HTML

HTML

Senin, 13 Juli 2020

Penderita Sindrom Steven Jhonson Mendapat Bantuan Dari Kapolda Sumut


SUMUT, LANGKAT, MHI - Kapolres Langkat AKBP Edi S. Sinulingg, memberi bantuan dari Kapolda Sumut kepada salah seorang warga di Lingkungan II Pipa Dua Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Berandan Barat bernama Nano (27) yang menderita penyakit Sindrom Steven Jhonson.

Didampingi Kapolsek P. Berandan AKP P.S. Simbolon, SH, Kanit Intel Polsek Pkl. Berandan Iptu Rajendra Kusuma, Kepala Lingkungan II Pipa Dua Kelurahan Pangkalan Batu Irwansyah serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkalan Batu Bripka Heru Suriawan, AKBP Edi menjenguk langsung Nano kerumahnya, Sabtu (11/07)

AKBP Edi juga mendatangkan tim medis yang dipimpin KAUR Kes. Polres Langkat dr. Lesly Br. Sitorus serta petugas Polides Kelurahan Pangkalan Batu Ety Suherni untuk memeriksa kondisi penyakit yang dialami Nano saat ini.


Pria yang sehari-harinya berdagang kerupuk asongan ini telah menderita penyakit tersebut beberapa bulan belakangan. Awalnya Nano mengalami luka dan gatal di jambang sebelah kanan dan dalam satu malam sudah menyebar disekitar wajah.

Meski telah melakukan pengobatan di Polindes Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Berandan Barat, namun penyakit Nano semakin menyebar ke seluruh tubuh dan tidak kunjung mengalami kesembuhan. Kulit di sekujur tubuh Nano juga mengalami terkelupas

Dalam kunjungannya, AKBP Edi menyarankan agar Nano segera di rujuk berobat ke Rumah Sakit Umum Tanjung Pura, namun Nano meminta tempo masih meneruskan pengobatan secara alternatif menunggu penutup obat yang akan diberikan pada hari Minggu.

Akhirnya, Nano bersedia di rujuk untuk berobat ke Rumah Sakit Tanjung Pura pada hari Senin atas saran dari AKBP edi dan akan di lakukan penjemputan oleh Team Kaur Kesehatan Polres Langkat dr. Lesly Br. Sitorus.

AKBP Edi dalam kesempatan tersebut turut menyerahkan bantuan berupa uang dan sembako dari Kapolda Sumut, Kapolres Langkat dan Polsek Pangkalan Berandan.

(Jonathan) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Sosialisasikan Desa Proklim, Pijay Gleeh Lakukan Aksi di Era New Normal


PIDIE JAYA, ACEH, MHI - Setelah sekian lama vakum dari aksi dan sosialisasi akibat merebaknya covid-19 kini komunitas pijay gleeh kembali melakukan aksi dan sosialisasi di gampong mesjid tuha kecamatan meureudu kabupaten pidie jaya, minggu (12/07/20).

Komunitas Pijay Gleeh merupakan wadah perkumpulan pemuda-pemuda pidie jaya yang eksis bergerak dibidang penyadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

Kegiatan pembersihan dan sosialisasi hari ini melibatkan banyak pihak, lintas komunitas dan organisasi di pidie jaya. Kegiatan yang diinisiasi oleh Komunitas Pijay Gleeh ini melibatkan warga, Aceh Green Conservation (AGC) Cabang Pidie dan Pidie Jaya dan Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) Pidie Jaya.

Ketua Komunitas Pijay Gleeh, Fazli Husin saat ditemui awak media di lokasi pembersihan mengatakan,"Ini merupakan aksi perdana yang kita lakukan di area new normal, setelah sekian lama vakum akibat pandemi,"

"Dimasa covid-19 ini kita mengajak semua lapisan masyarakat untuk peduli terhadap kebersihan lingkungan. Disamping itu dimasa new normal ini setiap kegiatan yang kita lakukan tetap menggunakan standar protokoler kesehatan, sebagai mana yang dianjurkan pemerintah," Ujar fazli.


Menjadikan Kabupaten Pidie Jaya Asri


Selanjutnya Komunitas Pijay Gleeh akan terus berupaya untuk mendampingi masyarakat merealisasikan desa yang proklim sebagaimana yang telah diinisiasikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).

"Kita terus mensosialisasikan program desa proklim kepada pemerintahan gampong, tahap awal mengikut sertakan perangkat gampong dan peningkatan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi. Kedepan.. bila ini terwujud akan menjadikan Kabupaten Pidie Jaya yang asri, sebagaimana cita-cita kita bersama",Ungkap fazli.

Pantauan dilapangan, aksi gotong royong bersama kali ini telah memudahkan Komunitas Pijay Gleh, karena telah dilengkapi alat trasportasi berupa motor sampah bantuan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK). Setiap sampah yang telah dibersihkan langsung diangkut ketempat pembuangan akhir dengan motor sampah.

(TS) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Jumat, 10 Juli 2020

Deni Iskandar : Dipimpin Erick Tohir BUMN Tak Berfungsi


JAKARTA, MHI - Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Kamis (09/07) kembali menggelar aksi demonstrasi untuk yang ketiga kalinya di depan kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jl. Merdeka Selatan No 13, Gambir, Jakarta Pusat.

Adapun tuntutan para demonstran itu, pertama, mempertanyakan peran dan fungsi BUMN ditengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 yang mengalami defisit diangka sebesar Rp.1.039,8 Triliun akibat dari adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Kedua, dalam tuntutan itu, Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) juga meminta agar Menteri Erick Thohir membuka semua data perusahaan BUMN dari mulai Holding, Anak, Cucu sampai Cicit Perusahaan BUMN dan menjelaskan kepada publik, kenapa kementerian yang konsen di bidang usaha milik negara tersebut, meminta anggaran pemerintah dari APBN.

Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar dalam orasinya mengatakan, pihaknya akan terus konsisten mendalami hasil kajian terkait BUMN dan melakukan gerakan-gerakan demontrasi di depan Kementerian BUMN.

"Kami akan terus menyuarakan persoalan Defisit APBN serta Peran dan fungsi BUMN ditengah APBN Defisit. Sebab lembaga perusahaan negara ini, milik rakyat dan semuanya prosesnya harus transparan." Kata Deni Iskandar saat berorasi di depan Gedung Kementerian BUMN.

Dipimpin Erick Tohir BUMN Tak Berfungsi


Ia menegaskan, BUMN dibawah kepemimpinan Erick Thohir tidak berfungsi sebagai badan usaha negara, akan tetapi, menurutnya, saat ini BUMN hanya menjadi beban bagi negara.

"BUMN dibawah kepemimpinan Erick Thohir saat ini tidak berfungsi sebagai lembaga usaha negara, karena tidak bisa menopang perekonomian nasional, buktinya hari ini BUMN minta anggaran dari negara dalam bentuk PMN dan Dana Talangan yang itu sumbernya dari APBN. Padahal kita tahu semua bahwa, kondisi APBN ini sedang mengalami Defisit akibat kebijakan PSBB." Tegas Deni.

Berdasarkan data kajian Indonesian Of Social Political Institute (ISPI), pendapatan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan, dari semula sebesar Rp.2.165,1 Triliun, turun menjadi sebesar Rp.1.669,9 Triliun.

Sementara itu, bila mengacu pada UU No 19 Tahun 2003 Tentang Kementerian BUMN disebutkan bahwa, visi didirikannya BUMN untuk mencari keuntungan dan dari hasil perusahaan-perusahaan negara, keuntungan tersebut diberikan pada negara agar bisa menopang perekonomian nasional.

"Kalau memang Menteri BUMN, Erick Thohir ini ada itikad baik untuk memperbaiki perekonomian negara ditengah APBN Defisit, seharusnya dia itu membuka data ke publik, hitung ulang deviden dari semua perusahaan BUMN dari mulai Holding, Anak, Cucu sampai Cicit Perusahaan BUMN dong, kemudian hitung juga ada berapa saat ini, aset-aset BUMN." Kata Deni.

Saya yakin jika pengelolaannya benar, pasti itu semua bisa menutup APBN kita yang defisit, dan BUMN tidak perlu meminta anggaran dari APBN kita yang sedang defisit ini. Mau dalam bentuk apapun itu, mau PMN, Dana Talangan atau ngutang, itu gak perlu, orang gak sekolah juga tau, yang namanya usaha mah pasti nyari untung, apalagi ini BUMN pengelolanya orang sekolah semua" Pungkas Deni.

(HM) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

TNI Gelar " Border Crossing Checks " di Papua


PAPUA, MHI - Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw Pos Wambes di pimpin Sertu Wantoro beserta 8 orang anggota menggelar pemeriksaan di perlintasan antara dua kampung untuk mencegah adanya kegiatan ilegal di wilayah binaan Kampung Wambes Pir-V, Distrik Mannem.Hal tersebut yang disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw, Letkol Inf Ary Sutrisno dalam release tertulisnya pada Media Hukum Indonesia di Kabupaten Keerom, Papua. Kamis (09/7/2020).

Dalam releasenya Dansatgas Pamtas mengungkapkan bahwa," Daerah perbatasan seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyeludupkan barang ilegal seperti BBM, Narkoba, Minuman keras, Hewan yang dilindungi dan lain-lain," Ungkapnya.

"TNI selaku garda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kewajiban diantaranya untuk mengamankan wilayah perbatasan, Serta memiliki tanggung jawab untuk mengamankan wilayah binaannya, baik dari tindakan kejahatan terorisme maupun kegiatan penyelundupan barang-barang ilegal."

Ary Sutrisno menjelaskan bahwa,"Agar terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman pada warga binaan, Pos Wambes menggelar pemeriksaan secara rutin di sepanjang jalan perlintasan Kampung Wambes dan Kampung Suskun," Pungkasnya dalam rilis penutup.


Sertu Wantoro menambahkan bahwa, "Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan sangat di dukung serta diapresiasi oleh masyarakat setempat....dengan memainkan pola bahasa santun dan tata krama yang baik selama kegiatan pemeriksaan merupakan salah satu jurus ampuh TNI untuk manunggal dengan masyarakat sehingga membuat siapapun pelintas dengan senang hati untuk di periksa," Imbuhnya.

"Dengan tidak adanya barang bukti dan indikasi yang mencurigakan dari semua masyarakat yang diperiksa, dapat diartikan bahwa wilayah binaan Pos Wambes terbebas dari tindakan penyeludupan ilegal," Terang Danton Satgas Pamtas pada Awak Media.

Hans ongge (32) salah satu pemuda Kampung Suskun yang diperiksa saat melintas mengatakan pada Awak Media ," Saya menyatakan terima kasih kepada TNI yang sudah bertugas dengan baik dan memberikan rasa aman secara maksimal, ia berharap dengan rutinnya kegiatan pemeriksaan di wilayah mereka setidaknya akan meminimalisir bahkan menghapuskan yang namanya penyeludupan barang-barang ilegal," Ucapnya.

(Dodi/ NS) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Selasa, 07 Juli 2020

" Kasus Pencurian Dengan Kekerasan " Dalam Konpers Bersama Polisi Bekasi Kota


BEKASI KOTA, MHI - Polsek Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi Kota menggelar Konferensi Pers bersama terkait kasus Pencurian dengan Kekerasan yang masuk dalam kategory KUHPidana  365 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf 1E 2E , Konferensi yang dipimpin oleh Kompol.Armayni Kapolsek Bekasi Kota didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari dilaksanakan diPolsek Bekasi Kota, Selasa (07/07/2020) Sore.

Dalam Pengungkapannya Kapolsek Bekasi Kota, Kompol.Armayni menjelaskan bahwa ," Tersangka ada dua orang yang satu berinisial N alias O  usia 24 tahun dan yang satunya MDM alias D berusia 27 tahun dengan melakukan pencurian dengan kekerasan diGang. Tirta Rt.05/13, Kel, Kranji, Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi...hal tersebut didapat berdasarkan keterangan yang menguatkan dari para saksi-saksi sebanyak tiga orang yaitu berinisial MFL, Umur 24 tahun, DAL, Umur, 30 tahun dan KA, Umur 29 tahun"Jelasnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah," Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman rumah dengan cara tersangka merusak kunci kontak sepeda motor dengan memakai kunci later T. Dan warga tersangka mengambil senjata air soft gun yang dibawa tersangka lalu ditembakan ke udara dengan maksud agar warga merasa takut dan tersangka dapat melarikan diri dan tidak ditangkap oleh warga." Terang Kapolsek.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa, 1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama Merah Hitam, Nomor Polisi B 4862 KRH milik saksi / korban,2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wana Putih Biru Nomor Polisi B 4057 FGQ milik tersangka, 3. 1 (satu) pucuk senjata Air Soft Gun wama Hitam.berikut magazin berisi 4 (empat buah Gotri dan tabung gas C02, 4. 1(satu) buah gagang kunci later T, 5. 6 (enam) buah mata kunci later T, 6. 1 (satu) buah Magnet untuk membuka lobang kunci sepeda motor dan 7. 1 (satu) buah kunci moditikasi untuk merusak lobang magnet sepeda motor," Ungkap Kompol.Armayni.


Sementara dalam kronologis kejadiannya Kapolsek memaparkan bahwa," Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul 20.45 WIB tersangka datang kE TKP berboncengan naik sepeda motor dan berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri... Setelah menemukan sepeda motor yang akan dicuri, tersangka 1 lalu turun dan mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah kontrakan sedangkan tersangka 2 menunggu di atas sepeda motor sambail mengawasi situasi.
Sewaktu tersangka 1 sedang mendorong sepeda motor hasil curian, saksi 1 keluar dari dalam ruimah kontrakan dengan maksud akan membeli rokok ke warung, saksi 1 melihat tersangka 1 sedang mendorong sepeda motor milik saksi 1 hingga kemudian saksi 1 berteriak maling-maling sambil saksi 1 mengejar tersangka," Paparnya.

"Mendengar teriakan saksi 1, lalu saksi 2 dan saksi 3 keluar dari dalam rumah kontrakan dan ikut mengejar tersangka dengan dibantu oleh warga di sekitar TKP yang mendengar teriakan saksi 1.
Tersangka 1 lalu meniatuhkan sepeda motor hasil curian yang sedang didorongnya lalu naik ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka 2 dengan maksud akan melarikan diri namun portal jaIan ditutup oleh warga hingga tersangka tidak dapat keluar dari TKP."

"Karena takut ditangkap oleh warga, tersangka 1 lalu mengambil senjata air soft gun dari pinggangnya lalu ditembakkan ke ates sebanyak 1 (satu) kali dengan maksud agar warga takut dan tersangka dapat melarikan diri. Warga lalu memberitahukan peristiwa tersebut ke Polsek Bekasi Kota, hingga kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh Polisi dari Polsek Bekasi Kota dengan dibantu oleh warga....Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Kota guna diprose secara hukum. Dan ketika diinterogasi, tersangka menerangkan bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wiIayah Kota Bekasi.," Pungkas Kompol.Armayni dalam pemaparan penutup.

Kini kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maximal 12 tahun dikarenakan melanggar pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan akibat perbuatannya merekapun mendekam dihotel prodeo guna menunggu proses hukum lebih lanjut.

(EN/Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA




Para Kades Dan Parade Kawal Gugatan Uji Materi UU No.2 Th 2020 di MK


JAKARTA, MHI - Kawal Uji Materi atau Judicial Review (JR) Undang-Undang (UU) Corona, ratusan Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa dari berbagai daerah di Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara berbondong-bondong datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (7/7/2020).

"Sekretaris Jenderal Persatuan Rakyat Desa Nusantara, Dimyati Dahlan mengatakan, kedatangan mereka untuk mengawal proses uji materi atau judicial review UU Corona di MK yang diajukan sejumlah Kades yang tergabung dalam Parade Nusantara.

”Kami akan kawal proses JR ini, perwakilan Kades di seluruh Indonesia akan terus menghadiri setiap persidangan di MK,” Tegas Dimyati.

Dimyati menyebut, para Kades yang hadir di MK berasal dari sejumlah daerah diantaranya, Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Banten, hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).

Para Kades dan perangkat Desa itu, mewakili sejumlah Kabupaten di 5 Provinsi tersebut. Sulsel, misalnya perangkat mewakili Kabupaten Wajo, Sinjai, Bantaeng dan Pangkep.

Sementara, perangkat dari Jabar mewakili Kabupaten Garut, Bekasi, Cianjur, Indramayu, Majalengka dan Pandeglang.

”Yang dari Jabar dan Banten mayoritas naik bus ke Jakarta dan berkumpul di Gedung MK. Hari ini, merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” Ujar Dimyati.

Pihaknya berharap, Hakim MK memberi perhatian khusus terhadap sidang tersebut. Sebab, gugatan itu menyangkut nasib Dana Desa (DD) yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa.

”UU Corona membuat Dana Desa terancam tidak bisa cair lagi, karena landasan hukumnya dinyatakan tidak berlaku,” Jelasnya.

Disamping itu, UU Corona menimbulkan ketidakpastian hukum atas nasib DD 10 persen APBN. “Dengan UU Corona, roh UU Desa 10 persen APBN hak Desa hilang dasar hukumnya?,” Kata Dimyati.

Gugatan Uji Materi UU No.2 Th 2020


Sebelumnya Sejumlah Kades mengajukan permohonan uji materi atas UU No. 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.Dengan kata lain, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

Gugatan itu, diterima MK pada 23 Juni 2020 lalu dengan surat tanda terima bernomor: 1991/PAN.MK/VI/ 2020 dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020.

Ada dua pemohon yang mengajukan JR yakni, Triono selaku Kades Grudo, Ngawi dan Suyanto selaku Kades Baderan, Ngawi. Keduanya merupakan Kades yang tergabung dalam Parade Nusantara.

Ditambahkan, Dimyati, banyak Kades yang siap untuk ditambahkan menjadi pemohon dalam gugatan itu. UU Corona itu digugat karena dinilai merugikan masyarakat Desa, khususnya Pasal 28 ayat (8) UU 2 tahun 2020 yang berbunyi:

“Pada saat Perppu ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini,” Pungkasnya.

(Mul/Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Ratas Kerja-Sama Penurunan Emisi GRK Indonesia-Norwegia Dan Carbon Pricing


JAKARTA, MHI - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 26 persen pada tahun 2020 dan 29 persen pada tahun 2030, sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah disepakati. Meskipun saat ini pemerintah tengah berfokus pada penanganan pandemi Covid-19, namun pembahasan sejumlah agenda strategis seperti penurunan gas rumah kaca tetap dilakukan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas yang digelar untuk membahas kelanjutan kerja sama penurunan emisi GRK Indonesia–Norwegia dan kebijakan instrumen nilai ekonomi karbon (carbon pricing) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.

"Selain itu kita memiliki target untuk emisi karbon yang harus diturunkan berdasarkan konvensi perubahan iklim yang telah kita ratifikasi, yaitu 29 persen pada 2030 dan 41 persen dengan dukungan kerja sama teknik dari luar negeri. Berdasarkan konvensi perubahan iklim kita memiliki kewajiban untuk penurunan emisi karbon di sektor kehutanan 17,2 persen, sektor energi 11 persen, dan sektor limbah 0,32 persen, serta sektor pertanian 0,13 persen, serta sektor industri dan transportasi sebesar 0,11 persen," Papar Presiden.

Untuk itu, Presiden kembali menegaskan beberapa hal, antara lain agar jajarannya terus konsisten menjalankan program pemulihan lingkungan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain itu, perlindungan gambut dan percepatan rehabilitasi hutan dan lahan juga harus terus dilanjutkan.

"Pada kesempatan yang baik ini saya juga titip hati-hati masalah kebakaran hutan dan lahan, ini sudah masuk ke musim panas," Himbaunya.

Perlindungan Biodiversity


Di samping itu, Presiden menekankan agar berbagai upaya lain seperti perlindungan keanekaragaman hayati (Biodiversity) yang sudah melekat sebagai upaya perlindungan hutan dan pemulihan habitat juga harus dipastikan supaya berjalan di lapangan. Demikian juga dengan pengembangan biodiesel B30, B50, hingga B100 dan pengembangan energi surya serta energi angin yang harus terus dilanjutkan.

Lebih lanjut, Kepala Negara juga meminta agar seluruh tahapan dalam penurunan emisi gas rumah kaca segera diselesaikan, baik itu yang berkaitan dengan regulasinya, instrumen pendanaannya, termasuk insentif bagi pemangku kepentingan. "Ini juga harus kita lihat dan kita harus memastikan bahwa pengaturan karbon ini betul-betul memiliki dampak yang signifikan bagi pencapaian target penurunan gas rumah kaca sebesar 26 persen di 2020 dan 29 persen pada tahun 2030," Jelasnya.

"Saya melihat kita memiliki kesempatan banyak baik itu di lahan hutan gambut, di hutan mangrove, dan juga di hutan-hutan kita lainnya. Saya kira kesempatan ini bisa kita laksanakan apabila lapangannya betul-betul segera bisa kita kerjakan," Tandas Kepala Negara.

(Oskarita/Irfan) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA  

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden


Postingan Terupdate

Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka, Indonesia–Peru Sepakati Langkah Konkret Kerja Sama Strategis

JAKARTA, MHI - Suasana penuh persahabatan mewarnai halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025, saat Presiden Republik Indo...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi