HTML

HTML

Rabu, 14 Agustus 2019

Dalam Pengembangan Kasus Suap PT. Garuda Indonesia KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru


JAKARTA, MHI - Setelah KPK melakukan penyidikan selama kurang lebih dua tahun, KPKpun menemukan fakta-fakta baru yang membuat skala penanganan perkara di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk ini menjadi jauh lebih besar dari konstruksi awal yang sudah dirancang sebelumnya,Hal tersebut diungkapkan oleh KPK dalam Konferensi Pers Pada 7 Agustus 2019 yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan,(10/8).


Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan , Selama proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam dua perkara berbeda lalu KPK menetapkan ESA alias Emirsyah Satar (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 – 2014) dan SS alias Soetikno Soedarjo (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.) sebagai tersangka untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK juga menetapkan HDS alias Hadinoto Soedigno (Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012) sebagai tersangka untuk TPK Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jelas Laode.

Lalu Laodepun menegaskan bahwa Tersangka ESA alias Emirsyah Satar dan SS alias Soetikno Soedarjo diduga kedapatan melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan, tersangka HDS alias Hadinoto Soedigno diduga kedapatan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tegasnya.
Selama ESA alias Emirsyah Satar menjadi Direktur Utama dan HDS alias Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mereka melakukan kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran USD, yakni: Kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft, Pungkasnya.

Laodepun memaparkan , Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, tersangka SS alias Soetikno Soedarjo diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, tersangka SS alias Soetikno Soedarjo juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier dimana pada gilirannya Pembayaran komisi diduga terkait dengan keberhasilan tersangka SS alias Soetikno Soedarjo dalam membantu tercapainya kontrak antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut. Sementara SS alias Soetikno Soedarjo melakukan pemberian kepada ESA alias Emirsyah Satar dan HDS alias Hadinoto Soedigno dalam bentuk barang maupun uang yang tersebar di Singapura dan Indonesia, Paparnya

Bekerja-Sama Dengan Berbagai Pihak


Dalam penanganan kasus ini Laode menjelaskan bahwa, selain bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam negeri, KPK juga bekerjasama dengan beberapa institusi penegak hukum yang ada di luar negeri, khususnya dengan CPIB Singapura dan SFO Inggris dan Untuk memaksimalkan pengembalian ke negara, KPK saat ini melakukan pelacakan asset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka ESA alias Emirsyah Satar dan tersangka HDS alias Hadinoto Soedigno baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri dan Sejauh ini KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan 1 unit apartemen milik ESA alias Emirsyah Satar serta melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura.

Didalam pengembangan kasus ini, diduga kuat ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya berada di negara yang berbeda-beda, untuk itu KPK membuka peluang kerja sama dengan otoritas penegak hukum dari berbagai negara tersebut guna mempermudah dalam penanganan dan penyelesaian perkara ini, Ungkap Laode.

Guna kepentingan penyidikan selanjutnya KPKpun melakukan penahanan terhadap ESA alias Emirsyah Satar dan SS alias Soetikno Soedarjo dengan menempatkan mereka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Imbuhnya.

(FD/SOF/IRF) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Selasa, 13 Agustus 2019

MK Perintahkan KPU Sandingkan DPS di TPS Desa Telaga Murni


JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) untuk melakukan penyandingan data perolehan suara pada form C1 Plano dengan C1 Salinan terhadap TPS yang belum dilakukan penghitungan suara ulang di Desa Telaga Murni. Hal ini merupakan salah satu poin amar Putusan Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), (10/8).


“Memerintahkan Termohon untuk melakukan penyandingan data C1 dan C1 Plano untuk TPS di Desa Telaga Murni, Cikarang Barat dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan ini,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.

Setelah memeriksa dengan saksama, Mahkamah menemukan fakta hukum ada ketidaksesuain penghitungan suara setelah pada sidang pemeriksaan Saksi Termohon membenarkan bahwa pembukaan kotak suara baru dilakukan pada 75 TPS dari 114 TPS yang ada pada Desa Telaga Murni. Dalam pencermatan Mahkamah terhadap hasil penyandingan pada 75 TPS tersebut, belum ditemukannya bukti apakah perolehan suara yang ada sudah diintegrasikan penghitungan suaranya.
Sebelumnya, terkait penghitungan suara ulang di Desa Telaa Murni ini telah mendapatkan rekomendasi Bawaslu Kecamatan Cikarang Barat. Dalam rekomendasikan menyatakan keberatan saksi partai untuk dilakukannya penghitungan suara ulang di Desa Telaga Murni di luar TPS 48, TPS 49, dan TPS 117 yang belum terlaksana.

“Demi penegakan keadilan, Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan penyandingan C1 Salinan dengan C1 Plano untukDesa Telaga Murni. Maka permohonan Pemohon sepanjang mengenai perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Bekasi 2 terbukti dan beralasan menurut hukum,” sampai Palguna.

(SP/NRA/IRF) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Senin, 12 Agustus 2019

Enam Orang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Izin Impor Bawang Putih


JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Dugaan Suap Terkait Pengurusan Izin Impor Bawang Putih Tahun 2019. Pada penetapan tersangka kali ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu-Kamis, 7-8 Agustus 2019, Sedangkan didalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, KPKpun berhasil mengamankan uang tunai USD2.900 dan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar yang diduga terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 , Hal tersebut diungkapkan
Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Kamis (8/8) malam.


Aguspun melanjutkan , setelah Tim KPK melakukan pemeriksaan intensif dan kegiatan lainnya lalu dilanjutkan dengan gelar perkara dengan maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP kemudian berdasarkan hasil dari gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih, Jelasnya.

Lalu Aguspun menegaskan ,KPKpun meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, Sementara sebanyak tiga orang sebagai pemberi adalah CSU alias Chandry Suanda alias Afung (swasta), DDW alias Doddy Wahyudi (swasta), dan ZFK alias Zulfikar (swasta) kemudian Tiga orang lainnya sebagai penerima adalah INY alias I Nyoman Dhamantra (Anggota DPR Komisi VI 2014-2019), MBS alias Mirawati Basri (swasta), dan ELV alias Elviyanto (swasta).

INY alias I Nyoman Dhamantra melalui MBS alias Mirawati Basri dan ELV alias Elviyanto diduga menerima uang Rp2 miliar terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih dari CSU alias Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy Wahyudi dan ZFK alias Zulfikar lalu uang tersebut diduga digunakan untuk mengunci kuota impor bawang putih sebanyak 20.000 ton sebagai jatah perusahaan milik CSU alias Chandry Suanda alias Afung yang diurus melalui DDW alias Doddy Wahyudi dan ZFK alias Zulfikar.

Kemudian sebagai pihak yang diduga penerima suap, INY alias I Nyoman Dhamantra , MBS alias Mirawati Basri dan ELV alias Elviyanto diduga lalu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya sebagai pihak yang diduga pemberi CSU alias Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy Wahyudi dan ZFK alias Zulfikar  disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Papar Agus.


Terkait akan hal ini pihak KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktek korupsi seperti ini masih terjadi dan melibatkan wakil rakyat di DPR-RI. Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu. Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimport ke Indonesia. Semestinya praktek ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi, kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK

Kemudian KPKpun mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor pangan karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. Suap terkait dengan impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi, Himbau Agus.

(FD/IR/IKS) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA
 

Sabtu, 10 Agustus 2019

Tanpa Konfirmasi , Pemberitaan LSM diProtes Desa



KABUPATEN BEKASI, MHI - Terkait permasalahan pemberitaan berikut Video diPublikasikan pada Medsos (Media Sosial) melalui Whatsapp yang telah ditayangkan oleh salah satu LSM diKabupaten Bekasi pada (30/7/2019) mendapat tanggapan serius dari pihak Desa Pantai Harapan Jaya, Pasalnya didalam pemberitaan yang dimuat Pada Blog LSM tersebut dinilai pihak Desa tidak berimbang serta tanpa konfirmasi terlebih dahulu sebelumnya yang kemudian disebarluaskan melalui Medsos Whatsapp , dimana akibat dari pemberitaan sepihak tersebut pihak Desa merasa dirugikan, (8/8).



Hal tersebut diungkapkan Kadus Desa Pantai Harapan Jaya Sofyan kepada Para Awak Media yang dengan dan atas nama Kepala Desa Mahir mengundang Para Awak Media guna mempublikasikan Klarifikasi terkait permasalahan penebangan Pohon Mangrove sebagaimana telah diberitakan dan diTayangkan melalui Medsos Whatsapp yang dinyatakan “ Jauh Panggang Daripada Api”oleh pihak Desa.

Kadus Sofyanpun mengajak Para Awak Media kelokasi dan sekaligus memberikan penjelasan dilokasi guna memberikan keterangan sesuai fakta yang ada dilapangan, dalam penjelasannya Kadus Sofyan mengatakan, Dalam hal ini kapasitas saya sebagai kuli orang kerja…katanya disini tanah perhutani..menurut beliau..LSM Baladaya..sementara perhutanikan bukannya yang ini tapi kesana (seraya menunjuk arah seberang-Red)..ini area APL kalau lihat diPeta..APL (Area Pengguna Lain) diluar daripada kehutanan..kalau ini luasnya paling tiga Hektar..waktu itu ada orang kerja nebang ..saya ngawasin doing..saya diperintah oleh Boss..apakah ini buat tambak atau buat apa saya juga belum tahu..( Perhatian tertuju sejenak pada spanduk LSM Baladaya yang terpampang dan tertancap dilokasi yang dipermasalahkan)..ini sebagai tanah APL yaitu tanah garapan bukan milik perhutani..ini sah dan bahkan suratnyapun ada..pemberitaan dari media lain belum ada ..baru dari LSM Baladaya,Ungkapnya.

Lanjut Kadus Sofyan, Bahkan ini penebangan ini sudah tiga bulan yang lalu kenapa kok baru sekarang saya dilaporin..oleh LSM Baladaya bahwa ini tanaman perhutani ini ditebangin oleh Kadus..sementara sayakan diperintah..bukan punya sayakan..status saya Cuma kerja gitu..kerja sama Boss..termasuk Kepala Desa sendiri bahasanya terlibat..diakan tidak tau-tau..kinerja saya pada waktu itu bukannya Kadus tapi kuli..kerja..Kadusnya saya belakangin..kalau memang posisi saya sebagai Kadus pada waktu itu..paling tidak saya lapor sama lurah..ini saya engga lapor..lokasi ini semua sama APL semua ( seraya Kadus menunjuk keseluruh arah-Red)..jadi apa yang dibicarakan LSM itu salah..jadi apa yang dilakukan memang sah..yang disesalkan tanpa konfirmasi tiba-tiba sudah ada berita ..sudah ada video..didalam pemberitaan juga dibilang 300 Hektare..ternyata Cuma tiga Hektare..yang sebelah ini beda Blok tapi termasuk APL juga..yang ditebang kurang dari tiga Hektare..bahkan perhutani sudah turun kelokasi sekitar 30 orang kelokasi penebangan untuk memastikan  itu dilakukan ditanah perhutani atau bukan..itu dari bogor..dari bandung..ternyata itu bukan tanah perhutani..sebab kalau tanah perhutani ada pal batasnya disana..kita lihat diatas nanti, Jelas Kadus (seraya mengajak Para Awak Media meninjau lokasi Pal Batas milik perhutani).


Sepeminum teh sampai dilokasi Kadus Sofian menunjukan Pal Batas Perhutani berupa tiang pancang berwarna putih dengan tertera nomor tiang yang menurut keterangan Kadus Jumlah keseluruhannya ada 28 tiang pancang..sedangkan yang Tim Awak Media sambangi bernomor 18..Kaduspun menambahkan bahwa Tanaman Mangrove yang ditebangi bukan milik Perhutani tapi tumbuh sendiri dilokasi tanah APL Garapan Masyarakat...jadi semua yang ditayangkan pemberitaannya oleh LSM Baladaya tidak sesuai dengan realita dilapangan..disebabkan karena tidak ada Konfirmasi kekami selaku pihak Desa yang mengetahui dan memiliki data lengkap tentang status lahan tersebut dan berdasarkan instruksi Kepala Desa mengundang para Media untuk mempublikasikan ini agar masyarakat luas dapat mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya , Tegas Kadus Sofian.

Perlu pengkajian


Terkait akan hal tersebut Ruslan AG Kadiv Executive  Investigasi LSM Pre and Man Watch saat dimintai tanggapannya oleh Awak Media angkat bicara, Pemberitaan terkait perusakan hutan mangrove di desa pantai harapan jaya oleh LSM Baladaya itu tidak berimbang / seplhak , semestinya dikonfirmasi terlebih dahulu kades Mahir serta Kadus sopian seperti apa jawabannya..nah kalau sudah dapat dipastikan titik permasalahan atau benang merahnya baru dapat dilakukan sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan itupun perlu pengkajian lebih dalam lagi.. jadi tidak bisa seenaknya..sebab semua itu ada aturan dan kode etiknya , jadi saran saya pemberitaan yang dimunculkan harus ditelaah terlebih dahulu jangan sampai berbalik malah dapat menjadi boomerang buat diri sendiri ..kemungkinan dapat dianggap pencemaran nama baik dan bahkan malah kita bisa dilaporkan kepada pihak berwajib oleh pihak yang dirugikan, Pungkasnya.

(Joggie) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Presiden Hadiri Peresmian Pembukaan Kongres V PDIP diBali


BALI, MHI -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dalam kerja 5 (lima) tahun belakangan, yang diharapkan juga kerja sama dalam 5 tahun ke depan.
“Kita telah berjuang bersama, bergerak bersama, dan kita akan berjuang bersama dan bergerak bersama untuk mewujudkan nilai-nilai kerakyatan, untuk mewujudkan nilai-nilai nasionalisme demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Pembukaan Kongres V PDI Perjuangan, di Ruang Agung, Inna Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Bali, Kamis (8/8) siang.


Sebelumnya pada awal sambutannya, Presiden Jokowi yang hadir dengan mengenakan busana adat Bali itu meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang hadir dalam acara pembukaan itu.

”Karena Provinsi Bali kemarin 91,6%. Mohon maaf Pak Prabowo. Di Bali memang 91,6%, saya menyampaikan apa adanya,” kata Presiden Jokowi yang disambut tepuk tangan peserta Kongres V PDI Perjuangan.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan rasa syukurnya karena kerja keras Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri beserta seluruh keluarga besar PDI Perjuangan membawa hasil yang memuaskan, dan menjadikan PDI Perjuangan jadi partai pemenang pemilu di 2019.


Kepala Negara juga menyampaikan, bahwa di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan telah membuktikan kiprah sukses dua kali berturut-turut sebagai pemenang di pemilu yaitu di 2014 dan 2019, bahkan tiga kali dihitung sejak era reformasi.

“Hal ini membuktikan bahwa PDIP Perjuangan adalah partai pelopor yang matang secara ideologi, tidak perlu diragukan mengenai ini, yang kuat dan besar mengakar sampai ke akar rumput, yang kadernya yang royal dan militan,” ujar Kepala Negara.

Pada kesempatan itu, Presiden yang hadir di acara tersebut mengenakan busana adat Bali memberikan contoh di 2014 saat pemerintah memangkas subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak). Meskipun kebijakan yang sangat tidak populer, Presiden mengaku paham bahwa 70% subsidi BBM itu justru dinikmati oleh kelompok menengah dan kelompok atas. Oleh karena itu, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemerintah memangkas alokasi subsidi itu, lalu dialokasikan hampir 40% untuk masyarakat yang belum sejahtera lewat program-program, baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), baik itu Rastra (Beras Sejahtera), Dana Desa dan lain-lainnya.


Presiden berharap Kongres PDIP Perjuangan yang ke-5 ini dapat dihasilkan keputusan yang terbaik bagi partai, bagi bangsa, dan bagi negara. “Semakin mengukuhkan PDIP Perjuangan sebagai partai yang mendukung pemerintah dan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat,” ucapnya.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain  Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinattor Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Koperasi dan UMKM A.A. Puspayoga, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB Syafruddin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala Bekraf Triawan Munaf, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Selain itu hadir juga Wakil Presiden terpilih K.H. Ma’ruf Amin, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, dan Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono.

(GUN/IR/FID/SOF/ES) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Kamis, 08 Agustus 2019

Galian Tanah Ilegal Merebak diDesa Tangkil dan Hambalang Kab.Bogor


KABUPATEN BOGOR, MHI – Merebaknya Galian C tanpa izin (ilegal) diDesa Tangkil dan Desa Hambalan'g Kecamatan Citeurep Kab. Bogor Jawa Barat terus meluas sehingga berdampak pada kerusakan ecko System serta lingkungan yang berada disekitar lokasi penggalian tersebut namun dampak yang ditimbulkan dari penggalian tersebut justru tidak menyentuh pada kepedulian pemerintah setempat terhadap lingkungan yang rusak akibat  ulah tangan-tangan tak bertanggung jawab dan terkesan hal tersebut dibiarkan pemerintah setempat dengan tidak memberikan respons terhadap aktifitas Ilegal para pelaku galian itu sehingga masih dapat beroperasi dengan leluasa dan bebas, (7/8).


Awak Media menyambangi Desa Tangkil guna mendapatkan keterangan dari pihak Desa terkait adanya aktifitas penggalian C Tanpa Izin diDesa Tangkil dan menjumpai Kepala desa Hambalang H. Hamzah pada (5/7) kemudian Kepala desa Hambalang H. Hamzah kepada Awak Media mengaku tahu ada galian ilegal di lokasi tersebut dan Pihak Desa sudah berusaha menyurati camat agar galian tersebut segera dihentikan karena Menurutnya, penambangan itu telah merusak lingkungan, namun hingga saat ini kegiatan penambangan itu terus berlangsung dan sulit untuk dihentikan serta Sampai saat ini proyek tersebut semakin meluas , Pungkasnya.


Lanjut Kades, Saya sebagai Kepala Desa belum pernah menandatangani syarat-syarat proses perizinan..salah satunya izin lingkungan..yang ada Kepala Desa disini menandatangani TPBN ( Tempat Pemakaman Bukan Umum)..yang dibawah .yah..tapi kalau  yang diatas..selagi ada izin..okeh..kan gitu..Walaupun hayat disini..ada atau tidak ada izin..mereka harus..karena ada poin-poinnya tetap harus diperhatikan..saya gak tahulah kalau memang katanya nanti mau dibangun jadi jalan poros tengah..timur..untuk jalur puncak..silahkan saja..kan berdampak bagi masyarakat..masalah ada kordinasi dengan pihak lain menurut kami silahkan saja, Ungkapnya.

Kebetulan kerja sayakan masih rangkap..dikecamatan dan disini..sedangkan yang ditinjau SatPol PP adalah yang diTangkil ( seraya menunjukan foto-foto diHand Phone-Red),..Pengecekan Galian C diDesa Tangkil..kalau yang Hambalang yang diJalur Puncak sana, Jelasnya.


Sebelumnya Kepala penindakan SAT POL PP Hendrik saat dijumpai Awak Media dilokasi mengatakan,Galian ini sudah ditutup namun buka lagi- buka lagi..memang bandel..memang benar galian ini dikelola oleh sdr. Jimy tersebut tidak memiliki izin,tetapi juga kita tidak bisa berbuat banyak" ,ujarnya.

(DD/BD) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Selesai diKerjakan Langsung Retak ,Proyek PemKab.Bekasi diProtes Keras Warga



MANGUN JAYA - TAMBUN, MHI – Proyek Pembangunan lapangan Bulu tangkis hasil dari Musrembang yang masuk dalam Program Sarana dan Prasarana Olah Raga diDinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Kabupaten Bekasi yang masuk dalam tahun Anggaran APBD 2019 mendapat kecaman, Protes dan Komplain Warga setempat terkait hasil pengerjaan yang dinilai warga setempat sangat mengecewakan, (5/7)  Sementara proyek pembangunan lapangan Bulu Tangkis tanpa papan nama terpampang tersebut berlokasi diRT 02-RW 30, Perum Mahkota Indah, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.


Permasalahan yang timbul akibat dari kesewenang-wenangan pemborong dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut yang menjadi tanggung jawabnya namun tidak dilakukan secara baik dan dibuat asal jadi , sehingga membuat warga setempat menjadi berang dengan bentuk hasil pekerjaan yang ditinggalkan dalam keadaan sisa seperempat lapangan dan retak-retak serta pecah-pecah setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua RT setempat, Nuryadi yang mewakili warga diperumahan tersebut kepada Awak Media pasca pengerjaan selesai dikerjakan mengatakan, Pekerjaan ini dari Pemda dan hasil dari Musrenbang..tidak ada Papan Keterangan Proyek..total nilai proyek Tiga puluh lima juta..kemarin Pimpronya kemari dan saya lihat diFilenya tapi foto.., saya bilang tadi pagi saya kecewa juga..kok kerjaan sampai ini saja terlambat..tadi pagi saya bilang juga sama kulinya kenapa kerjaan seperti ini ditinggal aja..kan musti diratain,..bapak biasa ngerjain lapangan seperti ini apa tidak..biasanya gini aja pak nanti halusnya sama cat (kata Kuli), ini baru semalem..tadi pagi jam delapan selesai ditinggal langsung pecah..dan atas nama warga complain sama dia (Pemborong-Red),Ungkapnya.


Terkait pekerjaan yang disisakan, Komplainnya selain tidak ada papan nama,kerjaanya pada retak-retak dan ini tadi pagi juga saya nanya, ini kapan mau diklarin..mereka bilang kalau engga sore nanti malem..sekarang sudah mati lampu seluruh jawa..terus bagaimana?,alasannya dia (Pemborong-Red) corannya habis, jatahnya dua molen..satu molennya tujuh- delapan kubik..jadi 16 m3 ..ini engga masuk diakal ..hitungan saya 3 molen..saya bilang ya..mengada-ada dari pemborongnya,Jelasnya.
Mengenai Pengawas dan Konsultan, Konsultan tiga minggu yang lalu datang kesini saya tidak tahu namanya tapi yang mendampingi namanya Pak Tamrin..Kalau dari Dinas yang semalam dating Pak Subur namanya..intinya pekerjaan ini saya beserta warga kecewa dan Protes Keras dengan hasil pekerjaan ini..ini namanya bikin masalah..tadi pagi saya komplain juga..harusnya yang namanya proyek itu gak mau tau harus selesai..pokoknya warga taunya harus selesai, Tegasnya.

Nuryadi berharap pada Pemerintah Daerah terutama Bupati yang baru terlantik agar memberikan sangsi tegas kepada pemborong pekerjaan ini dan Oknum-oknum diDinas terkait agar menjadi pembelajaran bagi yang lain kedepannya serta memberikan efek jera .

( Joggie ) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA


Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi