HTML

HTML

Senin, 14 Desember 2020

Polri Gelar Rekonstruksi di Empat Titik Terkait Penyerangan FPI Pada Aparat di Tol Jakarta-Cikampek



JAKARTA, MHI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengam kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. 

"Dalam proses rekonstruksi malam ini setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi," kata Argo saat meninjau langsung proses rekonstruksi, Senin (14/12/2020) dini hari.

Argo merinci, pada TKP I tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, setidaknya ada sembilan adegan. Sementara lokasi II yakni, selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan. 

Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan.



Argo menambahkan, rekonstruksi yang digelar secara transparan ke masyarakat ini setidaknya menghadirkan saksi sebanyak 28 orang. Bahkan, empat diantaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.

"Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat," ujar Argo.

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, diantaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.

Sebagaimana diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Kejadian tersebut ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin 7 Desember 2020.

Mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut Rizieq, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pendukung Rizieq. 

Bahkan, ketika kejadian itu pihak yang diduga pendukung Rizieq menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit ke arah aparat kepolisian.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 orang pendukung Rizieq meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri.

(Tri) MHI

Minggu, 13 Desember 2020

Kadiv Humas Polri : Dua Alasan Penahanan MRS, Objektif dan Subjektif, Agar Tidak Mengulangi Perbuatannya



JAKARTA, MHI - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait permasalahan Kasus Kerumunan, Penghasutan dan Melawan Petugas, yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020). 

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam, akhirnya penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, pada Minggu (13/12) dihihari sekitar pukul 00.25 WIB.

Rizieq keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol langsung masuk kemobil tahanan untuk dibawa ke rutan Narkoba yang hanya berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari ruang pemeriksaan.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang perintangan penyelidikan.

Sebagaimana diketahui Penetapan tersangka terkait dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam masalah pelanggaran protol kesehatan dan kerumunan massa di Jalan Petamburan III, Tanahabang, Jakarta Pusat.

Resmi Ditahan



Pemeriksaan sebagai tersangka MRS berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB pada hari Sabtu (12/12).“Dalam pemeriksaan, Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS, jadi mulai 11.30 WIB, dan tadi selesai jam 22.00 WIB,” Terang Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Dalam keterangan persnya Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Muhammad Rizieq Shihab tidak melarikan diri. Kemudian Argo menjelaskan sejumlah alasan subjektif penahanan Muhammad Rizieq Shihab, yakni agar Muhammad Rizieq Shihab tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, “Alasan penahanan objektip dan subjektif... objektif diatas 5 tahun sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya kembali,”Kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Selanjutnya, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Muhammad Rizieq Shihab tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan. “Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya dan intinya juga dilakukan penahanan adalah agar mempermudah proses penyidikan,” Jelas Argo Pada Awak Media.

Argo menambahkan, dengan mengatakan Muhammad Rizieq Shihab terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.“Untuk objektif ya ancaman di atas 5 tahun,” Imbuhnya.

Penjelasan tentang Muhammad Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. 

“MRS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” Kata kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).

" MRS akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020," Imbuhnya. 

(Irf) MHI

Sabtu, 12 Desember 2020

Dengan Menyerahkan Diri, Habib Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya



JAKARTA, MHI - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab hari ini. Polda Metro Jaya menyebut Habib Rizieq menyerahkan diri ke polisi.

"Tidak ada pemanggilan untuk MRS hari ini. Dia menyerahkan diri," Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

"Dia takut, sehingga dia menyerah," Tegas Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq pada dua kali pemanggilan. Namun Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut.

Yusri menambahkan pihaknya akan memberikan surat penangkapan kepada Habib Rizieq. Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya Habib Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka.

"Kita serahkan surat penangkapan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, baru kemudian kita periksa sebagai tersangka," Tandas Yusri.

Yusri menegaskan pihaknya tetap memegang komitmen seperti semula bahwa polisi akan melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq.

Pemeriksaan Terkait Kerumunan



Usai jalani pelaporan kehadiran awal Habib Rizieq menyampaikan pada Awak Media bahwa," Alhamdulillah berkat rekan wartawan semuanya..hari ini dengan izin Allah Subhanawata'alla..saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," Terang Rizieq.

Ditanyakan tentang persiapannya, Habib menjawab,"Tidak ada yang perlu dipersiapkan..ditanya ..kite jawab..selesaikan,"Jelasnya, ketika ditanyakan mengenai kesehatannya, habib menjawab," Saya alhamdulillah selalu sehat wal'afiat," Jawabnya, ketika ditanyakan menyangkut pemeriksaan dan penahanan, Habib menjawab,"Kita belum tau apa yang diperiksa..kan belum diperiksa..mengenai penahanan itu nanti belakangan urusannya...yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan..seperti ini kerumunan," Jawabnya sambil tertawa.

Ada lagi pertanyaan, tanya Habib pada Awak Media, " Nanti kita lihat setelah pemeriksaan..nanti Insya Allah secara berkala pengacara akan menemui wartawan untuk memberitahukan berita yang sering berkembang (Seraya menggerakan tangan kanannya), Saat ditanyakan selama ini Habib kemana saja?, Habib menjawab," Saya selalu ada di Pesantren Agrokultural Markas Syare'at..saya tidak pernah kemana-mana...itu tempat tinggal saya..sekali-sekali saya turun kepetamburan..sekali-sekali saya turun ke sentul..untuk menengok anak dan cucu..saya pikir cukup..supaya proses pemeriksaan bisa lebih cepat..ya terima kasih banyak," Pungkas Habib Rizieq (Seraya meninggalkan Awak Media dengan melambaikan tangan).

(Irf) MHI

Kerap Lakukan Hate Speech dan Hoax, Kapolda Singgung Masalah Ormas di Jakarta



JAKARTA, MHI - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyinggung masalah ormas di Jakarta yang kerap menimbulkan kegaduhan. Ormas tersebut disebutnya bertahun-tahun melakukan hate speech dan penghasutan.

"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menimbulkan ujaran kebencian, berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).



Selain menimbulkan tindak pidana, tindakan ormas tersebut disebutnya mengganggu kenyamanan masyarakat. Ormas tersebut juga disebutnya merusak kebinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Disamping ini tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat. Dapat merobek-robek kebinekaan kita, Karena menggunakan identitas sosial apakah suku apa agama, nggak boleh," katanya.

(Irf) MHI 

Setelah Ditetapkan Tersangka, Kapolda Metro Jaya Pastikan Tangkap Rizieq Shihab



JAKARTA, MHI - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap Rizieq Shihab Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. 

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dikesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. 

Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.



Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Argo dalam konferensi pers yang sama.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020. 

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

(Irf) MHI

Kamis, 10 Desember 2020

Dewi Tanjung : Fadli Zon Kalau Mau Jadi Jubir "Imam Baliho Riziq Shihab", Keluar Aja Dari DPR RI



JAKARTA. MHI - Terkait Cuitan di Twitter Politisi Partai Gerindra Fadli Zon  berikut aksi yang dilakukannya menyangkut tentang penembakan 6 (enam) anggota FPI oleh pihak kepolisian yang terus dikumandangkan sejak terjadinya penembakan sampai saat ini, menuai tanggapan keras dari Politisi PDIP, Dewi Tanjung, melalui akun Twitternya, (10/12/2020).

Dalam akun twitter Dewi Tanjung 15,@DTanjung15Pada (9/12/2020) mengunggah video berdurasi selama kurang lebih 2,42 detik, yang ditujukan langsung pada Politisi Partai Gerindra Fadli Zon, terkait Cuitannya yang dinilai Politisi Partai PDIP, Dewi Tanjung, terlalu memihak pada Teroris, sementara kata yang tertulis bersamaan dengan videonya "Sangking Geramnya Nyai Mau Remas2 Mulutnya Jubir FPI Yg bernama FADLI ZON. Manusia ini sebentar lagi di Pecat dari DPR RI dan beralih menjadi Jubir FPI."

Pernyataan sikap tersebut dilontarkan Dewi Tanjung secara tegas dan jelas dalam muatan video yang diunggahnya, mengatakan," Fadli Zon anggota DPRRI dari Partai Gerindra..ya..Fadli Zon dateng ke RS POLRI Keramat Jati, beri dukungan pada keluarga laskar FPI..datangi RS POLRI, Fadli Zon dampingi keluarga pengawal Riziq Shihab..ya.."Imam Baliho"..," Kata Politisi PDIP.



Lanjut Dewi Tanjung,"Komentari penembakan laskar FPI, Fadli Zon ajakan rekonsiliasi Riziq Shihab..ya.kan..bertepuk sebelah tangan..ini berita-beritanya Fadli Zonk...Fadli Zonk ini diserang teror robo call..Fadli Zonk Colek Mahmud MD, masih digunakankah?..ini judul-judul berita Fadli Zonk, anggota DPR RI dari Gerindra ini membela Riziq Shihab.."Imam Baliho Riziq Shihab"," Tandasnya.

"Fadli Zonk..kau ini anggota DPR RI..kau digaji oleh negara..bukan digaji oleh FPI..ya, kau jadi jubir FPI..ya, kalau kau memang pengen jadi jubir FPI..lebih baik kau keluar aja dari DPR RI..ya, Negara menggaji manusia pembela teroris perusuh negara..alangkah hinanya itu..ya, alangkah memalukannya."

"Bayangkan seorang wakil rakyat membela..ya. kelompok perusuh negara, sedangkan manusia itu masih digaji dan makan gaji dari negara..engga ada otaknya kau Fadli Zonk..taruh dimana otak kau..kau pikirkan itu..kau lebih baik melihat negara kau hancur..ya.., daripada kau lihat FPI hancur..gitu..ini yang katanya wakil rakyat membela rakyat..bela apaan..kau bela teroris itu..teroris perusuh bangsa..kau sudah lihatkan bagaimana kelakuan mereka..para FPI ini bagaimana kelakuannya.."Imam Baliho Riziq Shihab" ini..pake otak..pake otak (seraya menunjukan jarinya kekepala-Red), kalau kau engga sanggup jadi anggota DPR RI, mending kau mundur (seraya menggerakan tangan-red), ya rakyat Indonesia juga sudah engga butuh sama kau..kita muak melihat muka kau Fadli Zonk..lebih baik kau bilang ke Prabowo..kau mundur dari DPR RI dan kau bisa mendaftar dari jubirnya FPI..ingat itu..ya.."Banyak Ngomong Bangat Kau Ini!," Pungkas Dewi Tanjung Politisi PDIP akhiri statement di video.

Cara-cara Klasik Intelijen



Sebagaimana diketahui Politisi Gerindra Fadli Zon menyambangi RS Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur pada, selasa sore (8/12/2020) Pukul 19:00 WIB, bersama Romo Syafei, Keluarga korban dan Pengacara dan menunggu hingga Pukul 19:50 WIB.

Penjelasan Fadli Zon terkait tudingan pihak kepolisian soal senpi Laskar FPI, "Narasi polisi itu menurut saya sangat mudah untuk dibantah apalagi kemudian menggunakan pistol, senjata tajam itu adalah bisa saja sebuah cara-cara klasik intelijen di masa lalu," Kata Fadli Zon dalam diskusi daring, Selasa (8/12/2020). 

Fadli juga menilai, narasi dari polisi akan gagal dalam waktu dekat. Terlebih setelah adanya narasi tandingan dari pihak FPI atas peristiwa yang menewaskan enam orang anggotanya. Menurut Fadli, narasi yang dibeberkan oleh FPI jauh lebih masuk akal. 

Dia mengatakan, ketika narasi dari polisi gagal, akan muncul ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap aparat. Lebih parah lagi, masyarakat menjadi percaya bahwa apa yang dilakukan oleh aparat keamanan adalah extra judicial killing. 

"Dan ini bisa menciptakan sebuah social movement yang merupakan manifestasi dari public distrust untuk tidak percaya kepada aparat. 

Oleh karena itu, kata Fadli, perlu dilakukan upaya-upaya hukum untuk mengusut persitiwa tersebut, termasuk dengan melibatkan Komnas HAM ataupun lembaga-lemaga lainnya. 

"Perlu upaya-upaya hukum untuk menciptakan atau menegakan hukum konstitusi kita yang telah dinodai oleh fitnah dan kekejaman ini," Tegasnya.

(IR) MHI

Selasa, 08 Desember 2020

Proyek Pembangunan " Setan Kober " Muncul di TPU Mangun Jaya, Kabupaten Bekasi



KABUPATEN BEKASI, MHI - Pekerjaan proyek pembangunan tanpa ada keterangan jelas dan diduga sarat akan tindak pidana korupsi kembali terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mangun Jaya, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun-Selatan, Kabupaten Bekasi, (8/12/2020).

Hal tersebut diketahui saat Tim Awak Media melintas di wilayah TPU tersebut, yang kemudian menyambangi lokasi pekerjaan proyek pembangunan yang berada tepat dipintu gerbang TPU Mangun Jaya.

Tim Awak Media menanyakan tentang pekerjaan proyek tersebut kepada para pekerja dilokasi tentang pekerjaan tersebut, anehnya mereka menjawab tidak tahu dan untuk apa tentang pakerjaan itu, mereka mengatakan," Saya tidak tahu..saya disuruh kerja ngaduk semen dan pasang batu-bata ..ya itu saja..ini kerjaan untuk apa..ya tidak tau...kalau mau tahu tanya saja sama pak milun orang kantornya pak," Jawabnya dengan tidak mau menyebutkan namanya, (5/12/2020).

Tim Awak Mediapun bergegas ke Kantor TPU dan menjumpai Milun selaku Koordinator Kantor TPU Mangun Jaya, dan ketika ditanyakan perihal pekerjaan proyek tersebut, Milun mengatakan dengan nada tinggi," Wah kalo ditanya kerjaan itu mah saya kaga tau-tau..darimana kerjaannya dan siapa pemborongnya kaga tau-tau sayamah," Jawab Milun, saat ditanyakan tentang Papan Proyeknya, Milun jawab," Emang kaga ada papan proyeknya,"Jelasnya.



Tim pun menanyakan juga pada Iyan staff administrasi Kantor TPU, kemungkinan ada data laporan ke kantor terkait pekerjaan tersebut, namun saat ditanyakan, iyan mengatakan," Wah saya tidak tahu..tidak ada laporan," Katanya, ketika ditanyakan papan proyeknya, seraya Iyan menengok kelokasi dan mengatakan," Tidak ada pak," Jawabnya singkat.

Kemudian Tim Awak Media bertemu dengan warga sekitar yang tinggal diwilayah itu di depan TPU Mangun Jaya, mereka Ridwan, Indra dan lainnya memberikan keterangan pada Tim Awak Media terkait pekerjaan pembangunan  tersebut mengatakan," Itu kerjaan kaga tau dah...orang tau-tau udah ada kerjaan gitu dah...masyarakat juga banyak yang komplain..plang kerjaannya juga kaga ada..itu tau kerjaan dari mana itu ..apa dari medi atau apa tau itu..itumah kayaknya kerjaan "Setan Kober"..orang tau-tau udah ada kerjaan begitu bae..ya ..namanya kerjaan "Setan Kober"..orang kerjaan tanem apa itu tau," Terang mereka pada Awak Media.

"Orang pernah ditanyain sama orang kantornya..ora ada yang mau ngaku..kalo ditanya sono orang sono..orang sono..lha tau dah..jadi ora jelas..jadi namanya kerjaan "Setan Kober"...lha entu pemborong ama orang kantora ora ana "Batokah" ,"Tandasnya dengan nada kesal seraya menutup pembicaraan.

Kemudian salah satu dari mereka menghubungi Ketua RT setempat melalui Whatsapp dan menanyakan tentang pekerjaan proyek tersebut, namun jawaban yang sama didapati dari SMS Whatsapp Ketua RTpun menjawab tidak tahu dan tidak ada laporan.

(Joggie) MHI



Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi