
De wet nog moet worden aanvaard, zelfs als de hemel valt en de aarde begon te splitsen

HTML
HTML
Minggu, 28 Februari 2021
KPK Tahan Gubernur Sul-Sel Nurdin Abdullah dan Dua Lainnya Atas Kasus Suap, Gartifikasi dan Korupsi

Klarifikasi Juru Bicara Kemenkes Terkait "Puluhan Wartawan Terkapar Pasca Vaksinasi Covid-19"

JAKARTA, MHI - Beredarnya informasi melalui Whatsapp Group maupun Medsos Terkait "Puluhan Wartawan Terkapar Pasca Vaksinasi Covid-19" yang terus mengemuka, sehingga menimbulkan kepanikan dan ketakutan di tengah masyarakat umumnya dan Insan Pers khususnya di Negara Kesaatuan Republik Indonesia,(27/02/2021).
Menyangkut akan persoalan tersebut, pihak Kementerian Kesehatanpun menilai akan perlunya mengklarifikasi tentang hal tersebut agar informasi yang telah beredar itu dapat di luruskan, sehingga menjadi informasi yang sebenarnya dan dapat di percaya sepenuhnya.
Hal tersebut di sampaikakan melalui video berdurasi 1:24 detik yang dirilis oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi untuk di sampaikan kepada Awak Media khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Dalam muatan video tersebut dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, bahwa," Teman-teman Media yang saya hormati...pada kesempatan ini...kami ingin mengklarifikasi terkait informasi yang beredar, bahwa,"Puluhan Wartawan Terkapar Pasca Vaksinasi Covid-19", kami sampaikan informasi yang beredar di Whatsapp Group maupun Media Sosial..ini adalah tidak benar!," Tandasnya.
Selanjutnya Jubir Kemenkes menjelaskan, bahwa,"Pada hari ini, pasca penyuntikan Covid-19 terdapat lima Awak Media yang memang di observasi karena memang merasa ada keluhan efek samping pasca penyuntikan vaksinasi dan saat ini kelima AWak Media tersebut sudah kembali kerumah masing-masing dan dalam kondisi sehat," Jelasnya.
Siti Nadia mengungkapkan, bahwa "Adapun di dalam pemeriksaan diketahui..Awak Media ini sebelumnya tidak melakukan sarapan ataupun makan siang sebelum pelaksanaan Vaksinasi dan yang kedua adalah tidak cukup istirahat pada malam hari sebelumnya saat esok hari mendapatkan Vaksinasi,"Ungkapnya.
Jubir Kemenkespun menghimbau bagi Awak Media yang esok akan di Vaksinasi agar mempersiapkan diri dengan istirahat yang cukup serta dalam kondisi perut tidak kososng. " Kami menghimbau kepada Awak Media yang akan di Vaksinasi untuk istirahat yang cukup dan melakukan sarapan sebelum mendatangi lokasi Vaksinasi,"Ujarnya.
Siti Nadia kembali menegaskan terkait berita bohong (Hoax) yang beredar di Whatsapp Group maupun Medsos," Kembali kami tegaskan mengenai Berita atau Informasi yang mengatakan puluhan Awak Media terkapar adalah tidak benar," Pungkasnya.
Klarifikasi Veronica Moniaga Terkait OTT KPK Pada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Juru Bicara Gubernur Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga dalam keterangan pers melalui video menyatakan, bahwa," Saya Veronica Moniaga, Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan, Profesor Nurdin Abdullah, ingin menjelaskan mengenai sejumlah kabar yang beredar terkait dengan bapak Gubernur Sulawesi Selatan...Jadi bapak Gubernur Sul-Sel sejauh ini tidak terlibat yang namanya proses atau Operasi Tangkap Tangan..melainkan di jemput secara baik dirumah jabatan Gubernur...pada dini hari ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga...meskipun belum diketahui penyebab di jemputnya," Ujarnya.
Selanjutnya Veronica menegaskan, bahwa," Sekali lagi secara baik, namun bapak Gubernur sebagai warga negara yang baik, mengikuti prosedur yang ada...mengingat berdasarkan dari keterangan petugas KPK yang datang, bahwa beliau hanya ingin dimintai keterangan sebagai saksi," Ungkapnya.
Kamis, 25 Februari 2021
Presiden Joko Widodo Tinjau Vaksinasi Massal Untuk Wartawan di Hall A Basket Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta

"Sesuai yang saya sampaikan pada saat Hari Pers Nasional bahwa kita ingin mendahulukan insan pers untuk divaksinasi dan alhamdulillah pada pagi hari ini sudah dimulai," ujar Presiden dalam keterangannya di lokasi acara.
Presiden mengatakan, vaksinasi bagi para wartawan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada mereka yang dalam menjalankan tugas kesehariannya harus berada langsung di lapangan dan sering berinteraksi dengan narasumber atau orang-orang lainnya.
"Ini memberikan perlindungan yang baik bagi insan pers yang pagi hari ini telah dilakukan vaksinasi," ucapnya.
Kepala Negara dengan didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh langsung memantau jalannya proses vaksinasi setibanya di lokasi sekira pukul 09.10 WIB.
Sama halnya dengan proses vaksinasi yang diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan dan pekerja publik, para wartawan yang mengikuti vaksinasi kali ini juga harus terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan seperti validasi data, penapisan kondisi kesehatan, dan lain sebagainya sebelum ditetapkan untuk dapat mengikuti vaksinasi.
Rencananya, vaksinasi awal yang akan digelar hingga Sabtu (27/2) mendatang tersebut akan mengikutkan sebanyak 5.512 wartawan yang telah terdata. Sementara untuk pelaksanaan pada Kamis (25/2) ini, sebanyak 1.838 jurnalis akan mendapatkan suntikan dosis pertama vaksin.
Berawal bagi para wartawan di Provinsi DKI Jakarta, kegiatan vaksinasi ini juga akan berlanjut untuk para wartawan yang ada di daerah-daerah lainnya.
Dalam acara tersebut, Kepala Negara memastikan bahwa awak media sebagai garda terdepan edukasi penanganan pandemi di tengah masyarakat juga akan turut memperoleh prioritas vaksinasi tersebut secara bertahap.
"Tadi saya sudah bisik-bisik ke Prof. Nuh (Ketua Dewan Pers), di akhir bulan Februari sampai awal Maret nanti, untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5.000 orang untuk bisa divaksin," ucap Presiden saat itu.
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, "Vaksinasi Covid-19 bagi insan pers adalah bagian dari tugas Dewan Pers yaitu melindungi pers dari tekanan dan ancaman dari luar ketika menjalankan tugas jurnalistik, selain ancaman dari penyakit, dari dalam tumbuh,"ungkapnya.
Nuh menambahkan,"Karena itu wartawan, insan pers harus diberi perlindungan dengan vaksin, supaya sehat dan bisa menyajikan berita berkualitas,"imbuhnya.
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Disinyalir Bangun Tower Tanpa Izin, Kades Mangun Jaya Lakukan Panggilan Resmi Pada PT.Inti Bangun Sejahtera,Tbk

KABUPATEN BEKASI, MHI - Carut-marut pelimpahan berkas Desa Mangun Jaya antara Kades Terpilih Jayadi Said dengan Pejabat Sementara Encep terus bergulir sehingga terasa menggangu serta membuat agak tersendatnya berbagai aktifitas kegiatan Desa Mangun Jaya dikarenakan persoalan tersebut.
Hal itu di ungkapkan Kades Terpilih Desa Mangun Jaya, Jayadi Said pada Awak Media disaat para Awak Media melakukan konfirmasi terkait pembangunan tower di Rt 002, Rw 013, Kampung Rukem, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang mana didalam pelaksanaannya disinyalir tidak dilengkapi dengan izin yang memang sudah seharusnya di tempuh guna mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangannya Kades Jayadi Said mengatakan pada Awak Media pada (16/02/2021) di ruang kerjanya, bahwa," Jadi begini, terkait masalah tower..dan kebetulan juga masalah perijinan..terus pekerjaan..sampai detik sekarang pemilihan selesai..itu perijinan dad di pemerintahannya pak PJ Encep..kebetulan sayakan baru dilantik kemaren nih..ada memang selentingan-selentingan bahwa itu..masalah perijinan, masalah uang sewaan itu belum diselesaikan..tapi karena itu masih haknya pemerintahan yang lama jadi saya belum bisa berbuat pada saat itu...nah hari ini saya melayangkan surat kepengusahanya nih...kita mau verifikasi masalah perizinan..baru hari ini kita layangkan..jadi kita panggil tujuannya mau mengecek itu..nah masalah legalitas dan perizinannya," Ungkapnya.
Selanjutnya Jayadi Said, memaparkan, bahwa," Jadikan ini baru Peralihan..jangan sampai yang lama memberikan izin terus permasalahannya di kepemerintahan saya., jadi hari ini, baru tadi pagi kita layangkan surat pemanggilan, jadi saya belum tahu persis masalah tower..apakah itu sudah sesuai dengan aturan yang ada termasuk dari bawah..kan kita perlu verifikasi,..karena ini dari yang pihak kantor ini pengembang belum hadir, jadi kita belum bisa memberikan keterangan yang lebih detail..jadi gambarannya itu seperti itu, jadi saya juga pengen tahu juga..karena pekerjaan masih berjalan..terus juga perizinan-perizinan lama...sementara sekarang pemerintahan yang baru..jangan sampai nanti terjadi permasalahan di masyarakat..saya yang tidak tahu-menahu tapi saya ikut kena imbasnya..mengenai nama perusahaannya adalah PT.Inti Bangun Sejahtera," Papar Kades Mangun Jaya.
Berkaitan akan hal pelimpahan berkas di saat serah terima jabatan, Jayadi Said menuturkan , bahwa," Belum ada..memang pada waktu itu rencananyakan di Desa, tapi karena ada pertimbangan sesuatu itu di batalkan disini, akhirnya setelah pelantikan nah itu kita langsung sertijab,...tapi saya sama Pak Camat mohon izin saya belum bisa menandatangani pak Camat,..karena saya belum verifikasi...aset Desa..kan kalau cuma di tulisan saja ini catatan (seraya lengannya mencontohkan sesuatu dimeja-red), terus saya tanda tangani..nanti saya bermasalah nanti..,kalau ini bener..kalau enggak!, mangkanya perlu saya Crossceck dulu, karena keterangan yang tertulis dengan fakta yang ada ini sesuai apa tidak," Tuturnya.
"Kalau bicara seperti Laptop, Komputer, terus kendaraan apa masih layak di pakai atau tidak, ataukah sudah rusak?..kan kita perli tahu...nah mangkanya belum di tanda tangani berita acara aset Desa ini..nah termasuk permasalahan tower ini,..engga ada serah terima..jadi saya belum bisa jawab..hanya sebatas saya bisa menyampaikan, bahwa saya hari ini, tadi pagi saya baru malayangkan surat menyangkut legalitas keberadaan tower itu," Tandas Jayadi Said.
Dalam sesi penutup wawancara, Kades Mangun Jaya menghimbau kepada para pelaku kegiatan pembangunan tower yang dilakukan oleh PT. Inti Bangun Sejahtera, dimana masuk kewilayah Desa Mangun Jaya, agar dapat memberikan laporan ke Desa yang dipimpinnya, selain menghargai pihak Desa juga agar mudah dalam pengawasan kegiatan tersebut, manakala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk pula terkait aspek legalitas dari kegiatan pembangunan tower tersebut.
"Harapan saya kepada perusahaan pembangunan tower ini supaya segeralah melapor ke Desa..kita verifikasi masalah perizinannya...apakah sudah sesuai..kalau memang sudah selesai ya silahkan dilanjutkan...kalau memang belum..ya harus dilengkapi..karena perizinannya di era pemerintahan yang lama..kebetulan pekerjaannya belum selesai di era yang baru...makanya kita juga perlu tahu," Pungkas Kades Mangun Jaya, Jayadi Said.
Selanjutnya Awak Mediapun meminta tanggapan dari Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A (24/02/2021) terkait pembangunan tower yang disinyalir tak berizin tersebut, dalam tanggapannya Irwan A menegaskan bahwa," Bila benar seperti itu informasi dan keterangan yang didapat....mengenai IMB tower yang diduga tidak memiliki izin dan bahkan tidak ada laporan ke Desa termasuk juga ke Dinas terkait, yang seharusnya hal tersebut segera ditempuh dengan mengikuti prosedur yang ada...untuk itu kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) meminta agar Satpol PP Kabupaten Bekasi segera melakukan eksekusi dengan menutup kegiatan Pembangunan Tower di Rt 002, Rw 013, Kampung Rukem, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sampai izin IMBnya diterbitkan, sesuai dalam Penegakan Perda yang mengacu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013,"tandasnya.
"Bilamana hal tersebut tidak dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi ...sudah tentu dapat diduga kuat adanya persekongkolan dalam permainan kotor di keduanya, selain untuk melanggar aturan dan sudah tentu bertujuan untuk merugikan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar kehilangan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), dan kalau itu terbukti jelas, kamipun meminta pada Bupati Kabupeten Bekasi agar segera "Mempersona Non Gratakan" oknum Satpol PP tersebut yang telah merugikan Pemkab Bekasi...dan di tambah lagi pihak kamipun tidak tinggal diam yang sudah tentu bila terbukti ada hal-hal yang jelas bersifat merugikan negara (Tindak Pidana Korupsi)..pastilah kami akan melakukan pelaporan kepada yang berwajib..agar menjadi efek jera bagi para pelaku-pelakunya...begitulah Kura-kura," pungkas Ketua DPC AWI Kab.Bekasi.
Rabu, 24 Februari 2021
Presiden RI Tinjau Tanggul Sungai "Proyek Citarum Harum" Jebol di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi


Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi , mengatakan bahwa, “Kami sudah melakukan berbagai kebijakan dan menjalankan berbagai program mulai dari 2018 sampai 2020. Kami telah berhasil mengurangi kebocoran sampah ke laut dari sungai sebesar 15% berkat program seperti penanganan DAS (Daerah Aliran Sungai) di kawasan Sungai Citarum,” Ungkapnya.
Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

JAKARTA, MHI - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.
Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.
Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.
"Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah," pungkas Firdaus, diamini M. Nasir.

Postingan Terupdate
Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi
KABUPATEN BEKASI, MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini
-
JAKARTA , 08 Jan 2018 – Dari total anggaran belanja sebesar Rp2.220 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun An...
-
KABUPATEN BEKASI , MHI - Pengesahan Perda yang melarang berdirinya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahu...
-
KABUPATEN BEKASI, MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...
Pilihan Redaksi
-
JAKARTA , 08 Jan 2018 – Dari total anggaran belanja sebesar Rp2.220 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun An...
-
KABUPATEN BEKASI, MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...
-
JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 178/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan pengujian materi Pasal 9 ayat (1) huruf ...