HTML

HTML

Jumat, 05 November 2021

Tanpa Oknum Wartawati Terlibat, Ditpolair Polda Babel P-21 Perkara Tindak Pidana Perusak KIP BCL


PANGKALPINANG, MHI - Direktorat Polair (Dit Polair) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya melakukan penyerahan berkas para tersangka berikut barang bukti (BB) (P-21) terkait perkara kasus dugaan pengrusakan kapal isap produksi (KIP) Citra Bangka Lestari (CBL).

Penyerahan sedikitnya 7 (tujuh) tersangka berikut BB oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksan Tinggi (Kejati) Babel, Rabu (03/11/2021) siang.

"Benar hari ini ada kegiatan penyerahan para tersangka dan barang bukti (kasus KIP CBL -- red) ke pihak Kejati Babel," kata seorang jaksa penyidik Kejati Babel, Iqbal SH, Rabu (3/11/2021) sore.

Para tersangka yang diduga terlibat dalam pengrusakan KIP CBL dan kini diserahkan kepada pihak Kejati Babel siang itu masing-masing yakni Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33).

Terkait kabar yang menyebutkan 7 tersangka pengrusakan KIP CBL, Rabu (3/11/2021) siang akan dilimpahkan ke pihak Kejati Babel dibenarkan pula oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kep Babel, AKBP Toni.

"Benar renc hari ini kita akan limpahkan Tersangka dan Barang  Bukti nya ke kejaksaan," kata Toni dalam pesan singkatnya (What's App/WA), Rabu (03/11/2021) sore.

Setelah dilakukan pelimpaham 7 tersangka berikut barang bukti siang itu, para tersangka sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidum Kejati Babel.

Usai dilakukan pemeriksaan, berkas para tersangka (7 orang) berikut barang bukti siang itu juga dilimpahkan oelh Kejati Babel kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Kepala Kejari Bangka melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka, Mirsyah Rizal SH seijin Kajari Bangka, Farid Gunawan SH membenarkan jika para tersangka berikut barang bukti terkait perkara kasus dugaan pengrusakan KIP CBL, Rabu (03/11/2021) siang telah dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka.

Namun saat disinggung perihal dititipkan di rumah tahanan (Rutan) mana para tersangka (7 orang) tersebut justru Iqbal mengatakan jika pihaknya masih memproses berkas para tersangka tersebut.

Sebelumnya santer tersiar kabar miring jika para tersangka (7 orang) itu bakal mendapat penangguhan saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksaan.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan menyebutkan jika dalam perkara kasus KIP CBL ini dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejati Babel.

Dalam kasus ini para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini hingga nanti di persidangan yakni Retni SH dan Maulana. Kedua JPU ini asal Kejari Bangka.

Para Tersangka Ditangguhkan Penahanan, Direktur PT CBL Ancam Balik Lapor
Di lain pihak, Direktur PT CBL Jukbaner Nainggolan alias Upay justru dirinya berharap penuh jika perkara kasus tindak pengerusakan KIP milik perusahaannya ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Bahkan dirinya mengaku sempat mendengar adanya kabar penangguhan para tersangka tersebut, namun sebaliknya pihaknya PT CBL justru berencana akan melapor ke instansi terkait terhadap perkara atau persoalan dan pihaknya sampai saat ini masih menanti kepastian kabar miring tersebut.

"Ini kriminal murni dengan kerugian begitu besar, seharusnya hukum tegak lurus jangan ada deal deal kompromi pihak-pihak tertentu," kata Upay yang disampaikanya dalam pesan WA, Rabu (03/11/2021) malam.

Sebaliknya ia sendiri berharap agar proses hukum terkait perkara pengrusakan KIP CBL itu berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Biarkan hukum berjalan tegak lurus," harapnya. 

Sebagaimana berita yang pernah dilansir media ini sebelumnya keterlibatan 7 tersangka tersebut Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33) berawal dari aksi demo ratusan massa mengatasnamakan nelayan mendatangi KIP CBL di perairan Bedukang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.




Saat aksi demo tersebut, Senin (12/6/2021) siang sejumlah massa tersebut menumpangi perahu, dan massa pun saat itu saat aksi berlangsung langsung menaiki KIP CBL. Aksi massa saat itu terkesan tak terkendali sehingga mengakibatkan peralatan maupun barang barang termasuk KIP tersebut mengalami kerusakan cukup parah lantaran dirusaki oleh oknum warga. Akibat kondisi kerusakan tersebut pihak PT CBL mengaku menderita kerugian materi mencapai angka senilai Rp 9 Miliar.

Sementara dugaan keterlibatan 7 tersangka tersebut diketahui sesuai dengan perannya masing-masing yang berbeda, seperti halnya Ngikiew diduga berperan sebagai ‘Dalang’ dalam aksi tindak pengrusakan atau selaku orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (menyuruh para pelaku naik keatas KIP dengan membawa kayu).

Sementara Haryadi alias Beje (49), ia diduga berperan melakukan perusakan kapal dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap petugas keamanan atau Satpam KIP CBL, Suranda.Begitu pula para pelaku lainnya yakni Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman .Juriadi (27) sertaYuliantara alias Kadir (33) diduga ikut juga dalam melalukan tindak pengrusakan atau berperan sebagai eksekutor perusakan KIP CBL.

Aksi ratusan massa tak hanya berlangsung pada hari itu, Selasa (12/6/2021) siang, namun massa keesokan harinya, Rabu (13/6/2021) masihlah menduduki KIP. Ratusan massa nelayan tersebut menggelar aksi demo lantaran menolak keberadaan KIP CBL menambang biji timah di wilayah area perairan tangkap para nelayan setempat sehingga kondisi ini pun dianggap merugikan masyarakat nelayan.

Dalam aksi ratusan massa nelayan saat itu diketahui pula seorang oknum wartawati asal Sungailiat, Bangka sempat berbaur dengan para pendemo yang menaiki KIP CBL bahkan oknum wartawati itu pun sempat berorasi di atas KIP tersebut.

Belum diketahui pula apakah pihak penydik Dit Polair Polda Kep Babel 'menyeret' pula oknum wartawati tersebut dalam pemeriksaan terkait kasus ini. 

(KBO Babel) MHI

Selasa, 02 November 2021

Penambangan Timah Ilegal Dibelakang Hotel Santika Pangkalan Baru Ditertibkan Satpol PP Bangka Tengah



PANGKALAN BARU, MHI - Satpolpp Kabupaten Bangka Tengah (Banteng) tertibkan Aktifitas penambangan timah di belakang Hotel Santika dekat dengan pemukiman warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (02/11/2021).

Sekretaris Satpolpp Bateng, Wawan Kurniawan mengatakan penertiban aktifitas tambang timah ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga serta pemberitaan media online belum lama ini.

"Ya, hari ini sudah kita tindaklanjuti, semua aktifitas tambang timahnya di tertibkan," kata Wawan.

Wawan mengungkapkan penertiban hari ini dilakukan pihaknya bersama Satpolpp Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
"Alhamdulillah, tadi kita di back up oleh Satpolpp Babel, dan penertibannya berjalan lancar," katanya.




Wawan menyebut ada beberapa mesin penyedot air yang berhasil diamankan, sementara pemilik atau penambang timah tidak berada ditempat.

"Jika ada yang merasa memiliki mesin tersebut, silakan datang ke kantor Satpolpp Bateng," kata Wawan.

Selain di Kelurahan Dul, pihaknya juga melakukan penertiban di pemukiman warga Desa Jeruk dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Padang Baru.

"Beberapa titik yang kita datangi hari ini diharapkan kedepan tidak ada lagi aktifitas penambangan timahnya. Jikapun masih ada, kami akan memberikan sanksi tegas berupa penuntutan hukum karena telah merusak fasilitas umum serta pelanggar aturan pertambangan," pungkasnya. 

(*) MHI

Senin, 01 November 2021

Walkot Pangkal Pinang Tegaskan 'Zero Tambang', Penambang Timah Ilegal Tegaskan 'Zero Perda'



PANGKALPINANG, MHI - Aktifitas tambang biji timah diduga ilegal Wilayah Kota Pangkalpinang kembali 'marak'. Padahal sebelumnya pihak aparat penegak hukum (APH) gencar menggelar operasi penertiban sejumlah tambang ilegal yang terdapat di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya, (01/10/2021).

Terlebih Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) sendiri dengan tegas menyebutkan jika kawasan Kota Pangkalpinang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni sebagai kawasan 'Zero Tambang'.

Meski demikian para oknum pelaku tambang terkesan tak mempedulikan soal aturan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat (Pemkot Pangkalpinang).

Sebaliknya kini segelintir oknum penambang malah nekat membuka usaha tambang biji timah di sekitar lingkungan pemukiman warga. Seperti halnya aktifitas tambang biji timah diduga ilegal marak beroperasi di kawasan jalan Air Mawar Lingkungan Air Mawar, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Lokasi tambang ilegal ini tepatnya di sekitar belakang kantor Balai Pertanian & Perikanan Kota Pangkalpinang. Informasi yang berhasil dihimpun tim jejaring media ini menyebutkan jika aktifitas tambang ilegal di lokasi setempat telah berlangsung hampir dua pekan ini.

Sebelumnya aktifitas tambang ilegal di lokasi setempat sempat ditertibkan oleh tim Satpol PP Kota Pangkalpinang hingga akhirnya aktifitas tersebut terhenti. Namun para oknum pelaku tambang ini terkesan 'kebal hukum' hingga nekat lantaran pasca sehari dirazia kegiatan pun terhenti.

Namun keesokan harinya tak disangka justru oknum pelaku tambangi kembali menjalankan aktifitas tambang ilegal di lokasi setempat. Informasi lainnya berhasil di himpun oleh tim media ini pun menyebutkan jika segelintir oknum pengurus tambang di lokasi setempat mengaku jika aktifitas tambang di lokasi setempat tak lain guna membantu proses pembangunan sebuah masjid ' Baitur Rahman' di lingkungan Air Mawar.




"Dari kegiatan tambang tersebut para oknum pengurus memungut biaya sebesar Rp 500 ribu per mesin tambang inkonvensional (TI) jenis Sebu (mesin kecil istilah di kalangan pelaku tambang, sedangkan mesin TI jenis Upin-Upin dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta, hari," tutur para penambang di lokasi tersebut yang tidak mau namanya di publikasikan demi menjaga keamanan dan keselamatan mereka.

Lebih lanjut para penambang mengatakan,"Para pengurus tambang tersebut sengaja menerapkan aturan tersebut terkait tarif biaya bagai pihak luar yang memang ingin bergabung dalam kegiatan tambang ilegal tersebut dengan alasan pengurus mengaku selaku pihak yang bertanggung jawab di lapangan atau selaku 'Panitia',"kata mereka.

"Setelah sepakat dengan tarif tersebut," sambung mereka,"Biji atau pasir timah hasil dari perolehan tambang di lokasi setempat harus diserahkan kepada panitia atau oknum pengurus tambang di lokasi setempat dengan harga pembelian timah ditetapkan besar Rp 150.000 perkilo meski harga pasir timah saat ini kisaran di atas angka Rp 200 ribuan," ungkap mereka.

Pemberlakuan tarif biaya oleh oknum pengurus bagi pihak luar yang hendak bergabung bekerja di lokasi tambang setempat tak pelak bak tindakan 'pungli' yang dikemas dengan sebutan nge-fee di kalangan penambang.

Tak cuma itu, aktifiras tambang ilegal di lokasi setempat pun dikabarkan tak saja sebagian besar masyarakat sipil, namun di pusaran aktifitas tambang itu pun diduga pula ada keterlibatan oknum APH serta seorang oknum kolektor timah asal Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Nerdasarkan pantauan tim jejaring media ini, nahwa belum lama ini di lokasi setempat terdapat sekitar puluhan ponton TI dengan beragam jenis mesin, dan tak jauh dari lokasi tambang tersebut terdapat pula aktifitas lainnya namun dengan jenis mesin besar (Gear Box).

Kapolsek Bukit Intan, AKP Harry Kartono saat dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait aktifitas tambang ilegal di lingkungan Air Mawar, Bacang, Bukit Intan, Pangkalpinang berjanji bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

"Tks infonya, akan kami tindak lanjuti" kata Kapolsek dalam pesan singkat (Whatsapp/WA) yang diterima, Senin (01/10/2021) sore. 

(Tim KBO Babel) MHI

Sabtu, 30 Oktober 2021

Dua Putrinya Digagahi Ayah Tiri, Ibu Kandung Korban Lapor Dan Desak Polisi Segera Tangkap Suaminya


KABUPATEN BEKASI, MHI - Didampingi ibu kandungnya, dua orang anak perempuan bawah umur TA (16) dan VP (13) Warga Cikarang Utara, memenuhi panggilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro (Polrestro) Bekasi, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan DS (50) ayah tirinya.Jumat (29/10.2021).

Sebelumnya, FS (37), ibu kandung korban Senin 28 Oktober 2021 telah melaporkan terduga suaminya ke polisi dengan Nomor Laporan: STTLP/B/1574/X/2021/SPKT/Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.

FS mengatakan dirinya baru mengetahui kejadian bejat tersebut setetelah membaca pecakapan diapliskasi di media sosial handphone milik putrinya.

“Saya baru mengetahuinya tanggal 15 Oktober 2021 kemarin. Kejadiannya itu dari tahun 2018 dan saya tidak tahu sama sekali,” kata FS, jumat (29/10/2021) kemarin.
 
Sebab, sambung FS, hubungan rumah tangganya selama ini berjalan baik tidak pernah ada masalah baik dengan anak-anak maupun dengan dirinya sehingga tidak menaruh curiga.

“Saya mengetahuinya itu dari chatan di HP anak saya yang kedua ke temen kakaknya. Disitu baru saya tahu perbuatan bejat itu,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut FS, dia juga menanyakan ke anak pertamanya yang ternyata juga mengalami hal yang sama mendapatkan perbuatan bejat dari bapak tirinya.

“Saat itu, suami ada dirumah lagi tidur saya banguni dan saya tanya perlakuannya bejatnya terhadap kedua putrinya FA dan VP dan dia mengakui perbuatan itu,” ungkapnya lagi.




Detik itu juga kata FS, dirinya langsung menyatakan tidak menerima perbuatan bejat suaminya dan mengancam akan melaporkan perbuatannya ke polisi.

“Suami sempat nantang silahkan aja kalo mau lapor polisi atau mengeduitin ngak ada bukti ini,” tantang FS.

Dia pun berharap, polisi segera menangkap pelaku yang sudah merusak massa depan kedua putrinya yang masih dibawah umur dengan perbuatan bejatnya.

“Saya minta Unit PPA Polres Metro Bekasi segera bertindak, karena saya sebagai ibu kandungnya tidak terima dan tidak akan tinggal diam. Intinya saya minta keadilan segera diusut,” pungkas FS.

(Mulyadi) MHI

Jumat, 29 Oktober 2021

Siap Bawa Kasus ke MK Dan KPK, HMI Desak Kemendagri 1x24 jam Harus Cabut SK Wakil Bupati Terlantik Akhmad Marzuki


JAKARTA, MHI - Sejumlah massa dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa didepan gerbang Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat," Jumat (29/10/2021).

Kedatangan mereka menuntut dan menolak Surat Kuasa (SK) yang dikeluarkan oleh Kemendagri atas ditetapkannya H. Marzuki sebagai wakil Bupati Bekasi.

Diketahui, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, sisa masa jabatan 2017-2021.

Dalam aksi unjuk rasa mereka membentangkan spanduk yang berisikan salah satunya yakni “Copot Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat, Dan Minta Dicabut SK Wakil Bupati” dibanner mereka.

Dalam orasinya, Kordinator aksi Refangi manyatakan dalam proses pemilihan wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 dari awal kami sudah menilai cacat prosedural, ini adalah satu bentuk penghianatan institusi terhadap konstitusi dengan tegas Mahasiswa HMI menolak SK yang telah di keluarkan oleh Kemendagri.




",Jika tuntutan kami dalam waktu 1x24 jam tidak dipenuhi maka kami akan bawa kasus ini ke Mahkamah Konsitusi (MK) dan ke KPK, Karna ini salah satu bentuk penghianatan institusi terhadap konstitusi."tegasnya Kordinator Aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Refangi Hidayatullah.

"Diakhir," tandas Refangi,"Pihaknya akan membuat gelombang reformasi seluruh elemen mahasiswa untuk mengawal terus ke MK dan KPK."

Pukul 14.30 Wib perwakilan Mahasiswa diterima masuk kedalam Gedung Kemendagri, dan mahasiswa dapat membubarkan diri setelah beraudiensi dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

(Ardisme) MHI

Kinerja PKH Disabilitas Kab.Bekasi Mandul, Desa Satria Jaya : 'Sudah Satu Tahun Lebih Tidak Terrealisasi!'



KABUPATEN BEKASI, MHI - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga yang ditetapkan sebagai  keluarga penerima manfaat PKH.

Sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga harapan, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

1.Reguler          : Rp.     550.000,- / keluarga / tahun
2.PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun

B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

1.Ibu hamil                 : Rp. 2.400.000,-
2.Anak usia dini         : Rp. 2.400.000,-
3.SD                           : Rp.    900.000,-
4.SMP                        : Rp. 1.500.000,-
5.SMA                        : Rp. 2.000.000,-
6.Disabilitas berat      : Rp. 2.400.000,-
7.Lanjut usia              : Rp. 2.400.000,-

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Namun apa jadinya bila didalam kepengurusan pendaftaran dari para KPM di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi terkesan lamban dan bertele-tele serta tidak responsif sehingga menimbulkan berbagai macam kekecewaan, protes, sumpah serapah serta dugaan miring bernada sumbang terhadap kinerja para pemangku jabatan di Dinas Sosial Kabupaten Bekasi khususnya dan Kementerian Sosial umumnya yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial.

Hal tersebut di dapati Awak Media pada para penderita Disabilitas di Desa Satria Jaya Kabupaten Bekasi, dimana para Orang Tua penderita Disabilitas berat mengeluhkan terkait pendaftaran yang selain lamban juga bertele-tele serta tak kunjung terdaftar, dari banyaknya para orang tua yang mendaftarkan salah satunya yakni Ibu Kurnia warga Peum Graha Prima dimana dalam kurun waktu satu tahun empat bulan sejak didaftarkan hingga sampai saat inipun tak terrealisasi sebagai KPM.

"Saya sudah mendaftarkan anak saya yang Disabilitas untuk mendapatkan bantuan PKH Disabilitas melalui Kantor Desa Satria Jaya dari Tanggal 23 juni 2020 sampai saat ini tidak ada jawaban, sudah kurang lebih satu tahun empat bulanlah kalau dihitung sampai sekarang, jadi engga jelas Pemerintah ini ada apa tidak bantuan itu, kalau dari Desa bilang ada tapi sampai sekarang..Tongseng,"ucapnya seraya menunjukan jari angka nol.

"Kalau memang ada tapi tidak disampaikan apalagi situasi pandemi Civid-19 ini, itu harus ditindak, apalagi Presiden Jokowi bilang mau menindak Oknum yang menyalahgunakan uang negara untuk rakyat, Presiden Jokowi harus buktikan dong, sekarang Mensosnya Ibu Risma lagi yang terkenal setreng sama bawahannya, tapi mana buktinya, di Desa Satria Jaya banyak para penderita Disabilitas tapi sampai saat ini ditambah situasi sekarang PPKM tidak ada bantuan baik dari Pemkab Bekasi, Provinsi apalagi Pusat...gak jelas," tandasnya menggerutu.

Kades Satria Jaya saat di hubungi Awak Media pada (29/10/2021) pagi mengatakan memang tidak ada bantuan PKH untuk Disabilitas kendati ia telah menandatangani surat pengajuan untuk itu. terkait akan hal itu Kades Satria Jaya Astra Razan mengarahkan Awak Media untuk mendapatkan keterangan dari Abdul Hamid Haris selaku Kasi Pelayanan yang juga menangani dan mengetahui jelas masalah tersebut.




Dalam wawancara Awak Media dengan Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya, Abdul Hamid Haris terkait permasalahan pendaftaran PKH Disabilitas (29/10/2021) siang diruang kerjanya mengatakan.

"Jadi Pemerintahan Desa ini bekerja sesuai dengan aturan, kita sebagai pelayan masyarakat ..untuk pelayanan-pelayanan kita selalu menyiapkan data-data atau surat pengantar ke yang bersangkutan mau untuk di bawa ke Kecamatan, mau dibawa untuk ke Kabupaten...nah terkait masalah Julius Caesar memang data di kami itu dari tahun 2020 sudah masuk, mengajukan bantuan untuk Disabilitas anak yaitu disekitaran tanggal 23 Juni tahun 2020 berarti sudah setahun empat bulan, jadi kami memberikan surat itu.. merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dibantu..dibawa ke Kecamatan lalu ke Kabupaten..Desa hanya mengeluarkan surat itu, memang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah penderita Disabilitas," ungkap Abdul Hamid Haris.

Disinggung tentang lama proses yang memakan waktu satu tahun lebih dan tak kunjung terrealisasi serta tak ada jawaban sampai saat ini, Kasi pelayanan Desa Satria Jaya mengemukakan.

"Nah itu yang menjadi banyak kendala di kita, lagi-lagi kita ini sebagai pelayan masyarakat, apabila ada warga yang berurusan dengan yang lebih tinggi (Pejabat-Red) Kecamatan atau di Pemda yang susah di respon tetep Desa-desa juga yang di salahin yang akan di kejar, jadi terkait lama atau tidaknya kami sih hanya bertugas menyampaikan saja, bukan kami yang memutuskan disana, jadi kewenangannya bukan di Desa, jadi ketentuan untuk cepat atau lambatnya bukan di Desa, tapi Desa selalu melayani apabila ada masyarakat yang minta bantuan," tandasnya.

Lebih lanjut Abdul Hamid Haris menjelaskan," Kita juga bingung nih..kenapa sampai begitu lambannya respon dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk kasus Disabilitas ini, berarti di Dinas Sosial ini kita bingung juga kenapa surat ini lama diresponnya, entah kendala dimana saya juga tidak tahu..nanti silahkan langsung ditanyakan ke yang lebih tinggi lagi,"jelasnya.

Desa Satria Jaya berharap Pemkab Bekasi dapat bekerja secara optimal dengan cepat dan tepat agar dapat melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi yang lebih diutamakan dengan baik dan memuaskan sehingga tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja para ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Kalau dikita, semua berharap setiap usulan masyarakat, kebutuhan masyarakat yang sudah kita.. kewenangan Desa sudah kita keluarkan itu mudah-mudahan direspon lebih cepat, tidak seperti menunggu tahunan begini, jadi baru cuma satu usulan saja untuk Disabilitas saja bisa sampai satu tahun tidak direspon, jadi nanti bagaimana usulan-usulan kita yang selanjutnya untuk masyarakat kalau tidak di respon... bagaimana ini.. pemerintahan tidak bisa berjalan optimal, jadi kita yang dibawah sebagai pemerintahan Desa yang di salahkan masyarakat.. dianggapnya kita engga bisa kerja.. padahal kita sudah menyampaikan apa yang sudah menjadi kewajiban kami, untuk kita kami berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi agar lebih cepat merespon terutama untuk masyarakat yang memang membutuhkan bantuan dari Pemkab Bekasi "pungkasnya.

(Iwan Joggie) MHI


Rabu, 27 Oktober 2021

Penetapan Tersangka Tiga Pejabat Pemkab.Bekasi Warnai Pelantikan Wabup Bekasi Akhmad Marjuki


KABUPATEN BEKASI, MHI - Wakil Bupati Bekasi defitif, Ahmad Marjuki yang baru saja dilantik oleh Gubernur Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, langsung  mendapatkan hadiah kado manis-manis pahit, berupa ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Berat dan Retribusi Tera, 3 (tiga) Orang Pejabat ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, (27/10/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Hari ini sebagai mana teman teman ketahui, kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi,"kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Rabu, (27/10/21).

"Dalam hal ini ada dua perkara Tipikor, yang pertama Tipikor pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ini sial DS yang terjadi pada tahun 2019. DS sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut," ungkapnya.

Lanjut Dwi,"Kemudian dari Dinas Perdagangan, dugaan Tipikor pada Retribusi Tera berinisial ML dan  ES ditetapkan sebagai tersangka,"sambyngnya.

"Kerugian negara pada pengadaan alat berat kisaran antar 1,4 miliar dan perkara Retribusi tera 1 M yang tidak disetorkan,"tandas Kasi Pidsus Kejari Kab.Bekasi Dwi Hatmoko .

Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) merek zoomlion type ZD220S-3 senilai Rp. 8,4 M pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019.




Terkait akan hal itu Ketua Umum LSM L.P.K.N (Lembaga Pemeriksaan Keuangan Negara), Irwan Awaluddin.SH  saat dimintakan tanggapannya terkait peristiwa penetapan tersangka pejabat di lingkungan Pemkab.Bekasi sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Kami sangat mengapresiasi langkah penegakkan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan ini merupakan langkah baru dan berani dari pihak Kejaksaan di Kabupaten Bekasi yang selama ini terkesan kurang responsif terhadap penegakkan hukum dari banyaknya laporan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum yang melibatkan para pejabat di Pemkab Bekasi namun kali ini berbeda dan kami mengapresiasi kinerja itu serta berharap bukan hangat-hangat kuku serta bukan pada kasus ini saja..namun dilakukan juga untuk kasus-kasus hukum lainnya yang melibatkan para petinggi di Pemkab Bekasi...dan kami selaku sosial kontrol senantiasa mendukung serta terus memantau perkembangannya,"tandas Ketua Umum LSM L.P.K.N.

(Red) MHI



Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi