HTML

HTML

Senin, 18 Oktober 2021

Presiden RI Sambut Kedatangan Wapres Eksekutif Komisi Eropa, Frans Timmermans di Istana Merdeka, Jakarta


JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat sebagai bagian dari solusi masalah perubahan iklim. Hal tersebut disampaikannya saat menerima Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Kebijakan Hijau Eropa dan Iklim Frans Timmermans di Istana Merdeka, pada (18/10/2021).

“Sebagai salah satu pemilik hutan dan ekosistem mangrove terbesar, Indonesia menyadari posisi strategisnya,” ucap Presiden Jokowi seperti disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang turut mendampingi Presiden kepada Media.

Selain itu, Retno juga menyampaikan, "Presiden menegaskan bahwa isu perubahan iklim dan lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari isu Sustaianable Development Goals. Artinya perlu ada keseimbangan antara menjaga alam dan melakukan pembangunan,"katanya.

“Keseimbangan ini yang diperlukan dan keseimbangan ini hanya akan tercapai jika kita bekerja sama,” imbuh Retno.




Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan langkah-langkah konkret yang telah dicapai oleh Indonesia sebagai komitmennya dalam menangani perubahan iklim.

“Seperti penurunan emisi 29 persen dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030 sejauh ini berjalan baik. Pemenuhan komitmen ini disumbang dari turunnya kebakaran hutan, penurunan emisi hutan dan tata guna lahan, deforestasi hutan yang mencapai tingkat terendah, dan rehabilitasi mangrove yang mencapai 600 ribu hektar,” ujar Retno. 

Indonesia tidak ingin terjebak dalam retorika namun memilih untuk bekerja memenuhi pengurangan emisi sebagaimana komitmennya dalam Paris Agreement.

Menlu Retno juga menyampaikan pandangan Presiden yang disampaikan kepada pihak Uni Eropa bahwa faktor teknologi dengan harga terjangkau (affordable technology) dan investasi sangat penting bagi semua negara untuk melakukan transisi energi. 

"Dan disinilah kerjasama menjadi kunci bagi suksesnya transisi energi," tutup Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Turut mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pertemuan tersebut adalah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

(BPMI/RED) MHI

Sabtu, 16 Oktober 2021

Gubernur Babel Cabut Izin Usaha PT.Pulomas Sentosa Diwarnai Protes Keras Nelayan Sungailiat


BANGKA, MHI - Terhitung hampir sepekan ini sejumlah nelayan asal lingkungan Parit Pekir, Nelayan I dan II Sungailiat Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan sekitarnya mengeluhkan tak dapat melaut lantaran kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat kini semakin kian mendangkal pasca pencabutan Ijin usaha PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel),(16/10/2021).

Seperti halnya diungkapkan oleh seorang nelayan asal lingkungan Parit Pekir, Sungailiat, Parman (47) kepada tim jejaring Kantor Berita Online (KBO) Babel, Jumat (15/10/2021) siang.

Bahkan tak ditampik oleh nelayan ini jika kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat kini semakin parah lantaran kegiatan pengerukan alur muara setempat yang dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa dihentikan oleh Gubernur Babel, H Erzaldi Rosman dan berdampak terhadap kondisi alur muara setempat dianggap kian mendangkal sehingga sebagian besar perahu nelayan tak dapat melintasi alur muara setempat guna melaut mencari ikan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021. Dan kemudian dipertegaskan dengan surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Parman pun mengaku dirinya pribadi sebagai nelayan sesungguhnya ia menilai jika pasca pencabutan ijin kegiatan PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Babel tersebut justru sangatlah merugikan ia dan nelayan Sungailiat lainnya.

"Intinya hari ini siapa yang bertanggung jawab atas semua ini?. Lantas apa solusinya hari ini?. Nah saya sekarang tentang nasib kami para nelayan yang kesulitan mencari nafkah," ungkap Parman.

Kembali ia menegaskan dalam kasus alur muara Air Kantung Sungailiat ini sesungguhnya ia dan para nelayan Sungailiat lainnya bukanlah berniat ingin mendukung pihak perusahaan yang satu atau perusahaan yang lainnya.

"Kalau kami melihat dengan mata kami sendiri selaku nelayan bahwa Pulomas (PT Pulomas Sentosa - Red) sungguh-sungguh bekerja dan hal itu dibuktikan hari ini semua alat sudah dimasukan ke lokasi," terang Parman.

Padahal sepengetahuannya jika kondisi alur muara Air Kantung saat ini sesungguhnya sudah hampir terbuka lantaran kondisi kegiatan pengerukan alur muara setempat oleh PT Pulomas Sentosa tersebut cuma tersisa sekitar 50 meter lagi. Namun mereka tidak mengetahui mengapa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan pekerjaan tersebut, padahal sudah hampir terbuka alur muara Air Kantung, lagi-lagi sangat disayangkan jika pengerjaan alur muara Air Kantung ini pun akhirnya dihentikan oleh Gubernur Babel.

"Mengapa tidak diteruskan saja, sepertinya ada kepentingan lagi yang mempengaruhi bapak Gubernur?" tanya Parman.

Akibat kebijakan Gubernur Babel yang mencabut ijin kegiatan PT Pulomas Sentosa untuk mengerjakan pengerukan guna pendalaman alur muara Air Kantung tersebut hingga Parman pun akhirnya terang-terangan mengaku dirinya merasa sangat kecewa dan berjanji ia tak akan memberikan hak suara atau memilih H Erzaldi Rosman dalam pencalonan Gubenur Babel pada priode berikutnya.

"Sebab kami menilai pak Gubernur Babel (H Erzaldi Rosman terkesan tidak memiliki kebijakan yang memihak atau pro terhadap nelayan namun semestinya beliau harus berpikir terlebih dahulu bagaimana imbas dari SK yang dikeluarkannya itu. Lantas nasib kami ini bagaimana?," sesal nelayan ini.

Tak cuma itu akibat kebijakan Gubernur Babel menghentikan aktifitas PT Pulomas Sentosa dalam pengerukan alur muara Air Kantung ini pun diakuinya berdampak buruk pula terhadap pendapatanya dalam menafkahi keluarga.

Pernyataan serupa pula diungkapkan oleh nelayan lainnya asal lingkungan Kampung Baru, Sungailiat Bangka, Rusman (42) saat ditemui tim jejaring KBO Babel, Jumat (15/10/2021) siang di lokasi muara Air Kantung, Sungailiat.Bahkan ia sendiri saat ini mengaku merasa bingung dan kecewa lantaran kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat berdampak dirinya merasa kesulitan pula mencari nafkah demi menghidupi keluarganya.Namun Rusman pun sesungguhnya berharap agar kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat tersebut segera dapat dikerjakan kembali agar ia dan nelayan lainnya dapat dengan mudah melaut guna mencari nafkah.

"Jadi kita ini (Nelayan - Red) siapa pun pihak yang mau masuk (Perusahaan lain - Red) guna mengerjakan pendalaman alur muara ini ya terserah yang penting kami nelayan bisa melaut mencari nafkah dan perahu atau kapal-kapal kita bisa keluar masuk alur muara ini (Muara Air Kantung - Red)," harap Rusman yang mengaku berprofesi sebagai nelayan selama 20 tahun.

Acun : 'Pekerjaan Itu Tak Semudah Membalikan Telapak Tangan'




Sementara itu Humas PT Pulomas Sentosa, Yanto alias Acun tak menampik jika pihaknya belum lama ini telah menghentikan kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung Sungailiat pasca dikeluarkannya SK Gubernur Babel Nomor : 188.44 / 720 / DLHK /2021) tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha PT Pulomas Sentosa.

Namun Acun pun menegaskan jika selama hampir 11 tahun pihaknya dalam mengerjakan pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung Sungailiat telah dilaksanakan secara maksimal dan tak lain bertujuan membantu masyatakat nelayan Sungailiat dan sekitarnya.

Bahkan tak jarang pula diakuinya selama melaksanakan pekerjaan pengerukan alur muara setempat pihaknya pun kerap pula mengalami kendala baik dikarenakan disebabkan sejumlah faktor lainnya, antara lain yakni faktor alam maupun sarana dan prasarana lainnya.

"Jadi pekerjaan itu tidak semudah membalikan telapak tangan," kata Acun.

"Bahkan,"ungkap Acun,"Sejumlah hambatan seperti faktor kondisi cuaca, kondisi pasang surut air laut dan karakteristik sedimen yang ada di muara Air Kantung. Apalagi memurutnya jika maraknya kegiatan penambangan yang ada di muara Air Kantung Sungailiat dari legal maupun ilegal, sehingga sedimen yang di hasilkan penambangan pada saat cuaca ekstrim di bawa oleh gelombang ke mulut muara jadi menumpuk di mulut muara."

Lebih lanjut diterangkan Acun, "Jika kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung Sungailiat itu sesungguhnya telah dilaksanakan oleh PT Pulomas Sentosa sejak tahun 2011 hingga 2015 oleh PT Pulomas Sentosa," terangnya.

Hanya saja menurutnya dalam melakukan pekerjaan pengerukkan itu tak lain untuk mengoptimalkan alur muara setempat agar bisa dilalui oleh perahu atau kapal para nelayan Sungailiat dan sekitarnya.

"Dikarenakan pada saat itu dari sekian banyak perusahaan yang berkegiatan di muara Air Kantung Sungailiat hanya PT Pulomas Sentosa yang mau untuk melakukan pengerukkan tersebut apalagi saat itu permintaan dari nelayan untuk dapat mengoptimalkan muara agar bisa dilalui nelayan. Sedamgkan untuk biaya operasional selama pengerukan tersebut dibiayai sendiri oleh PT Pulomas Sentosa," terang Acun.

Bahkan ditegaskanya dari awal kegiatan pengerukkan alur muara setempat sesungguhnya pihak PT Pulomas Sentosa menggunakan kapal jenis Cutter Section Drudger ( CSD) yakni CSD Gareng dan dibantu menggunakan 2 unit alat berat jenis exavator. 

(Tim) MHI

Jumat, 15 Oktober 2021

DPP Badak Banten Desak Polres Lebak Segera Periksa PT Aam Prima Artha Terkait Gratifikasi Pada Seluruh Kades di Kab.Lebak


        Sekjen DPP Badak Banten, Hilman Soni Permana

BANTEN, MHI - Sekjen DPP Ormas Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (Badak Banten ) Hilman Soni Permana pada hari Kamis 14 Oktober 2021 mendatangi Polres Lebak guna menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan Gratifikasi serta Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang dilakukan PT.Aam Prima Artha yang beralamat di Jl.Mangga Nomor 27 RT 001/RW 008 kali Gandu kecamatan Serang Kota yang dilakukan kepada sejumlah kepala Desa serta pegawai kecamatan yang ada di kabupaten Lebak serta oknum pegawai Dinas Sosial Kabupaten Lebak.

Dalam hal ini diduga kuat ikut memuluskan atau melancarkan PT Aam Prima Artha sebagai supplier Sembako yang bekerjasama dengan e-Warung dan di tunjuk oleh Desa beserta TKSK (tenaga kerja sosial kecamatan) yang berkaitan dengan adanya Banprov (Bantuan Provinsi) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai ) .
.
"Adapun dasar dan alasan laporan ini," kata Soni,"Bahwa pelapor bagian dari masyarakat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan Badak Banten yang peduli terhadap masyarakat Banten dimana organisasi ini mengawal pemerintah dan masyarakat Banten terkait adanya dugaan sebagai tersebut."

"Ini bukan tanpa dasar, akan tetapi dimana PT Aam Prima Artha diduga telah melakukan pemberian sejumlah uang kepada Kepala Desa di kabupaten Lebak sebagai (Bukti Terlampir). Sebagaimana tertuang dalam pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana di sebutkan bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji , padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Jelas adanya kejadian ini sudah melanggar Undang-undang,”ungkapnya kepada awak media.

Hilman Soni memaparkan bahwa,"Selain itu PT Aam selaku Supplier dana Banprov dan BPNT pada masyarakat Kabupaten Lebak lewat Kepala Desa dengan memberikan sejumlah uang kepada kepala Desa lewat salah seorang yang bernama Ali Sujana sebagaimana bukti transfer tertanggal 23-06-2021 dimana dalam hal ini Ali telah menerima sejumlah uang dari PT Aam Prima Artha untuk digunakan pada 50 Desa di Kabupaten Lebak sebagai tanda jadi keseriusan PT tersebut untuk dapat mensuplai sembako lewat Kepala Desa," paparnya.

Menurut Hilman Soni,“PT Aam Prima Artha juga dalam menjalankan usahanya menggandeng Ketua TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat /IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat) guna melancarkan usahanya dengan memasukkan ketua IPSM provinsi Banten selaku Komisaris/Wakil Direkturnya,”ungkapnya.




Lebih lanjut Sekjen DPP Badak Banten juga mengatakan, bahwa ,"Bukan hanya Ormas Badak Banten akan tetapi ada salah seorang Politisi atau Anggota DPRD Kabupaten Lebak yang mengetahui terkait adanya kecurangan oleh PT Aam Prima Artha dalam mendistribusikan sejumlah sembako ke sejumlah desa di wilayah Lebak," jelasnya.

"Akan tetapi," kata dia, "Penyalurannya pada e-Warung Desa diduga dimonopoli oleh PT.Aam Prima Artha dimana perusahaan tersebut karena menjanjikan sesuatu kepada Kepala Desa agar barang di Pasok olehnya selaku Supplier."

"Maka dari itu," sambungnya,"Yang Pertama Kami mohon segera kepada Kepolisian Polres Lebak agar secepatnya memeriksa PT Aam Prima Artha terkait adanya dugaan Gratifikasi dan KKN pada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Lebak....kedua, untuk secepatnya, memeriksa dan meminta keterangan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lebak terkait adanya dugaan tersebut..dan yang ke tiga, meminta keterangan ketua IPSM Provinsi Banten sebagai Komisaris/Wakil Direktur PT.Aam Prima Artha dalam Intervensi penunjukan e-Warung dan yang terakhir meminta agar secepatnya keterangan saksi-saksi yang kami ajukan terkait adanya gratifikasi dan KKN di proses," pungkas Sekjen DPP Badak Banten, Hilman Soni Permana.

Sebelum berita ini di muat tim awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

(Joggie/Enggar) MHI

Kamis, 14 Oktober 2021

Kriminalisasi Dua Petani Sawit di Riau, Ketum SMSI Desak Presiden Jokowi Penuhi Komitmen Berantas Mafia Tanah


JAKARTA, MHI - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kunjungi 2 petani sawit dan pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau di Bogor (07/10/2021). Usai mengunjungi petani dan pengurus koperasi tersebut, Firdaus mengatakan “petani dan pengurus koperasi tersebut masih proses masuk dalam perlindungan saksi dan Korban (LPSK), (14/10/2021).

"Dua petani sawit dan pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau tersebut memohon perlindungan dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah,” kata Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, usai bertemu 2 orang petani sawit Kopsa-M, Kamis (07/10/2021) di Jakarta.

Terkait dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah tersebut, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi yang disampaikan di Istana Bogor  Rabu (22/9/2021). 

Pada kesempatan tersebut, dengan tegas Presiden menyampaikan komitmennya dengan memerintahkan kepada jajaran Polri untuk tidak ragu-ragu dalam memberantas mafia-mafia tanah “Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah,” ujar Jokowi saat memberikan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (22/9/2021).

“Oleh karenanya kami mendesak Kapolri untuk melindungi rakyat dan pengurus Kopsa-M Riau di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah yang sedang memperjuangkan hak-haknya dari ancaman kriminalisasi”. Tandas Firdaus.

Apa yang disampaikan Firdaus ini merupakan perwujudan dari konsisten SMSI mengawal arahan dan penegasan Presiden Jokowi yang berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah, sebagaimana disampaikan Jokowi akhir September lalu.
 
Sebagaimana diketahui saat ini 997 petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau sedang menuntut hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak yang telah diambil oleh PTPN V sebagai bapak angkat dalam skema pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) namun meski Kebun Kelapa Sawit dinyatakan kebun gagal tetapi petani tetap dibebani hutang yang terus membesar diduga kuat dana petani dan koperasi dikorupsi oleh oknum-oknum di PTPN V. 

Buntut dari perjuangan ini, diduga dua orang petani dikriminalisasi sebagai langkah pelemahan terhadap perjuangan para petani tersebut.
 
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2003  dengan ditanda-tangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA untuk anggota koperasi seluas 2.000 ha antara KOPSA—M Riau  dan PTPN-V.  Antara tahun 2003 sampai 2009, PTPN-V melaksanakan pembangunan kebun KKPA. Selama pembangunan berjalan Pengurus diminta untuk menandatangani surat pengakuan hutang pada Bank Agro untuk pembangunan kebun KKPA seluas 2050 ha dengan total hutang Rp. 52 milyar.
 
Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Ketua Umum SMSI Pusat saat Ketua Kopsa-M Riau Dr. Anthony Hamzah berkunjung ke kantor pusat SMSI (11/12/2020), diketahui Pengelolaan kebun dengan jumlah lahan tertanam seluas 2.050 Hektar tersebut dilakukan dengan pola Singel Management dimana PTPN V (persero) bertindak selaku pengelola penuh mulai dari perawatan kebun hingga pengelolaan hasil kebun. 

Namun, pengelolaan kebun tidak dilakukan secara optimal sesuai standar yang seharusnya, sehingga menurut hasil penilaian fisik kebun oleh Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, kebun yang dimitrakan dengan PTPN V tersebut dinyatakan sebagai kebun gagal.




Namun ironisnya per tahun 2017 para petani yang tergabung di Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau ditagihkan hutang pembangunan kebun secara utuh dan bunga berbunga yang saat ini mencapai Rp. 136 Milyar.
 
“Persoalan menjadi lebih pelik manakala diketahui bahwa dari total 2.050 hektar lahan yang dikerjasamakan ternyata sekitar 750 hektar telah beralih ke pihak lain, diduga akibat telah dijual oleh oknum di PTPN V,” kata Firdaus.
 
“Saya kira sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mengingatkan Bapak Moeldoko selaku kepala KSP, Bapak Kapolri  dan Bapak Erick Thohir selaku Menteri BUMN, untuk mengawal komitmen Bapak Presiden untuk memberantas mafia tanah dan sekalian bersih-bersih di PTPN”. Tandas Firdaus.

"Ini juga sejalan dengan penegasan Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI akhir September lalu. Pada saat itu Menteri Erick Thohir mengatakan, adanya perilaku koruptif dibalik utang jumbo yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (Persero) alias PTPN, Ini merupakan penyakit lama, yang sudah dia tahu, dan ini seperti suatu korupsi terselubung yang memang harus dibuka dan harus dituntut orang yang melakukan." Ungkapnya saat itu.

"Oleh karenanya kami mendesak Pak Menteri untuk membuka kasus-kasus korupsi terselubung di PTPN V terkait Kerjasama antara PTPN V dengan Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau,” kata Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, usai bertemu 2 orang petani sawit Kopsa-M, Kamis (07/10/2021) di Jakarta.

(*) MHI

Rabu, 13 Oktober 2021

Masyarakat Nelayan Pesisir Sungailiat Dukung Gubernur Babel Cabut Izin Usaha PT Pulomas



PANGKALPINANG, MHI – Selama bertahun-tahun lamanya PT Pulomas Sentosa perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir, dan mengantongi izin kegiatan pekerjaan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Sungailiat Kabupaten Bangka. Namun kegiatan normalisasi alur dan muara Air Kantung Sungailiat yang dikelola oleh PT Pulomas Sentosa dengan tujuan pendalaman alur sungai atau muara agar tidak terjadi pendangkalan, ternyata tidak memberikan dampak yang bermanfaat dan berimbang bagi kehidupan dan lingkungan  setempat, (13/01/2021).

Hal itulah yang dirasakan oleh masyarakat pesisir dan nelayan Sungailiat atau setempat, bahkan kerapkali saat masyarakat pesisir dan nelayan akan melaut untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangannya dengan menggunakan perahu/kapal motor sering kandas, kapal tenggalam, dan tubrukan antara kapal saat memasuki alur muara Air Kantung lantaran terjadi pendangkalan di alur sungai atau maura Air Kantung keluar masuknya perahu/kapal motor nelayan.

Hal ini disebabkan salah satunya gundukan pasir yang mengunungkan ditepian sepadan muara yang menjadi stockfile pasir yang sengaja dikumpulkan oleh perusahaan dari aktifitas pengerukan atau pengisap pasir di alur muara tersebut. Kemudian pasir yang mengunung sedikit-sedikit menurun kembali alur muara dan sehingga terjadi penyempitan muara Pelabuhan Perikanan Nusantara Air Kantung.

Tidak dipungkiri  ini salah satu penyebab terjadi pendangkalan kembali dan akhirnya pekerjaan normalisasi tidak kunjungan selesai, selain itu   pasir yang sudah mengunung itu ada di stockfile lambat atau tidak cepat dipindahkan atau angkut ke tempat lainnya.

Atas pertimbangan kepentingan hajat dan keselamatan rakyat/masyarakat diatas segala-gala, publik pun menilai tindakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung H Erzaldi Rosman Djohan langkah yang tepat mencabut izin berusaha PT Pulomas Sentosa untuk meneruskan kegiatan pekerjaan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Sungailiat Kabupaten Bangka.

Tentunya kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mencabut izin berusaha PT Pulomas Sentosa sudah melalui proses evaluasi dan kajian terhadap  beraktifitas atau beroperasinya  pengelolaan normalisasi alur atau muara Air Kantung selama bertahun-tahun yang dilakukan oleh perusahaan penambangan pasir tersebut.

Melalui  Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Meskipun sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri diketahui sudah beberapa kali memberi teguran agar PT Pulomas Sentosa agar melakukan perubahan sistem pekerjaan yang terencana dan mengupayakan teknologi yang modern dan canggih.

Justru yang terjadi PT Pulomas Sentosa masih menggunakan sistem teknologi yang terbilang ketinggalan sehingga lebih mementingkan keuntungan perusahaan ketimbang kepentingan  masyarakat pesisir dan nelayan.

Kendati diketahui, PT Pulomas Sentosa melalui Kantor Hukum Adistya Sungara dan Patner melayangkan  gugatan ke PTUN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lantaran tidak terima izin berusaha  kliennya dicabut sepihak tanpa ada mediasi terlebih dahulu dengan mempertimbangkan bahwa klien merasa sudah berbuat terlebih dahulu dalam membantu masyarakat dan pemerintah daerah tanpa menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
 
Seperti dilansir oleh sejumlah media online di Bangka Belitung PT Pulomas Sentosa telah melayangkan gugatannya ke PTUN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, usai menggelar jumpa pers, Senin (11/10/2021).

Mengetahui Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung orang yang dicintai oleh masyarakat pesisir dan nelayan tidak berdiam diri, mereka pun menunjukkan empati dan simpatinya memberikan dukungannya kepada Erzaldi Rosman Djohan sepenuhnya memberikan  kuasa untuk berjuang bersama-sama melawan praktek kapitalis yang mengorban kepentingan rakyat kecil. 

Terkait akan hal itu perwakilan masyarakat nelayan pesisir Sungailiat, Kabupaten Bangka yang didampingi LBH Pusat Dukungan Kebijakan Publik  Bangka Belitung (PDKP Babel) yang  digawangi Jon Ganesha memberikan dukungan kepada Gubernur Erzaldi Rosman atas kebijakannya dalam melakukan pencabutan izin berusaha PT. Pulomas Sentosa.




Dalam jumpa pers, perwakilan Nelayan Pesisir Sungailiat, yang disampaikan oleh Asdar (50) warga nelayan Sungailiat  mengatakan, bahwa sejak 10 November 2020 pihaknya telah menyatakan perasaan ketidakadilan, keresahan dan ancaman serius atas keberadaan dua bukit tumpukan pasir Pulomas yang ada di ujung Muara Air Kantung yang merupakan satu-satunya alur perairan terjadi penyempitan dan pengdangkalan bagi kapal nelayan untuk memasuki Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.Selasa (12/10/2021) di salah satu rumah makan kota Pangkalpinang. 

“Kami telah jenuh dan kesal selalu diatasnamakan, setiap kali protes atas kerusakan lingkungan perairan kami layangkan kepada pemerintah, justru perusahaan mendapatkan perpanjangan rekomendasi pekerjaan pengerukan. Berkali-kali sudah terjadi kapal kandas, kapal tenggalam, tubrukan antara kapal ketika mendekati ujung Muara Air Kantung. Hendaklah ini dihentikan,”ungkap Asdar.
 
Dalam jumpa pers tersebut, atas nama perwakilan Nelayan pesisir Sungailiat, Asdar pun membacakan pernyataan sikap  dukungan masyarakat nelayan pesisir  kepada  Gubernur Erzaldi Rosman, yakni :
1. Memberikan kuasa sepenuhnya kepada Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk melawan gugatan yang diadakan PT Pulomas Sentosa.
2. Menuntut ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan alur pelayaran nelayan di Muara Air Kantung kepada PT Pulomas Sentosa.
3. Meminta Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung menentapkan status bencana non alam yang disebabkan longsor bukit pasir pulomas sentosa telah menyebabkan alur perairan menjadi dangkal mengakibatkan kapal-kapal nelayan tidak dapat keluar dari pelabuhan menuju laut tangkapan ikan maupun memasuki pelabuhan untuk pengepakan ikan.

“Demikianlah, pernyataan sikap ini disampaikan pada tanggal 12 Oktober 2021 sebagai dukungan terhadap Keputusan Gubernur Bangka Belitung tentang Pencabutan Perizinan Berusaha PT Pulomas Sentosa Sebagai Pelaksana Kegiatan Normalisasi Muara Air Kantung dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat serta Dukungan terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup di ujung Muara Air Kantung Sungailiat Bangka,” pungkasnya. 

(Rikky/Joggie) MHI

Selasa, 12 Oktober 2021

Pemerintah : 'Fungsi Dewan Pers Sebagai Fasilitator Dalam Penyusunan Peraturan Dibidang Pers!'

JAKARTA, MHI  - "Fungsi dewan pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers. Ketentuan tersebut bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan karena rumusannya sudah sangat jelas," Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pada Senin (11/10/2021) secara daring di Ruang Sidang Pleno MK. 

Dikatakan Usman, peran dewan pers dalam memfasilitasi penyusunan peraturan di bidang pers adalah memberikan suatu kemudahan bagi seluruh organisasi pers dalam berbagai masukan dan menyalurkan aspirasi. Menurutnya, dengan memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya dewan pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator, karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.

“Hal tersebut telah jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers. Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi pers dalam menyusun peraturan pers. Namun justru dewan pers sebagai pihak yang memfasilitasi organisasi pers tersebut,” ujar Usman menanggapi Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut.

Menyoal Konstitusionalitas Fungsi Dewan Pers dalam Menyusun Peraturan

"Oleh karena itu," sambung Usman, "Ketentuan a quo sama sekali tidak menghambat hak organisasi pers yang dalam hal ini organisasi pers juga terdiri dari individu atau perorangan didalamnya untuk mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan. Sehingga hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 dan tidak menghambat hak individu untuk memajukan diri secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya."  

“Sesungguhnya ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f yang mengatur organisasi pers yang mengatur hak organisasi pers tidak tepat didalikan sebagai ketentuan yang merugikan pemohon sebagai perorangan WNI. Hal ini apabila pemohon mendalilkan bahwa organisasi telah dirugikan maka harus dibuktikan dengan dokumen yang sah untuk mewakili organisasi tersebut,” pungkas Usman.

Wartawan Perbaiki Permohonan Uji UU Pers


Sebelumnya, para Pemohon menguji  fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).  Pemohon mendalilkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Pemohon yang memiliki perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen  serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi.

Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia. Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali. 

Hal ini karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, lanjutnya, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. 

Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar Demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (5) Pers bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”. 

(Utami Argawati/Lulu) MHI


Kamis, 07 Oktober 2021

Pria Berparang Mengamuk, Satu Korban Meninggal, Satu Polisi Kena Tembak, Para Korban Lainnya Luka Berat


BIMA, MHI - Telah terjadi peristiwa Tindak Pidana penganiayaan berat dengan mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh Sukardin (53), pada Rabu (06/10/2021) pukul  11.30 wita.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kabag Ops AKP Herman, S.H dalam kronologisnya mengatakan, "Pada saat korban A.n Sri Rahmayati bersama Nursadah dan Muhaimin sedang nonton tv di rumahnya tiba-tiba datang pelaku A.n Sukardin dengan membawa sebilah parang dan mengamuk kemudian membancok para korban. mendengar teriakan para korban, datang masyarakat yang ingin menangkap pelaku. namun pelaku lari ke jalan raya sambil memegang sajam berupa parang," jelasnya.

"Kemudian dengan sigap datang Anggota Polsek Bolo yang di pimpin oleh Bripka Suhendra untuk membantu warga mengamankan pelaku di mana pelaku masih memegang sajam,"ujar Kabag Ops.

"Selanjutnya anggota melakukan negosiasi dengan pelaku agar pelaku menyerahkan diri, namun pelaku berupaya bunuh diri dengan cara menikam perutnya sendiri dengan menggunakan parang yang di pegangnya sampai isi perutnya keluar." Terangnya.

"Anggota terus melakukan negoisasi dan akhirnya pelaku mau menyerahkan sajam yang di pegang, sehingga anggota dapat mengamankan pelaku"

"Namun pada saat pelaku hendak di evakuasi," sambung Herman,"Masyarakat yang begitu banyak melakukan pelemparan ke arah pelaku sehingga pelaku berontak dan merampas senpi anggota. Kemudian Pelaku melakukan penembakan ke arah anggota An. Bripka Suhendra."

Herman mengungkapkan, "Karena pelaku sudah menguasai senpi, untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak sehingga anggota lain melakukan penembakan guna melumpuhkan pelaku. setelah itu pelaku terjatuh dan anggota langsung mengamankan senpi dari tangan pelaku,"ungkapnya.

"Pada saat pelaku mau di bawa ke Rumah Sakit Sondosia masyarakat sudah banyak dan memukuli pelaku sehingga pelaku meninggal dunia di halaman rumah sakit Sondosia,"terangnya.




Dari kejadian tersebut  Sri Rahmayanti, 13 Tahun, pelajar, alamat dusun Ntandadeu Desa Sondosia Kec. Bolo Kab. Bima  ( Korban Meninggal Dunia), Nursadah, 20 tahun, Mahasiswi, Dusun Ntandadeu, Desa Sondosia, Kec.Bolo, Kab. Bima mengalami luka berat, Muhaimin, 17 tahun, pelajar, Dusun Ntandadeu, Desa Sondosia, Kec Bolo, Kab. Bima mengalami luka ringan, Bripka Suhendra,Jabatan Kaspkt Polsek Bolo, Alamat Rt 04 Desa Tambe Kec Bolo Kab. Bima mengalami luka tembakan dan luka bagian belakang kepala( Korban dirawat di RSUD Bima dan rencana di Rujuk ke Mataram)

"Saat ini anggota kita Bripka Sehendra sedang dirawat dan rencana akan di rujuk ke Mataram,"jelas Kabag Ops .

Selanjutnya untuk meredam kejadian tersebut tindakan yang dilakukan Polres Bima yaitu melakukan pengamanan TKP serta barang bukti dan melakukan evakuasi korban menuju rumah sakit.

"Untuk menjaga situasi tetap kondusif kita berkoordinasi dengan TNI, Pemerintah serta Tokoh Masyarakat setempat', ucapnya 

Sampai saat ini pengamanan masih dilakukan oleh Personil Polres Bima beserta jajaranya.
Sementara situasi di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo terlihat aman terkendali.

(Ipul) MHI



Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi