HTML

HTML

Selasa, 01 September 2020

Bupati Kabupaten Bekasi Sambut Baik Kehadiran SMSI di Bekasi


\
BEKASI RAYA, MHI - Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat serta menjadi bagian penyambung lidah informasi pembangunan. Peran pers sangatlah besar pengaruh dan dampaknya di tengah-tengah kehidupan manusia. Orang bisa tersenyum, tertawa, kecewa, tiba-tiba menangis, serta spontan marah, dan bahkan ada yang mendadak terkena serangan jantung, semuanya bisa karena pemberitaan pers.

“Insan Pers harus benar-benar memanfaatkan media (surat kabar) masing-masing sebagai “ladang” perjuangan dengan menabur benih-benih semangat pembangunan, mempompa denyut nadi persatuan masyarakat setetes demi setetes, hingga menggumpal dan mendarah-daging, mulai dari lapisan masyarakat bawah, elite pengusaha hingga birokrat,” demikian disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya, Doni Ardon kepada wartawan usai penandatanganan Deklarasi Membangun Bekasi bagian utara bersama Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, SIK, Ketua KADIN Kabupaten Bekasi H. Obing, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Haeroni, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto, sejumlah pengusaha, lembaga masyarakat dan wartawan se Bekasi Raya, Senin (31/08/2020).

Deklarasi dan penandatanganan bersama merupakan serangkaian kegiatan pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi Raya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta opening office SMSI Bekasi Raya, LBH GMBI, Persatuan Sepakbola Kabupaten Bekasi (Persikasi) dan PT Marwah Karya Mandiri.

PT.JEHOVALENTINO INTERCONTINENTAL MEDIA GROUP, (Perusahaan Pers Berskala Internasional yang tergabung di SMSI menaungi Media Hukum Indonesia, Koran Republik dan Warta Berita Nasional).


Penerima penghargaan media dari Waka Pol Jepang Komjen Harry Hiroto Yamazaki tahun 2011 dan penghargaan Kapolri Jenderal Timor Pradopo  itu mengingatkan insan pers Bekasi Raya agar memainkan perannya terhadap berbagai langkah dan kebijakan pemerintah agar sesuai cita-cita kemerdekaan dan Pancasila. "Begitupun pemerintah harus melibatkan pers dalam pengambilan keputusan, mulai dari proses perencanaan pembangunan, serta evaluasi dari suatu proyek," Ucapnya.

Hal ini sangatlah penting karena pers merupakan salah satu stakeholder yang memiliki peran strategis dan memiliki peran sangat penting terhadap kehidupan. "Sehingga pelibatannya sangat berpengaruh besar terhadap keberhasilan pembangunan," Ucapnya.

Menyinggung pelantikan pengurus SMSI dan PWI Peduli perwakilan Bekasi Raya yang digelar secara bersamaan merupakan salah satu upaya memupuk rasa solidaritas guna memotivasi kebangkitan insan pers lainnya, terutama di wilayah Bekasi Raya.

Begitupun korporasi 4 lembaga profesional dalam satu bangunan bukan tanpa tujuan. Transformasi SDM & korporasi profesonal dibangun secara sistematis dan berkelanjutan guna menghasilkan talenta Bekasi yang siap menghadapi Era Cyber Physical System sebagai cerminan revolusi industri 4.0 yang sudah berjalan di Indonesia pasca tanggap darurat penanganan virus corona (Covid-19).

“Target utamanya adalah pemerataan pembangunan di Kabupaten Bekasi dan melanjutkan perjuangan para pendahulu untuk menciptakan kedaulatan rakyat yang adil dan makmur,” Jelas Doni Ardon.

Bupati Kenakan Seragam SMSI


Sementara itu, Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja menyambut baik kehadiran Serikat Media Siber Indonesia di Kabupaten Bekasi. Orang nomor 1 di Persatuan Sepakbola Kabupaten Bekasi itu bahkan mengenakan seragam SMSI Bekasi Raya dan meminta agar kerjasama pemerintah dengan pers semakin ditingkatkan. "Saya berharap adanya keterlibatan pers dalam merencanakan pembangunan di Kabupaten Bekasi sehingga hasilnya nanti sesuai keinginan masyarakat," Ucap Bupati.

Hal senada disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombea Pol Hendra Gunawan, SIK. Kapolres berharap media siber bisa semakin meningkatkan pemberitaan yang bersifat positif dan membangun. "Kita harus adu cepat dengan hoax, kecanggihan teknologi siber ini harus dimanfaatkan sebaik baiknya untuk tujuan yang positif," Saran Kapolres.

Adapun dalam kesempatan sambutannya, Komisaris PT Marwah Karya Mandiri H. Zakaria menyatakan sikap membangun Kawasan Ekonomi Industri Bekasi Utara untuk melanjutkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nonor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Bekasi tahu  2011-2031.

Pembangunan yang direncanakannya akan dilakukan secara merata diseluruh wilayah Kabupaten Bekasi bagian utara. "Kita sudah memiliki rekomendasi 13 Kepala Desa dan perijinan teknis dari BPN seluas 400 hektar untuk membangun kawasan industri," Ungkapnya.

Dalam pantauan wartawan, pelantikan pengurus SMSI Bekasi Raya dan PWI Peduli serta Opening Office SMSI Bekasi Raya, LBH GMBI, Persikasi dan PT Marwah Karya Mandiri berjalan lancar dan kondusif. Selain menghasilkan penandatanganan Deklarasi Membangun Bekasi Utara, para stakeholder yang hadir sepakat untuk melanjutkan pembangunan Kabupaten Bekasi di bagian utara.

Selaku pembaca deklarasi yakni Sekretaris  LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Syamsudin didampingi Dirut PT Media Informa Indonesia Doni Ardon,  Dirut PT Marwah Karya Mandiri Denis Sanigia dan Dirut PT MBM Saripudin.

Di akhir acara, Bupati dan Kapolres didampingi Ketua SMSI Bekasi Raya, LBH GMBI Faisal Sukur, ketua harian Persikasi Heru Budian Timor dan Dirut PT Marwah Karya Mandiri Denis Sanigia melakukan gunting pita pembukaan kantor bersama. Selanjutnya pemotongan tumpeng oleh Bupati Bekasi diberikan kepada ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon.

(Armagedon) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Minggu, 30 Agustus 2020

Ketua DPC AWI Kab.Bekasi Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Pada Jurnalis TV di Lampung


KABUPATEN BEKASI, MHI - Terkait akan tindak kekerasan terhadap wartawan yang kembali terjadi, dimana kali ini menimpa korban kekerasan saat peliputan adalah Ardy Yohaba, Jurnalis biro SCTV-Indosiar Lampung  utara, di Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara,(30/8/2020).

Tindakan kekerasan ini terjadi pada jumat 28 agustus 2020  saat Ardy Yohaba hendak mengkonfirmasi terkait kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi selatan, Kabupaten Lampung utara, dimana akibat dari kericuhan tersebut menyebabkan salah satu club didiskualifikasi.

Namun sangat disayangkan, saat akan melakukan wawancara  ardy mendapat perlakuan buruk yang tidak menyenangkan dari oknum panitia. Selain dihalangi-halangi meliput, kamera ardy juga dirampas dan tidak hanya sampai disitu, ia juga mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar dibagian pelipis sebelah kanan.

Kemudian belakangan diketahui bahwa, sang pelaku kekerasan adalah ketua panitia bernama Juanda basri.


Terkait akan kejadian tersebut Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi kembali angkat bicara, saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media tentang peristiwa tersebut dengan menegaskan, " Saya Ketua dari AWI Kabupaten Bekasi dengan tegas menyampaikan sikap bahwa, Mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yg dilakukan oknum panitia terhadap Jurnalis SCTV-Indosiar Ardy Yohaba dan meminta pihak Kepolisian agar segera menuntaskan kasus tersebut serta menangkap pelaku kekerasan yang menimpa Ardy Yohaba," Tegas Irwan.

Lebih lanjut Irwan berharap agar kejadian ini menjadi yang terakhir akan adanya kekerasan yang menimpa jurnalis. " Saya berharap ini menjadi kejadian yang terakhir, terkait adanya kekerasan yang menimpa wartawan disaat mereka melakukan tugas dan kewajibannya selaku jurnalis...ditambah lagi kejadian ini  sangat terang benderang.. bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut telah melanggar undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan mengancam kebebasan pers," Pungkas Ketua DPC AWI Kabupaten Bekasi.

Terkait tindakan kekerasan yang telah dilaporkan korban ke Mapolres Lampung utara, dengan laporan yang diterima langsung oleh Kepala.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U , itu, Irwan pun berharap Dewan pers dan IJTI Pusat dapat melakukan pendampingan dan pengawalan serta memberikan bantuan hukum terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Jumat, 28 Agustus 2020

"Perjanjian Linggarjati" Dalam (Indonesian History)




INDONESIAN HISTORY, MHI - Pada bulan Agustus pemerintah Belanda melakukan usaha lain untuk memecah halangan dengan menunjuk tiga orang Komisi Jendral datang ke Jawa dan membantu Van Mook dalam perundingan baru dengan wakil-wakil republik itu. Konferensi antara dua belah pihak diadakan di bulan Oktober dan November di bawah pimpinan yang netral seorang komisi khusus Inggris, Lord Killearn. Bertempat di bukit Linggarjati dekat Cirebon.

Setelah mengalami tekanan berat -terutama Inggris- dari luar negeri, dicapailah suatu persetujuan tanggal 15 November 1946 yang pokok pokoknya sebagai berikut:

1, Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa dan Madura. Belanda harus meninggalkan wilayah de facto paling lambat 1 Januari 1949.
2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia.
3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia - Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.

Untuk ini Kalimantan dan Timur Raya akan menjadi komponennya. Sebuah Majelis Konstituante didirikan, yang terdiri dari wakil-wakil yang dipilih secara demokratis dan bagian-bagian komponen lain. Indonesia Serikat pada gilirannya menjadi bagian Uni Indonesia-Belanda bersama dengan Belanda, Suriname dan Curasao. Hal ini akan memajukan kepentingan bersama dalam hubungan luar negeri, pertahanan, keuangan dan masalah ekonomi serta kebudayaan. Indonesia Serikat akan mengajukan diri sebagai anggota PBB. Akhirnya setiap perselisihan yang timbul dari persetujuan ini akan diselesaikan lewat arbitrase.

Kedua delegasi pulang ke Jakarta, dan Soekarno-Hatta kembali ke pedalaman dua hari kemudian, pada tanggal 15 November 1946, di rumah Sjahrir di Jakarta, berlangsung pemarafan secara resmi Perundingan Linggarjati. Sebenarnya Soekarno yang tampil sebagai kekuasaan yang memungkinkan tercapainya persetujuan, namun, Sjahrir yang diidentifikasikan dengan rancangan, dan yang bertanggung jawab bila ada yang tidak beres.

Sementara Perundingan Linggarjati atau kadang juga disebut Perundingan Lingga'r'jati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947.




Hal tersebut berdasarkan Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan 'status quo' di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, seperti contohnya peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia. Oleh sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr, Diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, tetapi perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera dan Pulau Madura, tetapi Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.

Dalam misi pendahuluan di akhir Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata (14 Oktober) dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal 11 November 1946.

Disaat perjanjian berlangsung dalam perundingan ini Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. Van Mook, dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.

Kemudian pencapaian kesepakatan dari perundingan tersebut menghasilkan 17 pasal yang antara lain berisi:
  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
  2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
  3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
  4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Disisi lain, Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.

Sehingga Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. dimana pada kenyataannya di tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda.

(RED) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Referensi :

  • Fischer, Louis (1959). The Story of Indonesia (edisi ke-4th). New York: Harper & Brothers.
  • Frederick, William H. & Worden, Robert L., ed. (1993), "The National Revolution, 1945-50", Indonesia: A Country Study, Washington, D.C.: Library of Congress, diakses tanggal 1 December 2009.
  • Kahin, George McTurnan (1952). Nationalism and Revolution in Indonesia. Ithaca, New York: Cornell University Press.
  • Ricklefs, M. C. (2008) [1981]. A History of Modern Indonesia Since c. 1300 (edisi ke-4th). London: Palgrave Macmillan. ISBN 978-0-230-54685-1.
  • Taylor, Alastair M. (1960). Indonesian Independence and the United Nations. London: Stevens & Sons.
  • Wehl, David (1948). The Birth of Indonesia. London: George Allen & Unwin Ltd.
  • Machdi Suhadi, Sutarjo Adisusilo, A. Kardiyat Wiharyanto (2006). Ilmu Pengetahuan Sosial Sejarah untuk SMP dan MTs kelas IX. Erlangga. hlm. 30.

Peristiwa Alam Kurdo ( Keluarnya Lumpur Dan Gas Beracun Dari Dalam Tanah) di Blora


BLORA, MHI - Peristiwa alam Kurdo ( Keluarnya lumpur dan gas beracun dari dalam tanah disertai dengan ledakan selama ± 10 menit, terjadi Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar pukul 05.30 WIB pagi di Dukuh Sucen, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Dampak dari peristiwa yang tak terduga tersebut mengakibatkan 1 orang warga bernama Warno, laki-laki berusia sekitar 40 tahun, Pekerja Swasta yang tinggal dibilangan Dukuh Sucen, Desa Gabusan Kecamatan Jati, Kabupaten Blora yang kedapatan dalam kondisi lemas diduga karena menghirup asap belerang dan 10 ekor kerbau terkubur lumpur ditaksir sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sementara diduga masih ada 7 kerbau  lainnya yang belum ditemukan.


Awal kejadian tersebut diungkapkan Warno (Korban) setelah sadar dari pingsannya mengatakan pada petugas bahwa," Sekitar jam 05.00 pagi, saya akan mengeluarkan kerbau untuk di gembala di Kesongo.. lalu sekitar jam 05.30 pagi..saya merasakan tanah bergetar dan melihat pecah-pecah..lalu  mengeluarkan Lumpur dan saya melihat sebagian kerbau saya terkubur lumpur dan ternak saya yang lainya pada berhamburan," Ungkapnya.

Warno menambahkan," Saya berniat menyelamatkan diri dengan berlari dari lokasi.. tanpa saya hiraukan ternak saya lagi..tapi keburu lemas badan sayanya," Imbuh Warno.

Hal tersebut dibenarkan juga oleh tiga orang lainnya yaitu Suyatin (laki-laki, 46 tahun), Sukimin (laki-laki, 42 tahun) dan Wariyo (laki-laki, 36 tahun), dimana pada saat kejadian merekapun sedang berada di belakang kandang yang kurang lebih berjarak 50 meter jauhnya dari kandang warno, " Kita sama-sama lari..selametken diri..sambil menta tolong sama warga lainya...terus kedengeran dibelakang kedengeran suara meletus lagi," Ungkap mereka.

Warga setempat yang berhamburan datang kelokasi kejadian setelah mendengar teriakan dari tiga saksi dan mendapatkan Warno sudah dalam kondisi lemas akibat menghirup asap belerang dari letusan tersebut serta membantu mengeluarkan beberapa kerbau dari lumpur yang kemudian berhasil diselamatkan, terkait warno wargapun langsung membawanya ke Puskesmas Doplang guna mendapatkan bantuan dan perawatan medis secara intensif.

Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB pagi, kondisi korban sudah mulai pulih sehingga dapat kembali ke rumah dan sekaligus juga memberikan keterangan dengan jelas pada Petugas dan Awak Media terkait peristiwa tersebut.

(Tugiyono) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Kamis, 27 Agustus 2020

Rohidin Mersyah : SMSI Bengkulu Bersikap Independent Serta Tidak Ciptakan Konflik dan Hoaks


BENGKULU, MHI – Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus bersama Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menerima cindera mata berupa buku perayaan Tabot di Bengkulu, Karya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Momen berkesan ini terjadi saat Rakor dan Launching Newsroom Siberindo di Bengkulu, yang berlangsung selama dua hari (26-27/8).

Rohidin Mersyah berharap media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu dapat menjalankan fungsinya secara proporsional dan profesional, serta penuh rasa tanggung jawab moral dalam menampilkan pemberitaan ke masyarakat.

“Saya juga memberikan apresiasi atas kegiatan yang diselenggarakan SMSI Bengkulu ini. Mengingat selaku pimpinan di daerah, menginginkan Bengkulu dapat maju dan berkembang,” Kata dia, Rabu (26/8).

Dirinya meminta , peran media siber dapat mengangkat citra Bengkulu. “Termasuk juga di tengah pandemi Covid 19, media siber dalam  memberikan edukasi, berimbang, serta mengedepankan etika jurnalistik,” Harapnya.


Khususnya menghadapi momen Pilkada serentak. Gubernur mengajak, 67 media siber yang tergabung dalam SMSI Bengkulu, mampu bersikap independent, netral, dan tidak  menciptakan ruang konflik berbau sara apalagi hoaks.

“Jangan pula menjadi  alat bagi calon Kepala Daerah bersama Wakil Kepala Daerah, karena imbasnya masyarakat yang akan menjadi korban. Media sosial dengan media siber merupakan dua hal yang saling berkaitan. Makanya utamakan perannya dalam mendidik masyarakat, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini berjalan aman, lancar dan sukses. Tolong diingat jangan ciptakan ruang hoaks,” Paparnya.

Di tempat yang sama, Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo mengatakan kegiatan yang digelar sebagai upaya meningkatkan semangat insan pers, khususnya media siber di Bengkulu.

Sementara dalam stadium general serta deklarasi media siber untuk sukses Pilkada, dengan tema “Eksplorasi Pers dan Politik Masa Depan,” diisi pemateri Dewan Penasehat SMSI Bengkulu yang juga mantan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol (Purn) Supratman, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Firdaus Ketua Umum SMSI Pusat, dan dilanjut peluncuran bengkulu Siberindo oleh Wakil ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Selasa, 25 Agustus 2020

Konferensi Malino - Terbentuknya "Negara" Baru, Dalam (Indonesian History)




INDONESIAN HISTORY, MHI - Pada bulan Juni 1946 suatu krisis terjadi dalam pemerintahan Republik Indonesia, keadaan ini dimanfaatkan oleh pihak Belanda yang telah mengusai sebelah Timur Nusantara. Dalam bulan Juni diadakan konferensi wakil-wakil daerah di Malino, Sulawesi, di bawah Dr. Van Mook dan minta organisasi-organisasi di seluruh Indonesia masuk federasi dengan 4 bagian; Jawa, Sumatra, Kalimantan dan Timur Raya.

Sementara Konferensi Malino adalah sebuah konferensi yang berlangsung pada tanggal 15 Juli - 25 Juli 1946 di Kota Malino, Sulawesi Selatan dengan tujuan membahas rencana pembentukan negara-negara bagian yang berbentuk federasi di Indonesia serta rencana pembentukan negara yang meliputi daerah-daerah di Indonesia bagian Timur. Konferensi ini dihadiri oleh 39 orang dari 15 daerah dari Kalimantan (Borneo) dan Timur Besar (De Groote Oost).




Sedangkan latar belakang diadakannya konferensi tersebut dalam kerangka SEAC setelah Perang Dunia II, Australia menyerahkan kembali wilayah Indonesia timur kepada Belanda pada 15 Juli 1946. Dengan demikian pemerintah Belanda (NICA) mendapatkan kembali wilayah Indonesia timur de jure and de facto. Segera setelah penyerahan ini, pemerintah NICA dipimpin oleh Wakil Gubernur Jendral Van Mook mengadakan Konferensi Malino pada tanggal 15 Juli - 25 Juli 1946 di Kota Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh 39 orang dari 15 daerah dari Kalimantan (Borneo) dan Timur Besar (De Groote Oost) dengan tujuan membahas rencana pembentukan negara-negara bagian yang berbentuk federasi di Indonesia serta rencana pembentukan negara yang meliputi daerah-daerah di Indonesia bagian Timur.

Dalam konferensi yang dipimpin Gubernur Jenderal Hindia Belanda Van Mook tersebut dibentuk Komisariat Umum Pemerintah (Algemeene Regeeringscommissaris) untuk Kalimantan dan Timur Besar yang dikepalai Dr. W. Hoven. Diangkat pula menjadi anggota luar biasa Dewan Kepala-kepala Departemen (Raad van Departementshooden) untuk urusan kenegaraan adalah Sukawati (Bali), Najamuddin (Sulawesi Selatan), Dengah (Minahasa), Tahya (Maluku Selatan), Dr. Liem Tjae Le (Bangka, Belitung, Riau), Ibrahim Sedar (Kalimantan Selatan) dan Oeray Saleh (Kalimantan Barat), yang disebut pula "Komisi Tujuh". Peraturan pembentukan negara-negara bagian diputuskan dalam konferensi berikutnya di Denpasar, Bali. Sebelum itu akan dilangsungkan konferensi dengan wakil golongan minoritas di Pangkal Pinang, Pulau Bangka.

(RED) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Rujukan :
  • Ensiklopedi Umum, Penerbit Kanisius, Edisi Kedua dengan EYD, 1977, hal.588, ISBN 978-979-298-522-8
  • Dari Negara Indonesia Timur ke Republik Indonesia Serikat, Ide Anak Agung Gde Agung, Gajah Mada University Press, 1998
Referensi : 
  • Marwati Djoened Poesponegoro, Nugroho Notosusanto. Sejarah nasional Indonesia: Jaman Jepang dan zaman Republik Indonesia

 

Kedapatan Bawa Sabu,Oknum ASN dan Teman Wanitanya Dibungkus Petugas Bandara


BATAM, MHI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, kedapatan membawa sejumlah sabu, Minggu (23/8/20). Oknum tersebut diketahui berinisial RDP, bersama seorang perempuan berinisial ML diamankan oleh petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan Petugas Bea Cukai Batam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2020) siang. Sementara Pelaku adalah seorang oknum ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Bali berinisial RDP bersama seorang wanita berinisial ML.

Sebelumnya, kedua pelaku tiba untuk transit di Hang Nadim Batam dari Pekanbaru dengan tujuan Surabaya. Direktur Badan Usaha Bandar Udara (Bubu) dan Telekomunikasi Informasi Komunikasi (TIK) Hang Nadim Batam, Suwarso saat dihubungi Awak Media melalui telepon membenarkan atas kejadian tersebut.

Suwarso memberikan penjelasan melalui telepon kepada Awak Media dengan mengatakan bahwa, "Mereka ditangkap karena petugas Avsec dan Hanggar BC Bandara curiga dengan gerak-gerik keduanya...setelah diperiksa keduanya, ternyata mereka membawa narkoba...sabu tersebut disimpan di beberapa titik lokasi mulai dari betis, sepatu, pinggang hingga di dekat kemaluan," Jelas Suwarso melalui telepon, Minggu (24/8/2020) malam .

Selanjutnya Suwarso memaparkan bahwa, "Dari RDP pihaknya berhasil mengamankan 1.702 gram sabu dan dari ML ada 1.388 gram sabu...,Awalnya yang ketahuan duluan ML setelah melewati walkthrough, setelah diperiksa manual ada benda aneh di pinggang ML...,dari sana dilanjutkan ke ruang pemeriksaan di ruang khusus bersama rekannya RDP (melalui x-ray)... setelah ditemukan benda yang diduga sabu, keduanya dibawa ke kantor Bea Cukai Hang Nadim," Tutupnya mengakhiri pembicaraan melalui telepon.


Dalam rekaman sebuah video nampak terlihat RDP menyelipkan sejumlah paket sabu di dua betis kakinya dan juga celana yang dia gunakan. Belum diketahui pasti berapa jumlah sabu yang dibawa oleh RDP, lantaran pihak Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait akan hal itu.

Sementara disisi lain, Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kombes Pol Arief Bastari membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Awak Media, "Iya tadi ada pelimpahan dari Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan Bea Cukai Batam, terkait calon penumpang bawa sabu," Ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terkait limpahan yang mereka terima ini. Namun dirinya belum menjelaskan secara detail tangkapan ini, namun dikatakannya oknum tersebut hendak terbang ke Surabaya. "Oknum ini akan berangkat ke Surabaya rencananya. Diketahui oknum ini adalah ASN di Dishub Bali," Tutupnya.

(Tri) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA


Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi