HTML

HTML

Sabtu, 25 September 2021

Lepas 1.500 Tukik di Cilacap, Presiden : 'Program Pelepasan Tukik Penyu Akan Kita Lakukan Diseluruh Pantai di Tanah Air!'



CILACAP, MHI - Presiden Joko Widodo mengakhiri rangkaian kunjungan kerja di Kabupaten Cilacap, dengan melakukan kegiatan pelepasliaran tukik di Pantai Kemiren, Kecamatan Cilacap Selatan, pada Kamis, 23 September 2021. Melalui kegiatan tersebut, Presiden berharap kelestarian satwa penyu di Tanah Air dapat terus terjaga.

"Hari ini saya berada di Pantai Kemiren di Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, dalam rangka melepas 1.500 tukik penyu untuk melestarikan satwa penyu yang semakin menurun populasinya dan kita harapkan agar tidak punah," ujar Presiden.

Selain untuk menjaga kelestarian penyu, kegiatan pelepasan tukik juga dinilai dapat menciptakan ekosistem laut yang lebih sehat dan membantu menjaga keseimbangan lingkungan di pesisir pantai maupun laut Indonesia.

Presiden juga berharap kegiatan pelepasan tukik dapat meningkatan kesadaran, kepedulian, dan partisipasi dari masyarakat untuk makin menjaga kelestarian penyu. Guna mewujudkan hal tersebut, pemerintah juga akan melakukan kegiatan pelepasan tukik secara besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia.




"Program pelepasan tukik penyu ini tidak hanya akan dilakukan di Cilacap, tetapi akan kita lakukan secara masif di seluruh pantai-pantai, di seluruh wilayah Tanah Air yang kita miliki," ucap Presiden.

Turut hadir mendampingi Presiden dalam peninjauan ini adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.

(Tgh/Irf/Feb) MHI

Sumber : BPMI


Selasa, 21 September 2021

Desa Karang Satria Tak Pernah Terima Bantuan Khusus Isoman Dari Kab.Bekasi, Pemprov.Jabar dan Pemerintah Pusat



KABUPATEN BEKASI, MHI - Hal mengejutkan kembali terkuak dimana dalam kondisi mewabahnya Covid-19 melanda berbagai belahan dunia dengan maraknya manusia yang mengalami kematian serta terpapar akibat wabah virus Covid-19 yang menyerang tanpa pandang bulu namun tetap Pemerintahnya membantu rakyatnya, berbeda dengan NKRI dimana persoalan didepan mata tapi tak tampak satupun bantuan yang datang berkeperdulian dengan menunjukan kehadiran Pemerintah, baik Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa-Barat maupun Pemerintah Pusat di tengah masyarakat dalam kondisi yang memperihatinkan dan memilukan bagi para terdampak Covid-19 yang melakukan Isolasi Mandiri (Isoman) seperti di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, (21/09/2021).

Fenomena tanpa kepedulian dan kehadiran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa-Barat dan Pemerintah Pusat yang terkesan tidak memikirkan kondisi dan keadaan masyarakat Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara yang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) dengan jumlah ratusan menuju ribuan orang tersebut di ungkapkan secara gamblang oleh Kades Karang Satria, Zainuddin pada Media Hukum Indonesia di ruang kerjanya pada (20/09/2021).

"Kalau khusus Isoman itu tidak ada pak bantuannya kecuali bantuan umum Bansos (Bantuan Sosial) dari Kabupaten, Provinsi dan Pusat itu ada, tapi Khusus buat Isoman itu tidak ada sama sekali," ungkapnya.

Lanjutnya,"Kalau untuk Isoman sejak ada Covid sampai saat ini tidak ada bantuan sama sekali, kalau untuk Isoman itu kita mengadakan dari swadaya masyarakat yang di kelola oleh Rt-Rw dan Desa, ini inisiatif Desa...karena kita tahi Isoman itu tidak boleh kemana-mana, masakpun engga boleh kita kasih nasi, nah kalo die bisa masak ..kita kasih beras dan barang-barang mentah..itu kita yang tau..ya sementara ini sepengetahuan saya..itu untuk bantuan Isoman belum kita terima sampai saat ini,"jelas Kades terpilih tiga periode.

Kades Zainuddin berharap ada kepedulian dan Perhatian serta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat terhadap para masyarakat (yang Notabene adalah Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) di Desa Karang Satria mengingat terkadang Rumah Sakit mengalami Over Kapasity.

"Kita harapkan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat bisa memberikan kepada Orang-orang yang di Isoman, karena bagaimanapun kalau kita bawa kerumah sakit kadang-kadang penuh di Rumah Sakit ...terpaksa kita Isoman ..gitu, jadi menurut pendapat daripada masyarakat Isoman itu lebih efektif, bahwa dia itu tidak merasa mentalnya engga berkurang dalam arti dia Imunnya tetap kuat, karena rasa takut di Rumah Sakit itu ada dan di Rumah Sakit itu tidak boleh di liat, nah kalo Isoman ketemu dengan keluarganya, kalau keinginan masakan itu di masakin...jadi lebih nyaman," papar Kades Zainuddin.




Pihak Desa yang selama ini selalu bekerjasama dengan Rt maupun Rw setempat guna menanggulangi bantuan penuh untuk para terpapar akibat terserang wabah Covid-19, dalam hal ini para Isoman kendati tidak adanya perhatian dan kepedulian serta bantuan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat,yang sering di Gembar-gemborkan selama ini ternyata hanya isopan jempol belaka.

Namun kali ini pihak Desa Karang Satria berusaha kembali untuk menyentuh hati para Pejabat di tingkat Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat untuk sejenak menunjukan rasa empati, kepedulian dan bantuannya terhadap para Isoman yang membutuhkan uluran tangan Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat pertanda hadirnya Pemerintah di tengah masyarakat yang mengalami kesulitan akibat wabah Covid-19.

"Alhamdulillah pak, berat sama kita pikul ringan sama kita jinjing...alhamdulillah kita masih bisa menanggulangi semuanya, kemudian sekarang alhamdulillah sudah tidak ada lagi sementara orang yang terpapar karena Covid semenjak kita giatkan Vaksin..namun tetap kalau untuk bantuan Isoman kita harapkan untuk berjaga-jaga bila kejadian tersebut terulang kembali," Pungkas Kades Karang Satria terpilih aklamasi tiga periode, Zainuddin Resan menutup wawancara dengan Media Hukum Indonesia.

(Iwan Joggie) MHI


Selasa, 14 September 2021

Selingkuhi Istri Keponakan, Ketua LBH FERARI Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu-Bara Fraksi PDI-P ke BKD



BATU BARA, MHI - Tampaknya kasus dugaan perselingkuhan oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDI P mulai memasuki babak baru. Pasalnya LBH Ferari Batu Bara akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Batu Bara. Senin (13/9/2021), sekitar pukul 11.30 wib. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, belakangan ini IB diketahui telah berdamai dengan DS, namun ternyata perihal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya. 

Saat diwawancarai Wartawan di Halaman DPRD Batu Bara, Ketua LBH FERARI Batu Bara Helmisyam Damanik, SH mengaku telah memasukkan laporan tersebut ke BKD DPRD Batu Bara. 

"Hari ini kami memasukkan laporan kepada Badan Kehormatan DPRD Batu Bara terkait klien kami Indra Bayu yang beberapa hari yang lalu kita juga telah memasukkan laporan ke Polres Batu Bara agar ditindak lanjutilah dugaan skandal cinta terlarang oknum Anggota Dewan dengan istri si Indra Bayu," jelasnya.




Helmi juga mengakui hingga kini belum mengetahui adanya perdamaian kliennya itu dengan DS. 

"Untuk sampai saat ini kami selaku Kuasa Hukum dari si Indra Bayu belum mengetahui adanya perdamaian dan saudara Indra Bayu pun selaku klien kami juga belum memberitahu akan ada perdamaian.Artinya kan setelah mereka teken kuasa kepada kami jadi sepenuhnya ini telah dikuasakan ke kami,"pungkas Ketua LBH FERARI Batu Bara Helmisyam Damanik,SH.

(Rshmat Hidayat) MHI


Sumber : LBH Ferari Kab Batu Bara

Minim Sarpras, Warga Sakit Keras Buat e-KTP Tetap Harus Hadir di Kecamatan Tamsel, Kab.Bekasi



KABUPATEN BEKASI, MHI - Peristiwa menarik terjadi saat warga Jati Baru Rt 001/Rw 01, Desa Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan yang tengah menderita sakit keras dan tidak dapat bangun maupun duduk dari tempat tidurnya di karenakan saraf terjepit datang bersama istrinya ke Kecamatan Tambun Selatan guna mengurus KTP, pada (13/09/2021) siang.

Kedatangan warga yang menggunakan ambulance di temani istri serta sejumlah orang yang membantunya untuk dapat masuk keruangan identifikasi E-KTP berikut pemotretan wajah warga tersebut yang belakangan diketahui bernama Hadi Prihadi berdasarkan keterangan istrinya Raina.

"Suami saya sakit ..sarafnya kejepit jadi engga bisa duduk engga bisa..jangankan untuk berdiri..duduk saja engga bisa," ungkap Raina pada Media Hukum Indonesia.

"Ini mau photo untuk KTP, pengajuan sih baru tapi langsung di respon cepet prosesnya," imbuhnya.

Kasi Kependudukan Kecamatan Tambun Selatan, Wahyono mengatakan,"Yang jelas kita berusaha melayani seluruh pelayanan baik itu perekaman maupun kepengurusan administrasi kependudukan, karena keterbatasan alat maka kita juga tidak bisa Mobile keluar , ya mungkin barangkali warga yang seperti ini punya keterbatasan," jelasnya.

Ketika disinggung, kenapa tidak dilakukan penjemputan bola untuk datang kerumah warga yang mengalami hal seperti ini dengan beresiko tinggi untuk hadir ke kecamatan menggunakan Ambulance.

"Kan kita punya alat cuma satu, jadi cuma bisa melayani yang datang ke kantor, nah yang seperti ini biasanya sih..biasanya mengajukan dulu ke kita...nanti kita cari waktu yang kosong..baru kita kelapangan dan kita sering ke lapangan,"ungkapnya pada Media Hukum Indonesia di lokasi.

Saat ditanyakan peran Pemerintah Daerah dalam menanggulangi hal-hal yang di luar dugaan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat serta harapan dari kepanjangan Pemerintah Daerah dalam hal ini Seksi Kependudukan Kecamatan selaku representative Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi terkait sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan dan aktifitasnya demi kelancaran kinerja yang dilakukannya.

"Sebenarnya ini Tupoksi dari Dinas Kependudukan baik Sarana dn Prasarana dari Dinas Kependudukan, barangkali pertanyaannya akan lenih tepat di jawab oleh Dinas," kata Wahyono.

Lanjutnya,"Dinaspun setahu saya, Dinas ada Program pelayanan keliling untuk pemotretan, cuma memang jangka waktunyakan berkala...tidak setiap saat, mungkin untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Dinas," ujar Kasi Kependudukan Kecamatan Tambun Selatan.




Kependudukan Kecamatan Tambun Selatan berharap pada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi untuk dapat memberikan pelayana Door to door agar masyarakat yang memiliki keterbatasan dapat dijangkau, terkait Sarana dan Prasarana yang menunjang kinerja Kecamatan sangat di butuhkan mengingat Kecamatan Tambun Selatan hanya memiliki satu unit alat yang di gunakan sehingga tak memiliki kamampuan untuk melakukan Door to door demi menjangkau warga yang memiliki keterbatasan.

"Harapannya untuk warga yang mempunyai keterbatasan dapat juga di layani dengan baik Door to door, biar warga yang memiliki keterbatasan agar dapat memiliki data kependudukan seperti warga-warga yang lainnya seperti yang saat ini agar bisa di atasi dan dilayani dengan baik, jadi semua berkaitan dengan Sarana dan Prasarana, sebab kita alat cuma satu, kalau ini keluar pelayanan disini gimana,"pungkas Kasi Kependudukan Kecamatan Tambun Selatan, Wahyono.

(Iwan Joggie) MHI 



Selasa, 07 September 2021

TPNPB-OPM Keluarkan Pernyataan Keras Terkait Pemerintah Indonesia Melakukan 'Operasi Militer' di Papua



PAPUA, MHI - Tentara Pembebsasan Nasional Papua Barat- Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan terbarunya tentang Operasi Militer yang dilakukan Pemerintah Indonesia di Papua, terkait penyerangan Posranmil Kisor yang menyebabkan 4 (empat) personil prajurit TNI meregang nyawa di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat pada kamis (02/09/2021) dini hari lalu.

Menyangkut akan Operasi Militer yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut maka pihak TPNPB-OPMpun bereaksi keras dengan mengeluarkan pernyataan tegas termasuk menentukan sikap serta peringatan dan himbauan pada Pemerintah Indonesia,(06/09/2021).

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara TPNPB-OPM, melalui Video berdurasi 02:14 Detik yang di unggahnya pada (06/09/2021) tersebut Sebby Sambom mengatakan," Saya Sebby Sambom juru bicara TPNPB-OPM, atas nama Panglima kami dari Medali Management Markas Komnas DPP OPM mengeluarkan pernyataan tegas pada Pemerintah Indonesia..dimana aparat Pemerintah Indonesia telah melakukan Operasi Militer yang masif di Sorong Selatan, di Maybrat, setelah Pasukan DPP-OPM menyerang dan membunuh 4(empat) Prajurit TNI..oleh karena itu kami menyampaikan dengan tegas kepada Pemerintah Indonesia di bawah Pimpinan Presiden Joko Widodo..agar segera hentikan Operasi Militer dan kami duduk di meja perundingan,"tegasnya.

Lanjut Juru Bicara TPNPB-OPM,"Karena Perang Pembebasan Papua Barat yang di lakukan oleh TPNPB tidak akan berhenti sampai disini..Perang akan berlanjut terus sampai Papua Merdeka penuh dan Perang akan berhenti," tandas Sebby Sambom.

Juru Bicara TPNPB-OPM mengungkapkan," Dan kami menerima laporan mulai tanggal 4(empat), masyarakat di wilayah Maybrat itu semua mengungsi di hutan-hutan..ada banyak kampung yang mengungsi di hutan-hutan..oleh karena itu kami minta perhatian oleh semua pihak baik Pekerjaan, Gereja, Tokoh masyarakat, Masyarakat Internasional juga PBB karena Indonesia selalu melakukan Operasi Militer dengan Brutal dan Bengis, masyarakat sipil menjadi korban..penangkapan sewenang-wenang, pembunuhan di luar prosedur hukum, ini sedang terjadi...akan terjadi"ungkapnya.

"Oleh karena itu..Presiden Joko Widodo sekali lagi kami ingatkan untuk anda membuka diri, kita runding di meja perundingan untuk bicarakan masalah status hak politik Bangsa Papua Barat di bawah pengawasan PBB..terima kasih atas perhatian anda," Pungkas Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom menutup pernyataannya.

TPNPB-OPM Bertanggung Jawab Terhadap Pembunuhan 4 Anggota TNI




Sebagaimana di ketahui sebelumnya bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB - OPM) mengakui bertanggung jawab terhadap penyerangan Pos Koramil persiapan di kampung Kisor Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat, Kamis, 2 September 2021 dini hari.

Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menyebut penyerangan itu dilakukan sebagai bentuk perang terhadap aparat keamanan Indonesia.

"Panglima komando daerah 4 TPNPB-OPM wilayah Sorong Raya bertanggung jawab atas penyerangan dan pembunuhan empat anggota TNI di kampung Kisor," ujar Sebby, lewat pesan suara pada Kamis, 2 September 2021.

Dalam rekaman suara berdurasi 1 menit lebih itu, Sebby menegaskan agar Pemerintah bersama aparat TNI - Polri tidak mengejar dan menyisir wilayah permukiman masyarakat. 

"Kami sarankan aparat TNI-Polri tidak melakukan penyisiran di lingkungan masyarakat sipil, tapi carilah kami di markas, kami siap meski tidak bersenjata," kata Sebby Sambom.

Dia juga mengatakan penyerangan ini sebagai bentuk peringatan kepada Pemerintah Indonesia dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo untuk segera membuka ruang perundingan dengan TPNPB-0PM. "Sepanjang tak ada niat berunding dengan kami, maka TPNPB-OPM akan terus menyatakan perang terhadap aparat TNI-POLRI di seluruh tanah Papua," tukas Sebby Sambom.


(Red) MHI




Sabtu, 04 September 2021

KPK Menahan Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Jasa Konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017



JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka AY, swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi  di Perum Jasa Tirta II tahun 2017, (03/09/2021).

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menegaskan bahwa,"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal  3  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tegasnya

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 s/d  22 September  2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," lanjut Karyoto.

"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," imbuhnya.




Menurut Karyoto,"AY sebagai pelaksana pengadaan pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat menggunakan bendera dua perusahaan dengan pemberian komitmen fee. Selain itu diduga adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang,"katanya.

"Akibat  perbuatan  tersangka,  diduga  mengakibatkan  kerugian  keuangan  negara  sejumlah sekitar Rp3,6 Miliar,"pungkas Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
 
(Afk) MHI

Sumber : Biro Humas KPK

Selasa, 31 Agustus 2021

KPK Gelar Konferensi Pers Terkait "Operasi Tangkap Tangan Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo"


JAKARTA, MHI - Tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. 
  
Pada kegiatan tangkap tangan ini,  Tim KPK telah mengamankan 10  (orang) orang pada hari Senin  tanggal 30 Agustus 2021 sekitar  jam 04.00 Wib di beberapa tempat  di wilayah Probolinggo, Jawa  Timur  sebagai  berikut  : 

PTS, Bupati Probolinggo Periode  periode 2013-2018 dan periode  2019-2024, HA, anggota DPR RI periode  2014-2019 dan periode 2019-2024  serta pernah menjabat sebagai  Bupati Probolinggo periode  2003-2008 dan periode 2008-2013, DK, ASN (Camat  Camat  Krejengan), SO, ASN  (Pejabat Kades Karangren), PR, ASN (Camat  Kraksaan), IS, ASN  (Camat  Banyuayar), MR, ASN  (Camat  Paiton), HT, ASN  (Camat  Gading), PJK,  Ajudan, serta FR, Ajudan. Demikian disampaikan ketua KPK H. Firli Bahuri pada selasa 31/08 pagi.

Firli Bahuri menuturkan bahwa,"Kronologis Tangkap Tangan tersebut bermula pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, Tim KPK  menerima informasi dari  masyarakat akan adanya dugaan  terjadinya penerimaan sejumlah  uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan  diberikan oleh DK Camat Krejengan  bersama dengan SO," tuturnya.

"Sebelumnya," kata Firli,"DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon  Pejabat Kepala Desa serta  sejumlah uang untuk diserahkan  kepada HA  yang merupakan suami  sekaligus orang  kepercayaan  dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai  tanda bukti  persetujuan mewakili  PTS," ungkapnya.

"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan  nama untuk menjadi Pejabat  Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang  menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa  wilayah di Kabupaten Probolinggo," Jelas ketua KPK.

"Sedangkan MR turut diamankan bersama uang sejumlah  Rp112.500.000,-  dirumah  kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo," imbuhnya.
  
"Selanjutnya,"Lanjut Ketua KPK,"Senin tanggal 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad  Yani,  Probolinggo."
   
Ketua KPK menekankan bahwa,"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa  Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa  ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tekannya.

"Adapun barang bukti yang saat ini  telah diamankan, diantaranya  berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,00," tambah Firli. 
  
"Dalam Konstruksi perkara," kata Dia,"Diduga telah terjadi : Dengan akan  dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang  awalnya diagendakan pada  27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan  sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24  Kecamatan di Kabupaten  Probolinggo yang selesai  menjabat."

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa  yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui  Camat,"sambungnya.

"Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan  persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan  nama sebagai representasi dari  PTS dan para calon Pejabat Kepala  Desa juga diwajibkan memberikan  dan  menyetorkan  sejumlah  uang," paparnya.
   
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta,  ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif  Rp  5juta/hektar.Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas.HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi  dikoordinir  melalui  Camat," ungkapnya.

Lanjut Firli," Pada Jumat, 27 Agustus  2021, 12  Pejabat Kepala  Desa menghadiri  pertemuan disalah satu  tempat di wilayah Kecamatan Krejengan,  Probolinggo dimana  diduga dalam pertemuan  tersebut telah ada  kesepakatan untuk  memberikan sejumlah  uang kepada PTS  melalui HA dengan  perantaraan DK. Pertemuan tersebut  diantaranya dihadiri oleh  AW, MW, MI, MB, MR,  AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah  Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk  diserahkan kepada PTS melalui  HA," paparnya.



   
Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa saat ini KPK telah menetapkan 22  (dua  puluh  dua) orang  Tersangka ; 

Adapun, sebagai  Pemberi (ASN  Pemerintah  Kabupaten  Probolinggo) ;  SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH,  NUH, HS, SR, SO serta SD dan sebagai  Penerima ; HA, PTS, DK serta MR,

Kepada para  Tersangka tersebut  disangkakan  : Sebagai  Pemberi  : SO dkk disangkakan  melanggar  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  a  atau  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  b  atau Pasal  13  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor  31  Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak  Pidana  Korupsi Jo Pasal  55  ayat  (1)  ke 1 KUHP. 
 
Dan sebagai Penerima  : HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal  12 huruf  a atau Pasal 12  huruf  b atau Pasal  11  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang Nomor  20  Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor  31  Tahun  1999 tentang  Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal  55  ayat 1 ke 1 KUHP.
 
"Saat ini KPK telah melakukan penahanan Rutan terhadap 5 para  tersangka selama 20 hari pertama  terhitung sejak tanggal 31 Agustus  2021 sampai dengan 19 September  2021. Terang Ketua KPK," terang Ketua KPK.
    
"Secara terpisah," jelas Firli," HA ditahan di  Rutan KPK pada Kavling C1, PTS  ditahan di Rutan KPK pada Gedung  Merah Putih, DK ditahan di Rutan  Polres Jakarta Pusat, MR ditahan  di  Rutan Polres Jakarta  Selatan dan SO ditahan di Rutan KPK pada  Pomdam Jaya Guntur."
   
"Adapun, sebagai pemenuhan protokol  kesehatan untuk mencegah  penyebaran wabah Covid-19, para  Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan  masing-masing."
   
"KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap  kooperatif mengikuti proses hukum  yang saat ini sedang dilakukan  oleh KPK," himbaunya.
   
"KPK juga menyesalkan terjadinya  jual beli jabatan di tingkat desa  yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat  mencederai keinginan masyarakat  untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," ungkap Ketua KPK.

"Perbuatan para tersangka yang  diduga tidak melaksanakan prinsip tata  pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," tutup Ketua KPK Firli Bahuri.

(AF) MHI 


Sumber : Biro Humas KPK


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi