HTML

HTML

Selasa, 07 September 2021

TPNPB-OPM Keluarkan Pernyataan Keras Terkait Pemerintah Indonesia Melakukan 'Operasi Militer' di Papua



PAPUA, MHI - Tentara Pembebsasan Nasional Papua Barat- Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan terbarunya tentang Operasi Militer yang dilakukan Pemerintah Indonesia di Papua, terkait penyerangan Posranmil Kisor yang menyebabkan 4 (empat) personil prajurit TNI meregang nyawa di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat pada kamis (02/09/2021) dini hari lalu.

Menyangkut akan Operasi Militer yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut maka pihak TPNPB-OPMpun bereaksi keras dengan mengeluarkan pernyataan tegas termasuk menentukan sikap serta peringatan dan himbauan pada Pemerintah Indonesia,(06/09/2021).

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara TPNPB-OPM, melalui Video berdurasi 02:14 Detik yang di unggahnya pada (06/09/2021) tersebut Sebby Sambom mengatakan," Saya Sebby Sambom juru bicara TPNPB-OPM, atas nama Panglima kami dari Medali Management Markas Komnas DPP OPM mengeluarkan pernyataan tegas pada Pemerintah Indonesia..dimana aparat Pemerintah Indonesia telah melakukan Operasi Militer yang masif di Sorong Selatan, di Maybrat, setelah Pasukan DPP-OPM menyerang dan membunuh 4(empat) Prajurit TNI..oleh karena itu kami menyampaikan dengan tegas kepada Pemerintah Indonesia di bawah Pimpinan Presiden Joko Widodo..agar segera hentikan Operasi Militer dan kami duduk di meja perundingan,"tegasnya.

Lanjut Juru Bicara TPNPB-OPM,"Karena Perang Pembebasan Papua Barat yang di lakukan oleh TPNPB tidak akan berhenti sampai disini..Perang akan berlanjut terus sampai Papua Merdeka penuh dan Perang akan berhenti," tandas Sebby Sambom.

Juru Bicara TPNPB-OPM mengungkapkan," Dan kami menerima laporan mulai tanggal 4(empat), masyarakat di wilayah Maybrat itu semua mengungsi di hutan-hutan..ada banyak kampung yang mengungsi di hutan-hutan..oleh karena itu kami minta perhatian oleh semua pihak baik Pekerjaan, Gereja, Tokoh masyarakat, Masyarakat Internasional juga PBB karena Indonesia selalu melakukan Operasi Militer dengan Brutal dan Bengis, masyarakat sipil menjadi korban..penangkapan sewenang-wenang, pembunuhan di luar prosedur hukum, ini sedang terjadi...akan terjadi"ungkapnya.

"Oleh karena itu..Presiden Joko Widodo sekali lagi kami ingatkan untuk anda membuka diri, kita runding di meja perundingan untuk bicarakan masalah status hak politik Bangsa Papua Barat di bawah pengawasan PBB..terima kasih atas perhatian anda," Pungkas Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom menutup pernyataannya.

TPNPB-OPM Bertanggung Jawab Terhadap Pembunuhan 4 Anggota TNI




Sebagaimana di ketahui sebelumnya bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB - OPM) mengakui bertanggung jawab terhadap penyerangan Pos Koramil persiapan di kampung Kisor Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat, Kamis, 2 September 2021 dini hari.

Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menyebut penyerangan itu dilakukan sebagai bentuk perang terhadap aparat keamanan Indonesia.

"Panglima komando daerah 4 TPNPB-OPM wilayah Sorong Raya bertanggung jawab atas penyerangan dan pembunuhan empat anggota TNI di kampung Kisor," ujar Sebby, lewat pesan suara pada Kamis, 2 September 2021.

Dalam rekaman suara berdurasi 1 menit lebih itu, Sebby menegaskan agar Pemerintah bersama aparat TNI - Polri tidak mengejar dan menyisir wilayah permukiman masyarakat. 

"Kami sarankan aparat TNI-Polri tidak melakukan penyisiran di lingkungan masyarakat sipil, tapi carilah kami di markas, kami siap meski tidak bersenjata," kata Sebby Sambom.

Dia juga mengatakan penyerangan ini sebagai bentuk peringatan kepada Pemerintah Indonesia dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo untuk segera membuka ruang perundingan dengan TPNPB-0PM. "Sepanjang tak ada niat berunding dengan kami, maka TPNPB-OPM akan terus menyatakan perang terhadap aparat TNI-POLRI di seluruh tanah Papua," tukas Sebby Sambom.


(Red) MHI




Sabtu, 04 September 2021

KPK Menahan Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Jasa Konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017



JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka AY, swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi  di Perum Jasa Tirta II tahun 2017, (03/09/2021).

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menegaskan bahwa,"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal  3  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tegasnya

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 s/d  22 September  2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," lanjut Karyoto.

"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," imbuhnya.




Menurut Karyoto,"AY sebagai pelaksana pengadaan pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat menggunakan bendera dua perusahaan dengan pemberian komitmen fee. Selain itu diduga adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang,"katanya.

"Akibat  perbuatan  tersangka,  diduga  mengakibatkan  kerugian  keuangan  negara  sejumlah sekitar Rp3,6 Miliar,"pungkas Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
 
(Afk) MHI

Sumber : Biro Humas KPK

Selasa, 31 Agustus 2021

KPK Gelar Konferensi Pers Terkait "Operasi Tangkap Tangan Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo"


JAKARTA, MHI - Tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. 
  
Pada kegiatan tangkap tangan ini,  Tim KPK telah mengamankan 10  (orang) orang pada hari Senin  tanggal 30 Agustus 2021 sekitar  jam 04.00 Wib di beberapa tempat  di wilayah Probolinggo, Jawa  Timur  sebagai  berikut  : 

PTS, Bupati Probolinggo Periode  periode 2013-2018 dan periode  2019-2024, HA, anggota DPR RI periode  2014-2019 dan periode 2019-2024  serta pernah menjabat sebagai  Bupati Probolinggo periode  2003-2008 dan periode 2008-2013, DK, ASN (Camat  Camat  Krejengan), SO, ASN  (Pejabat Kades Karangren), PR, ASN (Camat  Kraksaan), IS, ASN  (Camat  Banyuayar), MR, ASN  (Camat  Paiton), HT, ASN  (Camat  Gading), PJK,  Ajudan, serta FR, Ajudan. Demikian disampaikan ketua KPK H. Firli Bahuri pada selasa 31/08 pagi.

Firli Bahuri menuturkan bahwa,"Kronologis Tangkap Tangan tersebut bermula pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, Tim KPK  menerima informasi dari  masyarakat akan adanya dugaan  terjadinya penerimaan sejumlah  uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan  diberikan oleh DK Camat Krejengan  bersama dengan SO," tuturnya.

"Sebelumnya," kata Firli,"DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon  Pejabat Kepala Desa serta  sejumlah uang untuk diserahkan  kepada HA  yang merupakan suami  sekaligus orang  kepercayaan  dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai  tanda bukti  persetujuan mewakili  PTS," ungkapnya.

"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan  nama untuk menjadi Pejabat  Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang  menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa  wilayah di Kabupaten Probolinggo," Jelas ketua KPK.

"Sedangkan MR turut diamankan bersama uang sejumlah  Rp112.500.000,-  dirumah  kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo," imbuhnya.
  
"Selanjutnya,"Lanjut Ketua KPK,"Senin tanggal 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad  Yani,  Probolinggo."
   
Ketua KPK menekankan bahwa,"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa  Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa  ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tekannya.

"Adapun barang bukti yang saat ini  telah diamankan, diantaranya  berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,00," tambah Firli. 
  
"Dalam Konstruksi perkara," kata Dia,"Diduga telah terjadi : Dengan akan  dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang  awalnya diagendakan pada  27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan  sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24  Kecamatan di Kabupaten  Probolinggo yang selesai  menjabat."

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa  yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui  Camat,"sambungnya.

"Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan  persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan  nama sebagai representasi dari  PTS dan para calon Pejabat Kepala  Desa juga diwajibkan memberikan  dan  menyetorkan  sejumlah  uang," paparnya.
   
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta,  ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif  Rp  5juta/hektar.Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas.HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi  dikoordinir  melalui  Camat," ungkapnya.

Lanjut Firli," Pada Jumat, 27 Agustus  2021, 12  Pejabat Kepala  Desa menghadiri  pertemuan disalah satu  tempat di wilayah Kecamatan Krejengan,  Probolinggo dimana  diduga dalam pertemuan  tersebut telah ada  kesepakatan untuk  memberikan sejumlah  uang kepada PTS  melalui HA dengan  perantaraan DK. Pertemuan tersebut  diantaranya dihadiri oleh  AW, MW, MI, MB, MR,  AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah  Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk  diserahkan kepada PTS melalui  HA," paparnya.



   
Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa saat ini KPK telah menetapkan 22  (dua  puluh  dua) orang  Tersangka ; 

Adapun, sebagai  Pemberi (ASN  Pemerintah  Kabupaten  Probolinggo) ;  SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH,  NUH, HS, SR, SO serta SD dan sebagai  Penerima ; HA, PTS, DK serta MR,

Kepada para  Tersangka tersebut  disangkakan  : Sebagai  Pemberi  : SO dkk disangkakan  melanggar  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  a  atau  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  b  atau Pasal  13  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor  31  Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak  Pidana  Korupsi Jo Pasal  55  ayat  (1)  ke 1 KUHP. 
 
Dan sebagai Penerima  : HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal  12 huruf  a atau Pasal 12  huruf  b atau Pasal  11  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang Nomor  20  Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor  31  Tahun  1999 tentang  Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal  55  ayat 1 ke 1 KUHP.
 
"Saat ini KPK telah melakukan penahanan Rutan terhadap 5 para  tersangka selama 20 hari pertama  terhitung sejak tanggal 31 Agustus  2021 sampai dengan 19 September  2021. Terang Ketua KPK," terang Ketua KPK.
    
"Secara terpisah," jelas Firli," HA ditahan di  Rutan KPK pada Kavling C1, PTS  ditahan di Rutan KPK pada Gedung  Merah Putih, DK ditahan di Rutan  Polres Jakarta Pusat, MR ditahan  di  Rutan Polres Jakarta  Selatan dan SO ditahan di Rutan KPK pada  Pomdam Jaya Guntur."
   
"Adapun, sebagai pemenuhan protokol  kesehatan untuk mencegah  penyebaran wabah Covid-19, para  Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan  masing-masing."
   
"KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap  kooperatif mengikuti proses hukum  yang saat ini sedang dilakukan  oleh KPK," himbaunya.
   
"KPK juga menyesalkan terjadinya  jual beli jabatan di tingkat desa  yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat  mencederai keinginan masyarakat  untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," ungkap Ketua KPK.

"Perbuatan para tersangka yang  diduga tidak melaksanakan prinsip tata  pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," tutup Ketua KPK Firli Bahuri.

(AF) MHI 


Sumber : Biro Humas KPK

Pemerintah Kembali Lanjutkan Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa-Bali



JAKARTA, MHI - Pemerintah kembali melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang akan berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. 

Seiring dengan adanya tren perbaikan situasi COVID-19 di tanah air, pada periode kali ini pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah. Keputusan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM terkini, Senin (30/08/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dan rida Allah Swt. dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan situasi COVID-19. Tingkat positivity rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk kasus COVID-19 semakin membaik. Rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen,” ungkap Presiden.

Kepala Negara memaparkan, pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke PPKM Level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya. Dengan penambahan tersebut maka wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam Level 3 pada penerapan minggu ini adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Sedangkan untuk Semarang Raya berhasil turun ke Level 2.

“Secara keseluruhan di Jawa–Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota,” paparnya.

Sama seperti di wilayah Jawa-Bali, Presiden juga menyampaikan adanya perbaikan situasi penanganan COVID-19 di wilayah luar Jawa-Bali. Bahkan, untuk pertama kalinya terdapat satu daerah yang masuk ke dalam Level 1.

“Level 4 dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota, Level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota, dan Level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota. Kemudian Level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi satu kabupaten/kota,” terang Presiden.




Tren positif secara nasional dalam seminggu terakhir diikuti pula dengan membaiknya penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor. Atas evaluasi tersebut, pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian atas pembatasan kegiatan masyarakat.

 “Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah memperlihatkan hal yang cukup baik. Untuk itu pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan lebih rinci oleh menko dan menteri-menteri terkait,” kata Presiden.

Namun, Presiden menekankan agar semua pihak tetap waspada dan berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Indonesia, imbuhnya, harus dapat mempelajari perkembangan situasi COVID-19 di berbagai negara dan mengambil pelajaran penting dari negara-negara tersebut.

“Beberapa negara yang penduduknya sudah divaksinasi sebanyak lebih dari 60 persen ternyata saat ini juga masih mengalami gelombang lonjakan COVID-19 lagi. Hal ini terjadi karena masyarakatnya tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Untuk itu, Kepala Negara mengajak seluruh masyarakat agar segera melakukan vaksinasi dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Kita harus bersama-sama menjaga agar kasus COVID-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan!” pungkasnya. 

(IRF/UN) MHI



Sumber: BPMI

Minggu, 29 Agustus 2021

Presiden Bertemu Pimpinan Partai, Prabowo :"Saya Bangga Jadi Bagian Pemerintahan, Kita Engga Usah Ragu-ragu Pak!"



JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo menyebut bahwa perkembangan kasus harian Covid-19 masih belum bisa diduga. Meskipun demikian, Presiden bersyukur saat ini angka konfirmasi positif Covid-19 harian sudah menunjukkan tren penurunan, terutama jika dibandingkan dengan angka pada saat Indonesia mengalami lonjakan, (28/08/2021).

"Alhamdulillah pada hari ini, 24 Agustus kemarin, (angka kasus harian) kita sudah berada di angka 19 ribu dari 56 ribu. Inilah saya kira proses belajar juga yang kita lakukan. Saya telepon beberapa negara yang kita nilai berhasil melakukan pengendalian dan kita coba untuk modifikasi di sini dalam rangka pengendalian di Indonesia," ujar Presiden saat bertemu dengan para pimpinan partai politik koalisi di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, (25/08/2021).

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) juga telah mengalami perbaikan. Pada pertengahan Mei, angka BOR nasional sempat berada di 29 persen kemudian pada Juli sempat melompat ke hampir 80 persen.

"Hari ini, kita sudah bisa turunkan lagi menjadi 30 persen, ini alhamdulillah. Ini juga patut kita syukuri. Semua bekerja. TNI-Polri, kementerian, BUMN, pemerintah, dan daerah, semuanya ramai-ramai," ungkapnya.

Angka kesembuhan nasional juga mengalami peningkatan yang baik dan sudah berada di atas angka rata-rata dunia. Saat ini, tingkat kesembuhan Indonesia berada pada angka 89,97 persen, sementara rata-rata dunia pada angka 89,5 persen.

"Yang masih belum bisa kita selesaikan, ini yang saya selalu sampaikan ke Menteri Kesehatan, selalu saya sampaikan ke pemerintah daerah, urusan angka kasus kematian ini harus betul-betul ditekan terus," tambahnya. 

Terkait vaksinasi, dari sisi jumlah orang yang disuntik, capaian vaksinasi Indonesia berada pada peringkat ke-4 di dunia dari total 220 negara, setelah India, Amerika Serikat, dan Brazil. Hingga saat ini, program vaksinasi nasional telah menjangkau 58,7 juta orang.

Berdasarkan total suntikan, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-7 di dunia dengan total suntikan mencapai 91,9 juta dosis. Posisi Indonesia hanya kalah dari Jerman, Jepang, Brazil, Amerika Serikat, India, dan Republik Rakyat Tiongkok.

Prabowo Subianto:"Saya Bangga Menjadi Bagian Pemerintahan, Kita Engga Usah Ragu-ragu Pak!"




Sementara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam penyampaian pidatonya menegaskan bahwa,"Tentang keadaan Covid, atau penanganannya bisa dikatakan cukup efektif dan kita optimis, bahayanya adalah bahaya dunia..bahaya seluruh manusia tapi kita mampu menghadapi dan memang kita harus menghadapinya,"tegasnya.

"Jadi kami rasa bahwa,dengan suara-suara yang ingin memperkeruh keadaan itu tidak perlu di hiraukan, kita sudah berada di jalan yang bener, kepemimpinan pak Jokowi efektif,,pak...saya mengakui itu dan saya hormat sama bapak, saya lihat ...saya saksi dan saya ikut didalam kabinet bapak,..kepemimpinan keputusan-keputusan bapak cocok untuk rakyat kita, tim kita saya kira bagus..tim kita di Kabinet cukup kompak dan kita kerjanya baik..pak," sambungnya.

Lebih lanjut Prabowo Subianto menekankan," Jadi mohon bapak jangan ragu-ragu..we are on the right track..karena itu masalah Covid saya kira kita cukup optimistic , bahwa ada kekurangan, keterlambatan Vaksin itu saya kira yang di hadapi oleh banyak negara,"tekannya.

Terkait permasalahan ekonomi yang di hadapi Prabowo Subianto mengatakan," Ekonomi juga kita optimis sudah cukup baik di bandingkan dengan banyak negara lain,"tandasnya.

"Itu juga berhubungan pak, dengan keputusan bapak (Presiden Jokowi-Red) untuk tidak "Lock Down Keras", inilah memungkinkan kita bisa selamat, negara lain yang "Lock Down Keras" malah mengalami kesulitan,"tegasnya.

"Jadi kita boleh bangga bahwa prestasi kita baik ..pak (Presiden Jokowi-Red), (Seraya wajah Ketua Umum Partai Gerindra menghadap kePresiden Jokowi) saya bangga menjadi bagian dari pemerintahan ini ...kita engga usah ragu-ragu pak!" pungkas Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Sedangkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan,"Tapi yang paling penting sebenarnya, inti dari persoalan itu adalah satu, kedisiplinan dari masyarakat dan pengetahuan singkat dari masyarakat bahwa sebetulnya Vaksin itu bukan obat tapi membuat imunitas kita menjadi tinggi,"ucapnya.

Kemudian Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan bahwa," Penanganan Covid yang cepat itu kepemimpinan bapak Presiden (Joko Widodo-Red), jadi dipimpin dari Pusat menggunakan TNI-Polri, kalau ini menggunakan yang dari bawah ini tidak terjadi pak (Seraya Wajahnya menghadap Presiden Jokowi),"tegasnya.

Lalu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengatakan," Kita patut bersyukur dengan Prestasi Pemerintah dan apa yang di sampaikan oleh Pak Presiden adalah langkah-langkah keberhasilan yang harus kita dukung penuh dan masalah-masalah yang paling sulit menurut saya sudah teratasi..pak," ungkapnya.

Selanjutnya Ketua Umum Partai Nasdem dalam penyampaiannya mengatakan,"Bagi saya pribadi dan tentunya keluarga besar Nasdem merasa berbangga hati atas seluruh jerih payah, kerja keras yang telah dilaksanakan oleh Presiden Jokowi beserta seluruh jajaran kabinetnya dalam penanggulangan masalah Covid ini,"ujar Surya Paloh.

Sementara Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan dalam penyampaiannya mengatakan,"Jadi saya kira kita sudah The Right Track, tidak ada negara meanapun yang punya resep yang benar yang penting adalah prosesnya benar dan kita sudah dimulai dengan prosesnya benar,"jelas Suharso Monoarfa.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional dalam penyampaiannya mengatakan,"Apa yang disampaikan oleh bapak Presiden tadi sudah Excelent , kata kuncinya Indonesia itu Gotong-royong..nah itu, termasuk Omnibus Law kan memudahkan, saya karena masih baru tidak boleh banyak-banyak," tutup Zulkifli Hasan.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.

(Irf/Tgh) MHI


Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Sabtu, 28 Agustus 2021

Pemerintah Melalui Kemenkopolhukam dan Kemekeu Gelar Penguasaan Fisik Aset Eks BLBI Secara Simbolis di Tanggerang



TANGGERANG, MHI - Pemerintah secara simbolis melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (27/08). Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

“Hari ini kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara. Jadi ini adalah aset yang seharusnya kemudian diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu. Tadi saya senang melihat bahwa beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini kemudian dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang.

Pemerintah terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara. Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah harus mengembalikan dana yang telah diterima.

“Kami nanti akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan, entah itu dalam bentuk dana di Bank, entah itu dalam bentuk perusahaan, atau dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya. Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka,” jelas Menkeu.

Total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp110,45 triliun. Untuk itu, satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp50 miliar. Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan diumumkan ke publik.

“Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan. Dan tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur, tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semuanya yang sudah 22 tahun merupakan satu kewajiban yang belum diselesaikan. Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para keturunannya,” pungkas Menkeu.

Satgas Terus Berkoodinasi Dan Kolaborasi Antar Lembaga




Sementara Menkopolhukam dalam penyampaiannya pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI, mengatakan,"Alhamdulillah hari ini kita baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI," kata Mahfud di Tanggerang.

Mahfud melanjutkan, hak tagih terhadap piutang negara BLBI mutlak dilaksanakan sebagai kewenangan negara. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah serius dalam upaya pemulihan hak tagih negara atas piutang BLBI.

"Akan serius dan terus menerus dengan koordinasi, kolaborasi antar lembaga dalam tim kerja Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres 6 Tahun 2021,"tegasnya

Ia menambahkan, upaya penanganan penyelesaian hak negara yang berasal dari dana BLBI dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberi kepastian hukum terhadap aset yang jadi hak negara dan juga bagi penyelesaian utang negara BLBI.

"Dengan penguasaan aset properti BLBI oleh negara, maka akan memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi bangsa dan negara," ungkap Menkopolhukam Mahfud MD.

(Irf/dj/mr/hpy) MHI 



 



Kamis, 26 Agustus 2021

Menkopolhukam : "Semua Obligor dan Deibitur BLBI"Termasuk Tommy Soeharto" Agar Segera Melunasi Hutang!"



JAKARTA, MHI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah memanggil semua obligor dan deibitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) termasuk Tommy Soeharto untuk melunasi utangnya kepada negara, (26/08/2021).

Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih BLBI (Satgas BLBI) mengatakan seluruh obligor dan debitur tersebut berjumlah 48 orang dengan total utang senilai Rp 111 triliun. Mereka, kata Mahfud, saat ini di antaranya berada di Singapura, Bali, juga Medan.

"Perlu kami tegaskan bahwa yang diundang itu adalah semua. Sekitar 48 obligor dan debitur yang punya hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun. Jadi jangan salah, bahwa ini hanya Tommy Soeharto," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (25/8/2021). Mahfud mengungkapkan saat ini utang Tommy kepada negara berjumlah Rp 2,6 triliun. Namun, kata dia, jumlah tersebut bisa berubah. 

"Di atas itu banyak yang hutangnya belasan triliun, tujuh, delapan triliun begitu, yang seluruh totalnya itu Rp 111 triliun," kata Mahfud. 

Mahfud menegaskan seluruh obligor dan debitur harus membayar utangnya kepada negara. Hal itu karena, kata Mahfud, uang tersebut merupakan uang rakyat. 

"Mereka tidak dapat apa-apa, sudah tidak mendapat apa-apa, lalu hutangnya kepada mereka yang diatasnamakan negara secara formal, lalu tidak dibayarkan itu tidak boleh," kata Mahfud. Mahfud juga mengajak 48 obligor dan debitur BLBI untuk kooperatif melunasi utang mereka kepada negara yang total mencapai Rp 111 triliun. 




Mahfud juga mengatakan pemerintah akan tegas terkait hal tersebut di antaranya karena waktu yang diberikan kepada Satgas BLBI relatit singkat yakni hanya sampai Desember 2023.

"Oleh sebab itu mohon koperatif. Kita akan tegas soal ini. Karena kita diberi waktu oleh negara, oleh presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023, kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya," kata Mahfud. 

"Namun demikian," kata Mahfud, "Apabila sebanyak 48 obligor dan debitur BLBI tersebut mangkir atau tidak kooperatif, maka pemerintah akan menangani kasus perdata tersebut secara pidana," pungkas Menkopolhukam Mahfud MD.

(Irfan/Saidi) MHI



Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi