HTML

HTML

Rabu, 07 Agustus 2019

Desa Beserta Warga Satria Jaya Protes Pekerjaan Proyek PUPR Asal Jadi Kab.Bekasi



KABUPATEN BEKASI , MHI – Mayoritas pekerjaan proyek infrastruktur diKabupaten Bekasi selalu tidak menggunakan Papan Nama didalam pengerjaan berbagai proyek pembangunan baik itu berupa pembangunan Gedung, Jalan maupun Saluran Air (Drainase) terutama keseluruhannya dalam bentuk pemeliharaan dimana seratus persen dalam pengerjaan pemeliharaan sudah dapat dipastikan tidak menggunakan Papan Nama, hal tersebut Berdasarkan Hasil Pemantauan dan Penelusuran Awak Media diLapangan yang seyogyanya dilakukan sesuai SOP serta kebutuhan masyarakat akan informasi yang mengacu pada Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Nomor 14 Tahun 2008, Tersurat Notabene sebagai Produk Hukum Indonesia, (4/1).


Tak terlepas daripada itu ,Pekerjaan Pembangunan Drainase disepanjang jalan menuju Desa Satria Jaya yang berawal diresponse Warga besrta Desa baik, kini menuai Protes keras dari Warga masyarakat beserta Desa Satria Jaya.

Pasalnya didalam pengerjaan proyek pembangunan Drainase tersebut selain tidak dilengkapi Papan Nama dan Safeti Tool ditambah lagi dibuat asal jadi sehingga membuat berang Warga beserta Desa Satria Jaya, Hal tersebut diungkapkan Sekdes Satria Jaya beserta Perangkat Desa saat dijumpai awak media tengah Inspeksi kelokasi kegiatan atas Instruksi Kepala Desa Satria Jaya Asta Razan untuk memeriksa dan bahkan menghentikan kegiatan tersebut yang dinilai warga masyarakat setempat beserta perangkat Desa pekerjaan tersebut Asal-asalan, (2/1).


Sekdes Satria Jaya Jamaluddin mengatakan, Pekerjaan Drainase yang ada diDesa Satria Jaya ini..seperti ini..kemarin sempet kita stop..dengan alasan karena tidak ada papan pemberitahuan..masyarakan bergeming menanyakan ini anggaran darimana..mungkin dengan harapan adalah pemberitahuan..namun ya..seperti itu hasilnya..jadi ini anggaran darimana dan bahkan masyarakat nyeletuk jangan –jangan ini anggaran dari China..karena memang tidak ada pemberitahuan yang sampai terjadi seperti itu ..bumingnyakan..masyarakat tau sendirikan kalau sudah angkat bicara, Jelas Sekdes.

Lanjut Sekdes, PUPR sudah datang kesaya dengan awal yang baik..dengan harapan kitapun dengan pengerjaan yang baik dan hasil yang baik..kalau memang seperti ini kalua tidak ada pembenahan kalau bisa dioff dulu tuh..pembayarannya tuh..sebab kalau belum rapi..harus dirapikan dulu..karena ada anggarannya semua..ini uang dari rakyat untuk rakyat, Kalau untuk saat ini kita tidak tahu Speknya..untuk awalan baik..dengan harapan awal baik, pertengahan baik..tapi ini pertengahan tidak baik nih..yah berdasarkan hasil yang ada seperti inilah hasilnya, Ungkap Sekdes.


Heri Kaur Pembangunanpun menjelaskan, Untuk pekerjaan saluran ini kita sulit untuk melakukan pengawasan karena sama sekali speknya ini tidak diberikan..tidak tahu..jadi monitoringnya dari kita bener- bener pekerjaan ini seperti apa sama sekali tidak tahu..,waktu awal penunjukan lokasi aja ada komunikasi dengan konsultan Pak Asep..kita sudah menanyakan Spek kedia cuman tidak dikasih dengan dia..alasan kita dibuang kepengawas..dan saya untuk saat ini dan sampai saat ini belum pernah bertemu dengan pengawasnya..dan saya mau menanyakan Speknyapun Sulit, Jelas Heri.

SekDes Jamaluddinpun menambahkan, Dengan harapan karena masyarakat bergeming lalu kita stop pengerjaan ini..ini lihat pada gak beres nih ( seraya menunjuk kelokasi pengerjaan)..nah inikan karena memang uang rakyat untuk rakyat..ini kalau bisa.. kalau belum selesai jangan dibayar dulu..dan jangan membodoh-bodohi rakyat, Hapannya kita pada Pemerintah Daerah ada kerja-sama yang baik..tolong ada tindakan tegas terhadap pemborong ini..ya.tolong ditindak..seandainya masih seperti ini dioff dulu tuh pembayarannya kalau belum sampai finishing..sebab kalau seperti inikan masyarakat menilai pasti pemerintah Desa yang jadi bulan-bulanan masyarakat..dianggapnyakan pemerintahan Desa engga becus kerjanya..lihat dengan pekerjaan seperti ini dan sepanjang pekerjaan ini serta didalam pengerjaannyapun tidak menggunakan Safeti Tool, Imbuhnya dengan kesal.

Dinas PUPR Tolak Keras Berikan Keterangan


Terkait tentang berbagai proyek yang dinilai masyarakat dan Desapun selain tidak ada laporan ditambah dengan hasil pekerjaan yang mengecewakan dan diprotes masyarakat beserta Desa hal tersebut pernah ditanyakan Team Awak Media keDinas Pembangunan bagian pemeliharaan pada (22/7/2019) dan menjumpai pegawai ASN disana berinisial LP untuk mendapatkan keterangan jelas tentang pekerjaan yang menyangkut Pemeliharaan ,namun  LP menolak keras dan menghindar untuk memberikan keterangan dan penjelasan kepada Team Awak Media Kendati telah memeriksa dengan seksama keberadaan para Team Awak Media dan didalam pembicaraan dengan Team Awak Media LP menginginkan Off The Record.

Team Awak Media meminta LP untuk Buat Scedule untuk Kabid Maupun Kadis agar dapat memberikan Penjelasan dan keterangan kepada Team Awak Media terkait pekerjaan pembangunan yang menggunakan uang rakyat ,kemudian LP berjanji untuk memberikan waktu luang Kabid dan Kadis untuk berikan penjelasan Kepada Awak Media dan akan diberitahukan melalui Whatsapp yang diberikan nomornya kepada Awak Media, Namun kerap kali diHubungi dan diSMS melalui Whatsapp tidak pernah diJawab sampai berita ini diTayangkan.

Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Irwan A, Angkat bicara terkait permasalahan ini saat diJumpai Awak Media diKantornya, Perum Sinar Kompas Utama, Blok A 21, JL Aries No.13, Desa Mekar Sari, Kec.Tambun Selatan.
" Seharusnya ASN mengerti,mengetahui dan memahami tentang UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ), Tidak usah Wartawan atau LSM..Masyarakatpun berhak tahu tentang Proyek Pemerintah yang sudah jelas berasal dari uang rakyat membayar pajak dan ASN juga mendapatkan gaji dari uang rakyat untuk itu ASN wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik apalagi menyangkut informasi yang dibutuhkan masyarakat, Terlebih lagi ini yang meminta adalah wartawan dimana sudah barang tentu untuk kebutuhan pemberitaan agar berimbang dalam penulisannya , manakala penulisan tak berimbang..kan merekapun (ASN-Red) selalu Complaint sedangkan tugas wartawan dalam hal ini memberikan Informasi kepada masyarakat dengan melakukan tugas jurnalistik dan hal tersebutpun dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," Jelas Irwan.
Memang PUPR Kabupaten Bekasi ini luar biasa, sepertinya belum ada efek jera walaupun Kadinya mereka Jamaluddin sudah dibekuk KPK beserta Kroni-kroninya dan diJebloskan kepenjara beserta Bupatinya sekaligus..Tapi perilaku mereka tidak ada perubahan tetap saja sama seperti waktu Jamaluddin bercokol serta sebelum-sebelumnya dan bukan rahasia umum lagi tentang dugaan persekongkolan para oknum diPUPR dengan para pemborong semakin mengakar dan berakar serta beranak-pinak lalu turun menurun membuahkan para Koruptor-koruptor dilingkungannya dan secara Masif melakukan perampokan uang rakyat dalam Cover Infrastruktur (Tikus Berdasi), Pungkasnya.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Tolak Permohonan Ganjar- Mahfud Perkara Hasil PHPU Presiden 2024, Hakim MK : Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presi...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi