HTML

HTML

Minggu, 15 November 2020

GMBI : Disinyalir Ada Kerugian Negara Dalam Penggunaan Asset Oleh BUMN dan Swasta Terkait LH



JAKARTA, MHI - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) kecewa terhadap sikap pemerintah yang membiarkan perusahaan industri beroperasi tanpa mengantongi ijin. "Banyak perusahaan industri yang tidak mengantongi ijin namun dibiarkan beroperasi oleh pemerintah," Ungkap ketua umum LSM GMBI, H. Mochamad Fauzan Rahman, SE dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat (13/11/2020) malam.

Fauzan mengatakan, LSM GMBI menyikapi hal tersebut dengan melakukan aksi moral secara besar-besaran ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), jalan Gatot Subroto Nomor 2, Senayan Kota Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

"Kekecewaan kita terhadap sikap pemerintah daerah kita sampaikan ke pusat dan kita minta dilakukan tindakan segera karena jika dibiarkan berlarut-larut akan berakibat fatal," Tegas Fauzan.

Dia mengingatkan, dampak pembiaran yang dilakukan pemerintah akan dirasakan setelah beberapa tahun perusahaan beroperasi, diantaranya kerusakan lingkungan hidup dan kemiskinan yang semakin merajalela. 

"Masyarakat bawah hanya merasakan dampaknya saja, sementara manfaatnya dinikmati orang-orang atas," Ungkapnya.

Fauzan menjelaskan, temuan LSM GMBI di beberapa wilayah merupakan persoalan serius yang harus segera dibenahi karena sudah diatur menurut Undang Undang, seperti Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 02 tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



LSM GMBI, tambah Fauzan, dalam aksinya menyampaikan beberapa persoalan yang perlu disikapi segera oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya. 

Beberapa persoalan itu diantaranya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan konpensasi lahan yang belum tuntas dilakukan PT PLN Persero, PT Aneka Tambang Tbk, PT Solusi Bangun Persada (Holcim Indonesia Tbk PT) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

"Dampaknya menyebabkan kerugian negara yang sangat besar," Tegas Fauzan.

LSM GMBI juga menyoroti perijinan PT Teknindo yang belum lengkap sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana alam, lalu penyegelan PT SGI yang dibuka secara tiba-tiba oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan perijinan PT Trimitra yang belum lengkap di Kabupaten Cirebon. 

“Tentang upaya penegakkan hukum di wilayah, LSM GMBI siap melakukan pendampingan terhadap pemerintah pusat dan kita berharap setelah persoalan ini selesai maka tidak ada lagi temuan penyimpangan di wilayah," Harap Fauzan.  

Dirinya mengultimatum, jika dalam dua minggu ke depan tidak ada tindakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, maka LSM GMBI akan melaporkan berbagai temuannya ke Presiden Jokowi dan KPK.

Dalam pantauan wartawan, aksi moral LSM GMBI ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melibatkan seluruh pengurus, anggota dan simpatisan LSM GMBI se Indonesia.

Lebih dari 5.000 massa berdatangan dari berbagai wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, mulai Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Lampung dan lain-lain. 

Dalam aksinya, LSM GMBI memprotes sikap pemerintah daerah dan Kementerian LHK karena tidak serius mengawasi dan menindak aktivitas pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang merusak lingkungan dan limbah non B3 yang mengabaikan kearifan lokal.

LSM GMBI juga mensinyalir adanya penggunaan asset negara yang dilakukan pihak BUMN dan swasta yang merugikan keuangan negara dan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di sejumlah wilayah tanah air.

(Armagedon) MHI 

 

Kamis, 12 November 2020

Terkait Keganasan Kades Darto 'Helm' Srimahi, Keluarga Korban Menuntut Keadilan Dalam Penegakan Hukum



KABUPATEN BEKASI, MHI - Penganiayaan yang dilakukan oleh Kades Srimahi Sudarto Abdullah pada warganya sendiri, Roin Bin Saman pada hari senin (9/10/2020) di Kampung Alas Malang, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun-Utara nampaknya terus berlanjut setelah adanya laporan dari pihak korban pada Polres Kab.Bekasi dengan nomor: LP/1189/833-SPKT/K/XI/2020/Restro Bekasi di hari yang sama.

Hal tersebut diungkapkan pihak korban ( Roin Bin Saman beserta keluarganya-Red) pada Tim Awak Media yang menyambangi kediaman korban dibilangan Kampung Pulo Dadap Rt 005/Rw 003, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun-Utara, guna mendapatkan keterangan jelas tentang kejadian itu, (11/10/2020).

Dalam keterangannya Roin Bin Saman mengemukakan," Pertama saya pergi dari rumah dengan tujuan mau bayar tukang Gerabak..setelah sampai dirumah tukang gerabak..ada istrinya..kata istrinya itu adanya dibelakang rumah..begitu saya kebelakang rumah dia lagi melihat orang bekerja lagi bikin saluran air, sampai disitu saya bertemu dengan pak Rw Ratim..saya bilang itu harus ada solusi..karena saluran air ini kalau dibikin turap seperti itu rumah saya kebanjiran..sedangkan waktu belum diturap itu lebih dari satu meter aja itu masih banjir rumah saya..itu omongan saya dilokasi itu," Kata Laki-laki berusia 49 Tahun.

Lanjut Roin," Setelah itu saya membayar tukang gerabak..begitu saya selesai membayar tukang gerabak..saya pulang kerumah pak..karena saya punya pekerjaan, sampai dirumah saya punya pekerjaan ngabalik-balik padi saya..dapet sepuluh menit..dateng seorang pegawai Desa yang bernama Rw Ratim, dateng kerumah saya dia bilang katanya..elu dipanggil sama lurah..nah saya sebagai masyarakat, saya menghargai panggilan itu saya datang,pak..saya beriring berdua sama dia..dia duluan saya belakangan ..saya bawa motor pribadi, diapun bawa motor pribadi...setelah sampai digerbang bapak lurah (Sudarto Abdullah-Red)..saya tidak ditanya lagi..langsung dihajar pake helm dengan omongan kata dia.."Emang ini orang yang gue ancem..yang akan gue matiin", sampai empat kali saya dihantam sama dia saya kecewa dan saya melakukan pelaporan,"Ungkapnya dengan jelas pada Tim Awak Media.

Terkait akan kejadian yang menimpa dirinya Roinpun berharap bahwa," Harapan saya sendiri..tolong orang tersebut diadili oleh hukum secara tegas (seraya mengepalkan tangan),"Harapnya.

Ineh istri Roin mengatakan,"Saya narik ora senang karna laki saya diparanin..salah ora..apa ora..sampe sono laki saya bukan ditanya..dengan sambutan digaplok-gaplok..untung ada yang nulungin..kalo kaga ada yang nulungin mati kojor..untung dia engga bawa senjata tajem..engga bawa golok atau piso atau apan pentungan dah..aturan mati die pak (seraya menunjuk kesuaminya), saya narik ora senang..saya minta dihukum dia pak..dianuin keadilan dah," Tegas sang istri.

Ronin menambahkan," yang ditangkep itu bapak lurah, dipisahin sama bujangnya," Imbuhnya.

Inehpun menjelaskan,"Yang ditangkep bapak lurah..karena lurah yang GEDIG!," Tegasnya.

Sedangkan Kakanya Ronin mewakili ibu mengatakan," Saya kaga senang..keluarga saya digituin..kan dia Kepala Desa..Kepala Desa harus ngatur rakyat..lha ini Klopok-klopok gak pugguh sangka..kan adik saya engga salah..nah saya engga senang..aturan tanya dulu dia..salahnya dimana," Ungkapnya dengan kesal.



Terkait kejadian tersebut Ronin menjelaskan bahwa tidak ada permasalahan apapun sebelumnya dengan pelaku dan dalam pemukulan beserta ancaman terhadap dirinyapun tidak diketahui penyebabnya, padahal menurut Ronin dan keluarga, mereka adalah pendukung setia Kepala Desa Sudarto Abdullah saat awal mencalonkan sebagai Kepala Desa Srimahi.

Tim Awak Mediapun menyambangi Kantor Desa Srimahi guna mendapatkan keterangan langsung dari Kades Sudarto Abdullah namun sayangnya sang Kades tidak ada dikantornya, saat ditanyakan pada Staff pelayanan, salah satunya mengatakan," Tadi juga banyak wartawan yang datang dari pagi kesini, tapi Pak Kades memang tidak ada diKantor..mungkin ada urusan lain," Katanya.

Timpun berusaha menghubungi Pak Kades melalui telephone Celluler dan Whatsappnya untuk mempertanyakan terkait permasalahan tersebut, namun sayangnya telephone Pak Kades Sudarto tak dapat dihubungi.

Kalau Jadi Pemimpin Harus Sabar

Sementara di lokasi berbeda, Camat Deni saat disambangi Tim Awak Media diKantornya, mengatakan," Nih..saya nanyain kenapa bisa terjadi..Bla-bla-bla-blaaa kata kepala desa..terus saya bilangin..lurah, lurah itu suatu pemimpin harus apa, jangan emosionaal..menanggapi sesuatu dengan kepala dingiin ya kan..kalau ada masukan harus kita, apa namanyah..aa kita harus aa..kemasyarakat itu harus mengayomi engga boleh pake emosional..harus sabaar..pemimpi itu harus sabaar bang, ya kan..harus sabaar ya kan..ya mungkin masalah tidak mengerti..jadi tolong yang dikedepankan adalah sebisa mungkin kita harus bijaksana..harus bijaksana harus sabaar pemimpin itu, iya kan..kalau ada orang-orang yang mengkritik kita,ada yang ngomongin kita,ada yang ngejelekin kita, hadapi dengan kepala dingin..gitu ajah kita bilang gitu...Itu mah mis komunikasi..udah gitu ajah deh,"Jelas Camat Tambun Utara.

Ketika ditanyakan tentang sangsi administratif terhadap Kades tersebut, Camat mengatakan," Kalau itumah prosesnya bukan disaya..disono (seraya menunjuk kesamping), kita lihat aja perkembangan ini nya..terkait dengan pengaduan masyarakat ke yang berwajib, itukan bukan kewenangan saya," Jawab Deni.

Saat ditanyakan tentang prilaku Kades seperti itu baik atau buruk, Camat Deni menjawab," Kan tadi saya sudah bilang pak..kalau pemimpin itu (xyz#%?) harus bijaksanaa...harus sabar ya..jadi menanggapi masyarakatnya tuh harus ditanggapi dengan jangan emosional..kita kalau pemimpin itu harus sabarlah..ya kan,"Jawabnya lagi.

" Nah pesannya gini..nih kalau saya pribadi nih..kalau saya ada yang mukul saya maapin.gitu kalau sayamah..jadi kekerasan jangan dibales kekerasan kalau sayamah..Kepala Desa sudah saya panggil kemaren siang ..dia dateng kesini..udah begitu..ya..jadi intinya pemimpin itu harus sabar dan bijaksana enggak boleh emosional gitu,"Pungkas Camat.

Oknum Kades Pukul Warga Tanpa Sebab "Kades Bedegul"



Disisi lain, Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kab.Bekasi, Irwan A, saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media di Kantornya menegaskan,"Kalau memang benar keterangannya seperti itu, menurut penilaian saya..Oknum Kepala Desa yang memukul warganya sendiri tanpa sebab sudah tentu mengalami gangguan kejiwaan, Depresi atau Stress namun bukan berarti gila...apa lagi warga tersebut adalah para pendukung sang Kades dalam pemilihan Kepala Desa di Srimahi, dan sudah tentu itu merupakan hal bodoh yang dilakukan sang Kades kepada para pendukungnya dan Kades seperti itu bisa juga disebut " Kades Blokocot "..kalau orang Bekasi bilang "Kades Bedegul" dan saya mengecam keras tindakan yang dilakuan sang Kades..begitulah Kura-kura," pungkas Irwan.

(Joggie) MHI

Selasa, 10 November 2020

Press Conference Polda Banten Ungkap 108 Kasus Narkoba, 126 Tersangka Pengedar Berikut Barang Bukti


BANTEN, MHI - Ditresnarkoba Polda Banten gelar Press Conference tindak pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2020 di wilayah Hukum Polda Banten, Senin (9/11/2020).

Kegiatan press conference dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. I. K., M.Si, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, PLT Kepala BPOM Provinsi Banten Lintang Purba Jaya, Dinkes Banten. 

Dalam press conference hari ini, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap sebanyak 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten dengan jumlah barang bukti 370.430 butir berbagai obat terlarang daftar G seperti Hexymer dan Tramadol diamankan dari para tersangka.

"Pengungkapan kasus ini Sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polda Banten dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang, para pelaku ditangkap dari wilayah Hukum Polda Banten, dan Polres jajaran semuanya ada 108 kasus. 126 tersangka pengedar dan 370.430 butir lebih obat-obat terlarang Hexymer, tramadol," Kata Fiandar, Senin (09/10/2020).



Fiandar menjelaskan bahwa modus para pelaku ini, biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak-anak funk dan pengamen.

"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yang sedang kami kembangkan," Jelas Fiandar.

Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.

"Dimasa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan," ungkap Fiandar. 

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. I. K., M.Si menambahkan, dari 108 kasus itu secara rata-rata Polda Banten berhasil mengungkap tiga hari setiap satu kasus.

Susatyo merinci, jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.

Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir. Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.

"Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah," Ungkap Susatyo

Ditempat yang sama kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi menyampaikan bahwa Para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan segera melaporkan kepihak berwajib," Ujar Edy Sumardi.

(Dimyati) MHI


Sumber: Bidhumas

TNI Lakukan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Covid-19 Berkesinambungan di Papua



PAPUA, MHI - Dalam upaya pencegahan Covid-19 yang sampai saat ini masih menjamur di seluruh wilayah Indonesia, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 413 Kostrad tak putus asa dalam mensosialisasikan cara pencegahan Covid-19 di daerah Operasi Sektor Utara Papua Khususnya Distrik Arso, Kabupaten Keerom.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 413 Kostrad Mayor Inf Anggun Wuriyanto S.H.,M.Han dalam rilis tertulisnya pada Media Hukum Indonesia di Distrik Muara Tami Kota Jayapura. Senin (09/11).

Menurutnya, Kegiatan sosialisasi pencegahan Covid-19 yang dilakukan Pos Kout KM 31 tersebut merupakan konsistensi Satgas dalam membantu pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona. "Kami tidak lelah sedikitpun untuk terus memberikan sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat Perbatasan. Kita ketahui bersama bahwa masyarakat yang ada di wilayah kami memiliki keterbatasan pengetahuan dan informasi mengenai Covid-19, sehingga kami tergerak untuk mensosialisasikannya." Tandas Anggun dalam rilis tertulis.



Sementara lain, dalam target kali ini, sasaran kegiatan sosialisasi pencegahan Covid-19 dilaksanakan di SD Inpres Arso 6 Kampung Yamua Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom. "Anak-anak termasuk usia yang rentan terhadap penyebaran Covid-19. Apalagi jika mereka sedang bermain dengan sebayanya, mereka belum faham bagaimana cara menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker, untuk itu kita berikan pemahamannya." Ujar Lettu Arm Agung Herdiawan selaku pimpinan rombongan.

Selaku Kepala Sekolah, Ibu Juriah S.Pd mengaku senang dengan adanya bantuan sosialisasi Covid-19 dari Satgas Yonif MR 413 Kostrad, hal tersebut disampaikan kepada Awak Media dengan mengatakan,. "Semoga dengan sosialisasi yang diberikan Satgas, murid-murid kami semakin faham dan mematuhi protokol kesehatan dengan baik, sehingga kita berharap semua tidak ada satupun siswa dan guru di Sekolah kami terkena penyakit Covid-19 yang sangat ganas itu." Harap Kepala Sekolah.

(BD) MHI


Autentikasi Pensatgas Yonif MR 413 Kostrad

Jumat, 06 November 2020

GMBI Tekan Bupati Eka, Agar Segera Tutup Olah Limbah B3 PT. Sankei Gohsyu Indonesia (SGI)



KABUPATEN BEKASI, MHI - Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar aksi demonstrasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kamis (05/11/2020). Demonstran mendesak Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja menghentikan aktivitas pengolahan limbah sisa produksi PT. Sankei Gohsyu Indonesia (SGI) karena dipandang belum memenuhi perizinan secara lengkap.

"Hari ini LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi menuntut kepada Bupati Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup agar menindak tegas perusahaan yang tidak berizin dalam pengelolaan limbah yang mengandung non bahan beracun berbahaya," Ungkap LBH GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Faisal dalam orasinya.

LSM GMBI, kata dia, mendorong Pemkab Bekasi untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. "Tidak ada siapapun yang kebal hukum di negeri ini dan setiap perbuatan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi," Tegasnya.

Faisal mengungkapkan, sejak sengketa pengelolaan limbah sisa produksi, aktivitas PT SGI masih berjalan hingga hari ini. Padahal sebelumnya Dinas lingkungan hidup sudah melakukan penyegelan. Namun hal tersebut tidak diindahkan pihak perusahaan.

"Hasil investigasi kami melalui tim 9 LSM GMBI, PT SGI terbukti melakukan tujuh poin pelanggaran, dan karenanya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sempat memasang PPNS Line terhadap PT SGI pada 5 Agustus 2020 melalui Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Pemerintah Kabupaten Bekasi," Terang Faisal.

Namun, sehari pasca penyegelan, PT SGI kembali melakukan aktivitas pengelolaan limbah non ekonomis yang tidak berizin tersebut.

"Kami sudah meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup tentang dasar mereka mencabut kembali PPNS Line yang sudah dipasangnya, tapi jawaban yang kami terima tidak memuaskan," Jelas Faisal.

Dinas Lingkungan Hidup, lanjutnya, selalu beralasan pihak PT SGI telah memenuhi 6 poin perizinan. "Tapi hingga hari ini kami belum melihat ke enam poin perizinan tersebut. Alasannya masih berupa berita acara pemeriksaan," Ungkap Faisal.



Karena itu LSM GMBI berunjuk rasa mendesak Bupati Bekasi agar segera memasang kembali PPNS Line di area pengolahan limbah sisa produksi PT SGI. 

"Demi kewibawaan hukum, kami mendesak Pemkab Bekasi segera melakukan tindakan tegas, jika tidak, maka LSM GMBI akan mengerahkan massa dalam skala besar demi mengawal tegaknya Undang-Undang  nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi," Ancamya. 

Senada pernyataan Faisal, ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi H. Rahmat Gunasin meminta Dinas lingkungan hidup melalui Satuan Polisi Pamong Praja memberikan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"LSM GMBI melihat ada satu poin yang belum diselesaikan PT SGI dan pihak pengelola limbah PT SGI," kata lelaki yang akrab dipanggil Boksu ini. Poin tersebut wajib diselesaikan pihak perusahaan sebelum melanjutkan aktivitas pengelolaan limbah non B3. 

"Terangkanlah kalo itu (aktivias limbah_red) tidak boleh dilakukan sebelum ada izin dari instansi yang terkait dan oleh karenanya sebelum ada ketetapan hukum maka wajib dilakukan penyitaan," Pungkasnya.  

Dalam pantauan wartawan, aksi unjuk rasa LSM GMBI ke Pemkab Bekasi diterima Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, David di aula DPRD Kabupaten Bekasi didampingi Kabag Ops Polres Metro Bekasi YS Muryono dan Kanit Sabhara Polsek Cikarang Pusat serta pihak PT SGI.

Dalam keterangannya David mengaku jika perizinan PT SGI belum ada. Pihaknya juga sudah memberikan sanksi administrasi kepada PT SGI. Tapi untuk sanksi lainnya, Dinas Lingkungan Hidup belum bisa memberikan keputusan dan informasi lebih lanjut.

"Kalau sanksi administrasi sudah kami berikan, namun untuk sanksi lebih lanjut masih berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemkab Bekasi," Ujar David.

Berikut beberapa poin hasil rapat audiensi yang menjadi catatan LSM GMBI terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

1. Bahwa terkait dari sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Sankei Gohsyu Indonesia di mana point mengenai menyerahkan limbah non B3 oleh pihak ketiga yang berizin dan dari instansi yang terkait sampai saat ini baru memiliki rekomendasi pengelolaan limbah padat non B3 yang bernilai ekonomis dari DLH No. 660. 3/023/non B3/P3LH/DLH/V/2020 tanggal tanggal 6 Mei 2020, sedangkan perizinannya sedang dalam proses

2. Terkait sanksi administrasi tersebut, PT SGI melanggar Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan limbah padat non B3 yang bernilai ekonomis. Tentang halitersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah mengirimkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi nomor 660.1/1670/sekrt/DLH/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal tindak lanjut penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah PT.Sankei Gohsyu Indonesia

3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat kepada PT Sankei Gohsyu Indonesia dengan surat nomor 070/82.1/IPELIN/DPMPTSP/IV/ 2020 tanggal 23 April 2020 perihal pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah.

4. LSM GMBI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan/atau memberikan sanksi administratif yang lebih berat terhadap pelanggaran yang dilakukan PT. Sankei Gohsyu Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Aksi unjuk rasa LSM GMBI berlangsung tertib dan kondusif. Aparat Polsek Cikarang Pusat berlaku sigap dan melakukan koordinasi secara persuasif terhadap pihak pengunjuk rasa maupun para pihak yang terkait tuntutan LSM GMBI. 

(DONI) MHI 

Rabu, 04 November 2020

" Proyek Siluman Undur-Undur " Muncul di Kampung Siluman, Desa Mangun Jaya, Kab.Bekasi



KABUPATEN BEKASI, MHI - Pekerjaan proyek pemasangan Yudith di Jalan Raya Kampung Siluman, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menuai protes warga dan komplain Kepala Desa Mangun Jaya terkait kinerja pelaksanaan proyek pekerjaan, (4/11/2020).

Pasalnya didalam pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut dinilai masyarakat setempat sangat mengganggu aktifitas para pengguna jalan, akibat tidak adanya para pekerja tersebut yang mengatur lalu-lintas disaat pekerjaan pemasangan Yudith tersebut dilaksanakan ditambah lagi dengan tidak adanya pembatas yang mencegah agar kendaraan bermotor maupun pejalan kaki agar tidak terperosok kedalam lobang galian serta para pedagang setempat yang kesulitan untuk menempati lokasi dagangan mereka.

Hal tersebut diungkapkan MDN, EDN dan JW beserta warga setempat lainnya dengan mengatakan," Iya ini kerjaan proyek pasang selokan, tau dari mana kaga jelas..ini ganggu nyang pake mobil ame motor seliweran disini kaga ada yang ngatur dari yang punya kerjaan proyek..itu ganggu , apa lagi pas ditugu, itu jadi macet gara-gara pasang selokan kaga pake aturan..bikin macet aja," Ketus mereka saat dijumpai wak Media dilokasi pekerjaaa pada(3/11/2020).

" Kerjaan itu juga kaga pake pembates, jadi ngeri juga kalo ada yang nyemplung disitu..pas ujan..kan licin...jangan kata motor atawa mobil..orang jalan juga bisa kepeleset...kemarenankan ampir ada yang nyemplung..orang pas ujan gede banget," Ungkap mereka.

Lanjut mereka," Lagian, kerjaan itu juga kaga ada yang tau, itu kerjaan sapa.. darimana...lha orang ora ada boplangnya (Papan Proyek-Red),..nyang duluan gek waktu ngaspal juga sama..kaga jelas..asal tukangnya ditanya sapa yang punya proyek..lha dijawab..kaga tau saya mah orang baru kerja..ditanya sapa mandornya..lha sama kaga tau juga..lha gimana tuh ..kerja dikampung orang..lha kalo ada apa-apa..gimana coba itu , kaga ada kejelasannya pisan..lha jadi kaya Proyek Siluman dah kalo gitu..jadi ora jelaaas...ora ada yang tanggung-jawab jadiannyaah...lha ora keduman romannaah," Papar mereka.

" Coba abang tanya ke Lurah (Kades-Red), kali dia tau..ntu juga kalo pemborongnya lapor..nyang udeh-udehmah kaga jelaaas..ini mah namanya Proyek Siluman Undur-undur," Pungkas mereka mengakhiri pembicaraan.



Pada (4/11/2020) sore, Awak Media menjumpai PJ Kades Mangun Jaya, Encep dikantornya, guna mendapatkan keterangan jelas terkait pekerjaan pemasangan Yudith tersebut, PJ Kades Encep mengatakan," Sampai saat ini belum ada pihak pelaksana pekerjaan tersebut lapor ke Desa tuh..jadi kita belum tahu..tahunya itu ada kegiatan aja..jadi tidak ada laporan sama sekali ke Desa," Jawab PJ Kades.

" Saya menghimbau kepada pihak pelaksana..dalam hal ini perusahaan yang melaksanakan ..sedianya ketika ada kegiatan disebuah wilayah..ada informasi kePemerintah Desa, sehingga kita tahu perusahaan mana yang melakukan kegiatan tersebut," Ucap Encep.

PJ Kdes Encep pun berharap pekerjaan tersebut agar diselesaikan secepatnya, " Harapan kita tentu..kegiatan tersebut tidak berlarut..ketika sudah digali agar segera dipasang itunya..yudithnya ya..agar tidak mengganggu masyarakat dan masyarakat-masyarakat yang berjualan, ya," Harap PJ Kades Mangun Jaya.

Ketika ditanyakan tentang keharusan menggunakan Plang Pekerjaan Proyek, PJ Kades Encep menegaskan bahwa," Ya itu sudah harus otomatis..itukan sebagai informasi publik," Pungkasnya.

(Joggie) MHI 

Selasa, 03 November 2020

Implementasi Program Pembinaan Teritorial Menjadi Target Prioritas TNI di Daerah



KABUPATEN SAMBAS, MHI - Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 642/Kps Pos Temajuk menyisihkan sebagian bahan pokok makanannya untuk berbagi dengan masyarakat di Dusun. Sempadan, Desa. Temajuk, Kecamatan. Paloh, Kabupaten. Sambas.Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilis tertulisnya pada Media Hukum Indonesia di Makotis Entikong, Kabupaten. Sanggau, Selasa (03/11/20).

Dalam konfirmasinya, Dansatgas menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh 3 orang personel Pos Temajuk yang dipimpin oleh Danpos Letda Inf Ryan Hidayat tersebut termasuk dalam program Pembinaan Teritorial dengan tujuan untuk tetap terjalinnya hubungan yang baik antara personel Satgas dengan masyarakat setempat. "Pendekatan Teritorial yang dilakukan dengan memberikan sebagian dari bahan pokok makanan yang merupakan upaya dalam menunjang tugas pokok kami sebagai prajurit penjaga perbatasan." Ujar Letkol Inf Alim Mustofa.

Lanjut Dansatgas,"Selain menjaga batas Negara, tugas kami yang lain yaitu juga turut membantu dalam mengatasi kesulitan masyarakat di sekeliling kami. Salah satunya dengan memberikan bahan pokok makanan ini." Katanya.



Ditempat terpisah, Danpos Temajuk Letda Inf Ryan mengatakan bahwa bahan pokok makanan yang ia sisihkan merupakan bahan kebutuhan utama masyarakat pada umumnya. "Tidak banyak yang dapat kami berikan, namun inilah bukti kepedulian kami kepada masyarakat khsusnya di Dusun Sempadan yang kami bina hubungan dengan baik." Ungkap Danpos.

Ibu Minah (39), Salah satu warga Dusun Sepadan merasa senang dan terbantu setelah menerima bahan pokok makanan dari personel Satgas Pos Temajuk. "Terimakasih atas bantuannya kami senang sekali, semoga kemurahan hati bapak-bapak sekalian dibalas oleh Tuhan." Ujar Ibu Minah kepada Personel Satgas.

(BD) MHI 




Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi