HTML

HTML

Senin, 28 Juni 2021

Para Oknum Ormas Bekingi Kades Mekarwangi, Aniaya Wartawan Saat Konfirmasi "Bendera Sobek"



MAJALENGKA, MHI - Setelah kejadian di Simalungun Sumatera Utara Wartawan di Tembak Mati, dan di Gorontalo Wartawan di Bacok OTK, kini Tindak Kekerasan, Intimidasi dan Penganiayaan menimpa wartawan dari Media Tabloid "Cetak dan Online" Fokus Berita Indonesia (FBI) yang belakangan diketahui bernama Soleman dengan jabatan selaku Korlap dan Wartawan Metro Jabar bernama Warya Ayutondiawan di Majalengka Jawa Barat,(28/06/2021).

Berdasarkan foto dan Video berdurasi 4 menit 01 detik yang beredar di Medsos, Whatsapp Group, Persekusi, Intimidasi dan Penganiayaan yang menimpa Wartawan tersebut terjadi di ruangan Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dimana ketika  keduaWartawan tersebut tengah melakukan Konfirmasi terkait tentang "Bendera Sobek", namun yang terjadi justru mengalami Intimidasi dan Penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa Oknum Ormas, dan bahkan terlihat di video terjadi pemukulan kepada wartawan, sehingga menyebabkan luka sobek mengeluarkan darah di bagian wajah,yang kemudian dibarengi dengan keluar kata-kata "Kebun Binatang" di ucapkan oleh oknum Ormas kepada wartawan, sementara dalam kejadian tersebut disaksikan juga oleh Babinsa TNI AD setempat yang baru melerainya setelah Oknum Ormas tersebut melayangkan bogem mentahnya pada wartawan.

Setelah kejadian tersebut kedua korban langsung mendatangi Polres Majalengka guna melaporkan penganiayaan yang menimpa mereka ke pihak penegak hukum dan selanjutnya masuk dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Majalengka, 

"Mengenai informasi kondisi korban saat ini sedang menjalani visum, kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang - Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers," jelas Petugas Polres Majalengka pada Awak Media.




Menanggapi kejadian tersebut, N. Mujianto  selaku Pimpinan Media Tabloid FBI " cetak & online " ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, kalau dirinya baru tahu kejadian tersebut setelah korban atas nama suleman anggota wartawan FBI via telephone menyampaikan kalau dirinya dapat persekusi , intimidasi , penganiayaan sampai pemukulan oleh orang tak dikenal, yang datang ke desa tersebut, saat dirinya ingin melakukan konfirmasi sambil silaturahmi ke desa tersebut. 

"Informasinya sudah melakukan Visum dan pelaporan ke Polres Majalengka, Kami dari Redaksi menunggu langkah - langkah yang akan di lakukan oleh Polres Majalengka dalam menangani kejadian yang menimpa wartawan kami, dan kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang - Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers," Jelas Mujianto, Senin (28/06/2021).

Mujianto berharap kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan menindaklanjuti kejadian ini, menindak oknum ormas dan siapa aktor intelektual yang mengundang oknum ormas tersebut, dan tetap mengacu kepada undang - undang Pers No 40 Tahun 1999, yang menghalang - halangi tugas Wartawan dalam melaksanakan kejurnalistikan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Pers.

(Red) MHI


Minggu, 27 Juni 2021

Bukti Kongkrit Kepedulian Bupati Eka Supriaatmaja.SH Terhadap Para Isolasi Mandiri Kab.Bekasi Dipertanyakan



KABUPATEN BEKASI, MHI - Terus melonjaknya para terdampak yang terpapar akibat Covid-19 di Kabupaten Bekasi sehingga mengakibatkan ekspansi wilayah Zona merah yang terus berkembang di berbagai Desa dan Kecamatan, alih-alih termasuk 3 (tiga) hotel untuk karantina dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasipun telah penuh dengan pasien yang terpapar oleh Covid-19, (27/06/2021).

Bukan hanya di dalam perawatan di lokasi yang telah disediakan namun tidak memadai, di tambah lagi lokasi klinik/ Puskesmas untuk menampung pasien yang ingin melakukan test Swebpun tak luput dari Overload sehingga kekurangan lokasi tempat untuk menampung para pasien yang terdampak Covid-19 dalam melakukan pemeriksaan di Puskesmas dimana salah satunya Puskesmas Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Hal tersebutpun telah di tanyakan Awak Media pada petugas Puskesmas H dan A saat melakukan pengetesan Sweab si Perum Papan Indah 1, mereka menjawab," Kami hanya pekerja Pak, mengenai itu coba bapak tanyakan dengan Kepala Puskesmas," jawab mereka.
Kemudian Awak Media Menanyakan pada S selaku ketua Tim Covid-19 Puskesmas Mangun Jaya melalui Whatsapp mengatakan dengan nada yang sama," Wah itu bukan wewenang saya pak, tapi nanti saya sampaikan pada Kepala Puskesmasnya, memang mengenai lokasinya terbatas pak , akibat banyak yang terpapar Covid-19, jadi lokasi test Sweabnya penuh," ungkapnya.

Awak Media menginformasikan hal tersebut pada Dr Alamsyah melalui Whatsapp (16/06/2021), dan dijawab," ya Terima kasih." 

Berdasarkan Pantauan dan Penelusuran Awak Media di Kecamatan Tambun-Selatan, banyak warga yang terpapar Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah, baik yang terdampak sendiri maupun yang terdampak Covid-19 sekeluarga, mereka kebanyakan lebih nyaman melakukan isolasi mandiri di rumah, 
serta bantuan dari Puskesmas mengenai Vitamin dan Teat Sweab Antigen maupun PCR diberikan secara cuma-cuma oleh Puskesmas cukup memuaskan.

Warga Isoman : " ya ..lebih nyaman di rumah, kalau mau berjemur gampang ada waktunya jam 10.00 wib ditentukan petugasnya yang mengawasi," kata mereka warga Perum Papan Indah menjawab pertanyaan Awak Media melalui Whatsapp,(18/06/2021).

Ketika di tanyakan tentang bantuan vitamin dan obat-obatan dari Pemkab atau Dinkes, mereka menjawab," Mengenai bantuan Vitamin dari Puskesmas ada," jawab mereka.

Wartawan : Disinggung mengenai Bansos Sembako dari Pemkab atau Dinas Sosial, mereka menjawab,

Warga Isoman : " Kalau bantuan makanan, ya dari para warga yang berbaik hati dan perduli membantu, kalau bantuan sembako baru dari Desa Mangun Jaya saja, Bantuan Beras 7 Kg dengan telor 1 kg dan mie instan sepuluh bungkus, tapi kalau bansos dari Pemkab atau Dunas Sosial belum pernah ada di salurkan ke kami dan kamipun belum pernah menerimanya sejak kami terpapar sampai saat ini," ungkap mereka melalui Whatsapp pada Awak Media.

Wartawan : Kemudian Awak Media menanyakan tentang ada atau tidaknya bantuan sosial dari Pemkab atau Dinsos untuk orang-orang yang menjalani isolasi mandiri dirumah? melalui Whatsapp secara tertulis pada Kades Mangun Jaya, Jayadi said (26/06/2021).

Kepala Desa : Kades Mangun Jaya mengatakan," Belum ada bang", kata Kades, "Kemaren saya mengadakan sendiri aja buat warga...Demikian,"jawab Kades Mangun Jaya, Jayadi Said melalui Whatsapp tertulis.

Wartawan : Awak Media menanyakan tentang ada atau tidaknya Bantuan Sosial untuk terdampak atau terpapar Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri pada Camat Tambun Selatan, Junaefi.

Camat : "Saat ini belum ada bg.mudah2an kedepan sudah bisa direalisasikan," Jawab Camat Tambun Selatan, Junaefi melalui Whatsapp secara tertulis,(26/06/2021).

Wartawan : Ketika ditanyakan tentang Statement Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH, yang mengintruksikan kepada Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi untuk menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang menjalani isolasi mandiri dan Sekdinsos yang menyatakan bahwa “Sekarang bansos hanya untuk mereka yang melakukan isolasi mandiri,” ujar Kustanto, Sekretaris Dinas Sosial kepada wartawan, Jum’at (25/06), diberbagai media online.

Camat : Camat Tamsel menjawab, " Mudah2an minggu depan sudah ada bg."(16:43) Wib,jawabnya melalui Whatsapp secara tertulis (26/06/2021).

Tak Ada Bukti Kongkrit Terkait Bansos Isoman di Kab.Bekasi




Wartawan : Awak Mediapun menanyakan hal tersebut juga pada Sekdinsos, Kusnanto terkait ada atau tidaknya Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemkab atau Dinas Sosial untuk masyarakat terdampak dan terpapar Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah melalui Whatsapp secara tertulis, pada (26/06/2021) pukul 14:12 Wib, 

Sekdinsos : "Dapat," kata Sekdinsos,"Ajukan saja melalui desa/kelurahan kemudian kirim ke dinsos."

Wartawan : Ketika di tanyakan, Kenapa harus di ajukan Pak, bukankah itu sudah terdaftar di Puskesmas maupun Desa dan kecamatan terkait Orang dalam pengawasan atau menjalani isolasi mandiri dan bagaimana orang tersebut mengajukan sementara dia atau mereka sedang dalam isolasi?

Sekdinsos : "Justru itu, kami minta datanya dari desa/kecamatan by name by adressnya. Yg mengajukan boleh siapa saja, bukan yg sedang isolasi," kata Sekdinsos dalam tulisan Whatsapp.

Wartawan : Saat di tanyakan, Memang tidak ada sosialisasi sebelumnya dari Dinsos ke Kecamatan maupun Desa dan Puskesmas Pak?, Sebab sampai saat inipun tidak ada bantuan sosial dari Dinsos yang bergulir ke wilayah Isolasi Mandiri dan bahkan hal tersebut di tunggu para terdampak Covid-19 yang menjalani Isolasi Mandiri, contohnya di Wilayah Kecamatan Tambun Selatan yang masuk dalam zona merah, Hal tersebut berdasarkan Pantauan, Penelusuran dan Investigasi kami dari Tim Media, Pak.

Sekdinsos : "Sudah ada beberapa yg menerima," ucapnya,"Ajukan saja bang, selama ada pengajuan dan stock di dinsos ada, insya Allah kami salurkan."

Wartawan : Bapak boleh cek & receck , di Perum Papan Indah 1 saja, yang saat ini sudah mengalami penambahan terdampak dari gang ke gang, itu belum ada satupun bantuan dari Dinas Sosial, yang ada dari Desa dan warga setempat terutama, saya juga sudah konfirmasi Tim Gugus tugas setempat yang mengatakan tidak ada pak? kalau bapak bilang ada, bisa tunjukan datanya yang menerimanya pak dan melalui siapa Kepala Desa atau Camat? bisa dijelaskan pak?

Sekdinsos : Utk papan indah, sdh diajukan belum melalui desa/kecamatan ke dinsos ..?

Wartawan : Mengenai hal itu yang jelas sudah terdaftar semua di Puskesmas, Desa maupun Kecamatan , termasuk beberapa yang meninggal karena Covid-19, namun Koordinasi dari Dinas Sosial dengan Kecamatan maupun Desa dan Puskesmasnya bagaimana itu Pak, sementara korban Covid-19 meninggal terus berjatuhan dan Terpapar berikut Isolasi Mandiri terus bertambah, lalu tanpa adanya Crossceck dan action dari Dinas terkait, apa ya, kerjaan Dinas tersebut? tolong di jelaskan pak...

Sekdinsos :........tak menjawab...

Bapak Selaku Sekdin apa tidak pernah mendapatkan laporan dari Desa, Kecamatan atau Puskesmas atau kemungkinan anak buah bapak yang ditugaskan untuk hal itu  tentang berapa jumlah yang meninggal karena Covis-19 dan berapa jumlah orang atau keluarga yang melakukan Isolasi mandiri di Kabupaten Bekasi? tolong di jelaskan pak...

Sekdinsos : .......tak menjawab...

Kemudian sampai berita tersebut diturunkanpun tidak pernah ada jawaban kongkrit dari Sekdinsos Sutanto terkait pertanyaan yang dilontarkan Awak Media padanya tentang bantuan sosial untuk para terdampak dan terpapar Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri, sedangkan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi adalah Bupati Eka Supriaatmaja.SH yang di nanti bukti kepedulian atas ucapan dan janjinya terhadap para terdampak dan terpapar covid-19 dalam isolasi mandiri di Kecamatan Tambun Selatan khususnya dan Kabupaten Bekasi Umumnya.

(Joggie) MHI




Jumat, 25 Juni 2021

Kapolda Sumut Bersama Pangdam I/BB Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Wartawan Marsal di Mapolres Siantar



SUMATERA UTARA, MHI - Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si.,Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin SIP, MM, pimpin Konfrensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan Marsalem Harahap alias Marsal di Mapolres Siantar, Jl. Jend. Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/6) petang.

Dalam paparannya Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., mengatakan bahwa Pengusaha kafe berinisial S, 57, warga Jl. Seram, Kel. Bantan, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga memerintahkan dua pekerja kafenya melakukan penembakan terhadap jurnalis Lesser News Today Mara Salem Harahap alias Marsal sebagai pelajaran terhadap korban.

“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” sebut Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra S., didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin, bersama Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Drs. Armia Fahmi, serta Kapendam I/BB  Letkol Inf Donald Erickson Silitonga., saat konfrensi pers.

Menurut Kapoldasu, S sakit hati terhadap korban. Pasalnya, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta per bulan dan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.

Sehingga S memerintahkan YFP, 31, Humas Kafe warga Jl. Melati, Perum Senayan Indah, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba dan AS, pengawas kafe S, yang disebut Kapolda seorang oknum, untuk melakukan penembakan terhadap S.

Untuk melakukan penembakan terhadap korban, S memberikan uang sebanyak dua kali kepada AS yakni Rp15 juta dan Rp 10 juta untuk membeli senjata api.

Perintah S segera ditindaklanjuti YFP dan AS dengan cara meminjam sepedamotor teman mereka dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun.

Ternyata, korban saat itu sedang minum di satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.




Di jalan menuju ke rumahnya, YFP dan AS berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan AS berbalik arah dan mengejar mobil korban. Saat berpapasan dengan mobil korban, AS  melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban.

Menurut Kapoldasu, senjata api yang digunakan menembak korban, merupakan senjata api buatan Amerika Serikat dan tembakan itu mengenai tulang paha korban. Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban, hingga mengakibatkan pendaharahan. Akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.

“Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan,” sebut Kapoldasu.

Menurut Kapoldasu, berbagai barang bukti sudah disita seperti senjata api dan pelurunya, sepedamotor yang digunakan YFP dan AS serta barang bukti lainnya.

Kapoldasu juga mewawancarai YFP dan S saat itu. YFP mengaku hanya mengemudikan sepedamotor, sedang S mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya serta  menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.

Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan korban jurnalis Lesser News Today Mara Salem Harahap dipaparkan Kapoldasu Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak di Mapolres Kota Pematangsiantar, Jl. Jend. Sudirman, Kamis (24/6) petang, terlihat dalam kegiatan Konfrensi Pers para Pejabat Utama Polda Sumatera Utara dan Kodam I /Bukit Barisan terlihat hadir seperti Dir Reskrimum Kombes Tatan Dirsan Admaja, S.I.K., Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak. S.I.K., Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K., Danpomdam Kolonel Cpm Anggiat Napitupulu, S.H., Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo., S.I.K., Kapolres Pematangsiantar Akbp Boy Sutan Binanga, S.I.K., Dandim 0207/ Simalungun Letkol. Inf Roly Souhoka., Kasubdit III Akbp Taryono Raharja, S.I.K., Kanit Buncil Jatanras Polda Sumut Kompol TP. Butar-Butar., SH. MH., Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp.  Rachmat Aribowo,  S.I.K., M.H., Kanit Jatanras Ipda Antonyus Hutahayan SH, MH., serta personel Polres Simalungun.

(Joe) MHI


Sumber : humas polres simalungun

Rabu, 23 Juni 2021

Dinilai Arogan, Kadispora Tangsel Dilaporkan Para Pewarta ke-Polres, Setelah Coba Memukul Wartawan Saat Dikonfirmasi



TANGERANG SELATAN, MHI – Kelompok wartawan mengapresiasi Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) karena telah menerima laporan atas perbuatan tidak menyenangkan seorang oknum pejabat.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), E. Wiwi Martawijaya dilaporkan setelah coba memukul wartawan, saat keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk diwawancara mengenai Dana Hibah KONI.

Kepastian laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/744/VI/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

“Saya mengapresiasi sikap Polres Tangsel yang merespon laporan,” ujar Yudi Wibowo, pewarta kabar6.com selaku pelapor, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, Polres Tangsel telah melakukan langkah yang tepat. Apabila dibiarkan maka sikap arogansi yang bersangkutan dapat mengancam kebebasan pers dalam iklim demokrasi.

“Beliau terlihat tidak suka dengan pemberitaan kasus yang berkembang. Sikap beliau tidak mencerminkan sebagai aparatur daerah,” terangnya.

Seharusnya, menurut Yudi, Kadispora Tangsel menggunakan sikap beretika dalam menyatakan sikap. Meski tidak bersedia diwawancarai oleh wartawan yang butuh berita berimbang (cover both side) dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Ini menjadi pembelajaran karena kasus intimidasi terhadap kebebasan pers yang berintegritas sudah semakin mengkhawatirkan,” ungkapnya.

Kadispora : "Gue Sikat lu!"




Sebagaimana di ketahui sebelumnya bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan E. Wiwi Martawijaya memunculkan sikap Arogansinya dengan hendak melakukan pemukulan terhadap pewarta bernama Yudi Kabar6 yang hendak mengkonfirmasi terkait dana Hibah Koni dengan meliput dirinya pada saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangsel, oada Selasa 22 Juni 2021.

"Yang mana namannya si Yudi, Yudi Babeh, panggil sekarang," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Tangsel.

Sontak, pertanyaan itupun dijawab oleh Yudi yang ingin melakukan wawancara terkait Kasus Dana Hibah 2019 KONI Tangsel.

Jawaban tersebut sontak membuat Wiwi hendak melancarkan pukulannya ke Yudi, sambil mengatakan "Gua sikat lu," sambil menuju kendaraannya.

Mendapat sikap tidak menyenangkan, Yudi bertanya sikap arogan Wiwi yang akan memukul dirinya. "Galak amat Pak," kata Yudi

Jawaban Yudi pun langsung dijawab Wiwi, dengan emosi dirinya menjawab, "emang galak gua mah," tutupnya.

(Red) MHI

Selasa, 22 Juni 2021

Kejagung Bungkus DPO Kasus Korupsi Dan Illegal Loging Dari Singapura ke-Jakarta



JAKARTA, MHI - Kejaksaan Agung membawa pulang Adelin Lis buronan kasus korupsi dan pembalakan liar dari Singapura ke Jakarta. Kepulangan Adelin Lis ke Indonesia dibenarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers pada hari Sabtu pukul 19.30 WIB.(20/06/2021).

"Bersama ini diinformasikan kepada awak media televisi, media cetak, media online, bahwa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menyampaikan konferensi pers terkait dengan pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis," bunyi pesan Pusat Penerangan Hukum Kejagung diterima, Sabtu malam 19 Juni 2021.

Kabar kepulangan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis ke Indonesia juga telah disiarkan sejumlah media melalui media sosial, Sabtu, dilengkapi foto buronan tersebut tengah berada di pesawat Garuda Indonesia. Adelin Lis dipulangkan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia yang dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis diperlakukan sebagai DPO beresiko tinggi. Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura pada, Sabtu malam, 19 Juni 2021 menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA-837.

"Saat terpidana masuk ke bandara Singapura, dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh Kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana dengan DPO beresiko tinggi," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Sabtu malam 19 Juni 2021.

Leonard mengatakan sejak 16 Juni lalu, bahwa Kejaksaan berupaya untuk memulangkan DPO Adelin Lis ini. Adelin tertangkap setelah ketahuan menggunakan paspor palsu di Singapura.

Komunikasi intensif pun dilakukan dengan pemerintah Singapura, lewat Menlu RI bersama dubes RI di Singapura.

"Dengan kerja optimal, terpidana pada pukul 18.40 waktu Singapura terpidana masuk ke dalam pesawat Garuda," kata Leonard.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan ini bisa terjadi berkat kerja sama yang apik di antara seluruh pihak.

"Ini adalah berkat dukungan otoritas pemerintahan Singapura dan kerja sama dengan Kedutaan Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura," kata Burhanuddin.




Adelin tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 19.00 WIB. Ia nampak mengenakan rompi merah dan diborgol tangannya serta mengenakan masker. Adelin nampak diapit oleh sejumlah orang di sebelahnya.

Buronan kasus pembalakan liar ini kemudian digiring masuk ke dalam mobil mini bus. Di dalamnya Adelin duduk menyamping dan nampak ditemani sejumlah petugas kejaksaan.

Sebagaimana di ketahui Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol.

Pengalaman pada tahun 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri.
KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.

Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini. Akan tetapi, kata dia, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia untuk diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap tersebut.

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada tanggal 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Di satu sisi, putra Adelin Lis telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada tanggal 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Andelin juga meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006. Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Setelah itu, bisa ditangkap lagi atas bantuan kepolisian Beijing.

Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada bulan Maret 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.

"Kejaksaan RI berhasil pulangkan DPO terpidana Adelin Lis, tim yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tulis akun Instagram resmi Kejaksaan Agung @kejaksaan.ri.

(*) MHI


Minggu, 20 Juni 2021

SMSI Temui MPR RI Bahas Penembakan Wartawan, Ahmad Muzani : “Pembunuhan Ini Juga Merupakan Ancaman Terhadap Negara!”



JAKARTA, MHI - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, hari Minggu (20/6) menemui Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani untuk memohon secara politik, mendesak pemerintah dalam hal ini kepolisian agar menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap (42), wartawan dan Pemimpin Redaksi Lassernews.today.com, Jumat malam, 18 Juni 2021.

“Penyelidikan kasus ini harus dilakukan serius dan tuntas. Apapun latar belakang kejadiannya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta,” kata Ahmad Muzani ketika menerima tim SMSI di rumahnya, Islamic Village, Kelapa Dua, Tangerang.

Ahmad Muzani yang politisi Partai Gerindra ini mengatakan, peristiwa penembakan ini bukan hanya pembuhuan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal, tetapi melukai banyak hal, terutama kalangan pers, dan demokrasi. “Pembunuhan ini juga merupakan ancaman terhadap negara,” kata Ahmad Muzani.
 
Menurut Firdaus, penembakan yang menewaskan Marsal ini bukan semata-mata kejahatan biasa, tetapi perbuatan keji yang berdampak luas terhadap perkembangan demokrasi.
 
“Penembakan itu selain membunuh orang pers, juga mengancam karakter demokrasi yang dikembangkan oleh pers. Kita tahu pers adalah pilar ke-4 demokrasi yang selain mengontrol jalannya demokrasi, juga pelaksana demokrasi,” kata Firdaus yang didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, dan anggota Dewan Penasihat SMSI Pusat Ervik Ary Susanto.
  
Muzani  sepakat dengan sikap Firdaus bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan secara tuntas penanganan kasus penembakan Marsal. Tidak ada alasan lagi kasus penembakan orang tidak diusut, “Harus diusut tuntas. Adili pelakunya,” kata  Muzani.
 
Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, Sabtu (19/6) juga mengecam penembakan terhadap Marsal. “Sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia. Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap meninggal dunia Sabtu Juni 2021,” demikian surat pernyataan Dewan Pers yang ditandatangani Mohammad NUH.

NUH juga mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. “Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.”

NUH menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara  memperhatikan masalah pembunuhan Marsal dan secara proporsional membantu aparat kepolisian untuk mencari bukti-bukti dan mengungkap fakta.
 
Mara Salem ditembak orang yang belum diketahui identitasnya, di dalam mobilnya yang diperkirakan dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Marsal mengalami dua luka sehingga nyawanya tidak tertolong.
   
Kasus penembakan Marsal pekan ini bukan satu-satunya. Sebelumnya terjadi beberapa kali penyerangan terhadap awak media di Sumatera.
 
Menurut catatan, pada 29 Mei 2021 terjadi kasus pembakaran rumah Abdul Kohar Lubis wartawan Linktoday.com di Kota Pematang Siantar.
 
Kemudian 31 Mei, mobil jurnalis Metro TV Pujianto dibakar oleh orang yang tidak dikenal di Sergai. Kemudian 13 Juni 2021, rumah orangtua wartawan di Binjai juga dibakar oleh orang tidak dikenal.
 
Dalam surat pernyataan Dewan Pers, 19 Juni 2021, dijelaskan, semua pihak yang merasa dirugikan pers agar menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan Peraturan Dewan Pers.
 
Sementara itu Dewan Pers juga meminta segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengutamakan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagai wartawan.

Kapolda Sumut : "Segera Kita Ungkap Dan Tuntaskan Kasus Ini!"




Selain itu pada 19 Juni 2021 Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanuddin saat di minta komentarnya oleh Awak Media terkait Pembunuhan Wartawan oleh OTK (Orang Tak di Kenal) mengatakan," Hari ini saya mendapat, ya tadi malam saya mendapat laporan dari Kapolres Simalungun tentang adanya kejadian, ditemukannya seseorang dari hasil pendalaman di ketahui dia orang Awak Media, Awak Media di temukan di jalan dalam kondisi pada bagian kaki di bagian atas itu mengalami luka, diduga nanti akan dilakukan otopsi hari ini juga kepada jenazah untuk memastikan, apa yang menyebabkan kematian dari yang bersangkutan," terangnya.

Lebih lanjut Panca mengatakan," Tetapi dari hasil pemeriksaan tadi pagi pada saat di temukan oleh istrinya, itu kondisi yang bersangkutan , Almarhum masih dalam keadaan sadar, tapi dalam perjalanan di bawa kerumah sakit, yang bersangkutan setelah sampai di rumah sakit ternyata Tuhan menentukan lain," ungkapnya.

"Saya sekali lagi bersama seluruh jajaran dan bapak Pangdam, turut berduka cita atas apa yang dialami temen-temen Awak Media ini," ungkapnya.

"Pada kesempatan ini saya sampaikan, saya sudah membentuk secara tegas, sudah memerintahkan jajaran saya untuk mengungkap kasus itu dan membentuk Tim yang sekarang bekerja di lapangan, Insya Allah mudah-mudahan.. temen-temen mohon dukungan dan doanya..ini bisa segera kita ungkap dan kita tuntaskan..Seperti itu," pungkas Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menutup pernyataannya pada Awak Media.

(*) MHI

Jumat, 18 Juni 2021

Wakil Bupati Kowatim Grebek Toko Miras, Alih-alih Dilaporkan Boss Miras Ke Polda Kal-Teng




KAB.KOTA WARINGIN TIMUR, MHI - Wakil Bupati Kota Waringin Timur, Irawati mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah oleh bos miras (Minuman Keras) yang dipergokinya tengah melakukan penjualan kepada para pembeli di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kota Waringin Timur, (18/06/2021). 

Irawati menceritakan kronologis kejadiannya pada wartawan bahwa, beberapa waktu lalu, dirinya sudah berkali-kali datang untuk melakukan razia di lokasi tersebut, namun sepertinya terjadi kebocoran, sehingga selalu tidak mendapatkan hasil.
 

Setelah itu ia kembali datang bersama sejumlah anggota Satpol PP, dan melihat bahwa di depan toko tersebut dipasang pagar. Karena dibangun di atas drainase, maka membuatnya melakukan pelepasan.

Ia mengaku tidak ada sama sekali merusak atau mengangkut bahan pagar. Bahkan setelah pagar itu dilepas, ditaruh lagi di depan toko milik bos miras tersebut.




“Saya sampai dilaporkan ke Polda Kalteng oleh bos miras. Padahal kami tidak ada merusak pagar miliknya. Hanya melepas, karena berdiri di atas drainase yang secara aturan tidak diperbolehkan,” ujar Irawati kepada wartawan, Kamis, (17/06/2021).

"Namun hal itu justru dianggap oleh bos miras tersebut bahwa saya telah melakukan perusakan, sehingga Bos Miras tersebut melaporkan saya ke Polda Kalteng," imbuhnya.

Kemudian pada, Rabu 16 Juni 2021 malam. Irawati melakukan patroli kembali kelokasi toko Miras Cawan Mas dan melihat toko miras Cawan Mas tersebut buka. Iapun melakukan pengintaian, setelah ada pembeli, langsung ia mendatangi lokasi tersebut, dan memergokinya, namun sayangnya Bos Miras tersebut tidak ada di lokasi dan di duga melarikan diri.

Hingga akhirnya pihak Kepolisian yang hadir untuk menindak lanjuti dengan melakukan penyegelan terhadap toko miras Cawan Mas, sementara sampai saat ini pihak Kepolisisan masih terus melakukan pengejaran terhadap bos miras yang di duga melarikan diri tersebut
.
(Ksm/Red) MHI








Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi