HTML

HTML

Rabu, 26 Februari 2020

KEADILAN SOSIAL YANG DIDAMBAKAN


Opini By Jaya Suprana.

Syukur Alhamdullilah, saya beruntung tergolong warga Indonesia yang bisa menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia. Namun sayang setriliun sayang, tidak semua sesama warga Indonesia seberuntung saya. Masih banyak warga Indonesia belum bisa menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia. Kenyataan tersebut merupakan bukti tak terbantahkan bahwa sila ke lima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia belum terejawantahkan di persada Nusantara masa kini. Untuk sementara ini Keadilan Sosial hanya hadir secara terbatas untuk sebagian kecil rakyat Indonesia.

Keberpihakan

Berdasar dukungan dari para sahabat  seperti Prof. Frans Magnis Suseno, Prof. Mahfud MD, Prof. Salim Said, Dr. Yasonna Laoly, aktivis senior Haryono Kartohadiprojo S.H, pejuang kemanusiaan Ignatius Sandyawan Sumardi, pejuang kebudayaan Aylawati Sarwono dll, saya sempat mencoba ikut berpihak kepada para warga yang belum menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia. Maka saya berupaya ikut mencegah jangan sampai warga Bukit Duri digusur secara sempurna melanggar hukum. Namun kemudian saya harus menghadapi kenyataan bahwa diri saya cuma seorang insan manusia yang tidak berdaya apa pun. Terbukti pada tanggal 28 September 2016, saya tak berdaya mencegah warga Bukit Duri digusur secara sempurna melanggar hukum akibat  de facto  mau pun  de jure  tanah dan bangunan yang digusur masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri mau pun PTUN. Tidak kurang dari Prof Mahfud MD dan DR. Yasonna Laoly menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang masih dalam proses hukum dilindungi undang-undang agar jangan disentuh apalagi digusur dengan alasan apa pun juga. Jika nekad digusur berarti penggusur melakukan pelanggaran hukum secara sempurna.

 
PN & PTUN

Namun rasa sedih yang menyelinap ke lubuk sanubari saya agak terhibur setelah kemudian PN mau pun PTUN resmi memenangkan gugatan warga Bukit Duri. Saya berbesar hati bahwa keadilan telah dipersembahkan kepada warga Bukit Duri yang telah terlanjur jatuh menjadi korban penggusuran secara sempurna melanggar hukum atas nama pembangunan. Meski kemudian para pendukung kebijakan penggusuran rakyat gigih melancarkan serangan jurus public relations demi pembunuhan karakter warga Bukit Duri rame-rame dihujat sebagai para pemberontak yang subversif melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah. Malah saya sebagai pihak yang berpihak kepada rakyat tergusur juga tak ketinggalan ikut habis-habisan dihujat sebagai tua bangka botak buncit bau tanah ingin melestarikan kemiskinan. Bahkan kemudian pihak tergugat melakukan naik banding ke Pengadilan Tinggi. 

PENGADILAN TINGGI

Ternyata Pengadilan Tinggi juga sepaham dengan Pengadilan Negeri dan PTUN untuk memenangkan gugatan rakyat kecil. Maka rasa bersyukur saya bertambah dengan rasa bangga bahwa negara saya ternyata merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga hukum idak tajam ke bawah sambil tumpul ke atas. Saya bangga bahwa bangsa Indonesia telah mempersembahkan keadilan secara adil sesuai sosok patung Dewi Keadilan memegang neraca keadilan dengan mata tertutup sehingga tidak pandang bulu terhadap siapa pun juga yang dianggap melanggar hukum apalagi secara sempurna. Namun pihak tergugat tetap gigih tidak mau menyerah kalah maka kembali naik banding kali ini ke Mahkamah Agung. 

MAHKAMAH AGUNG

Kali ini, saya benar-benar kena batunya!  Ternyata Mahkamah Agung sama sekali tidak sepaham dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi mau pun Pengadilan Tata Usaha Negara. Secara sempurna bertolak belakang dengan vonis PN, PT dan PTUN, ternyata MA memenangkan pihak tergugat yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN, PTUN dan PT. Vonis MA disambut dengan sorak-sorai gegap-gempita oleh para pendukung kebijakan menggusur rakyat namun di sisi lain disambut deraian air mata para warga miskin yang telah kehilangan tempat bermukim akibat digusur secara sempurna melanggar hukum atas nama pembangunan.  

BANJIR

Pada musim musibah banjir, juga tampak jurang kesenjangan sosial. Ada warga yang beruntung karena kebetulan bermukim di kawasan yang bebas banjir namun ada pula yang kurang beruntung akibat kebetulan bermukim di kawasan berlangganan banjir. Yang kurang beruntung masih terbagi menjadi dua nasib. Yang bernasib kurang beruntung kebanjiran namun kebetulan bernasib cukup berada bisa langsung mengungsi ke hotel. Yang bernasib kurang beruntung kebanjiran sambil juga kebetulan bernasib miskin terpaksa harus pasrah tidak bisa mengungsi ke hotel.  Segenap fakta itu makin meyakinkan saya bahwa Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai sila Pancasila memang belum terwujud.  Saya bersyukur sebagai warga negara Indonesia beruntung dapat ikut menikmati nikmatnya kemerdekaan bangsa, negara dan rakyat Indonesia. Namun saya merasa prihatin bahwa belum semua warga Indonesia seberuntung saya. Masih banyak sesama rakyat  Indonesia belum dapat ikut menikmati nikmatnya kemerdekaan bangsa, negara dan rakyat Indonesia. Sila ke lima Pancasila untuk sementara ini masih berbunyi Keadilan Sosial Untuk Sebagian Kecil Rakyat Indonesia  saja. Insha Allah, kita semua sebagai warga bangsa Indonesia segera menghentikan perilaku saling membenci, saling melecehkan, saling menghujat, saling memfitnah demi bersatupadu dalam gigih berjuang mengejawantahkan sila ke lima Pancasila menjadi kenyataan di persada Nusantara nan gemah ripah loh jinawi, tata tenteram kerta raharja. MERDEKA !

(Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan)/  MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

20 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Terdampak Bencana Banjir


KABUPATEN BEKASI, MHI - Hujan deras sejak Selasa (25/02/2020) malam menyebabkan sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi mengalami kebanjiran ,Sementara banjir paling parah terjadi di daerah Parung Lesang, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Ketinggian air di wilayah ini hingga mencapai 3 meter.


"Banjir di Parung Lesang bukan hal baru,  bahkan bisa dikatakan sudah langganan banjir bila musim penghujan tiba," ungkap Sudomo Aris Munandar, tim BPBD pada Awak Media saat berada di lokasi.

Bila banjir tiba, kata dia, ketinggian air rata-rata mencapai 3 meter. "Penyebab banjir Parung Lesang selain diakibatkan luapan kali Cibeet juga dampak curah hujan yang tinggi," terangnya.

Selain Parung Lesang, daerah langganan banjir lainnya di wilayah Cikarang Pusat yakni Desa Pasirtanjung, Hegarmukti, Sukamahi, Cica dan Pasirranji.

Dalam pantauan Media Hukum Indonesia dan Koran Republik, warga yang terjebak banjir di Parung Lesang mendapat bantuan evakuasi dari petugas BPBD Kabupaten Bekasi dan Tim SAR Batalyon D Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang turun langsung ke lokasi. "Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, warga sudah diungsikan ke tempat aman sebelum air naik terlalu tinggi," ungkap salah seorang anggota Yon D Brimob, Ipda Sugito di lokasi banjir Parung Lesang. 

Dikatakannya selain ke Parung Lesang, Tim SAR juga melakukan evakuasi ke Kampung Kaliulu RT 04 RW 02 Ds. Tanjungsari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi."Ketinggian air di lokasi ini mencapai 2 meter lebih," terangnya.

Adapun evakuasi Brimob di jalan industri Jababeka, Kecamatan Cikarang Selatan berhasil mengevakuasi sebanyak 20 warga."Banjir yang cukup memprihatinkan terjadi di Perumahan Dukuh Bima, Kecamatan Tambun Selatan," ucap Ipda Sugito.

Ketinggian air di perumahan tersebut mencapai 3 meteran dan merata hampir seluruh area perumahan tergenangi banjir."Evakuasi kloter pertama dilakukan terhadap 8 balita, 11 dewasa dan 3 sakit, 1 orang langsung di bawa ke Rumah sakit," terangnya.

Siaga Darurat Bencana Banjir


Secara terpisah, Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja menetapkan status tanggap darurat banjir dimulai sejak tanggal 25 Februari sampai dengan 2 Maret 2020. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi di hadapan Awak Media usai meninjau wilayah terdampak banjir yang ada di Perumahan Dukuh Bima, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (25/2). “Ya tadi kita sudah melakukan rapat koordinasi bersama muspida dan dinas terkait, hasilnya status Siaga Darurat Bencana Banjir kita tingkatkan menjadi Status Tanggap Darurat Banjir,” Katanya.

Bupati Bekasi menjelaskan, curah hujan yang cukup tinggi sejak beberapa hari lalu menyebabkan bencana banjir terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi, salah satunya di Desa Lambang Sari. “Karena curah hujan yang cukup tinggi, menyebabkan bencana banjir terjadi. Laporan terakhir BPBD ada 20 Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang terdampak bencana banjir,” jelasnya

Eka juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah dan terus melakukan langkah-langkah untuk melakukan penanganan bencana banjir di Kabupaten Bekasi yang dibantu dengan Unsur TNI/Polri serta relawan, jajaran Pemkab Bekasi melakukan evakuasi warga yang terdampak, mendirikan posko bantuan, dapur umum serta mendistribusikan bantuan berupa makanan, logistik, maupun pakaian bersih.

“Selain membantu mengevakuasi korban banjir, kami juga akan mengaktifkan posko-posko yang ada di Kecamatan, Desa maupun Kelurahan untuk tetap siaga mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi, mengingat curah hujan yang masih tinggi,” ucap Eka.

Bupati menghimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Bekasi agar tetap waspada dan berhati-hati, serta menjaga kondisi kesehatan di tengah cuaca dan kondisi seperti ini. "Jika masyarakat membutuhkan bantuan evakuasi dan lainnya, bisa menghubungi aparat pemerintah setempat," tegasnya.

Hal sama disampaikan Tim SAR Batalyon D Brimob Cikarang, Ipda Sugito bahwa,"Masyarakat yang membutuhkan bantuan Tim SAR dapat menghubungi nomor handphone saya, bisa telpon langsung atau via SMS dan WhatsApp ke nomor telpon 0812-9612-8044," terangnya.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Selasa, 25 Februari 2020

TNI Bantu Warga Bangun Rumah Subsidi Pemerintah di Papua


PAPUA,MHI - Dalam kegiatan TNI kali ini Pos Kalipay yang dipimpin oleh Serda Imam bersama Anggota Pos membantu warga untuk membangun rumah impian di Kampung Pund, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua. Senen (24/2/2020).


Menurut Imam ,"Propinsi Papua adalah propinsi yang memerlukan banyak pembangunan baik dari segi industri maupun perumahan, seperti yang sedang dilaksanakan pembangunan rumah yang mendapat bantuan dari pemerintah untuk warga Kampung pund, Sementara dana yang turun haruslah berbentuk nyata pada pembangunan dikampung-kampung atau suatu wilayah di seluruh papua," Katanya.

"Di setiap kampung yang berada di wilayah Papua akan mendapatkan suatu ke istimewaan dimana kampung tersebut akan diberikan dukungan berupa dana kampung, dimana dana ini di berikan kepada masyarakat guna untuk membangun kampung yang ditinggali dengan sebaik-baiknya," Ungkap Serda Imam pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.


Imam menerangkan ,"Dalam hal ini sebagai wujud pembinaan terhadap masyarakat desa binaan Kampung. pund Anggota Pos Kalipay ikut serta dalam gotong-royong membangun rumah impian bagi warga kurang mampu di daerah kampung binaan, melalui kerja nyata turut serta membangun bersama sama masyarakat,"Terangnya.

Dijelaskan Imam ,"Dalam pelaksanaannya bersama dengan masyarakat senantiasa saling membantu mengangkat bahan bangunan dan menyusun satu demi satu bagian perbagian sampai terbantuknya sebuah rumah yang indah untuk di tempati,"Jelasnya.

Bapak Eliyas Amo selaku kepala kampung mengucapkan,"Terima kasih banyak kepada Satgas Raider 300 khususnya Pos Kalipay telah meluangkan waktu untuk mengulurkan tenaga dalam bantuan pembuatan rumah serta Media yang telah meliput kegiatan tersebut," Ucapnya pada Awak Media.

(DS/NS) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Sabtu, 22 Februari 2020

Dinilai Beresiko Hilang Nyawa,Pembangunan Puskesmas Dikecam Masyarakat


KABUPATEN BEKASI , MHI - Beredar dan viralnya SMPN 3 Karang bahagia terkait bangunan yang dinilai tidak sesuai dan layak dalam pembangunannya membuat para Mahasiswa memprotes dan terjun langsung kelokasi pembangunan sekolah di Bekasi beberapa pekan lalu, Kini kembali ditemukan bangunan Gedung Rawat Inap Puskemas Karang Bahagia, Kab.Bekasi yang dinilai justru lebih memprihatikan lagi bila dibandingkan dengan pembangunan sekolah SMPN 3 Karang Bahagia yang sempat viral diMedia Sosial pada waktu itu.



Tim Investigasi dari gabungan beberapa LSM diantaranya Kampak Mas RI ,Laskar NKRI dan LPKN yang terjun langsung ke lokasi melakukan Observasi ,Investigasi dan Pengamatan didampingi para Awak Media termasuk Media Hukum Indonesia dan Koran Republik guna memastikan kondisi hasil pembangunan Puskesmas yang baru dibangun,(21/2/2020).

Dari Hasil investigasi dan penelusuran Para LSM dan Media tersebut di temukan beberapa item bangunan yang mengalami rusak berat sepeti halnya tiang penyanggah yang retak besar sampai kurang lebih 10cm. Plafon yang bocor, saluran air yang rusak, Internit ruangan dalam yang jebol serta Dinding-dinding tembok yang pada retak dari depan, samping dan belakang.

Sebagaimana diketahui gedung rawat inap Puskesmas Karang Bahagia, Kab.Bekasi didalam pengerjaannya tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2018, sebagai pemenang tender adalah  PT. Timbang Cipta Laksana yang bealamat di Ruko Kantor Royal Palace Jl.Prof.Dr.Soefomo SH, No 178A - C.23 , Kel.Menteng dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, Dengan pagu anggaran senilai 2.998.680.000, 00. ( Dua Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dealapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Pemborong,Dinas dan Konsultan Bertanggung Jawab Penuh.


Ketua Kampak Mas RI Bahyudin mengatakan kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik bahwa," Seharusnya pihak dinas terkait terutama PPK, Pengawas, dan  Consultan bertanggung jawab dalam perencanaan pembangunan, serta lebih maksimal dalam pengawasan...sebab ini sangat merugikan Masyarakat dikarenakan Gedung Rawat Inap tersebut sampai saat ini belum bisa di gunakan, dari sejak di bangun," Ungkapnya.

Hal senada dikatakan ketua LSM Laskar NKRI Kab.Bekasi A.Gasim bahwa, "kerusakan Gedung Rawat Inap tersebut sudah jelas tanggung jawab Dinas terkait dan kontraktor," Jelasnya saat dijumpai Awak Media Di kantor DPD LSM Laskar NKRI Kab.Bekasi .

Lanjut A.Gasim ," Kami akan segera melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Bekasi dan pihak Dinas PUPR harus segera memblacklist Perusahaan yang mengerjakannya yang di duga kuat ada kerugian uang negara dalan pembanguna  gedung Rawat inap tetsebut, Tegasnya.

Sementara dilokasi berbeda Ketua Umum LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Kuangan Negara) Irwan Awaluddin SH saat dijumpai Awak Media diKantornya Menegaskan dengan irama yang sama bahwa,"Semua yang terlibat dalam pembangunan tersebut..baik itu Pemborong Bangunan, PPTK.Peltek.Konsultan dan PPK serta PPA harus bertanggung jawab sepenuhnya untuk segera melakukan perbaikan dan perombakan total pembangunan tersebut yang terindikasi membahayakan bagi para pengguna gedung tersebut dan bila tidak segera dilakukan ataupun itikat baik untuk memperbaikinya..tentu kami dari LSM LPKN akan segera melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib untuk menindak tegas para oknum yang bermain dalam Pembangunan yang beresiko hilang nyawa manusia manakala roboh saat dipergunakan," Pungkasnya.


( SS/JG ) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Jumat, 21 Februari 2020

TNI Lakukan"Patroli Patok MM.42"di Perbatasan


PAPUA , MHI - Sebagai tugas pokok (Tupok) Satgas dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah NKRI antara RI-PNG, Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw Pos Yabanda melaksanakan Patroli Patok MM.42 Distrik Yaffi, Kabupaten Keerom, Papua. Rabu (19/2/2020),Hal tersebut yang di sampaikan oleh Dansatgas Raider 300/Bjw, Letkol Inf Ary Sutrisno dalam release tertulisnya pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik di Kab. Keerom. Kamis (20/2/2020).



"Patroli Patok kali ini dipimpin langsung oleh Dansatgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw Letkol Inf Ary Sutrisno, Kegiatan Patroli Patok ini juga dilaksanakan bersama Masyarakat setempat dalam rangka ikut menjaga kedaulatan wilayah NKRI,"Jelas Kapten Ctp Yafet Amung pada Awak Media.

Dalam Keterangannya tertulisnya Letkol Inf Ary Sutrisno menjelaskan bahwa ," Patroli Patok MM. 42 ini adalah Tanggung Jawab Patok Pos Yabanda, yang dilaksanakan yang kedua kalinya selama kurun waktu 6 bulan. Dengan Jarak 11,9 Km yang ditempuh dengan perjalanan darat kurang lebih 7 jam perjalanan. Medan yang dilalui selama pelaksanaan Patroli Patok meliputi medan hutan tertutup, menyusuri sungai dan rawa-rawa," Jelas Dansatgas Dalam release tertulis.


Menurut penuturan Perwira Topografi Satgas Kapten Ctp Yafet Amung pada Awak Media menegaskan ,"Selain fisik dan mental yang terlatih, juga dibutuhkan kemampuan bernavigasi yang mahir, yang wajib dimiliki setiap anggota Satgas. Adapun tujuan dilaksanakan Patroli Patok perbatasan ini adalah untuk mengetahui dan mengecek kondisi dan posisi patok agar tidak bergeser dari Wilayah Negara Republik Indonesia,"Tegas Kapten Ctp Yafet Amung.

(DS/BD) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Kamis, 20 Februari 2020

Serobot Tanah Warga, PT.TA dan PT.BKJ Dilaporkan KePolda Banten


KABUPATEN LEBAK, BANTEN, MHI - Kasus Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. Trimegah Adiarta dan PT. Batara Karya Jaya terhadap tanah milik warga yang berlokasi tanah di Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. berbuah laporan kepolisian yang dilakukan warga Lebak langsung ke Kepolisian Daerah Banten, (20/2/2020).


Hal tersebut diungkapkan Juniawan(60 th) warga Lebak dengan didampingi Pengacara Muslim,SH dan timnya sebagai kuasa hukum pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik yang diduga diserobot dan dirusak lahan perkebunannya oleh PT. Trimegah Adiarta dan PT. Batara Karya Jaya.

Juniawan meminta agar Awak Media mempublikasikan permasalahan penyerobotan tanah miliknya dengan melakukan wawancara dengan Awak Media tentang Kasus penyerobotan yang sudah dilaporkan ke POLDA Banten dan sedang ditindak lanjuti.

Adapun laporan tersebut berisi tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, lokasi tanah di Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.Sertifikat Hak Milik No. 62atas nama Yuniawan Hadi Irawan .

Menurut Juniawan ,"Saya sebagai pemilik tanah,di lokasi tanahnya ada akses jalan desa dan digunakan untuk menjadi akses jalan warga,tetapi sekarang sudah tidak ada dan saya bingung juga ketika ada sekelompok orang masuk ke pekarangan tanah saya, menebangi pohon yang sudah tertanam sekian lama untuk dijadikan pergudangan dan industri " Ungkap Juniawan dengan nada kecewa.

Lanjut Juniawan ," Saya berharap Kepala desa bisa mengayomi, melayani dan melindungi warganya. Sehingga penyerobotan tanah bisa terselesaikan..Karena perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oleh orang lain adalah perbuatan melawan hukum maka hal ini saya laporkan ke POLDA Banten," Tegasnya.


Juniawan mengatakan ,"Menurutnya Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo mengatakan dengan adanya sertifikat, warga pemilik tanah terlindungi dari persoalan hukum, termasuk ketika harus berhadapan dengan pihak yang lebih kuat yang ingin menyerobot dan menguasai tanah mereka secara semena-mena," Terang Junawan.

"Semoga sadar apabila ada oknum yang ikut menjadi mafia tanah dan menyalahgunakan wewenang jabatan, untuk kepentingan orang atau kelompoknya," Imbuhnya

"Saya berharap dengan laporan resmi ini, saya akan mendapatkan keadilan dari aparat yang terkait dan memproses secara hukum dengan seadil-adilnya."ungkapnya mengakiri.

(Budhi/JG) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Bangunan Tanpa IMB Menjamur diKecamatan Tenjo,Kab.Bogor


KABUPATEN BOGOR, MHI - Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor terutama pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan sesuatu yang murah dan lumrah di wilayah Bogor Barat,khususnya Kecamatan Tenjo. Hal itu dibuktikan dengan kebalnya oknum pelanggar Perda dan oknum pejabat yang terkesan melakukan pembiaran, (20/2/2020).

Hal tersebut terlihat dari menjamurnya bangunan liar (tanpa IMB) diKecamatan Tenjo kembali menarik untuk dibahas. Pasalnya, sudah kesekian kalinya par Media baik Cetak, Online dan Elektronik melakukan pemberitaan terkait bangunan melanggar Perda di kecamatan Tenjo. Namun sepertinya hal itu tidak berdampak secara signifikan kepada pejabat setempat terhadap pengawasan bangunan tanpa IMB yang kian subur.

 .
Persoalan yang sangat  menohok tajam dan terbukti dengan jelas adanya bangunan gudang menyerupai pabrik di desa Singabangsa kecamatan Tenjo, Bangunan yang memiliki luas kurang-lebih hampir 10 hektar tersebut diduga tidak memiliki IMB berdasarkan pantauan Awak Media dilapangan , Ironisnya, tidak ada satupun petugas Dinas Tata Ruang dan Pertanahan serta dinas terkait yang berani memasang Papan Segel ataupun melakukan pelarangan  atau untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang terus berjalan kendati tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan tersebut.

Dari informasi yang didapat Awak Media di lokasi, bahwa pembangunan gudang menyerupai pabrik tersebut telah mendapatkan restu dari oknum pejabat Suku Dinas  Tata Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Bogor serta sudah mendapat restu dari pihak Kecamatan Tenjo dan Desa Singabangsa serta sudah dikoordinasikan kepada tokoh masyarakat setempat. Akan tetapi sampai dengan berita ini dipublikasikan, pihak Sudin terkait belum dapat dikonfirmasi. Namun tokoh masyarakat yang dimaksud membantah saat dikonfirmasi Awak Media pada.Senin(/18/2/2020).

Sementara itu, saat Awak Media lakukan Crosceck dilokasi mendapati kebenaran yang disampaikan warga sekitar, dari kedua obyek bangunan tersebut memang tidak didapati papan proyek IMB. Dan ketika dikonfirmasi kepada para pekerja, mereka tidak mengetahui status bangunan yang mereka kerjakan." Wah.. Kita tidak tahu apa-apa pak..kita hanya orang kerja", Jawab Mereka

Sedangkan Pelaksana pembangunan H.Abas,mengatakan kalau IMB sedang diurus, " IMBnya sedang diurusin sama Ust.Nurdin..pak," Kata H.Abbas.

Bangunan Tanpa IMB Menjamur diKecamatan Tenjo


Pembangunan Pabrik diduga Tanpa IMB yang berlokasi diKecamatan Tenjo terus berlanjut, menanggapi persoalan tersebut , Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaga NKRI,Nugroho meminta Pemerintah Kabupaten Bogor harus terbuka dan transparan soal beberapa bangunan yang tidak memiliki IMB, Ucapnya saat dikonfirmasi Media Hukum Indonesia dan Koran Republik diKantornya.(19/2/2020).

“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik) harus dilakukan secara transparan guna memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari manipulasi, akuntabel, serta untuk menumbuhkan kepercayaan (trust) dari publik kepada pemerintah sebagai pengambil kebijakan,” katanya.

Menurut Nigroho, "UU UU 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung serta Perda no 7 tahun 2011 tentang Izin Membangun seharusnya menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menindak pengusaha nakal yang tetap membangun tanpa IMB. Maka dari itu, bangunan yang berdiri tanpa IMB harus dibongkar sehingga ada efek jera di kalangan pengusaha."

“Apabila terjadi pembiaran terhadap pelanggaran Perda, patut diduga ada permainan antara pejabat terkait dengan pemilik bangunan bermasalah. Jika Media dan LSM sebagai kontrol sosial dalam membantu penyelenggara yang bersih dari KKN saja sudah tidak dianggap, seharusnya Bupati segera mengevaluasi kinerja jajarannya. Dicopot bila perlu.” Tegasnya

"Menjamurnya pelanggaran bangunan tanpa izin di Kecamatan Tenjo, khususnya di desa Singabangsa dan desa Bojong mengundang keperihatinan beberapa kalangan salah satunya lemahnya pengawasan dan adanya dugaan permainan antara pemilik bangunan dengan pihak terkait menjadi sorotan,"Ungkap Nugroho.

Nugroho memastikan bahwa," Bangunan yang digadang-gadang milik 9 PT Besar di desa Singabangsa dan Banguanan Peyernakan milik PT CISF di desa Bojong adalah contoh bangunan yang terus melenggang tanpa IMB dan Amdal," Pungkasnya.


Dari dua contoh bangunan itu saja saya menduga kuat obyek itu tanpa IMB, artinya secara kasat mata masyarakat dibiasakan dengan hal-hal yang berbau korupsi. Mungkin sudah seharusnya Bupati Bogor,Ade Yasin memberikan tindakan tegas kepada bawahannya yang bermain dengan pelanggaran Perda,” Tukis.Nugroho

Kepala Desa Bojong,Iwan saat dikonfirmasi Media Hukum Indonesia dan Koran Republik  mengatakan, "Sudah beberapa kali pihaknya mengirimkan surat laporan kepada Suku Dinas , Tata Ruang, dan Pertanahan dan instansi terkait. Namun sampai dengan hari ini surat laporan tidak pernah mendapatkan tanggapan dan seperti hilang ditelan bumi,"Ungkapnya.

“Kami sudah beberapa kali mengirimkan surat laporan, tetapi entah kenapa mereka tidak merespon sama sekali laporan kami. Mungkin kami harus langsung bersurat ke tingkatan yang lebih tinggi agar mereka bisa melihat bahwa kami tidak main-main,” Tegas Iwan dengan nada tinggi.

 (MP/JG) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA


Postingan Terupdate

Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka, Indonesia–Peru Sepakati Langkah Konkret Kerja Sama Strategis

JAKARTA, MHI - Suasana penuh persahabatan mewarnai halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025, saat Presiden Republik Indo...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi