HTML

HTML

Selasa, 04 Januari 2022

Fenomena Pro-Kontra Penahanan Habib Bahar Bin Smith Oleh Kepolisian Menuai Beragam Tanggapan



JAWA BARAT, MHI - Habib Bahar Bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan pada senin (03/01/2022) Siang. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Kedatangan Bahar dikawal oleh massa pendukungnya yang sudah menunggu sejak pagi. Mereka membawa poster yang berisikan agar aparat tidak mengkriminalisasi ulama. 

Diantara para pengawal Habib Bahar Bin Smith ada sekelompok Emak-emak dari Jakarta dan Jawa Barat yang berorasi menuntut pihak Poda Jabar agar segera membebaskan Habib Bahar Bin Smith.

"Kami para muslimah atau Emak-emak dari Jakarta dan Jawa Barat mengecam rezim ini khususnya Polda Jabar berlakulah adil, seksama dan kredibilitas dalam melakukan tugasnya, karena Habib Bahar mengatakan yang benar dan pada saat ini kami Emak-emak dari Jakarta datang ke Polda Jabar menuntut kepoada pihak berwenang agar Habib Bahar di bebaskan,!' ungkap Emak-emak dalam orasinya seraya berteriak Allahu Akbar bersama-sama.

Sedangkan kelompok lainnya menampilkan sosok Orator Unik yang melantangkan orasinya dengan gaya Gemulai di hadapan Publik dengan para pendukung di belakangnya, "Hari ini kita datang ke Polda Jabar ubtuk membela Ulama kita yang di Kriminalisasi oleh Aparat...Wahai Bapak Kapolri Jenderal Listyo berlaku adil terhadap Umat Islam terutama Ulama (Seraya menunjuk-nunjukan jarinya ke atas-Red) jangan pernah di Kriminalisasi (Kami tidak akan takut-sambut pria berewokan berpakaian putih)..karena Ulama bukan musuh Negara, musuh anda adalah para penjilat (Disambut sorak-sorai pengikutnya),"teriaknya dengan lantang nan gemulai.

lalu Orator Gemulai mengajak semuanya mengatakan bersama-sama, "Kami Bersama Habib Bahar Bin Smith","teriak mereka bersama sama dengan lantang.

Sementara Habib Bahar Bin Smith sendiri, sebelum menjalani pemeriksaan, usai turun dari kendaraannya memberikan keterangannya di hadapan Publik dengan mengatakan," Saya datang kesini karena memenuhi panggilan Polda Jabar dan perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari jaman dulu sampai sekarang, jadi kalau ada yang bilang Habib Bahar mangkir..mangkir itu Hoax..sejak di bareskrim, Cyber Crime saya selalu hadir karena saya selaku warga negara yang baik harus Kooperatif ," ungkapnya.

Lanjut Bahar,"Dan saya ingin menyampaikan sedikit pesan...saya telah menerima surat SPDP dari pihak Polda Jabar kemudian menerima surat pemanggilan sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya sebagai warga negara saya kooperatif menerima panggilan dari Kepolisian Polda Jabar...andaikan, jikalau nanti saya di tahan, jikalau nanti saya tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara maka sedikit saya sampaikan..bahwasanya ini adalah bentuk Keadilan dan Demokrasi sudah mati di Negara Republik Indonesia yang kita cintai," tegasnya.

Sambung dia,"Sebab kenapa, saya dilaporkan secepat kilat sedangkan masih banyak penista - penista Allah, penista-penista Agama dilaporkan tapi tidak di proses sama sekali, jadi ini yang saya mau sampaikan jikalau nanti...andaikan jikalau saya masuk di periksa..saya tidak keluar lagi berarti saya telah di tahan..berarti saya telah di penjara, maka wahai rakyat, wahai bangsa Indonesiaku, wahai rakyatku wahai Indonesiaku, khususnya Umat Islam para Ulama, para Habaib, para Kiyai bukalah mata kalian bahwasannya teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan Keadilan jangan pernah tunduk pada kezaliman darimanapun datangnya kezaliman itu bagi saya demi Islam, demi Bangsa, demi Rayat, demi Indonesia, demi Agama, demi Akidah jangankan di penjara nyawa dan jiwa saya murah...NKRI harga mati...Indonesia Merdeka (Seraya mengangkat tangan kanannya tinggi-tinggi),"pungkas Habib Bahar Bin Smith.

Usai menjalani pemeriksaan oleh Para Penyidik selama berjam-jam, maka pihak Polda Jabarpun melakukan Penahanan terhadap Habib Bahar Bin Smith.

Hasil dari pemeriksaan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Penetapan tersangka telah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengungkapkan penahanan Habib Bahar didasarkan pada alasan subjektif dan objektif penyidik di Mapolda Jabar, Senin (03/1/2022).

"Habib Bahar saat ini telah di tahan," ungkapnya.

Arief pun mengatakan penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Habib Bahar sejak siang hari Senin (03/01/2022).

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Arief Rachman

Habib Bahar awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.



Sebagaimana diketahui Habib Bahar bin Smith baru saja mengirup udara bebas pada November 2021. Namun, kali ini Habib Bahar harus berurusan lagi dengan polisi. Habib Bahar kali ini dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian yang mengandung SARA (suku, agama, ras, antar golongan). Selain laporan kasus itu, sebelumnya Habib Bahar juga pernah tersandung kasus. Berikut rekam jejak kasus-kasus yang dihadapi Bahar bin Smith, seperti dirangkum di bawah ini ;

1. Penganiayaan Anak : Pada 5 Desember 2018, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor. Dia diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak yang dilakukannya secara bersama-sama. Korban berinisial MHU (17) dan J (18) mengalami penganiayaan tersebut di sebuah pesantren yang berlokasi di Kampung Kemang, Bogor. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/12/2018), pukul 11.00 WIB. Dalam persidangan, Bahar bin Smith terbukti melakukan tindak kekerasan pada anak sehingga menyebabkan dua korban mengalami luka berat. Sesuai keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019, Bahar dijerat hukuman tiga tahun penjara.

2. Penganiayaan Sopir Taksi Daring : Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi saat ia menjalani hukuman atas kasus penganiayaan anak.Polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Seorang sopir taksi daring bernama Andriansyah melaporkan Bahar atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya.Bahar dikatakan memukuli Andriansyah karena kesal. Dia menuduh sang sopir menggoda istrinya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bahar dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021)

3. Pelanggaran Asimilasi dan PSBB : Pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari, Habib Bahar dijemput tim Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi tiga hari setelah Bahar keluar dari lapas usai mendapat asimilasi pada Sabtu (16/5/2020). Habib Bahar dianggap melakukan pelanggaran khusus dengan melakukan tindakan yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat, ketika menjalani masa asimilasi. Di antara perbuatannya, menghadiri kegiatan dan memberi ceramah besifat provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Video ceramahnya viral di media sosial sehingga dianggap dapat memicu keresahan masyarakat. Dia juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, karena mengumpulkan massa dalam kegiatan tersebut.

4. Penganiayaan Ryan Jombang : Habib Bahar bin Smith melakukan pemukulan terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, Terpidana mati kasus mutilasi.Insiden yang terjadi di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur ini mengakibatkan mata sebelah kiri Ryan Jombang tidak dapat melihat dan terdapat luka sobek di pipi kanannya. Menurut pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), keributan tersebut dipicu soal utang piutang senilai Rp10 juta. Namun, perseteruan ini berakhir damai pada 16 Agustus 2021.

5. Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian : Selang dua pekan sejak kebebasannya, Habib Bahar bin Smith kembali dipolisikan pada Desember 2021. Polda Metro Jaya menerima dua laporan untuk mempidanakan Habib Bahar, masing-masing tertanggal 7 Desember 2021 dan 17 Desember 2021. Bahar dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok, yang bernuansa SARA. Diduga, ada ucapan Habib Bahar yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdurachman. Dalam laporan tersebut, menurut Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, ada bukti otentik terkait perkara, namun polisi masih mempelajari laporan tersebut.

Penahanan Habib Bahar Bin Smith Oleh Kepolisian Mendapat Dukungan Dari Berbagai Pihak



Sementara disisi lain Ketum PP Muhammadiyah Sebut Langkah Polisi Tepat Tindak Bahar Smith. Sunanto atau biasa dikenal Cak Nanto, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, tanggapi langkah Polri dalam menindak Bahar Smith. Menurutnya tindakan tersebut merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur,(04/01/2022).

Bahar Smith ditetepkan sebagai tersangaka atas penyidikan yang didasarkan laporan Polisi, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021, oleh salah satu warga terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, pada saat ceramah di Bandung.

Cak Nanto mengatakan, dari fakta penyidikan dan pemeriksaan sebagaimana disampaikan oleh  Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, didapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Penyidik meningkatkan status hukum Bahar Smith menjadi tersangka. 

"Menurut saya, upaya kepolisian dalam menindak laporan tersebut bukan berdasarkan tendensi dan subjektifitas Polisi, yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh muslim semata, melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, yang mengarah pada tindakan provokasi ummat. Oleh karena itu, jika terdapat kasus serupa ya silahkan anda buat laporan ke Polisi dengan dilampiri bukti yang memadai," tandasnya cak Nanto. 

Lebih lanjut Cak Nanto menjelaskan. Hal ini sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya tokoh-tokoh agama, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada ummat.

"Ummat butuh pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi yang mengarah kepada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah," tambahnya.
 
Ditengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari  Pandemi Covid-19, ulama, tokoh agama seyogyanya lebih menunjukan sikap merangkul dan empati terhadap ummat. Berikan ummat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi.

Selain itu cak Nanto menyampaikan bahwa jaringan yang dimiliki oleh Bahar Smith sepatutnya dapat digunakan untuk bersama-sama menjaga NKRI selalu kondusif.
 
"Bila perlu dengan kekuatan jaringan, modal yang Bahar miliki, dia turun langsung beri pendampingan dan solusi-solusi yang baik. Wallohu'alam," ujar cak Nanto.

Dukungan penetapan tersangka Bahar Smith juga disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul melalui media sosial. Dia menyebut langkah polisi "kita acung jempol."

"Kerja keras Polda Jabar meningkatkan dari penyelidikan kepenyidikan kasus Bahar S ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bapak Dudung Jenderal TNI KSAD kita acung jempol, mari bersama menunggu hasilnya, tolong hormati polisi secara profesional melaksanakan tugasnya," kata Ruhut Sitompul menjelang penetapan status hukum terhadap Bahar Smith.

Sementara itu Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun media sosial juga memberikan dukungan kepada Polda Jawa Barat. Sebelum Bahar Smith diumumkan jadi tersangka dan ditahan, dia berkata, "kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan ditahan demi keadilan."

(Red) MHI

Senin, 03 Januari 2022

Kapenrem 061/Sk Angkat Bicara Terkait Cekcok Danrem 061/Sk Dengan Habib Bahar Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin




BOGOR, MHI - Viralnya video Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi yang adu argumentasi hingga cekcok dan menjadi gaduh dengan Habib Bahar Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, membuat Kapenrem 061/Sk Mayor Inf Ermansyah angkat bicara, (2/1/2022).

Dalam keterangannya Ermansyah menjelaskan bahwa,"Kedatangan Danrem ke pondok pesantren milik HBS yaitu untuk menghimbau  menyampaikan beberapa hal kepada Habib Bahar, Danrem ingin membahas terkait isi ceramah HBS yang diduga menyinggung institusi TNI terkhusus pimpinannya,"jelasnya, pada Sabtu (2/1/2022). 

"Pada pertemuan saat itu Danrem menghimbau kepada Habib Bahar Smith agar tidak menyinggung Institusi TNI, jangan ada unsur provokatif apalagi menjelekkan dan menghina pimpinan TNI yaitu Jenderal TNI Dudung Abdurachman, ini tentunya meresahkan masyarakat," sambung 
Kapenrem 061/Sk.

"Seorang ulama harusnya menyiarkan yang berkaitan dengan keagamaan yang dapat memberikan ketenangan kedamaian untuk umat, bukan justru sebaliknya. atau malah mengurusi prajurit TNI yang di Papua, karena kalau yang berkaitan dengan institusi kami, tentunya institusi kami sudah ada yang mengurus. Jadi menurut kami apa yang disampaikan HBS sangat tidak tepat," ungkapnya.




Dan menurutnya lagi bahwa kehadiran Jenderal bintang satu tersebut yaitu juga untuk memberitahu mengajak warga masyarakat termasuk HBS untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah agar tetap kondusif. Sebagai pimpinan tentunya Danrem mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kestabilan di wilayah binaannya.

"Kedatangan Danrem ke ponpes bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, apalagi Intimidasi maupun Teror karena kedatangannya tersebut dapat dikatakan sopan dan menggunakan seragam dinas TNI yang didampingi anggota Koramil setempat, jadi kalau ada yang mengatakan bahwa yang datang ke kediaman HBS adalah oknum TNI itu salah, karena Danrem datang dengan menggunakan seragam TNI lengkap," tutup 
Kapenrem 061/Sk Mayor Inf Ermansyah.

(Brt) MHI

Jumat, 31 Desember 2021

Konferensi Pers Kinerja KPK di Tahun 2021 Dengan Asset Recovery Sebesar Rp 374,4 Miliar



JAKARTA, MHI. Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 Miliar dari sejumlah penanganan perkara selama tahun 2021. Asset recovery tersebut disetorkan ke kas negara senilai Rp192 miliar, ke kas daerah sebesar Rp4,3 milliar, dan pemindahtanganan BMN mencapai Rp177,9 miliar, (29/12/2021).

Selama tahun 2021, KPK mencatat telah menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan.

Optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi selaras dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan selain untuk memberi efek jera kepada para pelaku, juga bagaimana menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara secara maksimal.

“Penindakan KPK tidak hanya berfokus untuk memberi efek jera para pelaku korupsi, namun juga mengedepankan asset recovery sebagai sumbangsih dan kontribusi KPK kepada negara melalui PNBP”, kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2021 yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.

Dalam melakukan optimalisasi asset recovery, KPK menempuh berbagai upaya dan kerja sama dengan instansi, K/L, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Dalam sinergi tersebut, juga berlaku asas timbal balik, dimana KPK berperan dalam berbagai upaya penanganan perkara dan asset recovery yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya, baik Kepolisian maupun Kejaksaan RI, serta lembaga-lembaga penegak hukum dari lintas yuridiksi.



Penindakan tindak pidana korupsi menjadi salah satu dari tiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi yang diterapkan oleh KPK. Dimana KPK menjalakan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain. Melalui strategi dan sinergi pemberantasan korupsi tersebut, KPK berharap bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi.

(AF) MHI



Sumber: Humas KPK

Sabtu, 25 Desember 2021

'Saling Tuding, Saling Lapor' Warnai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Gratifikasi Jual-Beli Jabatan di Kabupaten Bekasi



KABUPATEN BEKASI, MHI - "Saling Tuding-Saling Lapor" demikian kiranya yang dapat dikemukakan menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 dalam timbulnya perseteruan antara kubu Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) yang di pimpin oleh Samsuri dengan kubu Amin Fauzi Cs, manakala konflik tersebut kian hari terus kian memanas. Dimana dari masing-masing pihak yang melakukan aksi saling tuding dan saling melaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Jual-Beli Jabatan serta pencemaran nama baik dan UU ITE di Kabupaten Bekasi, (25/12/2021).

Peristiwa tersebut terjadi berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh PKBU keKPK pada (8/12/2021) terkait adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dan Jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab.Bekasi yang di duga dilakukan oleh 8 (Delapan) oknum berdasarkan spanduk yang di pampang. Didalam proses pelaporan tersebut PKBU juga melakukan orasi di hadapan umum sekaligus memegang spanduk yang bermuatan nama-nama terduga Koruptor dan Pelaku Jual-Beli Jabatan di lingkungan Pemkab.Bekasi.

Dalam muatan spanduk tersebut bertuliskan ;

Kami Presidium Kabupaten Bekasi Utara meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan di Kabupaten Bekasi terkait banyaknya dugaan Korupsi dan Gratifikasi Jual-beli Jabatan, oleh diduga para pelaku ;

1. AMIN FAUZI. CS, 2 NYUMARNO (Anggot Dewan Partai PDIP), 3.HELMY (Anggot Dewan Partai Gerindra), 4.IMAN NUGRAHA (Kabag ULP Kabupaten Bekasi), 5.H. ABDILLAH (Kepala BKD Kabupaten Bekasi), 6 HENDRI LICOLN (Kadis BPBD Kabupaten Bekasi), 7.H. JUANDI (Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi), 8.HEMAN HANAFI (Plt. Sekda Kabuoaten Bekasi).

PKBU siap mengawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi."Ayo Lawan dan Berantas Korupsi, Tangkap Para Pelaku Jual-beli Jabatan."

Munculnya foto spanduk yang dinilai bermuatan tudingan tersebut di berbagai media sosial serta menjadi Viral menuai berbagai protes, tanggapan dan bahkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat termasuk dari kubu Amin Fauzi Cs yang secara eksplisit namanya tercantum paling pertama dari delapan terduga Koruptor dan Pelaku Jual-beli Jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi, sebagaimana tertulis dalam spanduk tersebut.

Tercatat sejumlah LSM, Ormas dan Organisasi lainnya turut angkat bicara meminta pelaku penyebar dugaan fitnah di laporkan ke Polisi dan di jerat UU ITE, diantara nya Forum Latar, LSM Penjara, Aliansi Ormas Bersatu, Ketua JMPD Zuli Zulkifli, Ketua Gemantara Bekasi, Ketua DPD Singa Bekasi dan Ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon.

Tak hanya sampai disitu, Seolah tidak gentar menghadapi berbagai tudingan dan ancaman pidana pencemaran nama baik serta UU ITE, Jajaran Presidium Pemekaran Kabutan Bekasi Utara (PKBU) dengan berbekal sejumlah bahan bukti Kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Rabu, (22/12/2021), guna menindak lanjuti pelaporan sebelumnya pada (8/12/2021) dengan disertai penyerahan bukti-bukti penunjang pelaporan awal di Jalan Rasuna Said, Menteng, Jakarta Selatan.

Kedatangan Jajaran petinggi PKBU di Gedung KPK RI lengkap dengan seragam dan atribut pengikat kepala berwarna merah bertuliskan PKBU seakan mempertegas keberadaannya bahwa PKBU siap membuktikan ucapannya tidak hanya sekedar penyebar fitnah.

Dalam orasinya Samsuri Ketua PKBU di depan Gedung KPK mengatakan bahwa kedatangannya ke kantor KPK adalah untuk mendukung Plt. Bupati Bekasi dalam memberantas korupsi kolusi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi. 

“Kami meminta kepada pimpinan KPK untuk segera menurunkan tim guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan gratifikasi jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi” tegasnya, 
Rabu, (22/12/2021).

Selain itu, Satiri selaku wakil ketua PKBU  juga turut berorasi menyerukan agar kasus Toilet Sultan Segera di lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap para pelakunya.

PKBU Dilaporkan Pihak Amin Fauzi Cs ke Polda Metro Jaya


Sementara terkait akan hal itu, kubu Amin Fauzi Cs pun mulai bereaksi keras terkait munculnya di Media Sosial foto Spanduk PKBU yang dinilai pihak Amin Fauzi Cs adalah merupakan fitnah dan pencemaran nama baik bagi dirinya yang dilakukan oleh PKBU.

Dalam penyampaian pidatonya pada acara Milad Forum Latar di Gedung Theatre Dinas Pariwisata, Cikarang Pusat (23/12/2021) yang juga di hadiri oleh Plt Bupati Kabupaten Bekasi H Akhmad Marjuki, Amin Fauzi mengemukakan bahwa,"Bahwa kezoliman sudah ada di Kabupaten Bekasi, bahwa ketidakadilan sudah merajalela di semua unsur dan merasuki semua kepentingan yang lain, sampai hari ini...termasuk mohon maaf sampai Sekjen Forum Latar di laporkan ke KPK yang katanya konon diduga melakukan Gratifikasi...padahal Amin Fauzi (menyebut dirinya-Red)..ASN juga bukan, pejabat negara juga dan katanya ada barang bukti yang di laporkan," ungkapnya.

Lebih lanjut Amin Fauzi menegaskan bahwa," Saya sudah sampaikan sama temen-temen Latar, jauh-jauh hari saya sampaikan.. Latar masuknya bareng , kita puasa, jangan melakukan apapun..betul temen-temen..Betuul (Sambut sorak sorai tamu undangan)..jauh hari sebelumnya...Pak Bupati gak usah khawatir, kami masih konsisten (seraya mengngkat tangan kiri dan wajah menghadap Plt Bupati Marjuki yang hadir dalam acara tersebut)," tegasnya.

"Demi Allah saya tidak pernah panggil-panggil Kepala Dinas...tidak pernah saya terima uang dari Kepala Dinas..engga tau apa yang terjadi di KPK...kita tunggu dan saya sudah percayakan dengan 7 (Tujuh) Pengacara saya untuk didampingi yang kita ambil dari koalisi AOB yang di motori oleh Abuya Hamka dan P Haji Zainal..dan ini harus di tindak lanjuti dan di tegakkan keadilan di Kabupaten Bekasi dan harus kita lawan!," tandas Sekjen Forum Latar Kabupaten Bekasi, Amin Fauzi dengan suara lantang diiringi dengan sorak sorai seluruh para hadirin yang ada di acara tersebut.

Selanjutnya pihak Amin Fauzi Cs pun mulai melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan PKBU ke Polda Metro Jaya. hal tersebut  berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/6491/IX/2021/SPKT / Polda Metro Jaya pada Jum'at tertanggal 24 Desember 2021 bahwa Kuasa Hukum H. Amin Fauzi SH, M.Si telah melaporkan dugaan Pencemaran nama baik H.Amin Fauzi ke Polda Metro Jaya atas perbuatan Presidium Kabupaten Bekasi Utara yang menulis nama H.Amin Fauzi CS di Baleho / Spanduk termasuk keterangan para Kuasa Hukum dari Amin Fauzi Cs.

Dalam keterangannya pada Awak Media, Suranto, SE, SH selaku Kuasa Hukum H. Muhamad Amin Fauzi mengatakan, bahwa ,"Pada Hari Jumat Tanggal 24 Desember 2021 melaporkan dugaan tindak Pidana Pencemaran nama baik dan Pasal 311 KHUP (Fitnah), bahwa Klien kami tidak pernah tau menau tetang adanya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan yang ada di Kabupaten Bekasi, namun dasarnya Klien kami dituduhkan seperti itu, namun Klien kami tidak tau menahu dengan adanya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, maka dari itu kami membuka laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak Pidana Pencemaran Nama baik dan Fitnah," kata Suranto, (24/12/2021) malam.

Aziz Siswanto,SH menambahkan dengan menjelaskan, "Bahwa kami Tim Kuasa Hukum H.Amin Fauzi telah melaporkan beberapa oknum-okunm yang diduga dengan sengaja dan sadar diri telah melakukan dugaan tindak Pidana sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KHUP, di mana Klien kami H. Amin Fauzi merasa nama baik nya dicemarkan dengan fitnah - fitnah yang kami anggap bahwa sangat kejam dan sangat keji atas perilaku - perilaku oknum - oknum yang  mengatas namakan dirinya adalah Presidium Kabupaten Bekasi Utara, inilah yang sangat kami sayangkan disisilain bahwa kami mengapresiasi tindakan-tindakan yang kawan-kawan lakukan,akan tetapi seyogyakan tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji, hal-hal yang mengakibatkan Klien kami namanya menjadi tercemar atas fitnah-fitnah oleh Oknum-oknum tersebut" jelas Azis Siswanto.

Kedua Laporan dari kedua belah pihak, baik PKBU maupun Amin Fauzi Cs melalui dua Institusi berbeda menjadi fenomena tersendiri dalam proses Penegakkan Hukum di NKRI, tentunya kedua belah pihak masing-masing memiliki alasan dan alat bukti kuat yang tengah di persiapkan oleh keduanya serta kelihaian dan kepiawaian para Pengacaranya dalam aksinya di persidangan, sementara di awali dengan sejauh mana kinerja kedua Institusi tersebut bekerja secara Profesional guna memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum pada masyarakat...seperti ungkapan kata-kata bijak : "De wet moet nog steeds worden gehandhaafd, ook ap zal de lucht vallen en de aarde zal beginnen te splijten!."Door : Irwan Awaluddin SH

(Joggie) MHI

Jumat, 17 Desember 2021

Dinilai Lebih Bermanfaat Bagi Nelayan, PT Pulomas Sentosa Dapat Dukungan Dari Emak-emak Masyarakat Nelayan



BANGKA, MHI - Persoalan alur muara Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka sampai saat ini terus menjadi keluhan sebagian besar masyarakat nelayan di daerah setempat. Pasalnya kondisi alur muara setempat kini semakin parah atau semakin sempit sehingga para nelayan pun kini tak dapat lagi melintasi alur muara itu saat hendak pergi melaut mencari nafkah,(16/12/2021).

Terlebih pihak PT Pulomas Sentosa selaku perusahaan sebelumnya dipercaya oleh pemerintah daerah kini tak dapat lagi menjalankan kegiatan pengerukan (pendalaman) alur muara setempat dan harus menghentikan kegiatan pengerukan tersebut lantaran Gubernur Bangka Belitung (Babel), H Erzaldi Rosman Djohan telah mencabut ijin lingkungan  kegiatan normalisasi alur muara/kolam Pelabuhan Perikanan Negara (PPN) Bangka oleh PT Pulomas Sentosa di Sungailiat.

Kondisi ini pun akhirnya berujung pihak PT Pulomas Sentosa menggugat Gubernur Babel, dan kini proses sidang gugatan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bangka Belitung  (PTUN Babel).

Hal ini pun berdampak terhadap nasib para nelayan di daerah setempat lantaran sebagian masyarakat nelayan menilai jika kondisi tersebut memperarah kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat semakin sempit lantaran saat ini pihak PT Pulomas Sentosa telah menghentikan aktifitas kegiatannya.

Persoalan dicabutnya izin pekerjaan normalisasi pengerukan alur sungai Jelitik Muara Air Kantung Sungailiat Kabupaten Bangka lantaran PT Pulomas Sentosa dianggap tidak berhasil melaksanakan pekerjaan dengan baik atau yang diharapkan Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
 
Persoalan dicabutnya izin kerjasama pekerjaan tersebut tanpa ada proses mediasi dan prosesdur tahapan administrasi negara yang baik dan benar sesuai  ketentuannya peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dan kemudian oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pekerjaan tersebut dipindahkan atau menunjukkan langsung kepada Primkopal Lanal Bangka untuk melanjutkan pekerjaan yang saat ini masih berproses hukum di PTUN Bangka Belitung lantaran digugat perdata/ di-PTUN-kan oleh PT Pulomas Sentosa.

Tidak dipungkiri persoalan ini menjadi polemik dimata publik terkesan kedua mitra Pemda Babel PT Pulomas Sentosa dan Primkopal Lanal Bangka yang sama-sama ingin membantu masyarakat nelayan setempat dan pemerintah daerah terkesan di adu domba oleh pejabat negara yang ada di daerah.

Akhirnya persoalan tentunya mengundang masyarakat nelayan dan pesisir didaerah tersebut, menimbulkan masyarakat yang pro dan kontra dengan pencabutan izin PT Pulomas Sentosa, meskipun yang saat itu PT Pulomas Sentosa dengan melaksanakan sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK). 

Selain itu  pencabutan izin tersebut disinyalir adanya persaingan bisnis lantaran mitra baru pejabat daerah yang berminat untuk mengelola sumber daya alam lainnya selain pasir laut, dan kepentingan politis.

Emak-emak Berharap PT Pulomas Sentosa Lanjutkan Pekerjaannya




Tak hanya masyarakat yang pro dengan Gubernur Babel saja, namun dukungan dari masyarakat nelayan yang pro kepada PT Pulomas Sentosa agar tetap melanjutkan pekerjaan tersebut juga terpantau oleh jejaring media pers Babel.

Selama ini publik Babel taunya dukungan dari masyarakat  nelayan yang notabene laki-laki atau bapak-bapak, namun siapa sangka dukungan kepada PT Pulomas Sentosa justru datang dari ibu-ibu atau emak-emak, bagian dari istri para nelayan setempat yang merasakan keluhan suaminya susah melaut lantaran muara terjadi pendangkalan dan penyempitan, apalagi saat pekerjaan pengerukan muara Air Kantung Sungailiat ini tidak lagi dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa. 

Seperti halnya diungkapkan oleh sejumlah perwakilan istri nelayan dari berbagai lingkungan di wilayah Kota Sungailiat kepada tim jejaring Kantor Berita Online (KBO) Babel, Rabu (15/12/2021) siang.

"Pulomas itu membuat alur muara kita menjadi tidak buntu dan supaya aktifitas nelayan berjalan lancar. Nah kalau Pulomas berhenti aktifitas nelayan tidak lancar karena jadi buntu," ungkap Umiyati (27) warga lingkungan Nelayan II Sungailiat saat ditemui di kediaman seorang warga di lingkungan Nelayan I Sungailiat.

Lanjutnya, saat ini para nelayan Sungailiat pun tak lagi bisa membongkar hasil tangkapan ikannya di Sungailiat, namun pembongkaran ikan hasil tangkapan dilakukan cukup jauh yakni di Kota Sungailiat. Hal tersebut lantaran kondisi alur muara Air Kantung kini semakin parah tak dapat dilintasi para nelayan setempat.

Saat disinggung apa alasan ia siang itu terlihat berkumpul dengan ratusan para ibu-ibu atau istri nelayan, namun Umiyati mengaku jika ia sengaja bersama ratusan istri nelayan lainnya berkumpul pada hari itu tak lain sebagai bentuk sikap mendukung PT Pulomas Sentosa untuk bisa kembali bekerja melakukan pengerukan alur muara Air Kantung, Sungailiat.

"Untuk mendukung Pulomas agar Pulomas bisa bekerja lagi dan muara tidak buntu lagi dan kami masih berharap," sebut Umiyati.

Hal serupa diungkapkan pula oleh istri nelayan lainnya, Ani (24) warga asal lingkungan Pelabuhan Sungailiat. Bahkan ibu rumah tangga ini pun membenarkan jika saat para nelayan Sungailiat membongkar hasil tangkapan ikan di Kota Pangkalpinang.

Pantauan tim jejaring KBO Babel siang itu, ratusan para istri nelayan ini terlihat berkumpul di halaman kediaman milik seorang warga lingkungan Nelayan I Sungailiat, Bangka. Massa istri nelayan dari berbagai lingkungan yang berkumpul saat itu diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 300 lebih.

Ratusan istri nelayan berkumpul tak lain sebagai bentuk menyatakan sikap berharap agar alur muara setempat dapat normal kembali sehingga para nelayan dengan lancar dapat bekerja mencari nafkah.

Tak cuma istri para nelayan mengeluhkan kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat kini sulit dilewati perahu atau kapal para nelayan setempat, namun keluhan senada diungkapkan pula oleh sejumlah nelayan lainnya. Seperti diungkapkan oleh Anwar (53) warga asal.Lingkungan Nelayan II Sungailiat saat ditemui pada hari yang sama.

Nelayan ini pun (Anwar) mengaku dirinya sangat mengetahui sepak terjang PT Pulomas Sentosa dalam kegiatan pendalaman alur muara setempat. Bahkan dirinya mengaku jika perusahaan ini (PT Pulomas Sentosa) telah membantu masyatakat nelayan di daerah setempat.

Begitu pula nelayan lainnya, Herman (37) nelayan asal Lingkungan Nelayan II Sungailiat ini pun mengungkapkan keluhan senada terkait kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat sulit dilintasi perahu atau kapal-kapa para nelayan setempat.

Pendapat Hukum DR Tri Hayati Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara dari UI


Sekedar diketahui, pihak PT Pulomas Sentosa saat ini telah menggugat Gubernur Babel terkait penghentian aktifitas pengerukan alur muara Air Kantung lantaran ijin lingkungan kegiatan normalisasi alur muara setempat dicabut. Kasus gugatan perdata ini pun sampai saat ini masih terus bergulir di persidangan PTUN Babel.

Pada persidangan gugatan terakhir atau belum lama ini di PTUN Babel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dengan menghadirkan pakar Hukum Administrasi Negara asal Universitas Indonesia (UI), Dr Tri Hartati.

Di hadapan majelis hakim PTUN Babel, Dr Hartati menilai jika surat keputusan (SK) Gubernur Babel tentang pencabutan ijin lingkungan yang dimiliki PT Pulomas Sentosa justru dianggapnya menyalahi prosedur lantaran pemerintah daerah dalam kasus ini yakni Gubernur Babel ‘gegabah’ alias tak melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah pusat atau Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK).

“Semestinya menunggu petunjuk atau arahan dari Menteri (Menteri LHK — red). Jelas ini pelanggaran,” ungkap Hartati.

Untuk diketahui pula, penghentian aktifitas pendalaman alur muara Air Kantung Sungailiat ini bentuk dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Nomor : 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa.

SK Gubernur Babel ini dibuat tertanggal 3 Agustus 2021. Selain itu menyusul pula adanya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan, dan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Menurut staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini keputusan dikatakan cacat ‘yuridis’ dan ‘subtansi’,  jika pencabutan perizinan itu tanpa melalui proses tahapan administrasi pemerintahan yang baik dan benar, tidak sesuai ketentuan yang peraturan perundang-undangan nomor 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan, dan UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).Bahkan ditegaskannya keputusan tersebut harus dicabut atau batal demi hukum.

 (RF / KBO Babel) MHI

Kamis, 16 Desember 2021

Rapat Kerja Nasional 2021 Satgas Saber Pungli, Kabupaten Dan Polres Kotawaringin Barat Raih Penghargaan Tingkat Nasional



KALTENG, MHI - Kabupaten Kotawaringin Barat meraih penghargaan peringkat satu tingkat Nasional sebagai Kota Bebas dari Pungli di Era Pandemi oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kemenko Polhukam, Mahfud MD dan diterima oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H, M.H didampingi Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kobar Kompol Bonie Arifianto pada acara Rapat Kerja Saber Pungli Nasional Tahun 2021 yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (15/12).

Selain itu menjelang penghujung tahun 2021 Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah juga memperoleh penghargaan sebagai Motivator Nasional Program UPP Saber Pungli terbaik se Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekertaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Dr. Agung Makbul.

"Alhamdulillah Kabupaten Kobar dan Polres Kobar mendapatkan dua penghargaan sekaligus,” jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi melalui telepon.

Devy Firmansyah mengatakan, keberhasilan yang diraih tersebut merupakan hasil kinerja tim Saber Pungli Kobar dan juga tidak lepas dari peran serta maupun dukungan moril masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang turut menolak segala bentuk praktek pungutan liar.




Statement terakhir Devy Firmansyah berharap, penghargaan yang diperoleh tersebut dapat dipertahankan dan terus diimplementasikan, sehingga Kobar benar - benar bersih dari praktek Pungli.

Sementara Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kobar Kompol Bonie Arifianto dalam wawancara melalui telepon menjelaskan bahwa di awal tahun 2022 nanti langkah awal yang akan dilakukan adalah menyusun rencana kerja sesuai dengan tugas pokok masing – masing secara terstruktur sesuai kelompok ahli, kelompok pencegahan, Intelejen sampai kelompok penindakan. Dan berjalannnya waktu akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.

(Wahyu) MHI

Rabu, 15 Desember 2021

Hadirkan Yudhistira Bamsoet, SMSI Bahas 'Media Siber Dan Komunitas Milenial' Dalam Rapat Terbatas


JAKARTA, MHI – Ketua Umum SMSI mengelar rapat terbatas SMSI dengan mengundang Tokoh Muda Nasional, Yudhistira Bamsoet di Kantor Sekertariat SMSI Pusat, Jalan Veteran No. 2, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/12/2021) guna membahas tentang Media Siber dan Komunitas Milenial di Indonesia.

“Pengguna internet di Indonesia saat ini lebih dari 200 juta penduduk. Yang jika kita mengacu survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tahun 2019-2020, penetrasi pengguna internet di Indonesia didominasi oleh kelompok usia 15 hingga 19 tahun sebesar 91 persen, disusul oleh kelompok usia 20 hingga 24 tahun sebesar 88,5 persen,” ujar Ketua Umum SMSI Pusat.

Menurutnya, potensi ini yang pada akhirnya SMSI Pusat berinisiatif membentuk Milenial Cyber Media untuk mengedukasi generasi milenial dan generasi Z.

“Kita akan mengedukasi kelompok milenial dan gen Z yang didalamnya ada ketua-ketua OSIS dan kelompok muda lainnya terkait disiplin verifikasi terhadap sesuatu informasi yang berkembang di media dan media sosial,” ujarnya.
 
Dalam kesempatan itu, Yudhistira Bamsoet menyatakan bahwa media siber saat ini adalah pintu masuk bagi kelompok milenial dan Gen Z mencari informasi tertentu.

“Karena media siber selalu disiplin melakukan verifikasi terhadap informasi tertentu, maka kita meyakini saat ini dan beberapa tahun yang akan datang media siber masih menjadi gerbang utama untuk mencari informasi,” ujar Yudhistira Bamsoet.




Menurut Yudhistira, generasi milenial dan Gen Z memperoleh informasi adalah melalui media sosial. Tapi, informasi yang berasal dari media sosial jika tidak disaring akan berbahaya bagi pengguna itu sendiri.

“Karena sifat media sosial yang tidak disiplin verifikasi, maka informasi yang berkembang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kita meyakini bahwa media siber adalah pintu masuk bagi informasi yang terverifikasi dan kami siap membantu dan bekerjasama dengan SMSI Pusat,” ujar Yudhistira. 

(A1) MHI



Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi