HTML

HTML

Rabu, 10 November 2021

Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021Tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 Terhadap UUD 1945 Digelar MK Secara Virtual


JAKARTA, MHI - Jika organisasi pers menyusun aturan menurut versi masing‑masing, justru akan terjadi kekacauan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengamanatkan Dewan Pers sebagai fasilitator organisasi pers dalam menyusun aturannya. Demikian disampaikan oleh Frans Lakaseru  selaku kuasa hukum Dewan Pers (Pihak Terkait) dalam pengujian, secara daring pada Selasa (09/11/2021).

“Dalam praktiknya, penyusunan terhadap aturan di bidang pers yang dibutuhkan dan dilakukan oleh organisasi pers dilakukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999, yakni Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam penyusunan aturannya hingga diperoleh hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang pers tersebut,” papar Frans menanggapi Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut.

Sebaliknya, lanjut Frans, jika ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers yang diujikan para Pemohon tidak diterapkan, maka akan timbul kekacauan dalam penyelenggaraan pers dan hilangnya kepastian hukum, baik organisasi pers sendiri maupun masyarakat atau publik secara luas. Nantinya aturan yang dipakai bermacam-macam versi karena masing‑masing organisasi pers akan membuat dan memberlakukan aturan sesuai selera serta tidak ada standardisasi yang sama.

“Padahal peraturan‑peraturan tersebut diperlukan oleh Pihak Terkait sebagai rujukan dalam melaksanakan fungsi lainnya, sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999, yakni memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus‑kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Perihal hak jawab dan hak koreksi ini ditegaskan dalam Penjelasan Umum Alinea ke 4 dan 5 Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999. Hak jawab dan hak koreksi merupakan bentuk kontrol masyarakat yang dijamin, salah satunya oleh Dewan Pers,” terang Frans.

Belum Tunduk Hukum

Frans mengungkapkan bahwa Dewan Pers menyadari masih terdapat organisasi-organisasi pers maupun perorangan yang merupakan pelaku dalam penyelenggaraan pers di Indonesia belum menundukkan diri pada seluruh peraturan Dewan Pers. Padahal seluruh peraturan tersebut diterima dan diakui oleh organisasi‑organisasi pers sebagai konsensus bersama organisasi pers. Oleh karena itu, peraturan tersebut menjadi hukum yang mengikat dan berlaku bagi organisasi pers dalam penyelenggaraan pers di Indonesia.

Terhadap kondisi ini, Pihak Terkait sangat menyesalkan dan menyatakan bahwa tidak tunduknya organisasi‑organisasi pers maupun perseorangan terhadap peraturan Dewan Pers, merupakan wujud lemahnya komitmen yang bersangkutan, ketidaktaatan, dan ketidakpatuhan pada norma‑norma dalam UU Pers dan peraturan lainnya sebagai implementasi norma UU Pers.

Frans juga mengungkapkan bahwa para Pemohon merupakan wartawan yang belum menundukkan diri pada Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Hal ini dibuktikan dari tidak ditemukannya nama para Pemohon  dalam laman Dewan Pers.

“Nama Pemohon pertama, Heintje Grontson Madagie. Pemohon kedua, Hans M. Kawengian. Dan Pemohon ketiga, Soegiharto Santoso manakala dilakukan pencarian dalam laman Dewan Pers. Laman ini berisi data dan informasi wartawan yang telah memenuhi kompetensi wartawan sesuai jenjangnya yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” tukas Frans.

Padahal, lanjut Frans, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers dalam melaksanakan tugasnya. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan Publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga Kehormatan pekerja wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Kompetensi wartawan berkaitan dengan Kemampuan intelektual dan pengetahuan umum.

Meningkatkan Kualitas Pers

Selain itu, dalam keterangannya, Frans juga menyebut Dewan Pers diberi amanat oleh UU Pers untuk melaksanakan fungsi serta meningkatkan kualitas profesi wartawan. Fungsi ini menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari fungsi memfasilitasi organisasi‑organisasi pers dalam menyusun peraturan‑peraturan di bidang pers sebagaimana disebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

Frans mengatakan, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan terbit dan ditetapkan sebagai wujud nyata dari pelaksanaan fungsi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers. Menurutnya, Dewan Pers melaksanakan fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers 




Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya. 
 
Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional. 
 
“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI. 
 
Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers. 
 
Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.
 
“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya. 

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini. 

 
Pembentukan Dewan Pers Independen

Sebelumnya, para Pemohon menguji  fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).  Pemohon mendalilkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Pemohon yang memiliki perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen  serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi.

Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia. Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali. Hal ini karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, lanjutnya, dalam pelaksanaannya,  pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. 

Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar Demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (5) Pers bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”. 

(Utami/Lulu/Irfan) MHI

Sumber : Humas MK


Minggu, 07 November 2021

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Terjatuh Dan Pingsan Saat Hadiri Launching Atraksi Budaya Prajurit di Keraton Solo


JAWA TENGAH, MHI - Launching Atraksi Budaya Prajurit di depan Kori Kamandungan Keraton Solo, Sabtu (6/11/2021) sore, dikejutkan dengan peristiwa Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo mengalami kehilangan kesadaran saat menghadiri acara tersebut.

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo tiba-tiba limbung ke depan lalu terhuyung-huyung sempoyongan tak bisa menguasai keseimbangan diri hingga terjatuh dan pingsan. Angela yang kala itu berdiri di sebelah kanannya adalah Gibran Rakabuming Raka, sedangkan yang berdiri di sebelah kirinya adalah Pengageng Parentah Karaton Surakarta, KGPH Dipokusumo.

Angela Tanoesoedibjo yang ketika itu mengenakan blouse batik warna coklat dipadu dengan celana panjang hitam.Saat mengalami sempoyongan, kemudian dia terjengkang ke belakang. Tangan Gibran sempat hendak menolong Angela yang sempoyongan, namun badan Angela mengarah kepada KGPH Dipo.

Beruntung KGPH Dipo sigap segera menangkap tubuh Angela sehingga kepalanya tidak sampai membentur lantai halaman Kori Kamandungan.Selanjutnya Angela yang tak sadarkan diri lalu diangkat oleh panitia acara dan stafnya menuju lokasi lain.

Kurang lebih sepeminum teh, Angela sudah mulai siuman dari pingsannya. Lalu kemudian Angela berjalan menuju kendaraannya, lantas meninggalkan lokasi acara.

Salah seorang yang mengetahui detil permasalahan namun tak mau dipublikasikan identitasnya dan hanya bersedia di sebut inisial WTJ mengemukakan secara gamblang terkait peristiwa yang menimpa Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo dalam Acara Launching Atraksi Budaya Prajurit itu.




WTJ yang mengetahui akan peristiwa tersebut memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut mengatakan,"KGPH Adipati Benowo adalah pengageng Museum, Pariwisata dan Pesangrahan, mengapa tidak di undang dan tidak diberitahu? seharusnya KGPH Dipokusumo lah yang membuat surat undangan dan surat pemberitahuan sebab beliau adalah pengageng parentah karaton ( tata usaha yang mengurusi surat menyurat dan ijin ijin kegiatan ) tetapi mengapa malah menyambut sendiri team kemenpar yang bukan tugas beliau," ungkapnya pada Awak Media (07/11/2021).

Lebih lanjut WTJ mengungkapkan,"Penyambutan Kemenpar atau PUPR atau Walikota merupakan tugas KGPH Adipati Benowo,  mengapa permaisuri terkesan menutup-nutupi dengan menyembunyikan hal ini, ada apakah sebenarnya? bukankah selama ini permasuri yang aktif bertugas didalam karaton meskipun bukan sebagai pejabat karaton, tapi lebih kepada isteri yang membantu tugas suami secara terbatas,  adakah maksud-maksud tertentu yang disembunyikan dari pihak beliau beliau itu?," ungkapnya seraya bertanya.

WTJ menegaskan bahwa,"Oleh karena Karaton selama ini kita kenal begitu dekat dengan para leluhur, kejadian wamen kemenpar pingsan didepan Raja ( Susuhunan PB XIII ) bisa jadi adalah tegoran untuk semua yg hadir di acara tersebut karena telah melanggar pakem aturan aturan adat," tegasnya.

Menurut WTJ,"Mereka tidak dapet restu dari para Leluhur Karaton Kasunanan Surakarta, Karena KGPH Adipati Benowo, sebagai pangageng pariwisata dan museum tidak di undang oleh permaisuri PB XIII, Seharusnya KGPH Adipati Benowo yang menyambut team wamen parekraf, karena beliau Pengageng Pariwisata, Museum dan Pesanggrahan,"terangnya.

"Kalau yang nyambut KGPH. Dipokusumo itu tidak tepat karena bukan tugas dan kewajiban beliau, beliau hanya sebagai pengageng parentah karaton, (TU), dan permaisuri sendiri tidak menjabat apa apa di karaton dan juga tidak bisa mewakili Sinuhun PB XIII, itulah mengapa para leluhur tidak restu, karena ada yang pengin nyerobot tugas orang, dan ada yang memanfaatkan momentum perdamaian untuk kepentingan pribadi masing masing pihak, karaton itu milik Dinasty, dan Sinuhun Pakoe Boewono adalah yg punya hak jadi pengelola aset dinasty tersebut," papar WTJ.

"Sinuhun PB bukan sebagai pemilik tunggal.Karena karaton adalah milik dinasty," pungkas WTJ mengakhiri wawancara.

(Wahyu) MHI

Jumat, 05 November 2021

Tanpa Oknum Wartawati Terlibat, Ditpolair Polda Babel P-21 Perkara Tindak Pidana Perusak KIP BCL


PANGKALPINANG, MHI - Direktorat Polair (Dit Polair) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya melakukan penyerahan berkas para tersangka berikut barang bukti (BB) (P-21) terkait perkara kasus dugaan pengrusakan kapal isap produksi (KIP) Citra Bangka Lestari (CBL).

Penyerahan sedikitnya 7 (tujuh) tersangka berikut BB oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksan Tinggi (Kejati) Babel, Rabu (03/11/2021) siang.

"Benar hari ini ada kegiatan penyerahan para tersangka dan barang bukti (kasus KIP CBL -- red) ke pihak Kejati Babel," kata seorang jaksa penyidik Kejati Babel, Iqbal SH, Rabu (3/11/2021) sore.

Para tersangka yang diduga terlibat dalam pengrusakan KIP CBL dan kini diserahkan kepada pihak Kejati Babel siang itu masing-masing yakni Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33).

Terkait kabar yang menyebutkan 7 tersangka pengrusakan KIP CBL, Rabu (3/11/2021) siang akan dilimpahkan ke pihak Kejati Babel dibenarkan pula oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kep Babel, AKBP Toni.

"Benar renc hari ini kita akan limpahkan Tersangka dan Barang  Bukti nya ke kejaksaan," kata Toni dalam pesan singkatnya (What's App/WA), Rabu (03/11/2021) sore.

Setelah dilakukan pelimpaham 7 tersangka berikut barang bukti siang itu, para tersangka sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidum Kejati Babel.

Usai dilakukan pemeriksaan, berkas para tersangka (7 orang) berikut barang bukti siang itu juga dilimpahkan oelh Kejati Babel kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Kepala Kejari Bangka melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka, Mirsyah Rizal SH seijin Kajari Bangka, Farid Gunawan SH membenarkan jika para tersangka berikut barang bukti terkait perkara kasus dugaan pengrusakan KIP CBL, Rabu (03/11/2021) siang telah dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka.

Namun saat disinggung perihal dititipkan di rumah tahanan (Rutan) mana para tersangka (7 orang) tersebut justru Iqbal mengatakan jika pihaknya masih memproses berkas para tersangka tersebut.

Sebelumnya santer tersiar kabar miring jika para tersangka (7 orang) itu bakal mendapat penangguhan saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksaan.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan menyebutkan jika dalam perkara kasus KIP CBL ini dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejati Babel.

Dalam kasus ini para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini hingga nanti di persidangan yakni Retni SH dan Maulana. Kedua JPU ini asal Kejari Bangka.

Para Tersangka Ditangguhkan Penahanan, Direktur PT CBL Ancam Balik Lapor
Di lain pihak, Direktur PT CBL Jukbaner Nainggolan alias Upay justru dirinya berharap penuh jika perkara kasus tindak pengerusakan KIP milik perusahaannya ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Bahkan dirinya mengaku sempat mendengar adanya kabar penangguhan para tersangka tersebut, namun sebaliknya pihaknya PT CBL justru berencana akan melapor ke instansi terkait terhadap perkara atau persoalan dan pihaknya sampai saat ini masih menanti kepastian kabar miring tersebut.

"Ini kriminal murni dengan kerugian begitu besar, seharusnya hukum tegak lurus jangan ada deal deal kompromi pihak-pihak tertentu," kata Upay yang disampaikanya dalam pesan WA, Rabu (03/11/2021) malam.

Sebaliknya ia sendiri berharap agar proses hukum terkait perkara pengrusakan KIP CBL itu berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Biarkan hukum berjalan tegak lurus," harapnya. 

Sebagaimana berita yang pernah dilansir media ini sebelumnya keterlibatan 7 tersangka tersebut Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33) berawal dari aksi demo ratusan massa mengatasnamakan nelayan mendatangi KIP CBL di perairan Bedukang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.




Saat aksi demo tersebut, Senin (12/6/2021) siang sejumlah massa tersebut menumpangi perahu, dan massa pun saat itu saat aksi berlangsung langsung menaiki KIP CBL. Aksi massa saat itu terkesan tak terkendali sehingga mengakibatkan peralatan maupun barang barang termasuk KIP tersebut mengalami kerusakan cukup parah lantaran dirusaki oleh oknum warga. Akibat kondisi kerusakan tersebut pihak PT CBL mengaku menderita kerugian materi mencapai angka senilai Rp 9 Miliar.

Sementara dugaan keterlibatan 7 tersangka tersebut diketahui sesuai dengan perannya masing-masing yang berbeda, seperti halnya Ngikiew diduga berperan sebagai ‘Dalang’ dalam aksi tindak pengrusakan atau selaku orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (menyuruh para pelaku naik keatas KIP dengan membawa kayu).

Sementara Haryadi alias Beje (49), ia diduga berperan melakukan perusakan kapal dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap petugas keamanan atau Satpam KIP CBL, Suranda.Begitu pula para pelaku lainnya yakni Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman .Juriadi (27) sertaYuliantara alias Kadir (33) diduga ikut juga dalam melalukan tindak pengrusakan atau berperan sebagai eksekutor perusakan KIP CBL.

Aksi ratusan massa tak hanya berlangsung pada hari itu, Selasa (12/6/2021) siang, namun massa keesokan harinya, Rabu (13/6/2021) masihlah menduduki KIP. Ratusan massa nelayan tersebut menggelar aksi demo lantaran menolak keberadaan KIP CBL menambang biji timah di wilayah area perairan tangkap para nelayan setempat sehingga kondisi ini pun dianggap merugikan masyarakat nelayan.

Dalam aksi ratusan massa nelayan saat itu diketahui pula seorang oknum wartawati asal Sungailiat, Bangka sempat berbaur dengan para pendemo yang menaiki KIP CBL bahkan oknum wartawati itu pun sempat berorasi di atas KIP tersebut.

Belum diketahui pula apakah pihak penydik Dit Polair Polda Kep Babel 'menyeret' pula oknum wartawati tersebut dalam pemeriksaan terkait kasus ini. 

(KBO Babel) MHI

Selasa, 02 November 2021

Penambangan Timah Ilegal Dibelakang Hotel Santika Pangkalan Baru Ditertibkan Satpol PP Bangka Tengah



PANGKALAN BARU, MHI - Satpolpp Kabupaten Bangka Tengah (Banteng) tertibkan Aktifitas penambangan timah di belakang Hotel Santika dekat dengan pemukiman warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (02/11/2021).

Sekretaris Satpolpp Bateng, Wawan Kurniawan mengatakan penertiban aktifitas tambang timah ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga serta pemberitaan media online belum lama ini.

"Ya, hari ini sudah kita tindaklanjuti, semua aktifitas tambang timahnya di tertibkan," kata Wawan.

Wawan mengungkapkan penertiban hari ini dilakukan pihaknya bersama Satpolpp Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
"Alhamdulillah, tadi kita di back up oleh Satpolpp Babel, dan penertibannya berjalan lancar," katanya.




Wawan menyebut ada beberapa mesin penyedot air yang berhasil diamankan, sementara pemilik atau penambang timah tidak berada ditempat.

"Jika ada yang merasa memiliki mesin tersebut, silakan datang ke kantor Satpolpp Bateng," kata Wawan.

Selain di Kelurahan Dul, pihaknya juga melakukan penertiban di pemukiman warga Desa Jeruk dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Padang Baru.

"Beberapa titik yang kita datangi hari ini diharapkan kedepan tidak ada lagi aktifitas penambangan timahnya. Jikapun masih ada, kami akan memberikan sanksi tegas berupa penuntutan hukum karena telah merusak fasilitas umum serta pelanggar aturan pertambangan," pungkasnya. 

(*) MHI

Senin, 01 November 2021

Walkot Pangkal Pinang Tegaskan 'Zero Tambang', Penambang Timah Ilegal Tegaskan 'Zero Perda'



PANGKALPINANG, MHI - Aktifitas tambang biji timah diduga ilegal Wilayah Kota Pangkalpinang kembali 'marak'. Padahal sebelumnya pihak aparat penegak hukum (APH) gencar menggelar operasi penertiban sejumlah tambang ilegal yang terdapat di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya, (01/10/2021).

Terlebih Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) sendiri dengan tegas menyebutkan jika kawasan Kota Pangkalpinang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni sebagai kawasan 'Zero Tambang'.

Meski demikian para oknum pelaku tambang terkesan tak mempedulikan soal aturan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat (Pemkot Pangkalpinang).

Sebaliknya kini segelintir oknum penambang malah nekat membuka usaha tambang biji timah di sekitar lingkungan pemukiman warga. Seperti halnya aktifitas tambang biji timah diduga ilegal marak beroperasi di kawasan jalan Air Mawar Lingkungan Air Mawar, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Lokasi tambang ilegal ini tepatnya di sekitar belakang kantor Balai Pertanian & Perikanan Kota Pangkalpinang. Informasi yang berhasil dihimpun tim jejaring media ini menyebutkan jika aktifitas tambang ilegal di lokasi setempat telah berlangsung hampir dua pekan ini.

Sebelumnya aktifitas tambang ilegal di lokasi setempat sempat ditertibkan oleh tim Satpol PP Kota Pangkalpinang hingga akhirnya aktifitas tersebut terhenti. Namun para oknum pelaku tambang ini terkesan 'kebal hukum' hingga nekat lantaran pasca sehari dirazia kegiatan pun terhenti.

Namun keesokan harinya tak disangka justru oknum pelaku tambangi kembali menjalankan aktifitas tambang ilegal di lokasi setempat. Informasi lainnya berhasil di himpun oleh tim media ini pun menyebutkan jika segelintir oknum pengurus tambang di lokasi setempat mengaku jika aktifitas tambang di lokasi setempat tak lain guna membantu proses pembangunan sebuah masjid ' Baitur Rahman' di lingkungan Air Mawar.




"Dari kegiatan tambang tersebut para oknum pengurus memungut biaya sebesar Rp 500 ribu per mesin tambang inkonvensional (TI) jenis Sebu (mesin kecil istilah di kalangan pelaku tambang, sedangkan mesin TI jenis Upin-Upin dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta, hari," tutur para penambang di lokasi tersebut yang tidak mau namanya di publikasikan demi menjaga keamanan dan keselamatan mereka.

Lebih lanjut para penambang mengatakan,"Para pengurus tambang tersebut sengaja menerapkan aturan tersebut terkait tarif biaya bagai pihak luar yang memang ingin bergabung dalam kegiatan tambang ilegal tersebut dengan alasan pengurus mengaku selaku pihak yang bertanggung jawab di lapangan atau selaku 'Panitia',"kata mereka.

"Setelah sepakat dengan tarif tersebut," sambung mereka,"Biji atau pasir timah hasil dari perolehan tambang di lokasi setempat harus diserahkan kepada panitia atau oknum pengurus tambang di lokasi setempat dengan harga pembelian timah ditetapkan besar Rp 150.000 perkilo meski harga pasir timah saat ini kisaran di atas angka Rp 200 ribuan," ungkap mereka.

Pemberlakuan tarif biaya oleh oknum pengurus bagi pihak luar yang hendak bergabung bekerja di lokasi tambang setempat tak pelak bak tindakan 'pungli' yang dikemas dengan sebutan nge-fee di kalangan penambang.

Tak cuma itu, aktifiras tambang ilegal di lokasi setempat pun dikabarkan tak saja sebagian besar masyarakat sipil, namun di pusaran aktifitas tambang itu pun diduga pula ada keterlibatan oknum APH serta seorang oknum kolektor timah asal Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Nerdasarkan pantauan tim jejaring media ini, nahwa belum lama ini di lokasi setempat terdapat sekitar puluhan ponton TI dengan beragam jenis mesin, dan tak jauh dari lokasi tambang tersebut terdapat pula aktifitas lainnya namun dengan jenis mesin besar (Gear Box).

Kapolsek Bukit Intan, AKP Harry Kartono saat dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait aktifitas tambang ilegal di lingkungan Air Mawar, Bacang, Bukit Intan, Pangkalpinang berjanji bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

"Tks infonya, akan kami tindak lanjuti" kata Kapolsek dalam pesan singkat (Whatsapp/WA) yang diterima, Senin (01/10/2021) sore. 

(Tim KBO Babel) MHI

Sabtu, 30 Oktober 2021

Dua Putrinya Digagahi Ayah Tiri, Ibu Kandung Korban Lapor Dan Desak Polisi Segera Tangkap Suaminya


KABUPATEN BEKASI, MHI - Didampingi ibu kandungnya, dua orang anak perempuan bawah umur TA (16) dan VP (13) Warga Cikarang Utara, memenuhi panggilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro (Polrestro) Bekasi, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan DS (50) ayah tirinya.Jumat (29/10.2021).

Sebelumnya, FS (37), ibu kandung korban Senin 28 Oktober 2021 telah melaporkan terduga suaminya ke polisi dengan Nomor Laporan: STTLP/B/1574/X/2021/SPKT/Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.

FS mengatakan dirinya baru mengetahui kejadian bejat tersebut setetelah membaca pecakapan diapliskasi di media sosial handphone milik putrinya.

“Saya baru mengetahuinya tanggal 15 Oktober 2021 kemarin. Kejadiannya itu dari tahun 2018 dan saya tidak tahu sama sekali,” kata FS, jumat (29/10/2021) kemarin.
 
Sebab, sambung FS, hubungan rumah tangganya selama ini berjalan baik tidak pernah ada masalah baik dengan anak-anak maupun dengan dirinya sehingga tidak menaruh curiga.

“Saya mengetahuinya itu dari chatan di HP anak saya yang kedua ke temen kakaknya. Disitu baru saya tahu perbuatan bejat itu,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut FS, dia juga menanyakan ke anak pertamanya yang ternyata juga mengalami hal yang sama mendapatkan perbuatan bejat dari bapak tirinya.

“Saat itu, suami ada dirumah lagi tidur saya banguni dan saya tanya perlakuannya bejatnya terhadap kedua putrinya FA dan VP dan dia mengakui perbuatan itu,” ungkapnya lagi.




Detik itu juga kata FS, dirinya langsung menyatakan tidak menerima perbuatan bejat suaminya dan mengancam akan melaporkan perbuatannya ke polisi.

“Suami sempat nantang silahkan aja kalo mau lapor polisi atau mengeduitin ngak ada bukti ini,” tantang FS.

Dia pun berharap, polisi segera menangkap pelaku yang sudah merusak massa depan kedua putrinya yang masih dibawah umur dengan perbuatan bejatnya.

“Saya minta Unit PPA Polres Metro Bekasi segera bertindak, karena saya sebagai ibu kandungnya tidak terima dan tidak akan tinggal diam. Intinya saya minta keadilan segera diusut,” pungkas FS.

(Mulyadi) MHI

Jumat, 29 Oktober 2021

Siap Bawa Kasus ke MK Dan KPK, HMI Desak Kemendagri 1x24 jam Harus Cabut SK Wakil Bupati Terlantik Akhmad Marzuki


JAKARTA, MHI - Sejumlah massa dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa didepan gerbang Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat," Jumat (29/10/2021).

Kedatangan mereka menuntut dan menolak Surat Kuasa (SK) yang dikeluarkan oleh Kemendagri atas ditetapkannya H. Marzuki sebagai wakil Bupati Bekasi.

Diketahui, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, sisa masa jabatan 2017-2021.

Dalam aksi unjuk rasa mereka membentangkan spanduk yang berisikan salah satunya yakni “Copot Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat, Dan Minta Dicabut SK Wakil Bupati” dibanner mereka.

Dalam orasinya, Kordinator aksi Refangi manyatakan dalam proses pemilihan wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 dari awal kami sudah menilai cacat prosedural, ini adalah satu bentuk penghianatan institusi terhadap konstitusi dengan tegas Mahasiswa HMI menolak SK yang telah di keluarkan oleh Kemendagri.




",Jika tuntutan kami dalam waktu 1x24 jam tidak dipenuhi maka kami akan bawa kasus ini ke Mahkamah Konsitusi (MK) dan ke KPK, Karna ini salah satu bentuk penghianatan institusi terhadap konstitusi."tegasnya Kordinator Aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Refangi Hidayatullah.

"Diakhir," tandas Refangi,"Pihaknya akan membuat gelombang reformasi seluruh elemen mahasiswa untuk mengawal terus ke MK dan KPK."

Pukul 14.30 Wib perwakilan Mahasiswa diterima masuk kedalam Gedung Kemendagri, dan mahasiswa dapat membubarkan diri setelah beraudiensi dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

(Ardisme) MHI



Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi