HTML

HTML

Rabu, 07 Agustus 2019

Desa Beserta Warga Satria Jaya Protes Pekerjaan Proyek PUPR Asal Jadi Kab.Bekasi



KABUPATEN BEKASI , MHI – Mayoritas pekerjaan proyek infrastruktur diKabupaten Bekasi selalu tidak menggunakan Papan Nama didalam pengerjaan berbagai proyek pembangunan baik itu berupa pembangunan Gedung, Jalan maupun Saluran Air (Drainase) terutama keseluruhannya dalam bentuk pemeliharaan dimana seratus persen dalam pengerjaan pemeliharaan sudah dapat dipastikan tidak menggunakan Papan Nama, hal tersebut Berdasarkan Hasil Pemantauan dan Penelusuran Awak Media diLapangan yang seyogyanya dilakukan sesuai SOP serta kebutuhan masyarakat akan informasi yang mengacu pada Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Nomor 14 Tahun 2008, Tersurat Notabene sebagai Produk Hukum Indonesia, (4/1).


Tak terlepas daripada itu ,Pekerjaan Pembangunan Drainase disepanjang jalan menuju Desa Satria Jaya yang berawal diresponse Warga besrta Desa baik, kini menuai Protes keras dari Warga masyarakat beserta Desa Satria Jaya.

Pasalnya didalam pengerjaan proyek pembangunan Drainase tersebut selain tidak dilengkapi Papan Nama dan Safeti Tool ditambah lagi dibuat asal jadi sehingga membuat berang Warga beserta Desa Satria Jaya, Hal tersebut diungkapkan Sekdes Satria Jaya beserta Perangkat Desa saat dijumpai awak media tengah Inspeksi kelokasi kegiatan atas Instruksi Kepala Desa Satria Jaya Asta Razan untuk memeriksa dan bahkan menghentikan kegiatan tersebut yang dinilai warga masyarakat setempat beserta perangkat Desa pekerjaan tersebut Asal-asalan, (2/1).


Sekdes Satria Jaya Jamaluddin mengatakan, Pekerjaan Drainase yang ada diDesa Satria Jaya ini..seperti ini..kemarin sempet kita stop..dengan alasan karena tidak ada papan pemberitahuan..masyarakan bergeming menanyakan ini anggaran darimana..mungkin dengan harapan adalah pemberitahuan..namun ya..seperti itu hasilnya..jadi ini anggaran darimana dan bahkan masyarakat nyeletuk jangan –jangan ini anggaran dari China..karena memang tidak ada pemberitahuan yang sampai terjadi seperti itu ..bumingnyakan..masyarakat tau sendirikan kalau sudah angkat bicara, Jelas Sekdes.

Lanjut Sekdes, PUPR sudah datang kesaya dengan awal yang baik..dengan harapan kitapun dengan pengerjaan yang baik dan hasil yang baik..kalau memang seperti ini kalua tidak ada pembenahan kalau bisa dioff dulu tuh..pembayarannya tuh..sebab kalau belum rapi..harus dirapikan dulu..karena ada anggarannya semua..ini uang dari rakyat untuk rakyat, Kalau untuk saat ini kita tidak tahu Speknya..untuk awalan baik..dengan harapan awal baik, pertengahan baik..tapi ini pertengahan tidak baik nih..yah berdasarkan hasil yang ada seperti inilah hasilnya, Ungkap Sekdes.


Heri Kaur Pembangunanpun menjelaskan, Untuk pekerjaan saluran ini kita sulit untuk melakukan pengawasan karena sama sekali speknya ini tidak diberikan..tidak tahu..jadi monitoringnya dari kita bener- bener pekerjaan ini seperti apa sama sekali tidak tahu..,waktu awal penunjukan lokasi aja ada komunikasi dengan konsultan Pak Asep..kita sudah menanyakan Spek kedia cuman tidak dikasih dengan dia..alasan kita dibuang kepengawas..dan saya untuk saat ini dan sampai saat ini belum pernah bertemu dengan pengawasnya..dan saya mau menanyakan Speknyapun Sulit, Jelas Heri.

SekDes Jamaluddinpun menambahkan, Dengan harapan karena masyarakat bergeming lalu kita stop pengerjaan ini..ini lihat pada gak beres nih ( seraya menunjuk kelokasi pengerjaan)..nah inikan karena memang uang rakyat untuk rakyat..ini kalau bisa.. kalau belum selesai jangan dibayar dulu..dan jangan membodoh-bodohi rakyat, Hapannya kita pada Pemerintah Daerah ada kerja-sama yang baik..tolong ada tindakan tegas terhadap pemborong ini..ya.tolong ditindak..seandainya masih seperti ini dioff dulu tuh pembayarannya kalau belum sampai finishing..sebab kalau seperti inikan masyarakat menilai pasti pemerintah Desa yang jadi bulan-bulanan masyarakat..dianggapnyakan pemerintahan Desa engga becus kerjanya..lihat dengan pekerjaan seperti ini dan sepanjang pekerjaan ini serta didalam pengerjaannyapun tidak menggunakan Safeti Tool, Imbuhnya dengan kesal.

Dinas PUPR Tolak Keras Berikan Keterangan


Terkait tentang berbagai proyek yang dinilai masyarakat dan Desapun selain tidak ada laporan ditambah dengan hasil pekerjaan yang mengecewakan dan diprotes masyarakat beserta Desa hal tersebut pernah ditanyakan Team Awak Media keDinas Pembangunan bagian pemeliharaan pada (22/7/2019) dan menjumpai pegawai ASN disana berinisial LP untuk mendapatkan keterangan jelas tentang pekerjaan yang menyangkut Pemeliharaan ,namun  LP menolak keras dan menghindar untuk memberikan keterangan dan penjelasan kepada Team Awak Media Kendati telah memeriksa dengan seksama keberadaan para Team Awak Media dan didalam pembicaraan dengan Team Awak Media LP menginginkan Off The Record.

Team Awak Media meminta LP untuk Buat Scedule untuk Kabid Maupun Kadis agar dapat memberikan Penjelasan dan keterangan kepada Team Awak Media terkait pekerjaan pembangunan yang menggunakan uang rakyat ,kemudian LP berjanji untuk memberikan waktu luang Kabid dan Kadis untuk berikan penjelasan Kepada Awak Media dan akan diberitahukan melalui Whatsapp yang diberikan nomornya kepada Awak Media, Namun kerap kali diHubungi dan diSMS melalui Whatsapp tidak pernah diJawab sampai berita ini diTayangkan.

Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Irwan A, Angkat bicara terkait permasalahan ini saat diJumpai Awak Media diKantornya, Perum Sinar Kompas Utama, Blok A 21, JL Aries No.13, Desa Mekar Sari, Kec.Tambun Selatan.
" Seharusnya ASN mengerti,mengetahui dan memahami tentang UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ), Tidak usah Wartawan atau LSM..Masyarakatpun berhak tahu tentang Proyek Pemerintah yang sudah jelas berasal dari uang rakyat membayar pajak dan ASN juga mendapatkan gaji dari uang rakyat untuk itu ASN wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik apalagi menyangkut informasi yang dibutuhkan masyarakat, Terlebih lagi ini yang meminta adalah wartawan dimana sudah barang tentu untuk kebutuhan pemberitaan agar berimbang dalam penulisannya , manakala penulisan tak berimbang..kan merekapun (ASN-Red) selalu Complaint sedangkan tugas wartawan dalam hal ini memberikan Informasi kepada masyarakat dengan melakukan tugas jurnalistik dan hal tersebutpun dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," Jelas Irwan.
Memang PUPR Kabupaten Bekasi ini luar biasa, sepertinya belum ada efek jera walaupun Kadinya mereka Jamaluddin sudah dibekuk KPK beserta Kroni-kroninya dan diJebloskan kepenjara beserta Bupatinya sekaligus..Tapi perilaku mereka tidak ada perubahan tetap saja sama seperti waktu Jamaluddin bercokol serta sebelum-sebelumnya dan bukan rahasia umum lagi tentang dugaan persekongkolan para oknum diPUPR dengan para pemborong semakin mengakar dan berakar serta beranak-pinak lalu turun menurun membuahkan para Koruptor-koruptor dilingkungannya dan secara Masif melakukan perampokan uang rakyat dalam Cover Infrastruktur (Tikus Berdasi), Pungkasnya.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA



Minggu, 04 Agustus 2019

Camat Cibitung : Lokalisasi Tenda Biru,Pulo Nyamuk dan Rawa Kedaung Tak Berizin


KABUPATEN BEKASI , MHI - Pengesahan Perda yang melarang berdirinya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi  tertuang dalam Perda  Nomor 3 Tahun 2016 , Bab III Pasal 47 Ayat 1, Tentang  Tempat Hiburan Malam yang dilarang diKabupaten Bekasi dengan  meliputi , Diskotik ,Bar , Klab Malam,Pub , Karaoke , Panti Pijat dan Live Musik, Namun  didalam implementasinya justru terus tumbuh dan berkembang serta mampu bertahan lama sehingga menimbulkan Protes dimasyarakat yang dianggap mengganggu ketertiban umum, (1/8/2019).

 
Hal tersebut diungkapkan Camat Cibitung Hasan Basri Kepada Awak Media seusai acara mingguan (Minggon) diKecamatan Cibitung yang mengundang enam Desa dan satu kelurahan seKecamatan Cibitung disertai Puspika terkait , Pihak Polsek bersama Koramil setempat,(24/7/2019).

Didalam pengungkapan tersebut menyangkut lokalisasi Asusila Tenda Biru dan Rawa Kedaung yang menurut keterangan dan penjelasan  Camat Cibitung Hasan Basri kepada Awak Media bahwa lokalisasi tersebut yang sudah lama berdiri dan tidak memiliki izin operasi itu sudah dilakukan upaya pemanggilan dan teguran berdasarkan laporan masyarakat dimana salah satunya yaitu lokalisasi Rawa Kedaung yang  Notabene berdiri diatas tanah milik Negara (PJT).

Lokalisasi Rawa Kedaung diLahan PJT
 

Dalam Keterangan dan Penjelasannya Camat Cibitung Hasan Basri mengatakan,” Janganlah itu menjadi tempat yang begituanlah..kan akhirnya jadi negative..kan masyarakat disitukan mayoritas muslim..jangan apa namanya..jadi jelek gitu..kan daerahnya bagus ada tempat gituan..meski Cuma setitikkan jadi jelek.., Kalau orangnya sih saya sudah tanya kelurah..ya RT situ..keamanan disitu yang punya tempat..yah kalau pendatangkan mestinya baik-baiklah gitu ..apa berdomisili disini jangan jadi yang begituan ..jadi kurang bagus..ya mestinya ada penertiban sih..saya belum ada rencana..karena itu bangunan liar ya..menempati tanah-tanah PJT..yah seharusnya..serentaklah dengan yang lainnya pada waktu itu, Ungkapnya.

Lanjut Hasan Basri, Ya kita sebenarnya seperti itu (ada target kedepannya-Red), Tapi nanti ngelibatin dari Pol PP Pemda karenakan ya..lumayan banyak juga, Kalau mengenai target sana tenyakan kePemda..kalau saya tidak punya agenda untuk itu.., Jelasnya.


Tenda Biru dan Pulo Nyamuk Tak Berizin



Mengenai Teguran Keras keTenda Biru atau Pulo Nyamuk..Kalau dari Pemda sudah ada pendataan..sebelum bulan puasa..yah kita sih berharap..ya segeralah..gitu..dilaksanakan, Harapnya.
Kalau kami pernah memanggil..Cuma waktu itu ada keluhan dari Rumah Sakit..berisiklah begitu..saya bilang ..ya..anda punya usaha juga harus menghormati sekitarnya..jangan nanti musiknya dari situ ya mengganggu..dilengkapi peredamlah..biar gak.. suaranya gaduh..segeralah dipasang itu..iya pak katanya…karena memang skalanya besar..mindahin begitukan harus ada solusi..jangan mindahin yang tadinya setitik jadi tercecer dan nambah titik..harus ada bener-benerlah penempatannya..tempatnya dimana..dan orangnyapun harus dikasih ketrampilan..entar ngusir-ngusir orangnya gak ada ketrampilan..lah saya permaknya gimana..rata-rata tak berketrampilan..
Terkait perizinan Tenda Biru Camat Hasan Basri menegaskan, Lahan Pribadi Tenda Biru tidak ada perizinannya..dan itu sudah lama berdiri..saya juga tidak hafal..sejak Zaman dulu..dari depan dibeli pemda kebelakang dan akhirnya menggunakan tanah pribadi, Tegasnya. 

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Rabu, 31 Juli 2019

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pengurusan Izin Proyek Meikarta diKabupaten Bekasi


JAKARTA, MHI - Setelah melakukan pengembangan dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Iwa Karniwa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang, dan Bartholomeus Toto mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi , (30/1).

Hal tersebut diungkapkan dalam Press Confrence yang digelar KPK  dan disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juli 2019.


Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang SGD90.000, Rp513 juta, 2 unit mobil, dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur Kepala Daerah, Pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta. Sembilan orang tersangka tersebut telah divonis dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung di Jawa Barat.


Terhadap tersangka Iwa Karniwa, dilakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Tersangka Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sedangkan terhadap tersangka Bartholomeus Toto dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tersangka Bartholomeus Toto melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam penyampaian sikapnya dikonferensi Pers KPKmengatakan , akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan perizinan yang bersih, transparan dan antikorupsi.

Jika perizinan diberikan karena suap, padahal perizinan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan di sebuah daerah, maka korupsi seperti ini akan beresiko menimbulkan efek domino kerusakan yang lain, Kata KPK.

Praktek korupsi dalam proses perizinan akan mengganggu upaya bersama Pemerintah yang sedang meletakkan perizinan yang bebas dari korupsi sebagai prioritas, sebagaimana disebutkan pada salah satu bagian dari pidato Presiden RI tentang Visi Indonesia beberapa waktu yang lalu
KPK memandang, fokus untuk mendorong investasi, pembangunan infrastruktur, hingga distribusi kesejahteraan yang adil untuk Rakyat Indonesia perlu didukung dengan keseriusan melakukan Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, KPK akan mendukung upaya perbaikan tersebut sesuai dengan kewenangan KPK, baik melalui tugas Pencegahan ataupun Penindakan.

(IR/FD/SOF) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

PKH Disabilitas Kab,Bekasi diPertanyakan




KABUPATEN BEKASI , MHI - Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat,(30/7/2019).


Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut: a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000 b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000 c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000 d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000,-.

Terkait dengan Protes dan complain pihak Desa Satria Jaya  terhadap hasil kinerja dari para petugas PKH yang dinilai tidak profesional dan Transparan dalam melakukan tugas dan kewajibannya selaku petugas yang menerima mandat  dan tugas dari kementerian Sosial sehingga berimbas pada Kepala serta aparat Desa yang  menuai getah tudingan dari masyarakat bernada sumbang yang terdengar bising ditelinga pihak Desa.

Berdasarkan penelusuran awak media  pada ( 7/7) menyambangi kediaman Ion Junaedy selaku Koordinator PKH tingkat Kabupaten Bekasi ( Sehubungan Padatnya Jadwal Awak Media diterima hadir diRumah-Red)di RT 003/ RW 037, No. 38 , Dusun III, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun-Selatan , guna mendapatkan keterangan jelas terhubung Program PKH diKabupaten Bekasi ,Dalam keterangannya  Ion Junaedy mengatakan, Kami sebagai petugas yang ditempatkan oleh Kementerian Sosial kepada Pemda Bekasi bahwa PKH ini..data yang kami terima itu adalah data yang sudah dimatangkan oleh kementerian Sosial berdasarkan dari TPN2K dibawah Wapres..jadi tugas kami yang dibawah ini..tugas yang pertama adalah memvalidasi Data..yang kedua memverifikasi Data..yang ketiga memutakhirkan Data..yang keempat mendampingi para KPM yang selanjutnya kami mengedukasi tentang manfaat dari PKH.. salah satunya itu memang yang kami kerjakan..sekarang ini memang diPKH ini ada Bantuan yang awalnya memang belum ada tapi beberapa tahun ini sudah include didalam PKH salah satunya adalah Disabilitas dengan Lanjut Usia..kalau dulu itu belum ada ..baru SD,SMP dan SMA termasuk Bayi , Balita dan Bumil..nah sekarang ini walaupun ada pendamping secara Khusus untuk Disabilitas itu punya pendamping tersendiri..tetapi memang diPKH itu mendampingi Disabilitas dan Lanjut Usia maka kamipun berperan aktif untuk membantu mereka dalam hal kesejahteraan social itu yang kami tahu, Terang Ion.


Ion melanjutkan, Terkait dengan Rastra kalau sesuai dengan PerDirJen Nomor 6 Tahun 2018, Bahwa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)..awalnya Raskin berubah  Rastra sekarang  jadi BPNT yang semestinya menurut PerDirJen didampingi oleh PKH dan TKSK tetapi Pemda yang diwakili Kadin Sosial memberikan mandat atau SK kepada TKSK saja..jadi kalau untuk penanganan BPNT atau Rastra sebenarnya ditangani oleh TKSK,..Kalau PKH memang tidak dibebankan didalam SOP ..pendamping ini untuk mendata..tidak ada mendata atau mengusulkan Data Baru..Kita terima Data sudah matang dari kementerian,..Kalau informasi yang saya terima mengenai data dari kementerian itu adalah hasil dari sensus PPLS Tahun 2011 dan Sensus itu sendiri dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)sesuai dengan amanat UU mempunyai Hak untuk mendata tentang Kemiskinan,Tentang ekonomi, tentang jumlah penduduk..berarti BPS ini yang bertanggung Jawab tentang Data tersebut..solusi yang saya sampaikan berkaitan dengan hal-hal yang terjadi ketidak sesuaian data yang memang tidak diharapkan oleh pemerintah Desa ada solusinya pertama didata masyarakat yang mampu dan yang tidak mampu..masyarakat yang tidak mampu ini didata dan dimusdeskan dibuat berita acara musDes ini hasil kesepakatan BPD dan Kades buatkan data-data yang hadir disitu bahwa ini adalah nama-nama orang yang miskin, Paparnya.

PKH diKabupaten Bekasi ini Lahir Tahun 2013 dan saya minta kepada anggota saya itu pertama kali adalah sosialisai dengan pemerintah Desa dan sosialisasi ini Continue ..Kalau memang kapasitas saya diundangoleh Camat dan Kepala Desa selaku KorKab diundang untuk mensosialisasikan tentang PKH, Tentang Disabilitas, Tentang Lanjut Usia dan yang lainnya..tentang Usulan-usulan seperti itu ..Ya..Kami siap..kalau engga diundang disanakan ada petugas kami itu ada pendamping…didalam tiga hari ini kita lakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) dari seluruh pendamping ada delapan kecamatan itu kumpul diBabelan dan diEvaluasi..saya tenyakan sampai sejauh mana kedekatan dengan pemerintah Daerah..mengenai Satria Jaya Insya Allah malam ini juga..Pendamping yang mendampingi Satria Jaya secara Khusus dan Tambun Utara..saya nanti minta bukti bahwa  dia sudah ketemu dengan kepala Desanya yaitu Foto Selfie bahwa hari ini dia sudah ketemu dengan Kades dan itu akan kita lakukan dalam minggu ini..karena disaat mereka tidak melakukan itu Evaluasi ini menjadi Penting..berarti tidak Bekerja, Tegasnya.

Terkait mengapa pertemuan tidak diDesa..sebab kita ini ada yang disebut dengan P2K2..berbeda dengan bantuan pemerintah lainnya..BLT itu tidak ada pendampingnya..Rutilahu itu begitu aja yang mengerjakan Kades atau perangkatnya..Kalau diPKH ini ada P2K2 yaitu merubah Mind set dari ketergantungan mereka dengan bantuan kita mau merubah mereka bersikap mandiri..Terkait permasalahan Disabilitas Kita tidak menangani itu..Coba diTanyakan dengan Dinas Sosial tentang siapa Yang menangani dan bagaimana Implementasinya serta siapa yang bertanggung Jawab, Ungkap Ion.

Birokrasi Berbelit


Awak media menyambangi  Dinas Sosial Kabupaten Bekasi (14/7) bertemu dengan Ibu Upin namun ibu Upin tidak dapat menjelaskan Tentang PKH hanya mengatur waktu untuk bertemu dengan Kadin untuk menjelaskan hal ini..Kemudian (22/7) Awak Media Kembali mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dan Bertemu dengan Kadinsos H Abdillah Majid ,namun H Abdillah Majid meminta Awak Media meminta penjelasan dulu ke Kasinya Yaitu Ibu Upin dengan Dalih Hirarkhi Birokrasi dan disaat meminta penjelasan kembali keIbu Upin tetap saja Ibu Upin tidak dapat menjelaskan dengan detil terkait permasalahan PKH berikut Program Disabilitas dan meminta awak Media untuk menunggu kabar waktu berikutnya untuk bertemu dengan Kabid dan baru kemudian dengan Kadin, Katanya.

PKH Disabilitas Tak Tepat Sasaran


Pada (24/7) Awak Media Mendatangi Kantor Desa Satria Jaya dan bertemu dengan sekdes Jamaludin guna mendapatkan keterangan dan kejelasan lebih lanjut terkait PKH Disabilitas, Guna membuktikan hal tersebut Sekdes beserta Tim Desa mengajak Awak Media langsung kel;okasi dimana Para Disabilitas yang tidak mendapatkan manfaat dari PKH Program Presiden dan Dunia dalam implementasinya secara Realita.
Kamipun berkunjung kerumah Ibu Rodiah di RT003/RW 04 No.57, Selaku Nenek dari Dimas (Anak Disabilitas) dan didalam pengakuan Ibu Rodiah Bahwa, Say amah Ora Pernah dapet uang-uang apa kek dari Desa ( diPemerintahan Desa Sebelumnya), Jelasnya Kepada Awak Media Serta Sekdes beserta Tim ( Pemerintah Desa Saat Ini).
Selanjutnya SekDes Jamaluddinpun berharap agar pemerintah Kabupaten Bekasi , Provinsi serta Pemerintah Pusat agar betul-betul memperhatikan dan menjalankan Program Presiden dan Dunia (PKH) ini agar tepat sasaran dan bekerja dengan Profesional , Proporsional serta bertanggung-Jawab terhadap tugas dan kewajibannya, Pungkasnya.

 



(Joggie) MHI

Jumat, 26 Juli 2019

22 Dari 23 KUA diKabupaten Bekasi Tak Memiliki Lahan dan Gedung Sendiri



KABUPATEN BEKASI, MHI - Kantor Urusan Agama (disingkat: KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kantor Urusan berfungsi sebagai:
  1. Penyelenggara statistik dan dokumentasi.
  2. Penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  3. Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu bagaimana jadinya bila Kantor Urusan Agama tidak memiliki lahan dan Gedung untuk kantor sendiri sementara diKabupaten ada 20 KUA namun hanya satu Kantor KUA yang memiliki Lahan adn Gedung sendiri sedangkan hal tersebut telah berupaya diajukan proposal untuk itu  baik kepada kementerian Agama, Provinsi dan Kabupaten Bekasi, Hal tersebut diungkapkan Kepala KUA Cibitung H Dede diKantornya Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik terkait keinginan dan harapannya untuk memiliki Gedung dan Lahan sendiri terhadap kantor KUA Cibitung khususnya serta Kabupaten Bekasi Umumnya (24/7).

Gedung dan Lahan Milik KUA Sendiri


Dalam pengungkapannya H Dede mengatakan, Dari Pemerintah daerah kita mengharapkan sebagaimana tadi ..Visi dan Misi Kabupaten Bekasi “ Membangun Masyarakat Unggul yang Agamis “ dan Industri yang berkelanjutan kita menggaris bawahi masyarakat yang agamis itu terkait dengan identik Tupoksi kita..pelayanan kita..baik masalah pewakafan, kemesjidan ,pernikahan , masalah konsultasi bidang keagamaan…boleh dibilang central pusat informasi keagamaan atau pengelolaan data keagamaan ada pada Tupoksi kita, Terangnya.


Lanjut H Dede, Masyarakat yang kita layani itukan tentunya masyarakat Kabupaten Bekasi..yang tinggal diBekasi...yang bayar pajak diBekasi pelayanannya juga sama, Kalau kita melihat dengan instansi-instansi lainnya sepertinya contoh ..Gedung Camatnya sudah seperti itu..Gedung Puskesnya sudah seperti itu dengan Prasarananya…sementara kita dengan kondisi yang ada kita optimalkan pelayanan masyarakat namun kalua bicara harapan…kita berharap kedepan tentunya memiliki sarana dan Prasarana yang memadai untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi Umumnya dan Cibitung Khususnya, Jelasnya.

Tentunya yang diharapkan..terutama yang diharapkan besar sekali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang memiliki PAD yang cukup banyak..yang kita pernah dengar seringkali tidak terserap anggarannya..kenapa tidak untuk mengurusi misalnya Surat Hibah tanah  KUA seKabupaten Bekasi yang belum punya..kan andil pemerintah dibidang keagamaan..artinya bentuk atau wujud keberpihakan..atau dukungan barang kali..terhadap program pelaksanaan pembangunan nasional dibidang keagamaan..karena disinikan kita termasuk bagaimana membina kerukunan antar umat beragama..bagaimana kerukunan internal beragama..kita ingin masyarakat Bekasi itu jadilah masyarakat yang kondusif..terlayani oleh kami dibidang pembangunan nasional bidang keagamaan sebagai wujud masyarakat yang rukun, damai ..dengan aman, nyaman dan tentram untuk melanjutkan pembangunan diBekasi, Tutupnya.


           (Joggie) MHI            > Koreksi Nara Sumber Karena Alpa 19-20 jadi 22-23


Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi