami sudah bicara dengan para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Kita semua
sepakat akan melaksanakan ini dengan tegas,” ujarnya dalam keterangan pers
secara virtual, Kamis (01/07/2021).
Pola operasi
PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali telah dijabarkan secara terperinci.
Berkaitan dengan hal ini, Luhut meminta setiap pemerintahan baik tingkat
kabupaten/kota, provinsi maupun pusat mencermati kembali hal-hal yang
dikerjakan.
“Pola
operasi PPKM Darurat yang di wilayah Jawa Barat dan Bali, saya kira sudah bisa
terlihat jelas. Jadi sudah jelas tingkat pusat mengerjakan apa, tingkat
provinsi apa, dan tingkat kabupaten/kota juga apa. Semua sudah jelas,”
tegasnya.
Lebih
lanjut, Luhut memaparkan sejumlah kewenangan dan hal yang harus dilakukan oleh
jajaran terkait mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), hingga
TNI-Polri.
“Gubernur
berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang
kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi
vaksin. Jadi karena darurat ini kita buat fleksibel, tetapi tetap
dalam koridor aturan main,” ujarnya.
Pada PPKM
Darurat para kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) melarang setiap
bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. TNI, Polri, dan
Kejaksaan akan mendukung penuh para kepala daerah dalam mengoordinasikan
pelaksanaan PPKM Darurat ini.
“Semua
terintegrasi, TNI-Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang
ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM
Darurat,” ujar Wakil Ketua KPCPEN.
Bagi daerah
kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap
memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis
Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Ketentuan
PPKM Darurat ini, ujar Luhut, akan dituangkan secara detail dalam Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang juga akan memuat mengenai sanksi yang
akan diterapkan jika terjadi pelanggaran.
“Dalam hal
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan
Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi
berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian
sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.
Dalam
keterangan persnya, Wakil Ketua KPCPEN juga mengatakan bahwa pemerintah telah
bersiap untuk menangani lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Ia memastikan
ketersediaan oksigen dan suplai obat-obatan yang sebelumnya dikhawatirkan
masyarakat dapat terjaga.
Terkait
ketersediaan oksigen, ujar Luhut, pihaknya sudah meminta kepada Menteri
Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen
produksinya untuk kebutuhan medis.
“Kami sudah
rapat dan kita sudah tata dari apa yang kita lihat kalau keadaan
seperti ini, insyaallah kita akan semua tidak ada masalah soal ini, termasuk
suplai obat-obatan. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas
yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes, dan farmasi. Satgas ini agar
berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai,” ujarnya.
Selain
penanganan COVID-19, melalui PPKM Darurat pemerintah juga mengambil kebijakan
untuk pemulihan ekonomi Indonesia. Luhut menegaskan pemerintah telah melakukan
koordinasi untuk menambah penyaluran bantuan sosial selama PPKM Darurat guna
melindungi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Presiden menekankan masyarakat menengah ke bawah harus dilindungi. Melalui langkah tersebut, dampak PPKM darurat akan dimitigasi dan ekonomi dapat pulih lebih cepat dari sebelumnya,” tandasnya.
Sumber : BPMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar