HTML

HTML

Sabtu, 13 November 2021

Disinyalir Tak Kantongi Izin Kelola Limbah (B3), Kegiatan Angkut Ribuan Ton Terak/Tin Slag Tetap Berjalan di Kota Pangkalpinang



PANGKAL PINANG, MHI - Kendati pihak PT Timah Tbk mengakui selaku pemilik sejumlah Terak/ Tin Slag oleh pejabat terkait di PT Timah, Jumat (12/11/2021) siang kapal tongkang (Samudera Bintan 90) bermuatan Tin Slag total mencapai hampir 2000 ton lebih melakukan aktifitas bongkar muat di dermaga Jety samping Depot Pertamina Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.

Kendati demikian, tim jaringan media KBO Babel ini berhasil menghimpun informasi di lapangan termasuk keterangan dari berbagai pihak maupun narasumber lainnya yang menyebutkan jika sejumlah Terak/Tin Slag yang masuk ke Pangkal Balam siang itu didatangkan dari Kota Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Sedangkan asal-muasal 2000 ton lebih Tin Slag yang dikirim ke Bangka tersebut diperoleh dari mitra PT Timah di wilayah Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Selanjutnya, tiba di Bangka ribuan Tin Slag itu usai dilakukan bongkar muat hari itu juga langsung dibawa ke daerah Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Diketahui, sedikitnya  sebanyak 32 dump truck kapasitas 15 ton sempat mengangkut dan mengantarkan terak/slag ke lokasi smelter CV Venus tanpa dilengkapi surat jalan, meskipun dump truk tersebut dalam Pengawalan yang tidak diketahui  apakah dari pihak PT Timah atau pihak lainnya.

Kegiatan pengiriman sejumlah Tin Slag itu dari Tanjung Pandan ke Bangka, Jumat (12/11/2021) menggunakan jasa pelayaran PT Mose Indonesia Group hasil kerja sama antara PT Timah dengan mitranya di wilayah Air Kampit, Beltim, sebagaimana hal ini sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh seorang pejabat PT Timah yakin Kepala Unit Produksi, Sigit Prabowo dengan nomor induk karyawan atau NIK : 20081089, tertanggal 4 November 2021.

Dalam lembaran surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat PT Timah itu antara lain diterangkan seputar rencana pengiriman ribuan ton Terak/Tin Slag ke Pulau Bangka serta menerangkan jika sejumlah Tin Slag tersebut merupakan barang yang mengandung radio aktif namun dengan klasifikasi Kadar Rendah 1.

Selain itu, dalam lembaran surat keterangan itu tertera rincian jumlah material Terak/Tin Slag yang akan dikirim ke pulau Bangka (Pangkal Balam) total sekitar 1.737.696.00, kg dengan rincian sebagai berikut : Terak I (2019) yakni sebanyak 325.727.00 kg dan Terak I (2020) sebanyak 50.416.00, kg serta Terak II (2021) yakni mencapai sebesar 1.361.553,00 kg.

Tak cuma itu, dalam surat itu pun tertera rincian prosentase angka dari hasil pemeriksaan terhadap ribuan ton Tin Slag tersebut dengan rincian yakni Kadar SN’ (Stanium) / kadar logam timah sebagai berikut : Terak I sebesar 22,49 % (persen) dan Terak II dengan prosentase kadar 4,41 persen.

Kondisi kadar kedua kelompok Terak tersebut merupakan sertifikasi hasil uji laboratorium (penguji) PT Timah (Tbk) Unit Metalurgi, dengan kode sertifikasi : LP-1217-IDN yang ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2021.

Terak/Tin Slag termasuk material limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tentunya harus memenuhi ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam pengelolaanya. Bahkan kewajiban pelaku usaha mengolah limbah B3 dan Non B3 sebagai aturan yang tertuang dalam PP 22/2021.

Tak cuma itu terkait pengolahan limbah B3, pemerintah pun telah mengeluarkan aturan baru pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait pengiriman ribuan ton Tin Slag dari Belitung ke Pangkal Balam, Bangka sampai saat ini pihak KSOP Kelas IV Pangkal Balam belumlah memberikan keterangan meski sebelumnya sempat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021) siang melalui pesan singkat (WA).
 
Informasi lainnya sempat dihimpun jaringan media ini menyebutkan jika ribuan ton Tin Slag tersebut setiba di Bangka pada hari itu dibawa ke sebuah perusahaan smelter di daerah Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah dan diduga akan dilebur kembali untuk dijadikan timah balok.

Pantauan jejaring media ini hari ini pukul 08.30 wib masih terlihat belasan dump truck terparkir di dermaga Jety samping Depot Pertamina Pangkal Balam, namun pada pukul 12.25 wib satu persatu dump truck yang terparkir disana meninggalkan lokasi dermaga Jety.

Informasinya rencana kegiatan pengangkutan terak/slag hari ini ditunda, bahkan menurut narasumber dilapangan lantaran ramainya pemberitaan  pengiriman terak/slag dan diduga perusahaan penampungan tidak mengantongi izin pengangkutan, penampungan dan pengelolaan limbah B3.

Sekedar informasi, meskipun terak/slag kategori limbah B3 mengandung radioaktif jenis rendah namun berdampak jangka panjang sangat bahaya bagi manusia yang berkontak langsung dengan limbah B3 mengandung radioaktif.

Bos CV Venus Bantah Terima Terak 
Atau Tin Slag




Seperti dilansir media online di Babel, Acin bos CV Venus, membantah pihak perusahaannya menerima kiriman ribuan terak/slag dari tongkang Samudra Bintan 90 di dermaga Jeti dekat Depot Pertamina Pangkalbalam, justru diungkapkannya bahwa PT Timah Tbk mau pinjam timbangan mobil. 

"Barang itu milik PT Timah, mereka hanya numpang menimbang saja. Saya gak sampai jadi ribut-ribut seperti ini." Bantahnya, Sabtu (13/11/2021). 

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait posisi tin slag itu apakag di smelter CV Venus. Acin kembali menegaskan kembali, itu milik PT Timah. "Barang itu milik PT Timah, bukan punya kami, hanya numpang menimbang saja pak, terima kasih," tandas Acin. 

(Rikky/KBO Babel) MHI

Telah Dibuka Resmi Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025

Serah terima pimpinan sidang dari anggota yang tertua (Atal S Depari), kepada ketua BPPA Terpilih ( Syafril Nasution)


JAKARTA, MHI - Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh saat ini sudah hampir habis. Untuk menyiapkan para anggota baru Dewan Pers kini Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025. 

"Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021," mendatang bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima media ini.

Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA sudah dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.

"Untuk syarat umumnya yakni mesti mmahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers," kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.

Kata Firdaus ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

"Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dua lembar," terangnya.




Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung  jawab media bersangkutan.

Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

"Nagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik," urainya.

Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id. 

"Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75," tutup Ketua Umum SMSI ini.

(*) MHI

Jumat, 12 November 2021

Luhut Minta KPK Dan Polisi Penjarakan Mafia di Pelabuhan, KPK : 'Upayakan Pencegahan Dulu'


JAKARTA, MHI - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian memenjarakan mafia di pelabuhan. KPK merespons, dengan terlebih dahulu ingin memfokuskan pada bidang pencegahannya.

"Jadi terkait dengan itu tentu upaya pencegahan terlebih dahulu yang kami sedang upayakan untuk lakukan sebagai bagian dari pemberantasan korupsi," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Ali mengatakan pihaknya akan memulai kajian tentang pelabuhan di Indonesia. Kajian itu nantinya akan memetakan modus korupsi di pelabuhan.

"Nah tentu dari kajian-kajian itu nanti kan baru kemudian ditemukan di mana titik rawannya untuk potensi korupsi," kata Ali.

Setelah itu, KPK akan membaca aduan yang masuk. Jika ada aduan terkait dugaan korupsi di pelabuhan, bakal langsung dieksekusi dengan kajian yang telah dilakukan.

"Oleh karena itu, tentu nanti dari laporan-laporan yang ada itu bagian yang akan ditelaah," sebut Ali.




Sebelumnya, Luhut merasa jengah dengan banyaknya permainan kotor di pelabuhan Indonesia. KPK dan Polri diminta berani tindak tegas mafia yang bermain di pelabuhan.

"Saya mohon KPK dengan kejaksaan, polisi ayo kita ramai-ramai bentuk task force untuk memonitoring ini. Ini saya kira bagus dipenjarakan," kata Luhut dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Luhut mengatakan sistem pelabuhan di Indonesia masih belum efisien. 
Pemerintah saat ini tengah mengusahakan mengatur sistem yang membuat kerja seluruh pelabuhan di Indonesia jadi efisien.

"Tahapan untuk memangkas birokrasi sudah kita lakukan, pemerintah juga sudah launching Batam Logistic Ecosystem sebagai pilot project di mana penyederhanaan proses logistik dan operasi nonstop di pelabuhan dapat mempersingkat waktu layanan, mendorong lebih banyak investasi yang maju," kata Luhut.

(Khoidir) MHI



Rabu, 10 November 2021

Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021Tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 Terhadap UUD 1945 Digelar MK Secara Virtual


JAKARTA, MHI - Jika organisasi pers menyusun aturan menurut versi masing‑masing, justru akan terjadi kekacauan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengamanatkan Dewan Pers sebagai fasilitator organisasi pers dalam menyusun aturannya. Demikian disampaikan oleh Frans Lakaseru  selaku kuasa hukum Dewan Pers (Pihak Terkait) dalam pengujian, secara daring pada Selasa (09/11/2021).

“Dalam praktiknya, penyusunan terhadap aturan di bidang pers yang dibutuhkan dan dilakukan oleh organisasi pers dilakukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999, yakni Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam penyusunan aturannya hingga diperoleh hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang pers tersebut,” papar Frans menanggapi Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut.

Sebaliknya, lanjut Frans, jika ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers yang diujikan para Pemohon tidak diterapkan, maka akan timbul kekacauan dalam penyelenggaraan pers dan hilangnya kepastian hukum, baik organisasi pers sendiri maupun masyarakat atau publik secara luas. Nantinya aturan yang dipakai bermacam-macam versi karena masing‑masing organisasi pers akan membuat dan memberlakukan aturan sesuai selera serta tidak ada standardisasi yang sama.

“Padahal peraturan‑peraturan tersebut diperlukan oleh Pihak Terkait sebagai rujukan dalam melaksanakan fungsi lainnya, sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999, yakni memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus‑kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Perihal hak jawab dan hak koreksi ini ditegaskan dalam Penjelasan Umum Alinea ke 4 dan 5 Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999. Hak jawab dan hak koreksi merupakan bentuk kontrol masyarakat yang dijamin, salah satunya oleh Dewan Pers,” terang Frans.

Belum Tunduk Hukum

Frans mengungkapkan bahwa Dewan Pers menyadari masih terdapat organisasi-organisasi pers maupun perorangan yang merupakan pelaku dalam penyelenggaraan pers di Indonesia belum menundukkan diri pada seluruh peraturan Dewan Pers. Padahal seluruh peraturan tersebut diterima dan diakui oleh organisasi‑organisasi pers sebagai konsensus bersama organisasi pers. Oleh karena itu, peraturan tersebut menjadi hukum yang mengikat dan berlaku bagi organisasi pers dalam penyelenggaraan pers di Indonesia.

Terhadap kondisi ini, Pihak Terkait sangat menyesalkan dan menyatakan bahwa tidak tunduknya organisasi‑organisasi pers maupun perseorangan terhadap peraturan Dewan Pers, merupakan wujud lemahnya komitmen yang bersangkutan, ketidaktaatan, dan ketidakpatuhan pada norma‑norma dalam UU Pers dan peraturan lainnya sebagai implementasi norma UU Pers.

Frans juga mengungkapkan bahwa para Pemohon merupakan wartawan yang belum menundukkan diri pada Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Hal ini dibuktikan dari tidak ditemukannya nama para Pemohon  dalam laman Dewan Pers.

“Nama Pemohon pertama, Heintje Grontson Madagie. Pemohon kedua, Hans M. Kawengian. Dan Pemohon ketiga, Soegiharto Santoso manakala dilakukan pencarian dalam laman Dewan Pers. Laman ini berisi data dan informasi wartawan yang telah memenuhi kompetensi wartawan sesuai jenjangnya yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” tukas Frans.

Padahal, lanjut Frans, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers dalam melaksanakan tugasnya. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan Publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga Kehormatan pekerja wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Kompetensi wartawan berkaitan dengan Kemampuan intelektual dan pengetahuan umum.

Meningkatkan Kualitas Pers

Selain itu, dalam keterangannya, Frans juga menyebut Dewan Pers diberi amanat oleh UU Pers untuk melaksanakan fungsi serta meningkatkan kualitas profesi wartawan. Fungsi ini menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari fungsi memfasilitasi organisasi‑organisasi pers dalam menyusun peraturan‑peraturan di bidang pers sebagaimana disebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

Frans mengatakan, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan terbit dan ditetapkan sebagai wujud nyata dari pelaksanaan fungsi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers. Menurutnya, Dewan Pers melaksanakan fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers 




Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya. 
 
Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional. 
 
“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI. 
 
Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers. 
 
Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.
 
“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya. 

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini. 

 
Pembentukan Dewan Pers Independen

Sebelumnya, para Pemohon menguji  fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).  Pemohon mendalilkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Pemohon yang memiliki perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen  serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi.

Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia. Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali. Hal ini karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, lanjutnya, dalam pelaksanaannya,  pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. 

Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar Demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (5) Pers bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”. 

(Utami/Lulu/Irfan) MHI

Sumber : Humas MK


Minggu, 07 November 2021

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Terjatuh Dan Pingsan Saat Hadiri Launching Atraksi Budaya Prajurit di Keraton Solo


JAWA TENGAH, MHI - Launching Atraksi Budaya Prajurit di depan Kori Kamandungan Keraton Solo, Sabtu (6/11/2021) sore, dikejutkan dengan peristiwa Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo mengalami kehilangan kesadaran saat menghadiri acara tersebut.

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo tiba-tiba limbung ke depan lalu terhuyung-huyung sempoyongan tak bisa menguasai keseimbangan diri hingga terjatuh dan pingsan. Angela yang kala itu berdiri di sebelah kanannya adalah Gibran Rakabuming Raka, sedangkan yang berdiri di sebelah kirinya adalah Pengageng Parentah Karaton Surakarta, KGPH Dipokusumo.

Angela Tanoesoedibjo yang ketika itu mengenakan blouse batik warna coklat dipadu dengan celana panjang hitam.Saat mengalami sempoyongan, kemudian dia terjengkang ke belakang. Tangan Gibran sempat hendak menolong Angela yang sempoyongan, namun badan Angela mengarah kepada KGPH Dipo.

Beruntung KGPH Dipo sigap segera menangkap tubuh Angela sehingga kepalanya tidak sampai membentur lantai halaman Kori Kamandungan.Selanjutnya Angela yang tak sadarkan diri lalu diangkat oleh panitia acara dan stafnya menuju lokasi lain.

Kurang lebih sepeminum teh, Angela sudah mulai siuman dari pingsannya. Lalu kemudian Angela berjalan menuju kendaraannya, lantas meninggalkan lokasi acara.

Salah seorang yang mengetahui detil permasalahan namun tak mau dipublikasikan identitasnya dan hanya bersedia di sebut inisial WTJ mengemukakan secara gamblang terkait peristiwa yang menimpa Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo dalam Acara Launching Atraksi Budaya Prajurit itu.




WTJ yang mengetahui akan peristiwa tersebut memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut mengatakan,"KGPH Adipati Benowo adalah pengageng Museum, Pariwisata dan Pesangrahan, mengapa tidak di undang dan tidak diberitahu? seharusnya KGPH Dipokusumo lah yang membuat surat undangan dan surat pemberitahuan sebab beliau adalah pengageng parentah karaton ( tata usaha yang mengurusi surat menyurat dan ijin ijin kegiatan ) tetapi mengapa malah menyambut sendiri team kemenpar yang bukan tugas beliau," ungkapnya pada Awak Media (07/11/2021).

Lebih lanjut WTJ mengungkapkan,"Penyambutan Kemenpar atau PUPR atau Walikota merupakan tugas KGPH Adipati Benowo,  mengapa permaisuri terkesan menutup-nutupi dengan menyembunyikan hal ini, ada apakah sebenarnya? bukankah selama ini permasuri yang aktif bertugas didalam karaton meskipun bukan sebagai pejabat karaton, tapi lebih kepada isteri yang membantu tugas suami secara terbatas,  adakah maksud-maksud tertentu yang disembunyikan dari pihak beliau beliau itu?," ungkapnya seraya bertanya.

WTJ menegaskan bahwa,"Oleh karena Karaton selama ini kita kenal begitu dekat dengan para leluhur, kejadian wamen kemenpar pingsan didepan Raja ( Susuhunan PB XIII ) bisa jadi adalah tegoran untuk semua yg hadir di acara tersebut karena telah melanggar pakem aturan aturan adat," tegasnya.

Menurut WTJ,"Mereka tidak dapet restu dari para Leluhur Karaton Kasunanan Surakarta, Karena KGPH Adipati Benowo, sebagai pangageng pariwisata dan museum tidak di undang oleh permaisuri PB XIII, Seharusnya KGPH Adipati Benowo yang menyambut team wamen parekraf, karena beliau Pengageng Pariwisata, Museum dan Pesanggrahan,"terangnya.

"Kalau yang nyambut KGPH. Dipokusumo itu tidak tepat karena bukan tugas dan kewajiban beliau, beliau hanya sebagai pengageng parentah karaton, (TU), dan permaisuri sendiri tidak menjabat apa apa di karaton dan juga tidak bisa mewakili Sinuhun PB XIII, itulah mengapa para leluhur tidak restu, karena ada yang pengin nyerobot tugas orang, dan ada yang memanfaatkan momentum perdamaian untuk kepentingan pribadi masing masing pihak, karaton itu milik Dinasty, dan Sinuhun Pakoe Boewono adalah yg punya hak jadi pengelola aset dinasty tersebut," papar WTJ.

"Sinuhun PB bukan sebagai pemilik tunggal.Karena karaton adalah milik dinasty," pungkas WTJ mengakhiri wawancara.

(Wahyu) MHI

Jumat, 05 November 2021

Tanpa Oknum Wartawati Terlibat, Ditpolair Polda Babel P-21 Perkara Tindak Pidana Perusak KIP BCL


PANGKALPINANG, MHI - Direktorat Polair (Dit Polair) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya melakukan penyerahan berkas para tersangka berikut barang bukti (BB) (P-21) terkait perkara kasus dugaan pengrusakan kapal isap produksi (KIP) Citra Bangka Lestari (CBL).

Penyerahan sedikitnya 7 (tujuh) tersangka berikut BB oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksan Tinggi (Kejati) Babel, Rabu (03/11/2021) siang.

"Benar hari ini ada kegiatan penyerahan para tersangka dan barang bukti (kasus KIP CBL -- red) ke pihak Kejati Babel," kata seorang jaksa penyidik Kejati Babel, Iqbal SH, Rabu (3/11/2021) sore.

Para tersangka yang diduga terlibat dalam pengrusakan KIP CBL dan kini diserahkan kepada pihak Kejati Babel siang itu masing-masing yakni Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33).

Terkait kabar yang menyebutkan 7 tersangka pengrusakan KIP CBL, Rabu (3/11/2021) siang akan dilimpahkan ke pihak Kejati Babel dibenarkan pula oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kep Babel, AKBP Toni.

"Benar renc hari ini kita akan limpahkan Tersangka dan Barang  Bukti nya ke kejaksaan," kata Toni dalam pesan singkatnya (What's App/WA), Rabu (03/11/2021) sore.

Setelah dilakukan pelimpaham 7 tersangka berikut barang bukti siang itu, para tersangka sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidum Kejati Babel.

Usai dilakukan pemeriksaan, berkas para tersangka (7 orang) berikut barang bukti siang itu juga dilimpahkan oelh Kejati Babel kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Kepala Kejari Bangka melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka, Mirsyah Rizal SH seijin Kajari Bangka, Farid Gunawan SH membenarkan jika para tersangka berikut barang bukti terkait perkara kasus dugaan pengrusakan KIP CBL, Rabu (03/11/2021) siang telah dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka.

Namun saat disinggung perihal dititipkan di rumah tahanan (Rutan) mana para tersangka (7 orang) tersebut justru Iqbal mengatakan jika pihaknya masih memproses berkas para tersangka tersebut.

Sebelumnya santer tersiar kabar miring jika para tersangka (7 orang) itu bakal mendapat penangguhan saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksaan.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan menyebutkan jika dalam perkara kasus KIP CBL ini dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejati Babel.

Dalam kasus ini para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini hingga nanti di persidangan yakni Retni SH dan Maulana. Kedua JPU ini asal Kejari Bangka.

Para Tersangka Ditangguhkan Penahanan, Direktur PT CBL Ancam Balik Lapor
Di lain pihak, Direktur PT CBL Jukbaner Nainggolan alias Upay justru dirinya berharap penuh jika perkara kasus tindak pengerusakan KIP milik perusahaannya ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Bahkan dirinya mengaku sempat mendengar adanya kabar penangguhan para tersangka tersebut, namun sebaliknya pihaknya PT CBL justru berencana akan melapor ke instansi terkait terhadap perkara atau persoalan dan pihaknya sampai saat ini masih menanti kepastian kabar miring tersebut.

"Ini kriminal murni dengan kerugian begitu besar, seharusnya hukum tegak lurus jangan ada deal deal kompromi pihak-pihak tertentu," kata Upay yang disampaikanya dalam pesan WA, Rabu (03/11/2021) malam.

Sebaliknya ia sendiri berharap agar proses hukum terkait perkara pengrusakan KIP CBL itu berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Biarkan hukum berjalan tegak lurus," harapnya. 

Sebagaimana berita yang pernah dilansir media ini sebelumnya keterlibatan 7 tersangka tersebut Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33) berawal dari aksi demo ratusan massa mengatasnamakan nelayan mendatangi KIP CBL di perairan Bedukang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.




Saat aksi demo tersebut, Senin (12/6/2021) siang sejumlah massa tersebut menumpangi perahu, dan massa pun saat itu saat aksi berlangsung langsung menaiki KIP CBL. Aksi massa saat itu terkesan tak terkendali sehingga mengakibatkan peralatan maupun barang barang termasuk KIP tersebut mengalami kerusakan cukup parah lantaran dirusaki oleh oknum warga. Akibat kondisi kerusakan tersebut pihak PT CBL mengaku menderita kerugian materi mencapai angka senilai Rp 9 Miliar.

Sementara dugaan keterlibatan 7 tersangka tersebut diketahui sesuai dengan perannya masing-masing yang berbeda, seperti halnya Ngikiew diduga berperan sebagai ‘Dalang’ dalam aksi tindak pengrusakan atau selaku orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (menyuruh para pelaku naik keatas KIP dengan membawa kayu).

Sementara Haryadi alias Beje (49), ia diduga berperan melakukan perusakan kapal dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap petugas keamanan atau Satpam KIP CBL, Suranda.Begitu pula para pelaku lainnya yakni Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman .Juriadi (27) sertaYuliantara alias Kadir (33) diduga ikut juga dalam melalukan tindak pengrusakan atau berperan sebagai eksekutor perusakan KIP CBL.

Aksi ratusan massa tak hanya berlangsung pada hari itu, Selasa (12/6/2021) siang, namun massa keesokan harinya, Rabu (13/6/2021) masihlah menduduki KIP. Ratusan massa nelayan tersebut menggelar aksi demo lantaran menolak keberadaan KIP CBL menambang biji timah di wilayah area perairan tangkap para nelayan setempat sehingga kondisi ini pun dianggap merugikan masyarakat nelayan.

Dalam aksi ratusan massa nelayan saat itu diketahui pula seorang oknum wartawati asal Sungailiat, Bangka sempat berbaur dengan para pendemo yang menaiki KIP CBL bahkan oknum wartawati itu pun sempat berorasi di atas KIP tersebut.

Belum diketahui pula apakah pihak penydik Dit Polair Polda Kep Babel 'menyeret' pula oknum wartawati tersebut dalam pemeriksaan terkait kasus ini. 

(KBO Babel) MHI

Selasa, 02 November 2021

Penambangan Timah Ilegal Dibelakang Hotel Santika Pangkalan Baru Ditertibkan Satpol PP Bangka Tengah



PANGKALAN BARU, MHI - Satpolpp Kabupaten Bangka Tengah (Banteng) tertibkan Aktifitas penambangan timah di belakang Hotel Santika dekat dengan pemukiman warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (02/11/2021).

Sekretaris Satpolpp Bateng, Wawan Kurniawan mengatakan penertiban aktifitas tambang timah ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga serta pemberitaan media online belum lama ini.

"Ya, hari ini sudah kita tindaklanjuti, semua aktifitas tambang timahnya di tertibkan," kata Wawan.

Wawan mengungkapkan penertiban hari ini dilakukan pihaknya bersama Satpolpp Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
"Alhamdulillah, tadi kita di back up oleh Satpolpp Babel, dan penertibannya berjalan lancar," katanya.




Wawan menyebut ada beberapa mesin penyedot air yang berhasil diamankan, sementara pemilik atau penambang timah tidak berada ditempat.

"Jika ada yang merasa memiliki mesin tersebut, silakan datang ke kantor Satpolpp Bateng," kata Wawan.

Selain di Kelurahan Dul, pihaknya juga melakukan penertiban di pemukiman warga Desa Jeruk dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Padang Baru.

"Beberapa titik yang kita datangi hari ini diharapkan kedepan tidak ada lagi aktifitas penambangan timahnya. Jikapun masih ada, kami akan memberikan sanksi tegas berupa penuntutan hukum karena telah merusak fasilitas umum serta pelanggar aturan pertambangan," pungkasnya. 

(*) MHI



Postingan Terupdate

Digelandang Petugas Masuk Bui, Terindikasi Lakukan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kejari

KABUPATEN BEKASI, MHI -  Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terh...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi